Info

Optimalisasi Pajak dalam Mendukung Program MBG Berkelanjutan

Pemerintahan Presiden Prabowo meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal 2025 sebagai langkah ambisius untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Program ini bertujuan meningkatkan kesehatan, mendukung pendidikan, dan memperkuat produktivitas generasi mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa fokus utama Prabowo adalah meningkatkan anggaran MBG, yang telah dialokasikan sebesar Rp 71 triliun dalam APBN 2025. Program ini tidak hanya untuk anak sekolah saja, tetapi juga menyasar anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui. Presiden juga meminta agar anggaran MBG ditingkatkan untuk memperluas jumlah penerima manfaat dari 17 juta orang menjadi 82,9 juta orang pada 2025 (Kompas, 31 Januari 2025).

Namun, agar tetap berjalan dalam jangka panjang, program ini butuh pendanaan stabil yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sempat muncul wacana menggunakan dana zakat untuk membiayai MBG. Meski niatnya baik, langkah ini menuai perdebatan karena zakat memiliki aturan tersendiri dalam Islam dan hanya boleh diberikan kepada kelompok mustahik. Menggunakan dana zakat untuk program yang mencakup semua anak sekolah, termasuk dari keluarga mampu, bisa melanggar prinsip syariat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.

Sebagai alternatif yang lebih tepat, pemerintah dapat memanfaatkan pajak sebagai sumber pendanaan utama. Pajak memiliki fleksibilitas lebih tinggi dalam pengalokasian dana.

Baca Juga : Pecah usaha demi kecilin pajak bisa berujung masalah!

Mewujudkan kesadaran pajak bukanlah tugas yang ringan. Ini adalah tugas bersama yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Kedepan, tidak hanya program MBG, kolaborasi antara kementerian dan lembaga dalam melaksanakan program prioritas pemerintah perlu disinergikan dengan program inklusi kesadaran pajak. Tata kelola dan proses bisnis, program MBG perlu disempurnakan agar mencegah terjadinya paraktik-praktik korupsi. Pengawasan masyarakat sangat diperlukan. Karena praktik korupsi merupakan perusak utama sendi-sendi kesadaran pajak bangsa.

MBG diharapkan mampu menjadi momentum awal dalam menciptakan tradisi baru. Tradisi bagaimana menggunakan uang pajak yang prorakyat. Pajak untuk membiayai pengeluaran negara yang langsung menyentuh kepentingan rakyat. Menyitir apa yang disampaikan peraih Nobel Ekonomi Thomas Sargent, bahwa ketika pemerintah belanja, yang pada akhirnya membayar adalah rakyat. Pesan Sargent menyiratkan bahwa kita perlu menyadari bahwa tanpa pajak mustahil program-program yang telah dijanjikan dapat berjalan dengan baik.

Investasi pada Generasi Sehat dan Produktif

MBG bukan sekadar program makan gratis, tetapi juga investasi jangka panjang bagi ekonomi nasional. Gizi yang lebih baik akan membuat anak-anak lebih sehat sehingga meningkatkan prestasi akademik.

Nantinya hal tersebut diharapkan bisa memperbesar peluang mereka masuk ke pasar kerja formal. Dalam jangka panjang, mereka akan menjadi wajib pajak yang menopang penerimaan negara.

Sejumlah studi menunjukkan bahwa negara dengan populasi sehat dan berpendidikan memiliki basis pajak yang lebih luas dan stabil. Dengan tenaga kerja yang lebih produktif, penerimaan pajak pun dapat bertumbuh signifikan. Selain itu, menekan angka malnutrisi sejak dini akan mengurangi beban biaya kesehatan akibat masalah gizi buruk di masa depan.

Strategi Keberlanjutan Program

Agar MBG berjalan dalam jangka panjang, pemerintah perlu memastikan pendanaan yang stabil dan transparan. Selain pajak, sektor swasta bisa berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selain itu, MBG dapat menjadi sarana edukasi pajak sejak dini. Misalnya, pada setiap kotak makanan bisa dicantumkan pesan bahwa program ini didanai dari pajak. Dengan begitu, anak-anak akan memahami bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk kesejahteraan sosial.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga dapat menyisipkan materi terkait pajak dalam kurikulum sekolah. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak, generasi mendatang akan lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban pajak mereka.

