Info

Simak Cara Pendaftaran Awal di Aplikasi e-Registrasi Pajak (e-Reg)

Peraturan e-Registration Pajak

Sistem e-Registration pajak mulai digunakan secara resmi pada 2005 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004. Aturan ini mengatur cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengukuhan dan pencabutan PKP.

Pada 16 Maret 2009, sistem ini diperarui melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2009 yang memperjelas tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, serta perubahan data wajib pajak secara online.

Salah satu perubahan penting adalah petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak lagi perlu menunggu berkas fisik dari wajib pajak untuk memvalidasi NPWP, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien.

 

Fungsi Aplikasi e Registrasi Pajak

Aplikasi e Registrasi pajak atau e-Reg digunakan untuk berikut ini:

1. Saat lupa, cara melihat dan reset password

Aplikasi eReg DJP berfungsi sebagai laman yang digunakan untuk wajib pajak ketika mengalami kendala lupa kata sandi (password), melihat password, atau melakukan reset password pada akun pajak DJP Online.

Wajib pajak hanya perlu klik bagian keterangan yang ada pada bawah kolom laman e-Reg pajak DJP. Apabila lupa kata sandi, maka tinggal klik “Lupa Password”, dan klik “Reset” untuk mereset password Anda.

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

2. Belum punya akun pajak

Aplikasi e Registrasi pajak juga berfungsi untuk wajib pajak yang ingin mendaftar akun pajak DJP Online. Caranya, klik “Daftar” di bawah kolom halaman e-Reg bagi wajib pajak yang belum punya akun.

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

3. Mengecek NPWP

Aplikasi e-Registrasi pajak ini juga dapat digunakan untuk mengecek NPWP. Caranya, klik “Cek NPWP” untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah ber-NPWP.

Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registrasi Pajak e-Reg

4. Perubahan data wajib pajak

Melalui aplikasi e Registrasi pajak juga dapat digunakan untuk melakukan perubahan data wajib pajak  yang diperlukan.

 

Cara Menggunakan Aplikasi e Registrasi Pajak

Ada beberapa tahapan langkah-langkah penggunaan aplikasi eReg DJP, di antaranya:

  1. Aktivasi
  2. Masuk / login ke akun
  3. Pengisian data
  4. Pernyataan
  5. Kirim permohonan

A. Pendaftaran Akun

Berikut tutorial penggunaan aplikasi e-Registrasi pajak DJP Online untuk melakukan pendaftaran akun untuk mendaftar NPWP:

  1. Masuk ke laman DJPOnline.go.id
  2. Pilih menu pendaftaran NPWP, maka akan masuk ke aplikasi e-Registration.
  3. Lalu klik “Daftar” pada keterangan “Belum punya Akun? Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun” yang ada pada bawah menu login.
  4. Kemudian isikan alamat surel (email) dan kode captcha, lalu klik “daftar”.
  5. Cek email yang telah didaftarkan pada menu kotak masuk (inbox), cari surat masuk dari akun This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan judul “Email Aktivasi Ereg” untuk dilakukan verifikasi sesuai instruksi pada isi surel.
  6. Pada saat verifikasi berhasil dilakukan, otomatis tampilan akan diarahkan ke laman e-Registration untuk melengkapi kolom data jenis wajib pajak (pilih orang pribadi), nama, alamat email, password, ulangi password, nomor ponsel (terkait isian nomor Handphone [HP] akan dilakukan proses verifikasi nomor ponsel melalui SMS dan untuk proses tersebut diperlukan saldo pulsa), pertanyaan pengingat, jawaban pertanyaan pengingat, dan kode captcha, klik “daftar”.
  7. Berikutnya cek pada email terdaftar, cari surat masuk dari akun This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan judul “Email Aktivasi Akun” untuk dilakukan aktivasi sesuai instruksi pada isi email.
  8. Maka pendaftaran akun telah selesai dan siap digunakan untuk pendaftaran wajib pajak.
Baca Juga: Dampak Yang Terjadi saat kenaikan Tarif PPN 12 Persen Pada Barang Mewah

B. Pendaftaran Wajib Pajak Badan di eReg

Berikut langkah-langkah pendaftaran akun wajib pajak badan di aplikasi e-Reg DJP:

1. Masuk ke laman DJPOnline.go.id

2. Lalu lilih menu pendaftaran NPWP, maka akan masuk ke aplikasi e-Registration.

3. Isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta kode captcha, klik “login”.

4. Kemudian isi bagian pendaftaran yang terdiri dari kategori dan status pusat/cabang, untuk pilihan cabang isikan data NPWP pusat.

