Info

PPh 21 Harus Diterima Penuh oleh Karyawan, Bukan Dipegang Perusahaan

PPh Pasal 21 atas gaji pegawai pada sektor industri dan pariwisata yang tidak dipotong karena pemanfaatan fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai bersangkutan.

Pembayaran secara tunai tersebut juga berlaku meski pemberi kerja memberikan fasilitas tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21.

"PPh Pasal 21 DTP...merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunal oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada pegawai," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 72/2025, dikutip pada Kamis (30/10/2025)Bagi pegawai, pembayaran tunai atas PPh Pasal 21 DTP yang diterima dari pemberi kerja dimaksud tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Baca Juga : Aturan terbaru soal kelebihan bayar PPh 21 bagi pelaku sektor wisata penerima insentif DTP!

Sebagai informasi, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit sejak awal 2025. Khusus untuk pegawai pada sektor pariwisata, insentif mulai berlaku pada Oktober 2025.

Pegawai tetap pada sektor-sektor di atas bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 bila NIK-nya sudah terintegrasi dengan sistem DJP serta memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2025.

Sementara itu, pegawai tidak tetap bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP jika NIK-nya sudah terintegrasi dengan sistem DJP dan memiliki upah harian tidak lebih dari Rp500.000. Batasan upah harian ini berlaku apabila pegawai tidak tetap menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Jika pegawai tidak tetap menerima upah secara bulanan maka pegawai dimaksud bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP bila upahnya tak melebihi Rp10 juta per bulan.

 

Kesimpulan
Teman bisnis perlu paham bahwa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) wajib dibayarkan secara tunai langsung kepada pegawai, meskipun perusahaan sudah memberikan tunjangan atau menanggung PPh 21 tersebut. Artinya, insentif ini adalah hak penuh pegawai, bukan milik perusahaan.

Agar pengelolaan pajak dan pembukuan usaha tetap tertib serta sesuai aturan terbaru seperti PMK 72/2025, urus pembukuan lebih mudah bersama KWA Consulting solusi praktis untuk bisnis yang patuh pajak dan efisien.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00