Info

Telat Bayar Pajak? Akses Usaha Bisa Diblokir!

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan pembayaran pajak demi mengamankan penerimaan negara. Salah satu upaya yang kini diterapkan adalah pengaktifan sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system) bagi wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Sebagaimana dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 (PER 27/2025), DJP memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pembatasan hingga pemblokiran terhadap akses layanan publik tertentu.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran otomatis ini telah resmi dijalankan sejak tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut menyasar wajib pajak yang tercatat memiliki utang pajak senilai Rp100 juta atau lebih dan terhadap utang pajak tersebut telah diberikan Surat Paksa kepada penunggak pajak.

Pemblokiran ini diyakini Bimo efektif karena menutup layanan yang esensial bagi keberlangsungan aktivitas operasional bisnis penunggak pajak tersebut. Ia merinci bahwa pemutusan layanan publik mencakup penutupan akses pada sistem kepabeanan serta sistem administrasi badan hukum. "Sudah ada beberapa blokir akses kepabeanan dan blokir sistem administrasi badan hukum terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk pemblokiran," ujarnya Selasa (5/5/2026).

Sebagai informasi, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik yang dimaksud PER 27/2025 dapat dibuka kembali melalui pengajuan, selama memenuhi kriteria berikut:

  1. Terhadap utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi;
  2. Adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak,
  3. Telah dilakukan penyitaan dengan nilai sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan;
  4. diperolehnya persetujuan pengangsuran pembayaran pajak;
  5. hak penagihan telah daluwarsa, atau;
  6. berdasarkan usulan pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.

Selain memberikan sanksi bagi para penunggak utang, pemerintah juga memperketat kedisiplinan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) melalui skema pengenaan denda otomatis. Dirjen Pajak menjelaskan bahwa bagi wajib pajak OP yang melaporkan SPT lewat waktu, akan diberikan pengingat terlebih dahulu melalui Account Representative (AR).

Apabila dalam jangka waktu surat teguran, kewajiban belum terpenuhi maka secara otomatis akan terbit Surat Tagihan Pajak di Coretax, sebesar Rp100 ribu. "Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak sebesar seratus ribu rupiah," ungkap Bimo.

Kesimpulan

DJP kini semakin tegas dalam mengawasi kepatuhan pajak melalui sistem digital dan otomatis. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak berisiko terkena pemblokiran akses layanan publik, sementara keterlambatan pelaporan SPT juga dapat dikenakan denda otomatis melalui Coretax. Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk melaporkan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu agar terhindar dari sanksi maupun kendala administrasi usaha.

Masih bingung soal pelaporan SPT, tunggakan pajak, atau penggunaan Coretax? KWA Consulting siap membantu kebutuhan perpajakan dan laporan keuangan Anda secara profesional. Konsultasikan sekarang agar urusan pajak jadi lebih aman dan tenang.

Telat Lapor SPT Masa PPN? Status PKP Berisiko Rendah Terancam Dicabut

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 menambahkan alasan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.

Sesual dengan ketentuan, keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampal dengan dilakukan pencabutan keputusan. Hal ini berarti penetapan PKP Berisiko Rendah akan terus berlaku sepanjang tidak dicabut.

"Keputusan penetapan PKP berisiko rendah...mulal berlaku sejak tanggal ditetapkan sampal dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan PKP berisiko rendah oleh dirjen

Merujuk Pasal 15 ayat (2) PMK 28/2026, kini ada 4 alasan pencabutan penetapan PKP Berisiko Rendah. Pertama, PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir. Hal ini merupakan alasan yang baru ditambahkan dalam PMK 28/2026

Baca Juga : Sudah Bayar PPh Final 0,5%, Kok Masih Dipotong PPh 23?

Dengan demikian, surat keputusan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah kini bisa dicabut apabila PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN. Kedua, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Keempat, tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP Berisiko Rendah. Misal, PKP tidak lagi menyandang status sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Simak Berhak Ajukan Restitusi Dipercepat, Ini Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Apabila PKP Berisiko Rendah memenuhi salah satu dari keempat alasan tersebut maka dirjen pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan. Keputusan pencabutan penetapan PKP Berisiko Rendah tersebut juga akan diberitahukan kepada PKP yang bersangkutan.

PKP yang telah diterbitkan keputusan pencabutan dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Permohonan penetapan kembali tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP. 

Kesimpulan

Melalui PMK No. 28 Tahun 2026, pemerintah mempertegas pengawasan terhadap PKP Berisiko Rendah dengan menambahkan alasan pencabutan status, termasuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir. Oleh karena itu, wajib pajak perlu lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar fasilitas dan kemudahan yang diperoleh sebagai PKP Berisiko Rendah tetap dapat dipertahankan.

