Info

PENTINGNYA TAX REVIEW PADA WAJIB PAJAK!!

Jasa Tax Review, Dan Pentingnya Review Pajak Dalam Usaha.

Jasa Review Pajak atau Tax Review Service adalah jasa untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan suatu Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi Wajib Pajak yang bersangkutan di kemudian hari.

 

TUJUAN

Tujuan dari penelaahan pemenuhan kewajiban perpajakan (telaah pajak) adalah untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan/atau untuk memberi penilaian aspek perpajakan atas suatu peristiwa atau transaksi yang dilaksanakan WP. Dengan telaah pajak dapat diketahui ketepatan penghitungan, ketepatan penerapan peraturan, ketepatan pelaksanaan pemenuhan administrasi pajak, dan potensi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana atas kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

 

MANFAAT REVIEW PAJAK

a. Menghindari Sanksi Perpajakan.
Dengan dilakukannya Review Pajak, maka Wajib Pajak dapat menghindari sanksi perpajakan sebelum pemeriksaan (sanksi dalam tahun berjalan) dan sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak.

Adapun sanksi perpajakan dalam tahun berjalan terdiri dari :

  • Sanksi perpajakan seperti denda keterlambatan pembayaran pajak

  • Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa & SPT Tahunan

  • Sanksi bunga penagihan

  • Sanksi denda akibat tidak/ terlambat/ salah membuat faktur pajak.

  • Sanksi akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan walaupun sudah diperingatkan dengan Surat Teguran.

b. Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.

c. Menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.

d. Menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan karena pajak masukan tersebut tidak dapat dikonfirmasikan oleh pemeriksa.

e. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

f. Mengusahakan persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah bisa dipenuhi.

g. Mengusahakan Surat Keterangan Bebas pajak bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pemberian SKB sudah terpenuhi.

 

WP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, khususnya dalam bentuk badan usaha (CV, Firma) atau badan hukum usaha (PT) yang pengelolaannya diwakili oleh Pengurus/ Pengelola Usaha (Direksi), secara periodik akan diminta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha oleh para sekutu atau para pemegang saham sebagai pemilik usaha yang sesungguhnya. Berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam bidang keuangan, selain kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan menerbitkan laporan keuangan, Pengelola Usaha akan dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menderita kerugian karena melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang berlaku diperlukan penelaahan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan atas seluruh aspek perpajakan pada masa, bagian tahun, tahun pajak dan jenis pajak sesuai permintaan.

 

KESIMPULAN

Dalam menjalankan fungsi pokok dan tugas sebagai Pengelola Usaha (Direksi), pada saat tertentu akan memerlukan penilaian aspek perpajakan terhadap berbagai transaksi usaha dilakukan. Penilaian tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang terkait dengan transaksi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan akibat pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Tax Review sangat dibutuhkan untuk usaha kecil hingga usaha besar.Dalam melakukan tax review dibutuhkan jasa profesional agar Tax Review menjadi tepat dan akurat seperti KWA Consulting, kami memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus Accounting & perpajakan. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

 

Simak Perhitungan PPh 21 Masa Desember

 

 

 

Perhitungan PPh 21 yang dipotong di masa Desember pada dasarnya berbeda dengan perhitungan PPh 21 pada masa sebelum-sebelumnya. Perhitungan PPh 21 masa Desember merupakan jumlah perhitungan PPh 21 setahun dikurangi dengan jumlah PPh 21 yang telah dipotong di masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam hal penghasilan setiap masa sama maka jumlah PPh 21 yang dipotong di masa Desember juga sama dengan masa-masa sebelumnya. Jika penghasilan setiap masa berbeda, maka untuk perhitungan PPh 21 masa Desember harus dilakukan perhitungan ulang dengan cara:

PPh masa Desember = PPh terutang setahun - jumlah PPh 21 masa-masa sebelumnya

Contoh perhitungan PPh 21 masa Desember

PPh 21 terutang setahun

Celine merupakan karyawan PT. X, dengan gaji perbulan senilai Rp. 6.000.000,-. Celine memiliki NPWP, belum menikah dan belum mempunyai tanggungan. Ia mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp. 500.000,- per bulan. PPh 21 yang sudah dibayar dari bulan januari sampai dengan November senilai Rp. 750.000,-.

PPh 21 sebulan:

Gaji bruto setahun          :                               Rp. 6.000.000,- x 12                         Rp. 72.000.000,-

Tunj. Jabatan                  :                               Rp.     500.000,- x 12                        Rp.    6.000.000,-

Penghasilan Bruto          :                                                                                         Rp. 78.000.000,-

Biaya Jabatan                 :                               5% x Rp. 78.000.000,-                      Rp.   3.900.000,-

Penghasilan Neto           :                                                                                         Rp. 74.100.000,-

PTKP                              :                               TK/0                                                   Rp. 54.000.000,-

PKP                                :                                                                                          Rp. 20.100.000,-

PPh 21 setahun             :                               5% x Rp. 20.100.000,-                       Rp.    1.005.000,-

PPh 21 sebulan             :                               Rp. 1.005.000,- : 12                           Rp.          83.750,-

 

Pada masa Desember Celine mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp. 6.500.000.

