Info

Insentif PPN 100% di tanggung Pemerintah atas pembelian rumah

 

Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pemebelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024, dari semula hanya  sebesar 50% untuk masa pajak Juli hingga Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Fabrio Kacaribu mengatakan insentif PPN rumah DTP 100% akan kembali diberikan mulai masa pajak September 2024. Menurutnya, Kemenkeu segera merilis revisi PMK 7/2024 yang mengatur insentif PPN rumah DTP tersebut.

"[Insentif PPN rumah DTP 100%] mulai 1 September. Ini [revisi PMK] sebentar lagi akan di-issued kok. Sudah siap," katanya, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

 

Baca juga: Mahasiswa Belum Ber-NPWP Tapi Mau Investasi Obligasi??

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pembelian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas  penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. 

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

 

Baca juga: Telaah Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran

Melalui revisi PMK 7/2024, pemerintah akan mengatur penyerahan rumah hingga 31 Desember 2024 juga diberikan insentif PPN DTP 100%.

Sebelumnya, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPN rumah DTP akan mendorong konsumsi kelas menengah. Kebijakan ini pada akhirnya juga bakal mendorong pertumbuhan sektor kontruksi dan perumahan.

 

Kesimpulan 

Pemberian insentif PPN DTP 100% oleh pemerintah hingga akhir 2024 merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk mendorong sektor properti dan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, serta mempercepat pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan. Namun, implementasi kebijakan ini harus diawasi dengan baik agar tujuan dari insentif ini dapat tercapai dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta ekonomi secara keseluruhan. Nah itulah informasi Tentang PPN atas Pembelian Rumah, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Mengenal Apa Itu EFIN?

 

 

 

Apa yang Dimaksud dengan EFIN Pajak?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap orang agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT. EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online. Dengan EFIN, Anda dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

 

Apa yang dimaksud dengan EFIN? Ini contohnya

Contoh EFIN Pajak

 

 

Apa yang Dimaksud dengan EFIN Pajak Badan & Pribadi?

EFIN pajak badan adalah EFIN yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan. EFIN pajak badan berbeda dengan EFIN pribadi. Bila Anda seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha, maka selain EFIN pribadi yang perlu Anda miliki untuk e-Filing pajak pribadi Anda setiap tahun, Anda juga perlu membuat EFIN pajak badan untuk perusahaan Anda. Sementara EFIN pribadi dibuat untuk wajib pajak pribadi atau perseorangan.

 

Fungsi EFIN Pajak

Apa yang dimaksud dengan EFIN dan manfaatnya bagi wajib pajak mungkin menjadi pertanyaan bagi mayoritas masyarakat awam saat baru pertama kali berurusan dengan langkah lapor pajak online.

Diberlakukannya EFIN tentu memberikan dampak positif bagi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Berikut beberapa manfaat diterbitkannya EFIN untuk wajib pajak:

  • Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.

  • EFIN berfungsi untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.

  • Setelah memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.

  • Dengan adanya EFIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat didalam sistem pajak online.

  • Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.

 

Cara Mendapatkan EFIN

Setelah Anda memahami apa yang dimaksud dengan EFIN, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembuatannya.

Karena dengan memiliki EFIN Anda mendapatkan kemudahan melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online dan tidak perlu datang ke KPP lagi.

 

Apakah Bisa Membuat EFIN Online

Berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 2 dari peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan pembuatan EFIN menggunakan formulir yang formatnya sudah diatur dan melengkapi lampiran yang sudah dipersyaratkan kemudian disampaikan langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN.

 

Contoh Formulir EFIN

 

 

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Untuk membuat EFIN Anda harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

  1. Download Formulir Aktivasi EFIN, sebelum datang ke KPP Anda bisa download formulir permohonan aktivasi EFIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi oleh petugas KPP).
  2. Ajukan Formulir & Dokumen yang dibutuhkan ke KPP Lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:
    • Formulir aktivasi e-FIN yang sudah diisi
    • Alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi
    • Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
    • NPWP asli dan fotokopi
    • Jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan e-FIN Anda agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  3. Aktivasi EFIN Anda, setelah Anda mendapatkan EFIN (berupa nomor 10 digit) dari petugas KPP, Anda dapat melakukan aktivasi di website resmi DJP Online pada tautan kirimkan link aktivasi.Kemudian, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang didalamnya terdapat password sementara. Klik tautan pada email lalu ganti dengan password baru yang Anda inginkan.Perlu diperhatikan bahwa EFIN harus langsung diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, segera setelah Anda mendapatkannya. Jika sudah lebih dari 30 hari Anda lupa melakukan aktivasi, maka harus melakukan pembuatan EFIN baru lagi.

Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak Penghasilan Biro Perjalanan Wisata?

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan

Langkah pembuatan EFIN wajib pajak badan caranya cukup mudah, tahapan yang diperlukan tidak berbeda jauh seperti pembuatan EFIN untuk wajib pajak pribadi.

Waktu yang diperlukan juga tidak lama, dalam satu hari kerja biasanya sudah bisa didapatkan. Berikut langkah-langkah yang diperlukan jika Anda ingin membuat EFIN untuk wajib pajak badan:

  1. Lengkapi Formulir EFIN, Isi formulir EFIN, tetapi kosongkan bagian kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
  2. Cetak dan bawa formulir EFIN tersebut, berikut dokumen pendukung ke KPP terdekat.

Kini permohonan EFIN ke KPP sudah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Setiap wajib pajak harus datang sendiri ke KPP terdekat untuk bisa mendapatkan EFIN.

 

Persyaratan EFIN Pajak Badan

Berikut dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan sebagai persyaratan EFIN badan:

A. Wajib Pajak Badan

B. Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan.

  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang bersangkutan.

  • Fotokopi identitas diri pengurus (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).

  • Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.

  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pimpinan kantor cabang.

  • Fotokopi identitas diri pimpinan kantor cabang (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).

  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.

  • Surat kuasa/penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

     

     

     

Solusi Praktis Ketika Lupa EFIN Pajak

Jika Anda sedang ingin lapor pajak, tetapi lupa EFIN maka berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda lakukan:

  1. Datang ke KPP. Solusi pertama Anda bisa mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaran.

  2. Bertanya melalui Chat Pajak. Kedua Anda bisa juga menggunakan fitur Chat Pajak pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan.

  3. Bertanya lewat akun Twitter @kring_pajak. Bila Anda memiliki akun twitter, manfaatkan jalur customer service DJP yang ada di media sosial Twitter satu ini.

  4. Telp Call Center Kring Pajak. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.

  5. Cari lagi berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin lembar EFIN Anda terselip.

  6. Periksa lagi inbox email Anda, dengan mencari kata kunci “EFIN”.

  7. Opsi terakhir Anda bisa datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.

 

Baca Juga: Model Bisnis Perusahaan Perjalanan

Secara keseluruhan, EFIN merupakan persyaratan wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melakukan transaksi online seperti e-Filing. Pembuatan atau aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan secara wakil atau kolektif lagi. Penting untuk menjaga kerahasiaan EFIN Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika Anda lupa melakukan aktivasi selama lebih dari 30 hari, Anda harus membuat EFIN baru. Dengan EFIN, data wajib pajak terjamin kerahasiaannya karena sudah terenkripsi. Simpan EFIN dengan baik dan buatlah cadangan seperti difoto atau di-scan agar jika lembar EFIN hilang, Anda masih memiliki nomor cadangan.

Jika sudah mendapatkan EFin, daftarkan di KWA Consulting agar dapat langsung menggunakannya untuk lapor pajak online. Jika ingin langsung menggunakan fitur lapor SPT pribadi, buat akun lalu daftarkan EFIN Anda.

 

Kesimpulan 

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diperlukan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi pajak online dengan aman, termasuk pelaporan SPT tahunan. Ada dua jenis EFIN yaitu, EFIN pajak pribadi untuk individu dan EFIN pajak badan untuk perusahaan. EFIN mempermudah pelaporan pajak secara online tanpa harus datang ke KPP, menjaga kerahasiaan data, dan memastikan proses yang efisien. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mengajukan langsung ke KPP dan segera melakukan aktivasi setelah menerima EFIN. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Mengenal Rekonsiliasi

Pengertian Rekonsiliasi

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi rekonsiliasi adalah pencocokan data antara dua akun atau lebih yang memiliki hubungan satu dengan lain.

Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan kedua data yang dicocokkan memiliki kesamaan dan keselarasan, sehingga keduanya menjadi data yang konsisten dan akurat.

Proses rekonsiliasi sering digunakan dalam akuntansi dan keuangan untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dengan benar dan sesuai.

