Info

Perbedaan PPN Masukan Vs PPN Keluaran

Ada beberapa perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang wajib diketahui. Pajak menjadi salah satu bentuk kewajiban yang perlu dilakukan oleh semua masyarakat. Dalam hal ini orang yang memiliki kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak. Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu memahmi berbagai aturan pajak secara menyeluruh.

Ada banyak sekali bentuk kewajiban, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Dimana antara satu wajib pajak dengan lainnya pasti memiliki kewajiban berbeda. sehingga setiap individu perlu memahami apa saja bentuk pelaksanaan pajaknya.

Umumnya masyarakat akan mengenal pajak seperti PPn atau PPh. Namun jarang masyarakat yang mengetahui tentang jenis pajak tersebut secara mendalam. Padahal hal ini sangat penting untuk membantu  pelaksanaan perpajakan secara baik dan benar.

Dalam kesempatan kali ini Anda akan mengenal lebih jauh terkait PPn. Dimana untuk sub pembahasannya terkait dua jenis PPn, yaitu PPn masukan dan PPn keluar. Sehingga wajib pajak nantinya mampu mengetahui jenis PPn tersebut secara menyeluruh.

Saat ini semua informasi di dalam bidang perpajakan dapat Anda ketahui secara mudah. Salah satunya tentang perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran yang bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu PPN Masukan

Apa Itu PPN Masukan

Sumber foto : Kabarpajak.com

Sebelum mengetahui perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran, ketahui dulu apa itu PPN masukan. PPn menjadi salah satu istilah perpajakan, yang pasti sudah tidak asing bagi wajib pajak. dalam ruang lingkup PPn tersebut Anda akan mengenal istilah pajak masukan serta pajak keluaran. Namun sebelum itu silahkan Anda mengetahui definisi PPn terlebih dahulu.

Secara umum PPn menjadi penyebutan untuk Pajak Pertambahan Nilai. Dimana hal ini termasuk pajak, yang diberikan kepada semua pertambahan nilai dari jasa atau barang. Tentunya pengenaannya akan dilakukan pada peredaran dari produsen ke konsumen.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa PPn menjadi salah satu pungutan dari setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Pengenaannya akan dilakukan kepada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dalam kategori PKP.

PKP sendiri merupakan istilah untuk Pengusaha Kena Pajak. Tentunya dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pembahasan tentang PPn ini akan berkaitan dengan PKP. Lantas apa yang dimaksud dengan PPn masukan?

Umumnya pembahasan tentang PPn masukan atau keluaran akan berkaitan dengan perhitungan PPn terutang. Dimana nantinya semua komponen tersebut sangat berguna dalam proses pengelolaan faktur pajak secara baik.

PPN Masukan adalah jenis pajak, yang nantinya akan dikenakan kepada para PKP atau Pengusaha Kena Pajak saat membeli produk jasa atau barang kena pajak. Dalam hal ini PPn masukan juga sering disebut sebagai VAT in dalam bidang perpajakan.

Dalam hal ini jenis pajak masukan tersebut perlu dibayar oleh PKP. Namun pembayaran ini perlu dilakukan atas beberapa kategori tersebut, yaitu:

  1. Perolehan barang atau jasa kena pajak.
  2. Pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dalam wilayah luar pabean.
  3. Impor barang terkena pajak yang sebelumnya sudah dipungut oleh PKP ketika melakukan pembelian JKP atau BKP pada masa pajak tertentu.

Secara sederhana Anda dapat mengetahui pengertian PPN Masukan sebagai pajak, yang telah dipungut oleh PKP. Hal tersebut dilakukan ketik barang atau jasa pada periode masa pajajk tertentu. selanjutnya Pajak masukan akan digunakan sebagai kredit pajak.

Pajak masukan tersebut nanti akan digunakan oleh PKP sebagai alat perhitungan sisa pajak terutang. Ketentuan pajak terkait PPn masukan ada dalam UU No. 42 pada tahun 2009. Hal ini mengatur terkait PPnBM dan PPn dalam pasal 1 ayat 24.

Dalam hal ini pemungutan oleh PKP akan dikreditkan pada masa pajak sama. Sedangkan ketika dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan tersebut akan disetor pada kas negara.

Hal sebaliknya akan berlaku ketika masa pajak masukan lebih besar dari keluaran. Maka akan berlaku kompensasi pajak masukan kedalam masa pajak selanjutnya. Namun dalam masa pajak ini jumlahnya dapat berubah pembayaran pajak masukan tersebut.

Apa Itu PPN Keluaran

Pembahasan tentang pajak masukan akan berkaitan dengan pajak keluaran. Oleh sebab itu pastikan Anda juga mengetahui terkait PPn keluaran, untuk memberikan kemudahan dalam memahani ketentuan pajak secara menyeluruh.