Gaji bruto setahun          :               (Rp. 6.000.000,- x 11) + Rp. 6.500.000,-                   Rp. 72.500.000,-

Tunj. Jabatan                  :               Rp.     500.000,- x 12                                                 Rp.    6.000.000,-

Penghasilan Bruto          :                                                                                                  Rp. 78.500.000,-

Biaya Jabatan                 :                               5% x Rp. 78.500.000,-                               Rp.   3.925.000,-

Penghasilan Neto           :                                                                                                  Rp. 74.575.000,-

PTKP                              :                               TK/0                                                            Rp. 54.000.000,-

PKP                                :                                                                                                   Rp.  20.575.000,-

PPh 21 setahun              :                               5% x Rp. 20.575.000,-                                Rp.    1.028.750,-

 

PPh 21 Januari sampai November             : 11 x Rp. 83.750,-

                                                                    : Rp. 921.250,-

PPh 21 Desember            : Rp. 1.028.750 - Rp. 921.250

                                          : Rp. 107.500,-

 

KESIMPULAN

Perhitungan PPh 21 di masa Desember merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan menghindari masalah yang mungkin timbul di masa mendatang.

Jasa konsultan pajak dari KWA Consulting merupakan pilihan tepat bagi Anda yang belum menentukan pilihan. Di sini Anda akan mendapatkan banyak sekali keuntungan karena menggunakan penyedia jasaa terpercaya.

Tentunya jasa konsultan pajak dari KWA Consulting memiliki sertifikasi dan kealian yang relevan. Tenaga konsultan pajak kami juga memiliki banyak sekali pengalaman di bidang perpajakan. Sehingga Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan kami.

Sudah banyak sekali client yang membuktikan layanan konsultan pajak dari KWA Consulting. Semuanya merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan. Bukan hanya itu saja Kami memiliki tarif terjangkau sehingga bisa Anda jadikan pilihan terbaik.

 

 

DJP Terbitkan Peraturan Mengenai Implementasi NIK Sebagai NPWP Dan NPWP 16 Digit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) nomor PER-6/PJ/2024 yang berisi tentang penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Perdirjen ini menjelaskan terhitung sejak 1 Juli 2024 wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi, NPWP 16 digit dan NITKU dalam layanan perpajakan maupun pihak lain. Berikut ini layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK, NPWP16 digit maupun NITKU: 

  1. e-registration (ereg.pajak.go.id)
  2. DJPonline pada akun profil (djponline.pajak.go.id)
  3. KSWP (informasi konfirmasi status wajib pajak)
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 menggunakan ebupot 21/26
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT unifikasi (eBupot Unifikasi)
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 dan SPT unifikasi bagi instansi pemerintah
  7. e-Objection (pengajuan keberatan)

DJP akan mengumumkan apabila ada penambahan layanan administrasi yang menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU secara bertahap. Selain layanan yang disebutkan tersebut, masyarakat masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.

DJP juga memberikan toleransi waktu kepada pihak lain yang sistem administrasinya belum siap menggunakan NPWP 16 Digit, dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.

Perdirjen ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024 oleh Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak.

 

KESIMPULAN

Peraturan ini menandakan komitmen DJP dalam meningkatkan layanan perpajakan di Indonesia melalui penggunaan teknologi dan integrasi data. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah administrasi perpajakan di masa mendatang.

DJP juga mengumumkan bahwa layanan administrasi lain akan menyusul menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU secara bertahap, sementara penggunaan NPWP 15 digit masih diperbolehkan hingga 31 Desember 2024 untuk memberikan toleransi waktu kepada pihak yang belum siap.

Mengenal PPH 22 Batubara Tarif Terbaru dan Cara Menghitung

Sudah tahu apa itu PPH 22 batubara? Jika belum, simak penjelasan lengkapnya disini. Indonesia memiliki banyak sekali bidang, yang didalamnya terdapat aturan ketat terkait partisipasi masyarakat. Salah satu elemen yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat adalah bidang perpajakan.

Hal ini menjadi salah satu kewajiban dalam peraturan pajak, yang perlu Anda lakukan. Namun tentu saja untuk jenis pajak ini tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban pembayaran. Ada beberapa wajib pajak, yang masuk kategori dalam jenis PPh tersebut.

sebagai wajib pajak Anda perlu memahami beberapa instrumen terkait jenis pungutan pajaknya. Hal ini menjadi pembahasan penting, yang akan membantu Anda mengenali kewajiban pajaknya.

 

Namun karena luasnya pembahasan bidang perpajakan, maka wajar jika banyak orang sering merasa kebingungan. Selain itu lebih banyak wajib pajak tidak mengetahui jenis pungutan pajak, yang dikenakan terhadapnya.

Ketidaktahuan akan kewajiban pajak tersebut mampu menjadi penghalang bagi Anda melakukan pembayaran pajak. Hal ini dapat berakhir panjang mengingat akan ada banyak sekali sanksi, yang bisa Anda dapatkan dalam bidang perpajakan.

