
Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah melampaui jatuh tempo. Tindakan penagihan pajak tersebut mulai dari penerbitan surat tagihan hingga penyanderaan.
Pelaksanaan penagihan pajak tersebut tidak hanya menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Namun, tindakan penagihan pajak juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penanggung pajak.
"Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 1 angka 28 UU KUP, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Pihak-pihak yang menjadi penanggung pajak pun telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Beleid tersebut di antaranya menegaskan 3 pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan utang pajak dari cabang suatu wajib pajak badan.
Pertama, wajib pajak badan bersangkutan (pusat dan cabang). Wajib pajak badan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang.
Baca Juga :
Kedua, pengurus dari wajib pajak badan (pusat). Pengurus bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. Bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), pengurus yang dimaksud mencakup:
1. Direksi. Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Direksi yang dimaksud meliputi:
-
direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
-
wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
-
direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan;
2. Dewan komisaris. Dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dewan komisaris yang dimaksud meliputi:
-
komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
-
wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
-
komisaris lainnya;
3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas. Pihak ini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan meliputi:
-
orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek;
-
orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau
-
orang yang berwenang atau berkuasa untuk memengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun.

4. Pemegang saham. Pemegang saham bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap utang pajak wajib pajak badan. Pemegang saham yang dimaksud meliputi:
-
untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
-
pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
-
pemegang saham lainnya, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
-
pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.
-
-
untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:
-
seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
-
pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.
-
Ketiga, kepala cabang. Kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023.
"Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan," bunyi Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023.
Kesimpulan
Penagihan pajak tidak hanya menjadi tanggung jawab Wajib Pajak Badan, tetapi juga dapat melibatkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penanggung pajak. Berdasarkan PMK 61/2023, tanggung jawab tersebut dapat mencakup pengurus, pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, pemegang saham, hingga kepala cabang.
Karena itu, utang pajak perusahaan dapat berdampak langsung pada pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan, termasuk secara pribadi dan/atau renteng. Penting bagi perusahaan untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi tepat waktu agar terhindar dari tindakan penagihan hingga penyanderaan.
Pastikan kewajiban pajak perusahaan Anda dikelola dengan tepat. Konsultasikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda bersama KWA Consulting.