Namun pengertian rekonsiliasi sendiri secara khusus tergantung dari masing-masing konteks yang akan dilakukan penyelarasan. Oleh karena itu, selain dalam bidang akuntansi-keuangan, juga dikenal dengan istilah rekonsiliasi pajak, dan lainnya.

Teori rekonsiliasi sendiri dilandaskan dari beberapa pendapat pakar, seperti Soemarso S.R., Rizal Effendi, dalam bukunya “Prinsip-Prinsip Akuntansi” yang menjelaskan dasar-dasar akuntansi dan prosedur rekonsiliasi dalam bisnis, maupun oleh Jerry J. Weygandt, Paul D. Kimmel, Donald E. Kieso, dalam buku “Accounting Principles” dan beberapa pakar lainnya.

 

Proses Rekonsiliasi

Secara umum, prosesnya dilakukan secara berurutan mulai dari mengumpulkan data, mencocokkan, mengidentifikasi perbedaan, mengoreksi, menyesuaikan hingga data siap dilaporkan.

 

Langkah-langkah dalam proses rekonsiliasi

  1. Kumpulkan data pada semua catatan yang diperlukan untuk dibandingkan.
  2. Cocokkan data setiap transaksi dari masing kedua sumber data yang dibandingkan.
  3. Identifikasi penyebab perbedaan data transaksi yang ada, apakah adanya kesalahan penulisan atau adanya transaksi yang tidak tercatat dan lainnya.
  4. Koreksi kesalahan yang ada untuk menyamakan perbedaan yang ditimbulkan.
  5. Catat penyesuaian yang dilakukan dari setiap koreksi yang dilakukan.
  6. Lakukan review dan verifikasi dari hasil koreksi tersebut untuk memastikan data sudah benar dan tidak ada kesalahan lagi.
  7. Buat dokumentasi laporan rekonsiliasi yang berisi rincian hasil proses rekonsiliasi yang terdiri dari perbedaan dan penyesuaiannya.

 

Contoh

Salah satu contoh gambaran rekonsiliasi yang mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari untuk memudahkan pemahamannya dapat Anda simak pada contoh berikut:

Tuan A merupakan pada tanggal 1 September memperoleh tagihan kartu kredit dari Bank BBB atas transaksi yang dilakukannya selama bulan Agustus.

Kemudian Tuan A mengumpulkan data transaksi penggunaan kartu kreditnya yang ada pada email pemberitahuan transaksi maupun pada bukti pembayaran atau struk dari toko/merchants tempat barang/jasa yang dibelinya secara offline maupun online.

Berikutnya Tuan A mencocokkan data-data transaksi tersebut dengan lembar transaksi yang ada ditagihkan penerbit Bank BBB.

Apabila ternyata ada transaksi yang sebelumnya telah dibatalkan di merchants, maupun tidak pernah melakukan transaksi tersebut, namun tetap ditagihkan oleh pihak Bank BBB, maka Tuan A dapat mengajukan sanggahan atas transaksi yang telah dibatalkan ataupun tidak pernah dilakukan tersebut.

 

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Rekonsiliasi

Berikut apa saja faktor-faktor yang memengaruhi dalam melakukan rekonsiliasi keuangan agar dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang benar serta akurat:

  • Kelengkapan data: Pastikan data lengkap dan akurat agar prosesnya mudah dan cepat.
  • Ketersediaan dokumen: Sediakan dokumen pendukung, seperti struk, faktur, laporan bank, dan dokumen pendukung lainnya untuk memudahkan verifikasi.
  • Penggunaan sistem: Gunakan software akuntansi yang dapat membantu memudahkan proses rekonsiliasi fiskal.
  • Frekuensi rekonsiliasi: Lakukan rekonsiliasi secara berkala untuk mengetahui kesalahan yang timbul dan menghindari penumpukan masalah pencatatan.
  • Sumber daya manusia: Pastikan staf yang melakukan rekonsiliasi memang berkompeten di bidangnya untuk menghindari kesalahan.
  • Koordinasi antar departemen: Lakukan koordinasi antar departemen terkait, seperti bagian keuangan, perpajakan, dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan data dapat diperoleh secara lengkap.

