Info

Jenis dan Ketentuan Pajak Koperasi Dan Pengenaannya

 

Apa itu Pajak Koperasi?

Pajak koperasi adalah pajak yang dikenakan atau berkaitan dengan kegiatan serta aktivitas yang dilakukan koperasi.

Sedangkan pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Untuk diketahui, UU Perkoperasian ini sudah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun kegiatan atau aktivitas yang dilakukan badan usaha koperasi yakni mengelola usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

Dari pengelolaan kegiatan atau aktivitas usaha koperasi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dikelola, seperti memungut dan/atau memotong pajak, membayar dan/atau menyetorkan pajak, serta melaporkan pajaknya.

 

Dasar Hukum

Pajak yang menjadi kewajiban badan usaha koperasi memiliki dasar hukum sesuai dengan kegiatan atau aktivitas yang dilakukannya, di antaranya:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mengatur bahwa keuntungan dari kegiatan atau aktivitas dari koperasi menjadi objek pajak penghasilan.
  • Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh anggota koperasi orang pribadi dapat dikenai pajak bersifat final.
  • Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang mengatur tarif pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan gaji, honorarium, dan lainnya yang menjadi objek PPh 21.
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata PPh 21.
  • Pasal 2 UU PPh yang mengatur tentang subjek wajib pajak badan, termasuk di dalamnya badan usaha koperasi.
  • UU No. 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang transaksi barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa SHU tidak lagi menjadi objek pajak.

 

Jenis-jenis Pajak Koperasi

Kewajiban perpajakan koperasi mulai dari harus memiliki NPWP maupun dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak) apabila omsetnya sudah memenuhi ketentuan, melakukan pemotongan PPh dan pemungutan PPN, serta menyetorkan hingga melaporkan pajaknya.

Berikut jenis pajak koperasi tergantung dengan aktivitas perpajakannya:

A. Pajak yang dipotong dan dipungut koperasi

  1. Memotong PPh Pasal 21

Wajib pajak koperasi harus memotong pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dari penghasilan yang diberikan/dibayarkan.

  1. Memotong PPh Pasal 23

Penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 menjadi objek PPh 23 yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi.

  1. Memotong PPh Pasal 24 ayat (2)

Pajak yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi selanjutnya pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 4 ayat (2), seperti bunga simpanan yang dibayarkan pada anggotanya.

  1. Memungut PPN

Selain memotong PPh, wajib pajak koperasi juga memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi barang dan jasa kena PPN dari usaha koperasi yang dijalankan.

Koperasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan omzet melebihi batas tertentu maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN.

B. Pajak yang dikenakan pada koperasi

  1. PPh Badan

Sebagai WP badan, koperasi yang didirikan memiliki usaha yang dijalankan.

Sehingga penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan dikenakan PPh badan sesuai tarif yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan.

  1. PPh 25

Setelah menghitung besarnya kewajiban pajak penghasilan atas usaha dari koperasi yang dijalankan sesuai dengan tarif PPh Badan yang berlaku, WP koperasi harus membayarkan pajak penghasilan terutang yang dilakukan secara angsuran yang disebut PPh Pasal 25.

  1. PPh 29

Apabila dalam pelaporan SPT Tahunan ternyata koperasi mengalami kurang bayar, maka harus melunasinya. PPh kurang bayar ini disebut PPh Pasal 29.

  1. Bea Materai

Dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang diatur dalam Undang-undang Bea Materai.

 

Kewajiban Perpajakan Koperasi

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
  • Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
  • Memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Berapa Persen Potongan Pajak Koperasi?

Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh, pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari yang diberikan/dibayarkan oleh wajib pajak koperasi menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Sedangkan tarif pemotongan PPh 23 yang dilakukan wajib pajak koperasi atas transaksi jasa yang dilakukan dari usaha-usaha yang dimiliki.

Tarif pajak bunga simpanan koperasi yang dibayarkan pada anggota akan dipotong PPh 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto.

Kemudian tarif pemungutan PPN atas barang dan jasa kena pajak dari transaksi yang dilakukan usaha koperasi sesuai dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Sebagai badan yang didirikan, penghasilan yang diperoleh koperasi dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan sebesar 22%.

Koperasi juga dapat memanfaatkan pengurangan tarif sebesar 50% apabila peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar setahun.

 

Pajak Bunga Simpan Pinjam

Merujuk PP No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, penghasilan dalam bentuk bunga simpanan merupakan imbalan berbentuk bunga simpanan yang didapatkan oleh anggota koperasi.

Bunga simpanan tersebut berasal dari sejumlah dana yang disimpan oleh anggota koperasi.

Penyimpanan dana dilakukan di koperasi tempat Orang Pribadi terdaftar secara resmi sebagai anggota.

Pengenaan pajak yang bersifat Final ini memiliki tujuan memudahkan Wajib Pajak karena pencatatan laporan keuangan bisa jadi lebih efektif dan efisien.

Pemotongan PPh Final merupakan kewajiban koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggotanya.

 

Contoh Perhitungan Pajak Bunga Simpanan

Agar lebih mudah untuk memahami pengenaan pajak bunga simpanan, berikut contoh perhitungannya:

1. Pada bulan Februari, bunga yang dibayarkan oleh Koperasi AAA sebesar Rp235.000.

Bunga tersebut dibayarkan kepada Tuan B selaku anggota koperasi untuk Masa Pajak bulan sebelumnya.

