Info

Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, DJP Harap UMKM Jadi Penggerak Ekonomi

JAKARTA, KWA News - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengabarkan tentang ketentuan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM yang telah resmi berlaku pada tahun ini.

DJP melalui akun Instagram menjelaskan kebijakan batas omzet tidak kena pajak tersebut berlaku khusus bagi UMKM orang pribadi. Menurut DJP, kebijakan itu dirilis untuk mendorong pemulihan sektor UMKM.

"Kebijakan ini merupakan bentuk keadilan pemerintah untuk mendorong akselerasi UMKM," bunyi keterangan video yang diunggah akun @ditjenpajakri , Rabu (11/5/2022).

Pemerintah telah menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak Rp500 juta. Apabila omzet dalam setahun hanya Rp500 juta, UMKM tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Namun, jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan atas omzet yang di atas Rp500 juta tersebut.

Menurut DJP, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak akan menguntungkan bagi kelompok UMKM. Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut mampu menjadikan UMKM sebagai penggerak perekonomian.

"Pemerintah terus berkomitmen mendorong UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat," bunyi keterangan yang ditulis DJP di media sosial.

PKP Bisa Buat Faktur Pajak Gabungan, Begini Ketentuannya

JAKARTA, KWA News – Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak gabungan.

Sesuai dengan Pasal 4, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

“Faktur pajak sebagaimana dimaksud disebut faktur pajak gabungan” demikian penggalan Pasal 4 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Kamis (7/4/2022).

Dengan faktur pajak gabungan itu, PKP dikecualikan dari ketentuan saat pembuatan faktur yang ada dalam Pasal 3 ayat (2).

Masih sesuai dengan ketentuan dalam beleid yang mulai berlaku pada 1 April 2022 tersebut, faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Jika terdapat pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Jika PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Faktur fajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya

JAKARTA, KWA News - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tarif pajak kendaraan bermotor bekas dikenakan sebesar 1,1% dari harga jual, bukan dari harga beli.

DJP menyebut pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menerapkan ketentuan tersebut adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya maupun sebagian, dan bukan merupakan penyerahan car free month (cfm).

"Orang pribadi/bukan PKP tidak dapat melakukan pemungutan PPN," kata DJP dalam akun resmi Instagram-nya @ditjenpajakri.

DJP lantas memberikan contoh kasus. Bu Mimin, seorang PKP yang mempunyai usaha showroom mobil bekas pada September 2022 berhasil menjual sebuah mobil bekas seharga Rp100 juta.

Dengan demikian, atas kegiatan tersebut, Bu Mimin terutang PPN sebesar Rp1,1 juta. Angka tersebut berasal dari 1,1% x Rp100 juta.

Adapun kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Ketentuan dalam PMK 65/2022 berlaku per 1 April 2022.

Lebih lanjut DJP menyampaikan sebetulnya PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan hal baru. Otoritas menyebut pungutan pajak ini sudah ada sejak 2000.

"Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN kendaraan bermotor bekas berdasarkan UU HPP," kata DJP.

Sebagai informasi, beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 itu mencabut dan menggantikan PMK 79/2010. Penggantian ketentuan dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Bukan Nominal Transaksi, PPN Fintech Dikenakan pada Biaya Jasa

JAKARTA, KWA News – Penyedia jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut PPN sebesar 11% atas layanan yang diberikannya mulai 1 Mei 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan PPN yang dikenakan tersebut hanya atas biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi.

"Artinya, pengenaan pajak bukan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial (financial technology/fintech) tersebut,"

Neilmaldrin tidak semua jasa yang disediakan penyelenggara teknologi finansial harus dipungut PPN. Sebab, jasa penempatan dana/pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN.

PPN dikenakan atas jasa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

"Misal, top-up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah dikenai PPN 11%. Jadi, PPN yang dipungut hanya Rp55," ujar Neilmaldrin.

Selain itu, lanjut Neilmaldrin, PMK 69/2022 juga mengatur pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh penyelenggara layanan teknologi finansial yang memberi layanan pinjam meminjam atau P2P lending atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform P2P Lending.

Penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenai pemotongan PPh Pasal 23 jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tarif PPh Pasal 23 tersebut ditetapkan sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.

Kemudian, penghasilan bunga yang diterima pemberi pinjaman dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 apabila pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Tarif PPh Pasal 26 tersebut ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Neilmaldrin juga menegaskan pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis teknologi finansial merupakan langkah serius pemerintah dalam menjaga kesetaraan dalam berusaha bagi industri jasa keuangan, baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional.

Ini Aturan Batas Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak di PER-03/PJ/2022

JAKARTA, KWA News - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 turut mengatur tentang jumlah nomor seri faktur pajak (NSFP) yang diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP).

Secara umum, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah faktur pajaknya dalam 3 masa pajak tidak lebih dari 75 faktur pajak.

"Jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, yaitu sejumlah paling banyak 75 NSFP," bunyi Pasal 15 ayat (7) huruf a, Rabu (13/4/2022).

Bagi PKP lama yang telah dalam 3 masa pajak terakhir jumlah faktur pajaknya sama atau kurang dari 75 faktur pajak, NSFP yang diberikan maksimal sebanyak 75 NSFP.

Bila dalam 3 masa pajak terakhir jumlah faktur pajak dari PKP ternyata lebih dari 75 faktur pajak, jumlah NSFP yang bisa diminta maksimal 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Khusus bagi PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP, telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, atau mengalami peningkatan usaha, PKP dapat meminta NSFP dengan jumlah tertentu ke KPP.

Untuk diketahui, NSFP dapat diperoleh PKP berdasarkan permintaan melalui laman yang disediakan DJP atau meminta secara langsung ke KPP. Pengajuan permintaan NSFP secara elektronik harus dilakukan berdasarkan user manual yang telah disediakan DJP.

NSFP hanya akan diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi, dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

 

Cara Update Aplikasi e-Faktur ke Versi 3.2

DJP memperkenalkan e-faktur versi terbaru yaitu 3.2 seiring dengan implementasi aturan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada e-faktur 3.2 ini, tarif PPN telah diubah menjadi 11%.

KWA akan menjelaskan cara meng-update aplikasi e-faktur dari versi 3.0 atau 3.1 menjadi versi 3.2. Mula-mula, ubah nama folder e-faktur versi lama. Misal, dengan memberikan tambahan “_old” di belakang nama folder.

Pastikan menyalin database dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan terlebih dahulu. Setelah itu, unduh patch update aplikasi e-faktur 3.2 dengan mengunjungi tautan https://efaktur.pajak.go.id/aplikas

Pilih patch update aplikasi e-faktur 3.2 sesuai sistem operasi pada perangkat komputer yang dipakai. Pastikan folder e-faktur versi 3.2 tidak menghapus folder e-faktur yang lama. Jika sudah selesai mengunduh, silakan extract e-faktur 3.2.

Setelah berhasil extract, salin folder database (db) pada e-faktur versi lama lalu pindahkan ke folder e-faktur versi 3.2 yang telah di-extract. Selanjutnya, buka EtaxInvoiceUpd.exe yang terletak di dalam folder aplikasi e-faktur versi 3.2 dan tunggu hingga proses selesai.

Jika sudah selesai, silakan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe. Lalu, jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa. Tahap berikutnya, Anda dapat melakukan login dengan memasukkan username dan kata sandi.

Sebagai catatan, username dan kata sandi sama dengan yang berlaku pada e-faktur versi lama. Anda dapat mengetahui aplikasi e-faktur sudah update dengan memastikan terdapat notifikasi aplikasi berupa tulisan “Versi Aplikasi: 3.2.0.0.” Setelah selesai melakukan update, Anda dapat menginstal ulang sertifikat elektronik Anda. Untuk menginstal ulang sertifikat elektronik, klik menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat. Kemudian, klik Open dan pilih Sertifikat Elektronik.

Masukkan passphrase sertifikat elektronik, klik OK dan pilih Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat.

Selamat Mencoba

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00