5. Isi bagian “A dan B Identitas Wajib Pajak”, yang terdiri dari bentuk badan (profit atau nonprofit), permodalan/kepemilikan, nama wajib pajak (terisi otomatis sesuai isian pada saat pendaftaran akun).

Lalu alamat tempat kedudukan (untuk kolom kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, dan kode pos akan terisi otomatis dengan terlebih dahulu mengisi isian kode wilayah yang dapat dilakukan dengan menu pencarian via kelurahan/desa atau kecamatan), “telepon, faksimile dan email’.

Juga dokumen dasar pendirian dan/atau perubahan terakhir, tahun buku, jenis usaha/kegiatan (untuk isian Klasifikasi Lapangan Usaha/KLU diisi dengan memilih dari daftar yang ada dan dapat dilakukan pencarian berdasarkan nama atau kode), merk dagang/usaha.

6. Isi bagian “C. Daftar Penanam Modal/Pengurus” dan “D. Identitas Penanggung Jawab”.

7. Isi bagian “E. Lampiran” dengan mengunggah dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan, antara lain fotokopi KTP/paspor seluruh pengurus, fotokopi NPWP seluruh pengurus, fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau fotokopi akta perubahan/ surat keterangan penunjukan (BUT).

8. Lengkapi isian pernyataan kebenaran dan kelengkapan.

9. Kemudian lengkapi isian pemberitahuan mengikuti tarif umum atau tarif UMKM.

10. Lanjutkan dengan klik “simpan”, klik “minta token” pada dashboard status pendaftaran NPWP.

11. Berikutnya klik “kirim permohonan” dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya, dan cek email untuk hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik.

C. Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi di e-Reg

Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP pribadi di aplikasi e Registrasi pajak DJP Online:

1. Masuk ke laman DJPOnline.go.iddan pilih menu pendaftaran NPWP sehingga akan masuk ke aplikasi e-Registration.

2. Lalu isi email dan password sesuai saat pendaftaran akun serta kode captcha, dan klik “login”.

3. Isi bagian “A. Kategori Wajib Pajak” yang terdiri dari kategori wajib pajak dan status pusat-cabang;

a). WP pribadi dengan status pusat, meliputi:

  • Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim.
  • Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH).
  • Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya (MT).
  • Untuk wanita kawin dengan pilihan PH atau MT membutuhkan isian NPWP suami yang aktif apabila suami WNI, atau isian nomor paspor apabila suami WNA.

b) WP pribadi dengan status cabang, meliputi:

  • WP pribadi pengusaha tertentu dan WP pribadi selain OPPT yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Untuk jenis ini membutuhkan isian NPWP pusat dengan klasifikasi usaha atau pekerjaan bebas.

4. Kemudian Isi bagian “B. Identitas Wajib Pajak” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari pendaftar.

Untuk yang berkebangsaan Indonesia membutuhkan data nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), dan diperlukan validasi dari data pada instansi yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil.

5. Isikan bagian “C. Sumber Penghasilan” sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari pendaftar dengan mencentang:

  • Jjenis sumber penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan lainnya beserta isian di dalamnya.
  • Kolom KLU diisi dengan memilih dari daftar yang ada dan dapat dilakukan pencarian berdasarkan nama atau kode.

6. Isikan bagian “D. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”, “E. Alamat Tempat Tinggal Sesuai Dokumen Identitas Diri”, dan “F. Alamat Tempat Usaha (bukan karyawan/pegawai)” sesuai keadaan yang sebenarnya.

Data kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, dan kode pos akan terisi otomatis dengan terlebih dahulu mengisi kolom kode wilayah yang dapat dilakukan dengan menu pencarian via kelurahan/desa atau kecamatan;

7. Isikan bagian “G. Info Tambahan” berupa kisaran penghasilan per bulan sesuai keadaan yang sebenarnya.

8. Perhatikan informasi ada/tidaknya persyaratan yang perlu disampaikan.

9. Isikan pernyataan kebenaran, kelengkapan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

10. Kemudian isikan pemberitahuan mengikuti tarif umum atau PP23 (tarif UMKM).

11. Lalu klik “simpan”, klik minta token pada dashboard status pendaftaran NPWP.

12. Selanjutnya klik kirim permohonan dengan memasukkan token yang diminta sebelumnya.

13. Terakhir cek email untuk hasil pendaftaran hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu NPWP fisik atau Anda dapat mencetak sendiri dari laman akun DJP Online.

 

Prosedur Perubahan Data Wajib Pajak di e-Reg

Prosedur mengenai ketentuan perubahan data wajib pajak telah tertuang cara jelas di dalam standard operational procedure (SOP) berisi tata cara perubahan data wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak melalui aplikasi e-Registration.