Jangan sampai status PKP Berisiko Rendah dicabut hanya karena kesalahan administrasi atau keterlambatan pelaporan. Pastikan pembukuan, pelaporan pajak, dan kepatuhan usaha Anda sudah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan terbaru.

Butuh bantuan pengelolaan pajak dan pembukuan usaha?
Konsultasikan bersama KWA Consulting untuk layanan perpajakan, pelaporan SPT, pembukuan, hingga pendampingan kepatuhan pajak bisnis Anda

Sudah Bayar PPh Final 0,5%, Kok Masih Dipotong PPh 23?

Wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar, yang seharusnya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tetap berisiko mengalami kesalahan pemotongan oleh pihak lawan transaksi, yakni dikenai PPh Pasal 23.

Dalam hal terjadi pemotongan PPh Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi, bukti potong yang dimiliki wajib pajak dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penegasan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak.

“Apabila perusahaan merupakan wajib pajak UMKM dan telah dikenai pemotongan PPh Pasal 23, bukti potong tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan,” tulis Kring Pajak (Selasa, 28/04/2026).

Baca Juga : PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Simak Ketentuannya!

Namun demikian, apabila wajib pajak hanya memperoleh penghasilan yang bersifat final, pengkreditan pajak tersebut dapat menyebabkan status SPT Tahunan menjadi lebih bayar (LB). Terlepas dari kondisi tersebut, wajib pajak tetap berkewajiban untuk melaksanakan pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5% secara self-assessment.

“Terkait pembayaran PPh Final sebesar 0,5%, wajib pajak tetap diminta untuk melakukan penyetoran secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas DJP.

Untuk mencegah terulangnya kesalahan pemotongan oleh pihak lawan transaksi di masa mendatang, wajib pajak UMKM disarankan untuk menunjukkan surat keterangan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) kepada pihak pemotong atau pemungut pajak pada saat transaksi dilakukan.

Perlu dicatat, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto. Besarnya peredaran bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak yang berasal dari keseluruhan peredaran bruto usaha termasuk peredaran bruto dari tempat kegiatan usaha.

PP 55/2022 juga menambahkan ketentuan terkait pengecualian omzet bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan tarif 0,5%. Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan. Jumlah peredaran bruto tersebut dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kesimpulan

Wajib pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat mengalami pemotongan PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi, meskipun seharusnya dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Bukti potong PPh Pasal 23 tersebut tetap dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan, namun wajib pajak tetap berkewajiban menyetor PPh Final secara mandiri sesuai ketentuan.

Agar kesalahan pemotongan tidak terus terjadi, pelaku UMKM disarankan untuk menunjukkan surat keterangan PP 55/2022 kepada pihak pemotong pajak saat transaksi berlangsung.

Masih bingung soal pajak UMKM, bukti potong, atau pelaporan SPT?
Serahkan saja pada KWA Consulting! Kami siap membantu konsultasi perpajakan dan laporan keuangan bisnis Anda dengan lebih mudah dan aman.

PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah, Simak Ketentuannya!

Merespons kenaikan harga avtur, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi tujuan domestik.

Berdasarkan PMK 24/2026 PPN DTP diberikan pemerintah sebesar 100% untuk PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk tahun anggaran 2026 sebagaimana diatur Pasal 2 PMK 24/2026. Kebijakan ini akan berlaku 60 hari sejak PMK 24/2026 berlaku, yaitu mulai 25 April 2026.

Baca Juga : Perpanjang SPT Badan? Pastikan Kondisi Ini Terpenuhi

Sebelumnya pada awal April, Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi belanja perpajakan sebesar Rp2,6 triliun untuk mendukung implementasi PPN DTP atas tiket pesawat.

Merujuk pada Pasal 5 PMK 24/2026 PPN yang terutang atas penyerahan tiket pesawat kelas ekonomi domestik tidak ditanggung pemerintah apabila, jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, yaitu 60 hari sejak 25 April 2026. Selain itu, insentif juga tidak berlaku jika penerbangan bukan kelas ekonomi atau maskapai menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP tidak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Juli 2026. Pihak maskapai wajib menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP yang dimaksud secara elektronik melalui Coretax paling lambat 31 Juli 2026.

Sejalan dengan insentif pembelian tiket pesawat, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian tarif fuel surcharge untuk menekan harga avtur yang terus meningkat. Pada awal April 2026, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menetapkan besaran fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jenis propeller maupun jet.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa kebijakan PPN DTP diharapkan dapat menekan kenaikan harga tiket pesawat yang dibayar masyarakat, agar tidak melebihi 13%. Meskipun menurutnya tidak dapat dipungkiri, biaya operasional maskapai akan meningkat sejalan dengan kenaikan harga avtur.