Secara langsung aturan terkait PPn keluaran ada dalam UU No. 42 pada tahun 2009. Atruan terkait mengatur tentang PPnBM ayat 25 dan PPn. Disebutkan pajak pajak keluaran wajib dipungut oleh PKP ketika memenuhi beberapa kriteria  berikut, yaitu:

  1. Melaksanakan penyerahan BKP.
  2. Penyerahan  JKP.
  3. Kegiatan ekspor BKP berwujud.
  4. Kegiatan ekspor BKP terdak berwujud atau ekspor JKP.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa PPN Keluaran adalah jeni spajak, yang ditanggung  langsung oleh pengusaha terkait penyerahan maupun ekspor. Dalam hal ini PKP bertindak sebagai pemungut pajak atas penjualan BKP, yang sudah dibeli oleh konsumen.

Kedepannya pajak keluaran ini akan digunakan sebagai kredit pajak. Namun pajak masukan juga memiliki batas waktu dalam pengkreditan, yaitu 3 bulan dari masa pajak berakhir. Dalam hal ini PKP akan mempunyai waktu cukup panjang dalam mengkreditkan pajak.

Sehingga dari sini Anda bisa mengetahui pengertian PPN Keluaran secara sederhana sebagai pungutan pajak, yang dapat dilakukan ketika terjadi transaksi antara customer. Biasanya Anda akan melihat pajak ini dalam struk setelah membeli makanan atau barang lain.

Sehingga sederhananya pajak keluaran dipungut oleh PKP ketika customer membeli JKP atau JKP. Lebih lanjut lagi pajak keluaran juga sering disebut sebagai VAT OUT. Jenis pajak ini bisa Anda temukan ketika PKP menjual jasa atau barang kepada pembeli.

Kedepannya kedua pajak masukan maupun keluaran akan dipakai dalam rekonsiliasi PPN. Dimana pada proses selanjutnya digunakan dalam perhitungan PPn terutang.

Selain ketentuan diatas penjelasan mengenai pajak keluaran bisa Anda lihat dalam UU PPN pasal 1 ayat 25. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pajak keluaran termasuk pajak terutang dan dipungut oleh PKP ketika menyerahkan barang atau jasa.

Selain itu pemungutannya juga dapat dilakukan ketika terjadi empor barang atau jasa berwujud maupun tidak berwujud. Sebagai salah satu bagian terpenting dari PPN sudah sepatutnya wajib pajak memahami penjelasannya secara menyeluruh.

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Sumber foto : Ppak.co.id

Secara umum kedua jenis PPn diatas sangat penting dalam pelaksanaan kewajiban pajak dari masyarakat. Namun meski memiliki beberapa definisi yang hampir sama terdapat beberapa perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran yang mendasar. Dalam hal ini Anda sebagai wajib pajak perlu mengetahuinya.

Secara umum ppn masukan dan keluaran memiliki beberapa perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang mendasar baik dari segi penerimaan, pemungutan maupun karakteristiknya. Sehingga bagi Anda yang masih bingung perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran dapat menyimaknya secara lengkap disini:

1. Karakteristik Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Antara pajak masukan dan keluaran memiliki bentuk karakteristik perbeda. Hal ini menjadi salah satu bagian terpenting, yang perlu Anda ketahui secara lengkap. berikut karakteristik dari pajak masukan dan keluaran dalam PPn:

a. Karakteristik PPn Masukan

Untuk PPn masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak sama bersama pajak keluaran. Sedangkan untuk karakteristiknya bisa Anda temukan secara mudah ketika PKP melakukan pembelian produk barang atau jasa kena pajak.

b. Karakteristik PPn Keluaran

Jenis PPn keluaran juga bisa disebut sebagia pajak objektif. Hal tersbeut karena proses pemungutannya akan menekankan pada objek pajak yang dikenakan. Sedangkan untuk pengenaan pajak keluaran selalu diawali pada penentuan tarif barang.

Ketika sudah berhasil menentukan tarif barang maka penjual dapat memungut pajaknya. Nantinya PKP akan melakukan transaksi terkait jual beli, yang selanjutnya perlu dicatat dalam sebuah faktu pajak.

Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa faktur pajak saat ini sudah bisa Anda akses secara online. E-Faktur tersebut akan memuat berbagai informasi penting seperti nomor seri resmi, yang memudahkan DJP melakukan verifikasi.

Baca Juga : KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

 

2. Pengkreditan

a. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan ada dalam UU PPn Tahun 2009 Bo. 42. Tepatnya pada pasal 9 ayat 8. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan adalah sebagai berikut:

  • Perolehan JKP atau BKP sebelum pengusaha menjadi PKP.
  • Perolehan JKP atau BKP yang tidak berhubungan dengan aktivitas usaha.
  • Pemeliharaan serta perolehan kendaraan bermotor seperti sedan maupun station wagon.
  • Pemanfaatan BKP atau JKP tak berwujud yang berasal dari luar pabean dan sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
  • Perolehan atas JKP dan BKP terkait faktur pajak, yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan. Hal ini seperti terdapat info tentang identitas wajib pajak secara lengkap.
  • Pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud, yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan DJP.
  • Perolehan JKP atau BKP dengan paak masukan ditagih melewati penerbitan ketetapan pajak.
  • Perolehan BKP dan JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPn.
  • Perolehan JKP atau BKP terkecuali barang modal sebelum PKP mulai beroperasi.

