Info

PMK 48/2023, Perhiasan Bukan Emas Kena PPN 1,1%

Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.  Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

 
 

"Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (1/5).

Dwi mengatakan, dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan, maka pendekatan aturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (Penguasa Emas Perhiasan).

Baca Juga: BARANG DAN JASA KENA PAJAK

Oleh karena itu, apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, maka kini perlakukan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

Dalam PMK 48/2023, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP 55/2022, atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

 

Kesimpulan

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pemungutan PPh dan PPN terkait emas, dengan memperhatikan pengecualian dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha di sektor ini.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Ketentuan Amortisasi “Software” untuk Keperluan Perpajakan

Perangkat lunak atau software adalah salah satu aset penting bagi perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi dan produktivitas operasional. Menariknya, software yang digunakan untuk operasional usaha dapat diamortisasi untuk keperluan perpajakan. Bagaimana ketentuan amortisasi software untuk keperluan perpajakan? kwa consulting akan menuturkannya sesuai peraturan perpajakan terkini.

Apa itu Amortisasi?

Salah satu cara untuk dapat membiayakan perangkat lunak operasional dalam usaha Anda adalah dengan cara menganggapnya sebagai harta tidak berwujud yang dapat diamortisasi. Amortisasi adalah proses mengalokasikan biaya perangkat lunak operasional secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.

Dengan demikian, biaya perangkat lunak operasional tidak dibebankan sekaligus pada saat pembelian atau pembuatan, melainkan disebarkan secara merata selama periode waktu tertentu. Hal ini dapat membantu usaha untuk menghemat pajak, meningkatkan laba, dan meningkatkan nilai buku aset.

Secara umum, untuk dapat mengamortisasi perangkat lunak operasional, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh standar akuntansi. Pertama, perangkat lunak operasional harus memiliki masa manfaat yang dapat diestimasi dengan akurat. Masa manfaat adalah periode waktu di mana perangkat lunak operasional diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomis bagi usaha.

Kedua, perangkat lunak operasional harus memiliki nilai sisa yang dapat diukur dengan wajar. Nilai sisa adalah nilai yang diharapkan dari perangkat lunak operasional setelah masa manfaatnya berakhir.

Ketiga, perangkat lunak operasional harus memiliki biaya awal yang dapat diidentifikasi dan diukur secara andal. Biaya awal adalah jumlah uang yang dikeluarkan oleh usaha untuk memperoleh atau membuat perangkat lunak operasional. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka usaha dapat mengamortisasi perangkat lunak operasional sesuai dengan metode amortisasi yang dipilih.

Ada beberapa metode amortisasi yang dapat digunakan oleh usaha untuk mengalokasikan biaya perangkat lunak operasional, seperti metode garis lurus, metode saldo menurun, metode unit produksi, dan metode jam kerja. Metode-metode ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada karakteristik dan tujuan usaha.

Usaha harus memilih metode amortisasi yang paling sesuai dengan pola penggunaan dan manfaat perangkat lunak operasional. Usaha juga harus konsisten dalam menerapkan metode amortisasi yang dipilih dan mengungkapkannya dalam laporan keuangan.

Lalu, bagaimana perangkat lunak dapat diamortisasi untuk keperluan perpajakan?


Perangkat lunak salah satu jenis harta tak berwujud yang dapat diamortisasi untuk keperluan perpajakan. Ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu pembaruan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023).

PMK ini menjelaskan definisi perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam

pengoperasian sistem elektronik. Namun, tidak semua perangkat lunak dapat diamortisasi dengan cara yang sama.

Pasal 10 PMK 72/2023 mengatur bahwa perangkat lunak dibagi menjadi dua kategori, yaitu program aplikasi khusus dan program aplikasi umum. Keduanya sama-sama dapat dibiayakan, tetapi terdapat perbedaan pada perhitungannya.

1. Program aplikasi khusus

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Misalnya, aplikasi untuk sektor perbankan, pasar modal, rumah sakit, perhotelan, atau penerbangan.

Artinya, program aplikasi khusus ini bukan bagian integral dari perangkat keras. Adapun biaya perolehan atas program aplikasi k

husus yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun dapat dibebankan melalui skema Amortisasi Harta Tak Berwujud Kelompok 1.

