Info

Bahlil: Harga BBM Subsidi Tetap Stabil Sampai Lebaran

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalla menekankan harga BBM bersubsidi belum akan naik meski harga minyak mentah naik akibat konflik di Timur Tengah.

Bahlil mengatakan pemerintah akan tetap mempertahankan harga BBM subsidi setidaknya hingga libur Idulfitri rampung.

"Tidak akan ada kenaikan harga BBM sampai dengan Hari Raya Idulfitri selesal. Negara akan hadir dengan cara menambah anggaran subsidi," katanya, dikutip pada Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Khusus untuk BBM nonsubsidi, lanjut Bahlil, harga jenis BBM dimaksud bisa disesuaikan sejalan dengan perkembangan harga minyak mentah pada pasar global.

Potensi untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi masih terbuka mengingat jenis BBM dimaksud dikonsumsi oleh masyarakat yang tergolong mampu.

"Kalau nonsubsidi kan mampu, masa saya pakai BBM subsidi? Malu dong, sorry ye. Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu. Bagi yang mampu, jangan pakai yang subsidi," ujar Bahlil.

Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Syarat dan Cara Melaporkannya di SPT

Sebagai informasi, BBM yang disubsidi oleh pemerintah adalah jenis BBM tertentu (JBT), yakni solar dan minyak tanah. Adapun BBM yang harganya dikompensasi oleh pemerintah adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP), yakni Pertalite.

Realisasi subsidi dan kompensasi pada Januari-Februari 2026 sudah mencapal Rp51,5 triliun, bertumbuh sebesar 382,6%. Jumlah tersebut terdiri kompensasi senilai Rp44,1 triliun dan subsidi senilai Rp7,4 triliun.

Subsidi dan kompensasi bertumbuh pesat mengingat kini pemerintah membayarkan kompensasi kepada BUMN energi sejak awal tahun.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM bersubsidi tetap stabil hingga setelah Idulfitri meski harga minyak dunia naik, dengan menambah anggaran subsidi, sementara penyesuaian kemungkinan hanya terjadi pada BBM nonsubsidi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perencanaan keuangan dan pajak yang tepat bagi pelaku usaha, sehingga KWA Consulting siap membantu memberikan solusi konsultasi pajak dan pengelolaan laporan keuangan agar bisnis Anda tetap aman dan efisien.

SPT Sudah Buat Kode Billing Tapi Salah? Ini Cara Membatalkannya

Wajib pajak yang status SPT-nya sedang menunggu pembayaran dan sudah mencetak kode billing di Coretax DJP masih dapat melakukan pembatalan.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi cultan warganet yang menanyakan bisa tidaknya SPT dengan status Menunggu Pembayaran dibatalkan lantaran wajib pajak bersangkutan ingin membuat ulang SPT-nya.

"Wajib pajak bisa membatalkan SPT Menunggu Pembayaran dengan membatalkan kode billing-nya terlebih dahulu," kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Syarat dan Cara Melaporkannya di SPT

Untuk membatalkan kode billing tersebut, klik menu Pembayaran dan pilih Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Kemudian, pada kolom Aksl, klik tombol Batal. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk menunggu beberapa saat hingga SPT kembali ke menu Konsep SPT.

Sebagai informasi, DJP menambahkan fitur pembatalan kode billing di coretax mulai 1 Desember 2025. Fitur tersebut dimaksudkan agar wajib pajak bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir.

Sebelumnya, wajib pajak harus menunggu kode billing kedaluwarsa agar dapat memperbaiki SPT yang terdapat kesalahan. Adapun masa kedaluwarsa kode billing adalah selama 7 hari. Dengan fitur pembatalan kode billing, wajib pajak bisa langsung membatalkan kode billing yang terbit dari SPT Masa dan Tahunan.

Sebagal informasi, kode billing merupakan kode identifikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, setidaknya terdapat 3 mekanisme pembuatan kode billing.

Pertama, pembuatan kode billling terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah konsep SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilal kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalul modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Baca Juga: https://kwa-consulting.id/info/486-konflik-timur-tengah-memanas,-apa-dampaknya-bagi-ekonomi-indonesia.html

Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat 'setor sendiri). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. 

