Info

Pergeseran waktu pelaksanaan Core Tax System menjadi 1 juli Oleh DJP

Pergeseran waktu pelaksanaan Core Tax System menjadi 1 juli Oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang memperkuat Core Tax System atau Pembaruan Sistem inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) untuk mendukung layanan yang user friendly pada Wajib Pajak (WP) dan mempermudah proses bisnis DJP sendiri. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dalam optimalisasi penerimaan negara tahun 2020-2024 dengan otomasi sistem yang efisien ketimbang cara kerja manual yang makan waktu lama.

Kementerian Keuangan RI telah mengumumkan rencana pergeseran waktu pelaksanaan Core Tax dari Mei 2024 menjadi 1 Juli 2024, mengundang perhatian luas dari berbagai pihak terkait. Langkah ini menjadi sorotan karena berpotensi mempengaruhi banyak sektor, baik dari segi kepatuhan perpajakan maupun persiapan bisnis. Bagaimana perubahan ini dapat mempengaruhi perekonomian dan bagaimana kesiapan pelaku usaha dalam menyambut perubahan tersebut?

Baca Juga : Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Perubahan Tanggal Pelaksanaan

Rencana pergeseran pelaksanaan Core Tax menjadi 1 Juli adalah respons terhadap berbagai faktor, termasuk salah satunya adalah tahun 2024 bertepatan dengan adanya pemilihan presiden (Pilpres). 

Apabila implementasi core tax system tersebut tetap diluncurkan pada Mei 2024, maka data-data atau sistem pada saat pemilihan presiden akan terganggu. Maka pihak Kemenkeu menunda peluncuran Core Tax Administration System.

Baca Juga : Apa Itu Core Tax System?

Apa Itu Core Tax Administration System?

Mengacu dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

CTAS mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pelaporan keuangan dan audit.

Tentu saja, perubahan kebijakan ini akan terus menjadi topik yang menarik untuk dipantau seiring dengan pelaksanaannya dan bagaimana implementasinya berdampak pada berbagai sektor dalam perekonomian Indonesia.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Core Tax System akan menjadi sebuah alat yang memastikan efektivitas dari pelaksanaan reformasi perpajakan. Sistem ini dianggap sebagai pendorong utama dalam mengubah berbagai bidang dalam sistem perpajakan, yang akan didukung oleh peningkatan dalam hal administrasi.

Baca Juga : DJP Ingatkan, PKP Bisa Dicabut Jika Tak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan!

KESIMPULAN

Peluncuran Core Tax ditunda hingga 1 Juli karena Pilpres 2024, untuk menghindari gangguan data. Core Tax diakui sebagai pendorong reformasi perpajakan dan efisiensi administrasi, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani. Perubahan ini patut dipantau dan diharapkan memberikan dampak positif pada sektor ekonomi.

Dengan adanya Perubahan yang akan datang, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

 

 

 

Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan suatu hal yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun non-pajak. Namun, banyak peserta pajak yang sering mengabaikannya. Nah, apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan atau telat lapor?

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline atau manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan bisa juga secara online.

Pelaporan ini bersifat wajib sehingga jika terlambat atau tidak melapor akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut tercakup dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Wujud sanksi ini bisa dalam bentuk denda atau hukuman penjara. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak penjelasan terkait SPT Tahunan di bawah ini.

Ancaman Sanksi Denda Bagi yang Telat Lapor SPT

Untuk menjawab pertanyaan apa akibatnya jika telat lapor SPT Tahunan? akan dibahas dalam beberapa hal berikut.

1. Bunga

Apabila SPT Tahunan sudah dilaporkan, namun wajib pajak mempunyai kemauan sendiri dengan meminta adanya pembetulan maka wajib pajak tersebut akan dikenakan bunga. Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.

Isi dalam pasal tersebut adalah, apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pembayaran bunga terhitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, dalam Pasal 8 ini juga mengatur apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Denda

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.

Tak hanya itu, aturan denda ini juga dijelaskan dalam UU No.28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan yang menerangkan bahwa:

3. Pidana

Hukum atau sanksi pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan untuk denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kemudian denda paling banyak yang harus dibayar adalah 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

4. Dampak Lainnya

Pendapatan yang merupakan penghasilan yang diterima akan habis untuk dikonsumsi atau dijadikan sebagai investasi ke dalam aset seperti tabungan dalam bentuk membeli kendaraan atau tanah. Kedua contoh tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila SPT Tahunan pajak tidak dilaporkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sesuai mekanismenya yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.

