Info

Simak Cara Mengatasi Error 'Unregistered Jar2Exe' pada E-Faktur 4.0"

 

Apa itu Error “Unregistered Jar2Exe” pada E-Faktur 4.0?

Error “Unregistered Jar2Exe” pada aplikasi e-Faktur 4.0 adalah salah satu kendala yang sering dialami oleh pengguna aplikasi e-Faktur 4.0.

Notifikasi kode error ini muncul saat pengguna mencoba menjalankan aplikasi e-Faktur, dengan pesan bahwa program dihasilkan oleh versi unregistered dari Jar2Exe.

 

Penyebab Error “Unregistered Jar2Exe”

Beberapa penyebab terjadinya error berupa ‘Unregistered Jar2Exe’ di antaranya:

1. Penggunaan Komponen Jar2Exe

E-Faktur menggunakan Jar2Exe untuk mengonversi file berbasis Java (.jar) menjadi aplikasi yang dapat dijalankan langsung (.exe). Error ini muncul karena lisensi Jar2Exe yang digunakan sudah kadaluwarsa atau tidak valid.

2. Patch Update Tidak Terpasang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala merilis patch untuk memperbaiki bug, namun jika pengguna belum memperbarui aplikasi, error ini bisa muncul.

Saat ini DJP sudah merilis sistem e-Faktur versi terbaru. Jika Anda belum memperbaruinya, segera lakukan update eFaktur 4.0.

3. File Korup atau Tidak Kompatibel

File aplikasi e-Faktur lama mungkin mengalami korupsi, sehingga fungsi tertentu gagal dijalankan.

Langkah-Langkah Mengatasi Error “Unregistered Jar2Exe”

Untuk mengatasi error ‘Unregistered Jar2Exe’, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengunduh Patch Update Terbaru dari DJP

Patch terbaru untuk e-Faktur 4.0 disediakan oleh DJP untuk mengatasi masalah seperti ini. Berikut panduan mengunduhnya:

  • Buka Situs Resmi DJP: Kunjungi https://efaktur.pajak.go.id/login atau portal e-Faktur yang telah ditentukan.
  • Login ke Akun Anda: Gunakan NPWP dan password Anda untuk masuk ke sistem.
  • Akses Halaman Unduhan: Navigasi ke bagian “Unduhan” atau “Patch e-Faktur”.
  • Pilih Versi Patch Terbaru: Pastikan Anda mengunduh patch yang sesuai dengan sistem operasi yang Anda gunakan (Windows, Mac, atau Linux).
  • Simpan File: Unduh dan simpan file patch di direktori yang mudah diakses.

2. Mengganti File Aplikasi Lama dengan File Baru

Setelah patch diunduh, Anda perlu mengganti file lama dengan yang baru:

  • Ekstrak File Patch: Gunakan aplikasi seperti WinRAR atau 7-Zip untuk mengekstrak file patch.
  • Salin dan Timpakan File: Salin semua file hasil ekstraksi ke folder instalasi e-Faktur Anda. Biasanya, folder ini berada di direktori C:\Program Files\eFaktur atau lokasi instalasi Anda sebelumnya.
  • Konfirmasi Penggantian File: Ketika diminta untuk mengganti file lama, pilih “Yes to All”.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Di Coretax

3. Memastikan Keberhasilan Pembaruan Aplikasi

Untuk memastikan error telah teratasi, lakukan cara ini:

  • Jalankan Aplikasi: Buka aplikasi e-Faktur seperti biasa.
  • Cek Versi Aplikasi: Pastikan aplikasi menunjukkan versi terbaru sesuai dengan patch yang diunduh.
  • Verifikasi Fungsi Utama: Coba lakukan aktivitas seperti pembuatan faktur atau sinkronisasi data untuk memastikan tidak ada error lain.

 

Pertanyaan Umum yang Sering Ditanyakan Seputar Error “Unregistered Jar2Exe”

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait kendala munculnya error ‘Unregistered Jar2Exe’:

1. Mengapa E-Faktur 4.0 Menampilkan Notifikasi “Unregistered Jar2Exe”?

Error ini disebabkan oleh penggunaan teknologi Jar2Exe dalam aplikasi e-Faktur. Lisensi yang tidak terdaftar atau sudah kadaluwarsa menjadi penyebab utama munculnya notifikasi ini. Oleh karena itu, DJP merilis patch sebagai solusi untuk memperbarui dan memperbaiki aplikasi.

2. Apakah Error “Unregistered Jar2Exe” Bisa Diatasi dengan Patch Terbaru?

Ya, error ini dapat sepenuhnya diatasi dengan mengunduh dan menerapkan patch update terbaru dari DJP. Patch tersebut memperbarui file executable e-Faktur sehingga lisensi Jar2Exe yang digunakan menjadi valid dan aplikasi dapat berjalan tanpa kendala.

 

Kesimpulan

Error "Unregistered Jar2Exe" pada aplikasi e-Faktur 4.0 disebabkan oleh lisensi Jar2Exe yang tidak valid atau kadaluwarsa. Untuk mengatasinya, pengguna perlu mengun duh dan menginstal patch update terbaru dari DJP, serta mengganti file aplikasi lama dengan versi terbaru. Melakukan pembaruan ini akan memastikan aplikasi berjalan dengan lancar tanpa error dan mempermudah proses pelaporan pajak elektronik. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Simak Batas dan Cara Pembetulan SPT Tahunan

Pembetulan SPT pajak diperlukan ketika ada koreksi fiskal maupun adanya kekeliruan dalam pengisian SPT Tahunan. Kapan batas pembetulan SPT Tahunan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran kepada wajib pajak yang membutuhkan waktu lebih lama guna menyampaikan SPT pajak yang benar.