Adapun rincian prosedur yang harus ditempuh antara lain:

  1. Wajib pajak harus terlebih dahulu membuka situs resmi DJP dengan DJPOnline.go.id kemudian pilih menu aplikasi serta login pada aplikasi e-Registration.
  2. Setelah login, langsung buka menu perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak.
  3. Kemudian isi dan kirimkan formulir permohonan dengan lengkap, jujur serta benar melalui aplikasi e-Registration.
  4. Tidak lupa setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, wajib pajak harus mengirimkan dan menyertakan dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  5. Apabila dokumen yang dipersyaratkan akan Anda kirimkan secara online melalui aplikasi e-registration, Anda hanya perlu mengunggah dan mengirimkan dokumen tersebut melalui sistem yang sudah tersedia di dalam aplikasi e-Reg.
  6. Namun apabila dokumen yang dipersyaratkan tidak terkirim secara online karena suatu hal melalui aplikasi e-Reg, Anda harus mencetak Surat Pengiriman Dokumen dari aplikasi dan dilampirkan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  7. Setelah melalui tahap ini petugas pajak akan memeriksa seluruh kelengkapan administrasi Anda. Apabila ditemukan persyaratan yang salah dan tidak lengkap, maka otoritas pajak akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada wajib pajak.

 

Kesimpulan

e-Registration Pajak (e-Reg) adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mendaftar, memperbarui data, serta mengajukan pemindahan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aplikasi ini juga memudahkan pengukuhan dan pencabutan status PKP. e-Reg memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP, melakukan perubahan data, serta mengakses layanan terkait pajak secara online, dengan prosedur yang lebih cepat dan efisien dibandingkan sistem manual. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Dampak Yang Terjadi Saat Kenaikan Tarif PPN 12 Persen pada Barang Mewah

Ketentuan PPN 12 Persen pada Barang Mewah dan Jasa Eksklusif

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diatur dalam UU HPP, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun melalui regulasi teknis sebagai peraturan pelaksananya yang tertuang pada PMK 131/2024 Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) penerapan ini hanya berlaku pada: 

  • Barang mewah (Barang Kena Pajak/BKP): Termasuk kendaraan bermotor kelas atas, perhiasan mahal, dan produk fesyen premium.
  • Jasa mewah (Jasa Kena Pajak/JKP): Layanan penginapan premium, hiburan mewah, dan lainnya.

Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dari kalangan berpenghasilan tinggi tanpa menambah beban bagi masyarakat umum.

Baca juga: Mengenal Jenis, Dampak, dan Penerapan Panduan Pajak Turis

Dasar Hukum Kenaikan PPN Barang Mewah dan Jasa Eksklusif

Implementasi Kebijakan ini didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

 

Pandangan atau Opini Pakar terhadap Kenaikan PPN Barang Mewah

Pakar pajak, Darussalam, dari Danny Darussalam Tax Center, sebagaimana dimuat media massa nasional Kompas menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperluas basis pajak. Namun, ia menyoroti perlunya pengawasan ketat guna meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari pajak.

Sementara itu, Ekonom Bhima Yudhistira, dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang dimuat oleh Liputan6, berpendapat bahwa dampak kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah terhadap daya beli kelompok kaya dimungkinkan tidak terlalu signifikan. Namun pelaksanaan kebijakan ini perlu dipantau untuk menghindari efek negatif pada ekonomi secara umum.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, pertama kali mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah pada 31 Desember 2024, yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

 

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Barang Mewah pada Masyarakat dan Pengusaha

Berikut dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif pakar ekonomi dan pelaku usaha:

A. Dampak bagi Masyarakat:

  • Kelas Atas: Kenaikan harga barang mewah dapat mengurangi pengeluaran pada sektor ini, meskipun tidak terlalu signifikan.
  • Kelas Menengah: Meski tidak langsung terdampak, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif ini dapat memicu efek lanjutan pada harga barang lainnya.

B. Dampak bagi Pengusaha:

  • Industri Barang Mewah: Potensi penurunan penjualan dalam jangka pendek, meskipun permintaan dapat kembali stabil di kemudian hari.
  • Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Tidak terpengaruh langsung karena fokus kebijakan pada barang mewah.

 

Dampak Kenaikan PPN pada Barang dan Jasa Mewah

Kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dapat memengaruhi terhadap barang mewah dan jasa eksklusif itu sendiri, di antaranya:

1. Barang Mewah:

Harga produk seperti kendaraan premium, perhiasan mewah, dan jam tangan atau aksesori mewah diprediksi naik antara 5–10 persen.

Pengurangan impor barang mewah dapat memberikan ruang bagi peroduk lokal untuk berkembang.