Ditjen Pajak sudah menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi untuk merekap aktivitas transaksi wajib pajak. Bahkan hingga saat ini sudah ada 69 lembaga yang selalu mengirimkan data transaksi tersebut kepada Ditjen Pajak dalam waktu tertentu.

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan

Pentingnya melaporkan SPT Tahunan juga berkaitan dengan sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan, karena menjadi landasan mengapa SPT Tahunan ini begitu penting dan bisa dikenakan sanksi jika tidak melaporkannya.

Alasan mengapa pelaporan SPT Tahunan menjadi hal yang wajib bagi seorang wajib pajak sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

SPT Tahunan menjadi wadah bagi warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dimiliki selama satu tahun terakhir.

Selain itu, SPT Tahunan juga melaporkan objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan UU Perpajakan. Kemudian, SPT Tahunan juga mempunyai dampak yang baik dalam self assesment yang dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak.

Solusi Jika Lupa Melaporkan SPT Tahunan

Apabila semua cara yang disarankan sudah dilakukan namun tidak bisa menghindari apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan, maka bisa dilakukan solusi di bawah ini untuk meminimalisir risiko yang lebih berat.

Biasanya, jika lupa dalam melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan biaya denda dalam jumlah tertentu tergantung syarat dan ketentuan dari laporan SPT Tahunan yang akan dilaporkan. Rekapan denda tersebut adalah:

  • Denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi: Rp100.000.
  • Denda telat lapor SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000.
  • Denda telat bayar pajak: bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

Jadi, untuk jaga-jaga agar tidak pusing dan panik saat dikenakan denda, sisihkan dana untuk membayar denda tersebut.

Baca juga: Cari tau perbadaan PKP dan non PKP

Prosedur Pengenaan Denda

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
  2. Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
  3. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Sanksi hanya diberikan satu kali.

Baca juga: Begini Efek Surat Keterangan PP 23 dari Lawan Transaksi

Simulasi Denda Telat Lapor SPT

Bapak Amir adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada tahun pajak 2016, Bapak Amir telat lapor SPT. Namun tahun 2017 dan 2018 Bapak Amir melaporkan pajak tepat waktu. Maka, Bapak Amir dikenakan sanksi telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp100.000 saja.

Apabila Bapak Amir terlambat lapor pajak selama 3 tahun berturut-turut, yaitu sejak tahun 2016 hingga 2018, maka kewajiban denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000 dikali 3 yaitu Rp300.000.

Hal yang sama juga berlaku untuk SPT Masa, bedanya besaran denda dihitung per Masa Pajak bukan Tahun Pajak.

Agar masalah tersebut bisa diatasi dan bisa menjadi pelajaran untuk pelaporan SPT Tahunan selanjutnya. Prosedur dalam membayar denda tersebut adalah:

1. Memperoleh STP (Surat Tagihan Pajak)

STP akan dikirimkan oleh pihak pelayanan pajak menuju alamat rumah pribadi. STP berisi lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayar karena kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan. Jika STP belum dikirim ke rumah, maka bisa langsung datang ke lokasi kantor pelayanan pajak terdekat.

Jangan lupa pastikan alamat sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. apabila alamat sudah berubah, maka dapat melakukan pembaharuan data secara langsung ke kantor pelayanan pajak.

2. Membayar Denda Langsung ke Bank atau Pos

Pembayaran denda langsung dilakukan ke bank. Apabila STP sudah diterima dan besaran denda yang akan dibayar sudah jelas, maka segeralah membayar jumlah tersebut ke bank yang sudah ditentukan. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui pos.

Sayangnya tidak semua bank yang bisa melayani pembayaran denda pelaporan STP Tahunan. Beberapa bank yang bisa melayani pelayanan seperti ini adalah bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa Bank Swasta.

Oleh karena itu, perlu dipastikan bank mana yang bisa dituju untuk pembayaran denda SPT Tahunan. Caranya bisa dengan menanyakan langsung ke pihak pelayanan pajak atau bisa langsung menanyakan ke pihak bank ingin dituju.