Maka, besar PPh terutang untuk bulan Januari adalah:

PPh terutang = Tarif x Bunga simpanan

= 0% x Rp235.000

= Rp0

2. Pada bulan Mei, Tuan C mendapatkan total bunga simpanan sebesar Rp700,000 dari Koperasi AAA.

Adapun rincian bunga simpanan Tuan C sebagai berikut:

      • Bulan Januari Rp275.000
      • Bulan Februari Rp200.000
      • Bulan Maret Rp100.000
      • Bulan April Rp125.000

Dari keempat rincian tersebut, hanya pada bulan Januari saja yang nominal pembayaran bunganya lebih dari Rp240.000.

Dengan demikian, besar PPh untuk bunga simpanan yang harus dipotong oleh Koperasi AAA pada bulan Januari sebesar:

PPh 10% x Rp275.000 = Rp27.500

Besar bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April masing-masing  kurang dari Rp240.000, sehingga tarif yang dikenakan sebesar 0%.

Dengan demikian, Pajak Koperasi berupa PPh bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April yang harus dipotong oleh Koperasi AAA sebesar Rp0.

Pajak SHU Koperasi

Merujuk Pasal 45 UU Perkoperasian, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Singkatnya, SHU adalah surplus maupun defisit hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi setelah dikurangi dengan komponen pengurangnya.

Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan tersebut, nantinya akan dibagikan pada anggota sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dan koperasi, serta digunakan untuk keperluan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai keputusan anggota rapat.

Pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010, SHU koperasi yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

A. SHU yang dibagikan ke anggota tidak kena pajak

Kemudian melalui Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, SHU koperasi dikecualikan dari objek pajak.

  • Yang dibagikan ke anggota dari koperasi
  • SHU yang dibagikan ke perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
  • SHU yang dibagikan ke persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

Karena tidak lagi menjadi objek pajak, maka SHU koperasi yang diterima oleh para anggota tidak dipotong PPh.

B. Pajak SHU ditanggung badan

Namun sebelum SHU dibagikan atau diberikan pada para anggota, penghasilan tersebut merupakan objek pajak untuk badan koperasi itu sendiri sebagai ketentuan pengenaan PPh badan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang pada lampiran penjelasan huruf i Pasal 4 ayat (3) atas UU No. 11/2020, disebutkan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut”.

 

Cara Lapor Pajaknya

Sebelum melaporkan pajak penghasilan koperasi, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan seperti formulir 1771, laporan keuangan koperasi dan dokumen pendukung lainnya.

Laporan keuangan koperasi ini terdiri dari laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan perhitungan hasil usaha.

 

Kesimpulan

Pajak koperasi adalah kewajiban perpajakan yang dikenakan pada badan usaha koperasi, yang mencakup berbagai jenis pajak terkait kegiatan koperasi. Koperasi wajib mengelola pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta melakukan pemotongan dan pemungutan pajak terkait penghasilan anggotanya. Beberapa pajak yang dikenakan termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPN. Selain itu, koperasi juga dikenakan PPh Badan atas penghasilannya dengan tarif 22%, dan dapat memperoleh pengurangan tarif jika omzetnya tidak lebih dari Rp50 miliar per tahun. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibagikan kepada anggota kini dikecualikan dari objek pajak. Koperasi juga wajib menyusun laporan keuangan untuk menghitung dan melaporkan pajak yang terutang. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi?

Praktik Pelanggaran dan Dampak bagi Perusahaan Tax Avoidance

 

Pengertian Tax Avoidance

Tax avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara.

Praktik tax avoidance ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan maupun upaya wajib pajak untuk mengurangi kewajiban perpajakan dari yang seharusnya.

 

Etika dalam Tax Avoidance

Pada dasarnya, praktik tax avoidance ini merupakan pemanfaatan celah dalam undang-undang perpajakan sehingga tidak melanggar hukum.

Artinya, sejatinya praktik tersebut tidak melanggar isi dari undang-undang. Namun praktik tersebut tidak mendukung esensi dari undang-undang perpajakan yang ada.

Biasanya wajib pajak mengakali celahnya pada saat belum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Ditjen Pajak.

Disisi lain, hingga sekarang ini ketentuan yang mengatur secara langsung terkait praktik tax avoidance sendiri belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan perpajakan.

Pun demikian, Ditjen Pajak dapat memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak yang memang tidak seharusnya dilakukan dengan menyiasati celah dari perundang-undangan yang ada.

 

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Sama-sama merupakan pelanggaran pajak, apa yang menjadi pembeda antara tax avoidance dan tax evasion?

Menurut seorang ahli, Justice Reddy, seperti dikutip dari Jurnal BPPK Kementerian Keuangan menyebutkan, tax avoidance hanyalah sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.

Sehingga praktik tax avoidance merupakan upaya untuk mengurangi beban pajak perusahaan dengan cara yang legal di mata hukum karena memang tidak ada ketentuan dalam peraturan yang dilanggar.

Sementara itu, tax evasion adalah nyata-nyata tindakan penggelapan pajak. Sehingga tindakannya merupakan pelanggaran karena dilakukan secara ilegal oleh perusahaan.

Baca Juga: Mengenal Jenis, Dampak, dan Penerapan Panduan Pajak Turis

 

Contoh Praktik Penghindaran Pajak

Praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah undang-undang perpajakan yang seolah-seolah merasa dibenarkan di antaranya seperti berikut:

  1. Beri hibah tidak wajar

Praktik tax avoidance juga bisa dikemas dengan memberikan hibah secara tidak wajar dan ini biasanya jadi opsi cara wajib pajak mengelabui undang-undang.

