Benarkah Gaji 5 Juta Kena Pajak?
Hal pertama yang harus dilihat sebelum mengetahui benarkah gaji Rp5 juta kena pajak dan berapa besar potongan pajaknya, yakni mengetahui komponen untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Komponen untuk menghitung PPh 21 karyawan tersebut seperti status karyawan, apakah karyawan tersebut memiliki tanggungan atau tidak.
Sebab dari total jumlah gaji tersebut masih harus dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak yang akan dikalikan dengan tarif PPh 21.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan PPh Pasal 21 bertambah menjadi 6 layer dengan tarif tertinggi 35% untuk penghasilan lebih dari Rp5 miliar setahun.
Sedangkan tarif PPh 21 terendah 5% untuk layer atau rentang penghasilan paling sedikit Rp60 juta setahun.
Seperti diketahui, Upah Minimum Pekerja (UMP) pada 2023 tertinggi sebesar Rp4.900.798.
Maka, jika gaji Rp5 juta akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21.
Baca Juga: PPH Jasa Konstruksi 2023: Tarif dan Cara Menghitung
Perhitungan Gaji Kena Pajak
Apabila gaji yang diterima Rp5 juta per bulan, maka total penghasilan selama satu tahun sebesar Rp60 juta.
Maka, perhitungan pajak penghasilannya sebagai berikut:
Penghasilan sebulan = Rp5 juta
Penghasilan setahun = Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta
PTKP = Rp54 juta (TK/0 atau tidak kawin dan tidak punya tanggungan)
Penghasilan Kena Pajak:
= Penghasilan setahun – PTKP
= Rp60 juta – Rp54 juta
= Rp6 juta
Besar PPh 21 (setahun):
= Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh 21
= Rp6 juta x 5%
= Rp300 ribu/tahun
Besar PPh 21 (sebulan):
= PPh 21 setahun : 12 bulan
= Rp300 ribu : 12
= Rp25 ribu/bulan
Baca Juga: PPH Jasa Konstruksi 2023: Tarif dan Cara Menghitung
Bagaimana jika Gaji Rp5 Juta tapi Punya Tanggungan?
Bagaimana perhitungan gaji 5 juta kena pajak bagi karyawan yang memiliki tanggungan?
Dari ilustrasi perhitungan di atas, apabila karyawan tersebut memiliki tanggungan, maka perhitungan pajaknya seperti berikut:
PTKP = Rp58,5 juta (TK/1 atau tidak kawin dan punya 1 tanggungan)
Penghasilan Kena Pajak:
= Penghasilan setahun – PTKP
= Rp60 juta – Rp58,5 juta
= Rp1,5 juta
Besar PPh 21 (setahun):
= Rp1,5 juta x 5%
= Rp75 ribu/tahun
Besar PPh 21 (sebulan):
= Rp75 ribu : 12 bulan
= Rp6.250/bulan
KESIMPULAN
Dari pernyataan diatas memberikan pemahaman yang cukup jelas mengenai perhitungan PPh 21 pada gaji bulanan sebesar Rp5 juta, dan menyoroti bahwa tingkat pajaknya tidak terlalu memberatkan. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??