Itu dia informasi mengenai sanksi dan denda yang akan dikenakan jika Anda telat atau lupa lapor SPT Tahunan. Agar hal ini tidak terulang lagi, KWA Consulting akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.

 

KESIMPULAN

Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu penting agar terhindar dari denda dan sanksi. Telat melaporkan dapat mengakibatkan pembayaran bunga, denda administrasi, dan bahkan hukuman penjara. Denda bisa mencapai Rp100.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis wajib pajak.

Penting melaporkan SPT secara akurat, karena informasi palsu dapat berujung pada sanksi pidana. Jika telat, bayar denda tepat waktu, pastikan alamat tercatat benar, dan Apabila Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perpajakan, bisnis dan akuntansi.

Kalau sobat KWA Consulting masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

NIK Vs NITKU Apa Bedanya??

 

NITKU merupakan nomor identitas wajib pajak cabang yang diterbitkan Ditjen Pajak menggantikan NPWP Cabang.

Namun NITKU tidak berfungsi sebagaimana NPWP Cabang dalam hal perpajakan, tetapi wajib dimiliki oleh wajib pajak cabang.

Lebih jelasnya mengenai NITKU dan bagaimana cara mendapatkannya, terus simak penjelasannya di bawah ini, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda.

 

Apa itu NITKU?

NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Format nomor NITKU 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.

NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi pemerintah.

PMK tersebut merupakan regulasi teknis penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NITKU dari pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, perusahaan yang memiliki cabang harus menggunakan NPWP masing-masing cabang tersebut.

Melalui beleid tersebut, NPWP Cabang digantikan dengan NITKU sebagai identitas.

Namun NITKU berbeda dengan NPWP Cabang, karena NITKU tidak memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya NPWP Cabang.

 

Apa Perbedaan NIK dan NITKU?

Baik NIK maupun NITKU, keduanya penting bagi wajib pajak karena sebagai identitas diri dalam perpajakan.

Perubahan NPWP menjadi NIK dan NITKU bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan.

Dengan NITKU atau NIK yang sudah terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak tidak perlu lagi mengurus pembuatan NPWP.

Kendati sama-sama merupakan nomor identitas wajib pajak, antara NIK dan NITKU tidaklah sama.

Perbedaan antara NIK dan NITKU terletak pada subjek pajak dan penggunaannya dalam aktivitas perpajakan.

Jika NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak pribadi, sedangkan NITKU hanya sebagai identitas untuk usaha cabang namun tidak berfungsi sama seperti NPWP Cabang.

Kemudian wajib pajak pribadi dapat menggunakan NIK untuk bayar lapor pajaknya, sedangkangkan wajib pajak cabang tidak dapat menggunakan NITKU untuk bayar dan lapor pajak.

NITKU dan NPWP Cabang berbeda fungsi. Sebelumnya, NPWP Cabang digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak.

Sedangkan NITKU, tidak memiliki kewajiban perpajakan. Sehingga apabila wajib pajak cabang atau usaha cabang melakukan kewajiban perpajakannya seperti bayar dan lapor pajak, harus menggunakan NPWP Pusat.

 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

Kapan NITKU Diberlakukan?

Sesuai ketentuan dalam UU HPP, pemberlakuan integrasi data kependudukan dan Ditjen Pajak berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sementara itu, merujuk Pasal 9 PMK 112/2022, apabila wajib pajak cabang mendaftarkan diri sebelum ketentuan tersebut berlaku, maka DJP akan menerbitkan NPWP Cabang beserta pemberian NITKU.

Namun NPWP Cabang tersebut hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 saja.

Sehingga rencananya pada 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak cabang wajib menggunakan NITKU untuk melakukan administrasi perpajakan sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Terbaru, DJP mengumumkan bahwa pelaksanaan NITKU pada awal 2024 urung dilaksanakan karena menunggu kesiapan sistemnya.

Maka, NITKU akan diimplementasikan secara penuh bersamaan dengan peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System) pada pertengahan 2024.

 

Cara Mendapatkan NITKU

Hingga 31 Desember 2023, NITKU hanya diberikan kepada wajib pajak cabang yang sudah memiliki NPWP Cabang.

Pemberian NITKU dilakukan secara jabatan oleh Ditjen Pajak yang informasinya dapat diperoleh dari cetak ulang kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak cabang terdaftar.

