Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 menambahkan alasan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.
Sesual dengan ketentuan, keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampal dengan dilakukan pencabutan keputusan. Hal ini berarti penetapan PKP Berisiko Rendah akan terus berlaku sepanjang tidak dicabut.
"Keputusan penetapan PKP berisiko rendah...mulal berlaku sejak tanggal ditetapkan sampal dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan PKP berisiko rendah oleh dirjen
Merujuk Pasal 15 ayat (2) PMK 28/2026, kini ada 4 alasan pencabutan penetapan PKP Berisiko Rendah. Pertama, PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir. Hal ini merupakan alasan yang baru ditambahkan dalam PMK 28/2026
Baca Juga : Sudah Bayar PPh Final 0,5%, Kok Masih Dipotong PPh 23?
Dengan demikian, surat keputusan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah kini bisa dicabut apabila PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN. Kedua, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketiga, dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Keempat, tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP Berisiko Rendah. Misal, PKP tidak lagi menyandang status sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Simak Berhak Ajukan Restitusi Dipercepat, Ini Ketentuan PKP Berisiko Rendah
Apabila PKP Berisiko Rendah memenuhi salah satu dari keempat alasan tersebut maka dirjen pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan. Keputusan pencabutan penetapan PKP Berisiko Rendah tersebut juga akan diberitahukan kepada PKP yang bersangkutan.
PKP yang telah diterbitkan keputusan pencabutan dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Permohonan penetapan kembali tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP.
Kesimpulan
Melalui PMK No. 28 Tahun 2026, pemerintah mempertegas pengawasan terhadap PKP Berisiko Rendah dengan menambahkan alasan pencabutan status, termasuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, wajib pajak perlu lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar fasilitas dan kemudahan yang diperoleh sebagai PKP Berisiko Rendah tetap dapat dipertahankan.
Jangan sampai status PKP Berisiko Rendah dicabut hanya karena kesalahan administrasi atau keterlambatan pelaporan. Pastikan pembukuan, pelaporan pajak, dan kepatuhan usaha Anda sudah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan terbaru.
Butuh bantuan pengelolaan pajak dan pembukuan usaha?
Konsultasikan bersama KWA Consulting untuk layanan perpajakan, pelaporan SPT, pembukuan, hingga pendampingan kepatuhan pajak bisnis Anda

