Info

Perhitungan PPh Badan Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak

Saat menjalankan bisnis, perusahaan bukan hanya mengejar profit, tapi juga perlu memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya Pajak Penghasilan Badan (PPh). Komponen utama dalam menghitung pajak ini adalah Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan bersih perusahaan yang telah dikurangi kerugian fiskal yang dapat dikompensasi.

KWA Consulting akan mengulas secara lengkap cara menghitung PKP untuk perusahaan (wajib pajak badan), dilengkapi dengan contoh studi kasus berdasarkan besar kecilnya omzet, serta tips agar perhitungan pajak jadi lebih praktis dan tepat.

Ketentuan Perhitungan Penghasilan Kena Pajak WP Badan atau Perusahaan

Penghasilan Kena Pajak adalah total laba bersih perusahaan dalam satu tahun pajak, setelah memperhitungkan semua biaya yang boleh dikurangkan dan kompensasi keruian fiskal tahun-tahun sebelumnya.

Landasan hukum perhitungan penghasilan kena pajak di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang diatur ulang dengan Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 (UU HPP), sebagai landasan utama pengaturan pajak penghasilan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sebagai regulasi penyesuaian pengaturan pajak penghasilan.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.03/2023, mengatur tentang penyusutan harta bersih dalam proses penghitungan penghas
  • ilan kena pajak.
  • PMK No. 40 Tahun 2023, yang mengatur pajak penghasilan bagi perusahaan terbuka.

Baca Juga : Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP

Rumus Umum Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan (WP Badan)

Penghasilan Kena Pajak = Laba Bersih – Kompensasi Kerugian Fiskal

Setelah didapatkan nilai Penghasilan Kena Pajak, barulah dihitung PPh Badan berdasarkan tarif yang berlaku.

Tarif PPh Badan yang Berlaku

Berikut ini adalah skema tarif PPh Badan berdasarkan kategori wajib pajak:

Kategori WP Badan Tarif PPh Ketentuan
Perusahaan umum 22% Berlaku bagi seluruh WP Badan secara umum
Perusahaan Tbk (40% saham publik) 19% Berdasarkan PMK 40/2023
WP Badan dengan omzet ≤ Rp50 Miliar Pasal 31E (11% untuk PKP hingga Rp4,8 M) Tarif normal 22%, dengan insentif khusus
UMKM tertentu 0,5% dari omzet (final) Berlaku untuk WP Badan UMKM dengan pencatatan sederhana (PP 55/2022)

Penjelasan Pasal 31E (Bukan Tarif 19%)

Masih banyak yang salah kaprah bahwa WP Badan UMKM dikenai tarif 19%. Faktanya, tarif 19% hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk) yang memenuhi ketentuan saham publik minimal 40%.

Sedangkan untuk perusahaan dengan omzet ≤ Rp50 miliar, berlaku fasilitas Pasal 31E UU PPh, yaitu:

bagian pertama dari PKP (hingga Rp4,8 miliar) dikenai tarif 11% (diskon 50% dari tarif normal 22%), sisanya tetap dikenai tarif 22%.

Contoh:

PeBghasilan kena pajak Rp6 miliar, maka:

  • Rp4,8 miliar x Rp11% = Rp528 juta
  • Sisa Rp1,2 miliar x 22% = Rp264 juta
  • Total PPh = Rp792 juta

Fasilitas ini tidak bersifat otomatis. Wajib pajak (perusahaan) harus menyelenggarakan pembukuan lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai UU.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

Studi Kasus Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Berdasarkan Omzet

Berikut beberapa contoh perhitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan masing-masing omzet yang dimiliki:

A. Studi Kasus 1 – Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E (Omzet ≤ Rp50 Miliar)

Profil:

  • Nama: PT AAA
  • Omzet: Rp30 miliar
  • Biaya operasional: Rp20 miliar
  • Biaya lain-lain: Rp3 miliar
  • Tidak ada kerugian fiskal
  • Penghasilan kena pajak: Rp7 miliar

Perhitungan PPh:

  • Penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar: Rp4,8 miliar x 11% = Rp528 juta
  • Penghasilan kena pajak sisanya Rp2,2 miliar: Rp2,2 miliar x 22% = Rp484 juta

Total PPh Terutang: Rp528 juta + Rp484 juta = Rp1.012.000.000

B. Studi Kasus 2 – Perusahaan Besar (Omzet > Rp50 Miliar)

Profil:

