Info

PPh Final 0,5% Diperpanjang, Tantangan Pengawasan Semakin Besar

Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% agar tidak berpotensi disalahgunakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/9/2025).

Ekonom Senior INDEF Aviliani memandang perpanjangan kebijakan tarif PPh final UMKM secara prinsip memang baik. Terlebih, dunia usaha, baik UMKM maupun perusahaan belum siap dibebani tarif PPh normal saat daya beli masyarakat sedang menurun.

"Kalau sekarang pajak dinaikkan, efeknya nanti ke konsumen," katanya seperti dikutip dari Harian Nasional Bisnis Indonesia.

Namun, Aviliani juga mengingatkan bahwa perpanjangan PPh final UMKM berisiko memunculkan moral hazard di kalangan pengusaha. Bukan hal tidak mungkin, pengusaha yang tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menghindari pajak.

Avillani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia juga memberikan contoh praktik memecah perusahaan agar omzet masing-masing tidak melebih Rp4,8 miliar per tahun agar tetap dapat menikmati PPh final 0,5%.

Menurutnya, banyak UMKM yang justru tidak kunjung 'naik kelas' karena praktik penghindaran tarif pajak yang lebih tinggi tersebut. Untuk itu, dia menekankan pentingnya untuk memperkuat aturan dan pengawasan kebijakan PPh final 0,5%.

"Menurut saya, PPh final 0,5% dari omzet ini enggak boleh lama-lama," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang masa berlaku skema PPh final UMKM hingga 2029. Perpanjangan ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.Avillani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia juga memberikan contoh praktik memecah perusahaan agar omzet masing-masing tidak melebih Rp4,8 miliar per tahun agar tetap dapat menikmati PPh final 0,5%.

Menurutnya, banyak UMKM yang justru tidak kunjung 'naik kelas' karena praktik penghindaran tarif pajak yang lebih tinggi tersebut. Untuk itu, dia menekankan pentingnya untuk memperkuat aturan dan pengawasan kebijakan PPh final 0,5%.

"Menurut saya, PPh final 0,5% dari omzet ini enggak boleh lama-lama," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang masa berlaku skema PPh final UMKM hingga 2029. Perpanjangan ini berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Saat ini, terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh final UMKM pada tahun ini senilai Rp2 triliun.

Pemerintah selanjutnya akan merevisi peraturan pemerintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Baca Juga: Solusi ketika Error “Unregistered Jar2Exe” pada E-Faktur 4.0

Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak diperpanjang setahun-setahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Saat ini, terdapat 542.000 UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan PPh final UMKM pada tahun ini senilai Rp2 triliun.

Pemerintah selanjutnya akan merevisi peraturan pemerintah (PP) guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi. Saat ini, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022.

Perpanjangan masa berlaku skema PPh final UMKM ditargetkan bisa meringankan beban pajak UMKM dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

 

Kesimpulan

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi bagi para pelaku UMKM guna mendukung mereka agar tetap beroperasi, tumbuh, dan “naik kelas”, terutama di masa ketika daya beli konsumen menurun. 

Dengan adanya Perpanjangan Tarif 0,5% ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00