 

Penyebab Kegagalan

Proses rekonsiliasi bisa saja gagal atau mengalami kendala apabila:

  • Kesalahan pencatatan dan perhitungan dari pihak-pihak yang berkaitan.
  • Data pendukung lainnya tidak ada atau kurang lengkap.
  • Data tidak konsisten dan tidak sesuai dengan yang terbaru.
  • Pihak yang melakukan rekonsiliasi tidak terlatih atau tidak kompeten di bidangnya.
  • Tidak memanfaatkan teknologi yang dapat membantu mempermudah prosesnya atau masih melakukannya secara manual.
  • Kurangnya koordinasi dengan pihak terkait yang mendukung kelengkapan data yang diperlukan.

 

Pihak yang Melakukan

Pada sebuah perusahaan, biasanya ada pihak ketiga dalam rekonsiliasi sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing, di antaranya:

  1. Penyedia jasa: Perusahaan dapat menggunakan jasa akuntansi atau jasa keuangan yang secara khusus memiliki keahlian dalam melakukan rekonsiliasi.
  1. Auditor eksternal: Auditor eksternal yang melakukan audit keuangan hingga verifikasi atas rekonsiliasi yang dilakukan perusahaan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.
  1. Penyedia teknologi: Proses rekonsiliasi didukung oleh penggunaan perangkat lunak yang disediakan oleh penyedia teknologi akuntansi online agar prosesnya dapat dilakukan secara otomatis.
  1. Konsultan: Berperan sebagai pihak yang memberikan konsultasi atau pengarahan untuk memperbaiki proses rekonsiliasi dan panduannya.
  1. Fasilitator sengketa: Fasilitator bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi apabila terjadi perselisihan antara pihak yang terlibat dalam rekonsiliasi. Biasanya hal ini terjadi pada dua perusahaan yang akan melakukan akuisisi atau merger.
  1. Penilai: Jasa penilai biasanya dibutuhkan dalam hal rekonsiliasi aset atau valuasi untuk menilai atau memastikan liabilitas aset sudah akurat.
  1. Otoritas atau regulator: Pihak otoritas atau regulator yang akan menentukan bahwa hasil rekonsiliasi yang dilakukan suatu perusahaan sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Jenis-Jenis Rekonsiliasi dalam Berbagai Konteks

Berikut beberapa jenis dari masing-masing konteksnya yang dirangkum dari buku prinsip dasar hingga pedoman rekonsiliasi fiskal dan perpajakan:

  1. Rekonsiliasi Keuangan

Merupakan pencocokan catatan keuangan dari dua sumber yang berbeda untuk memastikan data pada laporan keuangan suatu perusahaan sudah sesuai dan akurat.

Data yang dicocokkan dapat berupa piutang usaha, transaksi yang dilakukan, hingga pendapatan dari beberapa sumber yang diperoleh perusahaan.

  1. Rekonsiliasi Sosial

Mengingat rekonsiliasi dapat diartikan sebagai pemulihan hubungan atau penyelesaian perbedaan antara kedua belah pihak sebagaimana didefinisikan dalam KBBI, maka yang dimaksud rekonsiliasi sosial adalah upaya penyelesaian suatu konflik antara kedua belah pihak yang sedang berseteru.

Sehingga ini tidak ada kaitannya dengan akuntansi atau keuangan maupun perpajakan, melainkan penyelesaian konflik sosial antara pihak yang berseteru untuk menjaga keamanan bersama di suatu lingkungan, atau lebih tepat merupakan konsep mediasi.

  1. Rekonsiliasi Bank

Merupakan pencocokan data yang ada pada laporan keuangan internal perusahaan atau individu dengan catatan transaksi keuangan yang bersangkutan yang diberikan oleh bank.

Hal ini untuk memastikan seluruh transaksi keuangan, baik yang dilakukan oleh pihak internal telah sama dengan pencatatan transaksi yang ada atau dilaporkan bank.

  1. Rekonsiliasi Fiskal

Ini merupakan penyelarasan antara laba rugi yang tercatat dalam laporan keuangan komersial dengan laba rugi fiskal yang digunakan untuk perpajakan.

Timbulnya perbedaan lebih dikarenakan aturan pengakuan pendapatan, biaya, dan aset, pada akuntansi berbeda dengan peraturan pada perpajakan.

  1. Rekonsiliasi Faktur Pajak

Merupakan pencocokan data antara faktur pajak keluaran dengan faktur pajak masukan maupun menyelaraskan antara faktur/invoice dengan faktur pajak.

