Info

Masa Berlaku PPh Final UMKM Jadi Sorotan, Ini Kata Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap dapat menikmati tarif PPh final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi ketentuan.

Purbaya mengatakan fasilitas PPh final tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun tanpa batas waktu. Namun, dia mewanti-wanti wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum jika skala usaha dan omzetnya telah meningkat.

"UMKM kan sebagian kelas menengah ya, itu ada keringan pajak sampai income berapa dia enggak bayar pajak. Untuk UMKM yang pengusaha ada [PPh final] 0,5% sampai seterusnya, enggak cuma sampai 2029, saya berikan sampai seterusnya. Jadi, suka-suka dia, tapi kalau sudah gede ya bayar pajak," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Kompas (3/9/2026).

Baca Juga : Siapa yang Bertanggung Jawab atas Utang Pajak Perusahaan? Ini Penjelasannya

Tidak hanya itu, Purbaya mengungkapkan orang pribadi pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar) tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta.

Artinya, orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026.

Melalui kebijakan PPh final UMKM, lanjut Purbaya, pemerintah ingin meringankan beban kelompok kelas menengah. Namun demikian, pemberian keringanan saja dinilai tidak cukup.

Menurutnya, penciptaan lapangan kerja formal dan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat merupakan langkah yang lebih berkelanjutan untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah.

Dengan makin banyaknya pekerjaan formal, jumlah kelas menengah dapat bertambah. Sementara itu, masyarakat dan pelaku usaha yang sudah di level menengah diharapkan mengalami peningkatan pendapatan dan kesejahteraan lebih cepat.

"Jadi kami mencoba memberi semacam insentif sebanyak mungkin kepada kelas menengah, tapi yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh secepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat," tutur Purbaya. 

Kesimpulan

pelaku UMKM tetap dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% selama memenuhi ketentuan yang berlaku, bahkan fasilitas tersebut ditegaskan dapat terus dimanfaatkan tanpa batas waktu. Khusus wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun, bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Namun, ketika usaha semakin berkembang dan omzet meningkat, kewajiban perpajakan juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku. Agar tidak salah menghitung dan menentukan kewajiban pajak usaha, KWA Consulting siap membantu memberikan konsultasi dan pendampingan perpajakan secara tepat, rapi, dan sesuai aturan.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00