Info

Istri Ingin Membuat NPWP, Bagaimana Caranya?

Istri Ingin Membuat NPWP, Bagaimana Caranya?

Wajib pajak istri atau wanita yang sudah menikah dan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, dapat mendatarkan diri untuk mendapatkan NPWP sendiri. Istri dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

  1. Dokumen menunjukkan diri wajib pajak ialah KTP Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi NPWP suami
  3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenis

Berdasarkan persyaratan fotokopi NPWP suami di atas, dapat dilihat istri tidak dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP apabila suami belum memiliki NPWP.

Istri dapat memiliki NPWP apabila penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini ialah:

  1. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) bagi wajib pajak orang pribadi
  2. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk wajib pajak yang kawin
  3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami. Seperti Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  4. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan yang lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh paling banyak 3 (tiga) orang untuk tiap keluarga.

Selama istri belum memiliki penghasilan neto di atas PTKP, maka istri tidak berkewajiban memiliki NPWP. Jika istri masih tetap ingin memiliki NPWP, maka istri dapat mendaftarkan diri ke KPP domisili dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP dan fotokopi KTP, dokumen menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.

Istri tidak perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri, melainkan dapat menggunakan NPWP suami. Istri dapat mencetak NPWP suami dengan mengisi formulir pendaftaran pencetakan kartu NPWP dengan persyaratan:

  1. Dokumen menunjukkan identitas diri KTP WNI
  2. Fotokopi NPWP suami
  3. Fotokopi akta perkawinan dan dokumen sejenisnya
  4. Surat pernyataan bahwa istri tidak menghendaki menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dengan suami.

Adapun dua kategori pengajuan NPWP bagi wanita kawin. Pertama, wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menerima penghasilan lebih dari PTKP, melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami karena menghendaki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; hidup pisah atau bercerai; memilih melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah. Kedua, wanita kawin yang tidak menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.

KESIMPULAN

Gabung NPWP dengan suami bisa memudahkan administrasi perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Menghindari kewajiban laporan terpisah dapat mengurangi beban administratif bagi istri. Namun, ada potensi kerugian terkait kepemilikan harta dan prosedur pinjaman. Dalam situasi perceraian atau kematian suami, perlu penyesuaian administratif terkait NPWP, yang bisa menjadi proses kompleks.

Meskipun opsi ini dapat memudahkan proses perpajakan, bijaksanalah untuk mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya. Sebaiknya, keputusan ini diambil setelah memahami risiko dan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang keluarga.

Dengan adanya informasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik.Di KWA Consulting Lah, kami memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus Accounting & perpajakan. Bisnis owner juga bisa konsultasi ke kami, jadi tunggu apalagi? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Catat!! Kode Nomor Seri Faktur Pajak dan Contoh Penggunaanya

 

 

Kode NSFP adalah serangkaian kode yang ditetapkan DJP dan hanya digunakan oleh PKP. Faktur Pajak yang dibuat akan mengandung kode Nomor Seri Faktur Pajak misal 010, 050 atau lainnya.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib mengetahui penggunaan kode NSFP pada e-Faktur yang diterbitkan.

Kode NSFP merupakan kode transaksi penyerahan BARANG DAN JASA KENA PAJAK dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tertera pada NSFP dan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mendapatkannya PKP harus mengajukan permintaan ke DJP secara online dan harus dikembalikan jika nomor tidak lagi terpakai.


 

Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak?

NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan validasi pada Faktur Pajak elektronik yang dibuat PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yang merupakan kombinasi angka, huruf, atau keduanya, dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Ditjen Pajak.

Oleh karena itu, ada masa berlaku NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak pada sertifikat elektronik ada masa kedaluwarsa.

Dengan demikian, PKP wajib mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada akhir tahun pajak dan harus mengajukan kembali Nomor Seri Faktur Pajak baru untuk tahun pajak berikutnya.

16 digit NSFP ini terdiri dari dua jenis kode dan digit Nomor Seri Faktur Pajak itu sendiri.