Tapi bukan tanpa syarat. Selain ada ketentuan yang berlaku dalam melakukan pembetulan SPT pajak, juga ditetapkan batas akhir pembetulan SPT.

Kapan itu? Simak penjelasannya di bawah ini, KWA Consulting  akan mengulasnya untuk Anda agar proses pelaporan SPT pajak dapat berjalan lancar.


Tentang Pembetulan SPT

Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang sebelumnya telah disampaikan.

Namun pembetulan SPT tersebut hanya dapat dilakukan selama Ditjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

Sehingga apabila DJP telah menerbitkan Surat Pemeriksaan, maka wajib pajak tidak memiliki hak untuk melakukan pembetulan SPT yang sebelumnya telah dilaporkan.

Pemeriksaan terjadi ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai/anggota keluarga wajib pajak yang telah dewasa.

Tindakan pemeriksaan pajak pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Dalam hal pembetulan SPT Tahunan, maka apabila DJP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, meskipun belum memeriksa bukti permulaan, WP tidak lagi dapat melakukan pembetulan SPT.

“Terkait pembetulan SPT, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan jika DJP belum melakukan tindakan Pemeriksaan ataupun Pemeriksaan Bukti Permulaan.” –Cuit DJP dalam Tweet X @kring_pajak seperti dikutip.

 

Syarat Pembetulan SPT

Ketentuan dan syarat pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/ 2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt), s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja, yakni:

  • DJP belum menerbitkan surat Pemeriksaan
  • DJP belum menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
  • Pernyataan tertulis dengan cara memberi tanda pada tempat yang tersedia dalam SPT yang menyatakan bahwa wajib pajak membetulkan SPT

Baca Juga: Metode Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi

 

Batas Pembetulan SPT Tahunan

Batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan setiap tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan.

Sedangkan batas akhir waktu lapor pajak masa berbeda-beda tergantung jenis pajaknya. Merujuk Pasal 8 ayat (1) UU KUP, tidak ada batasan waktu pembetulan SPT selama Dirjen Pajak belum melakukan pemeriksaan.

Namun apabila dalam pembetulan SPT yang dilakukan ternyata mengalami rugi atau lebih bayar, maka batas pembetulan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa pendapatan.

Kemudian sesuai Pasal 20 ayat (4) PMK 9/2018, wajib pajak dapat membetulkan SPT Tahunan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Keputusan Pembetulan.

Jangka waktu pembetulan 3 bulan ini jika wajib pajak menerima Surat Keputusan Pembetulan untuk Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut.

 

Penerbitan Surat Keputusan Pebetulan

Setelah wajib pajak menyampaikan pernyataan tertulis pembetulan SPT, berikutnya Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan.

Dalam Pasal 1 angka 29 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang dimaksud Surat Keputusan Pembetulan adalah:

“Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang salah satunya terdapat dalam Surat Keputusan Pembetulan.”

Aturan itu menegaskan kembali bahwa batas waktu WP dapat melakukan pembetulan SPT Pajak adalah sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan oleh DJP.

Ketentuan Pembetulan SPT jika Pajak Terutang Lebih Besar

Pembetulan SPT untuk meluruskan ketidakbenaran (kekeliruan) pengisian SPT Masa maupun SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya, hanya boleh pada hal-hal berikut ini saja:

  1. Pajak-pajak terutang yang masih harus dibayar menjadi lebih besar
  2. Rugi menjadi lebih kecil, berdasarkan ketentuan perpajakan
  3. Jumlah harta menjadi lebih besar
  4. Jumlah modal menjadi lebih besar

Ketika pembetulan disampaikan dan hasilnya ternyata PPh terutang dinyatakan jauh lebih besar dibanding pelaporan SPT sebelumnya, maka akan dikenakan sanksi dan harus menyampaikan pelaporan pembetulan paling lama 2 tahun setelah dinyatakan lebih atau kurang bayar oleh DJP dan sebelum kedaluwarsa penetapan.

Kedaluwarsa penetapan adalah jangka waktu selama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 UU KUP.

Jika masih bingung, simak contoh kasus berikut ini untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait pembetulan SPT yang hasilnya PPh terutangnya lebih besar:

PT AAA menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun 2023. Berdasar hasil Pembetulan, dinyatakan pajak penghasilan terutang lebih besar dibanding sebelum dilakukan pembetulan.

Maka batas waktu pembetulan SPT Pajak-nya dapat dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yakni 3 tahun setelah berakhirnya Tahun Pajak.

Sehingga PT AAA harus membetulkan SPT Tahunan PPh sampai dengan 31 Desember 2026.

 

Sanksi Pembetulan SPT

Berdasarkan UU KUP yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak lebih besar akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

1. Pembetulan SPT Masa

Dalam Pasal 8 ayat (2) KUP dalam UU HPP, apabila pembetulan Surat Pemberitahuan Masa mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, akan dikenakan sanksi administrasi.

Besar sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sanksi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.

Sanksi ini dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

2. Pembetulan SPT Tahunan

Pada Pasal 8 ayat (2a) KUP dalam UU HPP, jika pembetulan SPT Tahunan mengakibatkan utang pajak jadi lebih besar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan diihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Besar sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

 

Infografis Batas Pembetulan SPT

KESIMPULAN

Sertifikat Elektronik Pajak wajib dimiliki oleh wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi perpajakan tertentu, seperti pembuatan e-Faktur dan bukti potong. Meskipun EFIN digunakan untuk mengakses layanan pajak online, Sertifikat Elektronik berfungsi untuk otentikasi identitas pengguna dan akses layanan yang lebih spesifik, seperti pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT. Seiring perubahan regulasi, Non-PKP yang terlibat dalam transaksi tertentu kini juga diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik untuk mengakses layanan perpajakan elektronik.

