Info

Panduan Pelaporan Omzet UMKM OP dalam SPT Tahunan Melalui Coretax

 

Wajib pajak orang pribadi (OP) yang merupakan pelaku usaha UMKM perlu memperhatikan ketentuan pelaporan omzet yang diperoleh sepanjang 2025 pada SPT Tahunan melalui sistem perpajakan terbaru, yaitu coretax administration system.

Pada era coretax administration system, peredaran bruto atau omzet dimaksud dilaporkan pada Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan yang formatnya sudah tersedia pada Lampiran G Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

"SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi...dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan dirjen ini," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/1/2026).

Sebelum mengisi Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final.

Baca Juga :Dokumen Penting Lapor SPT Tahunan orang pribadi Via Coretax

Setelah mencentang jawaban 'Ya, saya termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak bersifat final', barulah wajib pajak orang pribadi UMKM bisa melaporkan omzet dan PPh final yang terutang sepanjang tahun melalui Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan.

Pada Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mencantumkan omzet bulanan setiap cabang atau tempat kegiatan usaha (TKU) secara lengkap. Tak hanya itu, omzet bruto bulanan dari setiap TKU dimaksud juga harus diakumulasikan hingga akhir tahun pada baris b dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi UMKM juga perlu mencantumkan peredaran bruto kena pada pada baris d dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan.

Bila nilai akumulasi omzet pada baris b belum melebihi Rp500 juta, peredaran bruto kena pajak pada baris d diisi O. Bila nilai akumulasi omzet pada baris b sudah melebihi Rp500 juta, peredaran bruto kena pajak pada baris d setiap bulannya diisi dengan hasil penghitungan dari nilai pada baris b bulan bersangkutan, dikurangi omzet tidak kena pajak Rp500 juta, dikurangi nilai pada baris d bulan sebelumnya.

 

Pada baris e dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan PPh final yang terutang pada bulan bersangkutan. PPh final terutang setiap bulannya adalah sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto kena pajak pada baris d.

Pada baris f dari Bagian A Lampiran 3B SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi UMKM perlu mencantumkan PPh final yang disetor sendiri. Adapun baris g diisi dengan nilai PPh final yang dipotong oleh pihak lain.

Terakhir, baris h perlu diisi dalam hal terdapat selisih PPh final terutang dengan PPh final yang disetor sendiri dan/atau PPh final yang dipungut pihak lain. Nilai pada baris h adalah hasil penghitungan dari nilai pada baris e dikurangi dengan baris f dan baris g.

Akumulasi PPh final yang disetor sendiri sepanjang 12 bulan pada baris f dan masing-masing PPh final yang dipotong pihak lain sepanjang 12 bulan pada baris g nantinya dipindahkan pada Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan.

Bagian A Lampiran 2 SPT Tahunan adalah bagian pada Lampiran 2 yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final.

 

Kesimpulan

Pelaku UMKM Orang Pribadi wajib memahami pelaporan omzet dan PPh Final dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax agar sesuai ketentuan. Kesalahan pengisian, khususnya pada Lampiran 3B, dapat berdampak pada ketidakakuratan pajak dan risiko administrasi. Dengan pemahaman dan perhitungan yang tepat, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara aman dan efisien.
Untuk memastikan pelaporan berjalan benar, KWA Consultan  siap menjadi mitra konsultasi dan pendamping perpajakan Anda.

Dokumen Penting Lapor SPT Tahunan orang pribadi Via Coretax

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax administration system pada 2 Januari 2026.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Temanggung Dhisti Perwitasari mengatakan antusiasme wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan cukup tinggi. Terbukti, pada awal tahun, sudah ada wajib pajak yang meminta asistensi.

"Sudah ada wajib pajak yang lapor SPT (surat pemberitahuan) pakai Coretax DJP," kata Dhisti saat sedang bertugas di Loket Helpdesk KPP Pratama Temanggung dikutip dari situs DJP, Rabu (21/1/2026). 

Baca Juga: Panduan Aktivasi Coretax DJP dan Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, lanjut Dhisti, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Untuk orang pribadi misalnya, menyiapkan bukti potong PPh dari pemberi kerja, pencatatan omzet dalam 1 tahun, daftar harta dan utang, serta daftar anggota keluarga dan tanggungan.

