Info

IUMK Dihapus, Ini Cara Mendapatkan NIB

 

Dahulu, pelaku usaha mikro dan kecil harus memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) sebagai bukti legalitas usaha. Namun, kini pemerintah telah menyederhanakan sistem perizinan melalui satu pintu, yaitu OSS (Online Single Submission), dan menggantikan IUMK dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Perubahan ini dilakukan untuk memudahkan UMK dalam mengurus izin, mempercepat proses legalitas, serta membuka akses ke berbagai fasilitas usaha secara nasional. KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda bagaimana cara mengajukan NIB secara online.

Apa itu IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)?

IUMK adalah surat izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, biasanya melalui camat atau lurah, untuk pelaku usaha kecil. Pemberian IUMK diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2014 dan Permendagri No. 83 Tahun 2014.

Izin ini sebelumnya menjadi bukti bahwa usaha berjalan secara sah dan terlindungi hukum.

Namun, sejak adanya reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja, sistem ini digantikan dengan NIB yang lebih efisien dan terintegrasi.

Baca Juga : Aturan Baru Pajak Olahraga

NIB sebagai Pengganti IUMK

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah secara online melalui sistem OSS. Untuk usaha berisiko rendah, NIB saja sudah cukup menjadi bukti legalitas usaha.

Dasar Hukum Penggantian IUMK dengan NIB

Berikut beberapa peraturan sebagai dasar hukum penggantian IUMK dengan NIB:

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, yang menyederhanakan perizinan usaha untuk mendorong investasi dan kemudahan berusaha.
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, yang mengatur perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko. Usaha mikro berisiko rendah cukup punya NIB.
  • OSS (Online Single Submission), sebagai platform online resmi dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk mengurus izin usaha, termasuk pembuatan NIB, secara mudah dan cepat.

Mengapa IUMK Dihapus?

IUMK diganti karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kemudahan berusaha. Sedangkan dengan adanya NIB, maka:

  • Proses izin lebih cepat dan serba online.
  • Tidak perlu datang ke kantor kecamatan.
  • Izin terintegrasi secara nasional.
  • Cukup satu dokumen untuk legalitas usaha.

Syarat Memperoleh NIB

Beberapa persayaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan NIB bagi pengusaha kecil di antaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP)
  • Email dan nomor ponsel aktif.
  • Data usaha seperti nama, bidang, alamat, dan modal.

Cara Mendapatkan NIB untuk Usaha Mikro/Kecil

Terdapat tiga tahapan yang harus dilengkapi oleh pemohon perizinan NIB online, yaitu sebagai berikut.

Tahap Pertama

  1. Silakan kunjungi laman OSS Online Single Submission di website https://oss.go.id
  2. Pilih opsi “daftar” untuk membuat akun.
  3. Kemudian isi formulir yang tertampil di layar dengan data yang benar.
  4. Input kode captcha yang terlihat.
  5. Pilih kembali opsi “daftar” yang ada di berada di bagian bawah.
  6. Kemudian, Anda akan harus mengonfirmasi alamat email yang telah di-input-kan sebelumnya.
  7. Untuk mengonfirmasi alamat email tersebut, silahkan buka email Anda dan pilih “aktivasi”.
  8. Apabila berhasil di aktivasi, menandakan akun yang telah Anda daftarkan berhasil.

Baca Juga : PP 43/2025 Berlaku, Siapa yang Boleh Menyusun Laporan Keuangan?

Tahap Kedua

  1. Pastikan kembali email verifikasi dari OSS.
  2. Kemudian salin password yang tertera.
  3. Silakan Anda buka kembali laman OSS dan pilih opsi “login”.
  4. Input alamat email yang telah Anda daftarkan dan pada kolom username tempel salinan password.
  5. Input kode captcha yang tertera.
  6. Pilih menu “perizinan mikro”l
  7. Klik opsi “pengajuan baru” dan inputkan data-data penting yang tertera.
  8. Setelah itu, pilih opsi “simpan”, kemudian klik “tampah data” untuk pengisian data mengenai jenis usaha.
  9. Kemudian pilih “simpan data usaha”.

Tahap Ketiga

  1. Pilih data usaha yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  2. Silakan Anda pilih opsi “simpan” dan “lanjutkan”.
  3. Silakan pilih menu data usaha dan klik “proses NIB”.
  4. Pilih opsi unduh lalu simpan.
  5. Terakhir, silahkan Anda pilih opsi “Cetak Izin Usaha” untuk mengunduh dan mendapatkan NIB.

Biaya Mengurus NIB

Pengurusan NIB gratis, karena bianya sudah ditanggung oleh APBN atau APBD. Pelaku usaha tidak perlu membayar sepeser pun.

Masa Berlaku NIB

NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha juga tidak perlu memperpanjang NIB. Jadi, tidak ada batas waktu kedaluwarsa selama usaha masih aktif dan tidak dihentikan.

Kesimpulan

NIB kini menjadi pengganti IUMK sebagai legalitas usaha yang lebih sederhana dan terintegrasi. Dengan mendaftar NIB secara online melalui OSS tanpa biaya, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh legalitas resmi, kemudahan akses permodalan, perlindungan hukum, serta dukungan program pemerintah. Oleh karena itu, pembuatan NIB merupakan langkah awal yang penting untuk menjalankan usaha secara legal, aman, dan profesional.

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00