Info

Pelaporan LKPM Juli 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Ketentuannya Batas Waktu 15 Juli 2026

Lembaga Online Single Submission (OSS) mengingatkan pelaku usaha untuk bersiap menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Sesuai dengan ketentuan UU 25/2007 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi (Perminves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 5/2025, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM kepada BKPM melalui sistem OSS.

“Periode penyampaian LKPM akan dibuka pada 1-15 Juli 2026 melalui oss.go.id. Persiapan sejak dini akan membantu proses pelaporan berjalan lebih lancar, memastikan kewajiban usaha terpenuhi tepat waktu, serta menghindari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Lembaga OSS melalui media sosial oss.go.id, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Baca Juga: Pajak Pedagang Online Kini Dipungut Marketplace, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebagai informasi, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Kewajiban pembuatan dan penyampaian LKPM tercantum dalam Pasal 15 huruf c UU 25/2007.

Selain itu, ketentuan penyampaian LKPM diperinci dalam Perminves/Kepala BKPM 5/2025. Berdasarkan Pasal 284 ayat (5) Perminves/Kepala BKPM 5/2025, LKPM tersebut meliputi:

  1. laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal;
  2. laporan pelaku usaha Indonesia yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah Indonesia;
  3. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
  4. laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau
  5. laporan realisasi impor.

Berdasarkan Pasal 286 ayat (1) dan ayat (3) Perminves/Kepala BKPM 5/2025, penyampaian LKPM terkait dengan laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal harus disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi pelaku usaha dengan skala usaha kecil setiap 6 bulan atau semester dengan periode pelaporan sebagai berikut:
    • laporan semester I disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan; dan
    • laporan semester II disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
  2. bagi pelaku usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 bulan atau triwulan dengan perincian:
    • laporan triwulan I disampaikan paling lambat 15 April tahun yang bersangkutan;
    • laporan triwulan II disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan;
    • laporan triwulan III disampaikan paling lambat 15 Oktober tahun yang bersangkutan; dan
    • laporan triwulan IV disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, pelaku usaha mikro tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM terkait dengan laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal. Dengan demikian, 15 Juli menjadi tanggal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.

Kesimpulan

Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem OSS. Bagi usaha kecil, batas pelaporan Semester I, serta bagi usaha menengah dan besar, pelaporan Triwulan II, paling lambat dilakukan pada 15 Juli. Keterlambatan dalam penyampaian LKPM dapat berpotensi dikenakan sanksi administratif, sehingga penting untuk memastikan seluruh proses pelaporan dilakukan secara benar dan tepat waktu. Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban LKPM atau membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporannya, KWA Consulting siap membantu mulai dari konsultasi, penyusunan, hingga pelaporan LKPM agar sesuai regulasi, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir terhadap aspek kepatuhan usaha.

 
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00