Info

Aturan Baru Pajak Olahraga

 

Pajak olahraga adalah pungutan yang diterapkan pada aktivitas olahraga yang bersifat hiburan dan dijalankan secara komersial. Pajak olahraga ini dipungut oleh penyelenggara kegiatan olahraga.

KWA Consulting akan mengulas seputar pengenaan pajak olahraga dan jenis olahraga apa saja yang dikenakan pajak, ketentuan pengenaan pajak, serta besar tarif pajaknya.

Jenis Pajak Olahraga dan Dasar Hukumnya

Kegiatan olahraga masuk kategori kena pajak hiburan karena dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan Undang - undang No.1 Tahun 2022 sebagai dasar hukumnya.

Dengan demikian, olahraga tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) karena yang memungut pajaknya bukan pemerintah pusat, melainkan dikenakan pajak daerah.

Ketentuan pengenaan pajak olahraga berlaku pada kegiatan yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Dijalankan untuk tujuan hiburan
  • Melibatkan pungutan biaya dari pengunjung atau pengguna jasa
  • Diselenggarakan secara profesional dan komersial

Pemilik usaha, pengelola tempat olahraga, atau penyelenggara kegiatan olahraga berbayar sebagai pihak yang memungut pajak olahraga dari pelanggan/konsumen.


Tarif Pajak Olahraga

Setiap pemerintah daerah berhak menentukan pengenaan pajak olahraga berbayar di masing-masing daerahnya. Namun batas maksimum tarif adalah 10 persen, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).

Sebagai contohnya, Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang PDRD, menetapkan tarif pajak olahraga sebesar 10% dari tarif biaya olahraga.

Baca Juga : YUK!Mulai Latihan Pelaporan SPT lewat Simulator Coretax

Jenis Olahraga Kena Pajak

Tidak semua kegiatan olahraga dikenakan pajak. Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui keterangan resminya pada media massa.

“Pajak hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang dilakukan secara komersial dan dipungut bayaran, termasuk olahraga rekreatif. Namun, olahraga prestasi atau kegiatan non-komersial tidak termasuk objek pajak hiburan,” -Ditjen Pajak, melalui keterangan resmi, 4 Juli 2025, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Jenis olahraga yang dikenakan tiap daerah bisa berbeda-beda. Saat ini, terdapat 21 jenis cabang olahraga yang dikenakan pajak hiburan di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:

  1. Padel (olahraga rekreasional)
  2. Futsal (jika dilakukan di tempat sewa komersial)
  3. Biliar (di tempat hiburan, bukan arena prestasi)
  4. Painball (rekreasi outdoor dengan tiket masuk)
  5. Trampolin (bagian dari wahana bermain)
  6. Panahan (bila dilakukan di tempat sewa atau berbayar)
  7. Tenis Meja (khususnya yang disewakan untuk publik)
  8. Tenis Lapangan (bila disewakan ke individu secara komersial)
  9. Badminton (di luar kejuaraan, dalam bentuk sewa lapangan)
  10. Bowling (umumnya di pusat hiburan atau mall)
  11. Lari (hanya jika melalui lintasan khusus yang berbayar)
  12. Sepatu roda (jika dilakukan di area khusus)
  13. Panjat tebing indoor (di area komersial)
  14. Papan luncur (Skateboard jika dilakukan di tempat komersial)
  15. Panjat dinding (sewa fasilitas dengan tarif)
  16. Berkuda rekreasional (tidak termasuk kegiatan profesional atau pendidikan)
  17. Trampoline indoor (di area komersial)
  18. Arena bermain air (seperti waterboomwaterpark)
  19. ATV atau motor trail (rekreasi alam yang disewakan)
  20. Arena panahan modern (jika disewakan atau dipungut tiket)
  21. Golf simulator (berbeda dengan lapangan golf konvensional)

Golf (dikecualikan dari objek pajak karena dianggap sebagai olahraga prestasi dan memiliki karakter reguler dengan keanggotaan.

Baca Juga: Akurasi Pengawasan Pajak Meningkat, DJP Resmi Operasikan Sistem AI

Contoh perhitungan Pajak Olahraga

Tuan A menyewa lapangan futsal milik PT BBB di Jakarta selama 2 jam dengan harga sewa sebesar Rp800.000. Maka, berikut perhitungan pajaknya:

  • Biaya sewa = Rp800.000
  • Pajak hiburan (olahraga) 10% = Rp800.000 x 10% = Rp80.000
  • Total yang dibayarkan = Rp880.000

Dengan demikian, jumlah uang sewa lapangan futsal termasuk pajak yang harus dibayar Tuan A sebesar Rp880.000. Sedangkan PT BBB sebagai pemungut pajak hiburan (olahraga) yang harus menyetorkan ke kas pemda Jakarta sebesar Rp80.000.

Cara Mengetahui Apakah Olahraga Anda Kena Pajak atau Tidak

Untuk menentukan apakah suatu kegiatan olahraga dikenai pajak hiburan atau tidak, Anda dapat memerhatikan beberapa hal berikut:

  • Apakah aktivitas olahraga dilakukan di tempat berbayar atau bersifat komersial?
  • Apakah ada tiket atau pungutan biaya dari penyelenggara tempat olahraga?
  • Apakah kegiatan olahraga tersebut bersifat rekreasi atau hiburan umum?

Jika semua pertanyaan tersebut jawabannya “ya”, maka kemungkinan besar aktivitas olahraga tersebut masuk dalam kategori objek pajak hiburan sesuai ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

Kesimpulan

Dengan adanya ketentuan pajak olahraga yang semakin tegas dan perlu diterapkan oleh setiap pelaku usaha, diharapkan para pemilik maupun pengelola fasilitas olahraga dapat lebih tertib dalam memungut, menghitung, dan menyetorkan pajak hiburan sesuai aturan daerah. Jika Anda masih bingung, ragu, atau khawatir salah dalam menentukan apakah usaha olahraga Anda termasuk objek pajak atau tidak, langsung saja konsultasikan ke kami sekarang! Yuk, buruan konsultasikan dengan KWA Consulting sebelum aturan ini menimbulkan masalah di kemudian hari!

 

 

 
 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00