“Sementara pembebanan pengeluaran untuk memperoleh Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam-kelompok 1 (satu),” demikian penggalan Pasal 10 PMK 72/2023.

Nah, program aplikasi khusus dapat diamortisasi dengan menggunakan metode garis lurus atau metode saldo menurun selama masa manfaatnya. Berdasarkan PMK 72/2023, program ini dapat diamortisasi sesuai dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun.

Untuk penghitungan menggunakan metode saldo menurun, maka tarifnya adalah 50 persen; sedangkan untuk penghitungan dengan metode garis lurus, tarifnya adalah 25 persen. Dus, jika perusahaan melakukan perbaikan untuk meningkatkan kapasitas program aplikasi khusus, maka biaya yang dikeluarkan dapat dijumlahkan pada nilai sisa buku fiskal dan dapat diamortisasi sesuai dengan skema Amortisasi Harta Tak Berwujud Kelompok

2. Program Aplikasi Umum

Program aplikasi umum seperti yang tercantum dalam PMK 72/2023 merupakan program yang dimanfaatkan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Biasanya, program aplikasi umum dibeli dari pihak ketiga dan tidak dimodifikasi atau disesuaikan dengan kebutuhan usaha. Contoh program aplikasi umum adalah Microsoft Office, Adobe Photoshop, dan sebagainya.

Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

“Pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas sumber daya Perangkat Lunak berupa Program Aplikasi Umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan,” jelas PMK 72/2023.

Di sisi lain, apabila program aplikasi umum termasuk dalam harga pembelian perangkat keras, maka pembebanan pengeluaran untuk memperoleh program ini diperhitungkan dalam penyusutan perangkat keras tersebut.

 

KESIMPULAN
Pemilihan metode amortisasi yang sesuai dengan karakteristik dan tujuan usaha, serta konsistensi dalam penerapannya, menjadi kunci dalam manajemen aset perangkat lunak untuk keperluan perpajakan. Semua ini dapat membantu perusahaan mengoptimalkan pengeluaran, meningkatkan efisiensi, dan mencapai keuntungan fiskal yang lebih baik.

Dengan adanya Program tersebut, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik.Di KWA Consulting Lah, kami memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus Accounting & perpajakan. Bisnis owner juga bisa konsultasi ke kami jadi tunggu apalagi? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Mengenal Jasa Freight Forwarding beserta Pengenaan Pajaknya

 

Freight forwarding adalah jenis bisnis atau usaha yang bergerak di bidang logistik, khususnya pada jasa pengiriman. Bagi para pelaku usaha atau bisnis kehadiran jenis perusahaan yang satu ini tentunya memberikan banyak manfaat untuk bisnisnya. Sebab dengan jasa yang diberikan bisnis freight forwarding tentunya akan membuat kegiatan pengiriman produk bisnisnya menjadi praktis dan efisien.

Lantas apa sajakah manfaat dari adanya bisnis yang satu ini kepada para perusahaan dalam pengiriman produknya? Dan apakah freight forwarding sama halnya dengan jasa pengiriman pada umumnya. Untuk menjawabnya mari kita simak lebih lanjut pembahasan mengenai jenis bisnis freight forwarding di bawah ini.

 

Pengertian Freight Forwarding

Penjelasan mengenai jenis bisnis freight forwarding sendiri telah diatur dalam Permenhub atau Peraturan Menteri Perhubungan No. 49/2017 Pasal 1 ayat 15. Didalamnya menjelaskan bahwa bisnis ini merupakan jasa pengurusan transportasi yang kegiatannya ditujukan untuk semua kegiatan yang dibutuhkan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang. Pengiriman ini sendiri dapat dilakukan melalui angkutan baik darat, kereta api, laut dan/atau udara.

Perusahaan yang menyediakan jasa freight forwarding ini selanjutnya disebut dengan forwarder. Fokus perusahaan ini sendiri tidak hanya pada kegiatan pengiriman dan penerimaan barang, namun juga mencakup 21 jenis kegiatan di bidang logistik. Adapun berbagai kegiatan yang dijalankan perusahaan jasa yang satu ini yaitu:

  • Penyimpanan barang atau produk
  • Sorting
  • Packing
  • Penerbitan dokumen
  • Klaim

Perusahaan yang menyediakan jasa ini atau forwarder umumnya dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara mandiri. Meski begitu tetap ada juga beberapa forwarder yang harus melakukan kerja sama dengan pihak ketiga agar sarana dan prasarana yang diperlukannya dapat dilengkapi.