 

3. Faktur Pajak

Faktur menjadi salah satu bagian terpenting, yang dapat menjadi alat untuk pengkreditan atau restitusi PPN. Namun antara faktur PPn masukan dan keluaran memiliki beberapa perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran. Berikut informasi lengkapnya:

a. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak ini merupakan salah satu bentuk dari macam macam faktur. Faktur masukan bisa dimanfaatkan oleh PKP ketika selesai melakukan pembelian JKP atau BKP dari pengusaha kena pajak lainnya.

b. Faktur Pajak Keluaran

Sedangkan untuk faktur pajak keluaran dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika selesai melakukan penjualan barang atau jasa dalam kategori mewah. Dalam hal ini faktur tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dilakukannya kewajiban pajak.

Contoh PPN Masukan dan PPN Keluaran

Pajak dari PPn masukan bisa Anda temukan secara mudah ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak. nantinya pengusaha perlu membayar pajak dari aktivitas pembelian tersebut.

Contoh pengenaan PPN masukan bisa dilihat dari contoh di bawah ini:

Pak Argo membeli komputer 25 unit dari PT ABC. Pak Argo merupkaan PKP dan membelinya pada bulan agustus 2021. Harga per unit untuk komputer tersebut adalah Rp. 5.000.000 belum termasuk PPn.

Dari contoh kasus tersebut Anda perlu menghitung PPn masukan dengan ketentuan sebagai berikut:

DPP = 25 unit x Rp. 5 juta

= Rp. 125.000.000

PPn Masukan = Rp. 125.000.000 x 11%

= Rp. 13.750.0

Sedangkan untuk contoh pengkreditas dari pajak keluaran bisa Anda pahami dari cara kerjanya. Terjadi penyerahan BKP terutang senilai Rp. 35 juta. Dalam hal ini pajak keluaran yang harus ditanggung senilai 10% dan dikali Rp. 35 juta.

Dari perhitungan tersebut dapat dilihat bahwa pajak keluaran yang perlu dibayar senilai Rp. 3,5 juta. Kasus selanjutnya dilihat dari penyerahan pajak terutang Rp. 15 juta.  Dalam hal ini pengenaan pajak keluarannya adalah nihil atau nol rupiah dan bebas pengenaan pajak.

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Sumber foto : Danielsastra.com

Mengetahui dua jenis PPn diatas sudah menjadi bentuk kewajiban dari semua wajib pajak terutama golongan PKP. Namun saat ini Anda tidak perlu pusing dengan menyelesaikannya sendiri. Anda dapat menggunakan layanan konsultan pajak sebagai tenaga profesional.

Penggunaan layanan konsultasi pajak akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik. Terlebih saat ini semua  layanan konsultasi pajak sudah bisa Anda akses secara online. Hal ini semakin menambah akses masyarakat di layanan tersebut.

Layanan konsultasi online dapat menjadi pilihan paling praktis bagi semau wajib pajak. Meski dilakukan secara online namun penyelenggara layanan tersebut adalah jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan tenaga ahli dalam ruang lingkup perpajakan.

Baca Juga : DJP Sediakan Kalkulator Pajak! Hitung Pajak Semakin Mudah

Pemakaian jasa konsultan pajak dalam konsultasi online tersebut akan memberikan tingkat kepercayaan tinggi bagi masyarakat. berikut adalah tips pemilihan jasa konsultasi pajak secara online yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

1. Memilih Layanan Terpercaya

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih layanan terpercaya dari penyedia jasa. Hal ini menjadi salah satu langkah penting, yang perlu Anda lakukan. Anda dapat melihat informasi seputar layanan online tersebut dari review maupun testimoni client.

Biasanya masyarakat akan memiliki forum tertentu, untuk sharing terkait pengalaman penggunaan layanan jasa. Dalam hal ini bisa menjadi salah satu cara terbaik, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak.

2. Website Profesional

Layanan konsultasi pajak online bisa Anda dapatkan secara mudah di internet. Namun pastikan memilih layanan, yang memiliki website profesional. Hal ini merupakan website perusahaan, yang meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemakaiannya.

3. Tenaga Jasa

Setiap layanan konsultasi online dilakukan oleh tenaga jasa profesional, yaitu konsultan pajak. Bahkan dalam upaya menciptakan rasa kepercayaan dari calon client biasanya informasi tentang jasa konsultan pajak ditaruh pada website tersebut.

Tentunya ketika Anda ingin menggunakan layanan konsultan pajak dapat memanfaatkannya dengan baik. Silahakn mencari informasi lanjut terkait jasa konsultan pajak tersebut dan melihat kredibilitas serta legalitas.

4. Biaya

Terakhir silahkan memilih layanan yang memiliki biaya terjangkau. Usahakan Anda memilih layanan terbaik dengan biaya sesuai anggaran masing-masing. tentunya dengan menerapkan semua tips diatas Anda dapat memperoleh layanan online terbaik dan bisa diandalkan.