  • Dua digit pertama merupakan kode transaksi yang dilakukan
  • Kemudian satu digit ketiga selanjutnya menunjukkan kode status
  • Tiga belas digit di belakangnya adalah nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP

Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak

000.000-00.00000000
00 (dua digit pertama) Kode Transaksi
0 (digit ketiga) Kode Status
000-00.00000000 (sisanya) Nomor Seri Faktur Pajak

 

Cara membaca susunan NSFP atau format Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah:

a. Contoh Penulisan Kode dan NSFP Faktur Pajak Normal

  • 010.000-22.00000001 = artinya kode dan nomor seri Faktur Pajak ini sebagai penyerahan pada selain pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan merupakan Faktur Pajak Normal, yang diterbitkan tahun 2022 dengan nomor urut 1.

b. Contoh Penulisan Kode dan NSFP Faktur Pajak Pengganti

  • 011.000-22.00000008 = artinya kode dan nomor seri Faktur Pajak ini sebagai penyerahan kepada selain pemungut PPN dan merupakan Faktur Pajak Pengganti, yang diterbitkan tahun 2022 dengan nomor urut 8.

Untuk mendapatkan kode NSFP dari Ditjen Pajak, Anda harus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku dan ditetapkan DJP.

Contoh Jenis Susunan Kode Nomor Seri Faktur Pajak (010, 050, dan lain-lain)

Untuk memahami mengenai arti dari kode Nomor Seri Faktur Pajak, di bawah ini blog KWA Consulting akan menjelaskan secara detail arti kode Faktur Pajak pada NSFP.

A. Kode Transaksi

NSFP berupa susunan angka yang memiliki arti.

  • 2 digit pertama NSFP yang merupakan Kode Transaksi adalah kode yang menjelaskan jenis transaksi yang dilakukan.

Sebagai contoh, dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari angka 01 sampai dengan 09, dan masing-masing digit angka tersebut memiliki arti.

Kode Arti Keterangan
01 Kode faktur pajak 010 adalah digunakan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dipungut oleh PKP penjual. Kode o1 ini digunakan pada jenis penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak selain pada kode 04 hingga 09.
02 Kode faktur pajak 020 adalah digunakan jika Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN seperti bendahara pemerintah, BUMN, badan usaha tertentu, yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. Kategori bendahara pemerintah:

 

  • Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (dalam KMK No. 563/KMK.03/2003).
  • BUMN (dalam PMK No.85/PMK.03/2012).
  • Badan Usaha Tertentu (dalam PMK No.37/PMK.03/2015.
03 Kode faktur pajak 030 adalah digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah, dan PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah. Pemungut lainnya selain bendahara pemerintah tersebut seperti:

 

  • Kontraktor kontrak kerja sama (KKS) pengusahaan minyak dan gas atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi (dalam PMK No.73/PMK.03/2010).
  • Badan usaha tertentu sebagai pemungut PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
04 Kode faktur pajak 040 adalah digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. PKP penjual yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak tersebut seperti:

 

  • Barang untuk pemakaian sendiri
  • Barang pemberian cuma-cuma

Transaksi dengan DPP nilai lain diatur dalam PMK No.251/KMK.03/2002.

05 Tidak digunakan  Kode faktur pajak 050 tidak digunakan.
06 Kode faktur pajak 060 adalah digunakan untuk penyerahan lainnya dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP/JKP, dan juga penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 16E UU PPN. Diatur dalam Pasal 16E UU PPN dan PPnBM:

 

  • Penyerahan menggunakan tarif selain 10%.
  • Penyerahan hasil tembakau dalam negeri oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau (mengacu KMK No.62/KMK.03/2002).
  • Penyerahan BKP ke orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang ditunjuk.
  • PKP toko retail yang ditunjuk sebagai penerbit Faktur Pajak khusus menggunakan kode 060 dan punya aplikasi khusus ( contoh nomor seri faktur pajak 060-).
  • PKP retail tidak ditunjuk menggunakan kode 010.
07 Kode faktur pajak 070 adalah digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Yang dimaksud adalah:

 

  • Bea masuk, bea masuk tambahan, PPN/PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai atau mendapat pinjaman dari luar negeri.
  • Penyerahan untuk pengolahan di kawasan tersebut.
  • Penyerahan untuk pengolahan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
  • Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional.
  • Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
08 Kode faktur pajak 080 adalah digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas bebas PPN. Jenis penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas pembebasan PPN adalah:

 

        • Barang modal yang digunakan secara langsung (mesin dan peralatan listrik, tidak termasuk suku cadang) dalam proses menghasilkan BKP.
        • Makanan ternak, unggas dan ikan, bahan baku pembuatan pakan ternak, unggas dan ikan.
        • Barang hasil pertanian (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007).
        • Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran dan perikanan.
        • Air bersih yang dialirkan lewat pipa oleh perusahaan air minum.
        • Listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt).
        • Rumah Susun Sederhana Milik dengan kriteria tertentu (dalam Pasal 1 Angka 5 PMK No.31/PMK.03/2008).
09 Kode faktur pajak 090 adalah digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP. BKP berupa persediaan dan/atau aset yang tujuan semulanya tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan wajib menggunakan DPP nilai harga pasar wajar.