  • Nama: PT BBB
  • Omzet: Rp70 miliar
  • Biaya operasional: Rp45 miliar
  • Kompensasi kerugian tahun sebelumnya: Rp2 miliar
  • Laba bersih: Rp25 miliar
  • Penghasilan kena pajak: Rp23 miliar
  • Tarif: 22%

Perhitungan:

  • PPh: 22% x Rp23 miliar = Rp5.060.000.000

C. Studi Kasus 3 – UMKM dengan Tarif Final 0,5% (PP 55/2022)

Profil:

  • Nama: PT CCC
  • Omzet: Rp4,8 miliar
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan penuh
  • Menggunakan pencatatan sederhana
  • Memilih tarif final 0,5%

Perhitungan:

  • PPh Final: 0,5% x Rp4,8 miliar = Rp24 juta

Tarif final ini hanya berlaku selama batas waktu tertentu dan dengan syarat administratif yang diatur dalam PP No. 55/2022.

Tips Menghitung Penghasilan Kena Pajak Perusahaan

Anda juga dapat mengikuti beberapa tips berikut untuk menghitung penghasilan kena pajak atas udaha atau perusahaan yang Anda kelola:

1. Siapkan Pembukuan yang Rapi

Pastikan laporan keuangan perusahaan mencatat semua transaksi dengan akurat, karena penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan laba bersih fiskal, bukan sekadar laporan laba rugi komersial.

2. Manfaatkan Fasilitas Pajak yang Berlaku

Jika perusahaan termasuk UMKM, evaluasi apakah lebih menguntungkan menggunakan Pasal 31E ataukah skema tarif final 0,5%, pilih yang paling efisien secara pajak.

3. Konsultasikan Pada KWA Consulting

Konsultasikan ke KWA Consulting bisa membantu Anda dalam penyusunan SPT, dan pelaporan langsung ke DJP. Praktis dan minim risiko salah hitung.

Kesimpulan

Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan dasar utama dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan karena mencerminkan laba bersih fiskal perusahaan setelah dikurangi biaya yang dapat dikurangkan serta kompensasi kerugian. Dengan beragamnya skema pajak yang berlaku—mulai dari tarif umum, fasilitas Pasal 31E, hingga PPh final UMKM—perusahaan perlu memahami ketentuan yang tepat agar kewajiban pajak dapat dihitung secara benar dan efisien.

Untuk menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan kepatuhan pajak, perusahaan disarankan menyiapkan pembukuan yang rapi serta memanfaatkan fasilitas pajak yang sesuai. Jika masih ragu dalam menentukan skema terbaik atau menghitung PPh Badan, KWA Consulting siap menjadi solusi dengan layanan konsultasi, penyusunan, hingga pelaporan pajak yang akurat dan sesuai ketentuan, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir urusan pajak.

 

 

Lengkap! Cara Pesan dan Tukar Uang Baru BI 2026 Secara Online

menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026

Program tahunan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang Rupiah layak edar, khususnya pecahan kecil yang umumnya digunakan untuk tradisi berbagi saat Lebaran.

Melalui SERAMBI 2026, BI menyediakan layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling yang pemesanannya dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR di laman resmi pintar.bi.go.id.

 

Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru 2026

Berdasarkan informasi resmi yang dilansir dari Instagram @bank indonesia, pemesanan periode pertama dibuka dengan jadwal sebagai berikut:

Wilayah Pulau Jawa

  • Dibuka pada: 13 Februari 2026
  • Pukul: 14.00 WIB

Wilayah Luar Pulau Jawa

  • Dibuka pada: 14 Februari 2026
  • Pukul: 08.00 WIB

Adapun pelaksanaan penukaran uang berlangsung pada:

  • 8-27 Februari 2026
  • Bertempat di titik layanan Kas Keliling sesuai lokasi yang dipilih saat pemesanan

Perlu diperhatikan, kuota penukaran bersifat terbatas dan dapat ditutup sewaktu-waktu apabila telah terpenuhi.