 

Manfaat dan Tantangan

Dalam konteks ekonomi-bisnis dan keuangan, manfaat rekonsiliasi untuk mendeteksi adanya potensi ketidaksesuaian dalam pencatatan keuangan, mendeteksi adanya kesalahan, hingga mencegah terjadinya penipuan.

Selain itu, peran rekonsiliasi juga penting untuk memastikan seluruh transaksi telah tercatat dengan baik dan sebagai dasar suatu perusahaan untuk mengambil sebuah keputusan bisnis.

Sementara itu, dalam konteks perpajakan, rekonsiliasi penting untuk memenuhi syarat pelaporan kewajiban pajaknya, bahwa perhitungan dalam laporan keuangan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sedangkan tantangan yang sering dihadapi pada saat melakukan rekonsiliasi, seperti tingginya volume transaksi yang diimbangi dengan penggunaan sistem atau perangkat lunak untuk pengelolaannya.

Selain itu sumber daya manusia yang tidak kompeten atau mahir di bidangnya juga dapat memengaruhi proses rekonsiliasi yang baik dan benar.

Baca Juga: Mengenal Sanksi Pajak atas Faktur Pajak dan PPN

 

Perbedaan dengan Konsep Lainnya

Kendati ada kesamaan tujuan, yakni sama-sama untuk menyelesaikan perbedaan, namun rekonsiliasi dengan konsep lainnya seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi merupakan hal berbeda.

Karakteristik dan metode hingga pengaplikasian antara rekonsiliasi dengan konsep lainnya sangat berbeda.

Apabila rekonsiliasi lebih kepada proses penyelarasan perbedaan antara dua atau lebih catatan transaksi, sedangkan mediasi merupakan proses penyelesaian konflik.

Mediasi dilakukan oleh mediator untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik mencapai kesepakatan bersama.

Begitu juga negosiasi merupakan konsep mencari titik temu untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Sedangkan konsep arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai arbiter terhadap dua belah pihak yang bersengketa dan membuat membuat keputusan mengikat

 

Kesimpulan

Rekonsiliasi adalah proses penting dalam akuntansi dan keuangan untuk memastikan kesesuaian dan akurasi data antara dua atau lebih sumber. Proses ini berfungsi mendeteksi kesalahan, mencegah kecurangan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Meskipun memberikan banyak manfaat, rekonsiliasi menghadapi tantangan seperti volume transaksi tinggi dan kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten. Penggunaan teknologi dan koordinasi yang baik dapat membantu mengatasi tantangan ini, memastikan data yang valid, dan mendukung pengambilan keputusan bisnis yang tepat. Nah itulah informasi Tentang Rekonsiliasi, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Peraturan tentang Wajib Tidaknya Lapor SPT

Selain membayar atau menyetorkan kewajiban pajaknya, sebagai Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban untuk melaporkan SPT pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) sebagai regulasi pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporannya.

Namun dalam kondisi-kondisi tertentu, wajib pajak dapat dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT.

Selain itu, ada beberapa jenis SPT yang juga tidak perlu dilaporkan dengan kondisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

Kategori WP Badan Tidak Perlu Lapor SPT

Ada sejumlah kondisi bagi Wajib Pajak Badan yang tidak perlu melaporkan SPT pajaknya.

Sebagaimana diatur dalam UU KUP No 28/2007 dan peraturan turunannya, golongan Wajib Pajak Badan yang tidak perlu lagi melaporkan SPT pajaknya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Status NPWP Badan sudah tidak aktif.
  2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
  3. WP Badan Usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  4. WP Badan yang memiliki kewajiban pajak masa namun tidak diharuskan melaporkan SPT pajak masanya, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU KUP.

 

Jenis SPT yang Tidak Perlu Dilaporkan WP Badan

Namun WP Badan yang masih aktif juga bisa saja tidak perlu melaporkan SPT pajaknya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Berikut jenis SPT Masa pajak yang tidak perlu dilaporkan sesuai dalam ketentuan beleid tersebut:

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil

WP Badan tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 apabila jumlah yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, yang disebabkan oleh:

  • Tidak memiliki karyawan tetap maupun bukan pegawai
  • Memiliki karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji
  • Penghasilan seluruh karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

SPT Masa PPh 21/26 Nihil yang tidak perlu dilaporkan hanya untuk periode Januari-November pada tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan untuk Masa Pajak Desember tetap wajib dilaporkan.