Kesimpulan

Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK 24/2026 menjadi langkah strategis untuk meredam dampak kenaikan harga avtur terhadap tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Dengan insentif PPN sebesar 100% yang berlaku terbatas selama 60 hari, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan lonjakan harga tiket agar tetap terkendali. Namun, implementasinya tetap mensyaratkan kepatuhan administratif dari maskapai serta terbatas pada periode dan kriteria tertentu.


Pastikan bisnis Anda tetap patuh sekaligus optimal dalam memanfaatkan setiap kebijakan perpajakan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan perpajakan Anda bersama KWA Consulting untuk solusi yang tepat, strategis, dan terpercaya.

 
 

Perpanjang SPT Badan? Pastikan Kondisi Ini Terpenuhi

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 telah membatasi kriteria wajib pajak badan yang dapat memperpanjang Jangka waktu penyampalan SPT Tahunan PPh badan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT selama maksimal 2 bulan hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum selesal menyusun laporan keuangan atau laporan keuangannya belum selesal diaudit.

"Wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu... wajib pajak badan yang belum selesal menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesal," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Wajib pajak badan yang memenuhi kriteria Pasal 5 ayat (2) huruf c PER- 3/PJ/2026 dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampalan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax selambat- lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT.

Pemberitahuan disampaikan dengan menyatakan alasan dan melampirkan:

Baca Juga : Purbaya Tegaskan: Belum Ada Rencana Perpanjangan Lapor SPT Badan

1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;

2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT);

3. laporan keuangan sementara;

4. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak, dan

5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesal, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Atas pemberitahuan dimaksud, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Surat pemberitahuan bakal memuat salah satu dari dua opsi keputusan. Pertama, keputusan yang menyatakan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diterima.

Kedua, pemberitahuan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampalan SPT Tahunan.

Kesimpulan

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak badan bisa memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan. Perpanjangan maksimal 2 bulan hanya diberikan bagi yang memang belum menyelesaikan laporan keuangan atau masih dalam proses audit. Selain itu, pengajuan perpanjangan juga harus disertai dokumen pendukung yang lengkap dan disampaikan sebelum batas waktu pelaporan. Biar tidak salah langkah dan tetap patuh aturan terbaru, serahkan urusan pajak Anda ke ahlinya. Konsultasikan kebutuhan pajak bisnis Anda bersama KWA Consulting lebih aman, rapi, dan tanpa ribet.

Purbaya Tegaskan: Belum Ada Rencana Perpanjangan Lapor SPT Badan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum ada rencana memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak badan.

Mengingat belum ada rencana relaksasi waktu pelaporan bagi SPT badan, Purbaya pun mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk mengisi dan melaporkan SPT sesegera mungkin.

"Kalau diperpanjang terus enggak selesal-selesai. Untuk sementara belum ada [perpanjangan waktu]. Jadi, cepat-cepat mengisi SPT saja," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: 

Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan paling lambat 30 April 2026. Dengan demikian, wajib pajak badan memiliki sisa waktu 9 hari lagi untuk menuntaskan pelaporan SPT.

DJP sebelumnya membuka opsi untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Namun, pemberian relaksasi akan mempertimbangkan jumlah SPT yang disampaikan wajib pajak badan.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampal saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Sementara itu, DJP sudah lebih dahulu memberikan relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 wajib pajak orang pribadi. Adapun pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret.

Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT. Relaksasi tersebut hanya berlaku selama 1 bulan.

Dengan kata lain, penghapusan sanksi administrasi berlaku hingga 30 April 2026. Apabila SPT wajib pajak orang pribadi ternyata dilaporkan melebihi periode relaksasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.

diperhatikan, relaksasi penghapusan sanksi tersebut juga berlaku untuk wajib pajak dengan status kurang bayar. Relaksasi diberikan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak yang kurang bayar.

Normalnya, kurang bayar pajak harus dilunasi maksimal 31 Maret. Dengan adanya keringanan berupa tidak diterbitkan STP, wajib pajak orang pribadi kini bisa melunasi kurang bayar pajak maksimal 30 April.

Kesimpulan

Belum ada rencana perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh badan dari Purbaya Yudhi Sadewa, sehingga wajib pajak badan diimbau segera melapor sebelum batas waktu 30 April 2026. Sementara itu, relaksasi hanya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi hingga tanggal yang sama, setelah itu sanksi kembali berlaku. Daripada menunda lapor, serahkan saja ke KWA Consulting agar lebih praktis, aman, dan tepat waktu.

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00