Info

Mengenal Istilah Incoterm dalam Perdagangan Internasional

Incoterm adalah kata yang tidak asing dalam perdagangan internasional. Incoterm merupakan kumpulan istilah yang digunakan untuk menyamakan definisi antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Setidaknya, ada 11 jenis istilah dalam Incoterm yang wajib pelaku usaha ketahui.

 

KESIMPULAN

Incoterm adalah kumpulan istilah yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk menyamakan definisi antara penjual dan pembeli serta mengatur hak dan kewajiban keduanya dalam pengiriman barang. Ada berbagai jenis istilah Incoterm, seperti EXW, FCA, FOB, CIF, dan lainnya, yang digunakan tergantung pada kondisi pengiriman barang. Pengetahuan tentang Incoterm sangat penting bagi pelaku usaha karena dapat membantu menghindari kesalahpahaman yang dapat memakan biaya dalam perdagangan internasional.

 

Simak Contoh Commercial Invoice, Dokumen Penting dalam Transaksi Perdagangan Internasional

Jika melakukan perdagangan atau transaksi ekspor-impor maka tidak asing dengan dokumen commercial invoice. Ini adalah dokumen yang diserahkan sebagai bukti transaksi kepada lawan transaksi berbeda negara.

Invoice wajib digunakan dan dilampirkan oleh penjual kepada pembeli pada saat penyerahan barang dan/atau jasa. Tidak terkecuali dengan transaksi impor dan ekspor. Transaksi yang melibatkan pihak berbeda negara ini juga memerlukan invoice untuk kelancaran transaksi.

Namun pada transaksi impor-ekspor, pengusaha menggunakan invoice yang berbeda, yaitu commercial invoice.

Commercial invoice adalah salah satu dari sekian banyak jenis invoice yang digunakan dalam transaksi bisnis. Mengutip dari Wikipedia, commercial invoice adalah dokumen kustom. Ini adalah deklarasi pabean yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan ekspor ke perbatasan internasional.

Meski tidak ada format khusus, commercial invoice setidaknya memuat informasi penting berikut ini:

  • Identitas pihak yang terlibat dalam transaksi internasional.
  • Keterangan barang yang diekspor.
  • Negara asal manufaktur,
  • Harmonized System code (HSM) barang-barang tersebut.
  • Tanda tangan

Tidak hanya itu, dokumen commercial invoice turut menyertakan pernyataan yang memastikan bahwa dokumen itu benar.

 

Baca Juga: Apa Itu Core Tax System?

 

Fungsi Commercial Invoice

Berdasarkan definisinya, commercial invoice memiliki fungsi utama sebagai dokumen pengiriman barang yang akan melewati bea cukai suatu negara. Karena itu, dokumen ini bersifat penting dalam transaksi perdagangan internasional. 

Selain itu, commercial invoice juga berfungsi sebagai penentu nilai pajak dan bea masuk bagi pihak pengimpor. Namun pada beberapa negara tertentu, memberlakukan adanya dokumen lain yang wajib dilampirkan pada perdagangan internasional.

Commercial invoice juga dapat digunakan pihak importir untuk klaim asuransi. Namun, ini hanya dapat berlaku jika barang yang dikirim tersebut diasuransikan.

Dokumen commercial invoice juga memiliki fungsi-fungsi berikut:

  • Acuan petugas bea cukai dalam menilai jika barang tersebut memenuhi kriteria yang ditentukan
  • Dokumen untuk proses izin ekspor-impor
  • Dokumen dalam kegiatan valuta asing

 

Contoh Commercial Invoice

Berikut ini adalah beberapa contoh commercial invoice yang dapat digunakan.

Berdasarkan contoh-contoh tersebut, dapat terlihat bahwa commercial invoice memuat informasi penting guna memperlancar transaksi antarnegara ini.

  • Invoice memuat informasi mengenai pihak penjual atau pihak pengekspor produk
  • Invoice memuat informasi pembeli atau pihak pengimpor produk
  • Nomor invoice
  • Tanggal terbit invoice
  • Alamat tujuan penerimaan barang
  • Alamat asal pengiriman barang
  • Keterangan barang dengan lengkap
  • Harga dan total ongkos kirim
  • HS code
  • Metode pembayaran
  • Pernyataan keabsahan commercial
  • Tanda tangan

 

Baca Juga: Aspek Perpajakan Perusahaan Logistik

 

Demikian penjelasan mengenai commercial invoice. Pengusaha atau pebisnis yang menjalankan transaksi perdagangan internasional wajib memahami dan menggunakan commercial invoice untuk setiap transaksinya.