Bagi wajib pajak cabang yang belum memiliki NPWP Cabang hingga 31 Desember 2023, bisa melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP Cabang dan NITKU.

Wajib pajak cabang dapat memperoleh NITKU melalui beberapa cara berikut:

  • Melalui situs resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id
  • Melalui email DJP
  • Menghubungi contact center DJP
  • Saluran lain yang ditetapkan DJP

Setelah program PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diimplementasikan pada 1 Januari 2024, NITKU akan diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak pusat melakukan perubahan data.

 

Baca Juga: Selama Punya NPWP, Agen Asuransi Dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak

Pahami Ketentuannya dan Kelola Pajak Usaha Cabang dengan Benar

NITKU menjadi identitas setiap usaha atau perusahaan cabang yang didirikan.

Agar pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan cabang dapat dilakukan dengan baik dan benar, pahami ketentuan dan pentingnya kepemilikan NITKU ini.

Dengan adanya Peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Simak Ketentuan Pengajuan Keberatan Pemeriksaan Pajak

Di akhir tahun 2022 lalu, Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga keberatan pajak independen. Pembentukan ini demi meningkatkan kepastian hukum dalam pemenuhan hak Wajib Pajak. Seperti diketahui, keberatan merupakan salah satu proses yang dapat ditempuh Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan atau sengketa pajak. Lantas, bagaimana ketentuan pengajuan keberatan itu? KWA Consulting akan mengulas ketentuan pengajuan keberatan pemeriksaan pajak berdasarkan regulasi yang berlaku.

 

Apa itu keberatan? 

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terdapat sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak. Adapun salah satu hak Wajib Pajak adalah pengajuan keberatan.

Dalam UU KUP dan aturan turunannya, tidak ada penyebutan secara eksplisit mengenai definisi keberatan. Namun, sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP, secara sederhana, keberatan dapat diartikan sebagai upaya yang dapat ditempuh Wajib Pajak yang kurang atau tidak puas, dan/atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak. Hasil pemeriksaan pajak itu tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

 

Apa saja hasil pemeriksaan atau sengketa pajak yang bisa diajukan keberatan? 

Sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP, ketentuan pengajuan keberatan hanya dapat diajukan kepada dirjen pajak atas:
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Sesuai Pasal 1 UU KUP, SKPKB adalah SKP yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
SKPKBT merupakan SKP yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Timbulnya ketetapan ini biasanya dikarenakan adanya data baru yang belum terungkap pada saat pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak yang bersangkutan.
– Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
SKPLB adalah SKP yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Timbulnya pajak lebih bayar ini disebabkan karena kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dibayar.
– Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
SKPLN adalah SKP yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perlu diketahui, sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/PMK,03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 202/2015), Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak.

Materi dan isi yang dimaksud, meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Kemudian, ditegaskan pula dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 202/2015, bila terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan itu tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Bagaimana cara mengajukan keberatan? 

– Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
– Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
Satu keberatan diajukan hanya untuk 1 SKP, 1 pemotongan pajak, atau 1 pemungutan pajak.
– Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar, paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi. Proses ini dilakukan sebelum surat keberatan disampaikan.
– Surat keberatan diajukan dalam jangka waktu tiga bulan, sejak tanggal SKP dikirim, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
– Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.

Baca Juga  UMKM yang Bertransaksi dengan Pemotong Harus Ajukan Surat Keterangan ke DJP, Ini Caranya
 

Bagaimana alur penyelesaian keberatan? 

  1. Perlu dipahami, dalam proses penyelesaian keberatan, dirjen pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi.
  2. Dirjen pajak dapat meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan.
  3. Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga.
  4. Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan.
  5. Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.
  6. Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
  7. Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
  8. Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
  9. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
  10. Apabila sampai dengan jangka waktu 15  hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir dan Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, maka dirjen pajak berwenang menyampaikan surat permintaan peminjaman yang kedua dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua.
  11. Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.
 

Berapa lama jangka waktu penyelesaian keberatan? 

  • Dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, dirjen pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
  • Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal surat keberatan diterima sampai dengan tanggal surat keputusan keberatan diterbitkan.
  • Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak atas surat yang diterbitkan dirjen pajak, yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan. Jangka waktu proses ini adalah 12 bulan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari dirjen pajak itu kepada Wajib Pajak sampai dengan putusan gugatan pengadilan pajak diterima oleh dirjen pajak.
  • Apabila jangka waktu itu telah terlampaui dan dirjen pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, maka keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Kemudian, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak. Adapun jangka waktu penerbitan surat ini paling lama satu bulan.

