Info

Catat!! Penyampaian TP Doc Maksimal 1 Bulan Sejak Permintaan

Pemerintah mengatur batas waktu penyampaian laporan dokumentasi penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc), menjadi maksimal 1 bulan sejak diminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Namun, tenggat waktu ketersediaan TP Doc tetap, yaitu maksimal empat bulan sejak tutup buku.  

Hal ini merupakan salah satu substansi dalam aturan yang baru saja dirilis, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. 

Baca Juga: Mengenal Rekonsiliasi

Adapun ketentuan ini sudah mulai berlaku sejak beleid diundangkan pada tanggal 29 Desember 2023. 

Hal baru yang diatur dalam PMK 172/2023 adalah terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas wajib pajak dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). 

Selain itu, PMK 172 Tahun 2023 ini juga mengatur ulang mengenai kualifikasi terkait dengan pembatalan secondary adjustment dan penerapan Profit Split Method (PSM) yang lebih rinci dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. 

Lebih lanjut, PMK 172 Tahun 2023 memberikan penegasan untuk mendahulukan penggunaan tahun tunggal. Di sisi lain, penggunaan tahun jamak dapat digunakan apabila meningkatkan tingkat kesebandingan. 

Kesimpulan

PMK 172 Tahun 2023 menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap transaksi internasional, dengan memperjelas aturan terkait harga transfer dan memberikan panduan yang lebih rinci. Wajib pajak dan entitas terkait perlu memahami implikasi peraturan ini untuk memastikan kepatuhan dan mencegah potensi sanksi atau masalah pajak lainnya.

Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

 

 

Tahun baru 2024 diawali dengan berlakunya penggunaan tarif efektif rata-rata, atau sering disebut juga dengan TER. Skema TER digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yang merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk pegawai. Kebijakan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023). Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023, meskipun demikian, isu perubahan penghitungan PPh 21 menggunakan skema TER telah muncul sejak awal tahun 2023.

Mengapa Kebijakan Penghitungan PPh 21 Diubah?

Penghitungan PPh 21 diubah bukan tanpa alasan. Pemerintah menjelaskan, salah satu alasan perubahan skema penghitungan PPh 21 yaitu karena saat ini penghitungan pemotongan PPh 21 memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak. Selain itu, banyaknya skema penghitungan PPh 21 secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak.  

Setidaknya terdapat tiga tujuan perubahan penghitungan PPh 21, yaitu:

 

  1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak;
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya; dan
  3. Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.

 

TER Berlaku: Apakah Ada Pajak Baru yang Muncul?

TER merupakan sebuah skema untuk menghitung PPh 21, bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan demikian, tidak terdapat jenis pajak yang baru yang timbul akibat berlakunya ketentuan TER. Skema TER hanya digunakan untuk selain masa pajak terakhir. 

Apabila perusahaan menggunakan tahun buku Januari s.d. Desember, maka penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan skema TER untuk bulan Januari s.d. November, sedangkan penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh maupun TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, PNS, TNI, Polisi dan pensiunannya.

Baca juga: Perbedaan Kantor Pajak Wilayah, KPP Madya, dan KPP Pratama

 

Mengenal TER PPh 21

TER terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif harian.

1. Tarif Efektif Bulanan 

Tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan PTKP. Terdapat tiga kategori untuk tarif bulanan, yaitu kategori A, B, dan C. Adapun rincian PTKP untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:

  • Kategori A (TER A) yaitu TK/0 (dengan PTKP Rp54 juta) serta TK/1 dan K/0 (dengan PTKP Rp58,5 juta)
  • Kategori B (TER B) yaitu TK/2 dan K/1 (dengan PTKP Rp63 juta) serta TK/3 dan K/2 (dengan jumlah PTKP Rp67,5 juta)
  • Kategori C (TER C) yaitu K/3 (dengan PTKP Rp72 juta)

Besarnya tarif efektif bulanan bervariasi antarkategori. Namun secara umum, tarif efektif bulanan berkisar antara 0%-34% per bulan. Adapun banyaknya lapisan TER A adalah 44 lapis, TER B 40 lapis, dan TER C 41 lapis.