Sebab bagi pemberi, hibah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) terutang.

  1. Rekayasa utang

Bentuk penghindaran pajak yang sejatinya pelanggaran berikutnya adalah kesengajaan wajib pajak untuk mengajukan pinjaman ke bank dalam jumlah besar.

Rekayasa utang ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan, mengingat utang dapat mengurangi beban pajak terutang.

  1. Menggunakan tarif PPh yang tidak seharusnya

Praktik tax avoidance selanjutnya dapat berupa penggunaan tarif PPh yang tidak seharusnya digunakan karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Dengan cara merekayasa laporan keuangan hingga dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.

  1. Memberikan fasilitas tidak sesuai

Pemberian fasilitas atau natura dan kenikmatan dapat dijadikan modus wajib pajak untuk melakukan praktik penghindaran pajak.

Dengan cara memberikan natura yang tidak sesuai agar dapat menggunakan untuk dibiayakan dalam laporan keuangan.

Pemberian natura yang tidak sesuai seperti memberikan tunjangan yang seharusnya dalam bentuk makanan/bahan pokok, namun diberikan dalam bentuk uang sehingga dianggap sebagai penghasilan bagi karyawan dan menjadi objek pajak penghasilan.

Sehingga wajib pajak pemberi kerja dapat membiayakan pemberian natura tersebut dalam laporan keuangan fiskal, karena dianggap sebagai beban yang dapat dibiayakan untuk mengurangi penghasilan bruto perusahaan.

Dampak Praktik Tax Avoidance bagi Perusahaan

Tanpa disadari, praktik penghindaran pajak ini dapat berdampak fatal bagi wajib pajak. Terlebih lagi dampak jangka panjang terhadap sebuah usaha yang dijalankan.

Sebab praktik tax avoidance dalam jangka panjang dapat menurunkan nilai perusahaan itu sendiri.

Sehingga dapat memengaruhi pengembangan bisnis yang dijalankan karena ketika ingin melakukan ekspansi yang membutuhkan pendanaan dari eksternal, maka investor akan menilai perusahaan jadi berisiko menghadapi masalah hukum.

 

Hindari Tax Avoidance dan Jaga Bisnis Berkelanjutan

Bukan hanya berakibat negatif pada keberlangsungan usaha yang sehat, praktik tax avoidance juga dapat merugikan negara.

Sebab penerimaan negara dari pajak jadi berkurang dari potensi yang seharusnya. Padahal uang pajak tersebut dibutuhkan untuk membangun fasilitas umum dan menjalankan tata pemerintahan.

Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik dan demi pembangunan negara untuk kepentingan bersama, tunaikan kewajiban pajak dengan baik dan benar.

Pemenuhan kewajiban pajak yang baik juga akan menjaga keberlanjutan bisnis karena perusahaan memiliki integritas di mata hukum.

Agar lebih mudah mengurus administrasi pajak perusahaan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Anda dapat mengelola pajak mulai dari menghitung, bayar/setor hingga lapor pajak hanya dalam satu platform dan semua riwayat perpajakan akan tersimpan aman dalam Fitur Arsip Pajak.

 

Kesimpulan

Tax avoidance adalah praktik penghindaran pajak yang sah secara hukum, di mana wajib pajak memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Meskipun tidak melanggar hukum, praktik ini sering dianggap tidak etis karena bertentangan dengan tujuan utama sistem perpajakan. Berbeda dengan tax evasion yang merupakan pelanggaran ilegal, tax avoidance berfokus pada penyiasatan celah hukum yang ada. Praktik ini dapat mencakup cara-cara seperti pemberian hibah tidak wajar, rekayasa utang, atau penyalahgunaan tarif pajak. Meskipun legal, tax avoidance bisa merugikan negara dan perusahaan dalam jangka panjang, mengurangi penerimaan pajak yang diperlukan untuk pembangunan. Sebagai wajib pajak yang baik, penting untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan benar demi mendukung pembangunan negara dan menjaga integritas bisnis. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Simak Solusi Gagal Lapor SPT Tahunan-Masa Online

Penyebab gagal lapor SPT Tahunan online maupun SPT Masa cukup beragam, mulai dari gangguan server DJP hingga salah dalam pengisian kolom lapor SPT. Ketahui penyebabnya dan solusi untuk mengatasinya.

Palaporan pajak kini secara online melalui fitur yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti KWA Consulting untuk melaporkan SPT pajak.

Namun, saat melaporkan SPT Tahunan online maupun SPT Masa, terkadang terjadi kendala seperti jaringan internet buruk, server down atau gangguan maintenance dan masih banyak lagi.

Apabila saat ini mengalami gagal lapor SPT Masa maupun pelaporan SPT Tahunan online gagal, KWA Consulting akan menunjukkan apa saja penyebab dan cara mengatasinya untuk Anda.

 

Gagal Membuat SPT Tahunan-Masa Online

Meski tergolong mudah, kendala teknis memang tidak bisa dihindari saat melapor SPT Tahunan/Masa Pajak secara online.

Selain itu, wajib pajak juga perlu ketelitian dalam mengisi formulir SPT Tahunan/Masa tersebut.

Cek beberapa masalah yang menjadi penyebab gagalnya pelaporan SPT Tahunan online maupun SPT Masa beserta solusinya:

1. Muncul Kode ERROR 405

Penyebab: Gagal membuat SPT karena status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak.

Solusi :Silakan hubungi Account Representative di KPP untuk mengurus NPWP.

2. NTPN tidak valid

Penyebab: Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diisi tidak sesuai dengan sistem.