 

Kesimpulan

Itulah perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran. Istilah tentang PPn masukan dan keluaran pastinya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Khususnya wajib pajak yang memang memiliki kewajiban di bidang perpajakan. Namun sayangnya masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

PPn sendiri merupakan istilah untuk menyebutkan pajak pertambahan nilai, yang dikenakan kepada nilai jasa atau barang. Hal tersebut dapat dikenakan dalam peredaran dua produk tersebut dari produsen kepada konsumen.

Meski terbilang sederhana faktanya masih banyak masyarakat, yang salah dalam melaksanakan kewajiban tersebut. padahal kesalahan dalam bidang perpajakan akan memberikan resiko seperti sanksi maupun denda perpajakan.

Melihat dari resiko tersebut masyarakat dapat menghindarinya dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya nanti akan membantu Anda dalam menyelesaikan setiap kewajiban pajak secara cepat dan mudah. Sehingga Anda tidak perlu memikirkannya.

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

Pajak warisan untuk harta warisan adalah pajak yang dikenakan pada harta yang diterima oleh seseorang sebagai warisan dari seseorang yang telah meninggal. Pajak ini dikenakan pada harta yang diterima oleh penerima warisan, bukan pada harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia, serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

 

APAKAH WARISAN DIKENAKAN PAJAK?

warisan sejatinya bukanlah merupakan objek pajak. Hal ini tertuang di dalam Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.

Syarat warisan termasuk bukan objek pajak :

  • Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris

  • Jika masih ada pajak terutang dari pewaris, maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu apabila belum dilunasi oleh pewaris pajaknya, maka ahli waris lah yang berhak melunasinya.

Jadi apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, statusnya yang awalnya merupakan bukan objek pajak menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut. Dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah nilai pasar pada saat pendaftaran hak di atas.

Berikut ini rumus hitung BPHTB adalah:

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

*NPOTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui peraturan daerah setempat, tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50% sebagaimana tertulis sebelumnya. Namun, jika belum diatur di peraturan daerah, maka perhitungannya akan tetap merujuk pada pasal yang disebutkan di atas.

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA BELUM DIBAGIKAN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (disingkat UU PPh) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu Ahli Waris, warisan tersebut ialah merupakan Subjek Pajak pengganti.

Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Pengenaan PPh atas warisan yang belum terbagi tersebut dengan menggunakan NPWP Pewaris yang disetorkan oleh Ahli Waris.

Pajak warisan tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

 

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA SUDAH DIBAGIKAN

Pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi masalah yang rumit ketika harta warisan sudah dibagikan kepada penerima warisan. Dalam hal ini, pajak warisan harus dibayar oleh setiap penerima warisan sesuai dengan jumlah harta yang diterimanya.

Secara umum, negara memiliki aturan yang menyatakan bahwa pajak warisan harus dibayar segera setelah harta warisan diterima. Namun, ada beberapa negara yang memiliki aturan yang lebih longgar dan memungkinkan penerima warisan untuk membayar pajak warisan untuk harta warisan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Di samping itu, ada juga beberapa negara yang memberikan perlakuan pajak yang lebih baik untuk keluarga dekat dibandingkan dengan penerima warisan yang tidak berkeluarga dekat. Beberapa negara juga memiliki batasan nilai minimum sebelum pajak warisan dikenakan.

Dalam keseluruhan, pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi hal yang rumit dan memakan waktu, oleh karena itu dianjurkan untuk mencari bantuan dari profesional pajak atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah pajak warisan.

 

WARISAN BUKAN OBJEK PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Penerapan pajak baru akan dikenakan kepada ahli waris jika warisan itu belum terbagi. Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak.

Pengecualian ini secara legal didasarkan pada adanya Akta Waris yang sah terbitan Notaris dan dibuat sebelum pengakuan kepemilikannya. Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak.

Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Walaupun warisan dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, namun tetap harus diperhatikan, apakah warisan tersebut sudah dibagikan ataukah belum.

 

SYARAT RUMAH DAN TANAH BEBAS PAJAK WARISAN

Di sisi lain, pembagian berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) juga harus merujuk ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan. Jadi dapat dikatakan jika warisan dialihkan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan dikenakan pajak salah satunya PPh sebesar 5%.

Sebaliknya, jika sebagian hak itu dialihkan kepada penerima yang merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, pengalihan ini dikecualikan dari pembayaran PPh. Lebih lanjut, SKB PPh hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

 

KESIMPULAN

Perubahan aturan pajak terhadap warisan menunjukkan keberpihakan kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi dan yang sudah dibagikan memiliki aturan pajak yang berbeda. Penerima warisan perlu memahami tata cara pelaporan dan pembayaran pajak sesuai regulasi yang berlaku di wilayahnya. Meskipun harta warisan umumnya bukan objek pajak, Namun dapat dikenakan apabila pihak ahli waris diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh), yang hanya diberikan apabila objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.
peraturan yang berlaku dapat memberikan pengecualian atau kewajiban pembayaran pajak tertentu.