Maka dari itu agar bisa terhindar dari sanksi perpajakan pastikan Anda memahami beberapa informasi penting terkait pajak. Salah satunya adalah pph 22 batubara, yang informasi lengkapnya bisa Anda simak di bawah ini.

 

Apa Itu PPH 22 Batubara

Secara umum objek pajak dapat dibedakan menjadi berbagai industri. Hal ini bertujuan untuk memeratakan pungutan pajak dari berbagai sektor. Sehingga tidak akan ada ketimpangan dalam proses pemungutan pajaknya.

Salah satu jenis pajak yang perlu Anda ketahui berasal dari sektor pertambangan. Tentunya nilai ekonomis dari industri ini sangatlah besar. Mengeingat pertambahan memiliki harga yang cukup tinggi di pasaran Internasional.

Salah satu objek pajak dari sektor pertambangan berasal dari indusrti batu bara. Secara langsung komoditas batu bara memiliki aturan terkait pungutan pajaknya sendiri. Dalam hal ini Anda bisa menyebutnya sebagai PPh 22 batubara.

Definisi dari PPH 22 Batubara adalah jenis PPh 22 yang perlu dipungut oleh badan usaha dengan aktivitas pembelian komoditas tambang, seperti mineral logam, batu bara dan mineral bukan logam.

Hal tersebut perlu dipungut dari orang pribadi atau badan usaha, yang memiliki izin dalam bidang usaha pertambangan. Sedangkan untuk izin usaha pertambangan sendiri merupakan aturan yang ada dalam UU bidang Pertambangan Mineral serta Batu Bara.

Dari sini Anda dapat mengetahui pengertian PPH 22 Batubara adalah pungutan pajak, yang diberlakukan bagi hasil tambang batu bara dan sejenisnya. Sebelumnya tentu sudah banyak orang tahu bahwa industri tambang batu bara sebagai salah satu objek kena pajak.

Aturan terkait pengenaan pajak tersebut ada dalam PP Tahun 2022 No. 15. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa usaha ini merupakan aktivitas usaha batu bara dengan beragam tahapan. Mulai dari penyelidikan umum, tahapan eksplorasi, studi kelayakan sampai konstruksi.

Selain itu masih ada tahapan lain dalam penambangan, pengembangan dan pemanfataan, pengakutan serta penjualan setelah tambang. Bukan hanya itu saja, sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2022 setiap industri pertambangan perlu memenuhi beberapa izin lainnya, yaitu:

  1. IUP atau Izin Usaja Pertambangan yang termasuk izin agar bisa melakukan aktivitas usaha pertambangan.
  2. IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus. Hal ini merupakan izin dalam melakukan usaha pertambangan pada wilayah izin usaha tambang khusus.
  3. IUPK menjadi kelanjutan ataas operasi kontrak. Dalam hal ini izin usaha akan diberikan sebagai bukti perpanjangan begitu selesai dilakukannya kontrak karya.
  4. PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Hal ini merupakan penjanjian yang dilakukan oleh perusahaan badan hukum serta pemerintah. Tujuannya  untuk perijinan melakukan usaha tambang.

Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa keberadaan PPh ini akan didapatkan dari pengalihan atau penjualan hasil produk tambang. Ketentuan pajaknya sendiri akan dilakukan oleh wajib pajak sesuai UU PPh. Perusahaan juga perlu lapor pajak online agar proses lebih efisien

Tarif Terbaru

Selanjutnya adalah terkait raif PPh 22 batubara. Dalam hal ini industri batubara mempunuai tarif pajak dalam proses pembeliannya dari wajib pajak badan atau ekspor. Tentunya agar bisa melakukan kewajiban pajak dengan baik perhitungan tarif menjadi sangat penting.

Dalam hal ini ada ketentuan tersendiri terkait aturan tarif PPh 22 batubara. Berikut adalah ketentuan tarifnya, yaitu:

1. Pembelian batubara, mineral bukan logam dan mineral logam, yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan pemilik IUP dari industri atau badan, maka akan dikenakan tarif pph pasal 22 sebesar 1,5%.

Pengenaan tarif tersebut akan diambil dari harga pembelian atau nilai ekspornya. Dalam hal ini nilai 1,5% untuk PPh pasal 22 batubara tidak termasuk nilai PPN.

2. Terdapat aturan tarif bagi wajib pajak, yang tidak mempunyai NPWP dalam proses pembelian. Dalam hal ini wajib pajak tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih besar dari DJP sebesar 100%.

  1. Pengenaan dan pemungutan untuk PPh pasal 22 batubara bersifat tidak final. Dalam hal pemungutan bisa diperhtingkan kedalam pembayaran PPh bagi tahun berjalan untuk wajib pajak
  2. Bagi wajib pajak yang melakukan pembelian batubara perlu menerbitkan bukti pemungutannya. Dalam hal ini bukti pemungutan pada pph pasal 22 wajib dilaporkan hasil pemungutannya dengan SPT Masa ke KPP.