Namun sejatinya, kunci untuk menjamin keberlanjutan program ini adalah pada sistem pajak. Pajak adalah sumber pendanaan yang lebih tepat dibandingkan sumber lainnya.

Dengan strategi pendanaan yang jelas dan terukur, MBG dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang tanpa menimbulkan kontroversi. Harapannya, anak-anak yang saat ini menerima manfaat MBG akan tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berkontribusi terhadap pembangunan negara, di ataranya melalui pajak yang kelak mereka kontribusikan.

Oleh karena itu kewajiban negara adalah menempatkan pajak sebagai pendorong terciptanya kesejahteraan umum warga negara karena misi utama pajak adalah membangun basis kesejahteraan rakyat, pemerataan ekonomi, dan keseimbangan sosial (Musgrave dan Musgrave,1993).  Di sisi lain, kesadaran masyarakat mulai tumbuh dengan menjalankan kewajiban pajak secara sukarela. Pajak sebagai bagian kewajiban warga negara. Tugas pemerintah sekarang perlu meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk keperluan yang dekat dengan masyarakat. Dengan modal kepercayaan publik yang tinggi, Presiden Prabowo memiliki kesempatan yang besar untuk mengembalikan fungsi pajak dalam perspektif keadilan ekonomi dan hak asasi manusia. MBG hanyalah awal, dengan modal kepatuhan pajak sukarela, maka tidak ada yang mustahil program kesehatan gratis dan pendidikan gratis bisa terwujud.

 

Kesimpulan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi sehat dan produktif. Pendanaan melalui pajak menjadi pilihan paling tepat karena transparan, inklusif, dan berkeadilan. Dengan tata kelola yang baik, partisipasi masyarakat, dan edukasi pajak sejak dini, MBG dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pajak serta menjadi langkah awal membangun budaya gotong royong demi kesejahteraan bersama.


 

Pecah Usaha Demi Kecilin Pajak bisa Berujung Masalah!

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti pelaku UMKM yang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun tak culas memecah usahanya demi memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (23/10/2025).

PPh final UMKM hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Apabila UMKM telah berkembang dan memperoleh omzet di atas threshold tersebut, wajib mematuhi kewajiban PPh yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

Baca Juga : Meski Bukan PKP, Pembeli Berhak Membuat Nota Retur Pajak Masukan

"Kalau memang UMKM sudah naik kelas, ya enggak seharusnya memecah usaha untuk mendapatkan insentif [PPh final UMKM] yang 0,5%," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan skema PPh final sebesar 0,5% bertujuan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang. Selain tarif pajak rendah, wajib pajak UMKM saat merintis bisnis juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana.

Adapun ketika sudah memperoleh omzet di atas Rp4,8 miliar, UMKM wajib melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajak terutang. Menurutnya, wajib pajak harus mematuhi ketentuan dan menyesuaikan pembayaran PPh dengan performa bisnisnya.

"Omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar kan kita berikan insentif PPh final 0,5%. Kalau sudah di atas itu ya pembukuan, ketentuan perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi hitung pembukuan profitnya berapa, dan sesuaikan dengan performance-nya," tuturnya.

Kesimpulan

Dirjen Pajak menegaskan UMKM tidak boleh memecah usaha untuk tetap menikmati tarif PPh final 0,5%. Jika omzet sudah di atas Rp4,8 miliar, wajib beralih ke pembukuan dan mengikuti ketentuan pajak umum sesuai Pasal 17 UU PPh.

 

Proses Memahami dan Dampak Penyidikan Pajak di Indonesia

Penyidikan pajak merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan di Indonesia. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, proses penyidikan pajak juga untuk memastikan penerimaan negara dari pajak dapat dioptimalkan demi pembangunan berkelanjutan.

KWA Consulting akan membahas secara rinci tentang penyidikan pajak, mulai dari definisi, proses, dampaknya, hingga langkah-langkah yang bisa diambil wajib pajak untuk menghindarinya.

Apa itu Penyidikan Pajak?