2. Tarif Efektif Harian

Tarif harian ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bruto harian. Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar pengenaan PPh 21 dengan skema TER yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan atau borongan. Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, TER dikalikan dengan jumlah rata-rata pengasilan sehari (rata-rata upah mingguan, satuan, borong, untuk setiap hari kerja yang digunakan).

Besarnya tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%. Tarif 0% digunakan apabila penghasilan bruto harian paling tinggi Rp450 ribu, sedangkan tarif 0,5% digunakan apabila penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.

Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER

Secara sederhana, penerapan kebijakan TER untuk menghitung PPh 21 pegawai tetap adalah sebagai berikut:

 

• Penghitungan TER per bulan untuk Januari-November adalah sebesar

= Penghasilan bruto x TER

Besarnya penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penghitungan TER bulanan yaitu penghasilan yang diterima WPOP dalam satu masa pajak. Besarnya TER ditentukan berdasarkan PTKP

 

• Penghitungan TER bulan Desember adalah sebesar

= Penghasilan aktual Januari-Desember x Tarif Pasal 17(1) huruf a UU PPh

Penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan secara aktual. Selain itu, penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Setelah penghitungan PPh 21 selama setahun tersebut diketahui, maka besarnya PPh 21 Masa Desember dihitung sebagai berikut:

= PPh 21 setahun yang dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah dibayar Januari-November yang dihitung dengan TER Bulanan.

Baca juga: Simak Harga Pokok Produksi vs Harga Pokok Penjualan

 

Skema Perubahan PPh 21 

Melalui slide materi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan  Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, DJP memaparkan skema perubahan PPh 21 sebagai berikut:

 

1. Pegawai Tetap

2. Pegawai Tidak Tetap

 

3. Bukan Pegawai

4. Subjek Lainnya

 

Kesimpulan

Dalam keseluruhan, perubahan ini diharapkan dapat membuat penghitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan adanya Perubahan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Insentif PPN 100% di tanggung Pemerintah atas pembelian rumah

 

Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pemebelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024, dari semula hanya  sebesar 50% untuk masa pajak Juli hingga Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Fabrio Kacaribu mengatakan insentif PPN rumah DTP 100% akan kembali diberikan mulai masa pajak September 2024. Menurutnya, Kemenkeu segera merilis revisi PMK 7/2024 yang mengatur insentif PPN rumah DTP tersebut.

"[Insentif PPN rumah DTP 100%] mulai 1 September. Ini [revisi PMK] sebentar lagi akan di-issued kok. Sudah siap," katanya, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

 

Baca juga: Mahasiswa Belum Ber-NPWP Tapi Mau Investasi Obligasi??

Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pembelian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas  penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. 

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

 

Baca juga: Telaah Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran

Melalui revisi PMK 7/2024, pemerintah akan mengatur penyerahan rumah hingga 31 Desember 2024 juga diberikan insentif PPN DTP 100%.

Sebelumnya, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut insentif PPN rumah DTP akan mendorong konsumsi kelas menengah. Kebijakan ini pada akhirnya juga bakal mendorong pertumbuhan sektor kontruksi dan perumahan.

 

Kesimpulan 

Pemberian insentif PPN DTP 100% oleh pemerintah hingga akhir 2024 merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk mendorong sektor properti dan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, serta mempercepat pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan. Namun, implementasi kebijakan ini harus diawasi dengan baik agar tujuan dari insentif ini dapat tercapai dengan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta ekonomi secara keseluruhan. Nah itulah informasi Tentang PPN atas Pembelian Rumah, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Mengenal Apa Itu EFIN?

 

 

 

Apa yang Dimaksud dengan EFIN Pajak?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap orang agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT. EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online. Dengan EFIN, Anda dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

 

Apa yang dimaksud dengan EFIN? Ini contohnya

Contoh EFIN Pajak

 

 

Apa yang Dimaksud dengan EFIN Pajak Badan & Pribadi?

EFIN pajak badan adalah EFIN yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan. EFIN pajak badan berbeda dengan EFIN pribadi. Bila Anda seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha, maka selain EFIN pribadi yang perlu Anda miliki untuk e-Filing pajak pribadi Anda setiap tahun, Anda juga perlu membuat EFIN pajak badan untuk perusahaan Anda. Sementara EFIN pribadi dibuat untuk wajib pajak pribadi atau perseorangan.