 

Cara Menghitung


 

Bagi Anda yang memiliki kewajiban pembayaran PPH pasal 22 batubara perlu mengetahui cara perhitungan laporannya. Hal ini akan membantu Anda dalam menghitung kewajiban pajak secara baik dan benar.

Tentunya hal ini menjadi satu paket pembelajaran untuk PPh 22 batubara. Agar proses perhitungan Anda berjalan baik sesuai aturannya pastikan untuk memahami hitungannya secara tepat. Sehingga Anda dapat melihat cara menghitungnya dalam contoh kasus berikut.

Contoh Kasus

Badan Usaha dengan bentuk CV memiliki data pembelian batubara sebagai berikut:

  1. Harga beli kotor batubara sebesar Rp. 302.500.000
  2. PPn 10/110 sebesar Rp. 27.500.000
  3. Harga beli kotor tanpa PPN atau (DPP) senilai Rp. 275.000.000

           (Rp. 302.500.000 – Rp. 27.500.000)

 

  1. PPh 22 terutang sebesar Rp. 4.125.000

           (1,5% x Rp. 275.000.000)

Dari sini silahkan kurangi harga beli tanpa PPn dan PPh 22 terutang dari pembelian batubara tersebut. sehingga Anda akan mendapatkan nilai keseluruhan uang, yang didapatkan  oleh badan usaha, yaitu Rp. 270.875.000.

Dari sini Anda bisa mengetahuui bahwa jumlah PPh 2 batubara dari data badan usaha CV diatas adalah rp. 270.875.000. perhitungan tarif untuk PPh pasal 22 batubara adalah 1,5% atas harga pembelian.

Sedangkan untuk tarif PPh pasal 22 batubara yang dilakukan oleh pemerintah, Bendahara pemeirntah, DJPB, BUMN dan BUMD menggunakan rumus berbeda. Berikut ini perhitungan rumusnya:

Tarif PPh 22 = 1,5% x harga pemberlian (tidak termasuk PPn serta tidak final)

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa tarif PPh 22 batubara tersebut berlum termasuk PPn dan belum final. Sehingga nilai tarifnya tetap bisa mendapatkan penyesuaian sesuai aturan pajak yang berlaku.

 

Contoh Studi Kasus PPH 22 Batubara

Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa jenis PPh pasal 22 batubara merupakan pengenaan pajak, yang dikenakan terhadap penjualan atau pembelian batubara. Tentunya latar belakang pengenaan PPh ini bukan tanpa alasan.

Salah satunya adalah fakta bahwa Indonesia merupakan negara penghasil batubara terbesar di dunia. Selain itu batubara juga termasuk sektor ekonomi, yang penting bagi setiap negara. Sehingga sudah pasti pungutan pajak menjadi salah satu langkah tepat saat ini.

Pengumpulan pajak dari beberapa sektor industri tersebut akan emmbantu pemerintah dalam membangun proyek serta insfrastruktur pembangunan. tentunya salah satu caranya bisa Anda jumpai melalui pungutan pph 22 batubara.

Sedangkan untuk contoh studi kasusnya bisa Anda ketahui dari berbagai perusahaan pertambangan batubara di Indonesia. Salah satunya adalah PT Berkah Batubara Sejahtera sebagai perusahaan dengan pemilik ijin IUP.

Dalam hal ini perusahaan wajib melakukan pembayaran pajak PPh 22 batubara sesuai ketentuan yang ada. PT Batubara sejahtera juga perlu menghitung serta membayar Pph terkait transaksi penjualan batubaranya.

Sedangkan untuk tarifnya sendiri adalah 1,5% dari nilai transaksi. harga tersebut juga perlu dikalikan dengan harga pembelian kotor tanpa PPn atau DPP.

Dalam prosesnya nanti perusahaan memiliki kewajiban lapor SPT masa ke KPP setempat. Pemanfaatan PPh 22 batubara tersebut tentu memiliki peran penting dalam menambah pendapatan pemerintah.

Dalam hal ini keseluruhannya akan digunakan sebagaimana pemanfaatan pajak lainnya. mulai dari melakukan program pembangunan, pendidikan, kesejahteraan sampai perbaikan insfrastruktur di Indonesia.

Selain itu pajak juga dapat menjadi salah satu alat bantu pengendalian aktivitas ekspor batubara. Sehingga dalam prosesnya pasokan batubara di dalam negeri tetap bisa terjaga. Sehingga tidak akan ada resiko krisis batubara di Indonesia.

Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa adanya PPh 22 batubara mampu meningkatkan pengawasan dari sektor batubara. Adanya aturan tersebut membuat proses keluarmasuknya batubara menjadi lebih terperinci.

 

Tips Memilih Konsultan Pajak

Dalam mempelajari bidang perpajakan tentunya tidak semudah yang Anda pikirkan. Pada bidang pajak Anda akan berhubungan dengan beragam regulasi pajak dan konstitusional, yang tidak dapat terelakkan salah satunya soal pph 22 batubara.

Perlu anda ketahui bahwa di bidang perpajakan Anda perlu memahami aturan pajak serta hukum di Indonesia. Beragam instrumen hukum tersebut saling terikat, untuk membentuk keadilan dalam proses pembayaran pajak dari masyarakat.