Solusi: NTPN harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan Kode Jenis Setor  (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP) harus sesuai.

3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid

Penyebab: Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem.

Solusi:Nomor Pemindahbukuan harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan sesuai format.

4. Jenis pembayaran tidak dipilih

Penyebab: Tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk).

Solusi: Wajib pajak harus memastikan data yang ingin diisi, apakah NTPN atau Pbk

5. Mengisi formulir 1770 SS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta

Penyebab: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS tidak bisa digunakan bagi WP dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000.

Solusi: Menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S.

6. NPWP tidak ditemukan saat input Bukti Potong (Bupot)

Penyebab: NPWP yang dimasukkan ke bagian Bupot tidak ada dalam sistem.

Solusi: Periksa kembali NPWP Pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka.

7. NPWP tidak lengkap

Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit.

Solusi: Periksa kembali NPWP Pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, terdiri dari 15 digit dan hanya angka.

8. Muncul kode error 302, status code 0 atau bad request

Penyebab: Koneksi terputus dan session time out (melebihi 30 menit).

Solusi: Login ulang dan jika isian cukup banyak atau data belum lengkap, WP bisa menggunakan e-Form sebagai alternatif.

9. Tidak dapat masuk ke Halaman e-Filing

Penyebab: Nomor telepon pada profil wajib pajak belum diisi atau role e-Filing tidak ada.

Solusi: WP melakukan update profil pada DJP online, atau hubungi Kring Pajak jika tetap gagal masuk.

10. CSV gagal Decrypt

Penyebab: CSV Corrupt atau ada karakter yang tidak bisa diterima database.

Solusi: WP harus membuat ulang CSV.

Baca Juga: Simak Pembayaran Pajak Parkir Hingga PBB Bisa Gunakan QRIS

Gagal Menyimpan SPT Tahunan-Masa Online

Masalah yang sering terjadi saat menyimpan SPT Tahunan online dengan e-Filing karena data tidak lengkap.

SPT Tahunan tidak lengkap jika dalam kondisi seperti berikut:

1. Nihil

Berikut penyebab dikatakan nihil:

  • WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja.
  • WP tidak mengisi daftar harta dengan lengkap.
  • Kolom Kode Harta pada Tabel Daftar Harta tidak sesuai.
  • Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai.

Berikut solusi SPT dikatakan nihil:

  • WP mengisi data bukti potong dengan lengkap.
  • WP mengisi daftar harta dengan lengkap. Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi.
  • WP memilih Kode Harta dengan benar.
  • WP memilih Kode Utang dengan benar.

2. Kurang Bayar

Berikut penyebab  dikatakan kurang bayar:

  • Semua penyebab untuk SPT dengan status Nihil.
  • WP belum melakukan pembayaran.
  • WP sudah melakukan pembayaran, namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai kurang bayar pada SPT.
  • WP tidak mengisi tanggal pelunasan.

Berikut solusi dikatakan kurang bayar:

  • Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil.
  • WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT.
  • WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT.
  • WP harus mengisi tanggal pelunasan.

3. Lebih Bayar

Berikut penyebab dikatakan lebih bayar:

  • Semua peneyebab untuk SPT dengan status Nihil.
  • WP belum mengunggah keterangan atau dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT.

Berikut solusi dikatakan lebih bayar:

  • Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil.
  • WP harus mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40 MB).

4. Processing terus menerus

Berikut penyebab dikatakan proccessing terus menerus:

  • Data belum lengkap.

Berikut solusi dikatakan proccessing terus menerus:

  • Cek kembali isian SPT.
  • Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, dipastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap.

 

Gagal Submit SPT Tahunan-Masa Online

Berikut masalah yang sering terjadi saat submit SPT Tahunan online dengan e-Filing:

1. Aktivasi WP NE  tidak berhasil

Penyebab: Sistem gagal melakukan aktivasi WP Non Efektif (NE).

Solusi: Ulangi lagi dan coba kembali.

2. Permintaan Token tidak berhasil

Penyebab: Token tidak terkirim ke email.

Solusi:

  • Cek isi data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT.
  • Cek email pada aplikasi DJP online.

3. BPS sudah tersedia

Penyebab: WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP.

Solusi:

  • Pastikan SPT belum pernah dikirim.
  • Lapor ke Kring Pajak.

4. BPJS sebelumnya belum ada

Penyebab: WP mengirimkan SPT tidak sesuai urutan status pembetulan.

Solusi: WP harus mengirimkan dengan status normal atau pembetulan 0.

5. Invalid token

Penyebab: WP tidak logout saat terakhir kali menggunakan aplikasi

Solusi: Tunggu sejenak, lalu login kembali.

6. Token tidak sesuai

Penyebab: Berulang kali meminta token, atau token yang dipakai bukan token terakhir

Solusi: Cek email, cari token terakhir atau minta ulang token kembali

7. SPT/Kirim SPT tidak muncul

Penyebab: Null/error

Solusi: Hubung Kring Pajak

Untuk mengurangi terjadinya kendala, pastikan data-data atau informasi yang Anda isi sesuai dan benar.