 

Fungsi EFIN Pajak

Apa yang dimaksud dengan EFIN dan manfaatnya bagi wajib pajak mungkin menjadi pertanyaan bagi mayoritas masyarakat awam saat baru pertama kali berurusan dengan langkah lapor pajak online.

Diberlakukannya EFIN tentu memberikan dampak positif bagi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Berikut beberapa manfaat diterbitkannya EFIN untuk wajib pajak:

  • Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.

  • EFIN berfungsi untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.

  • Setelah memiliki EFIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.

  • Dengan adanya EFIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat didalam sistem pajak online.

  • Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.

 

Cara Mendapatkan EFIN

Setelah Anda memahami apa yang dimaksud dengan EFIN, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembuatannya.

Karena dengan memiliki EFIN Anda mendapatkan kemudahan melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online dan tidak perlu datang ke KPP lagi.

 

Apakah Bisa Membuat EFIN Online

Berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 2 dari peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan pembuatan EFIN menggunakan formulir yang formatnya sudah diatur dan melengkapi lampiran yang sudah dipersyaratkan kemudian disampaikan langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN.

 

Contoh Formulir EFIN

 

 

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Untuk membuat EFIN Anda harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

  1. Download Formulir Aktivasi EFIN, sebelum datang ke KPP Anda bisa download formulir permohonan aktivasi EFIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi oleh petugas KPP).
  2. Ajukan Formulir & Dokumen yang dibutuhkan ke KPP Lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:
    • Formulir aktivasi e-FIN yang sudah diisi
    • Alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi
    • Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
    • NPWP asli dan fotokopi
    • Jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan e-FIN Anda agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  3. Aktivasi EFIN Anda, setelah Anda mendapatkan EFIN (berupa nomor 10 digit) dari petugas KPP, Anda dapat melakukan aktivasi di website resmi DJP Online pada tautan kirimkan link aktivasi.Kemudian, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang didalamnya terdapat password sementara. Klik tautan pada email lalu ganti dengan password baru yang Anda inginkan.Perlu diperhatikan bahwa EFIN harus langsung diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, segera setelah Anda mendapatkannya. Jika sudah lebih dari 30 hari Anda lupa melakukan aktivasi, maka harus melakukan pembuatan EFIN baru lagi.

Baca Juga: Bagaimana Pengenaan Pajak Penghasilan Biro Perjalanan Wisata?

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan

Langkah pembuatan EFIN wajib pajak badan caranya cukup mudah, tahapan yang diperlukan tidak berbeda jauh seperti pembuatan EFIN untuk wajib pajak pribadi.

Waktu yang diperlukan juga tidak lama, dalam satu hari kerja biasanya sudah bisa didapatkan. Berikut langkah-langkah yang diperlukan jika Anda ingin membuat EFIN untuk wajib pajak badan:

  1. Lengkapi Formulir EFIN, Isi formulir EFIN, tetapi kosongkan bagian kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
  2. Cetak dan bawa formulir EFIN tersebut, berikut dokumen pendukung ke KPP terdekat.

Kini permohonan EFIN ke KPP sudah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Setiap wajib pajak harus datang sendiri ke KPP terdekat untuk bisa mendapatkan EFIN.

 

Persyaratan EFIN Pajak Badan

Berikut dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan sebagai persyaratan EFIN badan:

A. Wajib Pajak Badan

B. Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan.

  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang bersangkutan.

  • Fotokopi identitas diri pengurus (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).

  • Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.

  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pimpinan kantor cabang.

  • Fotokopi identitas diri pimpinan kantor cabang (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).

  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.

  • Surat kuasa/penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

     

     

     

Solusi Praktis Ketika Lupa EFIN Pajak

Jika Anda sedang ingin lapor pajak, tetapi lupa EFIN maka berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda lakukan:

  1. Datang ke KPP. Solusi pertama Anda bisa mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaran.

  2. Bertanya melalui Chat Pajak. Kedua Anda bisa juga menggunakan fitur Chat Pajak pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan.

  3. Bertanya lewat akun Twitter @kring_pajak. Bila Anda memiliki akun twitter, manfaatkan jalur customer service DJP yang ada di media sosial Twitter satu ini.