 

2. Jasa Mewah:

Kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi layanan seperti hotel berbintang lima dan klub eksklusif, meskipun dampaknya diperkirakan terbatas pada konsumen kelas atas.

Potensi pengurangan daya tarik wisata mewah jika tidak diimbangi dengan promosi tambahan.

 

Dampak bagi Perekonomian dan Keuangan Indonesia:

Sedangkan dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif terhadap perekonomian serta pendapatan negara juga memberikan dampak positif yang memberikan peluang dan negatif yang menjadi tantangannya, di antaranya:

Potensi Keuntungan Tantangan
– Penerimaan negara meningkat
– Peningkatan daya saing produk lokal
– Penurunan permintaan barang/jasa mewah
– Memicu penghindaran pajak

A. Potensi Keuntungan

  • Peningkatan Penerimaan Negara: Pemerintah menyatakan dari kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan penerimaan negara.
  • Dorongan Produk Lokal: Kebijakan tarif baru PPN ini juga dinilai akan mendorong masyarakat untuk memilih produk dalam negeri dibandingkan barang impor.

B. Tantangan

  • Tekanan pada Industri Mewah: Produsen barang mewah menghadapi risiko penurunan permintaan dari konsumen barang dan jasa mewah, sehingga volume penjualan.
  • Penghindaran Pajak: Pengawasan perlu diperketat agar tidak terjadi praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha.

 

Tips Hadapi Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Jasa dan Barang Mewah bagi Pengusaha

Pelaku usaha barang dan jasa mewah perlu mengelola dampak terhadap pola konsumsi dan dinamika bisnis seiring kenaikan tarif PPN ini.

Berikut beberapa strategi yang dirancang berdasarkan analisis pakar ekonomi dan masukan dari konsultan pajak yang dapat menjadi pertimbangan pebisnis barang dan jasa mewah:

1. Tinjau Harga dan Pendekatan Penjualan

Dengan tarif PPN barang dan jasa mewah yang meningkat, lakukan evaluasi harga agar tetap kompetitif namun realistis. Pastikan penyesuaian harga dilakukan dengan komunikasi terbuka kepada pelanggan untuk menjaga kepercayaan mereka.

Berikan nilai tambah melalui promosi khusus atau penawaran paket menarik guna mempertahankan minat pasar.

2. Tingkatkan Efisiensi Operasional

Kenaikan tarif PPN membutuhkan pengelolaan biaya yang lebih efisien. Periksa kembali proses bisnis Anda untuk menemukan area yang dapat dioptimalkan, seperti pemotongan biaya yang tidak esensial atau memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi.

3. Prioritaskan Sumber Lokal untuk Mengurangi Ketergantungan Impor

Kenaikan tarif PPN dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk beralih ke produk atau bahan baku lokal. Ini tidak hanya menekan biaya, tetapi juga mendukung industri dalam negeri.

Mencari alternatif lokal juga dapat membantu pengusaha menghadapi kenaikan harga barang impor.

4. Manfaatkan Fasilitas dan Kebijakan Pajak yang Mendukung

Periksa apakah ada insentif atau fasilitas perpajakan yang relevan dengan bisnis Anda, seperti pembebasan pajak untuk kategori tertentu.

 

Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai berlaku Januari 2025. Dampaknya bagi masyarakat kelas atas, akan ada penyesuaian belanja karena harga barang mewah naik, sementara kelas menengah kemungkinan terkena dampak tidak langsung melalui efek lanjutan pada harga barang lainnya. Bagi pengusaha, produsen barang mewah mungkin menghadapi penurunan penjualan sementara, tetapi peluang.  ada untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Para pakar menilai kebijakan ini positif untuk memperluas basis pajak, namun pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penghindaran pajak. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Mengenal Jenis, Dampak, dan Penerapan Panduan Pajak Turis

Apa itu Pajak Turis?

Pajak turis adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi. Pajak ini bisa berupa pajak akomodasi, pajak masuk destinasi, atau pajak per kepala.

Pungutan pajak turis ini biasanya digunakan untuk mendukung infrastruktur pariwisata, pelestarian lingkungan, dan pengembangan budaya lokal.

Selain itu, pajak turis diberlakukan untuk mencegah kepadatan di tempat wisata yang terkenal.

 

Jenis-Jenis Pajak Turis

Pajak turis akan dikenakan pada aspek-aspek yang digunakan turis pada umumnya, di antaranya:

1. Pajak Per Kepala (Per Person Tax)

Pajak ini dikenakan langsung kepada setiap individu wisatawan. Contohnya:

  • Bali, Indonesia: Wisatawan asing dikenakan pungutan Rp150.000 (USD 10) yang berlaku satu kali selama kunjungan. Pungutan ini diatur melalui Pergub Bali 36/2023 dan diterapkan melalui sistem online “Love Bali”.
  • Jepang: Dikenal sebagai “Sayonara Tax,” pajak sebesar ¥1,000 (Rp100.000) dikenakan kepada wisatawan yang meninggalkan Jepang.