 

KESIMPULAN

Commercial invoice adalah dokumen penting dalam transaksi perdagangan internasional yang memuat informasi terkait barang yang diekspor, pihak-pihak yang terlibat, dan rincian biaya. Penggunaan commercial invoice sangat penting untuk memperlancar proses ekspor dan impor serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kewajiban pajak. Dengan memanfaatkan layanan aplikasi, pengusaha dapat membuat dan mengelola invoice transaksi bisnis dengan lebih efisien, sehingga mempermudah proses bisnis dan menjaga arus kas perusahaan.

Nah itulah informasi Tentang Commercial invoice, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Mengenal Surat Keterangan Bebas (SKB)

 

Apa itu SKB Pajak?

SKB pajak adalah surat keterangan bebas pajak, salah satu jenis dokumen pajak yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Fasilitas surat ini diberikan oleh pemerintah pada saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Untuk mendapatkan fasilitas SKB pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan. Jika sering berurusan dengan pajak, Anda pasti sudah biasa menemukan beragam dokumen yang berfungsi sebagai lampiran pajak. Di antara berbagai dokumen pajak, ada satu surat yang disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Saat menyertakan SKB pajak, pihak pemotong dan pemungut PPh, PPN atau jenis pajak lain tidak lagi melakukan kewajiban memotong pajak. Dokumen sakti ini disebut juga dengan Surat Keterangan Bebas Pajak. Dengan kata lain, Surat Keterangan Bebas Pajak adalah sebuah dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.  

 

Syarat-Syarat untuk Memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak

Fasilitas SKB pajak dari pemerintah ini didapatkan wajib pajak saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Berdasarkan PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan di antaranya:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan. Berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
  • Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. 

Setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak biasanya akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Ada dua kemungkinan yang akan didapatkan wajib pajak setelah permohonan sudah selesai diproses, yaitu:

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak 
  2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 

Baca Juga: Mengenal Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

 

Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan SKB 

Bagi wajib pajak tentu ini menjadi suatu keuntungan sendiri karena  memiliki uang tunai tambahan yang dapat digunakan sebagai modal usaha. Nah, kira-kira jenis pajak apa saja ya yang dikenakan SKB? 

  1. PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
  2. PPh final atas penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  3. PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  4. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
  5. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajan agama.
  6. PPnBM atas kendaraan bermotor.
  7. BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN.
  8. Wajib pajak yang masih mengalami kerugian fiskal.

Demikian pembahasan mengenai surat keterangan bebas pajak atau SKB pajak. Salah satu syarat untuk mendapatkan surat ini adalah wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.

Untuk kemudahan pelaporan pajak, wajib pajak dapat melakukan lapor pajak tahunannya melalui aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Salah satu layanan yang tersedia adalah e-Filing untuk SPT Tahunan PPh Badan, di mana wajib pajak badan usaha dapat menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah, tidak perlu antre bahkan di jam sibuk sekalipun, dan mendapatkan BPE resmi.

Referensi

PER-32/PJ/2013

 

KESIMPULAN

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) adalah dokumen yang membebaskan wajib pajak dari kewajiban pemotongan pajak tertentu seperti PPh dan PPN. Untuk mendapatkan SKB, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Perintah Kerja. Proses permohonan SKB berlangsung hingga lima hari kerja, dan jika diterima, SKB berlaku hingga akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Jenis pajak yang dapat dibebaskan melalui SKB meliputi PPh final atas bunga deposito, penghasilan tertentu, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta PPN untuk barang dan jasa tertentu. SKB memberikan keuntungan bagi wajib pajak dengan mengurangi beban pajak dan meningkatkan likuiditas untuk mendukung kegiatan usaha.

Nah itulah informasi Tentang Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Mengenal Perpajakan di Indonesia

Mengenal Perpajakan di Indonesia

Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berbicara mengenai perpajakan di Indonesia, sudah tentu cakupan bahasannya akan sangat meluas. Namun, dalam artikel ini, pokok bahasan hanya dikerucutkan pada tiga tema besar yakni sejarah, sistem dan dasar hukum perpajakan.