Baca Juga: Mengenal Jenis, Dampak, dan Penerapan Panduan Pajak Turis

 

Gagal Login DJP Online dan Solusi

Berikut beberapa penyebab gagal login DJP Online ketika mengakses e-Filing dan solusinya:

1. Nomor telepon

Penyebab: Kode nomor telepon yang terdaftar di DJP tidak sesuai

Solusi:

  • Periksa nomor telepon pada profil Anda
  • Ubah nomor telepon dengan awalan kode 62
  • Jika nomor telah menggunakan awal 62, ubah menjadi 0
  • Lanjutkan klik “ubah profil”, ubah kembali ke awal kode 62
  • Kemudian klik “ubah profil” lagi dan coba kembali mengakses menu e-Filing

2. Gagal registrasi padahal telah klik tautan aktivasi

Penyebab: Koneksi internet tidak stabil

Solusi:

  • Lakukan permintaan untuk kirim ulang tautan aktivasi kembali yang terdapat pada halaman DJP Online, klik “Kirim Link Aktivasi”

3. Kode verifikasi salah atau tidak sesuai

Penyebab: Kode server yang tertera pada laman DJP Online berbeda dengan yang tertera dalam email

Solusi:

  • Periksa email terbaru dan pastikan kembali server code yang tertera sama persis
  • Jika kode masih berbeda, lakukan permintaan kirim ulang kode verifikasi

4. Tidak bisa login menggunakan alamat email

Penyebab: Kendala pada email yang digunakan

Solusi:

  • Lakukan login menggunakan nomor telepon yang telah didaftarkan dan gunakan password yang sesuai

5. Akun DJP Online bermasalah

Penyebab: Lupa password akun DJP Online

Solusi:

  • Cobalah gunakan fitur lupa ganti (reset) kata sandi yang tertera pada halaman DJP Online

 

Gagal Pengisian Data dan Solusi

Berikut beberapa penyebab gagal pengisian data pelaporan SPT Tahunan di e-Filing:

1. Notifikasi error saat verifikasi pengiriman SPT

Penyebab: Dokumen pelaporan SPT Tahunan belum lengkap

Solusi:

  • Periksa kelengkapan dokumen sebelum lapor
  • Pastikan pengisian formulir SPT 1770S pada Lampiran I Bagian C dan Lampiran II Bagian B sudah benar

2. Nama tidak muncul padahal NPWP pemberi kerja telah diisi

Penyebab: Koneksi internet terputus

Solusi:

  • Cobalah hapus SPT, kemudian logout dari akun DJP Online Anda
  • Kemudian coba login kembali

3. Bukti penerimaan elektronik (BPE) tidak muncul

Penyebab: Terjadi error pada DJP Online

Solusi:

  • Periksa kembali menu e-Filing, jika BPE telah muncul, artinya pelaporan SPT Tahunan online berhasil

 

Kenali Beberapa Kode Error DJP Online

Error code atau kesalahan yang muncul di laman DJP Online seringkali ditemui saat melakukan lapor SPT Online.

Berikut beberapa error code yang sering muncul saat wajib pajak lapor SPT beserta solusinya:

1. Server Not Found 404 atau error 405

Solusinya, coba klik tombol “Back” pada browser atau refresh pada halaman DJP Online dan login ulang dengan akun Anda.

2. Kode Kesalahan: REG008

Apabila Anda menemukan pesan kesalahan REG008 saat melakukan login dengan menggunakan NPWP yang sudah terdaftar, cobalah akses halaman reset password DJP Online.

Kemudian, pada bagian lupa email, klik “Ya” dan masukkan alamat email aktif Anda. Periksa inbox/kotak masuk email Anda, lalu klik tautan yang dikirimkan dan buatlah password baru.

Dengan menempuh solusi ini, maka Anda tidak perlu melakukan daftar ulang kembali.

3. Kode Kesalahan: SO002

Ketika kode kesalahan ini yang muncul, berarti data tidak ditemukan karena Anda belum terdaftar di e-Filing DJP Online.

Cobalah untuk melakukan pendaftaran kembali di halaman registrasi DJP Online.

4. Kode Kesalahan: SO004

Kode kesalahan ini muncul apabila Anda telah menerima email aktivasi yang dikirimkan oleh DJP Online, tetapi Anda belum mengklik tautan tersebut.

5. Error Status Code: 0

Error code ini terjadi dan muncul saat Anda akan mengirimkan SPT.

Solusi untuk error code ini, coba periksa kembali data isian laporan harta.

Jika masih terdapat nilai nol, maka data tersebut harus isi terlebih dahulu.

6. Error 403 atau Error 405

Pesan error ini ditampilkan karena Anda tidak memiliki otoritas unuk mengakses layanan ini.

Coba lakukan clear cache browser Anda dan restart komputer Anda.

Jika belum juga mendapatkan akses, maka Anda perlu datang langsung ke KPP terdaftar.

7. Error 500 atau Error 502

Untuk mengatasi pesan error 500 atau error 502, pastikan dahulu sebelumnya, apakah koneksi internet Anda stabil.

Jangan lupa akses untuk menggunakan browser Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox.

Jika semua telah berfungsi normal, namun tulisan tersebut masih muncul, ini menunjukkan bahwa server DJP Online memang sedang down.

Artinya, server tidak bisa diakses untuk sementara waktu, karena terlalu banyak pengunjung (overload) yang mengakses website bersamaan.

8. Error 500: java.lang.NullPointerException

Jika Anda menemukan error code ini, cobalah update profil Anda terutama bagian nomor telepon yang didaftarkan.

9. Error 732: Internal Server Error

Error code ini akan muncul jika koneksi internet yang digunakan tidak lancar. Solusinya, cukup klik tombol refresh di browser Anda.

10. Muncul tulisan: home?access_token=nul

Pesan error ini muncul pada saat Anda melakukan e-Filing di DJP Online.