Namun ketika anda mengalami kesulitan dalam proses pembayaran pajak pastikan memakai jasa konsultan pajak. Profesi tersebut merupakan penyedia layanan profesional, yang bergerak dalam bidang perpajakan.

Seorang konsultan pajak bekerja secara resmi sesuai aturan UU Perpajakan. Sehingga Anda dapat menggunakan jasanya dengan nyaman. Meski demikian Anda perlu memahami tips memilih jasa konsultan pajak secara tepat, seperti di bawah ini:

1. Pengalaman

Pertama adalah memastikan pengalaman dari jasa konsultan pajak tersebut. Usahakan pengalaman tersebut relevan dengan kebutuhan Anda dalam menggunakan jasanya. Sehingga akan membuat jasanya lebih tepat sasasran.

Selain itu pastikan juga jasa konsultan pajak tersebut memiliki pengalaman yang cukup baik dalam bidang perpajakan. Dalam hal ini jasa konsultan terbaik dapat memberikan saran atau solusi, yang sesuai terkait masalah pajak Anda.

2. Memastikan Kredensialnya

Langkah berikutnya yang harus Anda lakukan adalah memastikan kredensial dari jasa konsultan pajak. Anda dapat mengetahui faktor kredensial dari konsultan pajak melalui lisensi profesinya. Hal ini akan menunjukkan kemampuan yang dimilikinya.

Setiap jasa konsultan pajak memiliki jenis sertifikast profesi berbeda. Hal tersebut menunjukkan perbedaan cukup signifikan jika melihat dari kemampuannya. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan hal ini dengan baik.

Sertifikat konsultan pajak akan dikeluarkan oleh badan resmi, yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya dari sini Anda dapat memastikan bahwa jasa konsultan pajak tersebut memiliki cukup kemampuan dalam bidang perpajakan.

3. Memastikan Reputasi

Opsi berikutnya adalah memastikan reputasi dari jasa konsultan pajak tersebut. Hal ini menjadi salah satu tips yang sangat penting bagi Anda ketika menggunakan jasa profesional. Sehingga dapat memastikan bahwa profesinya bisa Anda andalkan.

Saat ini ada banyak cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek reputasi dari jasa konsultan pajak. Mulai dari membaca review client sebelumnya atau testimoni pada berbagai wadah. Anda bisa mencarinya secara mudah melalui website resmi atau media sosialnya.

Dalam hal ini konsultan pajak dengan reputasi baik mampu memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. sehingga ketika Anda menggunakannya semua kewajiban dan hak pajak bisa terlaksana dengan baik.

4. Biaya

Salah satu hal penting yang tidak boleh terlewatkan adalah dari segi biaya. Memastikan baiya dari jasa konsultan pajak akan membantu Anda dalam memilih profesional yang tepat. Usahakan menggunakan jasa yang biayanya sesuai dengan kemamuan ekonomi Anda.

Hal ini akan membuat pemakaian jasa konsultan pajak berjalan lancar dan nyaman. Sehingga Anda juga tidak perlu khawatir akan kekurangan dana di pertengahan proses pemakaian jasanya. Tentunya ada banyak sekali konsultan pajak dengan tarif beragam di Indonesia.

Anda dapat memafaatkannya untuk memilih jasa konsultan pajak, yang tarifnya sesuai budget. Selain itu Anda bisa menerapkannya dengan baik ketika menggunakan jasa, yang sesuai dengan jenis permasalahan pajaknya.

5. Track Record

Terakhir pastikan Anda memilih jasa konsultan pajak dengan track record baik. Hal ini merupakan rekam jejak profesinya selama menjabat sebagai jasa konsultan pajak. Tentunya hal tersebut menjadi sangat penting dalam mendapatkan jasa terbaik.

Anda dapat memastikan track record tersebut untuk mengetahui kualitas jasa konsultan pajak. Dari sini Anda juga bisa mengetahui layak tidaknya jasa konsultan tersebut digunakan nantinya.

 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, PPh 22 Batubara adalah instrumen penting dalam memastikan bahwa sektor pertambangan memberikan kontribusi yang adil dan signifikan terhadap pendapatan negara, sambil mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam prosesnya akan ada banyak sekali aspek, yang perlu anda pelajari. Tujuannya agar Anda bisa menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik. Namun jika Anda tidak sempat menyelesaikannya silahkan menggunakan jasa konsultan pajak.

Jasa konsultan pajak dari KWA Consulting merupakan pilihan tepat bagi Anda yang belum menentukan pilihan. Di sini Anda akan mendapatkan banyak sekali keuntungan karena menggunakan penyedia jasaa terpercaya.

Tentunya jasa konsultan pajak dari KWA Consulting memiliki sertifikasi dan kealian yang relevan. Tenaga konsultan pajak kami juga memiliki banyak sekali pengalaman di bidang perpajakan. Sehingga Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan kami.

Sudah banyak sekali client yang membuktikan layanan konsultan pajak dari KWA Consulting. Semuanya merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan. Bukan hanya itu saja Kami memiliki tarif terjangkau sehingga bisa Anda jadikan pilihan terbaik.