Kesimpulan

Wajib pajak yang memiliki status SPT “Menunggu Pembayaran” di Coretax DJP masih dapat membatalkan SPT dengan cara membatalkan kode billing terlebih dahulu melalui menu Pembayaran. Setelah kode billing dibatalkan, SPT akan kembali ke menu Konsep SPT sehingga wajib pajak dapat melakukan perbaikan atau membuat ulang SPT tanpa perlu menunggu masa kedaluwarsa kode billing.

Jika Anda masih bingung dalam proses pelaporan, pembatalan kode billing, atau perbaikan SPT di Coretax, KWA Consulting siap membantu memberikan solusi dan pendampingan agar pelaporan pajak Anda lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan. Jangan ragu untuk berkonsultasi agar kewajiban pajak Anda dapat diselesaikan dengan aman dan tanpa kendala.

 

Zakat Bisa Kurangi Pajak? Ini Syarat dan Cara Melaporkannya di SPT

Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pemeluk agama Islam dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh. Begitu pula dengan sumbangan keagamaan bersifat wajib yang dibayarkan oleh WP OP pemeluk agama selain agama Islam yang diakul di Indonesia.

Merujuk Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025, zakat/sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang memenuhi 3 syarat. Pertama, pembayaran zakat/sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat/sumbangan keagamaan dibayarkan.

Kedua, didukung oleh bukti pembayaran yang sah. Ketiga, diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki NPWP. PMK 114/2025 pun telah memerinci ketentuan pembuatan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

"Badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 114/2025, dikutip pada Selasa (10/3/2026).

Merujuk Pasal 19 ayat (2) PMK 114/2025, ada 5 informasi minimal yang harus tercantum dalam bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan dianggap sah sebagai dokumen pendukung pengurangan pajak. Informasi tersebut meliputi:

1. nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan: nomor unik bukti pembayaran dan tanggal transaksi dilakukan;

2. Identitas pembayar zakat/sumbangan keagamaan, berupa: nama lengkap dan NPWP/NIK

3. Jumlah pembayaran zakat/sumbangan keagamaan;

4. Identitas penerima zakat/sumbangan keagamaan, berupa: nama dan NPWP badan atau lembaga penerima zakat/sumbangan keagamaan; dan

5. tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima zakat/sumbangan keagamaan tau validasi pembayaran.

Daftar badan atau lembaga penerima zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dilihat pada Lampiran PER-22/PJ/2025. Selanjutnya, zakat/sumbangan keagamaan yang memenuhi ketentuan dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Ini 5 Kondisi Bupot PPh 21/26 Wajib Terbit Meski Pajak Nihil

Adapun nilai zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib diisikan pada Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto dengan memilih kode jenis pengurang yang sesuai (kode 501 untuk zakat atau 502 untuk sumbangan keagamaan).

Selanjutnya, salinan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan tersebut harus dilampirkan atau diunggah sebagai dokumen tambahan dalam SPT Tahunan (induk SPT Bagian J). Dalam skema ini, WP OP disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran yang sah agar tidak dikoreksi saat pemeriksaan pajak.

Sementara itu, apabila zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan melaiul pemberi kerja (potong gaji) maka bukti pembayarannya dapat tercantum atau diperhitungkan dalam Bukti Potong PPh 21 (Formulir BPA1 atau BPA2). 

Kesimpulan

Zakat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi beragama Islam, serta sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia, dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Di antaranya tidak menimbulkan rugi fiskal, memiliki bukti pembayaran yang sah, serta disalurkan melalui badan atau lembaga penerima yang memiliki NPWP sesuai ketentuan dalam PMK 114/2025.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT Tahunan, pastikan zakat atau sumbangan keagamaan dilaporkan dengan benar dan dilengkapi bukti pembayaran yang valid. Jika masih ragu atau membutuhkan pendampingan dalam pelaporan pajak, KWA Consulting siap membantu memberikan solusi dan memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan tepat.

 

Konflik Timur Tengah Memanas, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Israel dengan fran pada 218 Februari 2026 kembali memicu ketidakpastian global Ketegangan di kawasan Timur Tengah bukan hanya persoalan politik dan keamanan, tapi juga berpotensi menimbulkan efek domino terhadap perekonomian dunia.