Sementara itu, wajib pajak badan dapat mempersiapkan dokumen antara lain seperti arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN, arsip bukti pemotongan pajak, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 25, arsip bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) untuk UMKM.

Lalu, dokumen laporan keuangan yang memuat catatan harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, dokumen akta pendirian, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perusahaan dan penghasilan perusahaan selama setahun.

Setelah wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP, jangan lupa untuk membuat kode otorisasi DJP sehingga dapat melakukan tanda tangan elektronik sebelum mengirimkan laporan SPT Tahunannya," jelas Dhisti.

Dhisti menerangkan pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP, baik untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, dilakukan pada menu SPT. Setelah itu, pilih Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi atau Badan, dan jangan lupa memilih tahun pajak pelaporan.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP sudah berjalan aktif sejak awal 2026 dan membutuhkan kesiapan data serta dokumen agar prosesnya lancar.Jika masih bingung atau ingin pelaporan lebih aman dan efisien, konsultasikan kebutuhan pajak Anda bersama KWA Konsulting.

 

Panduan Aktivasi Coretax DJP dan Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform. Dengan sistem ini, pengelolaan kewajiban pajak diharapkan menjadi lebih terstruktur, aman, dan efisien.

Agar dapat menggunakan layanan dalam Coretax, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Dalam proses ini, kode otorisasi pajak menjadi bagian penting karena berfungsi sebagai alat verifikasi dan pengaman akun.

Apa itu Aktivasi Coretax DJP dan Kode Otorisasi Pajak?

Aktivasi Coretax DJP adalah proses pengesahan akun wajib pajak agar dapat digunakan untuk mengakses sistem Coretax. Melalui aktivasi ini, DJP memastikan bahwa data identitas dan kontak wajib pajak telah sesuai dengan basis data yang dimiliki.

Jika akun belum diaktivasi, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia di Coretax.

Baca Juga : Kabar Baik Warga Jabar Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Tidak Naik

Apa itu Kode Otorisasi Pajak?

Kode otorisasi pajak adalah kode keamanan yang diterbitkan DJP untuk memverifikasi tindakan wajib pajak di sistem Coretax. Kode ini berfungsi sebagai bentuk tanda tangan elektronik yang digunakan dalam proses administrasi pajak.

Kaitan Aktivasi Coretax dengan Kode Otorisasi Pajak

Dalam proses aktivasi Coretax, sistem akan melibatkan kode otorisasi pajak sebagai bentuk pengamanan tambahan. Kode ini digunakan untuk memastikan bahwa akun Coretax benar-benar diaktifkan oleh pihak yang berwenang.

Fungsi Aktivasi Coretax DJP dan Kode Otorisasi Pajak

Aktivasi Coretax DJP dan kode otorisasi pajak memiliki beberapa fungsi. Fungsi aktivasi Coretax DJP di antaranya:

  • Akses ke sistem pajak terintegrasi: Wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem tanpa perlu berpindah aplikasi.
  • Menjaga keamanan data wajib pajak: Data pajak terlindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Mendukung administrasi pajak digital: Coretax dirancang sebagai fondasi sistem perpajakan digital yang lebih modern dan terintegrasi.

Sedangkan kode otorisasi pajak memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Mengamankan akun Coretax
  • Memastikan identitas wajib pajak telah terverifikasi
  • Mengizinkan penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik

Siapa yang Wajib Melakukan Aktivasi Coretax DJP?

Berikut wajib pajak yang harus melakukan aktivasi Coretax sebelum dapat mengelola administrasi pajaknya:

        1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP dan akan menggunakan layanan pajak digital melalui Coretax DJP perlu melakukan aktivasi akun

        2. Wajib Pajak Badan

Wajib pajak badan, termasuk perusahaan dan organisasi, juga wajib mengaktivasi Coretax. Proses ini biasanya dilakukan oleh pengurus atau penanggung jawab yang ditunjuk

       3. Pihak yang Diberi Kuasa

Apabila pengelolaan pajak dilakukan oleh pihak lain, seperti staf pajak atau konsultan, pengaturan akses tetap mengacu pada ketentuan Coretax dan kewenangan yang diberikan.