Kondisi ini dapat disebabkan oleh dua hal kemungkinan:

  • Pertama, Anda terlalu lama membuka halaman situs tanpa melakukan aktivitas apapun (idle).
  • Kedua, Anda telah login dengan perangkat atau komputer lain, tetapi lupa untuk logout.

Solusi untuk mengatasi masalah ini, Anda bisa langsung menghubungi call center DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 021-1500200.

 

Kesimpulan

Gagal melapor SPT Tahunan atau SPT Masa online bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti gangguan server, kesalahan pengisian data, atau masalah teknis lainnya. Beberapa penyebab umum meliputi kode error, data yang tidak lengkap, atau kesalahan pengisian NPWP. Solusinya termasuk memeriksa data yang dimasukkan, memastikan koneksi internet stabil, atau menghubungi Kring Pajak untuk masalah lebih lanjut. Untuk menghindari kendala, pastikan semua data valid dan lengkap sebelum mengirimkan SPT. Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender di KWA Consulting. Nah itulah informasi Mengenai Gagal melapor SPT Tahunan atau SPT Masa online, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Simak Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perusahaan Perkebunan

 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 31/PJ/2014, Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan atau PBB Perkebunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan kegiatan usaha perkebunan.

Objek pajak PBB Perkebunan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. Subjek pajak atau Wajib Pajak PBB Perkebunan adalah Orang atau Badan yang secara nyata memiliki hak dan/atau memperoleh serta menguasai manfaat atas bumi dan/atau bangunan, atas objek pajak PBB Perkebunan.

 

Kegiatan Usaha Perkebunan

Meliputi di antara lain:

  1. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
  2. Usaha budidaya tanaman perkebunan yang terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan yang diberikan izin Usaha Perkebunan (IUP).

 

Areal yang Kena PBB Perkebunan

Areal Perusahaan Perkebunan yang dikenakan PBB Perkebunan antara lain:

  1. Areal Produktif = areal yang berada di dalam kawasan kegiatan usaha perkebunan yang telah ditanami tanaman perkebunan.
  2. Areal Belum Produktif, meliputi areal yang belum diolah; areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami; dan areal pembibitan.
  3. Areal Tidak Produktif = areal yang berada di kawasan kegiatan usaha perkebunan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perkebunan.
  4. Areal Pengaman = areal yang berada di dalam kawasan kegiatan usaha perkebunan yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perkebunan.
  5. Areal Emplasemen = areal yang berada di kawasan kegiatan usaha perkebunan yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya.

Areal yang tidak dikenakan PBB Perkebunan adalah areal lainnya selain 5 areal diatas.

Penghitungan Pajak Perusahaan Perkebunan

Dasar Pengenaan PBB Perkebunan adalah NJOP

NJOP merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP Bangunan.

  1. NJOP Bumi = Total luas areal objek pajak yang dikenakan × NJOP bumi per meter persegi.
  2. NJOP Bangunan = Total luas bangunan × NJOP bangunan per meter persegi
  3. Nilai bumi per meter persegi = Total nilai bumi : total luas areal objek pajak
  4. Nilai bangunan per meter persegi = Total nilai bangunan : total luas bangunan

 

Jangan lupa Lapor SPT

Wajib Pajak melaporkan data objek pajak PBB Perkebunan ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Perkebunan (SPOP) dan dilengkapi Lampiran SPOP (LSPOP) yang memuat rincian data objek pajak. Wajib Pajak perusahaan perkebunan harus menyampaikan SPOP dan LPOP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama paling lama 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LPOP (1 Januari) oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.

DJP menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk memberitahukan besarnya PBB Perkebunan yang terutang kepada Wajib Pajak. Penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak perusahaan perkebunan paling lambat minggu kedua bulan Juni Tahun Pajak. 

 

Kesimpulan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan di kawasan usaha perkebunan. Objek pajak meliputi areal produktif, belum produktif, tidak produktif, pengaman, dan emplasemen. PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terdiri dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. Wajib Pajak perusahaan perkebunan wajib melaporkan data objek pajak melalui SPOP dalam waktu 30 hari setelah diterima dan membayar pajak berdasarkan SPPT yang diterima pada bulan Juni. Nah itulah informasi Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perusahaan Perkebunan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Simak Pembayaran Pajak Parkir Hingga PBB Bisa Gunakan QRIS

JAKARTA. KWA Consulting mengungkapkan, kini Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah bisa digunakan untuk melakukan pembayaran berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta layanan retribusi lainnya.

Adapun QRIS merupakan adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code yang dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI.

Mengutip CnbcIndonesia.com, saat ini total sudah 427 pemerintah daerah dari total 542 pemerintah daerah, yang layanannya bisa menggunakan QRIS. 

Terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Di antaranya, tujuh jenis pajak dipungut Pemerintah Provinsi dan sembilan jenis pajak yang dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut.

 

Jenis Pajak Daerah

Adapun, merujuk Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (HKPD), terdapat 16 jenis pajak daerah yang berwenang dipungut Pemda baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Berikut jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi di antaranya meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Pajak Alat Berat (PAB).
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  • Pajak Air Permukaan (PAP).
  • Pajak Rokok.
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca juga: Simak Cara Pendaftaran Awal di Aplikasi e-Registrasi Pajak (e-Reg)

Sementara, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Air Tanah (PAT).
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Terkonekasi KKI

Selain untuk pembayaran pajak dan layanan retribusi QRIS juga bida digunakan Pemda saat melakukan belanja karena sudah terkoneksi dengan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.