Penyidikan pajak adalah tahap lanjutan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Proses penyidikan pajak ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut sehingga tindak pidana perpajakan yang diduga dapat dipastikan dan ditemukan pelakunya.

Payung hukum penyidikan pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Dalam beleid tersebut disebutkan, bukti permulaan didefinisikan sebagai keadaan, perbuatan, atau bukti yang memberikan petunjuk kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan setelah otoritas pajak melakukan pemeriksaan terhadap temuan awal bukti permulaan.

Siapa saja yang bisa disidik? Individu maupun badan usaha yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat menjadi subjek penyidikan pajak.

Kapan Penyidikan Pajak Dilakukan?

Penyidikan pajak dimulai ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan saat pemeriksaan awal. Setelah itu, Menteri Keuangan dapat menugaskan unit pemeriksa internal untuk menginvestigasi bukti permulaan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana pajak dapat diklarifikasi dan dikembangkan dengan bukti yang lebih mendalam. Tahap ini mencakup:

  • Pemeriksaan Awal: Mengumpulkan bukti permulaan.
  • Penyidikan: Mencari dan mengumpulkan bukti tambahan.

Baca Juga : Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP dan Cara Menggunakan

Bagaimana Proses Penyidikan Pajak Berjalan?

Berikut ini tahapan dalam proses penyidikan pajak dijalankan oleh DJP:

1. Persiapan Penyidikan

DJP menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memulai proses penyidikan.

2. Penindakan dan Pencegahan

Penyidik akan memanggil tersangka dan saksi untuk memberikan keterangan. Proses ini bertujuan mengungkapkan unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan.

3. Penggeledahan dan Penyitaan

Penyidik dapat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang relevan. Barang bukti yang disita akan dikelompokkan, disimpan, atau dikembalikan jika tidak relevan.

4. Pelimpahan Berkas Perkara

Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

5. Penuntutan dan Persidangan

Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan di pengadilan, di mana kasus akan diputuskan oleh hakim.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak jika Mendapat Panggilan Penyidikan?

Jika wajib pajak menerima Sprindik dan SPDP, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

  1. Bersikap Kooperatif: Izinkan petugas memeriksa ruangan, barang, atau data elektronik yang diminta.
  2. Menyediakan Dokumen yang Diminta: Perlihatkan atau pinjamkan bahan bukti yang relevan.
  3. Memberikan Keterangan: Berikan informasi secara lisan atau tertulis sesuai permintaan penyidik.
  4. Meminta Kejelasan Proses: Tanyakan dan minta petugas menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum.

Sanksi yang Dapat Dikenakan Akibat Penyidikan Pajak

Sanksi dalam penyidikan pajak diatur untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong pemulihan kerugian negara. Dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat menghindari pidana jika:

  • Mengungkap Kesalahan: Mengakui ketidakbenaran perbuatannya.
  • Melunasi Pajak Terutang: Membayar pajak yang kurang disertai sanksi administratif.

Jika wajib pajak mengabaikan kesempatan ini, proses pidana akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan dan persidangan. Pelaku bisa dikenai denda pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Bagaimana Cara Menghindari Penyidikan Pajak?

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk menghindari penyidikan pajak:

  • Patuhi Kewajiban Perpajakan: Bayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
  • Transparansi Keuangan: Catat dan laporkan semua transaksi secara terbuka.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Gunakan jasa KWA Consulting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Tips agar Terhindar dari Penyidikan Pajak

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk menghindari terjadinya penyidikan pajak:

  • Perbarui pengetahuan tentang aturan pajak terbaru.
  • Gunakan software akuntansi yang mempermudah pelaporan pajak.
  • Jaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.
  • Hindari penggunaan laporan keuangan fiktif atau manipulatif.

 

Kesimpulan

Penyidikan pajak adalah proses lanjutan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan memastikan adanya pelaku. Penyidikan dimulai setelah pemeriksaan awal yang menemukan bukti permulaan dan diteruskan dengan langkah-langkah seperti persiapan penyidikan, penggeledahan, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Wajib pajak yang menerima panggilan penyidikan harus bersikap kooperatif, menyediakan dokumen yang diminta, dan memberikan keterangan yang diperlukan. Untuk menghindari penyidikan pajak, wajib pajak disarankan untuk patuh pada kewajiban perpajakan, melakukan pelaporan yang transparan, serta berkonsultasi dengan KWA Consulting

 

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP dan Cara Menggunakan

Mulai Masa Pajak Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau 26 kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP sebagai pengganti aplikasi e-SPT milik Ditjen Pajak.