Landasan Hukum Aktivasi Coretax

Pelaksanaan penggunaan Coretax termasuk aktivasinya diatur dalam beberapa peraturan berikut:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024, sebagai landasan utama penggunaan Coretax sebagai sistem terintegrasi untuk administrasi pajak di Indonesiam, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025, sebagai regulasi teknis pelaksanaan administrasi perpajakan berbasis Coretax.

Baca Juga : Kemenkeu Rilis PMK 112/2025 Aturan P3B Kini Lebih Ketat dan Berbasis Substansi

Cara Aktivasi Coretax DJP

A. Perispan Sebelum Aktivasi

Sebelum memulai aktivasi Coretax, pastikan telah menyiapkan:

  • NPWP yang masih aktif
  • NIK/NPWP yang sudah tervalidasi
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel yang dapat dihubungi

B. Langkah-Langkah Aktivasi Coretax DJP

Secara umum, proses cara aktivasi Coretax pajak DJP dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Pilih opsi wajib pajak sudah terdaftar.
  3. Masukkan NPWP atau NIK, lalu klik Cari.
  4. Isi email dan nomor ponsel sesuai data di DJP Online.
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.
  6. Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.
  8. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  9. Login kembali ke Coretax.
  10. Ganti kata sandi dan buat passphrase.

Setelah mengikuti langkah cara aktivasi akun Coretax tersebut, maka akun Coretax DJP Anda berhasil diaktifkan dan siap digunakan.

Penggunaan Passphrase

Dalam proses ini, passphrase yang telah dibuat saat aktivasi akan digunakan untuk mengamankan kode otorisasi dan proses penandatanganan elektronik.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Pajak

Kode otorisasi pajak dapat diajukan melalui menu khusus di Coretax setelah akun berhasil diaktivasi (aktivasi Coretax). Anda perlu memilih jenis otorisasi yang diminta dan mengikuti instruksi sistem, seperti berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Buka menu Portal Saya.
  3. Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital.
  4. Lengkapi data sertifikat digital.
  5. Tentukan penyedia sertifikat, termasuk opsi dari DJP.
  6. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
  7. Centang pernyataan persetujuan.
  8. Klik Kirim untuk mengajukan permohonan.
  9. Pastikan muncul notifikasi sertifikat digital berhasil dibuat.
  10. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Kode Otorisasi DJP berhasil dibuat dan siap digunakan.

Validasi Kode Otorisasi

  1. Masuk ke menu Portal Saya.
  2. Pilih Profil Saya.
  3. Buka menu Nomor Identifikasi Eksternal.
  4. Pilih tab Digital Certificate.
  5. Pastikan status sertifikat VALID.
  6. Jika status INVALID, klik Periksa Status.
  7. Setelah status valid, klik tombol Menghasilkan.
  8. Cek menu Dokumen Saya untuk melihat dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP.

Kode Otorisasi DJP telah aktif dan berhasil divalidasi.

Masalah Umum saat Aktivasi Coretax dan Solusinya

Beberapa kendala yang sering terjadi pada saat aktivasi Coretax di antaranya:

        1.Tidak menerima email aktivasi atau kode

Solusi:

  • Periksa folder spam atau promosi.
  • Pastikan email yang digunakan benar.
  • Ajukan ulang permintaan jika diperlukan.

       2. Data identitas tidak sesuai

Solusi:

  • Pastikan data NPWP, NIK, dan kontak sudah benar.
  • Lakukan pembaruan data melalui kanal resmi DJP.                                                                                                                                                                                        

       3. Sistem error atau aktivasi gagal

Solusi:

  • Coba akses di waktu yang berbeda.
  • Gunakan browser yang diperbarui.
  • Bersihkan cache dan cookies.

       4. Akses terbatas

Solusi:

  • Pastikan PIC atau pihak yang diberi kewenangan sudah sesuai di sistem Coretax.
  • Pihak yang diberi kewenangan memiliki hak akses.

Kesimpulan

Aktivasi Coretax DJP dan penggunaan kode otorisasi pajak merupakan langkah penting agar wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan digital secara aman dan sesuai ketentuan. Pemahaman prosedur serta validasi data yang tepat akan membantu menghindari kendala administrasi. Apabila masih mengalami kesulitan dalam aktivasi Coretax atau pengelolaan kode otorisasi pajak, Anda dapat mengonsultasikannya dengan KWA Consulting untuk mendapatkan pendampingan profesional dan solusi yang tepat.