  4. Telp Call Center Kring Pajak. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.

  5. Cari lagi berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin lembar EFIN Anda terselip.

  6. Periksa lagi inbox email Anda, dengan mencari kata kunci “EFIN”.

  7. Opsi terakhir Anda bisa datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.

 

Baca Juga: Model Bisnis Perusahaan Perjalanan

Secara keseluruhan, EFIN merupakan persyaratan wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melakukan transaksi online seperti e-Filing. Pembuatan atau aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan secara wakil atau kolektif lagi. Penting untuk menjaga kerahasiaan EFIN Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika Anda lupa melakukan aktivasi selama lebih dari 30 hari, Anda harus membuat EFIN baru. Dengan EFIN, data wajib pajak terjamin kerahasiaannya karena sudah terenkripsi. Simpan EFIN dengan baik dan buatlah cadangan seperti difoto atau di-scan agar jika lembar EFIN hilang, Anda masih memiliki nomor cadangan.

Jika sudah mendapatkan EFin, daftarkan di KWA Consulting agar dapat langsung menggunakannya untuk lapor pajak online. Jika ingin langsung menggunakan fitur lapor SPT pribadi, buat akun lalu daftarkan EFIN Anda.

 

Kesimpulan 

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diperlukan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi pajak online dengan aman, termasuk pelaporan SPT tahunan. Ada dua jenis EFIN yaitu, EFIN pajak pribadi untuk individu dan EFIN pajak badan untuk perusahaan. EFIN mempermudah pelaporan pajak secara online tanpa harus datang ke KPP, menjaga kerahasiaan data, dan memastikan proses yang efisien. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mengajukan langsung ke KPP dan segera melakukan aktivasi setelah menerima EFIN. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Mengenal Rekonsiliasi

Pengertian Rekonsiliasi

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi rekonsiliasi adalah pencocokan data antara dua akun atau lebih yang memiliki hubungan satu dengan lain.

Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan kedua data yang dicocokkan memiliki kesamaan dan keselarasan, sehingga keduanya menjadi data yang konsisten dan akurat.

Proses rekonsiliasi sering digunakan dalam akuntansi dan keuangan untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dengan benar dan sesuai.

Namun pengertian rekonsiliasi sendiri secara khusus tergantung dari masing-masing konteks yang akan dilakukan penyelarasan. Oleh karena itu, selain dalam bidang akuntansi-keuangan, juga dikenal dengan istilah rekonsiliasi pajak, dan lainnya.

Teori rekonsiliasi sendiri dilandaskan dari beberapa pendapat pakar, seperti Soemarso S.R., Rizal Effendi, dalam bukunya “Prinsip-Prinsip Akuntansi” yang menjelaskan dasar-dasar akuntansi dan prosedur rekonsiliasi dalam bisnis, maupun oleh Jerry J. Weygandt, Paul D. Kimmel, Donald E. Kieso, dalam buku “Accounting Principles” dan beberapa pakar lainnya.

 

Proses Rekonsiliasi

Secara umum, prosesnya dilakukan secara berurutan mulai dari mengumpulkan data, mencocokkan, mengidentifikasi perbedaan, mengoreksi, menyesuaikan hingga data siap dilaporkan.

 

Langkah-langkah dalam proses rekonsiliasi

  1. Kumpulkan data pada semua catatan yang diperlukan untuk dibandingkan.
  2. Cocokkan data setiap transaksi dari masing kedua sumber data yang dibandingkan.
  3. Identifikasi penyebab perbedaan data transaksi yang ada, apakah adanya kesalahan penulisan atau adanya transaksi yang tidak tercatat dan lainnya.
  4. Koreksi kesalahan yang ada untuk menyamakan perbedaan yang ditimbulkan.
  5. Catat penyesuaian yang dilakukan dari setiap koreksi yang dilakukan.
  6. Lakukan review dan verifikasi dari hasil koreksi tersebut untuk memastikan data sudah benar dan tidak ada kesalahan lagi.
  7. Buat dokumentasi laporan rekonsiliasi yang berisi rincian hasil proses rekonsiliasi yang terdiri dari perbedaan dan penyesuaiannya.

 

Contoh

Salah satu contoh gambaran rekonsiliasi yang mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari untuk memudahkan pemahamannya dapat Anda simak pada contoh berikut:

Tuan A merupakan pada tanggal 1 September memperoleh tagihan kartu kredit dari Bank BBB atas transaksi yang dilakukannya selama bulan Agustus.