Bagi Indonesia, dampaknya dapat dirasakan melalui berbagai jalur, mulai dari harga minyak, inflasi, nilai tukar rupiah, hingga tekanan Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Harga Minyak Melonjak, Inflasi Berisiko Meningkat

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Mohammad Nur Rianto Al Arif, menilai konflik di Timur Tengah memiliki dampak sistemik terhadap ekonomi global karena kawasan tersebut merupakan pusat pasokan energi dunia

Menurutnya, Iran bukan negara pinggiran dalam peta energi dunia. Selain memiliki cadangan minyak dan gas besar, posisinya juga strategis dalam jalur distribusi energi global.

Pasar minyak bereaksi cepat terhadap risiko, bukan hanya terhadap realitas. Bahkan tanpa gangguan fisik terhadap pasokant, ekspektasi potensi gangguan sudah cukup untuk mendorong harga naik, dikutip dari uinjkt ac id, Senin (2/3/2026)

Kenaikan harga minyak akan menjalar ke berbagai sektor ekonomi. Dampak yang berpotensi muncul, antara lain

  • Lonjakan harga energi global, dipicu premi risiko geopolitik
  • Kenaikan biaya produksi dan distribusi, terutama di sektor transportasi dan manufaktur.
  • Tekanan inflasi domestik, karena harga barang dan jasa ikut terdorong naik
  • Penurunan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah
  • Melebarnya defisit neraca perdagangan, bagi negara pengimpor energi seperti Indonesia.

la menegaskan bahwa inflasi energi cenderung lebih membebani kelompok rentan karena proporsi pengeluaran mereka untuk kebutuhan pokok lebih besar.

Baca Juga: Ini 5 Kondisi Bupot PPh 21/26 Wajib Terbit Meski Pajak Nihil

Gangguan Pasokan dan Logistik Jadi Ancaman Nyata

Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, turut mengingatkan bahwa dampak konflik tidak hanya berhenti pada kenaikan harga minyak, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi dan arus perdagangan,

"Pertama, tentu harga minyak naik. Pasti itu yang pertama. Logistik di antara Timur Tengah dan kita seluruhnya terputus," ujar sosok yang akrab disapa JK itu kepada wartawan saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2026).

Mengingat, kata dia, Indonesia masih mengimpor sebagian kebutuhan minyak dari kawasan Timur Tengah. Jika jalur distribusi terganggu, risiko kelangkaan pasokan dapat muncul. la bahkan memperkirakan cadangan bahan bakar nasional relatif terbatas.

"Persediaan bahan bakar mungkin hanya cukup lebih kurang tiga minggu. Jadi hati-hati akan sulitnya bahan bakar dalam waktu mungkin sebulan," imbuhnyaSelain energi, potensi gangguan logistik juga mencakup:

  • Kenaikan Biaya asuransi pengiriman akibat meningkatnya risiko keamanan.
  • Perubahan rute pelayaran dan penerbangan, yang menambah waktu tempuh dan biaya
  • Tertundanya aktivitas Impor-ekspor, terutama yang melintasi kawasan konflik.
  • Gangguan rantai pasok industri, jika bahan baku terlambat tiba.

Menurut JK, dampaknya mungkin tidak langsung terasa dalam hitungan hari, tetapi bisa mulai dirasakan dalam waktu satu minggu.

Defisit APBN 2026 Berpotensi Melebar

Dari sisi fiskal, ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, memperkirakan konflik dapat memberikan tekanan signifikan terhadap APBN 2026. Ja menyebut dua kanal utama yang perlu diwaspadai:

  • Kenaikan harga minyak yang meningkatkan subsidi dan kompensasi energi.
  • Pelemahan nilai tukar rupiah, akibat penguatan dolar AS di tengah ketidakpastian global.

Yusuf menjelaskan bahwa setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS per barel menang meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp3,5 triliun. Namun, belanja negara meningkat lebih besar, sekitar Rp10,3 triliun.