Nah itulah informasi Tentang Pajak Harta Warisan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Pajak Profesi: Pajak bagi Pelancong dan Bisnis Jasa Titip

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan oleh suatu negara untuk melakukan pembangunan. Oleh karena itu, tak heran jika negara mengenakan pajak ke banyak sektor ekonomi. Salah satunya adalah barang-barang titipan yang dibeli dari luar negeri.

Barang-barang titipan ini sudah menjadi bisnis yang terkenal di masyarakat sekarang, orang-orang biasanya menyebut dengan “Jastip”. Barang-barang yang dibeli dari luar negeri harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut di dalam negeri, oleh karena itu banyak orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mencari keuntungan. Sehingga dari hal tersebutlah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenakan pajak ke barang-barang titipan tersebut.

Menurut penjelasan dari DJP mengenai aspek perpajakan jasa titip di situs DJP (www.pajak.go.id), kegiatan jastip ini dianggap sebagai belanja individu yang dikenakan pajak. Ketentuan pajak jastip ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awal Saranan Pengangkut.

Dalam aturan tersebut, setiap individu memiliki batas barang bawaan yang dibeli dari luar negeri yang tidak dikenakan pajak sebesar US$500 per individu atau sekitar Rp7.500.000 (kurs Rp15.000 per dolar AS). Apabila melewati batas nilai barang yang telah ditetapkan tersebut, maka kelebihannya dihitung sebagai barang belanjaan kena pajak.

Berikut contoh penjelasan dan perhitungan pajak yang dikenakan pada Jastip;

Sonia melakukan pembelian produk A dari luar negeri seharga US$800, dan seperti yang kita ketahui, batas harga barang bawaan yang digratiskan untuk masuk ke Indonesia sebesar US$500. Sehingga ada kelebihan harga barang belanja yang tidak di gratiskan sebesar US$300

US$300 yang akan dikenakan pajak akan dibagi menjadi beberapa perhitungan jenis pajak yang dikenakan pada kegiatan jastip, antara lain: Pajak Bea Masuk, PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh Pasal 23. Berikut merupakan contoh perhitungan dari kasus Jastip diatas;

Bea Masuk:

= US$300 x 10% = US$30 atau setara Rp450.000

PPh Pasal 25

= US$300 x 7,5% = US$22,5 atau setara Rp337.500

PPN

= US$300 x 10% = US$30 atau setara Rp450.000

PPh Pasal 23

= US$300 x 2% = US$6 atau setara Rp90.000

Sehingga total pajak yang harus dibayarkan dari belanjaan barang jastip ini sebesar US$88,5 atau setara Rp1.327.500

Sehingga pada akhirnya, sebagai pelaku usaha jastip haruslah juga memahami perhitungan pajak seperti diatas agar barang yang dibeli dari luar negeri tidak di sita oleh petugas imigrasi di bandara atau Pelabuhan karena ketidaktahuan pelaku usaha akan pajak barang jastip tersebut.

 

Kesimpulan

Pelaku usaha jastip perlu paham perhitungan pajak ini agar barang belanjaannya nggak disita di bandara atau pelabuhan. Jadi, selain mencari keuntungan dari harga lebih murah, penting juga untuk memahami aturan perpajakan. Simpelnya, hitung-hitungan pajak ini jadi bagian penting dari strategi bisnis jastip.

Nah itulah informasi Tentang Bisnis Jastip, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Parpol Punya Kewajiban Perpajakan! Sudah Tahu?

Tahun 2024 merupakan tahun politik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa agenda politik nasional yang diselenggarakan tahun ini. Mulai dari pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, hingga pemilihan kepala daerah. Kontestasi pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan dalam lima tahun sekali dan diselenggarakan secara serentak.

Dalam kontetasi pemilihan umum, sudah menjadi hal yang umum jika banyak persaingan dari peserta pemilu, mulai dari calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, calon anggota legislatif, hingga ke partai politik. Partai politik memiliki peran yang penting dalam perjalanan politik di Indonesia. Partai politik dianalogikan sebagai kendaraan bagi calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah untuk maju ke pemilihan.

Partai politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dari partai politik menurut Undang-Undang PPh Pasal 2 huruf b adalah bentuk perkumpulan orang-orang yang memiliki kesatuan dengan tujuan tertentu dan termasuk ke dalam definisi badan, sehingga partai politik diharuskan menetapkan partainya dalam bentuk badan.

Tidak banyak yang tahu kalau partai politik memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dipenuhi. Hal ini karena menurut Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh, partai politik dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Itu artinya partai politik memiliki kewajiban perpajakan sebagai entitas hukum yang terpisah.

Secara umum, karena partai politik merupakan subjek pajak badan, mereka memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun, kewajiban perpajakan partai politik antara lain:

  • Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak
  • Menghitung pajak terutang
  • Menyetorkan pajak terutang ke kas negara
  • Melaporkan pajak yang sudah disetor.

Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, partai politik dan anggota partai politik harus mengetahui aspek-aspek perpajakannya. Adapun, aspek perpajakan yang berkaitan dengan partai politik antara lain:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap.

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap menurut PP Nomor 58 Tahun 2023 dibagi berdasarkan tarif efektif. Untuk PPh Pasal 21 bulan Januari dapat dihitung menggunakan cara ini.