Syarat Penukaran Uang Baru BI 2026

Masyarakat yang telah melakukan pemesanan wajib membawa:

  • Bukti pemesanan (cetak atau digital)
  • KTP asli

Bukti pemesanan hanya berlaku sesuai dengan:

  • Jadwal yang dipilih
  • Lokasi layanan
  • Nominal dan pecahan uang yang dipesan

Apabila data tidak sesuai, penukaran tidak dapat diproses

Baca Juga : Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP

Cara Lengkap Tukar Uang Baru 2026 lewat PINTAR BI

Agar proses berjalan lancar, berikut tahapan lengkap pemesanan penukaran uang baru melalui PINTAR :

1. Akses PINTAR (pintar.bi.go.id)

Buka laman resmi pintar.bi.go.id. Apabila kuota sedang padat, sistem akan mengarahkan pengguna ke waiting room (ruang antrean). Pada tahap ini, masyarakat dapat melihat:

  • Estimasi waktu tunggu
  • Sisa kuota aktif
  • Lokasi titik Kas Keliling yang tersedia
  • Pembaruan antrean secara real-time

Jika giliran tiba, sistem akan otomatis mengarahkan ke halaman utama layanan

2. Pilih Layanan Penukaran

Pada halaman utama, klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling". Menu ini khusus untuk layanan penukaran uang baru dalam program SERAMBI

3. Pilih Lokasi Kas Keliling

Pilih provinsi tujuan dengan:

  • Menekan menu dropdown, atau
  • Mengetik nama provinsi yang dituju

Setelah itu, klik tombol "Lihat Lokasi" untuk menampilkan daftar titik Kas Keliling yang tersedia,

4. Pilih Jadwal Penukaran

Tentukan:

  • Tanggal Penukaran
  • Jam operasional sebagai waktu kedatangan

Pilih jam yang sesuai dengan rencana kehadiran, lalu klik tombol "Pilih" berwarna hijau untuk melanjutkan.

5. Input Data Pemesan dan Detail Kontak

Lengkapi data diri secara benar dan sesuai KTP, meliputi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon aktif
  • Alamat email

Setelah seluruh kolom terisi, klik "Lanjutkan".

6. Input Nominal Uang yang Ditukarkan

Tentukan jumlah nominal penukaran dan rincian pecahan yang diinginkan sesuai kebutuhan. Kemudian:

Masukkan kode captcha sesuai yang tertera

Klik tombol "Pesan"

Pastikan nominal yang dipilih sesuai dengan ketentuan batas maksimal yang berlaku.

7. Cek Rincian Bukti Pemesanan

Setelah proses berhasil, sistem akan menampilkan ringkasan bukti pemesanan yang memuat

  • Nomor referensi
  • Kode pemesanan (QR code)
  • Lokasi dan jadwal penukaran
  • Rincian pecahan dan total nominal

Periksa kembali seluruh data untuk memastikan tidak ada kesalahan.

8. Unduh Bukti Pemesanan

Klik "Download Bukti Pemesanan" untuk menyimpan dokumen. Bukti pemesanan dapat dicetak (hard copy) atau disimpan dalam bentuk digital (soft copy). Dokumen ini wajib ditunjukkan saat melakukan penukaran bersama KTP asli.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung 03 February 2026

FAQ Seputar Penukaran Uang Baru BI 2026 lewat PINTAR

1. Kapan jadwal pemesanan uang baru BI 2026 dibuka?

Untuk periode pertama, pemesanan wilayah Pulau Jawa dibuka pada 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sedangkan wilayah luar Pulau mutai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Jadwal penukaran berlangsung pada 18-27 Februari 2026 sesuai lokasi yang dipilih

2. Bagaimana cara tukar uang baru lewat PINTAR BI?


Masyarakat harus mengakses situs gintachigoid, memilih layanan Penukaran Uang Rupsah melalui Kas Keliling, menentukan lokası jadwal, mengisi data diri, memilih nominal pecahan, lalu mengunduh bukti permesanan

3. Apakah penukaran uang baru Bi harus daftar online?

Ya Penukaran wajib dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR Tanpa buksi pemesanan resmi, layanan sidak dapat diproses di lokasi Kas Keliling

4. Apa saja syarat tukar uang baru di B17

Pemesan wajib membawa

  • Bukti pemesanan (cetak atau digital) KTP asli sesuai data yang didaftarkan
  • Penukaran hanya berlaku sesuai jadwal, lokasi, dan nominal yang dipesan

5. Berapa batas maksimal penukaran uang baru 2026?

Nominal penukaran mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam sistem PINTAR dan dapat berbeda setiap periode. Masyarakat disarankan segera melakukan pemesanan karena kuota penukaran bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu waktu.

