
Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat baru 3,32 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/11/2025).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut jumlah tersebut setara dengan 22,53% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,78 juta wajib pajak, Adapun 14,78 juta wajib pajak itu terdiri atas 13,65 juta orang pribadi dan 1,12 juta badan.
Secara terperinci, baru 572.012 wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut setara dengan 50,84% dari jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2024.
Baca Juga :
Lalu, terdapat 2,75 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax-nya. Jumlah tersebut setara dengan 20,19% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024.
Dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax tersebut, DJP mencatat baru 1,7 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik (sertel).
"Yang sudah registrasi kode otorisasi atau sertel ini sekitar 12,45%. Ini memang cukup menjadi PR besar. Tentu kami akan menjemput bola terus memberikan pelayanan yang terbaik," ujar Bimo.
Oleh karena itu, lanjut Bimo, DJP akan terus membuka segala saluran guna mendorong wajib pajak untuk mengaktifkan akun coretax dan membuat kode otorisasi ataupun sertel.

"Kami memberikan banyak channel pendaftaran dari channel digital kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia," tuturnya.
Perlu diketahui, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax mengingat sistem baru ini digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2025. Adapun kode otorisasi diperlukan untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada SPT.
"Coretax ini adalah satu akun untuk semua layanan. Kalau tidak diaktivasi, tidak bisa menikmati layanan D.JP. Jadi, wajib diaktivasi kalau mau lapor SPT. Kalau tidak diaktivasi, tidak bisa lapor SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai ketentuan mengenai pegawai DJP untuk menjadi kuasa wajib pajak. Kemudian, ada juga bahasan perihal respons DJP soal fatwa perpajakan MUI, temuan praktik penghindaran pajak, dan lain sebagainya.