 

Catatan: Kode 010, 020, 030, dan seterusnya merupakan kode transaksi untuk faktur pajak normal karena setelah dua digit pertama diikuti satu digit 0. Sedangkan apabila faktur pajak pengganti, maka setelah dua digit pertama diikuti satu digit 1, seperti contoh berikut 011, 021, 031, dan seterusnya.

B. Kode Status

Kode seri nomor Faktur Pajak pada dua digit pertama sudah dibahas penjelasannya.

Berikutnya adalah mengenai kode status yang ada pada nomor seri Faktur Pajak.

Kode status ini berada setelah dua digit pertama kode transaksi.

Kode status terdiri satu digit yang terletak setelah kode transaksi Faktur Pajak.

Jadi, setelah dua digit Kode Transaksi, terdapat 1 digit angka yang merupakan Kode Status.

1 digit ketiga NSFP yang merupakan Kode Status tersebut terdiri dari 2 jenis Kode Status, yakni:

  • Kode status 0 untuk kode status Faktur Pajak normal
  • Kode status 1 untuk kode status Faktur Pajak pengganti

Dalam hal diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan adalah Kode Status angka 1.

Perlu diperhatikan, untuk penerbitan Faktur Pajak pengganti kedua dan seterusnya, akan tetap menggunakan kode status yang sama dengan sebelumnya, yakni Kode Status 01.

 

Baca Juga: Wajib Pajak Pindah KPP? Siap-Siap Dapat NPWP Baru

C. Digit Nomor Seri Faktur Pajak

Setelah kode transaksi dan kode status, 13 angka di dalam NSFP adalah nomor yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas unik yang bisa Anda gunakan untuk membuat e-Faktur.

Sedangkan 13 digit NSFP adalah digit yang menjelaskan tentang:

  • 3 digit pertama merupakan Kode Tertentu
  • 2 digit kedua merupakan Tahun Penerbitan
  • 8 digit berikutnya merupakan Nomor Urut

Nomor Seri Faktur Pajak dan Penggunaanya pada eFaktur

Membuat NSFP melalui e-Nofa

Mulai 1 Juni 2013, DJP menetapkan bahwa pembuatan Faktur Pajak wajib secara elektronik.

Dengan kata lain, pembuatan Faktur Pajak akan menjadi bukti pemungutan PPN akan dianggap sah jika menggunakan NSFP yang diperoleh dari DJP melalui aplikasi e-Nofa.

Lantas, apa itu eNofa?

e-Nofa adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk PKP dapat mengajukan NSFP secara online.

Keberadaan e-Nofa adalah untuk menomori Faktur Pajak yang dibuat PKP berdasarkan pemberian jatah NSFP yang diberikan DJP pada PKP.

Jika sebelum berlakunya Faktur Pajak elektronik, PKP bisa dengan bebasnya menomori Faktur Pajak yang dibuat, dengan berlakunya e-Faktur, NSFP sebagai hanya didapatkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini dapat membantu DJP dalam meminimalisir adanya penerbitan Faktur Pajak fiktif, sehingga bisa mengurangi risiko kerugian negara.

Syarat Membuat Nomor Seri Faktur Pajak

Berdasarkan KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Elektronik, PKP yang dapat meminta NSFP Online hanya PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik.

Di bawah ini syarat menggunakan aplikasi permintaan NSFP secara elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online):

  1. Sudah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki Akun PKP
  2. Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi diberikan dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan Password yang dikirimkan melalui email PKP.
  3. Khusus untuk menu Permintaan NSFP secara Online, PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik online maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.

Temukan di sini Aturan baru! DJP ingatkan NSFP tidak perlu dikembalikan ke KPP

 

Contoh Cara Menggunakan Kode Nomor Seri Faktur Pajak

Itulah penjelasan seputar arti kode Faktur Pajak dalam permintaan NSFP.