 

 

 

 

 

 

Catat!! PPh Final 0,5% UMKM Orang Pribadi Hanya Sampai 2024

UMKM ialah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang merupakan klasifikasi jenis usaha ekonomi yang dibedakan dari jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Sesuai dengan asas keadilan, pemerintah secara khusus  mengatur mekanisme pajak bagi pelaku UMKM.  

Peraturan Dari Waktu ke Waktu

Pemerintah telah mengatur pengenaan pajak bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada UMKM.

Pengertian UMKM menurut PP 23 Tahun 2018 adalah pengusaha yang memiliki penghasilan dari usaha dengan omzet atau peredaran bruto dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Omzet yang dimaksud merupakan omzet dari semua gerai, outlet, maupun counter atau semacamnya baik itu pusat maupun cabang.

PP 23 Tahun 2018 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Dengan adanya peraturan ini tarif pengenaan pajak bagi Wajib Pajak UMKM yang semula bertarif 1% turun menjadi 0,5% dari peredaran bruto.

Kemudian pada tahun 2022, Pemerintah menyesuaikan kembali pengenaan pajak bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian peraturan di bidang pajak penghasilan. Dalam peraturan ini pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk UMKM yang memiliki penghasiilan tidak lebih dari 500 juta rupiah dalam satu tahun pajak.

Berikut ini poin perubahan peraturan pajak bagi UMKM: 

sumber: data olahan

Tidak Selamanya, Ada Batas Waktu

Berdasarkan pasal 5 dalam PP 23 Tahun 2018 menjelaskan bahwa jangka waktu penggunaan PPh final UMKM 0,5% ini adalah paling lama 7 (tujuh) tahun bagi orang pribadi, sedangkan untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, dan firma paling lama 4 (empat) tahun, dan 3 (tiga) tahun untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT). Jangka waktu ini terhitung sejak tahun wajib pajak terdaftar atau tahun berlakunya peraturan pemerintah ini.

Jangka waktu berdasarkan tahun wajib pajak terdaftar diperuntukkan bagi wajib pajak yang terdaftar sejak atau setelah berlakunya PP 23/2018 ini, sedangkan bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum peraturan ini terbit, jangka waktu penggunaannya terhitung sejak tahun berlakunya PP 23/2018, yaitu pada tahun 2018.

Dengan demikian, apabila kita hitung berdasarkan tahun PP 23/2018 ini terbit, maka untuk wajib pajak berbentuk PT penggunaan PPh final UMKM 0,5% telah berakhir pada 2020, untuk wajib pajak berbentuk koperasi, CV, dan firma telah berakhir pada tahun 2021, sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi baru akan berakhir pada tahun 2024

 

Bagaimana Setelah Penggunaan PP 23/2018 Berakhir?

Bagi wajib pajak orang pribadi masih bisa menggunakan PPh final UMKM 0,5% sampai dengan tahun 2024. Lalu bagaimana untuk tahun setelahnya? Mengutip dari PP 23/2018 pasal 7 ayat (2), wajib pajak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 17 ayat (1) huruf (a). Berikut ini adalah rincian tarifnya:

sumber: UU HPP, data diolah

PPh pasal 17 ayat (1) huruf (a) ini merupakan tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Adapun penghasilan kena pajak bisa dihitung dengan dua metode, yaitu menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau menggunakan pembukuan. Mulai tahun 2025 nanti, wajib pajak orang pribadi harus memilih diantara kedua metode tersebut untuk menghitung pajaknya.

Baca Juga: Mengenal E-Faktur Versi 4.0

 

Simulasi Penggunaan NPPN

Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan metode yang dapat digunakan sebagai dasar menentukan besarnya penghasilan neto yang dihitung dengan cara mengalikan persentase tertentu atas penghasilan bruto untuk bidang usaha dan lokasi usaha yang sesuai. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) ini hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milliar delapan ratus juta rupiah). Untuk dapat menggunakan NPPN Wajib Pajak Orang Pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. 

Perlu diketahui, persentase norma perhitungan berbeda-beda berdasarkan jenis usaha dan lokasi usaha yang dijalankan. Berikut ini kami berikan simulasi contoh penerapan NPPN sebagai gambaran bagi pembaca.

Contoh Soal:

Roni adalah seorang pedagang eceran yang menjual suku cadang kendaraan bermotor yang berdomisili di Jakarta. Roni belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Berikut ini peredaran bruto selama satu tahun:

Mari kita asumsikan penghasilan diatas diperoleh pada tahun 2024, dapat kita lihat bahwa jumlah penghasilan. Roni tidak melebihi 4,8 miliar dalam setahun. Roni dapat menghitung pajaknya dengan menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Berikut pajak yang dibayar Roni selama tahun 2024:

PPh final 0,5% yang dibayarkan Roni dalam setahun sebesar Rp 9.500.000,-.