KESIMPULAN

Program SERAMBI 2026 dari Bank Indonesia memudahkan masyarakat menukar uang baru secara tertib melalui layanan Kas Keliling dan pemesanan online di PINTAR.
Masyarakat dapat memilih lokasi, jadwal, dan nominal penukaran sesuai kebutuhan selama kuota masih tersedia.
Pastikan membawa bukti pemesanan dan KTP asli agar proses penukaran berjalan lancar. Layanan ini membantu memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil menjelang Ramadan dan Idulfitri.Di tengah persiapan tersebut, pastikan juga kewajiban pajak Anda sudah dikelola dengan benar.Jika masih bingung, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan KWA Consulting untuk solusi pajak yang tepat dan terpercaya.

 

6 Masalah Umum yang Perlu Diwaspadai Saat Lapor SPT

Memasuki 2026, Wajib Pajak mulai menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Peralihan dari DJP Online ke sistem baru ini sempat menimbulkan kekhawatiran, terutama karena menjadi pengalaman pertama bagi banyak wajib pajak.

Namun, hingga 18 Februari 2026 sebanyak 2,9 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan. Artinya, proses adaptasi berjalan cukup baik. Meski begitu, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala yang kerap ditemui, khususnya oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Dilansir dari pajak.go.id, berikut enam kendala yang sering muncul saat pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP beserta cara mengatasinya.

1. Status SPT Tidak Nihil

Pada karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, SPT Tahunan seharusnya berstatus nihil karena PPh Pasal 21 telah dipotong oleh perusahaan.

Kendala yang sering terjadi:

  • Status SPT berubah menjadi kurang bayar.
  • Status SPT menjadi lebih bayar.

Cara mengatasinya

  • Periksa kembali penghasilan bruto dan pajak yang dipotong
  • Pastikan data pada SPT sesuai dengan bukti potong BPA1/BPA2.
  • Cek kembali pilihan PTKP.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

2. Salah Memilih PTKP

Kesalahan dalam memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu penyebab SPT tidak nihil.

Kendala yang sering terjadi:

  • Status PTKP pada SPT berbeda dengan yang tertera di bukti potong.
  • Terjadi selisih perhitungan pajak.

Cara mengatasinya:

  • Samakan status PTKP pada SPT dengan bukti potong.
  • Jika bukti potong tidak sesuai kondisi sebenarnya, koordinasikan dengan pemberi kerja untuk pembetulan.

3. Muncul Bukti Potong Lain karena Sistem Prepopulated

Coretax menggunakan sistem prepopulated, sehingga data bukti potong berdasarkan NIK otomatis tertarik ke dalam SPT.

Kendala yang sering terjadi:

  • Muncul bukti potong yang tidak dikenali.
  • Bukti potong dari affiliate atau cashback marketplace ikut tertarik.
  • Pajak masuk sebagai kredit (kolom E), tetapi penghasilan tidak tercatat di kolom D.

4. Bukti Potong Istri Masuk ke SPT Suami meski Berstatus PH/MT

Dalam pelaporan suami-istri tanpa perjanjian pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), pelaporan dilakukan oleh suami.

Kendala yang sering terjadi:

  • Bukti potong istri otomatis masuk ke Lampiran I SPT suami.
  • Perhitungan menjadi kurang bayar.

Cara mengatasinya:

  • Hapus bukti potong istri dari Lampiran I.
  • Pindahkan penghasilan dan pajaknya ke Lampiran II.
  • Pilih jenis penghasilan "Penghasilan istri dari satu pemberi kerja".

5. Daftar Harta Belum Diisi

Lampiran I huruf A (Daftar Harta) wajib diisi minimal satu data.

Kendala yang sering terjadi:

  • Muncul notifikasi bahwa daftar harta belum diisi.
  • SPT tidak dapat dikirim.

Cara mengatasinya:

  • Isi minimal satu data harta.
  • Laporkan harta yang bersifat material agar data tetap lengkap dan wajar.

6. Notifikasi "Data Bukti Potong Baru Ditemukan"

Pada tahap akhir pelaporan, sistem dapat menampilkan notifikasi adanya bukti potong baru.

Kendala yang sering terjadi:

  • Data bukti potong belum tertarik sepenuhnya.
  • Perhitungan belum mencerminkan data terbaru.

Baca Juga : Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP

Cara mengatasinya:

  • Klik tombol "Posting SPT" pada bagian header induk SPT sebelum mulai mengisi.
  • Pastikan seluruh data bukti potong telah terunggah dan sesuai.

FAQ Seputar Kendala Lapor SPT Tahunan di Coretax

1. Apakah lapor SPT Tahunan 2025 wajib melalui Coretax?

Ya. Untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax sebagai pengganti DJP Online.