 

Simak Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak karena Pembetulan SPT

Ketentuan Sanksi Pembetulan SPT

Menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri membetulkan SPT yang telah disampaikan dan pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka atas pajak yang kurang dibayar tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Sanksi ini dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran, dengan maksimal pengenaan sanksi selama 24 bulan.

Baca Juga:Tarif Sanksi Administrasi yang Terbaru

 

Dasar Hukum Pembetulan SPT

Dasar hukum utama yang mengatur pembetulan SPT dan sanksi terkait adalah:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 yang memperbarui batasan pembetulan SPT, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

 

Peraturan Terkait Sanksi Administrasi Pembetulan SPT

Selain UU KUP dan PP 50/2022, peraturan lain yang relevan adalah:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur tentang tata cara pembetulan SPT dan sanksi administrasi yang dikenakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 yang memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

 

Tarif Sanksi Administrasi Pembetulan SPT

Tarif sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dapat berubah setiap periode. 

Sebagai contoh, untuk periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan sebesar 1,00% per bulan untuk sanksi terkait pembetulan SPT. 

Perhitungan sanksi dilakukan dengan mengalikan tarif bunga tersebut dengan jumlah pajak yang kurang dibayar dan jumlah bulan keterlambatan, dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Tips Mengelola Pajak Perusahaan Cabang

Mengelola pajak untuk perusahaan yang memiliki cabang memerlukan perhatian khusus. Berikut beberapa tips yang dapat membantu:

  • Pendaftaran NPWP Cabang: Pastikan setiap cabang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri sesuai dengan lokasi operasionalnya. Hal ini penting untuk memudahkan administrasi dan kepatuhan pajak. 
  • Sentralisasi Pelaporan: Pertimbangkan untuk melakukan sentralisasi pelaporan pajak di kantor pusat, terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), guna menyederhanakan proses administrasi. 
  • Pemahaman Kewajiban Pajak: Setiap cabang harus memahami kewajiban pajak yang berlaku, termasuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan dan PPh Pasal 23 atas transaksi tertentu. 
  • Pengelolaan Pembukuan yang Baik: Lakukan pencatatan keuangan yang rapi dan teratur untuk setiap cabang, sehingga memudahkan dalam pelaporan pajak dan menghindari kesalahan yang dapat berujung pada sanksi. 
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Berkonsultasilah dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak perusahaan, terutama yang memiliki struktur organisasi yang kompleks dengan banyak cabang.

 

KESIMPULAN

Pembetulan SPT pajak memungkinkan Wajib Pajak mengoreksi kesalahan dalam pelaporan sebelumnya, namun jika mengakibatkan utang pajak lebih besar, akan dikenakan sanksi bunga administrasi. Sanksi ini dihitung berdasarkan tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku hingga maksimal 24 bulan. Dasar hukum terkait pembetulan ini mencakup UU KUP, PP 50/2022, dan peraturan Menteri Keuangan. Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan pajak yang efisien.

Cara Pembatalan Dan Ketentuan Faktur Pajak

Pengertian Faktur Pajak Batal

Faktur Pajak batal adalah Faktur Pajak Keluaran maupun Faktur Masukan yang dibatalkan karena beberapa hal penyebab perlunya dilakukan pembatalan Faktur Pajak.

Berikut penyebab Faktur Pajak batal:

  • Adanya pembatalan transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak.
  • Adanya kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak, seperti salah input NPWP lawan transaksi.

Perlu dipahami, kesalahan input NPWP sedangkan eFaktur sudah diunggah atau di-upload di eFaktur, maka harus melakukan pembatalan, bukan Faktur Pajak Pengganti.

 

Apa perbedaan Faktur Pajak pengganti dan Faktur Pajak batal?

Faktur Pajak Pengganti adalah Faktur Pajak yang dibuat ketika terjadi kesalahan dalam proses memasukkan data, dan transaksinya masih dianggap terjadi, tetapi ada beberapa yang harus diganti dari Faktur Pajak awal.

Faktur Pajak pengganti ini pun tetap menggunakan NSFP yang sama, hanya saja kodenya berubah dari kode Faktur Pajak normal (010) menjadi kode Faktur Pajak pengganti (011).

Begitu juga dengan tanggal dalam Faktur Pajak pengganti ini bukan tanggal transaksi Faktur Pajak awal dibuat, tapi tanggal saat Faktur Pajak pengganti itu dibuat.

Sedangkan yang dimaksud Faktur Pajak Batal merupakan Faktur Pajak yang dianggap transaksinya tidak pernah terjadi karena transaksi tersebut telah dilakukan pembatalan.

Pembuatan eFaktur Pajak batal ini juga biasanya karena salah memasukkan NPWP, bencana alam, atau kerusakan barang.

Begitu juga dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sebelumnya digunakan pada faktur pajak yang akan dibatalkan tidak dapat digunakan lagi dalam pembuatan Faktur Pajak Batal.

Baca juga: Simak Syarat dan Mekanisme Penghapusan NPWP

Kapan eFaktur Bisa Ditabalkan?

Merujuk Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana sudah diperbarui dengan PER-11/PJ/2022, batas waktu upload eFaktur paling lambat tanggal 15 setelah masa pajak.

Namun untuk pembatalan eFaktur tidak mengikuti ketentuan batas waktu upload eFaktur.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam huruf K angka 2 PER-03/2022 yang disebutkan bahwa pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya eFaktur yang dibatakan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan.

eFaktur yang dibatalkan tersebut harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat.

 

Konsekuensi Pembatalan eFaktur Pajak

Ketika ada eFaktur yang dibatalkan, terdapat konsekuensi yang harus dihadapi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pembeli maupun PKP Penjual terhadap terhadap pelaporan SPT Masa PPN.