PPh Pasal 21 = Tarif TER x Jumlah penghasilan bruto

Sementara, untuk bulan Desember dapat dihitung dengan mencari tahu terlebih dahulu PPh Pasal 21 setahun dengan cara ini.

PPh Pasal 21 setahun = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak setahun

Setelah mendapatkan PPh Pasal 21 setahun, selanjutnya PPh Pasal 21 bulan Desember dapat dihitung dengan cara seperti ini.

PPh Pasal 21 (Desember) = PPh Pasal 21 (setahun) – jumlah PPh 21 (Januari-November)

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian, PPh Pasal 21 untuk penghasilan harian sampai dengan Rp2.500.000 dapat dihitung dengan cara ini.

PPh Pasal 21 = Tarif efektif harian x penghasilan bruto

Untuk penghasilan bruto harian lebih dari Rp2.500.000 dapat dihitung dengan cara ini.

PPh pasal 21 = 50% x penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1)

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Bebas

Jika ada pegawai bebas, maka dapat dihitung dengan cara ini.

PPh Pasal 21 = 50% x penghasilan bruto x tarif Pasal 17 ayat (1)

  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pemotongan atas pendapatan imbalan yang sehubungan dengan jasa (kecuali sudah dipotong PPh 21) dan sewa. Perhitungan PPh Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara ini.

PPh Pasal 23 = Tarif PPh Pasal 23 x jumlah penghasilan

  • PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas hadiah, sewa tanah/bangunan dan pengalihan hak atas tanah/bangunan. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara ini.

PPh Pasal 4 ayat (2) = Tarif x jumlah penghasilan

  • PPh Badan

Partai politik pada umumnya memiliki sumber keuangan yang beragam. Mulai dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, hingga bantuan APBN/APBD. Sumber keuangan itulah yang menjadi objek penghasilan. Partai politik yang telah ditetapkan menjadi sebuah badan wajib untuk menyelenggarakan pembukuan.

Itulah yang menjadi aspek perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh partai politik. Meskipun partai politik adalah organisasi nonprofit, partai politik harus tetap menjalankan kewajiban perpajakan, karena dalam operasionalnya terdapat hal-hal yang dikenakan pajak. 

 

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas yang dapat kita ambil adalah bahwa partai politik meskipun berada dalam konteks politik dan memiliki tujuan non-profit, tetap memiliki tanggung jawab perpajakan yang harus dijalankan dengan cermat untuk mematuhi peraturan dan menjaga integritasnya sebagai entitas hukum terpisah.

Kegiatan Jasa Titip Dikenakan Pajak? Simak disini

Kenyamanan berbelanja melalui internet membuat seseorang tidak perlu pergi ke pusat perbelanjaan, sehingga memungkinkan untuk membeli produk dalam dan luar negeri hanya dengan smartphone, meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja. Sedangkan untuk produk luar negeri, terdapat berbagai promo dengan harga lebih murah di luar negeri karena produk yang diinginkan masih sulit didapat di Indonesia.

Namun, jika Anda pergi untuk membeli satu atau dua barang sendiri, Anda perlu menghitung tiket pesawat dan mengeluarkan waktu, jadi sebaiknya serahkan kepada kami. Layanan outsourcing domestik lebih mudah. Biasanya pelaku jastip sudah memutuskan berapa biaya yang harus dibayar pembeli untuk jasa tersebut. Tingkat pelayanan konsinyasi tergantung pada kemudahan penerimaan dan pengiriman barang. Hal ini semakin memudahkan pelaku jasa outsourcing (jastip) di Indonesia.

Pengertian Jasa Titip

Jasa Jastip atau jasa titip adalah salah satu jenis usaha yang saat ini banyak ditemukan dan berkembang terutama pada platform media sosial. Banyak orang yang mulai tertarik dengan bisnis Jastip, karena keuntungan yang menggiurkan, yaitu perusahaan yang mengalihdayakan pengiriman barang (baik dari pasar dalam negeri) kepada penyedia jasa.

Munculnya bisnis ini karena sulitnya mengakses pembelian barang. Produk yang diinginkan biasanya tidak dijual di dalam negeri dan sulit dijangkau pembeli karena biaya atau jarak. Selain itu, harga yang relatif lebih murah dengan adanya promo dan diskon saat membeli barang di luar negeri dibandingkan dengan pembelian di dalam negeri juga mendukung munculnya bisnis Jastip ini. Barang-barang yang biasanya diperiksa antara lain tas, sepatu, produk kecantikan (makeup dan perawatan kulit), parfum, makanan ringan atau makanan khas beberapa negara, buku, produk fashion, dll.

Para pelaku bisnis di Jastip menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan usahanya. Biaya Justip sendiri bervariasi antara 5% hingga 15% dari harga barang, tergantung dari kesulitan mendapatkan barang dan jenis barang. Untuk produk jastip dalam negeri, hanya dikenakan harga produk, ongkos kirim dan ongkos pengurusan jastip. Namun, jika menyangkut barang internasional, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan khususnya aspek pajak.

