Info

Resmi! Ojol Jadi Pengusaha Mikro Mulai Juli 2026, Bebas Pajak?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengemudi ojek online (ojol) roda 2 resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.

Maman mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro. Sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.

"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2026).

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi (WP OP) pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta terbebas dari kewajiban PPh final UMKM. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, dan Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.

Bca Juga : Pajak Pedagang Online Kini Dipungut Marketplace, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Maman menjelaskan perlakuan pelaku ojol sebagai usaha mikro juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro diatur dalam Perpres 27/2026. Selain soal status pengemudi ojol, pada perpres juga diatur potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojol roda 2 mulai 1 Juli 2026.

Dengan demikian, pengemudi ojol akan menerima porsi pendapatan sebesar 92% dari tarif perjalanan. Sementara sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80% karena 20% lainnya menjadi bagian platform digital.

Maman menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi online. Stimulus yang disiapkan mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.

"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," ujar Maman. 

Kesimpulan 

Penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro mulai 1 Juli 2026 membawa dampak positif, baik dari sisi perpajakan maupun kesejahteraan. Dengan status ini, mayoritas ojol berpotensi tidak dikenakan PPh final karena omzetnya di bawah Rp500 juta, serta memperoleh berbagai fasilitas dan program pemberdayaan dari pemerintah.

Selain itu, adanya pembatasan komisi maksimal 8% membuat porsi pendapatan pengemudi meningkat hingga 92% dari tarif perjalanan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan pengemudi, serta membuka peluang usaha yang lebih luas di luar aktivitas sebagai mitra platform.

Masih bingung dengan aturan pajak UMKM atau dampaknya bagi usaha Anda? Konsultasikan bersama KWA Consulting untuk mendapatkan solusi perpajakan yang tepat, aman, dan sesuai regulasi.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00