Berikut konsekuensi Faktur Pajak Batal bagi PKP Pembeli dan Penjual:

1. Konsekuensi bagi PKP penjual

Konsekuensi bagi PKP penjual dengan adanya pembuatan eFaktur Pajak batal ini adalah:

  • Bisa muncul lebih bayar dalam pelaporan SPT Masa PPN dan dapat mengkompensasikan untuk masa pajak berikutnya dalam pembetulan SPT Masa PPN

2. Konsekuensi bagi PKP pembeli

Sedangkan konsekuensi bagi PKP pembeli sebagai berikut:

  • Membuat SPT Masa PPN PKP pembeli menjadi kurang bayar dan wajib membayar PPN kurang bayar dalam pembetulan SPT Masa PPN.
  • Berpotensi dikenai Surat Tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar.

Perlu diperhatikan, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 24/PJ/2012, ketika terjadi pembatalan eFaktur, segera buat surat pemberitahuan yang diserahkan ke KPP dari masing-masing PKP terdaftar dengan menyertakan eFaktur yang dibatalkan beserta alasannya.

Selain itu, pahami juga adanya sanksi pembatalan eFaktur dan ketahui bagaimana cara membuat berita acara dalam proses pembatalannya.

Baca juga: Tarif dan Metode Perhitungan Pajak UMKM/UKM

Syarat dan Ketentuan Pembatalan eFaktur

Pembatalan transaksi atas BKP/JKP harus didukung oleh bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi.

Bukti yang dipersyaratkan dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

Ketika akan membatalkan eFaktur Keluaran, apabila PKP telah melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual tetap harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut.

Pembetulan Faktur Pajak dilakukan dengan cara tetap melaporkan eFaktur Pajak batal tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berikut poin-poin penting ketentuan dan syarat pembatalan eFaktur Pajak yang harus diperhatikan PKP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012:

  • Melampirkan bukti pembatalan transaksi.
  • Menyimpan Faktur Pajak yang dibatalkan.
  • Mengirim surat pemberitahuan dan salinan Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
  • Jika eFaktur yang dibatalkan belum dilaporkan ke SPT Masa PPN, PKP penjual tetap wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP PPN atau PPnBM.
  • Jika Faktur Pajak yang dibatalkan sebelumnya sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual tetap wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan cara mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP PPN atau PPnBM.
  • Jika Faktur Pajak Keluaran telah dilaporkan PKP pembeli sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP PPN atau PPnBM.
  • Faktur Pajak batal yang dibuat PKP penjual karena kesalahan penulisan NPWP, Faktur Pajak baru yang dibuat harus menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru.

    Sedangkan pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dari eFaktur Pajak yang dibatalkan itu dilaporkan sebelum:

  • Dilakukannya pemeriksaan
  • Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka
  • PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi

 

Kesimpulan

Faktur pajak adalah bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat menjual barang atau jasa. Faktur ini mencakup informasi mengenai harga barang/jasa, PPN, serta identitas PKP dan pembeli. Kesalahan dalam pengisian faktur pajak dapat menyebabkan pembatalan, yang harus dilaporkan sesuai ketentuan pajak. Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan melalui e-Faktur dan harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi?

 

Mengenal Pajak Hiburan : Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Pengertian Pajak Hiburan

Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan yang dikenakan pada orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

Sedangkan pihak yang wajib membayarkan pajak hiburan ke kas daerah adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum pengenaan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kemudian beleid tersebut diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Akan tetapi, pengaturan teknis sebagai regulasi pelaksana undang-undang pajak hiburan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Kaitannya Pajak Hadiah dengan PBJT

Melalui UU 1/2022 ini, pajak hiburan masuk dalam pengaturan tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Jadi, barang dan jasa tertentu kena pajak tersebut yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak UU PDR. Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan”. –Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip dari informasi publik Kementerian Keuangan.

 

Jenis Pajak Hiburan atau BPJT

Pasal 55 UU HKPD disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak hiburan atau yang termasuk objek BPJT jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak di antaranya:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi.
  2. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busaha.
  3. Kontes kecantikan.
  4. Kontes binaraga.
  5. Pameran
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
  8. Permainan ketangkasan.
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
  11. Panti pijat dan pijat refleksi.
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan atau tidak dikenakan pajak jika:

  • Sebagai promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
  • Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
  • Bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarifnya

Dasar pengenaan PBJT atau dasar yang digunakan sebagai perhitungan pajak sektor hiburan sendiri adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu tersebut.

Tarif pajak hiburan ecara umum ditetapkan paling tinggi 10%.

Akan tetapi, tarif BPJT atas jasa hiburan berikut ini ditetapkan paling rendah dalam kisaran antara 40% hingga 75%.

Tarif pastinya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing melalui Perda.

Klikpajak_Pajak Hiburan

Tarif Pajak Hiburan Naik?

Sesuai ketentuan dalam UU PDRD dan UU HKPD bahwa yang berwenang menentukan besar tarif pajak hiburan atau pajak atas barang dan jasa tertentu yakni pemerintah daerah, maka tarif pajak daerah di masing-masing wilayah di Indonesia berbeda.

Beberapa pemerintah daerah di sejumlah provinsi telah menaikkan tarif pajak hiburan hingga 75% mulai Januari 2024.

Salah satunya adalah Pemerintah DKI Jakarta yang menaikkan tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan sejenisnya melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang PDRD.

Meskipun kenaikan tarif tersebut sesuai dengan ketentuan yang diizinkan oleh undang-undang, hal ini tetap menuai banyak protes dari para pelaku usaha hiburan.

Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno, melalui akun mendia sosial resminya Instagram @sandiuno pada 1 Februari 2024 menyatakan membatalkan kenaikan pajak hiburan.

“Alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” kata Sandiaga.

 

Contoh Perhitungan Pajak Hiburan

Perhitungan pajak hiburan cukup mudah, yakni dengan mengalikan jumlah barang atau jasa yang dibeli konsumen dengan tarif pajak yang berlaku.