 

Jenis-Jenis Bisnis Freight Forwarder

Perusahaan penyedia jasa ini atau yang disebut forwarder di Indonesia sendiri dibagi ke dalam 3 kategori atau jenis, lebih jelasnya berikut ketiga jenis forwarder tersebut:

1. Forwarder Internasional

Jenis forwarder yang satu ini dikategorikan ke dalam bisnis logistik kelas A. Sebab jenis forwarder Internasional dapat memberikan pelayanan yang lengkap akan berbagai kebutuhan customernya. Beberapa kebutuhan seperti pengiriman produk antar negara, pengeluaran FIATA B/L secara mandiri hingga berbagai sarana prasarana yang menunjang kegiatan jasa ini dapat dipenuhi.

2. Forwarder Domestik

Forwarder domestik sendiri sebenarnya mempunyai cakupan wilayah yang mirip dengan forwarder Internasional karena dapat melakukan pengiriman antar negara. Akan tetapi jenis forwarder yang satu ini tidak semuanya mempunyai izin untuk mengeluarkan FIATA B/L.

3. Forwarder Lokal

Untuk jenis ketiga ada forwarder lokal dimana jenis forwarder ini hanya bisa melakukan kegiatan pengiriman serta penerimaan barang dengan cakupan wilayah lokal saja. Meski begitu forwarder lokal masih mempunyai akses dalam pengelolaan EMKA, EMKL dan EMKU.

Manfaat Freight Forwarding Untuk Bisnis Perusahaan

Dengan adanya perusahaan forwarder ini sendiri dapat memberikan setidaknya 5 manfaat untuk berbagai bisnis dan usaha. Berikut beberapa manfaat yang diberikan jasa freight forwarding kepada berbagai jenis bisnis dan usaha:

1. Membuat pengiriman barang menjadi praktis dan efisien

Dengan adanya jasa yang diberikan forwarder pada bisnis akan membuat proses pengiriman barang atau produk bisnisnya menjadi lebih praktis dan efisien. Disini perusahaan yang menggunakan jasa dari forwarder tidak perlu bingung lagi dalam mengurus prosedur pengiriman barang agar bisa sampai ke tangan client. Sebab segala hal yang berhubungan dengan pengiriman sudah ditangani oleh forwarder.

Dan bila perusahaan yang menggunakan jasa forwarder mempunyai kegiatan bisnis ekspor impor maka pengurusan dokumen pengiriman akan ditangani oleh forwarder. Sehingga disini perusahaan pengguna jasa hanya perlu fokus pada penyusunan strategi bisnis dan seluruh urusan pengiriman barang atau produk akan diurus langsung oleh forwarder.

2. Dapat mengirim barang dalam jumlah banyak

Jasa freight forwarding bisa membantu bisnis atau usaha yang melakukan pengiriman barang dalam jumlah besar atau banyak. Dengan begitu bisnis atau usaha tersebut tidak perlu membuang banyak waktu, tenaga serta biaya dengan percuma.

3. Waktu pengiriman barang yang bisa lebih cepat

Manfaat selanjutnya yang dapat diberikan dengan kehadiran perusahaan forwarder kepada kliennya adalah dapat memberikan durasi waktu pengiriman yang lebih cepat. Sehingga bila bisnis atau usaha Anda ingin mengirimkan produk ke titik lokasi yang jauh disarankan untuk menggunakan jasa freight forwarding. Sebab dengan jasa ini maka waktu atau durasi pengiriman dapat dipangkas secara signifikan dari pada dengan kegiatan pengiriman secara mandiri.

4. Dapat mengirimkan berbagai jenis barang

Forwarder sendiri memberikan jasa pengiriman untuk berbagai jenis barang mulai dari bahan makanan hingga dengan bahan baku produksi perusahaan manufaktur. Tentunya cakupan jasa pengiriman perusahaan yang satu ini lebih luas dibandingkan perusahaan jasa pengiriman biasa. Selain itu forwarder juga dapat mengirimkan barang dalam jumlah kecil atau sedikit dengan biaya yang lebih murah dibandingkan jasa pengiriman biasa.

