Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis e-Faktur 4.0. Ketahui fitur unggulan dan langkah-langkah cara update eFaktur 4.0 versi terbaru ini.
Pembaruan sistem eFaktur terbaru ini menggantikan eFaktur 3.2 bagi pengguna eFaktur Client Desktop DJP.
Simak penjelasan lengkapnya mengenai update aplikasi e-Faktur 4.0 di bawah ini..
Informasi Rilis Update eFaktur 4.0
DJP resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi eFaktur Desktop versi v.4.0 pada 20 Juli 2024.
Update eFaktur 4.0 ini bersifat wajib bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP.
Perilisan sistem ini diumumkan DJP melalui Pengumuman No. PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.
Untuk dapat melakukan update e-Faktur 4.0, PKP harus mengunduh installer aplikasi eFaktur versi v.4.0 yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan sudah dapat diunduh sejak 12 Juli 2024.
Apa yang Perlu Diperhatikan saat Update e-Faktur 4.0 Terbaru?
1. PKP diimbau untuk tidak menggunakan atau menginstal eFaktur desktop 4.0 terlebih dahulu. Sebab aplikasi e-Faktur 4.0 baru bisa digunakan setelah masa henti waktu (downtime) untuk menghindari kesalahan teknis.
“Update aplikasi e-faktur versi 4.0 hanya bisa dilakukan setelah downtime selesai ya. Saat waktu downtime adalah tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai 19.00 WIB. Aplikasi tsb juga baru bisa digunakan setelah tanggal 20 Juli 2024.” -Cuit DJP menjawab pertanyaan netizen di akun X.com/kring_pajak (17/7/2024).
Selama proses peralihan, PKP diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses downtime berakhir.
2. PKP masih dapat menggunakan e-Faktur desktop versi 3.2 hingga mulainya waktu henti pada 20 Juli 2024 pukul 09.59 WIB.
“Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 saat waktu henti (downtime), Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2. Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi Desktop versi v.4.0 diluncurkan” -bunyi pengumuman PENG-18/PJ.09/2024 tersebut.
3. Perlu diperhatikan, pada saat implementasi aplikasi e-Faktur versi terbaru pada 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Fitur-Fitur Terbaru eFaktur 4.0
Berikut fitur tambahan dalam update aplikasi eFaktur 4.0 ini:
- PKP dapat login web e-Nofa menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
- Menu profil user terdapat tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- Perekaman dokumen Faktur Pajak pada e-Faktur desktop dan e-Faktur web based dapat menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
- Penambahan fitur informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.
Perbandingan e-Faktur 4.0 dengan e-Faktur 3.2
Berikut perbandingan antara aplikasi eFaktur versi v.4.0 dan aplikasi eFaktur versi sebelumnya:
Baca Juga: Menganl Daftar Kode Jenis Setoran PPN Dalam Negri
Tips Sebelum Melakukan Update eFaktur
Sebelum melakukan update, ikuti tips berikut untuk mencegah terjadinya gagal update eFaktur 4.0:
- Lakukan back-up database (folder yang sudah digunakan) untuk menghindari terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur).
- Pastikan saat melakukan backup database, aplikasi eFaktur tidak sedang dalam keadaan terbuka.
- Compress folder db ke bentuk zip/rar dan beri nama db_tanggalbackup.
- Simpan folder backup database tersebut di drive atau tempat lain yang aman.
Cara Update dan Install e-Faktur 4.0
Berikut langkah-langkah cara update aplikasi e-Faktur 4.0 di komputer desktop: sesuai dengan Petunjuk Update Aplikasi DJP:
1. Buka laman https://installer-efaktur.pajak.go.id/ pada browser (Google, Chrome, Firefox, Safari, Opera, Microsoft Edge, dan sejenisnya).
2. Unduh file dengan pilih patch update aplikasi e-Faktur 4.0 dengan klik “Download disini” sesuai sistem operasi komputer yang digunakan.
3. File yang terunduh akan terkompresi dalam bentuk zip/rar.
4. Ekstrak file zip/rar tersebut dengan cara klik kanan, lalu pilih “Extract to (nama file)” (contoh: “Efaktur Windows_64bit\”).
5. File yang terekstrak berbentuk .exe (contoh: “Efaktur_Windows_64bit.exe”), lalu klik 2 kali file tersebut.
6. Kemudian akan muncul WinRAR self-extracting archive. Pada kolom “Destination folder”, pilih lokasi direktori yang akan dijadikan tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Pilih lokasi penyimpanan yang berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya agar tidak menimpa folder eFaktur 3.2, lalu klik “Extract”.
Di dalam folder hasil ekstrak (untuk Sistem Operasi Windows) terdapat beberapa file dan pastikan folder berisi file-file seperti berikut:
- Folder java
- Efaktur.chm
- ETaxInvoice.config
- ETaxInvoice.exe
- ETaxInvoiceMain.config
- ETaxInvoiceMain.exe
- ETaxInvoiceUpd.config
- ETaxInvoiceUpd.exe
- Mem_config.bat
- Release note.txt
7. Lanjutkan dengan salin (copy) folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan (paste) ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak tersebut.
8. Kemudian klik 2 kali pada file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak (Pastikan komputer terhubung dengan internet agar update database berhasil).
Lalu akan muncul pop-up dengan tampilan seperti di bawah ini, lalu pilih “Lokal Database”, kemudian klik “Connect”.
9. Berikutnya Anda akan diarahkan pada LOGIN ETAX INVOICE. Isikan kolom “Nama User” dan “Password” yang sama seperti saat login ke aplikasi e-Faktur sebelumnya.
10. Kemudian akan muncul tampilan seperti berikut dengan keterangan versi aplikasi 4.0.00 serta NPWP 16 digit dan NITKU dengan keterangan “null”, Maka lakukan update profil dengan cara klik menu “Management Upload”, pilih “Profil PKP”.
11. Setelah masuk ke halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP (pastikan internet stabil).
12. Setelah di-refresh, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lanjutkan dengan mengisi kolom lainnya, seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.
13. Proses update e-Faktur 4.0 selesai.
Untuk menjalankan ulang aplikasi e-Faktur, klik file “ETaxInvoice.exe” di folder aplikasi yang baru seperti biasa.
DJP mengingatkan, untuk mempermudah pengadministrasian, ubah penamaan folder e-Faktur baru hasil ekstrak (contoh: “e-Faktur Desktop versi 4.0”).
Hindari penamaan folder menggunakan karakter khusus, seperti %&!@#$*() dan sejenisnya.
Kesimpulan
Pembaruan ini menunjukkan komitmen DJP untuk meningkatkan layanan perpajakan melalui modernisasi sistem, memberikan dukungan teknis yang jelas, dan memastikan transisi yang lancar bagi para wajib pajak.
Jadwal waktu henti untuk aplikasi eFaktur desktop 4.0, eFaktur web based, dan e-Nofa mulai pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB pada 20 Juli 2024.
Jasa konsultan pajak dari KWA Consulting merupakan pilihan tepat bagi Anda yang belum menentukan pilihan. Di sini Anda akan mendapatkan banyak sekali keuntungan karena menggunakan penyedia jasaa terpercaya.
Tentunya jasa konsultan pajak dari KWA Consulting memiliki sertifikasi dan kealian yang relevan. Tenaga konsultan pajak kami juga memiliki banyak sekali pengalaman di bidang perpajakan. Sehingga Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan kami.
Sudah banyak sekali client yang membuktikan layanan konsultan pajak dari KWA Consulting. Semuanya merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan. Bukan hanya itu saja Kami memiliki tarif terjangkau sehingga bisa Anda jadikan pilihan terbaik.