Sekarang kita hitung pajak yang harus dibayarkan Roni pada tahun 2025 dengan menggunakan NPPN. Kita asumsikan besaran peredaran bruto sama dengan tahun 2024. Sesuai dengan daftar NPPN, Roni termasuk dalam KLU 45406 yakni Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorisnya dengan tarif norma 30% untuk domisili 10 Ibu kota Provinsi, 25% untuk Ibu kota Provinsi Lainnya dan 20% untuk daerah lainnya.

Sesuai soal simulasi diatas, dapat kita simpulkan Roni berdomisili di Jakarta sehingga dikenakan tarif norma 30% (10 Ibu kota Provinsi) dengan status PTKP TK/0. Berikut perhitungan pajak Roni pada tahun 2025:

Sesuai perhitungan diatas, Roni harus membayar PPh 29 untuk tahun 2025 sebesar Rp 143.800.000,-. Jika dibandingkan dengan PPh omset, perhitungan menggunakan NPPN 15 kali lebih tinggi. Namun, perhitungan diatas belum memperhitungkan kredit pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 yang dapat mengurangi PPh yang harus dibayar. 

Perhitungan menggunakan NPPN memang relatif lebih tinggi karena persentase norma setiap jenis usaha telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pada praktiknya setiap pengusaha mengalami kondisi yang berbeda-beda meskipun jenis usaha yang dijalankan sama. Sebagai alternatif, Wajib pajak bisa menggunakan pembukuan untuk menghitung pajaknya. Dengan menggunakan metode pembukuan, pembayaran pajak dinilai akan lebih mencerminkan kondisi usaha karena memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan. (ASR)

 

KESIMPULAN

Perubahan peraturan pajak bagi UMKM menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan adil bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Penurunan tarif pajak final dan pembebasan pajak bagi UMKM dengan penghasilan tertentu adalah langkah yang positif. Namun, transisi dari tarif final ke perhitungan pajak yang lebih kompleks seperti NPPN memerlukan kesiapan dan pemahaman yang baik dari wajib pajak.

Pemerintah perlu memastikan sosialisasi yang memadai dan dukungan bagi UMKM dalam menghadapi perubahan ini. Pengusaha kecil diharapkan dapat lebih siap dan memahami pilihan perhitungan pajak yang paling sesuai dengan kondisi usaha mereka, sehingga dapat tetap berkembang tanpa terbebani oleh peraturan pajak yang baru.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Mengenal E-Faktur Versi 4.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis e-Faktur 4.0. Ketahui fitur unggulan dan langkah-langkah cara update eFaktur 4.0 versi terbaru ini.

Pembaruan sistem eFaktur terbaru ini menggantikan eFaktur 3.2 bagi pengguna eFaktur Client Desktop DJP.

Simak penjelasan lengkapnya mengenai update aplikasi e-Faktur 4.0 di bawah ini..


Informasi Rilis Update eFaktur 4.0

DJP resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi eFaktur Desktop versi v.4.0 pada 20 Juli 2024.

Update eFaktur 4.0 ini bersifat wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP.

Perilisan sistem ini diumumkan DJP melalui Pengumuman No. PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.

Untuk dapat melakukan update e-Faktur 4.0, PKP harus mengunduh installer aplikasi eFaktur versi v.4.0 yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024.

Apa yang Perlu Diperhatikan saat Update e-Faktur 4.0 Terbaru?

1. PKP diimbau untuk tidak menggunakan atau menginstal eFaktur desktop 4.0 terlebih dahulu. Sebab aplikasi e-Faktur 4.0 baru bisa digunakan setelah masa henti waktu (downtime) untuk menghindari kesalahan teknis.

Update aplikasi e-faktur versi 4.0 hanya bisa dilakukan setelah downtime selesai ya. Saat waktu downtime adalah tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai 19.00 WIB. Aplikasi tsb juga baru bisa digunakan setelah tanggal 20 Juli 2024.” -Cuit DJP menjawab pertanyaan netizen di akun X.com/kring_pajak (17/7/2024).

Selama proses peralihan, PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir.

2. PKP masih dapat menggunakan e-Faktur desktop versi 3.2 hingga mulainya waktu henti pada 20 Juli 2024 pukul 09.59 WIB.

“Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 saat waktu henti (downtime), Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2. Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi Desktop versi v.4.0 diluncurkan” -bunyi pengumuman PENG-18/PJ.09/2024 tersebut.

3. Perlu diperhatikan, pada saat implementasi aplikasi e-Faktur versi terbaru pada 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

 

Fitur-Fitur Terbaru eFaktur 4.0

Berikut fitur tambahan dalam update aplikasi eFaktur 4.0 ini:

  • PKP dapat login web e-Nofa menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
  • Menu profil user terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  • Perekaman dokumen Faktur Pajak pada e-Faktur desktop dan e-Faktur web based dapat menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
  • Penambahan fitur informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.