5. Jasanya cocok untuk perusahaan E-Commerce maupun UKM Lokal

Perusahaan forwarder sendiri menawarkan jasa pengiriman yang sangat cocok untuk UKM atau Usaha Kecil Menengah lokal yang berbisnis menggunakan e-commerce. Terlebih untuk mereka yang melakukan pengiriman barang dari maupun keluar negeri. Umumnya untuk pengiriman lintas negara akan melibatkan banyak pihak mulai dari banyaknya operator, legalitas hingga dokumen persyaratan.

Namun dengan menggunakan jasa forwarder maka pengiriman barang atau produk dapat lebih terjamin untuk sampai ke tujuan sesuai dengan tanggal yang disepakati. Disini pebisnis UKM dapat menegosiasikan biaya pengiriman yang paling ekonomis sehingga bisa lebih mengefisienkan biaya.

 

Tugas Perusahaan Jasa Freight Forwarder

Freight forwarder sendiri mempunyai rangkap tugas dalam aktivitasnya mulai dari jasa kepabeanan, EMKL, pelayaran bahkan hingga pengiriman door to door seperti halnya kurir. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa tugas yang dilakukan oleh perusahaan jasa freight forwarding:

1. Pemilihan rute serta moda pengiriman

Forwarder disini bertugas untuk mengurangi rute transit agar nantinya dapat memangkas durasi waktu pengiriman. Tidak hanya itu, perusahaan ini juga mempunyai tugas untuk memilih moda transportasi yang akan digunakan dalam pengiriman. Selain itu juga melakukan pemesanan ruang muat barang baik LCL atau less than container load maupun FLC atau full container load.

2. Penerimaan barang

Tugas penerimaan barang disini mencakup pula sortasi dan packaging-nya. Setelah barang rapi dikeman serta keamanannya dipastikan barulah mereka melakukan penimbangan berat serta mengukur dimensinya. Setelah itu tugas selanjutnya adalah menyimpan barang yang telah rapi dan diukur tersebut di gudang atau warehouse.

3. Pengurusan dan penerbitan dokumen

Tugas freight forwarding selanjutnya adalah mengurus berbagai dokumen pengiriman barang serta berbagai dokumen lain yang dibutuhkan. Disini tentunya forwarder sendiri harus paham tentang LC atau letter of credit mengenai perdagangan internasional, peraturan yang berlaku di negara impor, transit serta negara tujuan ekspor dan perizinan bea cukai.

4. Tugas lainnya

Selain ketiga tugas pokok yang telah disebutkan diatas, perusahaan jasa freight forwarding juga mempunyai berbagai tugas lainnya seperti:

  • Pengurusan dan pengajuan klaim kepada pihak asuransi apabila terjadi kerusakan maupun kehilangan barang.
  • Penerimaan serta penghitungan airwaybill ataupun bill of lading dari transport pengangkutan barang.
  • Membayar berbagai biaya terkait pengiriman seperti biaya handling, freight serta biaya lainnya.
  • Melakukan pengiriman barang konsumennya ke tempat tujuan baik domestik maupun internasional. Baik pengiriman melalui pelabuhan laut maupun udara serta melakukan pemantauan perjalanan barang dan memastikan bila telah sampai tujuan.
  • Melakukan penerimaan barang impor dari pihak pengangkut.
  • Mengurus berbagai hal terkait bea cukai serta biaya yang ditagih dari pelabuhan transit serta tujuan.
  • Melakukan pengiriman barang dari pelabuhan penerimaan ke warehouse guna disimpan sementara.
  • Melakukan penyerahan barang ke consignee dan mendistribusikannya sesuai dengan permintaan consignee.

 

Pajak Atas Jasa Freight Forwarding

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa jasa freight forwarding merupakan bisnis yang terkait kegiatan ekspor dan impor. Sehingga untuk jasa yang satu ini juga mempunyai tanggung jawab membayar pajak, adapun jenis pajak yang dikenakan adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Ketentuan pajak pada jenis jasa yang satu ini lebih detailnya mengenai PPN jasa freight forwarding bisa kita lihat pada PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK 121/2015 yang lebih lengkap dalam mengaturnya.

Tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai saja, jasa freight forwarding juga berkaitan dengan PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 23. Di dalam PMK 141/2015 sendiri kita dapat mengetahui ketentuan lebih lanjut atau detailnya mengenai PPh pada jasa yang satu ini,

 

Aspek Pajak Jasa Freight Forwarding

Berdasarkan Permenkeu atau Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 menyebutkan bahwa jasa freight forwarding merupakan usaha yang terdiri dari 4 segmen sebagai berikut:

  • PPJK atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang melakukan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa pihak importir maupun eksportir.
  • JPT atau Jasa Pengurusan Transportasi Murni yang merupakan jasa terkait dengan pengiriman barang ke berbagai tujuan. Tujuan ini baik dalam maupun luar negeri mulai dari tempat pengiriman hingga pelabuhan atau bandara yang bergantung pada sifat barang dan tujuan pengiriman.
  • Trucking yang merupakan jasa pengurusan transportasi melalui jalur darat dengan menggunakan truk.
  • Pergudangan yang merupakan jasa pengurusan transportasi untuk melayani klien dalam masalah penyimpanan barang mulai dari muatan kapal sebelum didistribusikan ke penerima.

Dengan dasar kedua peraturan tersebut yang berlaku maka jasa freight forwarding akan dikenakan 2 pajak berbeda. Kedua pajak tersebut adalah PPN dan PPh 23, untuk perhitungan lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

1. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

Tarif efektif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada forwarder adalah sebesar 1% dimana PPN tersebut diberlakukan dengan memakai nilai lain. Maksudnya adalah forwarder diwajibkan membayar PPN 1% dari total tagihan kepada kliennya (shipper atau consignee). Rincian Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan kepada forwarder lebih rincinya dijelaskan dalam Permenkeu atau Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015.

Berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut menyebutkan bahwa untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang ada dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi. Biaya yang dikenakan adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Sehingga jumlah 10% itu dianggap sebagai biaya jasa tersebut, dan 90% nilai sisanya dianggap sebagai biaya untuk ditagihkan kepada pengguna dari jasa tersebut.

Tanggungan PPN atas jasa pengurusan transportasi ini memakai nilai lain untuk dasar pengenaan pajaknya sehingga rumus besaran PPN yang dikenakan pada forwarder adalah sebagai berikut:

Tarif PPN x Nilai Lain sebagai DPP
10% x 10% = 1%

Sehingga PPN yang dikenakan kepada forwarder adalah sebesar 1% yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada klien atau customer mereka. Untuk lebih jelasnya berikut contoh perhitungan PPN yang dikenakan kepada perusahaan forwarder:

PT. Maju Makmur adalah usaha atau bisnis yang bergerak pada bidang jasa pengurusan transportasi. Perusahaan ini baru mendapatkan pesanan dari PT. Bintang Sejahtera dimana nilai transaksinya senilai Rp 30 juta. Maka besaran tarif PPN yang harus PT. Maju Makmur keluarkan kepada PT. Bintang Sejahtera adalah sebagai berikut:

DPP = 10% x Besar Tagihan
DPP = 10% x Rp 30.000.000
DPP = Rp 3.000.000

Dari sini besaran PPN yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:

PPN = Tarif PPN x DPP
PPN = 10% x Rp 3.000.000
PPN = Rp 300.000

Perhitungan diatas merupakan sebuah contoh sederhana dari perhitungan PPN yang dikenakan kepada perusahaan jasa Freight forwarding.

2. PPh Pasal 23

Jenis usaha yang satu ini juga dikenakan jenis pajak penghasilan atau PPh Pasal 23 sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu PMK No. 141/PMK.03/2015. Disini perusahaan forwarder akan dikenakan besaran PPh 23 sebesar 2% berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Untuk rumus perhitungan PPh 23 dari jasa pengurusan transportasi berikut adalah:

PPh 23 = Nilai Bruto x Tarif Pajak Penghasilan

Apabila pelaku usaha jasa ini tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP maka besaran tarif pajak penghasilan akan menjadi 2 kali lipat menjadi 4%. Untuk contoh perhitungannya sendiri adalah sebagai berikut:

PT. Bumi Pertiwi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi. Perusahaan ini telah mengeluarkan invoice untuk transaksi terbarunya dengan total nilainya sebesar Rp 30 juta yang ditujukan kepada PT. Sentosa Raya. Lantas berikut besaran tarif PPh 23 yang dikenakan:

Dari contoh diatas diketahui bahwa biaya ekspedisi yang ditagihkan adalah Rp 30 juta, maka perhitungannya adalah:

PPh 23 = Nilai Bruto x Tarif Pajak Penghasilan
PPh 23 = Rp 30.000.000 x 2%
PPh 23 = Rp 600.000

Sehingga PT. Bumi Pertiwi diharuskan untuk membayar PPh 23 tersebut dan mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan pada pengguna jasanya yaitu PT. Sentosa.