Contoh:

Tuan A bersama 5 orang rekan kerjanya memesan tempat di Karaoke BBB di Jakarta dengan harga jasa karaoke sebesar Rp100 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%.

Tuan A dan kelima rekannya tersebut menghabiskan waktu 3 jam untuk karaoke. Maka biaya karaoke yang harus dibayar Tuan A termasuk tarif pajaknya sebesar:

Jumlah harga karaoke:

= Rp100 ribu x 3 jam

= Rp300 ribu

Tarif pajak karaoke:

= Tarif pajak x Jumlah harga

= 40% x Rp300 ribu

= Rp120 ribu

Total biaya karaoke:

= Jumlah harga + Tarif pajak

= Rp300 ribu + Rp120 ribu

= Rp420 ribu

Jumlah akhir perkalian itulah yang menjadi kewajiban dari WP yang menyelenggarakan hiburan untuk menyetorkan ke pemerintah daerah.

Maka, tempat Karaoke BBB harus menyetorkan pajak karaoke atas pembayaran dari Tuan A tersebut ke pemerintah daerah Jakarta sebesar Rp120 ribu.

Baca Juga: Tarif dan Metode Perhitungan Pajak UMKM/UKM

 

Keringanan dan Pengurangan Pajak

Beberapa daerah menerapkan kebijakan masing-masing terkait dengan pungutan pajak daerahnya.

Pemda dapat menerapkan keringanan dan pengurangan pengenaan pajak di wilayahnya dengan pertimbangan kondisi tertentu seperti:

  • Terjadinya bencana alam.
  • Pemberian stimulus pada wajib pajak dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
  • Usaha pengentasan kemiskinan.
  • Usaha peningkatan perekonomian masyarakat.
  • Alasan lain dari wajib pajak yang dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti atau dokumen sah atau legal.

Keringanan pajak dapat diperoleh jika wajib pajak mengalami satu atau lebih dari kelima kondisi yang disebutkan sebelumnya.

Tentu saja, pemeriksaan dan audit yang ketat akan dilaksanakan saat wajib pajak mengajukan keringanan ini.

Dengan demikian, hal ini tidak akan berdampak negatif pada penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah setempat.

 

Sanksi atas Pelanggaran Pembayaran 

Apabila kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi.

Contohnya, jika terdapat kesalahan informasi dalam laporan pembayaran pajak, hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah dua tahun penjara dan denda hingga empat kali lipat jumlah pajak terutang.

Jika kesalahan tersebut tidak disengaja, ancaman sanksinya dapat mencapai satu tahun penjara dan denda maksimal dua kali jumlah pajak terutang.

Ketidaksengajaan yang tidak disengaja dianggap sebagai kekeliruan yang wajar dan masih bisa diperbaiki oleh wajib pajak.

Mengetahui jenis pajak hiburan yang berlaku di setiap daerah sangat penting bagi pelaku usaha di sektor ini agar mereka tidak melanggar aturan perpajakan dan bisa menjalankan bisnis dengan aman.

 

Kesimpulan

Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan pada penyelenggaraan hiburan yang dibebankan pada konsumen yang menikmati jasa hiburan. Tarif pajaknya bervariasi, dengan tarif maksimum 10% dan bisa berkisar antara 40% hingga 75%, tergantung pada peraturan daerah setempat. Beberapa jenis hiburan yang dikenakan pajak meliputi karaoke, diskotek, bioskop, dan wahana rekreasi. Perhitungan pajaknya dilakukan dengan mengalikan harga jasa dengan tarif pajak yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara. Pemerintah daerah juga dapat memberikan keringanan pajak dalam kondisi tertentu.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Contoh Perhitungan dan tarif nya Pajak Kripto (Cryptocurrency) Indonesia

Mengenal Kripto dan Apa itu Cryptocurrency?

Dikutip dari berbagai sumber, pengertian mata uang kripto atau cryptocurrency adalah mata uang kripto atau aset digital yang digunakan sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi.

Kriptografi ini merupakan jaminan bahwa mata uang kripto tidak akan bisa dimanipulasi, mengingat cryptocurrency dibuat secara terpusat dalam sistem teknologi blockchain.

Jadi cara kerja mata uang kripto atau cryptocurrency ini adalah berbasis digital yang terenkripsi dan desentralisasi.

Sehingga cryptocurrency atau uang digital ini berbeda dengan mata uang konvensional seperti rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, atau mata uang negara-negara lainnya.

Jika mata uang konvensional tersebut dikontrol oleh otoritas moneter setiap negara, sedangkan cryptocurrency atau mata uang kripto sepenuhnya dikelola oleh pengguna aset kripto itu sendiri secara virtual melalui jaringan internet.

 

Sejarah Aset Kripto atau virtual currency

Sedikit tentang sejarah mata uang kripto atau sejarah crypto yang diambil dari berbagai sumber ialah:

· 1983: Kriptografer David Chaum, menciptakan alat kriptografi elektronik anonim. Alat kriptografi elektronik anonim ini disebut e-Cash.

· 1995: Pembayaran dalam bentuk kriptografi pertama kali dibuat berupa DigiCash menggunakan perangkat lunak untuk menarik nota dari bank.

· 1998: Sistem kas elektronik yang disebut ‘b-money’ dirilis dan didistribusikan secara anonim.

· 2009: Satoshi Nakamoto yang digunakan sebagai nama samaran menciptakan Bitcoin sebagai bukti skema kerja menggunakan fungsi SHA-256 dan terjadi transaksi Bitcoin dengan Hal Finney yang kemudian meluas ke masyarakat.

· Sempat dinyatakan ilegal yang memicu investigasi Biro Investigasi Ilegal (FBI/Federal Bureau of Investigation), hingga akhirnya banyak investor dunia mengembangkan mata uang kripto.