Kabar Baik Warga Jabar Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Tidak Naik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan untuk tidak meningkatkan ketetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun pajak 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda 2 dan 4 milik pribadi. Dengan kebijakan tersebut, nilai PKB yang harus dibayar pada tahun ini bakal sama dengan PKB pada tahun lalu.

"Untuk PKB kendaraan pribadi roda 2 dan roda 4 tidak ada kenaikan pajak tetap seperti 2025, dan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami kenaikan," ujar Dedi melalui Instagramnya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga : 5 Aturan Pajak Baru 2026, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak!

Pada saat yang sama, Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk memberikan stimulus khusus untuk kendaraan bermotor dengan pelat kuning.

 

Dedi mengatakan tarif PKB atas kendaraan angkutan umum penumpang akan diturunkan dari 60% pada 2025 menjadi 30% pada 2026. Adapun tarif PKB atas kendaraan angkutan barang akan diturunkan dari 100% pada 2025 menjadi 70% pada tahun ini.

Tak lupa, Dedi berterima kasih kepada para wajib pajak karena sudah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Jawa Barat melalui pembayaran PKB.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pembayar PKB di Provinsi Jawa Barat. Karena apa? Dari pajak itu, hari ini jalan di Jawa Barat mulus dan lebar, banyak yang dilengkapi dengan trotoar, taman, PJU, berdrainase, ber-CCTV. Ini bukan karya saya, ini karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar PKB," ujar Dedi.

Dedi pun mengajak para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak guna mendukung pembangunan di daerah.

"Bagi yang masih nunggak, mohon punya kesadarannya. Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau membayar pajak. Malu dong," ujar Dedi.

Kesimpulan 

PKB dan BBNKB kendaraan pribadi di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan pada 2026, bahkan kendaraan berpelat kuning mendapat penurunan tarif sebagai bentuk stimulus dan dukungan pembangunan daerah. Solusinya, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan kebijakan ini dengan tetap taat membayar pajak dan mengelola kewajiban perpajakan secara tepat. Untuk memastikan pajak Anda aman, efisien, dan sesuai aturan, konsultasikan langsung dengan KWA Konsulting.

5 Aturan Pajak Baru 2026, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak!

Memasuki awal tahun 2026, pemerintah Indonesia kembali melakukan penyesuaian kebijakan fiskal melalui penerbitan sejumlah peraturan pajak terbaru. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global dan nasional. Tercatat, terdapat lima peraturan pajak utama yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026 dan perlu menjadi perhatian serius bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Perubahan regulasi ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap perencanaan pajak, arus kas, dan strategi bisnis. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat atas substansi peraturan menjadi kunci agar wajib pajak dapat tetap patuh sekaligus optimal dalam menjalankan kewajiban perpajakan

Penyesuaian Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Salah satu peraturan terbaru mengatur penyesuaian mekanisme pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pemerintah melakukan penyempurnaan atas ketentuan PPh Pasal 21, khususnya terkait penghasilan dari hubungan kerja dan aktivitas tertentu. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem pemajakan yang lebih adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi aktual masyarakat.

Bagi perusahaan, perubahan ini menuntut penyesuaian sistem penggajian dan administrasi pajak agar perhitungan pajak karyawan sesuai dengan regulasi yang berlaku mulai 2026.

Baca Juga : Kemenkeu Rilis PMK 112/2025 Aturan P3B Kini Lebih Ketat dan Berbasis Substansi

Penguatan Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah juga merilis peraturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai yang mencakup penyempurnaan objek PPN, mekanisme pengkreditan pajak masukan, serta kewajiban pelaporan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aturan ini ditujukan untuk memperkuat basis pajak konsumsi dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Pelaku usaha di sektor perdagangan, jasa, dan manufaktur perlu memahami perubahan ini secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berujung pada sanksi pajak.

Perluasan Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak

Peraturan pajak terbaru juga menitikberatkan pada penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah memperluas ruang lingkup pengawasan, baik terhadap wajib pajak terdaftar maupun yang belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. Pendekatan ini dilakukan melalui pemanfaatan data, integrasi sistem, serta peningkatan pengawasan berbasis risiko.

Langkah ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak lagi bersifat reaktif, melainkan harus dikelola secara proaktif oleh setiap wajib pajak.