Kewajiban Perpajakan Jasa Titip

Adapun, beberapa hal terkait perpajakan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha jasa titip, sebagai berikut:

  • Pendaftaran NPWP

Jika Anda melakukan kegiatan Jastip secara rutin dan memperoleh penghasilan, Anda harus didaftarkan oleh orang yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menerima NPWP. Memiliki NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Apalagi jika tidak memiliki NPWP, tarif pajak PDRI akan lebih tinggi. 

  • Bea Masuk dan Pajak Terkait Impor (PDRI)

Kegiatan impor Jastip masuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang impor dan ekspor yang dilakukan oleh penumpang dan awak alat angkut. Barang Jastip termasuk dalam pengertian barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak kendaraan, tetapi tidak termasuk barang pribadi (non personal use).

Impor jastip harus diberitahukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean di bandar udara. Jika nilai pabean melebihi FOB USD 500, Anda juga harus membayar bea masuk atas barang impor tersebut.

Di atas jumlah tersebut, penyedia jastip akan mengenakan pajak impor sebesar 10% dari nilai pabean barang impor setelah dipotong USD500. USD500 ini adalah pembebasan pajak impor nominal yang diberikan oleh pemerintah untuk mengimpor barang-barang pribadi penumpang. Selain itu, ada beberapa pajak yang dikenakan pada PDRI, seperti PPh 22 untuk PPnBM dan PPN. PPh 22 digunakan sesuai PMK No. 34 Tahun 2017 antara 0,5% dan 10% dari tahun 2022.

Apabila tidak memiliki NPWP, harganya 100% lebih tinggi. Selama barang tersebut termasuk barang kena pajak (BKP), Anda juga akan dikenakan PPN sebesar 11%. Terakhir, PPnBM dikenakan ketika barang Jastip tergolong barang mewah berdasarkan Undang-Undang PPN dengan tarif pajak antara 10% dan 200%.

  • Kewajiban PPh 25 dan 29

Jika Anda telah memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif PPh, Anda wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh. Menurut PP No 55 Tahun 2022, jika seorang Jastip memiliki total omzet tahunan lebih dari Rp 500 juta dan kurang dari Rp 4,8 miliar, maka tidak berhak atas PPh UMKM dengan tarif 0,5%. Total peredaran kini melebihi Rp 4,8 miliar dan harus diperhitungkan menurut tarif pajak penghasilan progresif 5% sampai 35% atas penghasilan kena pajak. 

  • Pelaporan

Anda juga harus memenuhi persyaratan pelaporan. Kewajiban pelaporan yang utama adalah pelaporan SPT Tahunan PPh, karena kegiatan Jastip merupakan bentuk usaha, maka formulir SPT 1770 digunakan untuk pelaporan SPT PPh tahunan. Wajib Pajak dapat memotong PPh 22 terhadap barang impor untuk menghitung PPh yang belum dibayar.

BACA JUGA: BARANG DAN JASA KENA PAJAK

 

Ketentuan Pajak Jika Barang Impor Tanpa Sistem COD

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.044/2018 tentang Peraturan Impor Barang Kiriman yang pembatasannya tidak dikenakan bea masuk sesuai Freight on Board (FoB) yang diterbitkan, maka FoB tersebut meliputi biaya yang dikeluarkan. Pengangkutan barang dari luar negeri ke alat angkut alat angkut ke Indonesia, biaya pemuatan alat angkut dan harga barang.

Tidak ada pajak impor yang dikenakan jika nilai FOB tidak melebihi USD 75 dan kurang dari USD 1.500. Departemen Kepabeanan Kementerian Keuangan saat ini meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD) untuk melaporkan barang dari luar negeri dan memudahkan perusahaan jasa yang ditugaskan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Perpajakan Usaha Jasa Titip yang Dikelola Orang Pribadi

Kewajiban perpajakan berupa penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, karena penghasilannya berasal dari usaha jasa titipan. Di bawah ini adalah perhitungan tarif pajak untuk seorang individu yang menjalankan bisnis wali amanat. Apabila peredaran bruto dalam suatu tahun pajak melebihi Rp 4.800.000, maka wajib dilakukan pembukuan dan tarif pajak progresif sampai dengan 30% berlaku berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Sebaliknya, jika jumlah peredaran untuk tahun pajak kurang dari Rp4.800.000, dapat digunakan PPh final pemerintah. Pajak penghasilan atas penghasilan dari perusahaan dengan peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Setelah mengetahui tarif pajak dan menghitung tarif pajak, wajib pajak dapat membayar pajak dan menyetor pajak yang belum dibayar.

Selain itu, wajib pajak melengkapi Formulir SPT (Surat Pemberitahuan) 1770 untuk SPT. Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan usaha yang dikenakan pajak penghasilan final atau pada dasarnya penghasilan usaha final dan memiliki penghasilan dalam/luar negeri.