 

 

KESIMPULAN

Pengajuan keberatan adalah hak Wajib Pajak untuk menyampaikan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan terhadap hasil pemeriksaan pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap beberapa jenis Surat Ketetapan Pajak, dan proses penyelesaiannya melibatkan serangkaian tahapan dan alur yang diatur secara rinci dalam undang-undang dan peraturan terkait. Penerapan mekanisme ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Istri Ingin Membuat NPWP, Bagaimana Caranya?

Istri Ingin Membuat NPWP, Bagaimana Caranya?

Wajib pajak istri atau wanita yang sudah menikah dan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, dapat mendatarkan diri untuk mendapatkan NPWP sendiri. Istri dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

  1. Dokumen menunjukkan diri wajib pajak ialah KTP Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi NPWP suami
  3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenis

Berdasarkan persyaratan fotokopi NPWP suami di atas, dapat dilihat istri tidak dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP apabila suami belum memiliki NPWP.

Istri dapat memiliki NPWP apabila penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini ialah:

  1. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) bagi wajib pajak orang pribadi
  2. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk wajib pajak yang kawin
  3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami. Seperti Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  4. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan yang lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh paling banyak 3 (tiga) orang untuk tiap keluarga.

Selama istri belum memiliki penghasilan neto di atas PTKP, maka istri tidak berkewajiban memiliki NPWP. Jika istri masih tetap ingin memiliki NPWP, maka istri dapat mendaftarkan diri ke KPP domisili dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP dan fotokopi KTP, dokumen menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.

Istri tidak perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri, melainkan dapat menggunakan NPWP suami. Istri dapat mencetak NPWP suami dengan mengisi formulir pendaftaran pencetakan kartu NPWP dengan persyaratan:

  1. Dokumen menunjukkan identitas diri KTP WNI
  2. Fotokopi NPWP suami
  3. Fotokopi akta perkawinan dan dokumen sejenisnya
  4. Surat pernyataan bahwa istri tidak menghendaki menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dengan suami.

Adapun dua kategori pengajuan NPWP bagi wanita kawin. Pertama, wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, menerima penghasilan lebih dari PTKP, melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami karena menghendaki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; hidup pisah atau bercerai; memilih melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah. Kedua, wanita kawin yang tidak menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.

KESIMPULAN

Gabung NPWP dengan suami bisa memudahkan administrasi perpajakan, terutama dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Menghindari kewajiban laporan terpisah dapat mengurangi beban administratif bagi istri. Namun, ada potensi kerugian terkait kepemilikan harta dan prosedur pinjaman. Dalam situasi perceraian atau kematian suami, perlu penyesuaian administratif terkait NPWP, yang bisa menjadi proses kompleks.

Meskipun opsi ini dapat memudahkan proses perpajakan, bijaksanalah untuk mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya. Sebaiknya, keputusan ini diambil setelah memahami risiko dan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang keluarga.

Dengan adanya informasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik.Di KWA Consulting Lah, kami memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus Accounting & perpajakan. Bisnis owner juga bisa konsultasi ke kami, jadi tunggu apalagi? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Catat!! Kode Nomor Seri Faktur Pajak dan Contoh Penggunaanya

 

 

Kode NSFP adalah serangkaian kode yang ditetapkan DJP dan hanya digunakan oleh PKP. Faktur Pajak yang dibuat akan mengandung kode Nomor Seri Faktur Pajak misal 010, 050 atau lainnya.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib mengetahui penggunaan kode NSFP pada e-Faktur yang diterbitkan.

Kode NSFP merupakan kode transaksi penyerahan BARANG DAN JASA KENA PAJAK dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tertera pada NSFP dan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mendapatkannya PKP harus mengajukan permintaan ke DJP secara online dan harus dikembalikan jika nomor tidak lagi terpakai.


 

Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak?

NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan validasi pada Faktur Pajak elektronik yang dibuat PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit yang merupakan kombinasi angka, huruf, atau keduanya, dan diterbitkan satu kali per satu tahun pajak oleh Ditjen Pajak.

