Wajib pajak perlu segera menyiapkan diri untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada tahun depan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
"Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak," bunyi Pasal 1 Angka 13 UU KUP s.t.d.d UU HPP, dikutip pada Jumat (26/12/2025)
Secara umum, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga : Mengenal Sistem Perpajakan dan Jenis Pajak di Indonesia
Sejalan dengan itu, ada sejumlah aspek yang perlu disiapkan menjelang masa pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025, SPT paling sedikit berisi 4 jenis informasi.
Informasi yang dimaksud meliputi jenis pajak; nama wajib pajak dan NPWP; masa pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan; serta tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
Selanjutnya, SPT Tahunan PPh juga perlu memuat 8 jenis data. Itu m
encakup data berupa jumlah peredaran usaha; jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; jumlah penghasilan kena pajak.
Kemudian, jumlah pajak yang terutang; jumlah kredit pajak; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; jumlah harta dan kewajiban; dan data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.
Kesimpulan
SPT Tahunan PPh wajib disampaikan tepat waktu dengan data yang lengkap dan akurat. Siapkan dokumen sejak dini dan pastikan perhitungan pajak benar.Untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal dan menghindari potensi risiko, Anda dapat berkonsultasi dengan KWA Konsulting. Tim profesional KWA Konsulting siap membantu mulai dari persiapan data, penghitungan, hingga pelaporan SPT Tahunan secara akurat dan sesuai ketentuan. Jangan ragu untuk menghubungi KWA Konsulting agar kewajiban pajak Anda lebih aman, efisien, dan terencana.