BACA JUGA: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

 

Mekanisme Perlakuan Perpajakan Barang Usaha Jasa Titip

Misalnya, Karina membeli barang jasa titip dari Jepang (masuk ke dalam Lampiran II, tarif 7,5%) seharga US$ 800 dan mempunyai NPWP. Berikut adalah perlakuan perpajakannya:

Harga barang

US$ 800

Pembebasan

US$ 500

Harga setelah pembebasan

US$ 300

Kurs

Rp15.500

Nilai Pabean ($ 300 × kurs)

Rp4.650.000

Bea Masuk (10% x Pabean)

Rp465.000

Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk)

Rp 5.115.000 (asumsi sudah termasuk insurance dan freight)

PDRI

 

PPh Pasal 22 (7.5% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp 383.625 (memiliki NPWP)

* PPh Pasal 22 (15% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp 767.250 (apabila tidak memiliki NPWP)

PPN (11% × (Nilai Pabean + Bea Masuk))

Rp562.650

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Rp946.275

Total Biaya yang harus dikeluarkan calon pembeli

US$ 800 + Rp 456.000 + Rp 946.275 + Fee Jastip

 

KESIMPULAN

Bisnis Jastip memberikan kesempatan bisnis yang menjanjikan, terutama dengan memanfaatkan keterbatasan akses pembelian barang tertentu. Namun, pelaku usaha perlu memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, baik terkait dengan impor barang maupun pengelolaan pajak atas penghasilan usaha. Keberlanjutan dan keberhasilan bisnis Jastip tidak hanya bergantung pada potensi keuntungan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Nah itulah informasi Tentang Jastip, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Perbedaan UMR dan UMK Serta Serba-Serbi Upah Minimum

Sekilas Mengenai Upah Minimum

Kenaikan upah minimum menjadi salah satu topik yang sering dibahas oleh serikat pekerja di berbagai daerah. Upah minimum merupakan suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha. Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan upah minimum yang berbeda di setiap daerah, mulai dari Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebenarnya apa perbedaan UMR dan UMK? Apakah keduanya berbeda dengan UMP? Simak lebih lanjut pembahasannya di artikel ini, ya!

Perbedaan UMR dan UMK 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan UMR dan UMK, kita coba pahami dulu yuk masing-masing jenis upah minimum ini berdasarkan definisinya.

UMR merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur sebagai standar pendapatan wilayah provinsi. UMR juga menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal masyarakat.

Penetapan UMR dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Proses perumusan UMR diawali dengan adanya rapat yang diadakan oleh perwakilan birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha. Kemudian dibentuklah tim survei untuk mencari tahu harga sejumlah kebutuhan para pegawai, karyawan, dan buruh. Setelah mengadakan survei, kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

Selain UMR, ada juga istilah UMK. UMK sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/ kota. Penetapan UMK juga ditentukan oleh gubernur. Penetapan UMK harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali.  Jika di suatu kota/kabupaten belum bisa menetapkan standar UMK, maka UMP yang akan menjadi acuan untuk pemberian upah. 

Perbedaan UMR dan UMK sebenarnya dapat Anda jawab dengan mudah jika merujuk pada pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep-226/MEN/2000. Dikutip dari keputusan menteri tersebut, ada beberapa perubahan istilah di dalam penyebutan istilah Upah Minimum Regional seperti: 

  • Upah Minimum Regional tingkat 1 diubah menjadi Upah Minimum Provinsi. 
  • Upah Minimum Regional tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota.
  • Upah Minimum Sektoral Tingkat Regional diubah menjadi Upah Minimum Sektoral Propinsi. 

Istilah-istilah di atas kemudian dilebur kembali di pasal berikutnya menjadi 

  • Upah Minimum Provinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi) adalah Upah Minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh Kabupaten/ Kota di satu Provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/ kota) adalah Upah Minimum yang berlaku secara Sektoral di Daerah Kabupaten/Kota. 

Jadi berdasarkan ketetapan di atas dapat disimpulkan bahwa seiring diresmikannya peraturan kementerian ketenagakerjaan yang baru, perbedaan UMR dan UMK terletak hanya pada pembaruan istilah. Istilah Upah Minimum Regional kini sudah tidak lagi digunakan dan digantikan menjadi lebih spesifik per tingkatan administrasi suatu daerah seperti provinsi dan kabupaten/kota.

Ada beberapa komponen yang harus Anda perhatikan saat mendapatkan upah. Komponen-komponen ini biasanya dipertimbangan oleh pengusaha dalam menyusun penghasilan karyawan. Apa saja 5 komponen gaji ini ?

Simak Juga : Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Berapa Potongan Pajaknya??

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Selain istilah UMR dan UMK, ada juga jenis upah minimum yang dikenal dengan istilah UMP. UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi. 

UMP ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan UMP ini ditetapkan serentak pada tanggal 1 November, setiap tahunnya.

Peraturan pemerintah mengenai upah minimum jenis  ini juga menegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

 

KESIMPULAN

 

Dari penjelasan di atas, Perbedaan antara UMR dan UMK sebagian besar terletak pada tingkatan administrasi daerahnya, tetapi keduanya mencerminkan standar upah minimum yang harus diperhatikan oleh pekerja dan pengusaha.

Nah itulah informasi Tentang Upah Pekerja, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00