Baca Juga: Tarif Sanksi Administrasi yang terbaru

 

Perbedaan Mata Uang Kripto dan Konvensional

Selain bentuknya tidak sama, perbedaan mata uang kripto atau cryptocurrency lainnya adalah berdasarkan pembuatan keduanya.

Mata uang konvensional seperti rupiah maupun mata uang negara-negara lain di dunia dicetak oleh lembaga khusus pencetak mata uang sesuai persetujuan bank sentral masing-masing negara.

Sedangkan mata uang kripto atau cryptocurrency diperoleh dari hasil penambangan.

 

Apa itu penambangan mata uang kripto?

Bukan menambang komoditas sumber daya alam seperti emas atau mineral saja, istilah menambang juga digunakan untuk memperoleh aset cryptocurrency ini.

Cryptocurrency ini ditambang oleh seseorang penambang mata uang kripto.

Penambang cryptocurrency juga berusaha menambang mata uang kripto dengan cara memecahkan masalah matematika untuk menambah blok baru dalam sistem blockchain.

Kemudian penambang cryptocurrency dapat menjual aset kriptonya dari hasil menambang tersebut dan pembeli mata uang kripto juga dapat memperjualbelikan asetnya.

 

Bagaimana cara menambangnya?

Menambang aset kripto dilakukan dengan cara menggunakan komputer yang terkoneksi internet.

Penambangan crypto menggunakan perangkat komputer khusus untuk memecahkan algoritma atau hitungan matematika dari transaksi mata uang kripto yang dilakukan oleh para penambang (miner).

Komputer atau PC yang digunakan untuk menambang cryptocurrency juga harus mumpuni, mengingat ada banyak penambang lain yang juga sedang mengais aset kripto.

Perangkat untuk menambang crypto juga biasa disebut mesin penambang cryptocurrency atau mining Bitcoin.

Untuk bisa menambang cryptocurrency atau menambang bitcoin biasanya memerlukan mesin penambang kripto dengan jenis hardware tertentu, contohnya Antminer S19 Pro atau M30 S++.

Perangkat atau mesin penambang crypto atau mesin bitcoin ini biasanya diperjual-belikan di e-Commerce.

Guna memperoleh mesin penambang cryptocurrency ini, penambang harus memiliki uang yang cukup mengingat harganya juga relatif cukup mahal.

Selain harus menyediakan perangkat mesin penambang crypto atau mesin mining bitcoin, penambang mata uang kripto juga harus memiliki software untuk menambangnya.

Penambang crypto juga wajib memiliki dompet mata uang kripto tersebut untuk menempatkan hasil penambangan mata uang kriptonya.

Sebagai penambang, juga perlu mencari sumber penambangan crypto tersebut dan bisa bekerjasama dengan penambang crypto atau penambang bitcoin lainnya untuk memudahkan proses pemecahan algoritma dan berhasil menambang crypto.

 

Jenis Aset Kripto

Sejatinya ada banyak jenis mata uang kripto yang diperdagangan dan dijadikan aset investasi.

Setidaknya, menurut data CoinMarketCap, ada lebih dari 13.506 jenis mata uang kripto atau jenis cryptocurrencies ini.

Namun ada beberapa mata uang crypto yang cukup popular di dunia dan memiliki kapitalisasi pasar yang lumayan besar.

Contoh jenis-jenis cryptocurrency atau jenis mata uang kripto yang cukup populer dan memiliki kapitalisasi pasar besar, seperti Bitcoin, Ethereum, Cardano, Polkadot, Tether, Binance Coin, XRP, Shibu Inu, Degocoin, Solana, USD Coin.

Perlakuan Kripto di Indonesia

Di Indonesia, mata uang kripto memang bukan alat pembayaran yang sah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan penggunaan mata uang di Indonesia yang termaksud dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU Mata Uang ini jelas ditegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, mata uang yang dikeluarkan oleh negara Indonesia.

Namun cryptocurrency diakui sebagai komoditas. Artinya, uang digital atau cryptocurrency dijadikan sebagai aset investasi saja.

 

Taksi Kripto Hanya Boleh di Bappebti

Sebagai komiditas, perdagangan atau transaksi aset cryptocurrency hanya dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia platform aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Otoritas moneter atau bank sentral Indonesia (BI/Bank Indonesia) sendiri melarang keras lembaga keuangan menggunakan dan fasilitasi mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanannya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Beleid tersebut menjelaskan bahwa seluruh jasa sistem pembayaran seperti principal, penyelenggara switching, kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirerpayment gateway, dompet digital dan penyelenggara transfer dana maupun penyelenggara teknologi finansial (fintech) bank juga lembaga selain bank dilarang memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency atau mata uang digital/mata uang kripto.

Lembaga keuangan sendiri terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Lembaga keuangan bank di antaranya, Bank sentral, Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat.

Sedangkan lembaga keuangan non bank adalah Pegadaian, Koperasi simpan pinjam, Perusahaan modal ventura, Perusahaan sewa guna (leasing) atau multifinance, Dana pensiun, Pasar modal, Perusahaan asuransi.

Kemudian Bappebti menerbitkan peraturan untuk penyelenggaraan pasar fisik aset kripto melalui Peraturan Bappebti No 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Perdagangan pasar fisik aset kripto hanya dapat diselenggarakan oleh pedagang fisik aset kripto yang difasilitasi dan pengawasan pasarnya dilakukan oleh Bursa Berjangka yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.

Setidaknya, kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka yang ditetapkan Bappebti adalah:

  • Berbasis ledger technology
  • Berupa aset kripto utilitas (utility crypto)
  • Atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset)
  • Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP)

 

Bagaimana Pengenaan Pajak Kripto di Dunia?