Setelah mendapatkan NSFP, berikutnya yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara menggunakannya.

DJP memberikan NSFP berupa blok nomor dengan jumlah sesuai permintaan PKP.

Contoh:

PT AAA AAA pada Desember 2022 meminta 200 Nomor Seri Faktur Pajak .

Kemudian NSFP yang diterbitkan DJP dapat berupa seperti berikut:

  • 900.22.00000001 s.d 900.22.00000200
  • 900.22.99999901 s.d 901.22.00000000
  • 900.22.99999999 s.d 901.22.00000098, dan seterusnya

A. Contoh nomor seri Faktur Pajak 010

PT AAA membuat faktur pajak normal dengan NSFP yang diberikan DJP untuk pembuatan eFaktur selama tahun pajak 2022.

Maka contoh nomor faktur pajak pada penerbitan eFaktur oleh PT AAA tersebut adalah:

  • 010.900.22.0000001

B. Contoh nomor seri Faktur Pajak 050

Karena kode transaksi 050 tidak digunakan, maka tidak ada contoh nomor seri faktur pajak yang menggunakan kode 050 tersebut.

 

Bagaimana jika ada NSFP yang tidak digunakan?

Berdasarkan peraturan lama, NSFP hanya berlaku setahun. Jadi jika terdapat nomor yang tidak terpakai, wajib dikembalikan ke DJP.

NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) bersamaan dengan SPT Masa PPN masa pajak Desember.

Pada saat mengembalikan NSFP di akhir tahun, dapat langsung mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak baru untuk tahun pajak berikutnya.

Namun kini nomor seri faktur pajak tidak terpakai tidak perlu dikembalikan sebagaimana diatur dalam peraturan NSFP terbaru dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022

Sebagai informasi, Anda tetap dapat melihat bagaimana Cara Kembalikan NSFP saat Akhir Tahun seperti yang diatur dalam peraturan lama.

KESIMPULAN

Nah, di atas adalah informasi mengenai seperti apa itu contoh kode Nomor Seri Faktur Pajak juga arti pengertian kode NSFP 010, 050 dan lainnya adalah seperti apa.

NSFP: Kode 16 digit DJP untuk validasi Faktur Pajak PKP. Dibagi jadi Kode Transaksi, Kode Status, dan Nomor Seri Faktur, memberikan info transaksi, status, dan identitas unik.

Prosedur: Ajukan online ke DJP, kembalikan nomor yang tak terpakai. e-Nofa dan Sertifikat Elektronik penting.

e-Faktur Klikpajak: Simplifikasi manajemen Faktur Pajak, kelola Faktur Pajak Keluaran, pembuatan Faktur Pajak, rekonsiliasi otomatis, dan pelaporan PPN online.

Pahami NSFP dan e-Faktur untuk ketaatan pajak dan efisiensi manajemen Faktur Pajak PKP. itulah informasi Tentang Kode Nomor Seri Faktur Pajak, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Cuti Bersama Idul Adha, Ini Tanggapan DJP terkait Pelaporan SPT Masa PPN Mei 2023

JAKARTA, KWA News – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat penentuan Idul Adha 1444H/2023 M. Hasilnya diumumkan bahwa Idul Adha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023. Di sisi lain pemerintah juga menetapkan libur hari raya Idul Adha 2023 tiga hari, yakni pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan informasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN pada laman social media Twitternya,

“Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023.”

Sesuai dengan PMK-243/PMK.03/2014 Pasal 11, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan sesuai Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud dalam PMK Nomor 243 Tahun 2014, yakni Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), atau cuti bersama secara nasional.

DJP mengimbau agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dan melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT PPN Masa sebesar Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya senilai Rp 100.000.

Lapor SPT Namun Dianggap Tidak Disampaikan??

Memasuki tahun pajak 2022, artinya tiba saatnya untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021. Bagi wajib pajak orang pribadi, diberikan waktu paling lambat untuk melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, diberikan waktu paling lambat 30 April 2022.

Saat pelaporan SPT, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Hal ini penting. Lantas, apabila tidak diperhatikan bisa meningkatkan risiko SPT dianggap tidak tersampaikan. Memang apa saja yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak saat pelaporan SPT?