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 terbaru DJP ini mengakomodir pembuatan bukti potong PPh 21 sesuai PER-2/PJ/2024. Bagaimana penggunaannya, KWA Consulting  akan mengulasnya untuk Anda.


Tentang Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP merupakan aplikasi terbaru untuk membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang menggantikan aplikasi e-SPT PPh 21/26.

Perubahan penggunaan aplikasi pembuatan bukti potong ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh 21/26.

Setidaknya ada beberapa poin perubahan pengelolaan PPh 21/26 melalui PER-2/PJ/2024 sebagai regulasi teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 ini, di antaranya:

  • Penambahan jenis bukti potong PPh 21 Bulanan Formulir 1721-VIII.
  • Penambahan baris pada bukti pemotongan 1721-A1 terkait zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja sebagai penguran, dan baris PPh Pasal 21 KB/LB Masa Pajak terakhir.
  • Data pada isian bukti pemotongan diubah menjadi identitas pemotong.
  • Penambahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pengisian kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 melalui e-Bupot PPh 21/26 DJP.

Jenis Bukti Potong PPh 21/26

Setidaknya ada 4 jenis bukti pemotongan PPh 21/26 yang harus dibuat dan dilaporkan oleh pemotong pajak penghasilan, di antaranya:

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan yang ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiunan secara berkala.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2

Formulir 1721-A2 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 Formulir 1721-VI

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang menggunakan Formulir 1721-VI untuk pegawai tidak tetap, contohnya tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) Formulir 1721-VII

Formulir 1721-VII ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS, yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VIII

Formulir 1721-VIII merupakan bukti pemotongan PPh 21 Masa seiring berlakunya skema penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan bagi pegawai tetap dan pensiunan.

Baca Juga: Simak Cara Pendaftaran Awal di Aplikasi e-Registrasi Pajak (e-Reg)

Dilengkapi Fitur User Perekam e-Bupot PPh 21/26

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP ini dilengkapi dengan fitur-fitur pengelolaan bukti potong PPh 21 dan/atau 26, di antaranya:

  1. Fitur user perekam e-Bupot PPh 21/26

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 dilengkapi dengan fitur user perekam yang menjaga kerahasiaan data pemotongan pajak penghasilan.

Melalui fitur ini, user perekam atau pihak yang merekam data wajib pajak harus terdaftar sebagai user perekam dengan mencantumkan Nama lengkap, NPWP, email dan password.

Dengan begitu, user perekam eBupot PPh 21/26 dapat mengakses ebupot2126.pajak.go.id setelah proses pendaftaran berhasil divalidasi oleh Ditjen Pajak.

  1. Fitur Pengaturan

Fitur pengaturan pada e-Bupot PPh 21/26 ini digunakan untuk mendaftarkan user perekam bukti potong jika dibutuhkan pemisahan hak akses aplikasi eBupot dan pihak penandatangan yang didaftarkan ke DJP.

  1. Fitur Dashboard

Fitur dashboard pada aplikasi eBupot PPh 21 DJP berfungsi untuk menampilkan daftar SPT Masa PPh 21/26 yang dikirim ke sistem Ditjen Pajak, melihat dan mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)/Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan SPT Induk.

  1. Fitur Bukti Potong

Pada fitur bukti potong ini, pemotong pajak penghasilan dapat membuat bukti potong PPh 21/26 melalui metode key-in dan skema impor data excel, juga posting bukti potong.

  1. Fitur SPT Masa

Fitur menu SPT Masa pada eBupot PPh 21 dan 26 digunakan untuk merekam bukti penyetoran pajak, membuat draft dan mengirimkan SPT Masa PPh 21/26 ke DJP.