Sebagai informasi, KKI merupakan alat pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Kesimpulan

QRIS untuk pembayaran pajak dan retribusi dapat meningkatkan efisiensi dan keterlibatan masyarakat dalam kewajiban pajak. Pertumbuhan penggunaan QRIS juga mencerminkan dorongan positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, terutama di sektor UMKM. Dengan demikian, inisiatif ini dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan efisiensi administrasi pajak daerah dan mempercepat proses pembayaran bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Dengan adanya kemudahan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Simak Cara Pendaftaran Awal di Aplikasi e-Registrasi Pajak (e-Reg)

Peraturan e-Registration Pajak

Sistem e-Registration pajak mulai digunakan secara resmi pada 2005 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004. Aturan ini mengatur cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengukuhan dan pencabutan PKP.

Pada 16 Maret 2009, sistem ini diperarui melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2009 yang memperjelas tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, serta perubahan data wajib pajak secara online.

Salah satu perubahan penting adalah petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak lagi perlu menunggu berkas fisik dari wajib pajak untuk memvalidasi NPWP, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.

 

Fungsi Aplikasi e Registrasi Pajak

Aplikasi e Registrasi pajak atau e-Reg digunakan untuk berikut ini:

1. Saat lupa, cara melihat dan reset password

Aplikasi eReg DJP berfungsi sebagai laman yang digunakan untuk wajib pajak ketika mengalami kendala lupa kata sandi (password), melihat password, atau melakukan reset password pada akun pajak DJP Online.

Wajib pajak hanya perlu klik bagian keterangan yang ada pada bawah kolom laman e-Reg pajak DJP. Apabila lupa kata sandi, maka tinggal klik “Lupa Password”, dan klik “Reset” untuk mereset password Anda.

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

2. Belum punya akun pajak

Aplikasi e Registrasi pajak juga berfungsi untuk wajib pajak yang ingin mendaftar akun pajak DJP Online. Caranya, klik “Daftar” di bawah kolom halaman e-Reg bagi wajib pajak yang belum punya akun.

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

3. Mengecek NPWP

Aplikasi e-Registrasi pajak ini juga dapat digunakan untuk mengecek NPWP. Caranya, klik “Cek NPWP” untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah ber-NPWP.

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

4. Perubahan data wajib pajak

Melalui aplikasi e Registrasi pajak juga dapat digunakan untuk melakukan perubahan data wajib pajak  yang diperlukan.

 

Cara Menggunakan Aplikasi e Registrasi Pajak

Ada beberapa tahapan langkah-langkah penggunaan aplikasi eReg DJP, di antaranya:

  1. Aktivasi
  2. Masuk / login ke akun
  3. Pengisian data
  4. Pernyataan
  5. Kirim permohonan

A. Pendaftaran Akun

Berikut tutorial penggunaan aplikasi e-Registrasi pajak DJP Online untuk melakukan pendaftaran akun untuk mendaftar NPWP:

  1. Masuk ke laman DJPOnline.go.id
  2. Pilih menu pendaftaran NPWP, maka akan masuk ke aplikasi e-Registration.
  3. Lalu klik “Daftar” pada keterangan “Belum punya Akun? Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun” yang ada pada bawah menu login.
  4. Kemudian isikan alamat surel (email) dan kode captcha, lalu klik “daftar”.
  5. Cek email yang telah didaftarkan pada menu kotak masuk (inbox), cari surat masuk dari akun This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan judul “Email Aktivasi Ereg” untuk dilakukan verifikasi sesuai instruksi pada isi surel.
  6. Pada saat verifikasi berhasil dilakukan, otomatis tampilan akan diarahkan ke laman e-Registration untuk melengkapi kolom data jenis wajib pajak (pilih orang pribadi), nama, alamat email, password, ulangi password, nomor ponsel (terkait isian nomor Handphone [HP] akan dilakukan proses verifikasi nomor ponsel melalui SMS dan untuk proses tersebut diperlukan saldo pulsa), pertanyaan pengingat, jawaban pertanyaan pengingat, dan kode captcha, klik “daftar”.
  7. Berikutnya cek pada email terdaftar, cari surat masuk dari akun This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan judul “Email Aktivasi Akun” untuk dilakukan aktivasi sesuai instruksi pada isi email.
  8. Maka pendaftaran akun telah selesai dan siap digunakan untuk pendaftaran wajib pajak.
Baca Juga: Dampak Yang Terjadi saat kenaikan Tarif PPN 12 Persen Pada Barang Mewah

B. Pendaftaran Wajib Pajak Badan di eReg

Berikut langkah-langkah pendaftaran akun wajib pajak badan di aplikasi e-Reg DJP:

1. Masuk ke laman DJPOnline.go.id

2. Lalu lilih menu pendaftaran NPWP, maka akan masuk ke aplikasi e-Registration.

3. Isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta kode captcha, klik “login”.

4. Kemudian isi bagian pendaftaran yang terdiri dari kategori dan status pusat/cabang, untuk pilihan cabang isikan data NPWP pusat.

5. Isi bagian “A dan B Identitas Wajib Pajak”, yang terdiri dari bentuk badan (profit atau nonprofit), permodalan/kepemilikan, nama wajib pajak (terisi otomatis sesuai isian pada saat pendaftaran akun).

Lalu alamat tempat kedudukan (untuk kolom kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, dan kode pos akan terisi otomatis dengan terlebih dahulu mengisi isian kode wilayah yang dapat dilakukan dengan menu pencarian via kelurahan/desa atau kecamatan), “telepon, faksimile dan email’.

