
Wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sesuai dengan ketentuan sebelumnya hingga jangka waktu fasilitas tersebut berakhir.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku PT-nya baru terdaftar pada April 2026 dan telah memperoleh surat keterangan (suket) PP 55/2022. Dia pun menanyakan apakah PT-nya masih bisa memanfaatkan PPh final UMUM atau tidak.
"Jika wajib pajak terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan jangka waktu pengenaan PPh finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir," jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (5/6/20206).
Kring Pajak menerangkan PP 20/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 22 April 2026. Oleh karena itu, waktu pendaftaran wajib pajak menjadi faktor penting untuk menentukan rezim perpajakan yang berlaku.
Baca Juga : Pajak UMKM 0,5% Dirombak! Usaha Besar Tak Bisa Lagi "Pecah Usaha"
Menurut Kring Pajak, wajib pajak yang terdaftar setelah PP 20/2026 harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam beleid baru tersebut. Sementara itu, wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum tanggal berlakunya PP 20/2026 harus memperhatikan perlakuan transisinya.
Ketentuan peralihan tersebut tercantum dalam Pasal II PP 20/2026. Merujuk pada Pasal II angka 1 huruf e, wajib pajak badan berbentuk:
1. persekutuan komanditer;
2. firma;
3. perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang; atau
4. badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,
yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022, jangka waktu tertentu pengenaan PPh finalnya belum berakhir maka dapat dikenai PPh final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final.

Melalui aturan itu, pemerintah memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.
Sebagai informasi, sebelum PP 20/2026 terbit, pengenaan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. Aturan tersebut memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5% atas omzet tertentu dengan jangka waktu penggunaan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis wajib pajaknya.
Kesimpulan
Wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan ketentuan PP 55/2022 hingga masa fasilitasnya berakhir, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Sementara itu, wajib pajak yang terdaftar setelah tanggal tersebut wajib mengikuti ketentuan baru yang diatur dalam PP 20/2026.
Agar tidak salah dalam menentukan hak dan kewajiban perpajakan, pelaku usaha perlu memahami aturan yang berlaku sesuai kondisi usahanya. Jika masih ragu apakah usaha Anda masih berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% atau ingin mengetahui dampak PP 20/2026 terhadap bisnis Anda, segera konsultasikan dengan KWA Consulting. Tim kami siap membantu memberikan solusi perpajakan yang tepat, sesuai regulasi, dan mendukung kepatuhan usaha Anda.