Baca juga: Pajak Pendidikan dan Ketentuan Pengenaan Pajaknya

2. Pajak Akomodasi

Pajak ini dikenakan pada biaya penginapan seperti hotel, hostel, atau vila. Contoh penerapannya:

  • Prancis: Tarif mulai dari €0,65 (Rp11.000) hingga €14,95 (Rp250.000) per orang per malam, tergantung pada klasifikasi hotel.
  • Jakarta, Indonesia: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan sebesar 10%.

3. Pajak Masuk Destinasi atau Fasilitas Wisata

Pajak ini dikenakan untuk masuk ke tempat wisata tertentu. Contohnya:

  • Machu Picchu, Peru: Harga tiket masuk bervariasi tergantung musim dan area yang dapat diakses.
  • Venice, Italia: Mulai 2024, wisatawan harian akan dikenakan tiket masuk sekitar €5.

 

Cara Penerapan Pajak Turis

Pajak turis biasanya dipungut melalui beberapa mekanisme, antara lain:

  • Bandara atau Pelabuhan: Pajak per kepala seperti Sayonara Tax di Jepang dibayarkan saat wisatawan meninggalkan negara tersebut.
  • Booking Akomodasi: Pajak akomodasi biasanya otomatis ditambahkan ke tagihan saat wisatawan memesan penginapan.
  • Situs Web atau Aplikasi Pemerintah: Di Bali, wisatawan harus membayar pajak melalui platform “Love Bali” sebelum memasuki destinasi.
  • Tiket Masuk: Pajak masuk ke tempat wisata sering kali tertera pada tiket yang dibeli.

 

Dampak Pajak Turis Terhadap Pariwisata

Pajak turis bisa menimbulkan pro dan kontra terhadap para wisatawan. Pajak turis juga dapat membawa manfaat positif maupun negatif, di antaranya:

A. Dampak Positif

  • Pendanaan Infrastruktur: Pajak turis digunakan untuk memperbaiki jalan, fasilitas umum, dan infrastruktur pariwisata.
  • Pelestarian Lingkungan dan Budaya: Dana yang terkumpul membantu pelestarian budaya lokal dan melindungi lingkungan dari dampak negatif pariwisata.
  • Pengelolaan Destinasi: Mengurangi over-tourism dengan memberikan regulasi pada jumlah pengunjung.

B. Dampak Negatif

  • Kenaikan Biaya Perjalanan: Wisatawan dengan anggaran terbatas mungkin menghindari destinasi yang memberlakukan pajak tinggi.
  • Potensi Penurunan Kunjungan: Pajak yang terlalu tinggi dapat mengurangi daya tarik destinasi tertentu.

 

Contoh Penerapan Pajak Turis di Berbagai Negara

Berikut adalah penerapan pajak turis di beberapa negara:

  1. Jepang
  • Pajak Sayonara: ¥1,000 dibayarkan saat meninggalkan negara. Hasilnya digunakan untuk pengembangan pariwisata dan teknologi informasi wisata.
  1. Bali, Indonesia
  • Pajak sebesar Rp150.000 untuk wisatawan asing digunakan untuk pelestarian budaya dan lingkungan.
  1. Eropa
  • Spanyol: Pajak akomodasi di Mallorca dan Ibiza hingga €4 per malam.
  • Italia: Pajak masuk ke Venice mulai 2024 untuk mengelola wisatawan harian.

 

Pertanyaan Umum tentang Pajak Turis

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan para wisatawan atau turis:

1. Apakah semua wisatawan dikenakan pajak?

Tidak. Beberapa kategori wisatawan, seperti diplomat atau pengunjung untuk urusan kedinasan, sering kali dikecualikan.

2. Apakah pajak turis hanya untuk wisatawan asing?

Tidak selalu. Pajak turis juga dapat dikenakan kepada wisatawan domestik, tergantung kebijakan lokal.

3. Bagaimana pajak turis memengaruhi biaya perjalanan?

Pajak ini dapat menambah biaya perjalanan, terutama untuk kunjungan panjang atau dengan keluarga besar. Namun, besarnya pajak sering kali masih terjangkau.

