Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyebut pembeli dapat membuat nota retur pajak masukan sepanjang memiliki akun Coretax DJP. Hal ini juga berlaku bagi orang pribadi atau badan yang non-Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk membuat retur atas pajak masukan, lanjut Kring Pajak, pembeli harus memastikan status pajak masukan ialah credit/uncredited. Apabila statusnya masih Approved, silakan klik pada faktur yang akan dibuat retur lalu pilih Kreditkan/Tidak Kreditkan.
Untuk membantu Anda memahami lebih mudah, KWA Consulting akan meringkasnya untuk Anda dalam penjelasan berikut ini.
"Apabila statusnya sudah Credited atau Uncredited maka atas faktur tersebut dapat dibuatkan retur," kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/10/2025).
Baca Juga:Sertifikat Elektronik Pajak untuk PKP dan Non PKP
Apabila masih terjadi kendala, Kring Pajak menyarankan wajib pajak pembeli untuk mencoba menggunakan browser lain atau menggunakan private window dan dicoba secara berkala.
Wajib pajak juga bisa mendatangi langsung KPP untuk dibuatkan tiket permasalahan Melati melalui helpdesk KPP atau melalui layanan Kring Pajak (telepon 1500200 atau live chat) dengan memberikan informasi lebih detail terkait dengan permasalahannya.
Sebagai informasi, Kring Pajak juga menguraikan tata cara menginput nota retur tersebut secara manual.
Pertama, masuk melalui menu e-Faktur > Pajak Masukan.
Kedua, cari nomor faktur pajak masukan dan pastikan sudah dikreditkan/tidak dikreditkan dan sudah muncul tombol retur berwarna biru.
Ketiga, klik tombol retur (panah bolak balik). Keempat, sistem akan redirect ke bagian Retur Pajak Masukan. Kelima, silakan input retur yang akan dilakukan.
Alternatif lainnya retur dapat dibuat langsung melalui menu Retur Pajak Masukan, dengan cara sebagai berikut:
1. wajib pajak input nomor faktur dan klik cari;
2. sistem akan mencari faktur pajak untuk diretur; dan
3. wajib pajak menginput data retur yang diperlukan termasuk tanggal retur yang merupakan tanggal terjadinya retur.
Kesimpulan
Intinya, pemerintah (melalui Kring Pajak) mempermudah pembeli untuk membuat nota retur pajak masukan secara mandiri melalui Coretax DJP, dengan syarat status pajak masukan sudah benar. Jika ada kendala, pengguna bisa coba cara lain atau menghubungi KPP atau Kring Pajak. Langkah-langkah pembuatan retur juga dijelaskan agar wajib pajak bisa melakukannya sendiri. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