Baca juga: Simak Kriteria Keahlian Tertentu Serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Warga Asing

2. SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil

Apabila hasil perhitungan angsuran PPh Pasal 25 nihil pada SPT Tahunan sebelumnya, laporan berkala, laporan keuangan triwulanan, dan/atau perhitungan wajib pajak tertentu, maka WP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh 25.

Sebab pembayaran PPh 25 yang telah divalidasi Ditjen Pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa pajaknya.

 

3. SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil

Wajib pajak Bendahara Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT apabila nihil atau tidak ada transaksi PPN atau PPnBM yang dipungut.

 

Kategori WP Pribadi Tidak Lapor SPT

Wajib pajak pribadi tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT pajaknya apabila memenuhi kategori atau termasuk dalam golongan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).

Kategori WP Non Efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020, di antaranya:

  1. Tidak lagi menjadi pengusaha atau pekerja bebas.
  2. Tidak bekerja atau tidak punya penghasilan.
  3. Bekerja namun penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  4. Bertempat tinggal di luar negeri atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri.
  5. Status Nomor Pokok Wajib Pajak tidak aktif atau sudah menjadi WP NE (non efektif)

 

Jenis SPT yang Tidak Wajib Dilaporkan WP Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang sudah berstatus non efektif tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Mengingat yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah No. 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan UU No. 28/2007.

 

Kesimpulan

Kewajiban melaporkan SPT merupakan bagian penting dari kepatuhan perpajakan, namun peraturan memberikan fleksibilitas untuk WP Badan dan Pribadi dalam kondisi tertentu agar tidak perlu melaporkan SPT. Untuk WP Badan, kondisi seperti status NPWP yang tidak aktif, penghentian usaha, atau SPT Masa nihil menjadi alasan WP tidak perlu melaporkan SPT. Sementara untuk WP Pribadi, status Non Efektif memberikan kelonggaran dari kewajiban pelaporan. Penting bagi WP untuk memastikan bahwa keputusan untuk tidak melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap berada dalam koridor kepatuhan perpajakan. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Bagaimana Pengenaan Pajak Penghasilan Biro Perjalanan Wisata?

Siapa sih yang tidak butuh berwisata? Tuntutan untuk selalu eksis di medsos menjadikan wisata seolah menjadi kebutuhan primer.

Saat melakukan pikinik, sebenarnya kita punya kewajiban untuk membayar pajak. Ini terutama untuk piknik perusahaan yang menggunakan biro jasa perjalanan wisata.

Pajak biro jasa perjalanan wisata ini termasuk dalam pemotongan PPh 23. Yang menjadi masalah masih ada biro wisata yang tidak merinci tagihan.

Biasanya tagihannya hanya berbentuk hitungan secara total. Hal ini kerap membuat tax officer di perusahaan bingung saat melakukan potongan PPh 23.

Bagaimana cara memotong PPh 23 tanpa rincian?

Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara menghitung PPh 23 biro perjalanan wisata?

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK-141/PMK.03/2015:

Jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

  1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
  3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
  4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

 

Selanjutnya pada ayat (4) diatur bahwa:

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

 

Kesimpulan 

PPh 23 pada biro jasa perjalanan wisata diterapkan saat piknik, terutama oleh perusahaan yang menggunakan jasa perjalanan. Beberapa biro tidak merinci tagihan, menyebabkan kebingungan dalam pemotongan pajak.

Tarif PPh 23 bergantung pada jumlah bruto, mencakup penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak. Penting untuk merinci tagihan dengan bukti yang mendukung pembayaran guna menghitung PPh 23 sesuai regulasi. Kepatuhan pada ketentuan perpajakan menjadi kunci untuk pemotongan pajak yang benar.

Model Bisnis Perusahaan Perjalanan

 

 

A. Kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan umumnya dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Membuat dan menjual produk Biro Perjalanan Umum sendiri yang berupa Paket Wisata. Komponen dari Paket Wisata terdiri dari tiket pesawat, akomodasi termasuk makan, angkutan darat/laut, jasa tour atau tour services (terdiri dari: menjemput dan mengantar tamu atau meeting service, mengurus dokumen re-ekspor barang atau handling service, dan jasa pendamping/penunjuk jalan atau guide service serta tontonan atau performance service),
  2. Menjualkan produk pihak lain seperti Paket Wisata luar negeri, tiket pesawat, kapal dan mengurus dokumen perjalanan dsb.;
  3. Mengorganisir konperensi atau Professional Conference Organizer (PCO);
  4. Mengurus dokumen perjalanan dsb.