Oleh karena itu, ada masa berlaku NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak pada sertifikat elektronik ada masa kedaluwarsa.

Dengan demikian, PKP wajib mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada akhir tahun pajak dan harus mengajukan kembali Nomor Seri Faktur Pajak baru untuk tahun pajak berikutnya.

16 digit NSFP ini terdiri dari dua jenis kode dan digit Nomor Seri Faktur Pajak itu sendiri.

  • Dua digit pertama merupakan kode transaksi yang dilakukan
  • Kemudian satu digit ketiga selanjutnya menunjukkan kode status
  • Tiga belas digit di belakangnya adalah nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP

Contoh Kode Nomor Seri Faktur Pajak

000.000-00.00000000
00 (dua digit pertama) Kode Transaksi
0 (digit ketiga) Kode Status
000-00.00000000 (sisanya) Nomor Seri Faktur Pajak

 

Cara membaca susunan NSFP atau format Nomor Seri Faktur Pajak tersebut adalah:

a. Contoh Penulisan Kode dan NSFP Faktur Pajak Normal

  • 010.000-22.00000001 = artinya kode dan nomor seri Faktur Pajak ini sebagai penyerahan pada selain pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan merupakan Faktur Pajak Normal, yang diterbitkan tahun 2022 dengan nomor urut 1.

b. Contoh Penulisan Kode dan NSFP Faktur Pajak Pengganti

  • 011.000-22.00000008 = artinya kode dan nomor seri Faktur Pajak ini sebagai penyerahan kepada selain pemungut PPN dan merupakan Faktur Pajak Pengganti, yang diterbitkan tahun 2022 dengan nomor urut 8.

Untuk mendapatkan kode NSFP dari Ditjen Pajak, Anda harus melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku dan ditetapkan DJP.

Contoh Jenis Susunan Kode Nomor Seri Faktur Pajak (010, 050, dan lain-lain)

Untuk memahami mengenai arti dari kode Nomor Seri Faktur Pajak, di bawah ini blog KWA Consulting akan menjelaskan secara detail arti kode Faktur Pajak pada NSFP.

A. Kode Transaksi

NSFP berupa susunan angka yang memiliki arti.

  • 2 digit pertama NSFP yang merupakan Kode Transaksi adalah kode yang menjelaskan jenis transaksi yang dilakukan.

Sebagai contoh, dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari angka 01 sampai dengan 09, dan masing-masing digit angka tersebut memiliki arti.

Kode Arti Keterangan
01 Kode faktur pajak 010 adalah digunakan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dipungut oleh PKP penjual. Kode o1 ini digunakan pada jenis penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak selain pada kode 04 hingga 09.
02 Kode faktur pajak 020 adalah digunakan jika Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN seperti bendahara pemerintah, BUMN, badan usaha tertentu, yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. Kategori bendahara pemerintah:

 

  • Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (dalam KMK No. 563/KMK.03/2003).
  • BUMN (dalam PMK No.85/PMK.03/2012).
  • Badan Usaha Tertentu (dalam PMK No.37/PMK.03/2015.
03 Kode faktur pajak 030 adalah digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah, dan PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah. Pemungut lainnya selain bendahara pemerintah tersebut seperti:

 

  • Kontraktor kontrak kerja sama (KKS) pengusahaan minyak dan gas atau pemegang kuasa/pemegang izin usaha panas bumi (dalam PMK No.73/PMK.03/2010).
  • Badan usaha tertentu sebagai pemungut PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
04 Kode faktur pajak 040 adalah digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. PKP penjual yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak tersebut seperti:

 

  • Barang untuk pemakaian sendiri
  • Barang pemberian cuma-cuma

Transaksi dengan DPP nilai lain diatur dalam PMK No.251/KMK.03/2002.