Kemudian Tuan A mengumpulkan data transaksi penggunaan kartu kreditnya yang ada pada email pemberitahuan transaksi maupun pada bukti pembayaran atau struk dari toko/merchants tempat barang/jasa yang dibelinya secara offline maupun online.

Berikutnya Tuan A mencocokkan data-data transaksi tersebut dengan lembar transaksi yang ada ditagihkan penerbit Bank BBB.

Apabila ternyata ada transaksi yang sebelumnya telah dibatalkan di merchants, maupun tidak pernah melakukan transaksi tersebut, namun tetap ditagihkan oleh pihak Bank BBB, maka Tuan A dapat mengajukan sanggahan atas transaksi yang telah dibatalkan ataupun tidak pernah dilakukan tersebut.

 

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Rekonsiliasi

Berikut apa saja faktor-faktor yang memengaruhi dalam melakukan rekonsiliasi keuangan agar dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang benar serta akurat:

  • Kelengkapan data: Pastikan data lengkap dan akurat agar prosesnya mudah dan cepat.
  • Ketersediaan dokumen: Sediakan dokumen pendukung, seperti struk, faktur, laporan bank, dan dokumen pendukung lainnya untuk memudahkan verifikasi.
  • Penggunaan sistem: Gunakan software akuntansi yang dapat membantu memudahkan proses rekonsiliasi fiskal.
  • Frekuensi rekonsiliasi: Lakukan rekonsiliasi secara berkala untuk mengetahui kesalahan yang timbul dan menghindari penumpukan masalah pencatatan.
  • Sumber daya manusia: Pastikan staf yang melakukan rekonsiliasi memang berkompeten di bidangnya untuk menghindari kesalahan.
  • Koordinasi antar departemen: Lakukan koordinasi antar departemen terkait, seperti bagian keuangan, perpajakan, dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan data dapat diperoleh secara lengkap.

 

Penyebab Kegagalan

Proses rekonsiliasi bisa saja gagal atau mengalami kendala apabila:

  • Kesalahan pencatatan dan perhitungan dari pihak-pihak yang berkaitan.
  • Data pendukung lainnya tidak ada atau kurang lengkap.
  • Data tidak konsisten dan tidak sesuai dengan yang terbaru.
  • Pihak yang melakukan rekonsiliasi tidak terlatih atau tidak kompeten di bidangnya.
  • Tidak memanfaatkan teknologi yang dapat membantu mempermudah prosesnya atau masih melakukannya secara manual.
  • Kurangnya koordinasi dengan pihak terkait yang mendukung kelengkapan data yang diperlukan.

 

Pihak yang Melakukan

Pada sebuah perusahaan, biasanya ada pihak ketiga dalam rekonsiliasi sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing, di antaranya:

  1. Penyedia jasa: Perusahaan dapat menggunakan jasa akuntansi atau jasa keuangan yang secara khusus memiliki keahlian dalam melakukan rekonsiliasi.
  1. Auditor eksternal: Auditor eksternal yang melakukan audit keuangan hingga verifikasi atas rekonsiliasi yang dilakukan perusahaan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan serta regulasi yang berlaku.
  1. Penyedia teknologi: Proses rekonsiliasi didukung oleh penggunaan perangkat lunak yang disediakan oleh penyedia teknologi akuntansi online agar prosesnya dapat dilakukan secara otomatis.
  1. Konsultan: Berperan sebagai pihak yang memberikan konsultasi atau pengarahan untuk memperbaiki proses rekonsiliasi dan panduannya.
  1. Fasilitator sengketa: Fasilitator bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi apabila terjadi perselisihan antara pihak yang terlibat dalam rekonsiliasi. Biasanya hal ini terjadi pada dua perusahaan yang akan melakukan akuisisi atau merger.
  1. Penilai: Jasa penilai biasanya dibutuhkan dalam hal rekonsiliasi aset atau valuasi untuk menilai atau memastikan liabilitas aset sudah akurat.
  1. Otoritas atau regulator: Pihak otoritas atau regulator yang akan menentukan bahwa hasil rekonsiliasi yang dilakukan suatu perusahaan sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Jenis-Jenis Rekonsiliasi dalam Berbagai Konteks

Berikut beberapa jenis dari masing-masing konteksnya yang dirangkum dari buku prinsip dasar hingga pedoman rekonsiliasi fiskal dan perpajakan:

  1. Rekonsiliasi Keuangan

Merupakan pencocokan catatan keuangan dari dua sumber yang berbeda untuk memastikan data pada laporan keuangan suatu perusahaan sudah sesuai dan akurat.

