Info

SPT Tahunan 2025 Hampir Tiba, Aktivasi Coretax Masih Rendah

Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat baru 3,32 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax administration system. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/11/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut jumlah tersebut setara dengan 22,53% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024 sebanyak 14,78 juta wajib pajak, Adapun 14,78 juta wajib pajak itu terdiri atas 13,65 juta orang pribadi dan 1,12 juta badan.

Secara terperinci, baru 572.012 wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut setara dengan 50,84% dari jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2024.

Baca Juga :

Lalu, terdapat 2,75 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax-nya. Jumlah tersebut setara dengan 20,19% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktifkan akun coretax tersebut, DJP mencatat baru 1,7 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik (sertel).

"Yang sudah registrasi kode otorisasi atau sertel ini sekitar 12,45%. Ini memang cukup menjadi PR besar. Tentu kami akan menjemput bola terus memberikan pelayanan yang terbaik," ujar Bimo.

Oleh karena itu, lanjut Bimo, DJP akan terus membuka segala saluran guna mendorong wajib pajak untuk mengaktifkan akun coretax dan membuat kode otorisasi ataupun sertel.

 

"Kami memberikan banyak channel pendaftaran dari channel digital kemudian channel offline di masing-masing kantor pelayanan kami di seluruh Indonesia," tuturnya.

Perlu diketahui, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax mengingat sistem baru ini digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2025. Adapun kode otorisasi diperlukan untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada SPT.

"Coretax ini adalah satu akun untuk semua layanan. Kalau tidak diaktivasi, tidak bisa menikmati layanan D.JP. Jadi, wajib diaktivasi kalau mau lapor SPT. Kalau tidak diaktivasi, tidak bisa lapor SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai ketentuan mengenai pegawai DJP untuk menjadi kuasa wajib pajak. Kemudian, ada juga bahasan perihal respons DJP soal fatwa perpajakan MUI, temuan praktik penghindaran pajak, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Rendahnya aktivasi akun Coretax menjelang SPT Tahunan 2025 menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum siap menghadapi sistem baru DJP. Padahal, tanpa aktivasi akun dan pembuatan sertel, wajib pajak tidak bisa menikmati layanan DJP maupun melaporkan SPT. Melihat kondisi ini, DJP pun terus membuka berbagai kanal layanan untuk memudahkan proses aktivasi.

Supaya pelaporan SPT 2025 Anda aman dan tidak terkendala, pastikan akun Coretax Anda segera diaktivasi! Jika masih bingung atau ragu bagaimana prosesnya, yuk konsultasi sekarang bersama KWA Consulting sebelum nanti justru kerepotan saat masa pelaporan tiba!

 
 
 
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00