Info

Simak Barang-Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025

Mulai awal 2025, pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang mewah. Ketahui kriteria dan jenis barang mewah kena PPN 12 persen ini. Kami akan mengulas daftar barang mewah kena PPN baru, kriteria barang mewah, serta dampak kebijakan ini bagi konsumen dan pelaku usaha. Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12 Persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam Keterangan Tertulis No. KT-03/2024 tentang Penyesuaian Tarif PPN 1%, menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.” –Bunyi Surat Keterangan dari P2Humas DJP tersebut.

Daftar barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025 di antaranya:

  1. Barang elektronik premium (televisi layar besar, lemari es multi-door, dan peralatan elektronik kelas atas lainnya).
  2. Kendaraan mewah (mobil sportsupercar, dan motor besar/moge).
  3. Properti mewah (rumah dan apartemen dengan harga tertentu).
  4. Perhiasan (emas, berlian, dan perhiasan eksklusif lainnya).
  5. Barang impor premium (barang-barang bermerek internasional).
  6. Layanan eksklusif (layanan tertentu seperti sekolah internasional dan golf club membership).

 

Kriteria Barang yang Masuk Kategori Mewah

Barang mewah didefinisikan sebagai barang dengan kriteria sebagai berikut:

  • Tidak termasuk kebutuhan dasar.
  • Dimiliki oleh segmen masyarakat dengan daya beli tinggi.
  • Memiliki harga jual jauh di atas barang sejenis dengan spesifikasi standar.

 

Barang Elektronik dan Peralatan Rumah Tangga Mewah

Barang elektronik dan peralatan rumah tangga yang terkena PPN baru mencakup:

  • Televisi premium yakni berukuran di atas 75 inci atau teknologi canggih seperti OLED (Organic Light Emitting Diode).
  • Lemari es mewah yakni dengan kapasitas besar dan fitur canggih.
  • Peralatan rumah tangga pintar, seperti vacuum cleaner robot dan oven canggih.

 

Kendaraan Mewah yang Kena PPN

Kendaraan mewah merupakan salah satu kategori utama yang dikenakan PPN 12 persen, termasuk:

  • Mobil dengan harga jual di atas Rp 2 miliar.
  • Motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • Mobil listrik premium dengan spesifikasi tinggi.

 

Properti dan Perhiasan dengan Tarif PPN Baru

Barang seperti properti dan perhiasan juga tidak luput dari kebijakan pengenaan PPN, yakni:

  • Properti mewah yakni rumah dan apartemen dengan harga minimal Rp 30 miliar.
  • Perhiasan eksklusif yakni berlian, emas, atau batu mulia lainnya dengan desain khusus.

 

Layanan Rekreasi Eksklusif

Kemudian untuk layanan rekreasi eksklusif yang dikenakan PPN 12 persen, antara lain sebagai berikut:

  • Kapal pesiar pribadi.
  • Jet pribadi.
  • Fasilitas rekreasi kelas atas, seperti Yacht Club.
Baca Juga:Simak Dampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen pada Barang Mewah

Pertanyaan yang Sering Diajukan Terkait PPN Barang Mewah

Berikut beberapa hal yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat terhadap kebijakan tarif pajak pertambahan nilai pada barang mewah:

1. Apakah semua barang mewah kena PPN 12 persen?

Tidak semua barang mewah terkena PPN 12%. Pemerintah telah menentukan daftar spesifik barang yang dikenakan pajak berdasarkan kategori dan harga tertentu.

Namun demikian, daftar spesifik barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak diatur dalam satu pasal tertentu, melainkan tersebar dalam berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

2. Bagaimana cara mengetahui suatu barang masuk kategori mewah?

Barang dianggap mewah jika memenuhi kriteria seperti harga tinggi, fitur eksklusif, dan ditujukan untuk segmen tertentu.

3. Apakah barang impor termasuk dalam kategori barang mewah?

Barang impor premium juga termasuk dalam daftar barang yang dikenakan PPN 12%, terutama barang bermerek internasional.

Tips bagi Konsumen dalam Menghadapi Kebijakan PPN Baru

Berikut tips yang bisa dimanfaatkan dalam menghadapi kebijakan tarif pajak pertambahan nilai yang baru:

1. Buat perencanaan pembelian barang mewah sebelum ada kenaikan tarif

Sebelum berencana membeli barang mewah, sebaiknya melakukan pembelian sebelum kebijakan berlaku guna menghindari lonjakan harga.

2. Pilih produk alternatif dengan harga yang lebih terjangkau

Selain itu dapat mempertimbangkan membeli produk dengan spesifikasi yang mendekati barang mewah namun dengan harga lebih terjangkau.

 

Kesimpulan

Mulai 2025, tarif PPN barang mewah akan naik menjadi 12%, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Barang-barang yang dikenakan tarif ini termasuk elektronik premium, kendaraan mewah, properti, perhiasan eksklusif, dan layanan rekreasi kelas atas. Barang mewah didefinisikan sebagai produk dengan harga tinggi, bukan kebutuhan dasar, dan ditujukan untuk segmen masyarakat dengan daya beli tinggi.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik. Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi?? Konsumen disarankan untuk merencanakan pembelian sebelum tarif baru diterapkan atau memilih alternatif yang lebih terjangkau.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00