Dikarenakan perusahaan jasa freight forwarding merupakan jenis usaha atau bisnis yang diwajibkan membayar serta melaporkan PPh 23. Karenanya perusahaan ini juga tidak terlepas dari kewajiban membuat bukti potong secara elektronik per 1 Agustus 2020.

Hal ini sendiri telah dianjurkan oleh Dirjen Pajak pada beberapa waktu lalu. Apabila pemilik dari jasa pengurusan transportasi ini sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP maka wajib memakai e-Bupot untuk membuat dan menerbitkan bukti potong pajak penghasilan atau PPh 23.

 

KESIMPULAN

Freight forwarding mempermudah pengiriman barang perusahaan dengan efisiensi dan praktis. Manfaatnya meliputi kemampuan mengirim dalam jumlah besar, waktu pengiriman cepat, dan ketersediaan pengiriman berbagai jenis barang. Dalam hal pajak, freight forwarding tunduk pada PPN dan PPh Pasal 23. Secara keseluruhan, jasa ini membebaskan perusahaan dari urusan logistik, memungkinkan fokus pada strategi bisnis.

Nah itulah informasi Tentang Jasa Freight Forwading, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

 

 

Statistik Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Statistik Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak  


 

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN.

Pengembalian Pendahuluan dapat diberikan kepada:

Wajib Pajak Kriteria Tertentu,
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
 

MEKANISME PENGEMBALIAN

Mekanisme pengajuan Pengembalian Pendahuluan adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
PKP Beresiko Rendah
 

JANGKA WAKTU

Penerbitan SKPPKP atau Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan:
WP Kriteria Tertentu:
PPh : 3 bulan
PPN : 1 bulan
sejak tanggal diterimanya permohonan.

WP Persyaratan Tertentu:
PPh OP : 15 hari kerja
PPh Badan : 1 bulan
PPN : 1 bulan
sejak tanggal diterimanya permohonan.

PKP Berisiko Rendah : 1 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan
SKPPKP sampai dengan SKPKPP: 1 bulan sejak SKPPKP diterbitkan
SKPKPP sampai dengan SPMKP: 5 hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan
Transfer ke rekening WP: kurang lebih 2 hari kerja sejak SPMKP diterbitkan
 

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu :
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan

pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
 

diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Per-05/PJ/2023)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap

Dalam hal Direktur Jenderal Pajak:
 

melakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; dan
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas tahun pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,
 

diberikan sehingga sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

KETENTUAN LAIN

Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisihnya melalui surat tersendiri. Namun jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.

Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar tetapi tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.

 

KESIMPULAN

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah proses pengembalian kelebihan pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Mekanisme pengajuan berbeda, tergantung pada jenis Wajib Pajak, dengan batas waktu yang ditetapkan. Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan dilakukan dalam waktu tertentu setelah Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Kesalahan jumlah kelebihan pembayaran dapat diajukan kembali, sedangkan ketentuan lain mencakup pembetulan SPT dan tindak lanjut pemeriksaan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Permasalahan dalam menangani Pembetulan tersebut, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.
Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

 

 

 

 

 

PSAK 73 Berlaku Awal 2020, Apa Implikasi Pajaknya?

PSAK 73 Berlaku Awal 2020, Apa Implikasi Pajaknya?

Pertanyaan: SAAT ini saya bekerja sebagai staf akuntansi yang bekerja di perusahaan pertambangan. Tahun depan, perusahaan kami diwajibkan untuk mengadopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tentang sewa. PSAK 73 tersebut mengubah pembukuan pada seluruh aset yang kami sewa, di mana kami harus mengakui aset yang kami sewa dalam neraca dan menyusutkannya secara periodik seolah-olah seperti sewa dengan hak opsi (finance lease), walaupun dalam perjanjian awal sewa tersebut merupakan sewa tanpa hak opsi (operating lease). seperti sewa dengan hak opsi (finance lease), walaupun dalam perjanjian awal sewa tersebut merupakan sewa tanpa hak opsi (operating lease).