B. Pihak-pihak terkait

  1. Perusahaan perjalanan (Biro Perjalanan Wisata/BPW dan Agen Perjalanan Wisata/APW)
  2. Perusahaan perjalanan pihak lain
  3. Perusahaan angkutan (darat, laut dan udara)
  4. Perusahaan akomodasi (restoran dan penginapan)
  5. Pembeli

C. Proses Bisnis Perusahaan Perjalanan antara lain:

  1. Proses Bisnis Penjualan Paket Wisata Sendiri

a)   Pembeli melakukan pemesanan paket wisata yang ditawarkan perusahan perjalanan
b)   Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli

c)   Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh perusahaan perjalanan
d)   Perusahaan perjalanan mengurus pembelian tiket kepada perusahaan angkutan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain

e)   Perusahaan perjalanan mengurus akomodasi kepada restoran, perusahaan penginapan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain

f)   Apabila diperlukan, perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
g)  Perusahaan perjalanan melayani pembeli sesuai waktu dan kesepakatan dalam paket wisata

 

  1. Proses Bisnis Penjualan Paket Wisata Pihak Lain

a)   Perusahaan perjalanan menawarkan Paket Wisata Pihak Lain kepada calon pembeli
b)   Pembeli melakukan pemesanan paket wisata pihak lain melalui perusahaan perjalanan
c)   Perusahaan perjalanan mengirimkan notifikasi pemesanan kepada perusahaan perjalanan pihak lain

d)   Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli

e)   Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh Perusahaan perjalanan
f)    Perusahaan perjalanan membayar kepada perusahaan perjalanan pihak lain sejumlah uang sesuai kesepakatan terkait Paket Wisata Pihak Lain yang berhasil dijual

g)   Apabila diperlukan, Perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
h)   Perusahaan perjalanan pihak lain melayani pembeli sesuai waktu dan kesepakatan paket wisata.

 

  1. Proses Bisnis Penjualan Tiket

a)   Pembeli melakukan pemesanan tiket (darat, laut, udara) yang ditawarkan perusahan perjalanan
b)   Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli

c)   Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh perusahaan perjalanan
d)   Perusahaan perjalanan mengurus pembelian tiket kepada perusahaan angkutan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain

e)   Apabila diperlukan, perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
f)   Perusahaan perjalanan menyerahkan tiket yang telah dipesan kepada pembeli

 

  1. Proses Bisnis Penjualan Voucher Hotel

a)   Pembeli melakukan pemesanan voucher yang ditawarkan perusahan perjalanan
b)   Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli

c)   Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh perusahaan perjalanan
d)   Perusahaan perjalanan mengurus pembelian voucher kepada perusahaan penginapan (hotel) dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain

e)   Apabila diperlukan, perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
f)   Perusahaan perjalanan menyerahkan voucher yang telah dipesan kepada pembeli

 

  1. Proses Bisnis Penyediaan Professional Conference Organizer (PCO)

a)   Pembeli melakukan pemesanan PCO yang ditawarkan perusahan perjalanan
b)   Perusahaan perjalanan mengeluarkan invoice berisi rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli

c)   Pembeli melakukan pembayaran ke rekening yang telah ditetapkan oleh perusahaan perjalanan
d)   Perusahaan perjalanan mengurus pembelian tiket kepada perusahaan angkutan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain

e)   Perusahaan perjalanan mengurus akomodasi kepada restoran, perusahaan penginapan dan/atau melalui perusahaan perjalanan pihak lain

f)   Apabila diperlukan, perusahaan perjalanan juga dapat membantu pengurusan dokumen pembeli
g)   Perusahaan perjalanan melayani pembeli sesuai waktu dan kesepakatan

 

D. Aspek Perpajakan

Perusahaan Perjalanan pada umumnya mendapatkan penghasilan dari dua sumber, yaitu:

  1. Komisi/imbalan atas jasa keagenan
  2. Penjualan Paket Wisata yang dijual sendiri kepada konsumen akhir

 

1. Penghasilan Perusahaan Perjalanan atas komisi/imbalan dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa

Pajak Penghasilan

Objek Pajak : Penghasilan dari jasa yang diberikan oleh BPW/APW dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa termasuk dalam pengertian jasa perantara/keagenan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) WP Bruto tertentu, Pasal 23, atau Pasal 26.