Untuk menjawab pertanyaan itu, kita bisa melihat Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Dalam beleid tersebut disebutkan 4 kondisi yang bisa membuat SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak dianggap tidak tersampaikan. Pada beleid tersebut dikatakan apabila SPT tidak bisa disampaikan Direktur Jenderal Pajak wajib untuk memberitahukan kepada wajib pajak. Jadi nanti kalian akan langsung diberitahu apabila SPT milik kalian tidak bisa disampaikan.

4 kondisi yang disebutkan, terdapat dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. 4 kondisi yang bisa membuat SPT dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak, yaitu:

  1. SPT tidak ditandatangani. Pasal 7 dari PMK tersebut, mengatakan apabila wajib pajak atau kuasa wajib pajak tidak menandatangani SPT, maka SPT akan dianggap tidak disampaikan. Khusus untuk penandatanganan kuasa wajib pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang bidang perpajakan. Tanda tangan pun bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.
  2. SPT tidak dilampirkan dokumen. Dalam SPT, tidak dilampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan. Apabila tidak dilengkapi oleh lampiran dokumen yang menjadi syarat, maka SPT akan tidak dianggap oleh DJP. Sehingga SPT tersebut hanya akan dianggap sebagai data perpajakan oleh DJP.
  3. SPT lebih bayar yang penyampaiannya setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib pajak akan ditegur secara tertulis dan SPT tidak akan dianggap telah disampaikan.
  4. Penyampaian SPT dilakukan setelah direktur jenderal pajak memeriksa, memerikan bukti permulaan dengan terbuka, atau diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diberikan pada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa. Pemeriksaan juga bisa lakukan pada saat tanggal wajib pajak. Sedangkan untuk pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan diberikan kepada wajib pajak.

Apabila Bisnis Owner mengalami kejadian diatas segera komunikasikan dengan KWA Consulting yang memiliki pengetahuan pajak agar kamu tidak salah langkah mengenai apa yang harus kamu lakukan ya. Pastikan saat kalian menyampaikan SPT untuk memerhatikan keempat hal tersebut, agar SPT yang kalian sampaikan dianggap. Yuk segera lapor SPT sebagai wajib pajak yang taat! 

 

PPH Jasa Konstruksi 2023: Tarif dan Cara Menghitung

PPh ini merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jadi objek pajak dari pajak ini adalah jasa konstruksi. Perlu diketahui jika skema PPh atas usaha jasa konstruksi ini memiliki tarif yang berbeda-beda dan dibagi berdasarkan jenis jasa dan juga status kepemilikan sertifikatnya.

 

Bagi Anda pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, jangan lupa untuk rutin membayar PPh untuk jasa konstruksi. Jika Anda belum mengetahui bahkan memahami PPh ini sebaiknya cari informasinya terlebih dahulu. Dibawah ini juga akan dijelaskan secara lengkap tentang PPh tersebut, mulai dari pengertian, tarif dan cara menghitungnya.

Apa Itu PPH Jasa Konstruksi


Sumber foto : Loffler.com

Apabila Anda ingin mengetahui pengertiannya, maka terlebih dahulu harus mengetahui apa itu jasa konstruksi. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan juga layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Adapun yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan juga pembangunan kembali suatu bangunan.

Jasa konstruksi ini dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi sampai tahap akhir berupa sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa tersebut disebut dengan nama nila kontrak. Nilai kontrak ini yang nantinya akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) No 05 Tahun 2008.

Layanan jasa konsultasi konstruksi ini mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan juga manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Dari penjelasan diatas, diketahui jika jasa konstruksi merupakan objek pajak. Dimana pengusaha di bidang jasa ini dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang didapatkannya.

PPh untuk jasa konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Pasal 4 ayat 2. Pada pasal tersebut dijelaskan tentang usaha jasa konstruksi, mulai dari kategori, tarif pajak dan cara penghitungannya.

Baca Juga : Ini Dia Jenis Pekerjaan yang Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan juga sumber tertentu. Jasa tertentu dan sumber tertentu yang tercantum dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Jasa konstruksi.
  • Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
  • Sewa tanah atau bangunan.
  • Hadiah undian dan lainnya.

Subjek pajak untuk PPh jasa konstruksi adalah kontraktor atas pelaksanaan konstruksi tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang dinyatakan sebagai ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu perencanaan menjadi bentuk bangunan ataupun bentuk fisik lainnya.

Termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan juga pembangunan.

Inilah beberapa jenis usaha di bidang konstruksi yang merupakan objek pajak ini:

1. Jasa Perencanaan Konstruksi

Jasa perencanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi ataupun badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang bisa membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

2. Jasa Pengawasan Konstruksi

Jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi maupun badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang bisa melakukan pekerjaan berupa pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

3. Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang bisa melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan hasil perencanaannya menjadi bangunan ataupun bentuk fisik lainnya.

Secara garis besar, objek pajak penghasilan (PPh) terbagi menjadi dua. Yaitu:

  • Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor).
  • Penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi (konsultan).

PPh untuk jasa konstruksi orang pribadi dan PPh untuk jasa konstruksi kualifikasi kecil juga menjadi pihak yang juga dikenakan PPh ini.

Tarif

PPh final jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi hanya tiga tahun saja. Batasan waktu ini berlaku sejak PP tersebut diundangkan. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut.

Sebelumnya dalam PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP No 51 Tahun 2008. Perubahan pasal ini juga mengubah serta memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima jenis. Kelima jenis klasifikasi jasa konstruksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum.
  • Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis.
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum.
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis.
  • Klasifikasi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Biaya PPH Jasa Konstruksi

Tarif baru PPh Final Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Tarif Final sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  2. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  3. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha menengah ataupun kualifikasi usaha besar atau spesialis.
  4. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha.
  5. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha.
  6. Tarif Final sebesar 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
  7. Tarif Final sebesar 6% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Untuk kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah (PP) ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk pembayaran kontrak maupun bagian dari kontrak sebelum berlaku PP Nomor 9 Tahun 2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP 51/2008 s.t.d.d. Pp 40/2009.
  • Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP No 9 Tahun 2022.

 

Cara Menghitung


Sumber foto : Sleekr.co

Setelah mengetahui tarifnya, selanjutnya akan dijelaskan tentang cara menghitung PPh jasa konstruksi. PPh bisa dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPn) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

Baca Juga : Beda Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal

Contoh 1 :

PT Sinar Makmur akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan jasa konstruksi CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi dan juga pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut.

Dalam kerjasama ini, CV ABC akan memberikan sebuah dokumen yang berisi tentang rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT Sinar Makmur. Dokumen rincian ini disebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.000.000000.

Dikarenakan CV ABC merupakan kontraktor dan juga penyedia konstruksi skala menengah, maka akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi berapa persen? Sesuai PP No 9 Tahun 2022 akan dikenakan tarif sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

= Rp 5.000.000.000 x 2,65%

= Rp 132.500.000

Jadi, PPh pajak jasa konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak sebesar Rp 132.500.000. Pajak tersebut harus dibayarkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran.

PPh sebesar itu harus disetorkan dan juga dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC kemudian akan menerbitkan bukti potong PPH Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Sinar Makmur.

Contoh 2:

PT Tentrem Jaya mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.000.000.000. Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor CV Konstruksi Sejahtera yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil.

Atar pekerjaan konstruksi tersebut maka CV Konstruksi Jaya akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3% karena kontraktor memiliki SIUJK meskipun dengan kualifikasi kecil. Meski begitu nilai pekerjaannya ternyata sudah lebih dari Rp 1 miliar rupiah.

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

= Rp 2.000.000.000 x 3%

= Rp 60.000.000

Jadi PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar oleh CV Konstruksi Sejahtera sebesar Rp 60.000.000.

Contoh 3 :

CV Jaya Maju mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp 500.000.000. Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK.

PPh untuk jasa konstruksi tanpa SIUJK akan dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang lebih tinggi yaitu sebesar 4%. Berapapun nilai proyek tersebut selama tidak memiliki SBU dari LPJK maka akan dikenakan tarif lebih tinggi.

PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi

= Rp 500.000.000 x 4%

= Rp 20.000.000

Jadi, PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar CV Jaya Maju sebesar Rp 20.000.000.

Mekanisme pembayaran ataupun penyetoran PPh Final PPh 4 Ayat 2 konstruksi dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor atau pemotongan oleh pengguna jasa konstruksi. Apabila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh maka akan menjadi pihak yang melakukan pelunasan PPh.