Pertanyaan saya: bagaimana perlakuan pajak atas perubahan metode pengakuan sewa yang disebabkan karena perubahan PSAK tersebut? Apakah perlakuan pajaknya mengikuti perlakuan akuntansinya? Mulya, Jakarta. Jawaban: Terima Kasih Bapak Mulya atas pertanyaannya. Mekanisme pembukuan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP).

Terima Kasih Bapak Mulya atas pertanyaannya. Mekanisme pembukuan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP).

Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) UU KUP mengatur bahwa wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.

Terkait pertanyaan Bapak, telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sewa tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) (selanjutnya disebut KMK 1169/1991) yang telah berlaku sejak 19 Januari 1991 dan masih berlaku hingga saat ini. Dalam Pasal 2 ayat (1) KMK 1169/1991 aktivitas sewa dibedakan menjadi dua yaitu sewa- guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) dan sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Adapun persyaratan sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) sesuai Pasal 3 KMK 1169/1991 adalah sebagai berikut:

• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;

• masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;

• perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Sementara itu, persyaratan sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) sesuai Pasal 4 KMK 1169/1991 adalah sebagai berikut:

• jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;

• perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun kegiatan sewa tersebut menurut PSAK 73 yang terbaru dianggap sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease), namun perlakuan pajaknya tetap mengacu kepada sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP.

 

KESIMPULAN

Walaupun ada perbedaan perlakuan antara akuntansi (PSAK 73) dan perpajakan (Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP) terkait jenis sewa-guna-usaha, penting untuk menjalankan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (seperti SAK) kecuali ada ketentuan perpajakan khusus yang mengatur sebaliknya. Seiring waktu, pemahaman dan ketaatan terhadap aturan ini dapat membantu menghindari potensi masalah dan konflik antara pembukuan dan perpajakan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Permasalahan Pajak lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Plastik dan MBDK Kembali Masuk Target Penerimaan Cukai 2024 Loh!!

Plastik dan MBDK Kembali Masuk Target Penerimaan Cukai 2024!!

Cukai merupakan suatu bentuk pungutan atau pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap penduduknya atau entitas lain sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Sistem cukai merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur keuangan negara dan mencapai tujuan ekonomi tertentu.

Sistem penerapan cukai harus dirancang dengan hati-hati agar tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat atau merugikan perekonomian. Desain cukai yang baik mempertimbangkan prinsip keadilan, efisiensi ekonomi, dan dampak sosial. Selain itu, kebijakan cukai juga harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam beberapa kasus, cukai juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatasi ketidaksetaraan ekonomi. Misalnya, pemerintah dapat mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi pada pendapatan tinggi atau melalui pengenaan pajak warisan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelompok-kelompok masyarakat.

Baca juga: ASPEK PERPAJAKAN UNTUK BISNIS RESTORAN

Cukai juga dapat digunakan sebagai alat kebijakan untuk mencapai tujuan sosial dan lingkungan. Sebagai contoh, pemerintah dapat memberlakukan cukai lingkungan pada produk-produk yang berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti plastik sekali pakai atau bahan bakar fosil.

Hal ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku konsumen menuju produk yang lebih ramah lingkungan dan sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Beberapa contoh jenis barang yang dikenakan cukai karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan adalah produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dalam Undang-Undang APBN 2024, target cukai ditetapkan senilai Rp246,07 triliun atau naik 8,3% dari target tahun 2023 yang tercantum dalam Perpres 76/2023 yakni senilai Rp227,21 triliun. Kontributor terbesar dari target cukai tetap sama yakni hasil tembakau dengan target penerimaan mencapai Rp230,4 triliun atau naik sekitar 5,4% dari target tahun ini yakni Rp218,69 triliun.

Selanjutnya, etil alkohol menargetkan penerimaan Rp104,28 miliar atau turun skeitar 13,3% dari target ini yang senilai Rp127,41 miliar. Sedangkan, untuk minuman yang mengandung etil alkohol target penerimaannya sebesar Rp9,33 triliun atau naik sekitar 12,4% dari target tahun ini sebesar Rp8,3 triliun.

Selain ketiga produk yang dikenakan cukai tersebut, pemerintah kembali menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Target penerimaan kedua produk ini, sebenarnya sempat masuk ke dalam Perpres 130/2022, namun kemudian dijadikan Rp0 melalui Perpres 75/2023.

