Info

Pemerintah Perketat Akses Tarif PPh Final 0,5%

Revisi atas PP 55/2022 akan mengubah tata cara penghitungan omzet guna menentukan wajib pajak boleh atau tidak memanfaatkan PPh final UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/11/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ke depan seluruh peredaran bruto wajib pajak bakal turut diperhitungkan untuk menentukan apakah wajib pajak dimaksud boleh memanfaatkan PPh final UMKM atau tidak.

Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, Purbaya Akan Kirimkan Surat Cinta ke WP

"Kami mengusulkan perubahan pasal 58 mengenai penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final ataupun PPh nonfinal, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," katanya.

Dalam Pasal 58 PP 55/2022 yang saat ini masih berlaku dan belum direvisi, wajib pajak berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM bila peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Peredaran bruto tersebut ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha termasuk dari cabang.

 

Menurut Bimo, pasal dimaksud perlu direvisi mengingat kini banyak wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM meski omzetnya secara agregat sudah melebihi threshold.

Kami menemukan indikasi wajib pajak masih bisa memanfaatkan PPh final 0,5%, sedangkan secara ekonomi agregasi total dari peredaran bruto konsolidasinya sudah melewati batasan threshold yang ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: PP 55/2022 Direvisi, Formula Omzet PPh Final UMKM Bakal Ikut Diubah

Bimo menambahkan draf revisi PP 55/2022 sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum pada 24 Oktober 2025. Saat ini, draf revisi PP 55/2022 tersebut telah diserahkan kepada Setjen Kementerian Keuangan untuk diajukan permohonan penetapan PP kepada presiden.

Kesimpulan

Dengan adanya rencana revisi PP 55/2022 ini, pemerintah ingin memastikan skema PPh Final UMKM benar-benar digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria omzet sebenarnya. Seluruh peredaran bruto baik dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, hingga yang terkena PPh final maupun nonfinal akan diperhitungkan untuk menentukan kelayakan penggunaan tarif 0,5%.Perubahan ini tentu membuat bisnis owner perlu lebih teliti dalam menghitung omzet agar tidak salah menerapkan skema pajak. Jika kamu masih bingung, ragu menghitung peredaran bruto, atau takut salah memanfaatkan PPh Final 0,5%, tenang saja! KWA Consulting siap membantu kamu memahami perubahan aturan dan memastikan kewajiban pajakmu tetap aman dan tepat sasaran.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00