 

Pengecualian Pajak Turis

Tidak semua wisatawan dikenakan pajak turis. Ada pengecualiannya. Contohnya di Bali, wisatawan asing dapat dikecualikan dari pajak jika datang untuk urusan kedinasan, urusan kewarganegaraan, atau untuk pembangunan Bali. Hal ini dibuktikan dengan memperlihatkan paspor diplomatik. Sedangkan di Faro, Portugal, turis dan pendampingnya yang datang untuk berobat atau pemeriksaan medis, dibebaskan dari pajak turis. Warga Faro juga mendapatkan pengecualian pajak turis jika menggunakan fasilitas hotel lokal dengan menunjukkan kartu identitas penduduk.

 

Kesimpulan

Pajak turis adalah pungutan yang dikenakan kepada wisatawan untuk mendukung pengelolaan pariwisata, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan. Jenis pajak ini meliputi pajak per kepala, pajak akomodasi, dan pajak masuk destinasi. Pajak turis dapat membantu pendanaan infrastruktur dan mengurangi over-tourism, tetapi juga bisa meningkatkan biaya perjalanan dan mengurangi daya tarik destinasi. Contoh penerapannya ada di Bali, Jepang, Italia, dan Spanyol. Meskipun begitu, ada pengecualian untuk beberapa kategori wisatawan, seperti diplomat atau pengunjung medis. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Pajak Pendidikan dan Ketentuan Pengenaan Pajaknya

 

Apa itu Pajak Pendidikan?

Pajak pendidikan adalah pajak yang dikenakan pada transaksi atas jasa di bidang pendidikan.

Sejatinya, jasa pendidikan bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), jasa pendidikan dikeluarkan dari daftar negative list PPN, sehingga sektor ini menjadi Jasa Kena Pajak (JKP).

Maka penggunaan jasa pendidikan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan pelaksana yang berlaku.

 

Jasa Pendidikan Kena Pajak

Pengenaan PPN atas jasa pendidikan hanya dikenakan pada sektor pendidikan komersial atau jasa pendidikan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Merujuk Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, berikut jasa pendidikan yang menjadi objek pajak dan dikenakan PPN:

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, nonformal, maupun informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan yang dibebaskan PPN.
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.
  • Jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

 

Jasa Pendidikan Bebas PPN

Sedangkan jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN atau bukan objek pajak sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PMK 223/2014 adalah:

1. Jasa pendidikan sekolah

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, kedinasan, keagamaan, akademik, dan pendidikan profesional.

Pendidikan sekolah merupakan penyelenggaraan pendidikan formal, yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

2. Jasa pendidikan luar sekolah

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal dan pendidikan informal.

Pendidikan nonformal, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

Sedangkan jasa penyelenggaraan pendidikan informal, meliputi pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Di Coretax

 

Kewajiban Membayar Pajaknya

Sebagai pengguna jasa bidang edukasi dengan kriteria jasa penyelenggaraan pendidikan kena PPN, maka konsumen yang mengakses layanannya wajib membayar pajaknya.

Pembayaran pajak pendidikan dilakukan pengguna jasa bersamaan pada saat pemungutan PPN oleh pihak penyelenggara jasa pendidikan.

Sehingga penyelenggara jasa pendidikan yang akan menyetorkan pemungutan pajaknya ke kas negara.

Tarif pajak pendidikan atau PPN yang dipungut sebesar 11% atas transaksi jasa kena pajak sebagaimana diatur dalam UU HPP.

 

Contoh Perhitungan Pengenaan Pajak

Tuan A menyekolahkan anaknya di sekolah nonformal BBB yang tidak memiliki izin pendidikan dari pemerintah pusat dengan biaya sebesar Rp50 juta.

Maka besar pajak pendidikan yang harus dibayar sebesar:

= Tarif PPN x Biaya pendidikan

= 11% x Rp50 juta

= Rp5,5 juta

Dengan demikian, jumlah biaya yang harus dibayarkan Tuan A beserta pajak pendidikan sebesar:

= Biaya pendidikan + PPN

= Rp50 juta + Rp5,5 juta

= Rp55,5 juta

Kemudian pihak penyelenggara jasa pendidikan sekolah nonformal BBB memungut PPN pendidikan sebesar Rp5,5 juta dan menyetorkannya ke kas negara melalui aplikasi e-Billing. 

Selain menyetorkan pajak, penyelenggara jasa pendidikan sekolah nonformal BBB juga wajib melaporkan pemungutan PPN ke DJP melalui e-Faktur.

Peran pajak dalam pendidikan terlihat pada alokasi dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut UU APBN, dana anggaran pendidikan tersebut digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, pembayaran gaji guru dan pendidik, pemberian beasiswa, peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, hingga pengembangan kurikulum dan peningkatan kualitas pendidikan, serta fasilitas pendidikan.

Alokasi dana sebesar 20% dari APBN tersebut diperoleh dari pembayaran pajak oleh masyarakat, salah satunya dari PPN atas jasa pendidikan kena pajak.