Artinya, tahun ini penerapan pengenaan cukai kepada produk plastik dan MBDK ditunda oleh pemerintah. Penundaan pada tahun ini disebut-sebut, karena pemerintah masih dalam proses pengkajian terhadap penerapan cukai ke dua produk tersebut.

Tahun 2024, target penerimaan cukai produk plastik sebesar Rp1,84 triliun atau naik 87,8% dari Perpres 130/2022 yaitu senilai Rp980 miliar. Sementara untuk produk MBDK, target penerimaan pada tahun 2024 mendatang senilai Rp4,38 triliun atau naik sekitar 42,2% dari target pada Perpres 130/2022 senilai Rp3,08 triliun.

Baca juga: BARANG DAN JASA KENA PAJAK

Sebelum dituangkan dalam Undang-Undang, wacana pengenaan cukai kepada produk plastik dan MBDK masih berada dalam proses pematangan. Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah dinamika perekonomian nasional dan global. Hingga pada Undang-Undang APBN 2024, pengenaan cukai kepada kedua produk ini Kembali dicantumkan.

Banyak alasan mengapa produk plastik harus dikenakan cukai, salah satu faktor utamanya adalah masalah pencemaran lingkungan. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar, menilai komponen plastik sangat layak untuk dikenakan cukai. Hal ini disebabkan, karena plastik akan menimbulkan dampak langsung kepada pencemaran lingkungan yang dinilai dari aspek substantif maupun aspek budgetair.

Sementara itu, untuk pengenaan cukai terhadap produk MBDK meneurt Fajry sudah tepat, karena dinilai dari aspek kesehatan, MBDK memiliki implikasi langsung kepada penyakit diabetes dan obesitas yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia.

Jika dinilai dari sisi keuangan, menurut Fajry kebijakan ini juga sudah tepat. Hal ini dikarenakan, penerimaan cukai selama ini hanya mengandalkan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai dari rokok. Menurut Fajry, butuh sumber barang kena cukai (BKC) baru mengingat tren industri tembakau yang terus mengalami penurunan seiring dengan menurunnya tangka prevalensi perokok di Indonesia.

Akan tetapi, Fajry menilai potensi penerimaan cukai produk plastik dan MBDK tidak akan sebesar rokok. Oleh karena itu, pengenaan cukai kepada kedua produk tersebut merupakan bentuk pengendalian dari sisi lingkungan dan kesehatan saja.

Pada kenyatannya, pengenaan cukai atau pajak terhadap minuman berpemanis sudah diterapkan di berbagai negara. Menurut riset Bank Dunia berjudul ‘Taxes on Sugar-Sweetened Beverages: International Evidence and Experiences’ pada tahun 2020, banyak negara yang sukses menerapkan pajak atau cukai kepada produk MBDK, salah satunya adalah Afrika Selatan.

Afrika Selatan berhasil mengumpulkan cukai MBDK sekitar US$140 juta atau US$2,5 per kapita pada pelaksanaan di tahun pertama. Sementara Portugal berhasil mengumpulkan US$90 juta atau US$9 per kapita dari pengenaan cukai MBDK. Jika dilihat dari pengalaman beberapa negara, penerapan cukai atau pajak minuman berpemanis juga akan membuat penjualan dan pembelian berkurang di pasar.

Contoh lainnya adalah Arab Saudi. Negara ini berhasil menurunkan 58% penjualan minuman energi pada tahun pertama setelah penerapan cukai 100% kepada produk tersebut. Akan tetapi, pemerintah juga perlu mengantisipasi dampak seperti ini khususnya kepada produsen MBDK. Jangan sampai kebijakan ini membuat satu atau beberapa pihak merasa dirugikan.

 

KESIMPULAN

Dalam rangka mencapai tujuan fiskal dan lingkungan, pemerintah Indonesia menerapkan sistem cukai dengan target Rp246,07 triliun pada 2024. Fokusnya pada hasil tembakau, serta pengenaan cukai pada plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sebagai langkah lingkungan. Meski diharapkan mendatangkan pendapatan baru, perlu kewaspadaan terhadap potensi dampak negatif dan perlunya transparansi dalam implementasi kebijakan cukai.

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00