2. Mengapa status SPT saya menjadi kurang bayar padahal hanya punya satu pemberi kerja?

Umumnya hal ini disebabkan oleh kesalahan pengisian data, terutama pada pilihan PTKP atau ketidaksesuaian antara data SPT dan bukti potong BPA1/BPA2.

3. Apa itu fitur prepopulated di Coretax?

Fitur prepopulated adalah sistem yang secara otomatis menarik data bukti potong berdasarkan NIK Wajib Pajak, sehingga tidak perlu lagi menginput data secara manual.

4. Bagaimana jika muncul bukti potong yang tidak saya kenali?

Wajib Pajak perlu memastikan apakah penghasilan tersebut benar diterima. Jika tidak relevan atau tidak pernah diterima, bukti potong tersebut dapat dihapus dari SPT.

5. Kenapa muncul notifikasi "data bukti potong baru ditemukan" saat akan lapor?

Notifikasi tersebut muncul karena sistem menemukan data terbaru. Solusinya, klik tombol "Posting SPT" pada bagian header induk SPT agar seluruh data bukti potong tertarik ke dalam perhitungan.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP menandai era baru administrasi perpajakan di bawah sistem Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun proses adaptasi berjalan cukup baik, berbagai kendala seperti status SPT tidak nihil, kesalahan PTKP, hingga munculnya bukti potong prepopulated tetap perlu diantisipasi dengan ketelitian dan pemahaman yang tepat.

Pada dasarnya, sebagian besar permasalahan dapat diselesaikan dengan memastikan kesesuaian data dengan bukti potong serta melakukan pengecekan menyeluruh sebelum finalisasi. Namun, kesalahan kecil dalam pengisian dapat berdampak pada status kurang bayar atau bahkan potensi sanksi administrasi.

Agar pelaporan SPT Anda lebih aman, akurat, dan tepat waktu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan KWA Consulting. Konsultasi yang tepat dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan dan memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar.

Butuh pendampingan lapor SPT atau ingin memastikan data Anda sudah sesuai? Segera hubungi KWA Consulting dan dapatkan solusi perpajakan yang praktis, jelas, dan terpercaya

 
 

 

 

 

Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengganti atau menambah data rekening bank untuk kepentingan proses pengembalian pajak melalui Coretax D.JP.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara menambah data rekening di akun coretax wajib pajak. Kring Pajak menjawab pembaruan data rekening bisa diakses pada menu Portal Saya di Coretax DJP.

"Untuk penambahan/penggantian data detall bank, wajib pajak bisa masuk ke menu Portal Saya > Perubahan data > Identitas Wajib Pajak > Rekening Bank," kata Kring Pajak di media sostat, Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya, ceklist kotak Perbaruan Rekening Bank Utama untuk mengganti rekening utama atau bisa ceklist kotak Tambah atau perbarui rekening bank lain untuk menambah atau menghapus data rekening bank.

Baca Juga : Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

Selain memperbarui data rekening, wajib pajak juga akan diminta mengunggah dokumen pendukung pada bagian Unggah File. Dokumen pendukung yang perlu diunggah berupa bukti kepemilikan rekening. Misal, lembar pertama rekening koran atau buku tabungan.

Untuk mengunggah dokumen pendukung, klik tombol + (tambah) pada bagian Unggah File. Sistem akan memunculkan halaman Detall Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang dan unggah file dengan mengklik tombol Pilih File. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Simpan.

Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.

Sebagal Informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax juga merupakan baglan dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalul pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Kesimpulan

Wajib pajak kini dapat menambah atau mengganti data rekening bank untuk keperluan pengembalian pajak melalui Coretax DJP pada menu Portal Saya. Proses ini dilakukan secara online dengan melengkapi data rekening, mengunggah bukti kepemilikan rekening, dan menunggu verifikasi dari petugas DJP agar pengembalian pajak dapat diproses dengan lancar.Untuk menghindari kendala atau kesalahan pengisian data, wajib pajak disarankan memastikan informasi rekening selalu terbaru dan sesuai ketentuan. Jika masih merasa ragu atau mengalami kesulitan dalam penggunaan Coretax DJP, KWA Consulting siap membantu pendampingan dan konsultasi perpajakan agar seluruh proses administrasi pajak berjalan aman, tepat, dan efisien.

