Info

Era Baru Layanan Pajak: Coretax Diperkuat dengan Fitur Modern dan Responsif

Ditjen Pajak (DJP) akan membangun surrounding system coretax dalam rangka mendukung kinerja coretax administration system.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP 2025-2029, surrounding system coretax diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pengalaman pengguna.

"Pembangunan surrounding system coretax mencakup Inisiatif untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pengalaman pengguna," tulis DJP dalam rencana strategisnya, dikutip pada Senin (20/4/2026).

Baca Juga : Langkah Baru Pemerintah: OSS Diperkuat Demi Izin Lebih Cepat

Layanan yang akan ditambahkan melalul kebijakan pembangunan surrounding system coretax antara lain, pertama, pembangunan kanal pembayaran melalui QRIS guna mempermudah dan mempercepat transaksi pembayaran pajak.

Kedua, penambahan layanan bilingual pada kanal chat untuk meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak. Ketiga, pembaruan Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) untuk mendukung pengelolaan SDM.

Keempat, optimalisasi layanan contact center guna mewujudkan layanan pajak yang responsif, modern, dan mudah diakses. Kelima, pengembangan dashboard statistik pajak sebagal dasar analisis untuk pengambilan keputusan.

Sebagai Informasi, coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem sebelumnya, SIDJP. Coretax dikembangkan oleh DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Coretax telah dilmplementasikan sejak Januari 2025 dan telah sepenuhnya diserahterimakan oleh pihak vendor kepada DJP seiring dengan berakhirnya masa post Implementation support pada 15 Desember 2025.

Dengan berakhirnya post Implementation support, DJP memiliki keleluasaan untuk mengutak-atik coretax dalam rangka memperbaiki bugs atau menambah fitur.

Kesimpulan 

pembangunan surrounding system oleh Direktorat Jenderal Pajak menjadi langkah lanjutan untuk menyempurnakan sistem Coretax agar lebih modern, responsif, dan mudah digunakan. Penambahan fitur seperti pembayaran QRIS, layanan bilingual, peningkatan contact center, hingga dashboard analisis menunjukkan fokus pada peningkatan pelayanan dan pengalaman wajib pajak. Dengan kendali penuh atas sistem setelah masa dukungan vendor berakhir, DJP kini lebih leluasa melakukan pengembangan demi menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien dan adaptif.

 
 
 
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00