Namun, jika status pengguna jasa bukanlah sebagai pemotong PPh, maka kontraktor wajib membayar atau menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Final pasal 4 ayat 2 bagi pengguna dan pemberi jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh ataupun bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi.

 

 

Kesimpulan

Nah itulah informasi tentang PPh jasa kontruksi 2023: Tarif dan cara menghitungnya. Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk mengenal dan memahami tentang PPh ini.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi PPh, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.

KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

 

KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 yang mengatur tentang Barang-barang yang dikenakan atau dibebaskan dari PPN, termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Seperti apa Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2022 ini di atur? Mari simak selengkapnya dalam artikel ini.

 

SEKILAS PP-49/2022

Aturan PP-49/2022 ini terbit sebagai implementasi UU HPP yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah berusaha menyederhanakan dan menyesuaikan peraturan dalam pemberian kemudahan PPN melalui penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2022.

Peraturan ini membahas beberapa hal, tentang apa saja yang dibebaskan oleh PPN.

Simak ulasannya berikut ini:

 

OBJEK IMPOR YANG DIBEBASKAN PPN SESUAI PP-49/2022

Adapun objek yang selama ini atas impor / penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dan akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Berikut daftarnya:

  • Vaksin polio

  • Buku dan kitab suci

  • Mesin dan peralatan pabrik

  • Barang hasil kelautan dan perikanan

  • Ternak

  • Bibit dan/atau benih

  • Pakan dan bahan pakan

  • Listrik

  • Air bersih

  • Senjata

  • Amunisi

  • Kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI

  • Satuan rumah susun milik

OBJEK IMPOR YANG TIDAK DIPUNGUT PPN

Objek yang selama ini atas impor / penyerahannya tidak dipungut PPN, akan tetap tidak dipungut PPN. Apa saja objek tersebut? Berikut ini daftarnya:

  • Alat angkutan di air

  • Alat angkutan di udara

  • Kereta api

  • Kapal angkutan laut

  • Kapal penangkapan ikan

  • Pesawat udara

  • Barang untuk penyandang disabilitas

  • Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan

  • Barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu

  • Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor

BKP DAN/ATAU JKP TERTENTU

Barang dan jasa yang semulanya bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) akan diubah menjadi BKP dan JKP tertentu yang diberikan pembebasan/tidak dipungut PPN. Berikut daftarnya:

Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, meliputi:

  • Beras

  • Gabah

  • Jangung

  • Sagu

  • Kedelai

  • Garam

  • Daging

  • Telur

  • Susu

  • Buah-buahan

  • Sayur-sayuran

 

Untuk gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dati tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

Objek lain yang bebas PPN ialah: minyak mentah; gasbumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified, natural gas, dan compressed natural gas); panas bumi; hasil pertambangan mineral bukan logam dan bantuan tertentu; bijih mineral tertentu. Semua yang disebutkan di atas sesuai dengan

Untuk JKP tertentu yang dibebaskan PPN, diantaranya:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis

  • Jasa pelayanan sosial

  • Jasa pengiriman surat dengan prangko

  • Jasa keuangan

  • Jasa asuransi

  • Jasa pendidikan

  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

  • Jasa angkutan umum

  • Jasa tenaga kerja

  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

 

Sedangkan, untuk objek yang tidak dipungut PPN lainnya adalah emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal12 Desemeber 2022. Akan tetapi, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Itulah tadi pembahasan point penting seputar PP-49/2022 yang perlu kamu pahami.

 Menjelang akhir tahun, wajib pajak sudah saatnya melakukan persiapan dalam melakukan pelaporan pajak penghasilan badan usaha maupun pribadi.

Pelaporan pajak menjadi hal yang merumitkan dan dihindari oleh banyak orang. Dan akhirnya menimbulkan surat teguran dari kantor pajak, yang pastinya tidak ingin kamu hadapi.


KESIMPULAN

Penting untuk dicatat bahwa tanggal berlakunya peraturan ini mulai 12 Desember 2022. Ini memberikan peluang bagi bisnis owner untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan mereka. Seiring dengan perubahan ini, penting juga untuk memastikan ketaatan dalam persiapan dan pelaporan pajak untuk menghindari denda keterlambatan. Jangan lupa, persiapan pelaporan pajak menjadi krusial dengan konsultasi dengan KWA Consulting, kamu bisa menghindari masalah administrasi dan denda keterlambatan. Yuk, persiapkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo!.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00