Pengertian Pajak Hiburan
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan yang dikenakan pada orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
Sedangkan pihak yang wajib membayarkan pajak hiburan ke kas daerah adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pengenaan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kemudian beleid tersebut diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Akan tetapi, pengaturan teknis sebagai regulasi pelaksana undang-undang pajak hiburan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah Pemerintah Daerah (Pemda).
Kaitannya Pajak Hadiah dengan PBJT
Melalui UU 1/2022 ini, pajak hiburan masuk dalam pengaturan tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Jadi, barang dan jasa tertentu kena pajak tersebut yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak UU PDR. Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan”. –Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip dari informasi publik Kementerian Keuangan.
Jenis Pajak Hiburan atau BPJT
Pasal 55 UU HKPD disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak hiburan atau yang termasuk objek BPJT jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak di antaranya:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi.
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busaha.
- Kontes kecantikan.
- Kontes binaraga.
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
- Permainan ketangkasan.
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
- Panti pijat dan pijat refleksi.
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan atau tidak dikenakan pajak jika:
- Sebagai promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
- Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
- Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarifnya
Dasar pengenaan PBJT atau dasar yang digunakan sebagai perhitungan pajak sektor hiburan sendiri adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu tersebut.
Tarif pajak hiburan ecara umum ditetapkan paling tinggi 10%.
Akan tetapi, tarif BPJT atas jasa hiburan berikut ini ditetapkan paling rendah dalam kisaran antara 40% hingga 75%.
Tarif pastinya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing melalui Perda.
Tarif Pajak Hiburan Naik?
Sesuai ketentuan dalam UU PDRD dan UU HKPD bahwa yang berwenang menentukan besar tarif pajak hiburan atau pajak atas barang dan jasa tertentu yakni pemerintah daerah, maka tarif pajak daerah di masing-masing wilayah di Indonesia berbeda.
Beberapa pemerintah daerah di sejumlah provinsi telah menaikkan tarif pajak hiburan hingga 75% mulai Januari 2024.
Salah satunya adalah Pemerintah DKI Jakarta yang menaikkan tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan sejenisnya melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD.
Meskipun kenaikan tarif tersebut sesuai dengan ketentuan yang diizinkan oleh undang-undang, hal ini tetap menuai banyak protes dari para pelaku usaha hiburan.
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno, melalui akun mendia sosial resminya Instagram @sandiuno pada 1 Februari 2024 menyatakan membatalkan kenaikan pajak hiburan.
“Alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” kata Sandiaga.
Contoh Perhitungan Pajak Hiburan
Perhitungan pajak hiburan cukup mudah, yakni dengan mengalikan jumlah barang atau jasa yang dibeli konsumen dengan tarif pajak yang berlaku.
Contoh:
Tuan A bersama 5 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke BBB di Jakarta dengan harga jasa karaoke sebesar Rp100 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%.
Tuan A dan kelima rekannya tersebut menghabiskan waktu 3 jam untuk karaoke. Maka biaya karaoke yang harus dibayar Tuan A termasuk tarif pajaknya sebesar:
Jumlah harga karaoke:
= Rp100 ribu x 3 jam
= Rp300 ribu
Tarif pajak karaoke:
= Tarif pajak x Jumlah harga
= 40% x Rp300 ribu
= Rp120 ribu
Total biaya karaoke:
= Jumlah harga + Tarif pajak
= Rp300 ribu + Rp120 ribu
= Rp420 ribu
Jumlah akhir perkalian itulah yang menjadi kewajiban dari WP yang menyelenggarakan hiburan untuk menyetorkan ke pemerintah daerah.
Maka, tempat Karaoke BBB harus menyetorkan pajak karaoke atas pembayaran dari Tuan A tersebut ke pemerintah daerah Jakarta sebesar Rp120 ribu.
Baca Juga: Tarif dan Metode Perhitungan Pajak UMKM/UKM
Keringanan dan Pengurangan Pajak
Beberapa daerah menerapkan kebijakan masing-masing terkait dengan pungutan pajak daerahnya.
Pemda dapat menerapkan keringanan dan pengurangan pengenaan pajak di wilayahnya dengan pertimbangan kondisi tertentu seperti:
- Terjadinya bencana alam.
- Pemberian stimulus pada wajib pajak dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
- Usaha pengentasan kemiskinan.
- Usaha peningkatan perekonomian masyarakat.
- Alasan lain dari wajib pajak yang dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti atau dokumen sah atau legal.
Keringanan pajak dapat diperoleh jika wajib pajak mengalami satu atau lebih dari kelima kondisi yang disebutkan sebelumnya.
Tentu saja, pemeriksaan dan audit yang ketat akan dilaksanakan saat wajib pajak mengajukan keringanan ini.
Dengan demikian, hal ini tidak akan berdampak negatif pada penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah setempat.
Sanksi atas Pelanggaran Pembayaran
Apabila kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi.
Contohnya, jika terdapat kesalahan informasi dalam laporan pembayaran pajak, hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah dua tahun penjara dan denda hingga empat kali lipat jumlah pajak terutang.
Jika kesalahan tersebut tidak disengaja, ancaman sanksinya dapat mencapai satu tahun penjara dan denda maksimal dua kali jumlah pajak terutang.
Ketidaksengajaan yang tidak disengaja dianggap sebagai kekeliruan yang wajar dan masih bisa diperbaiki oleh wajib pajak.
Mengetahui jenis pajak hiburan yang berlaku di setiap daerah sangat penting bagi pelaku usaha di sektor ini agar mereka tidak melanggar aturan perpajakan dan bisa menjalankan bisnis dengan aman.
Kesimpulan
Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan pada penyelenggaraan hiburan yang dibebankan pada konsumen yang menikmati jasa hiburan. Tarif pajaknya bervariasi, dengan tarif maksimum 10% dan bisa berkisar antara 40% hingga 75%, tergantung pada peraturan daerah setempat. Beberapa jenis hiburan yang dikenakan pajak meliputi karaoke, diskotek, bioskop, dan wahana rekreasi. Perhitungan pajaknya dilakukan dengan mengalikan harga jasa dengan tarif pajak yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara. Pemerintah daerah juga dapat memberikan keringanan pajak dalam kondisi tertentu.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??