Data yang dicocokkan dapat berupa piutang usaha, transaksi yang dilakukan, hingga pendapatan dari beberapa sumber yang diperoleh perusahaan.

  1. Rekonsiliasi Sosial

Mengingat rekonsiliasi dapat diartikan sebagai pemulihan hubungan atau penyelesaian perbedaan antara kedua belah pihak sebagaimana didefinisikan dalam KBBI, maka yang dimaksud rekonsiliasi sosial adalah upaya penyelesaian suatu konflik antara kedua belah pihak yang sedang berseteru.

Sehingga ini tidak ada kaitannya dengan akuntansi atau keuangan maupun perpajakan, melainkan penyelesaian konflik sosial antara pihak yang berseteru untuk menjaga keamanan bersama di suatu lingkungan, atau lebih tepat merupakan konsep mediasi.

  1. Rekonsiliasi Bank

Merupakan pencocokan data yang ada pada laporan keuangan internal perusahaan atau individu dengan catatan transaksi keuangan yang bersangkutan yang diberikan oleh bank.

Hal ini untuk memastikan seluruh transaksi keuangan, baik yang dilakukan oleh pihak internal telah sama dengan pencatatan transaksi yang ada atau dilaporkan bank.

  1. Rekonsiliasi Fiskal

Ini merupakan penyelarasan antara laba rugi yang tercatat dalam laporan keuangan komersial dengan laba rugi fiskal yang digunakan untuk perpajakan.

Timbulnya perbedaan lebih dikarenakan aturan pengakuan pendapatan, biaya, dan aset, pada akuntansi berbeda dengan peraturan pada perpajakan.

  1. Rekonsiliasi Faktur Pajak

Merupakan pencocokan data antara faktur pajak keluaran dengan faktur pajak masukan maupun menyelaraskan antara faktur/invoice dengan faktur pajak.

 

Manfaat dan Tantangan

Dalam konteks ekonomi-bisnis dan keuangan, manfaat rekonsiliasi untuk mendeteksi adanya potensi ketidaksesuaian dalam pencatatan keuangan, mendeteksi adanya kesalahan, hingga mencegah terjadinya penipuan.

Selain itu, peran rekonsiliasi juga penting untuk memastikan seluruh transaksi telah tercatat dengan baik dan sebagai dasar suatu perusahaan untuk mengambil sebuah keputusan bisnis.

Sementara itu, dalam konteks perpajakan, rekonsiliasi penting untuk memenuhi syarat pelaporan kewajiban pajaknya, bahwa perhitungan dalam laporan keuangan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sedangkan tantangan yang sering dihadapi pada saat melakukan rekonsiliasi, seperti tingginya volume transaksi yang diimbangi dengan penggunaan sistem atau perangkat lunak untuk pengelolaannya.

Selain itu sumber daya manusia yang tidak kompeten atau mahir di bidangnya juga dapat memengaruhi proses rekonsiliasi yang baik dan benar.

Baca Juga: Mengenal Sanksi Pajak atas Faktur Pajak dan PPN

 

Perbedaan dengan Konsep Lainnya

Kendati ada kesamaan tujuan, yakni sama-sama untuk menyelesaikan perbedaan, namun rekonsiliasi dengan konsep lainnya seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi merupakan hal berbeda.

Karakteristik dan metode hingga pengaplikasian antara rekonsiliasi dengan konsep lainnya sangat berbeda.

Apabila rekonsiliasi lebih kepada proses penyelarasan perbedaan antara dua atau lebih catatan transaksi, sedangkan mediasi merupakan proses penyelesaian konflik.

Mediasi dilakukan oleh mediator untuk membantu pihak-pihak yang berkonflik mencapai kesepakatan bersama.