 

Perbandingan e-Faktur 4.0 dengan e-Faktur 3.2

Berikut perbandingan antara aplikasi eFaktur versi v.4.0 dan aplikasi eFaktur versi sebelumnya:

Perbedaan e-Faktur 4.0 dan e-Faktur 3.2

Baca Juga: Menganl Daftar Kode Jenis Setoran PPN Dalam Negri

Tips Sebelum Melakukan Update eFaktur

Sebelum melakukan update, ikuti tips berikut untuk mencegah terjadinya gagal update eFaktur 4.0:

  • Lakukan back-up database (folder yang sudah digunakan) untuk menghindari terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur).
  • Pastikan saat melakukan backup database, aplikasi eFaktur tidak sedang dalam keadaan terbuka.
  • Compress folder db ke bentuk zip/rar dan beri nama db_tanggalbackup.
  • Simpan folder backup database tersebut di drive atau tempat lain yang aman.

 

Cara Update dan Install e-Faktur 4.0

Berikut langkah-langkah cara update aplikasi e-Faktur 4.0 di komputer desktop: sesuai dengan Petunjuk Update Aplikasi DJP:

1. Buka laman https://installer-efaktur.pajak.go.id/ pada browser (Google, Chrome, Firefox, Safari, Opera, Microsoft Edge, dan sejenisnya).

2. Unduh file dengan pilih patch update aplikasi e-Faktur 4.0 dengan klik “Download disini” sesuai sistem operasi komputer yang digunakan.

Cara Update eFaktur 4.0

3. File yang terunduh akan terkompresi dalam bentuk zip/rar.

Update Aplikasi e-Faktur 4.0

4. Ekstrak file zip/rar tersebut dengan cara klik kanan, lalu pilih “Extract to (nama file)” (contoh: “Efaktur Windows_64bit\”).

Update e-Faktur 4.0

5. File yang terekstrak berbentuk .exe (contoh: “Efaktur_Windows_64bit.exe”), lalu klik 2 kali file tersebut.

Update Aplikasi e-Faktur 4.0

6. Kemudian akan muncul WinRAR self-extracting archive. Pada kolom “Destination folder”, pilih lokasi direktori yang akan dijadikan tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Pilih lokasi penyimpanan yang berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya agar tidak menimpa folder eFaktur 3.2, lalu klik “Extract”.

Di dalam folder hasil ekstrak (untuk Sistem Operasi Windows) terdapat beberapa file dan pastikan folder berisi file-file seperti berikut:

  • Folder java
  • Efaktur.chm
  • ETaxInvoice.config
  • ETaxInvoice.exe
  • ETaxInvoiceMain.config
  • ETaxInvoiceMain.exe
  • ETaxInvoiceUpd.config
  • ETaxInvoiceUpd.exe
  • Mem_config.bat
  • Release note.txt

7. Lanjutkan dengan salin (copy) folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan (paste) ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak tersebut.

8. Kemudian klik 2 kali pada file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak (Pastikan komputer terhubung dengan internet agar update database berhasil).

Lalu akan muncul pop-up dengan tampilan seperti di bawah ini, lalu pilih “Lokal Database”, kemudian klik “Connect”.

9. Berikutnya Anda akan diarahkan pada LOGIN ETAX INVOICE. Isikan kolom “Nama User” dan “Password” yang sama seperti saat login ke aplikasi e-Faktur sebelumnya.

10. Kemudian akan muncul tampilan seperti berikut dengan keterangan versi aplikasi 4.0.00 serta NPWP 16 digit dan NITKU dengan keterangan “null”, Maka lakukan update profil dengan cara klik menu “Management Upload”, pilih “Profil PKP”.

11. Setelah masuk ke halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP (pastikan internet stabil).

12. Setelah di-refresh, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lanjutkan dengan mengisi kolom lainnya, seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.

13. Proses update e-Faktur 4.0 selesai.

Untuk menjalankan ulang aplikasi e-Faktur, klik file “ETaxInvoice.exe” di folder aplikasi yang baru seperti biasa.

DJP mengingatkan, untuk mempermudah pengadministrasian, ubah penamaan folder e-Faktur baru hasil ekstrak (contoh: “e-Faktur Desktop versi 4.0”).

Hindari penamaan folder menggunakan karakter khusus, seperti %&!@#$*() dan sejenisnya.

 

Kesimpulan

Pembaruan ini menunjukkan komitmen DJP untuk meningkatkan layanan perpajakan melalui modernisasi sistem, memberikan dukungan teknis yang jelas, dan memastikan transisi yang lancar bagi para wajib pajak.

Jadwal waktu henti untuk aplikasi eFaktur desktop 4.0, eFaktur web based, dan e-Nofa mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB pada 20 Juli 2024.

Jasa konsultan pajak dari KWA Consulting merupakan pilihan tepat bagi Anda yang belum menentukan pilihan. Di sini Anda akan mendapatkan banyak sekali keuntungan karena menggunakan penyedia jasaa terpercaya.

Tentunya jasa konsultan pajak dari KWA Consulting memiliki sertifikasi dan kealian yang relevan. Tenaga konsultan pajak kami juga memiliki banyak sekali pengalaman di bidang perpajakan. Sehingga Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan kami.

Sudah banyak sekali client yang membuktikan layanan konsultan pajak dari KWA Consulting. Semuanya merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan. Bukan hanya itu saja Kami memiliki tarif terjangkau sehingga bisa Anda jadikan pilihan terbaik.

 

 

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00