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme perolehan bukti potong PPh bagi istri berstatus sebagal karyawati yang telah bergabung dengan NPWP suami.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara mendapatkan bukti potong PPh istri yang sudah bergabung dengan NPWP suami. Adapun istri dimaksud juga tidak pernah memiliki NPWP dan tidak punya akun DJP Online.

"Sepanjang NIK istri berstatus 'tanggungan' pada Data Unit Keluarga (DUK) maka atas data transaksi perpajakan (misalnya bukti potong PPh dan pembayaran/NTPN) akan terprepopulasi ke SPT Tahunan Orang Pribadi Kepala Unit Keluarga," jelas Kring Pajak, Minggu (1/2/2026).

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan terkait dengan pengisian data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan.

Merujuk pada pasal 4 ayat (1), terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

"Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan," bunyi pasal 5 ayat (1).

Baca Juga : Insentif PPh 21 DTP Bisa Batal Kalau Telat Lapor, Ini Ketentuannya!

Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) merupakan:

1. bagi wajib pajak pria kawin, meliputi:

a) data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan

b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain;

2. bagi wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf b atau huruf c, meliputi data wajib pajak sendiri,

3. bagi wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri, meliputi:

a) data wajib pajak sendiri; dan

b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;

4. bagi wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (4), meliputi:

a) data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan b) data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas.

Dalam hal wajib pajak wanita kawin memiliki suami yang tidak berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh maka wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:

1. data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan

2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

Untuk diperhatikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain. Lalu, penyampaian data unit keluarga dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak.

Tambahan informasi, wajib pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) yang digunakan sebagai daftar anggota keluarga yang merupakan 1 kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak.

Selain itu, penentuan anggota keluarga pada data unit keluarga juga digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Kesimpulan

Jika istri sudah bergabung dengan NPWP suami, data pajaknya akan mengikuti SPT suami sebagai kepala keluarga.Bukti potong PPh 21 istri tetap tercatat dan otomatis muncul melalui Data Unit Keluarga (DUK). Hal ini sesuai aturan PER-7/PJ/2025 dari DJP. Pastikan NIK istri sudah masuk sebagai tanggungan dalam DUK. Masih bingung cara cek bukti potong atau update data keluarga di pajak?Yuk konsultasi dengan KWA Consulting, kami siap bantu pelaporan pajak Anda lebih aman, tepat, dan sesuai aturan.

Insentif PPh 21 DTP Bisa Batal Kalau Telat Lapor, Ini Ketentuannya!

Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk setiap masa pajak. Untuk PPh Pasal 21 DTP pada 2025, pelaporan dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak Januari 2025 - Desember 2025.

Atas laporan pemanfaatan insentif yang telah disampaikan, pemberi kerja dapat melakukan pembetulan dengan membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal yang perlu diperhatikan penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut maksimal disampaikan pada 31 Januari 2026.

"Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif...sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 10/2025, dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Baca Juga : Panduan Pelaporan Omzet UMKM OP dalam SPT Tahunan Melalui Coretax

Penting diketahui, penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang melampaul 31 Januari 2026 tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Kegagalan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut akan mengakibatkan seluruh insentif dari Januari - Desember 2025 tidak diberikan.

Dalam kondisi itu, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai dengan ketentuan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PMK 10/2025.

"Dalam hal insentif...untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong...untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai ketentuan," bunyi Pasal 6 ayat (6) PMK 10/2025.

Untuk itu, pemberi kerja yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025 patut memperhatikan kebenaran SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah disampaikan. Hal ini terutama untuk memastikan tidak ada kesalahan yang pada akhirnya membuat insentif batal diberikan.

Seperti diketahui, pemerintah sempat memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2025 melalui PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025. Insentif itu diberikan untuk pegawai tertentu di industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata, yang memenuhi ketentuan.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2026 melalui PMK 105/2025. Insentif tersebut masih menyasar pegawai tertentu di industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata, yang memenuhi ketentuan.

Kesimpulan

Teman Bisnis Pembetulan SPT masih diperbolehkan, namun batas akhirnya maksimal 31 Januari 2026.Jika terlambat melapor atau membetulkan, insentif dapat dianggap batal dan seluruh PPh 21 wajib disetor kembali sesuai ketentuan. Karena itu, penting memastikan SPT Masa yang disampaikan sudah benar agar hak insentif tidak hilang. Yuk segera lakukan pengecekan dan pembetulan segera sebelum tenggat waktu.Untuk memastikan pelaporan aman dan sesuai PMK terbaru, konsultasikan langsung bersama KWA Consulting.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00