05 Tidak digunakan  Kode faktur pajak 050 tidak digunakan.
06 Kode faktur pajak 060 adalah digunakan untuk penyerahan lainnya dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP/JKP, dan juga penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 16E UU PPN. Diatur dalam Pasal 16E UU PPN dan PPnBM:

 

  • Penyerahan menggunakan tarif selain 10%.
  • Penyerahan hasil tembakau dalam negeri oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau (mengacu KMK No.62/KMK.03/2002).
  • Penyerahan BKP ke orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang ditunjuk.
  • PKP toko retail yang ditunjuk sebagai penerbit Faktur Pajak khusus menggunakan kode 060 dan punya aplikasi khusus ( contoh nomor seri faktur pajak 060-).
  • PKP retail tidak ditunjuk menggunakan kode 010.
07 Kode faktur pajak 070 adalah digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Yang dimaksud adalah:

 

  • Bea masuk, bea masuk tambahan, PPN/PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai atau mendapat pinjaman dari luar negeri.
  • Penyerahan untuk pengolahan di kawasan tersebut.
  • Penyerahan untuk pengolahan di kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
  • Penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional.
  • Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
08 Kode faktur pajak 080 adalah digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas bebas PPN. Jenis penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas pembebasan PPN adalah:

 

        • Barang modal yang digunakan secara langsung (mesin dan peralatan listrik, tidak termasuk suku cadang) dalam proses menghasilkan BKP.
        • Makanan ternak, unggas dan ikan, bahan baku pembuatan pakan ternak, unggas dan ikan.
        • Barang hasil pertanian (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007).
        • Bibit atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran dan perikanan.
        • Air bersih yang dialirkan lewat pipa oleh perusahaan air minum.
        • Listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6.600 watt).
        • Rumah Susun Sederhana Milik dengan kriteria tertentu (dalam Pasal 1 Angka 5 PMK No.31/PMK.03/2008).
09 Kode faktur pajak 090 adalah digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP. BKP berupa persediaan dan/atau aset yang tujuan semulanya tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan wajib menggunakan DPP nilai harga pasar wajar.

 

Catatan: Kode 010, 020, 030, dan seterusnya merupakan kode transaksi untuk faktur pajak normal karena setelah dua digit pertama diikuti satu digit 0. Sedangkan apabila faktur pajak pengganti, maka setelah dua digit pertama diikuti satu digit 1, seperti contoh berikut 011, 021, 031, dan seterusnya.

B. Kode Status

Kode seri nomor Faktur Pajak pada dua digit pertama sudah dibahas penjelasannya.

Berikutnya adalah mengenai kode status yang ada pada nomor seri Faktur Pajak.

Kode status ini berada setelah dua digit pertama kode transaksi.

Kode status terdiri satu digit yang terletak setelah kode transaksi Faktur Pajak.

Jadi, setelah dua digit Kode Transaksi, terdapat 1 digit angka yang merupakan Kode Status.

1 digit ketiga NSFP yang merupakan Kode Status tersebut terdiri dari 2 jenis Kode Status, yakni:

  • Kode status 0 untuk kode status Faktur Pajak normal
  • Kode status 1 untuk kode status Faktur Pajak pengganti

Dalam hal diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan adalah Kode Status angka 1.

Perlu diperhatikan, untuk penerbitan Faktur Pajak pengganti kedua dan seterusnya, akan tetap menggunakan kode status yang sama dengan sebelumnya, yakni Kode Status 01.

 

Baca Juga: Wajib Pajak Pindah KPP? Siap-Siap Dapat NPWP Baru

C. Digit Nomor Seri Faktur Pajak

Setelah kode transaksi dan kode status, 13 angka di dalam NSFP adalah nomor yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas unik yang bisa Anda gunakan untuk membuat e-Faktur.

Sedangkan 13 digit NSFP adalah digit yang menjelaskan tentang:

  • 3 digit pertama merupakan Kode Tertentu
  • 2 digit kedua merupakan Tahun Penerbitan
  • 8 digit berikutnya merupakan Nomor Urut

Nomor Seri Faktur Pajak dan Penggunaanya pada eFaktur

Membuat NSFP melalui e-Nofa

Mulai 1 Juni 2013, DJP menetapkan bahwa pembuatan Faktur Pajak wajib secara elektronik.

Dengan kata lain, pembuatan Faktur Pajak akan menjadi bukti pemungutan PPN akan dianggap sah jika menggunakan NSFP yang diperoleh dari DJP melalui aplikasi e-Nofa.

Lantas, apa itu eNofa?

e-Nofa adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk PKP dapat mengajukan NSFP secara online.

Keberadaan e-Nofa adalah untuk menomori Faktur Pajak yang dibuat PKP berdasarkan pemberian jatah NSFP yang diberikan DJP pada PKP.