Begitu juga negosiasi merupakan konsep mencari titik temu untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Sedangkan konsep arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai arbiter terhadap dua belah pihak yang bersengketa dan membuat membuat keputusan mengikat

 

Kesimpulan

Rekonsiliasi adalah proses penting dalam akuntansi dan keuangan untuk memastikan kesesuaian dan akurasi data antara dua atau lebih sumber. Proses ini berfungsi mendeteksi kesalahan, mencegah kecurangan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Meskipun memberikan banyak manfaat, rekonsiliasi menghadapi tantangan seperti volume transaksi tinggi dan kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten. Penggunaan teknologi dan koordinasi yang baik dapat membantu mengatasi tantangan ini, memastikan data yang valid, dan mendukung pengambilan keputusan bisnis yang tepat. Nah itulah informasi Tentang Rekonsiliasi, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Peraturan tentang Wajib Tidaknya Lapor SPT

Selain membayar atau menyetorkan kewajiban pajaknya, sebagai Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban untuk melaporkan SPT pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) sebagai regulasi pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporannya.

Namun dalam kondisi-kondisi tertentu, wajib pajak dapat dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT.

Selain itu, ada beberapa jenis SPT yang juga tidak perlu dilaporkan dengan kondisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

Kategori WP Badan Tidak Perlu Lapor SPT

Ada sejumlah kondisi bagi Wajib Pajak Badan yang tidak perlu melaporkan SPT pajaknya.

Sebagaimana diatur dalam UU KUP No 28/2007 dan peraturan turunannya, golongan Wajib Pajak Badan yang tidak perlu lagi melaporkan SPT pajaknya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Status NPWP Badan sudah tidak aktif.
  2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
  3. WP Badan Usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  4. WP Badan yang memiliki kewajiban pajak masa namun tidak diharuskan melaporkan SPT pajak masanya, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU KUP.

 

Jenis SPT yang Tidak Perlu Dilaporkan WP Badan

Namun WP Badan yang masih aktif juga bisa saja tidak perlu melaporkan SPT pajaknya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Berikut jenis SPT Masa pajak yang tidak perlu dilaporkan sesuai dalam ketentuan beleid tersebut:

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil

WP Badan tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 apabila jumlah yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, yang disebabkan oleh:

  • Tidak memiliki karyawan tetap maupun bukan pegawai
  • Memiliki karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji
  • Penghasilan seluruh karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

SPT Masa PPh 21/26 Nihil yang tidak perlu dilaporkan hanya untuk periode Januari-November pada tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan untuk Masa Pajak Desember tetap wajib dilaporkan.

Baca juga: Simak Kriteria Keahlian Tertentu Serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Warga Asing

2. SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil

Apabila hasil perhitungan angsuran PPh Pasal 25 nihil pada SPT Tahunan sebelumnya, laporan berkala, laporan keuangan triwulanan, dan/atau perhitungan wajib pajak tertentu, maka WP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh 25.

Sebab pembayaran PPh 25 yang telah divalidasi Ditjen Pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa pajaknya.

 

3. SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil

Wajib pajak Bendahara Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT apabila nihil atau tidak ada transaksi PPN atau PPnBM yang dipungut.

 

Kategori WP Pribadi Tidak Lapor SPT

Wajib pajak pribadi tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT pajaknya apabila memenuhi kategori atau termasuk dalam golongan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).

Kategori WP Non Efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020, di antaranya:

  1. Tidak lagi menjadi pengusaha atau pekerja bebas.
  2. Tidak bekerja atau tidak punya penghasilan.
  3. Bekerja namun penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  4. Bertempat tinggal di luar negeri atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri.
  5. Status Nomor Pokok Wajib Pajak tidak aktif atau sudah menjadi WP NE (non efektif)

 

Jenis SPT yang Tidak Wajib Dilaporkan WP Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang sudah berstatus non efektif tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Mengingat yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah No. 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan UU No. 28/2007.

 

Kesimpulan

Kewajiban melaporkan SPT merupakan bagian penting dari kepatuhan perpajakan, namun peraturan memberikan fleksibilitas untuk WP Badan dan Pribadi dalam kondisi tertentu agar tidak perlu melaporkan SPT. Untuk WP Badan, kondisi seperti status NPWP yang tidak aktif, penghentian usaha, atau SPT Masa nihil menjadi alasan WP tidak perlu melaporkan SPT. Sementara untuk WP Pribadi, status Non Efektif memberikan kelonggaran dari kewajiban pelaporan. Penting bagi WP untuk memastikan bahwa keputusan untuk tidak melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap berada dalam koridor kepatuhan perpajakan. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00