Penyempurnaan Ketentuan Subjek dan Objek Pajak

Regulasi baru lainnya mengatur penyempurnaan definisi subjek dan objek pajak, termasuk penghasilan dari transaksi lintas negara. Aturan ini sangat relevan bagi perusahaan multinasional, pelaku usaha digital, serta individu dengan aktivitas ekonomi lintas yurisdiksi. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap potensi pajak dapat dipajaki secara adil sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga : Tak Ingin Salah Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuannya di Sini

Optimalisasi Sistem Administrasi Perpajakan Digital

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, pemerintah juga memperkuat sistem administrasi pajak digital yang terintegrasi. Mulai Januari 2026, wajib pajak didorong untuk memanfaatkan sistem pelaporan dan pembayaran pajak berbasis digital secara penuh. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta transparansi dalam proses perpajakan.

Namun, di sisi lain, transformasi digital ini menuntut kesiapan sumber daya manusia dan sistem internal perusahaan agar mampu beradaptasi dengan cepat.

Kesimpulan

Peraturan pajak terbaru yang berlaku mulai Januari 2026 membawa perubahan signifikan yang berdampak pada kepatuhan, perencanaan pajak, dan operasional bisnis. Pemahaman regulasi menjadi kunci agar wajib pajak tetap patuh dan efisien. KWA Konsulting hadir memberikan solusi melalui pendampingan implementasi sistem perpajakan digital, peningkatan kompetensi tim internal, serta penyesuaian prosedur administrasi pajak agar perusahaan dapat beradaptasi secara efektif dan tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Kemenkeu Rilis PMK 112/2025 Aturan P3B Kini Lebih Ketat dan Berbasis Substansi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru yang mengatur tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025.

Beleid itu di antaranya menegaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap: (i) wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia; dan (ii) wajib pajak luar negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan UU PPh. P3B dapat diterapkan apabila terdapat P3B antara Indonesia dan mitra P3B.

"Dalam hal terdapat P3B antara Indonesia dengan mitra P3B, pengenaan PPh dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam P3B," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2025, dikutip pada Senin (5/1/2025).

Baca Juga : Tak Ingin Salah Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuannya di Sini

Pengenaan PPh sesuai dengan ketentuan dalam P3B berlaku untuk: (i) WPDN; dan (ii) WPLN yang merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan, dibuktikan dengan Formulir DGT yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, PMK 112/2025 menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi oleh WPLN agar berhak memperoleh manfaat P3B. Pertama, bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Kedua, merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan.

Ketiga, tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Penyalahgunaan P3B merupakan upaya yang dilakukan oleh WPLN untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B.

Adapun maksud dan tujuan P3B adalah eliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang untuk tidak dikenal pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui penghindaran atau pengelakan pajak, termasuk pemanfaatan P3B oleh wajib pajak yang berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga.

Pernyataan WPLN tidak menyalahgunakan P3B juga akan termuat dalam formulir DGT. Pernyataan dalam formulir DGT yang menyatakan bahwa WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B meliputi:

  • memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;
  • memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;
  • memiliki aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di Mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
  • memilki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan;
  • memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia;
  • melakukan transaksi yang tidak memiliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat P3B; dan
  • merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner).

PMK 112/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025. Sebelumnya, D.JP mengatur ketentuan seputar tata cara penerapan P3B melalui PER-25/PJ/2018. Apabila disandingkan perubahan paling mencolok salah satunya terlihat pada format formulir DGT yang mengalami sejumlah perubahan.

Kesimpulan


PMK 112/2025 menegaskan bahwa penerapan P3B hanya dapat dimanfaatkan oleh WPDN dan WPLN yang memenuhi syarat formal dan substansial, khususnya pembuktian status residen, economic substance, dan beneficial owner melalui Formulir DGT yang diperbarui, guna mencegah penyalahgunaan P3B dan memastikan kepastian hukum pajak lintas negara mulai berlaku 31 Desember 2025. Untuk meminimalkan risiko koreksi dan sengketa pajak, wajib pajak perlu menyesuaikan struktur transaksi serta dokumentasi sesuai ketentuan terbaru; oleh karena itu, KWA Konsulting siap mendampingi Anda dalam review P3B, tax planning, dan kepatuhan pajak internasional segera konsultasikan kebutuhan pajak Anda bersama kami.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00