Cara Aktivasi dan Akses eBupot PPh 21/26

Berikut cara mengakses aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP seperti dikutip dari panduan petunjuk penggunaan eBupot PPh 21/26 Ditjen Pajak:

1. Login dengan akun pajak Anda pada laman https://djponline.pajak.go.id/.

2. Lakukan aktivasi e-Bupot 21/26 dengan cara:

  • Masuk ke menu “Profil”.
  • Pilih “Aktivasi Fitur”.
  • Centang “e-Bupot 21/26”.
  • Klik “Ubah Fitur Layanan”.

3. Berikutnya sistem akan memproses aktivasi eBupot 21/26 dan laman akan log-out.

4. Lakukan login kembali untuk melanjutkan mengakses eBupot PPh 21/26 DJP.

Langkah pembuatan bukti potong PPh 21 melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP.

Syarat dan Kewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh 21/26

Sebagai wajib pajak pemotong pajak penghasilan pasal 21 bagi wajib pajak pribadi dalam negeri dan PPh 26 bagi wajib pajak luar negeri, memiliki kewajiban sesuai PER-2/2024 di antaranya:

  • Membuat bukti potong PPh 21/26 dan memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan.
  • Menyetorkan pemotongan PPh 21/26 ke kas negara dapat melalui e-Bupot Mekari Klikpajak.
  • Melaporkan pemotongan pajak melalui SPT Masa PPh 21/26 ke DJP.

Sedangkan syarat pembuatan bukti potong PPh 21/26 secara umum seperti:

  • Mencantumkan data wajib pajak pemotong dan yang dipotong penghasilannya dengan lengkap dan benar.
  • Mengisi bukti potong formulir 1721 sesuai dengan jenis penghasilan dan kategori wajib pajak penerima penghasilan.

Contoh Formulir Bukti Potong PPh 21/26

Berikut contoh bukti potong PPh 21 dan 26 dalam PER-2/PJ/2024:

1. Contoh Bukti Potong PPh 21 Tidak Final dan PPh 26 Formulir 1721-VI

Klikpajak_Contoh Formulir 1721-VI bukti potong PPh 21

2. Contoh Bukti Potong PPh 21 Final Formulir 1721-VII

Klikpajak_Formulir 1721-VII bukti potong PPh 21

3. Contoh Bukti Potong PPh 21 Bulanan Formulir 1721-VIII

Klikpajak_Formulir 1721-VIII bukti potong PPh 21

4. Contoh Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1

Klikpajak_Formulir 1721-A1 bukti potong PPh 21

Kesimpulan

Mulai Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh 21 dan/atau PPh 26 dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP, menggantikan aplikasi e-SPT. Aplikasi ini mempermudah proses pembuatan bukti potong dengan fitur-fitur seperti perekam data yang terdaftar, pengaturan akses, dan pembuatan SPT Masa. Aplikasi ini juga mencakup perubahan dalam pengisian data dan penambahan formulir baru, seperti 1721-VIII untuk PPh 21 bulanan. Pemotong pajak wajib membuat bukti potong dan melaporkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, KWA Consulting merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Cara Mendapatkan EFIN Online

Setiap wajib pajak harus memiliki EFIN pajak online agar dapat melakukan transaksi perpajakan elektronik. Cara meminta atau mendapatkan EFIN via online sangat mudah.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun WP Badan yang digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara elektronik.

Salah satunya diperlukan saat registrasi pendaftaran akun DJP online atau akun PJAP atau ASP mitra resmi Dirjen Pajak, seperti KWA Consulting 


2 Jenis EFIN dan Perbedaannya

EFIN pajak terbagi menjadi dua jenis yang dibedakan berdasarkan subjek pajak yang memiliki NPWP, yakni:

  • EFIN Pribadi untuk Wajib Pajak (WP) Pribadi
  • EFIN Badan untuk WP Badan

Meski beda kategorinya, namun pada dasarnya cara membuat EFIN via online dari keduanya sama saja.

Hanya saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan EFIN secara daring antara EFIN Pribadi dan EFIN Badan berbeda.

Berikut beberapa perbedaan antara EFIN Pajak Pribadi dengan EFIN Pajak Badan yang memiliki NPWP:

A. EFIN Pribadi

  • Setelah mendapatkan EFIN, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) harus melakukan permohonan aktivasi EFIN sendiri atau tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
  • Melakukan aktivasi di laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
  • Dokumen yang harus disiapkan di antaranya NPWP, bukti asli dan fotokopi dokumen KTP, alamat email aktif.