Ada sejumlah kesamaan maupun perbedaan dalam memperlakukan cryptocurrency di seluruh dunia.

Masing-masing negara juga memiliki kebijakan berbeda-beda terhadap pengenaan pajak cryptocurrency.

Ada yang menganggap cryptocurrency sebagai mata uang digital atau uang virtual sehingga bisa digunakan sebagai media pembayaran.

Juga ada pula yang menganggap sebagai komoditas atau aset virtual yang merupakan objek yang dapat diperdagangkan saja.

Hal ini dikemukakan oleh Khanna, A., dalam bukunya berjudul ‘Taxing Cryptocurrency: A Review and a Call for Consensus’ yang dipublikasikan pada 2021.

Seperti apa pelaksanaan pajak cryptocurrency di negara-negara di dunia?

1. Jepang

Negeri Sakura atau Jepang mengenakan pajak cryptocurrency berupa pajak penghasilan yang termasuk dalam kategori pendapatan lain-lain.

Pajak cryptocurrency atau pajak atas pendapatan dari cryptocurrency di Jepang sebesar hingga 55%.

Jepang juga mengenakan pajak cryptocurrency terhadap wajib pajak luar negeri yang memiliki aset kripto dengan tarif pajak final sebesar 20% atas penghasilan yang harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.

2. Hong Kong

Hong Kong menganggap cryptocurrency sebagai komoditas virtual dan mengatur ketentuan investasi serta perdagangan mata uang digital ini.

Namun Hong Kong tidak menerapkan pajak atas penjualan saham terutang atas penjualan mata uang kripto ini.

Akan tetapi, cryptocurrency yang digunakan untuk transaksi bisnis akan dikenakan pajak keuntungan.

Sedangkan cryptocurrency yang digunakan sebagai investasi jangka panjang secara individu, maka tidak akan dikenakan pajak keuntungan.

3. China

Tiongkok memang tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun Negeri Tirai Bambu ini mengenakan Pajak Penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan mata uang kripto.

Artinya, ketika wajib pajak pribadi membeli cryptocurrency kemudian menjualnya dan memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut, maka keuntungan tersebut akan dikenakan PPh.

4. India

Sebagaimana banyak diberitakan media internasional, India rupanya tidak tinggal diam soal mata uang kripto ini.

Kendati belum ada ketentuan perundangan yang mengatur mengenai pajak cryptocurrency, namun Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, mengumumkan semua aset digital akan dikenakan pajak 30%.

5. Kazakhtan

Berbeda dengan di beberapa negara lain, pemerintah Kazakhtan menerapkan kebijakan hanya mengenakan pajak cryptocurrency ini terhadap penambang mata uang kripto.

Kebijakan ini diambil lantara penambang kripto dinilai tidak menciptakan banyak lapangan kerja, tapi justru banyak mengonsumsi listrik, dan tidak dikenakan pajak atas impor peralatan yang digunakan untuk menambang mata uang kripto.

6. Rusia

Pada 2022 ini, pemerintah Rusia mewacanakan rencana pengenaan pajak kripto di Negeri Beruang Merah tersebut.

Rencana kebijakan pajak cryptocurrency ini digulirkan mengingat Rusia dinilai sebagai negara dengan penyumbang ekonomi kripto global yang cukup besar.

7. Amerika Serikat

Berbeda halnya dengan AS yang memperlakukan cryptocurrency seperti halnya instrumen investasi saham, obligasi, serta properti.

Sehingga pajak yang berlaku untuk transaksi properti dan instrumen investasi lainnya tersebut juga berlaku untuk cryptocurrency.

Maka, ada pengenaan pajak capital gain dalam investasi cryptocurrency di Amerika Serikat.

Buat yang belum tahu apa itu pajak capital gain. Capital gain adalah keuntungan yang didaptkan atas selisih harga saham berupa investasi tertentu.

Otoritas pajak Negeri Paman Sam atau dikenal IRS (Internal Revenue Service) tersebut mengharuskan setiap transaksi cryptocurrency yang dilakukan tercatat dengan baik.

Maksudnya, apabila wajib pajak melakukan transaksi cryptocurrency, apakah mengalami kerugian maupun keuntungan, harus dilaporkan.

Sedangkan ketika menerima transaksi pembayaran menggunakan cryptocurrency untuk barang dan jasa, harus menyertakan nilai wajar dalam penghasilan kena pajak yang dilaporkan tersebut.

8. Inggris

Negeri Ratu Elizabeth atau Inggris tidak mengakui cryptocurrency sebagai mata uang. Namun Inggris menyebut cryptocurrency sebagai token.

Transaksi mata uang kripto di Inggris dianggap sebagai investasi. Sehingga setiap orang yang melakukan transaksi dengan token mata uang kripto akan dikenakan pajak cryptocurrency.

9. Georgia dan Illionis

Negara bagian di Amerika Serikat, Georgia dan Illionis dikabarkan justru memberikan insentif pajak bagi para penambang mata uang kripto.

Dalam rancangan undang-undang yang tengah disusun, anggota dewan Georgia mengusulkan pembebasan pajak untuk penjualan atau penggunaan listrik yang digunakan untuk kegiatan penambangan cryptocurrency.

10. Portugal

Portugal bisa dibilang jadi surganya para investor mata uang kripto ataupun penambang cryptocurrency.

Bagaimana tidak? Di tengah banyak negara berlomba-lomba menyusun kebijakan pengenaan pajak kripto, Portugal justru jadi negara yang membebaskan pajak kripto alias pajak cryptocurrency nol persen.

Sebab Portugal menganggap cryptocurrency bukanlah sebagai aset, melainkan mata uang kripto di negara ini sebagai alat pembayaran yang telah diakui.

 

Pajak Kripto di Indonesia

Melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menetapkan aset kripto menjadi objek pajak dan dikenakan pajak PPN dan PPh.