"Artinya, secara bersih, defisit dapat melebar sekitar Rp6,8 triliun untuk setiap kenaikan 1 dolar AS per barel," ujar Yusuf kepada Antara.com, Senin (2/3/2026)

Dalam skenario moderat, kenalkan harga minyak sekitar 15 dolar AS per barel dapat mendorong defisit melebar lebih dari Rp100 trilliun Dalam skenario berat, pelebarannya bisa melampaui Rp200 triliun.

"Setiap pelemahan rupiah sebesar Rp100 per dolar AS dapat meningkatkan belanja negara sekitar Rp6,1 miliun, sementara tambahan pendapatan hanya sekitar Rp5,3 triliun," tambah Yusuf

Baca Juga : https://kwa-consulting.id/info/484-wajib-pajak-bingung-cari-bukti-potong-simak-perubahan-di-coretax-djp.html

Pasar Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Tertekan

Ketidakpastian geopolitik biasanya membuat investor beralih ke aset aman. Dampaknya terhadap Indonesia dapat berupa

  • Volatilitas pasar saham meningkat
  • Arus modal keluar dari pasar keuangan domestik
  • Tekanan lanjutan terhadap nilai tukar rupiah.
  • Kenaikan biaya pembiayaan, jika suku bunga global kembali mengetat
  • Penundaan investasi dan ekspansi usaha, akibat ketidakpastian

Jika harga energi tinggi bertahan lama, konsumsi rumah tangga dan investasi swasta berpotensi melambat. Dalam jangka menengah kondisi tersebut bisa menekan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah Optimistis Fundamental Tetap Terjaga

Di tengah tekanan global, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan fundamental ekonomi Indonesia masih relatif kuat

Dalam keterangan resmi, ia menyebut ada beberapa indikator yang menjadi penopang, antara lain

  • PMI manufaktur yang tetap ekspansif, mencerminkan aktivitas industri yang tumbuh.
  • Surplus neraca perdagangan yang berkelanjutan, sebagai bantalan eksternal.
  • Komitmen menjaga defisit APBN di bawah 3% PDB, sesuai ketentuan fiskal
  • Upaya stabilisasi harga pangan dan energi, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kesimpulan

Eskalasi konflik di Timur Tengah berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia. Kenaikan harga minyak, tekanan inflasi, gangguan logistik, hingga pelebaran defisit APBN menjadi risiko yang perlu diwaspadai. Meski demikian, pemerintah tetap optimistis karena fundamental ekonomi Indonesia masih cukup kuat untuk menghadapi gejolak global, selama kebijakan fiskal dan stabilitas ekonomi dapat dijaga dengan baik.


Perubahan kondisi global seperti ini juga dapat memengaruhi strategi bisnis, keuangan, dan perpajakan perusahaan. Jika Anda ingin memahami dampaknya terhadap usaha atau perencanaan keuangan Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi bersama KWA Consulting agar dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan terencana.

Ini 5 Kondisi Bupot PPh 21/26 Wajib Terbit Meski Pajak Nihil

 

PER-11/PJ/2025 mengatur pemotong yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, atau keglatan orang pribadi harus membuat bukti potong pajak (bupot).

PER-11/PJ/2025 menyatakan bupot tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan. Namun, ada 5 kondisi yang membuat pihak pemotong pajak tetap harus membuat dan menerbitkan bupot PPh Pasal 21/26.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap dibuat dalam hal... [huruf a-e)," bunyi Pasal 8 ayat (2) PER- 11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: https://kwa-consulting.id/info/484-wajib-pajak-bingung-cari-bukti-potong-simak-perubahan-di-coretax-djp.html

Secara terperinci, PER-11/PJ/2025 mengatur bupot PPh Pasal 21/26 tetap dibuat dalam 5 kondisi berikut, pertama, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kedua, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena adanya surat keterangan bebas atau dikenakan tarif 0%.

Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: 6 Masalah Umum yang Perlu Diwaspadai Saat Lapor SPT

Keempat, PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kelima, jumlah PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PER-11/PJ/2025 menyampaikan ada 4 jenis bupot, yaitu Formulir BPA1 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Lalu, Formulir BPA2 bagi PNS atau anggota TNI/Polri atau pejabat negara atau pensiunannya.

Baca Juga:Perhitungan PPh Badan Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak

Kemudian, Formulir BP21, yaitu bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan PPh 21 yang bersifat final, serta Formulir BP26, yaitu bupot PPh Pasal 26 atau withholding slip Article 26 Income Tax.