B. EFIN Badan

  • Permohonan aktivasi EFIN Badan dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan atau perusahaan tersebut.
  • Dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pengajuan EFIN Badan salah satunya NPWP dan beberapa dokumen seperti Surat Penunjukan Pengurus, Identitas, NPWP atau SKT nama pengurus dan WP Badan, dan email aktif.

Baca Juga: Tata Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Manfaat dan Pentingnya EFIN

 Ada baiknya juga Anda mengetahui manfaatnya terlebih dahulu sebelum mulai pelajari cara meminta atau mendapatkan EFIN via online.

Setidaknya ada tiga manfaat EFIN, di antaranya:

1. Efisiensi

Dalam pengelolaan bisnis, efisiensi atau ketepatan menggunakan waktu atau tenaga menjadi hal yang sangat penting.

Dengan mengaktivasi EFIN, WP yang memiliki NPWP dapat dengan mudah mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT pajak tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Paja (KPP) yang bisa membuang waktu lebih banyak.

2. Jaminan Keamanan

Manfaat EFIN lainnya dari segi jaminan keamanan yaitu dapat menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang dimasukkan ke sistem pajak online.

3. Pelaporan Pajak jadi Lebih Otomatis

Adanya EFIN akan memudahkan dalam melaporkan pajak secara online, data Wajib Pajak sudah terekam secara otomatis di sistem pajak.

Sehingga untuk laporan pajak tahun berikutnya, wajib pajak tidak perlu mengulang isian data lagi.

 

Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak yang Memiliki NPWP

Proses untuk mendapatkan EFIN pajak tidaklah sulit.

Cara pengajuan EFIN secara daring untuk Badan hampir sama dengan pembuatan EFIN pajak Pribadi dan prosesnya cepat.

Berikut langkah-langkah cara mendapatkan EFIN online untuk WP Pribadi dan WP Badan yang memiliki NPWP:

  • Cara Mendapatkan EFIN Pribadi Online
  • Cara Mendapatkan EFIN Badan Online

Jika lupa EFIN pajak ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang, Ini Cara Mendapatkannya Lagi

EFIN Online dan Cara Mendapatkan EFIN Online atau EFIN NPWPContoh EFIN online untuk Wajib pajak yang memiliki NPWP

 

Info Terbaru! Penutupan Layanan EFIN Pajak di DJP Online

Terbaru! Selain mengetahui cara mendapatkan EFIN pajak Online, ada beberapa informasi penting untuk Anda ketahui.

Perlu dicatat sekarang Ditjen Pajak secara resmi telah menutup sementara saluran aktivasi EFIN melalui laman efin.pajak.go.id ini.

Berikut cara aktivasi EFIN terbaru selama penutupan saluran aktivasi eFIN melalui laman efin.pajak.go.id tersebut:

  1. Menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP (cek di www.pajak.go.id/unit-kerja untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP)
  2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Mengunduh formulir aktivasi EFIN di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
  4. Mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
    – Scan formulir permohonan aktivasi EFIN
    – Mencantumkan nomor telepon
    – Surel yang ditulis di formulir masih aktif
    – Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
    – Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
    – Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

DJP mengalihkan layanan aktivasi pajak melalui saluran lain. Permohonan aktivasi EFIN surat elektronik (surel) resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Sedangkan jika lupa EFIN, DJP mengarahkan agar menyampakan melalui nomor telepon atau surat elektronik (surel) resmi KPP atau Kring Pajak 1500200.

 

Kesimpulan

Setiap wajib pajak perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan transaksi perpajakan elektronik, seperti pendaftaran akun DJP online. Terdapat dua jenis EFIN, yaitu untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan, dengan perbedaan dalam dokumen yang dibutuhkan. EFIN mempermudah pelaporan pajak secara online, meningkatkan efisiensi, keamanan, dan otomatisasi proses pajak. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara online atau melalui KPP, meskipun ada penutupan sementara layanan aktivasi EFIN melalui situs resmi. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan  KWA Consulting  tunggu apa lagi??

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00