Artinya, pajak pendidikan yang dibayarkan masyarakat, akan kembali kepada masyarakat yang mengakses pendidikan.

Tips Mengoptimalkan Manfaatnya

Mengingat adanya dana pendidikan yang dialokasikan dari APBN, maka masyarakat berhak memanfaatkan fasilitas pendidikan yang disediakan pemerintah.

Sebagai masyarakat yang memerlukan akses di sektor edukasi, sebaiknya dapat memaksimalkan manfaat pajak pendidikan yang dibayarkan, dengan cara:

  1. Berpartisipasi dalam pengawasan perpajakan, seperti dapat mengadukan tindak penyalahgunaan atau penyelewengan pajak oleh oknum ke saluran pengaduan DJP, melalui:
  • Situs http://pengaduan.pajak.go.id/
  • Kring pajak 1500200
  • Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Faksimile (021) 584792
  • Surat/datang langsung ke: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Gedung Utama, Lantai 16, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190, Kotak Pos 124.
  1. Memanfaatkan layanan pendidikan sekolah formal, nonformal, informal, maupun luar sekolah yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak dikenakan pajak atau bebas PPN.

Anda dapat memanfaatkan sekolah negeri yang memiliki kualifikasi dengan kualitas pendidikan yang baik dan berstandar internasional.

Mengingat sekolah negeri termasuk dalam jasa pendidikan yang tidak dikenakan pajak.

 

KESIMPULAN

Pajak pendidikan dikenakan pada jasa penyelenggaraan pendidikan tertentu yang bersifat komersial atau tidak memenuhi kriteria bebas PPN. Pendidikan formal dan nonformal yang memenuhi syarat dikenakan PPN sebesar 11%. Penyelenggara pendidikan memungut dan menyetorkan pajak ini ke negara. Pajak pendidikan digunakan untuk mendanai sektor pendidikan di Indonesia, seperti infrastruktur, gaji guru, dan beasiswa. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Mengenal Proses dan Dampak Penyidikan Pajak di Indonesia

Penyidikan pajak merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan di Indonesia. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, proses penyidikan pajak juga untuk memastikan penerimaan negara dari pajak dapat dioptimalkan demi pembangunan berkelanjutan.

KWA Consulting akan membahas secara rinci tentang penyidikan pajak, mulai dari definisi, proses, dampaknya, hingga langkah-langkah yang bisa diambil wajib pajak untuk menghindarinya.


Apa itu Penyidikan Pajak?

Penyidikan pajak adalah tahap lanjutan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

Proses penyidikan pajak ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut sehingga tindak pidana perpajakan yang diduga dapat dipastikan dan ditemukan pelakunya.

Payung hukum penyidikan pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Dalam beleid tersebut disebutkan, bukti permulaan didefinisikan sebagai keadaan, perbuatan, atau bukti yang memberikan petunjuk kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan setelah otoritas pajak melakukan pemeriksaan terhadap temuan awal bukti permulaan.

Siapa saja yang bisa disidik? Individu maupun badan usaha yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat menjadi subjek penyidikan pajak.

 

Kapan Penyidikan Pajak Dilakukan?

Penyidikan pajak dimulai ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan saat pemeriksaan awal. Setelah itu, Menteri Keuangan dapat menugaskan unit pemeriksa internal untuk menginvestigasi bukti permulaan.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana pajak dapat diklarifikasi dan dikembangkan dengan bukti yang lebih mendalam. Tahap ini mencakup:

  • Pemeriksaan Awal: Mengumpulkan bukti permulaan.
  • Penyidikan: Mencari dan mengumpulkan bukti tambahan.
Baca Juga: Simak Barang-Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025

 

Bagaimana Proses Penyidikan Pajak Berjalan?

Berikut ini tahapan dalam proses penyidikan pajak dijalankan oleh DJP:

1. Persiapan Penyidikan

DJP menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memulai proses penyidikan.

2. Penindakan dan Pencegahan

Penyidik akan memanggil tersangka dan saksi untuk memberikan keterangan. Proses ini bertujuan mengungkapkan unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan.

3. Penggeledahan dan Penyitaan

Penyidik dapat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang relevan. Barang bukti yang disita akan dikelompokkan, disimpan, atau dikembalikan jika tidak relevan.

4. Pelimpahan Berkas Perkara

Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

5. Penuntutan dan Persidangan

Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan di pengadilan, di mana kasus akan diputuskan oleh hakim.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak jika Mendapat Panggilan Penyidikan?