Pemotong pajak dapat membuat bupot secara online melalui menu eBupot pada laman coretax system. Dalam menu eBupot, pemotong pajak bisa memilih submenu formulir bupot yang akan dibikin, seperti dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan, lalu BP21, BP26, BPA1, BPA2, ataupun bukti pemotongan bulanan pegawai tetap.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26... berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," Pasal 6 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

Kesimpulan

PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa kewajiban pembuatan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21/26 tidak hanya berlaku saat terdapat pajak yang dipotong, tetapi juga dalam kondisi tertentu meskipun pajaknya nihil. Terdapat lima keadaan khusus yang tetap mewajibkan pemotong pajak menerbitkan bupot, termasuk ketika penghasilan di bawah PTKP, dikenakan tarif 0%, memperoleh fasilitas pajak, hingga memanfaatkan P3B. Selain itu, aturan ini juga mengatur jenis-jenis formulir bupot serta kewajiban pembuatan secara elektronik melalui eBupot pada sistem Coretax.

Agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun potensi sanksi, penting bagi pemotong pajak untuk memahami detail ketentuan ini secara menyeluruh. Jika Anda masih ragu dalam menentukan kewajiban atau teknis pembuatan bupot sesuai PER-11/PJ/2025, segera konsultasikan dengan tim profesional KWA Consulting untuk mendapatkan pendampingan yang tepat dan sesuai regulasi terbaru.

 

Wajib Pajak Bingung Cari Bukti Potong? Simak Perubahan di Coretax DJP

Kring Pajak menjelaskan terdapat perubahan lokasi akses bukti potong pada sistem Coretax DJP menyusul keluhan wajib pajak yang tak lagi menemukan dokumen tersebut pada menu Dokumen Saya.

Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan karena bukti potong PPh yang sebelumnya dapat diunduh kini tidak lagi muncul di menu Dokumen Saya. Menurut Kring Pajak, akses bukti potong kini dapat dilihat dan diunduh di menu e-Bupot.

"Saat ini bukti potong yang diterima telah berpindah ke menu e-Bupot > Bukti Potong Saya. Silakan pilih Withholding Type yang diinginkan dan kilk Cari, lalu lakukan filter masa pajak untuk melihat bukti potong," jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: 6 Masalah Umum yang Perlu Diwaspadai Saat Lapor SPT

Apabila bukti potong belum muncul, wajib pajak disarankan menekan tombol refresh (ikon panah melingkar) pada bagian tabel. Jika dokumen tetap tidak ditemukan, ada kemungkinan bukti potong belum diterbitkan oleh pemotong pajak melalui coretax atau NPWP 16 digit yang dicantumkan tidak sesuai.

DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan pemberi kerja atau pihak pemotong telah menerbitkan bukti potong melalul sistem coretax dan mencantumkan NPWP 16 digit yang benar agar dokumen dapat terdeteksi di akun penerima.

Sebagai informasi, bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh.

Formulir atau dokumen tersebut dibuat sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong/pemungut. Selain itu, bukti pemotongan/pemungutan juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

Selain berfungsi sebagai bukti pembayaran, PPh dalam bukti itu dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong/dipungut apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Namun, jika dikenakan pajak final, dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh.

Kesimpulan

Perubahan lokasi akses bukti potong PPh di Coretax DJP dari menu Dokumen Saya ke e-Bupot > Bukti Potong Saya sempat menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak, sehingga penting untuk memahami cara mencarinya dengan memilih jenis pemotongan, melakukan pencarian, serta memfilter masa pajak yang sesuai. Jika dokumen belum muncul, pastikan pemotong pajak telah menerbitkannya melalui Coretax dan mencantumkan NPWP 16 digit yang benar, karena bukti potong berfungsi sebagai kredit pajak atau bukti pelunasan PPh sesuai ketentuan. Jika Anda masih mengalami kendala atau ingin memastikan administrasi perpajakan sudah tepat, segera konsultasikan bersama KWA Consulting untuk mendapatkan solusi yang praktis, aman, dan sesuai regulasi.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00