 

Subjek Pajak :

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara/keagenan

 

Tarif :

Untuk perusahaan perjalanan sebagai penyedia jasa yang memiliki peredaran bruto tertentu, tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima setiap bulan.

Untuk perusahaan perjalanan sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

PPh Potput :

Apabila lawan transaksi/vendor sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) WP Bruto tertentu, Pasal 23, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas WP dengan peredaran bruto tertentu adalah sebesar 0,5% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perantara/keagenan adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak PPN. Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa perantara/keagenan adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai

 

Objek Pajak :
Jasa yang diberikan oleh BPW/APW dalam mengageni perusahaan angkutan umum di udara/darat/air, hotel, pengurusan dokumen perjalanan dan menghubungkan antara wisatawan/orang yang melakukan perjalanan dengan pemilik jasa merupakan dalam Jasa Kena Pajak (JKP).

 

DPP :
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh perusahaan perjalanan karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

 

PPN terutang :

A. Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada:

1)   Saat:

a)   harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau

b)   kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf a tidak diketahui.

2)   Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.

B. Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:

1)   harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
2)   penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
3)   harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya,

yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.

 

Faktur Pajak :
dibuat oleh perusahaan perjalanan kepada lawan transaksi/vendor yang diageni.

 

2. Penghasilan Perusahaan Perjalanan atas Paket Wisata yang dijual sendiri tanpa mengambil komisi/imbalan jasa perantara

Pajak Penghasilan

Objek Pajak :
Penghasilan dari paket wisata yang diberikan oleh BPW/APW termasuk dalam objek PPh Pasal 4 ayat (2) WP Bruto tertentu atau PPh Pasal 29.

 

Subjek Pajak :
Orang pribadi atau badan selaku perusahaan perjalanan yang menjual paket wisata

 

Tarif :
Untuk perusahaan perjalanan yang memiliki peredaran bruto tertentu, tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima setiap bulan.

Untuk perusahaan perjalanan yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pajak Pertambahan Nilai

 

Objek Pajak :
atas penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, merupakan dalam Jasa Kena Pajak (JKP).

 

DPP :
10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (DPP dengan Nilai Lain)

 

PPN terutang :
A. Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada:

1)   Saat:

a)   harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau

b)   kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf a tidak diketahui.

2)   Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.

B.   Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:

1)   harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
2)   penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
3)   harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya,
yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.

 

Faktur Pajak :
dibuat oleh perusahaan perjalanan kepada pembeli paket wisata.

 

Lain-Lain :
Pajak Masukan atas penyerahan jasa perjalanan wisata yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain tidak dapat dikreditkan.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 01/PJ.32/2000 Tentang Penegasan PPN atas Jasa Keagenan (Penjualan Tiket)
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 18/PJ.3/1989 Tentang Pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan Seri PPN – 140
  8. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 135/PJ./2005 Tentang Peninjauan Kembali SE DJP Tentang PPN atas Jasa Keagenan dan Kep Dirjen Tentang PPh Psl 23
  9. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 368/PJ.53/2004 Tentang Perlakuan PPN atas Airport Tax Dalam Tagihan Penjualan Tiket Internasional oleh PKP Biro Perjalanan/Biro Pariwisata
  10. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 708/PJ.53/2004 Tentang Perlakuan PPN atas Kegiatan Agen Perjalanan Wisata
  11. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 1081/PJ.53/2002 Tentang PPN atas Penjualan Voucher Hotel Oleh Biro Perjalanan
  12. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 685/PJ.53/2001 Tentang PPN atas Penjualan Jasa Biro Perjalanan Kepada Badan Internasional
  13. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 2457/PJ.532/2000 Tentang PPN atas Jasa Professional Conference Organizer (PCO)

 

KESIMPULAN

 

Perusahaan perjalanan terlibat dalam penjualan paket wisata, tiket, dan layanan konferensi. Proses bisnis melibatkan langkah-langkah seperti pemesanan, pembayaran, dan pengurusan dokumen. Dalam aspek perpajakan, perusahaan memperoleh penghasilan dari komisi keagenan, penjualan paket wisata, dan layanan lainnya.

Pajak penghasilan dan PPN menjadi fokus utama, dengan tarif dan kewajiban pajak yang berbeda tergantung pada jenis penghasilan dan sumbernya. Keseluruhan, perusahaan harus mematuhi regulasi perpajakan untuk memastikan pemotongan pajak yang tepat.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00