Hal ini tertuang dalam peraturan pelaksananya UU PPh melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers Nomor SP-29/2022 menyatakan bagaiamana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

“Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Bappebti dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin.

 

Subjek pajak kripto

Merujuk Pasal 19 PMK 68/2022, subjek pajak kripto atau yang dikenakan pajak penghasilan atau PPh kripto adalah:

  • Penjual aset kripto
  • Penyelenggara PMSE
  • Penambang Aset Kripto (miner)

Sedanagkan subjek PPN kripto atau yang dikenakan PPN atas transaksi aset kripto adalah:

  • Pembeli aset kripto
  • Penjual aset kripto

 

Objek pajak kripto

Pasal 2 PMK 68/2022 disebutkan yang menjadi objek pajak aset kripto atau pengenaan PPN kripto adalah:

  • Penyerahan BKP Tidak Berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
  • Penyerahan JKP berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara PMSE
  • Penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto

 

Tarif Pajak Kripto

Berikut besar tarif PPN kripto dan PPh kripto berdasarkan PMK 68 Tahun 2022:

  • 0,11% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto

Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).

  • 0,22% : Tarif PPN atas perdagangan aset kripto

Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.

  • 1,1% : Tarif PPN atas jasa mining

Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.

  • 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto

Tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan aset kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.

  • 0,2% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto

Tarih PPh Pasal 22 atas penambangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

  • 0,1% : Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto

Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.

 

Tarif PPN Kripto dengan Besaran Tertentu

Merujuk Pasal 16 ayat (1) PMK 68/2022, PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto sebagai PKP, PPN yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

Besaran tertentu PPN atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto adalah 10% dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kritpo yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).

 

Ketentuan Mata Uang dalam Pajak Kripto

Pasal 17 ayat (3) PMK 68/2022, dalam hal imbalan yang diterima penambang aset kripto atas penyerahan aset kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) berupa:

1. Mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Kurs Pajak atau Kurs Kementerian Keuangan).

2. Aset kripto tersebut dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan:

  • Nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto, atau
  • Berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penambang aset kripto, yang ditetapkan secara konsistem.

 

Pemungut PPN dan PPh Kripto

Pengenaan pajak kripto pada perdagangan aset kripto melalui penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto.

Pemungut PPN dan PPN kripto yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Eektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE merupakan wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu, pihak PPMSE juga harus memungut PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto tersebut.

PPN atas penyerahan jasa verisikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto dipungut oleh Penambang Aset Kripto (miner) yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

 

Contoh Perhitungan Pajak Kripto

Berikut contoh pemungutan pajak kripto atau PPN kripto, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas jual beli aset kripto dengan mata uang Fiat berdasarkan PMK 68/2022:

Tuan A memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan B punya uang rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.

Pada 5 Mei 2024, melalui paltform yang disediakan PFAK X tersebut, Tuan A menjual 0,7 koin aset kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto = Rp500.000.000.

PFAK X sebagai penyelenggara PMSE merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Atas transaksi tersebut, PFAK X wajib:

  1. Memungut PPh Pasal 22 pada Tuan A sebesar = 0,1% x (0,7 koin x Rp500.000.000) = Rp350.000
  2. Memungut PPN pada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (0,7 koin x Rp500.000.000) = Rp350.000
  3. Membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
  4. Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat 15 Juni 2024
  5. Melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT Masa Unifikasi Masa Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT Masa PPN 1107 PUT bagi Pihak Lain Masa Mei, paling lambat 20 Juni 2024.

Berikut contoh pemungutan pajak kripto atau PPh kripto, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto laiannya (Swap) berdasarkan PMK 68/2022:

Pada 10 mei 2024, Tuan B sebagaimana dimaksud contoh di atas, melakukan transaksi tukar-menukar (swap) 0,3 koin aset kripto F dengan 30 koin aset kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan Pedagang Fisik aset kripto PFAK X.

Pada 10 Mei 2024, nilai konversi aset kripto ke dalam mata uang rupiah yaitu 1 koin aset kripto = Rp500.000.000.

Atas transaksi tersebut PFAK X wajib memungut pajak:

1. Atas penyerahan koin aset kripto F:

  • Memungut PPn Pasal 22 pada Tuan B sebesar = 0,1% x (0,3 x Rp500.000.000) = Rp150.000
  • Memungut PPN pada Nyonya C sebesar = 1% x 10% x (0,3 x Rp500.000.000) = Rp150.000

2. Atas penyerahan koin aset kripto G:

  • Memungut PPh Pasal 22 pada Nyonya C sebesar = 0,1% x (30 x Rp5.000.000) = Rp150.000
  • Memungut PPN pada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (30 x Rp5.000.000) = Rp150.000

3. Membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi

4. Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat 15 Juni 2022

5. Melaporkan pemungutan PPh 22 pada SPT Masa Unifikasi masa pajak Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT Masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain masa pajak Mei paling lambat pada 20 Juni 2024.

 

Kesimpulan

Pajak kripto di Indonesia dikenakan atas transaksi aset kripto yang dianggap sebagai komoditas dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak PPN atas transaksi kripto bervariasi, yaitu 0,11% untuk transaksi yang dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dan 0,22% jika dilakukan melalui platform lain. Sedangkan PPh Pasal 22 dikenakan pada penjual kripto (0,1%) dan penambang kripto (0,2%). Contoh perhitungannya, jika Tuan A menjual 0,7 koin kripto dengan harga 500 juta per koin, PPh yang dipungut akan sebesar Rp350.000, sementara PPN yang dipungut pada pembeli adalah Rp350.000 juga. Dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia mengatur transaksi kripto sebagai komoditas dengan sistem pajak yang terstruktur, memastikan keadilan dalam perdagangan aset digital. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik. Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00