Jika wajib pajak menerima Sprindik dan SPDP, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

  1. Bersikap Kooperatif: Izinkan petugas memeriksa ruangan, barang, atau data elektronik yang diminta.
  2. Menyediakan Dokumen yang Diminta: Perlihatkan atau pinjamkan bahan bukti yang relevan.
  3. Memberikan Keterangan: Berikan informasi secara lisan atau tertulis sesuai permintaan penyidik.
  4. Meminta Kejelasan Proses: Tanyakan dan minta petugas menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum.

 

Sanksi yang Dapat Dikenakan Akibat Penyidikan Pajak

Sanksi dalam penyidikan pajak diatur untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong pemulihan kerugian negara. Dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat menghindari pidana jika:

  • Mengungkap Kesalahan: Mengakui ketidakbenaran perbuatannya.
  • Melunasi Pajak Terutang: Membayar pajak yang kurang disertai sanksi administratif.

Jika wajib pajak mengabaikan kesempatan ini, proses pidana akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan dan persidangan. Pelaku bisa dikenai denda pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan.

 

Bagaimana Cara Menghindari Penyidikan Pajak?

Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk menghindari penyidikan pajak:

  • Patuhi Kewajiban Perpajakan: Bayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
  • Transparansi Keuangan: Catat dan laporkan semua transaksi secara terbuka.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Gunakan jasa konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

 

Tips agar Terhindar dari Penyidikan Pajak

Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk menghindari terjadinya penyidikan pajak:

  • Perbarui pengetahuan tentang aturan pajak terbaru.
  • Gunakan software akuntansi yang mempermudah pelaporan pajak.
  • Jaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.
  • Hindari penggunaan laporan keuangan fiktif atau manipulatif.

 

Kesimpulan

Penyidikan pajak adalah langkah lanjutan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan. Proses ini bertujuan mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk memastikan adanya tindak pidana dan menemukan pelakunya. Penyidikan pajak dimulai dengan pemeriksaan awal, dilanjutkan dengan serangkaian tahapan seperti persiapan penyidikan, penindakan, penggeledahan, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Wajib pajak harus patuh dengan kewajiban perpajakan untuk menghindari penyidikan, seperti membayar pajak tepat waktu, menjaga transparansi, dan berkonsultasi dengan ahli pajak. Nah itulah informasi Tentang Penyidikan Pajak, diharapkan informasi diatas bisa membantu anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Solusi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan Apa yang Harus Dilakukan?

Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan 2024

Sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, penyampaian SPT Tahunan pribadi untuk tahun pajak 2023 harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Sedangkan batas akhir lapor SPT Tahunan badan tahun pajak 2023 harus disampaikan maksimal 30 April 2024.

Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar:

  • Denda Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi
  • Denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan

 

Ajukan Perpanjangan Waktu

Guna menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaiannya.

 

Solusi jika Terlanjur Terlambat

Meski jangka waktu penyampaian SPT sudah lewat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak tetap menyampaikan SPT-nya.

Lakukan hal berikut ini apabila Anda terlambat lapor SPT Tahunan:

1. Bayarkan Denda Keterlambatan

Jika terlambat menyampaikan SPT, mau tidak mau Anda harus membayar denda keterlambatan tersebut.

Caranya:

  • Minta Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • KPP akan mengirimkan STP ke alamat yang tertera pada NPWP.
  • Pada STP terdapat kode unik yang digunakan untuk proses pembayaran denda.
  • Lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal denda yang tercantum pada STP.
  • Apabila tidak menerima STP, dapat langsung membuat kode billing melalui portal e-Billing.
  • Setelah itu, lakukan pembayaran denda melalui bank/pos persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Baca Juga: Simak Batas dan Cara Pembetulan SPT Tahunan

2. Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat

Setelah Anda membayar denda keterlambatan, selanjutnya Anda bisa menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak.

Berikut langkah-langkah cara menyampaikan SPT Tahunan:

  • Cara lapor SPT Tahunan Pribadi
  • Cara lapor SPT Tahunan Badan

 

Infografik Sanksi Pajak

Pastikan Menyampaikan SPT Tepat Waktu

Guna menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, pastikan Anda menyampaikannya sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana pun juga, apabila terlambat menyampaikan surat pemberitahuan pajak harus menanggung konsekuensinya.

Oleh karena itu, pastikan untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda.

Perlu diingat juga, apabila wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunannya namun melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar, akan dikenakan sanksi bunga administrasi pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat itu.

 

Kesimpulan

Terlambat melapor SPT Tahunan dapat dikenakan denda, yaitu Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Untuk menghindari denda, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian. Jika sudah terlanjur terlambat, wajib pajak harus membayar denda melalui Surat Tagihan Pajak (STP) dan melaporkan SPT Tahunan yang terlambat. Agar terhindar dari sanksi, pastikan untuk melapor SPT tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00