Juga dokumen dasar pendirian dan/atau perubahan terakhir, tahun buku, jenis usaha/kegiatan (untuk isian Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU diisi dengan memilih dari daftar yang ada dan dapat dilakukan pencarian berdasarkan nama atau kode), merk dagang/usaha.

6. Isi bagian “C. Daftar Penanam Modal/Pengurus” dan “D. Identitas Penanggung Jawab”.

7. Isi bagian “E. Lampiran” dengan mengunggah dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan, antara lain fotokopi KTP/paspor seluruh pengurus, fotokopi NPWP seluruh pengurus, fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau fotokopi akta perubahan/ surat keterangan penunjukan (BUT).

8. Lengkapi isian pernyataan kebenaran dan kelengkapan.

9. Kemudian lengkapi isian pemberitahuan mengikuti tarif umum atau tarif UMKM.

10. Lanjutkan dengan klik “simpan”, klik “minta token” pada dashboard status pendaftaran NPWP.

11. Berikutnya klik “kirim permohonan” dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya, dan cek email untuk hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik.

C. Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi di e-Reg

Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP pribadi di aplikasi e Registrasi pajak DJP Online:

1. Masuk ke laman DJPOnline.go.iddan pilih menu pendaftaran NPWP sehingga akan masuk ke aplikasi e-Registration.

2. Lalu isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta kode captcha, dan klik “login”.

3. Isi bagian “A. Kategori Wajib Pajak” yang terdiri dari kategori wajib pajak dan status pusat-cabang;

a). WP pribadi dengan status pusat, meliputi:

  • Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim.
  • Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH).
  • Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya (MT).
  • Untuk wanita kawin dengan pilihan PH atau MT membutuhkan isian NPWP suami yang aktif apabila suami WNI, atau isian nomor paspor apabila suami WNA.

b) WP pribadi dengan status cabang, meliputi:

  • WP pribadi pengusaha tertentu dan WP pribadi selain OPPT yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Untuk jenis ini membutuhkan isian NPWP pusat dengan klasifikasi usaha atau pekerjaan bebas.

4. Kemudian Isi bagian “B. Identitas Wajib Pajak” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari pendaftar.

Untuk yang berkebangsaan Indonesia membutuhkan data nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), dan diperlukan validasi dari data pada instansi yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil.

5. Isikan bagian “C. Sumber Penghasilan” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari pendaftar dengan mencentang:

  • Jjenis sumber penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan lainnya beserta isian di dalamnya.
  • Kolom KLU diisi dengan memilih dari daftar yang ada dan dapat dilakukan pencarian berdasarkan nama atau kode.

6. Isikan bagian “D. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”, “E. Alamat Tempat Tinggal Sesuai Dokumen Identitas Diri”, dan “F. Alamat Tempat Usaha (bukan karyawan/pegawai)” sesuai keadaan yang sebenarnya.

Data kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, dan kode pos akan terisi otomatis dengan terlebih dahulu mengisi kolom kode wilayah yang dapat dilakukan dengan menu pencarian via kelurahan/desa atau kecamatan;

7. Isikan bagian “G. Info Tambahan” berupa kisaran penghasilan per bulan sesuai keadaan yang sebenarnya.

8. Perhatikan informasi ada/tidaknya persyaratan yang perlu disampaikan.

9. Isikan pernyataan kebenaran, kelengkapan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

10. Kemudian isikan pemberitahuan mengikuti tarif umum atau PP23 (tarif UMKM).

11. Lalu klik “simpan”, klik minta token pada dashboard status pendaftaran NPWP.

12. Selanjutnya klik kirim permohonan dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya.

13. Terakhir cek email untuk hasil pendaftaran hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik atau Anda dapat mencetak sendiri dari laman akun DJP Online.

 

Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak di e-Reg

Prosedur mengenai ketentuan perubahan data wajib pajak telah tertuang cara jelas di dalam standard operational procedure (SOP) berisi tata cara perubahan data wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak melalui aplikasi e-Registration.

Adapun rincian prosedur yang harus ditempuh antara lain:

  1. Wajib pajak harus terlebih dahulu membuka situs resmi DJP dengan DJPOnline.go.id kemudian pilih menu aplikasi serta login pada aplikasi e-Registration.
  2. Setelah login, langsung buka menu perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak.
  3. Kemudian isi dan kirimkan formulir permohonan dengan lengkap, jujur serta benar melalui aplikasi e-Registration.
  4. Tidak lupa setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak harus mengirimkan dan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  5. Apabila dokumen yang dipersyaratkan akan Anda kirimkan secara online melalui aplikasi e-registration, Anda hanya perlu mengunggah dan mengirimkan dokumen tersebut melalui sistem yang sudah tersedia di dalam aplikasi e-Reg.
  6. Namun apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terkirim secara online karena suatu hal melalui aplikasi e-Reg, Anda harus mencetak Surat Pengiriman Dokumen dari aplikasi dan dilampirkan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  7. Setelah melalui tahap ini petugas pajak akan memeriksa seluruh kelengkapan administrasi Anda. Apabila ditemukan persyaratan yang salah dan tidak lengkap, maka otoritas pajak akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada wajib pajak.

 

Kesimpulan

e-Registration Pajak (e-Reg) adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mendaftar, memperbarui data, serta mengajukan pemindahan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aplikasi ini juga memudahkan pengukuhan dan pencabutan status PKP. e-Reg memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP, melakukan perubahan data, serta mengakses layanan terkait pajak secara online, dengan prosedur yang lebih cepat dan efisien dibandingkan sistem manual. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00