
Saat menjalankan bisnis, perusahaan bukan hanya mengejar profit, tapi juga perlu memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya Pajak Penghasilan Badan (PPh). Komponen utama dalam menghitung pajak ini adalah Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan bersih perusahaan yang telah dikurangi kerugian fiskal yang dapat dikompensasi.
KWA Consulting akan mengulas secara lengkap cara menghitung PKP untuk perusahaan (wajib pajak badan), dilengkapi dengan contoh studi kasus berdasarkan besar kecilnya omzet, serta tips agar perhitungan pajak jadi lebih praktis dan tepat.
Ketentuan Perhitungan Penghasilan Kena Pajak WP Badan atau Perusahaan
Penghasilan Kena Pajak adalah total laba bersih perusahaan dalam satu tahun pajak, setelah memperhitungkan semua biaya yang boleh dikurangkan dan kompensasi keruian fiskal tahun-tahun sebelumnya.
Landasan hukum perhitungan penghasilan kena pajak di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang diatur ulang dengan Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 (UU HPP), sebagai landasan utama pengaturan pajak penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, sebagai regulasi penyesuaian pengaturan pajak penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.03/2023, mengatur tentang penyusutan harta bersih dalam proses penghitungan penghas
- ilan kena pajak.
- PMK No. 40 Tahun 2023, yang mengatur pajak penghasilan bagi perusahaan terbuka.
Baca Juga : Wajib Pajak Perlu Tahu! Panduan Update Rekening Bank di Coretax DJP
Rumus Umum Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan (WP Badan)
| Penghasilan Kena Pajak = Laba Bersih – Kompensasi Kerugian Fiskal |
Setelah didapatkan nilai Penghasilan Kena Pajak, barulah dihitung PPh Badan berdasarkan tarif yang berlaku.
Tarif PPh Badan yang Berlaku
Berikut ini adalah skema tarif PPh Badan berdasarkan kategori wajib pajak:
| Kategori WP Badan | Tarif PPh | Ketentuan |
| Perusahaan umum | 22% | Berlaku bagi seluruh WP Badan secara umum |
| Perusahaan Tbk (40% saham publik) | 19% | Berdasarkan PMK 40/2023 |
| WP Badan dengan omzet ≤ Rp50 Miliar | Pasal 31E (11% untuk PKP hingga Rp4,8 M) | Tarif normal 22%, dengan insentif khusus |
| UMKM tertentu | 0,5% dari omzet (final) | Berlaku untuk WP Badan UMKM dengan pencatatan sederhana (PP 55/2022) |
Penjelasan Pasal 31E (Bukan Tarif 19%)
Masih banyak yang salah kaprah bahwa WP Badan UMKM dikenai tarif 19%. Faktanya, tarif 19% hanya berlaku untuk perusahaan terbuka (Tbk) yang memenuhi ketentuan saham publik minimal 40%.
Sedangkan untuk perusahaan dengan omzet ≤ Rp50 miliar, berlaku fasilitas Pasal 31E UU PPh, yaitu:
bagian pertama dari PKP (hingga Rp4,8 miliar) dikenai tarif 11% (diskon 50% dari tarif normal 22%), sisanya tetap dikenai tarif 22%.
Contoh:
PeBghasilan kena pajak Rp6 miliar, maka:
- Rp4,8 miliar x Rp11% = Rp528 juta
- Sisa Rp1,2 miliar x 22% = Rp264 juta
- Total PPh = Rp792 juta
Fasilitas ini tidak bersifat otomatis. Wajib pajak (perusahaan) harus menyelenggarakan pembukuan lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai UU.
Baca Juga : Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh Istri yang NPWP-nya Digabung
Studi Kasus Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Berdasarkan Omzet
Berikut beberapa contoh perhitungan penghasilan kena pajak sesuai dengan masing-masing omzet yang dimiliki:
A. Studi Kasus 1 – Perusahaan dengan Fasilitas Pasal 31E (Omzet ≤ Rp50 Miliar)
Profil:
- Nama: PT AAA
- Omzet: Rp30 miliar
- Biaya operasional: Rp20 miliar
- Biaya lain-lain: Rp3 miliar
- Tidak ada kerugian fiskal
- Penghasilan kena pajak: Rp7 miliar
Perhitungan PPh:
- Penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar: Rp4,8 miliar x 11% = Rp528 juta
- Penghasilan kena pajak sisanya Rp2,2 miliar: Rp2,2 miliar x 22% = Rp484 juta
Total PPh Terutang: Rp528 juta + Rp484 juta = Rp1.012.000.000
B. Studi Kasus 2 – Perusahaan Besar (Omzet > Rp50 Miliar)
Profil:
- Nama: PT BBB
- Omzet: Rp70 miliar
- Biaya operasional: Rp45 miliar
- Kompensasi kerugian tahun sebelumnya: Rp2 miliar
- Laba bersih: Rp25 miliar
- Penghasilan kena pajak: Rp23 miliar
- Tarif: 22%
Perhitungan:
- PPh: 22% x Rp23 miliar = Rp5.060.000.000
C. Studi Kasus 3 – UMKM dengan Tarif Final 0,5% (PP 55/2022)
Profil:
- Nama: PT CCC
- Omzet: Rp4,8 miliar
- Tidak menyelenggarakan pembukuan penuh
- Menggunakan pencatatan sederhana
- Memilih tarif final 0,5%
Perhitungan:
- PPh Final: 0,5% x Rp4,8 miliar = Rp24 juta
Tarif final ini hanya berlaku selama batas waktu tertentu dan dengan syarat administratif yang diatur dalam PP No. 55/2022.
Tips Menghitung Penghasilan Kena Pajak Perusahaan
Anda juga dapat mengikuti beberapa tips berikut untuk menghitung penghasilan kena pajak atas udaha atau perusahaan yang Anda kelola:
1. Siapkan Pembukuan yang Rapi
Pastikan laporan keuangan perusahaan mencatat semua transaksi dengan akurat, karena penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan laba bersih fiskal, bukan sekadar laporan laba rugi komersial.
2. Manfaatkan Fasilitas Pajak yang Berlaku
Jika perusahaan termasuk UMKM, evaluasi apakah lebih menguntungkan menggunakan Pasal 31E ataukah skema tarif final 0,5%, pilih yang paling efisien secara pajak.
3. Konsultasikan Pada KWA Consulting
Konsultasikan ke KWA Consulting bisa membantu Anda dalam penyusunan SPT, dan pelaporan langsung ke DJP. Praktis dan minim risiko salah hitung.
Kesimpulan
Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan dasar utama dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan karena mencerminkan laba bersih fiskal perusahaan setelah dikurangi biaya yang dapat dikurangkan serta kompensasi kerugian. Dengan beragamnya skema pajak yang berlaku—mulai dari tarif umum, fasilitas Pasal 31E, hingga PPh final UMKM—perusahaan perlu memahami ketentuan yang tepat agar kewajiban pajak dapat dihitung secara benar dan efisien.
Untuk menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan kepatuhan pajak, perusahaan disarankan menyiapkan pembukuan yang rapi serta memanfaatkan fasilitas pajak yang sesuai. Jika masih ragu dalam menentukan skema terbaik atau menghitung PPh Badan, KWA Consulting siap menjadi solusi dengan layanan konsultasi, penyusunan, hingga pelaporan pajak yang akurat dan sesuai ketentuan, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir urusan pajak.