Jika sebelum berlakunya Faktur Pajak elektronik, PKP bisa dengan bebasnya menomori Faktur Pajak yang dibuat, dengan berlakunya e-Faktur, NSFP sebagai hanya didapatkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini dapat membantu DJP dalam meminimalisir adanya penerbitan Faktur Pajak fiktif, sehingga bisa mengurangi risiko kerugian negara.

Syarat Membuat Nomor Seri Faktur Pajak

Berdasarkan KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Elektronik, PKP yang dapat meminta NSFP Online hanya PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik.

Di bawah ini syarat menggunakan aplikasi permintaan NSFP secara elektronik atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online):

  1. Sudah dikukuhkan sebagai PKP dan telah memiliki Akun PKP
  2. Akun PKP adalah otorisasi khusus yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu. Otorisasi diberikan dalam bentuk Kode Aktivasi yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman ke alamat PKP terdaftar dan Password yang dikirimkan melalui email PKP.
  3. Khusus untuk menu Permintaan NSFP secara Online, PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik yang sebelumnya diajukan baik online maupun datang ke KPP terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.

Temukan di sini Aturan baru! DJP ingatkan NSFP tidak perlu dikembalikan ke KPP

 

Contoh Cara Menggunakan Kode Nomor Seri Faktur Pajak

Itulah penjelasan seputar arti kode Faktur Pajak dalam permintaan NSFP.

Setelah mendapatkan NSFP, berikutnya yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara menggunakannya.

DJP memberikan NSFP berupa blok nomor dengan jumlah sesuai permintaan PKP.

Contoh:

PT AAA AAA pada Desember 2022 meminta 200 Nomor Seri Faktur Pajak .

Kemudian NSFP yang diterbitkan DJP dapat berupa seperti berikut:

  • 900.22.00000001 s.d 900.22.00000200
  • 900.22.99999901 s.d 901.22.00000000
  • 900.22.99999999 s.d 901.22.00000098, dan seterusnya

A. Contoh nomor seri Faktur Pajak 010

PT AAA membuat faktur pajak normal dengan NSFP yang diberikan DJP untuk pembuatan eFaktur selama tahun pajak 2022.

Maka contoh nomor faktur pajak pada penerbitan eFaktur oleh PT AAA tersebut adalah:

  • 010.900.22.0000001

B. Contoh nomor seri Faktur Pajak 050

Karena kode transaksi 050 tidak digunakan, maka tidak ada contoh nomor seri faktur pajak yang menggunakan kode 050 tersebut.

 

Bagaimana jika ada NSFP yang tidak digunakan?

Berdasarkan peraturan lama, NSFP hanya berlaku setahun. Jadi jika terdapat nomor yang tidak terpakai, wajib dikembalikan ke DJP.

NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) bersamaan dengan SPT Masa PPN masa pajak Desember.

Pada saat mengembalikan NSFP di akhir tahun, dapat langsung mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak baru untuk tahun pajak berikutnya.

Namun kini nomor seri faktur pajak tidak terpakai tidak perlu dikembalikan sebagaimana diatur dalam peraturan NSFP terbaru dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022

Sebagai informasi, Anda tetap dapat melihat bagaimana Cara Kembalikan NSFP saat Akhir Tahun seperti yang diatur dalam peraturan lama.

KESIMPULAN

Nah, di atas adalah informasi mengenai seperti apa itu contoh kode Nomor Seri Faktur Pajak juga arti pengertian kode NSFP 010, 050 dan lainnya adalah seperti apa.

NSFP: Kode 16 digit DJP untuk validasi Faktur Pajak PKP. Dibagi jadi Kode Transaksi, Kode Status, dan Nomor Seri Faktur, memberikan info transaksi, status, dan identitas unik.

Prosedur: Ajukan online ke DJP, kembalikan nomor yang tak terpakai. e-Nofa dan Sertifikat Elektronik penting.

e-Faktur Klikpajak: Simplifikasi manajemen Faktur Pajak, kelola Faktur Pajak Keluaran, pembuatan Faktur Pajak, rekonsiliasi otomatis, dan pelaporan PPN online.

Pahami NSFP dan e-Faktur untuk ketaatan pajak dan efisiensi manajemen Faktur Pajak PKP. itulah informasi Tentang Kode Nomor Seri Faktur Pajak, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00