 

Apa itu Pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Penggolongan Pajak

Di Indonesia, pajak dikategorikan berdasarkan tiga hal. Pertama, berdasarkan golongannya/cara pemungutannya (pajak langsung dan pajak tidak langsung). Kedua, berdasarkan sifatnya (pajak subjektif dan pajak objektif). Ketiga, berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan pajak daerah).

 

Baca Juga : Mengenal Surat Tagihan Pajak (STP) dan Cara Melunasi

 

Sistem Perpajakan di Indonesia

Sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemungutan pajak yang semula menggunakan official assessment (dipakai saat era kolonial Belanda) menjadi self assessment.

Apa perbedaan dua sistem tersebut? Salah satu inti perbedaan dari dua sistem pemungutan pajak ini adalah wewenang menetapkan besaran pajak terutang. Jika pada official assessment, wewenang penetapan besaran pajak ada pada pemerintah, sedangkan pada self assessment wewenang tersebut ada pada wajib pajak.

 

Upeti Sebagai Cikal Bakal Pajak

Di era pra kolonial (sebelum masuknya Belanda), pajak dikenal dengan istilah upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya. Contohnya seperti membangun istana atau membiayai rumah tangga kerajaan. Jenis pajak yang diberlakukan di era ini misalnya pajak tol dan pajak candu.

Perpajakan di Indonesia Pada Masa Belanda

Saat Indonesia dijajah oleh Belanda, saat itulah sistem kita mengenal sistem perpajakan modern. Salah satu jenis pajak yang berlaku saat itu di antaranya pajak rumah tinggal yang diberlakukan tahun 1839 dan pajak usaha.

Pemerintah Kolonial Belanda juga membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Pada tahun 1885 misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak tinggal untuk warga Asia menjadi 4%.

Pada era pra kemerdekaan, penjajah Belanda dan Inggris juga telah memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang sistematis.

 

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Setelah tahu bagaimana sejarah perpajakan di Indonesia, kini kita akan membahas dasar hukum perpajakan di Indonesia pada era kemerdekaan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini berbagai dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia.

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
  4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.

 

Asas Perpajakan di Indonesia

Di samping memiliki dasar hukum, perpajakan di Indonesia juga memiliki asas yang jelas. Berikut ini berbagai asas perpajakan yang berlaku di Indonesia.

  • Asas Finansial.
  • Asas Ekonomis.
  • Asas Yuridis.
  • Asas Umum.
  • Asas Sumber.
  • Asas Kebangsaan atau Nasionalitas.
  • Asas Wilayah atau Teritorial.

 

KESIMPULAN

Artikel ini menyimpulkan bahwa perpajakan di Indonesia merupakan kontribusi wajib yang diberikan kepada negara tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Pajak dikategorikan berdasarkan cara pemungutannya, sifatnya, dan lembaga pemungutannya. Sejak tahun 1983, Indonesia telah menerapkan sistem self assessment dalam pemungutan pajak, di mana wewenang menetapkan besaran pajak terutang berada pada wajib pajak. Sejarah perpajakan di Indonesia mencakup masa pra-kolonial, masa kolonial Belanda, dan era kemerdekaan, di mana berbagai jenis pajak telah diberlakukan dan mengalami perkembangan. Dasar hukum perpajakan di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang, dan asas perpajakan mencakup berbagai aspek yang mencerminkan prinsip-prinsip ekonomi, hukum, dan kebangsaan.

Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Mengenal Apa Itu SPPKP

Untuk dapat memungut, menghitung, menyetor, hingga melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengusaha harus memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Status PKP ini diberikan oleh otoritas pajak melalui penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Lalu, apa itu SPPKP? Dan, bagaimana cara mendapatkan SPPKP? KWA Consulting akan mengulasnya dalam artikel ini.

 

Apa itu SPPKP?

SPPKP adalah surat yang berisi identitas PKP seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat, jenis usaha, status usaha, status modal, masa pajak; serta jenis kewajiban perpajakan PKP. Surat ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberitahukan bahwa pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP pada KPP atau KP2KP tertentu.

SPPKP menjadi syarat untuk menerbitkan faktur pajak, mengkreditkan pajak masukan, mengajukan restitusi, dan lain-lain. Artinya, SPPKP adalah dokumen penting bagi PKP, karena PKP dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, seperti:

– Mengkreditkan pajak masukan, yaitu pajak yang telah dibayar atau terutang atas pembelian atau impor barang dan/atau jasa yang digunakan untuk keperluan usaha. Pajak masukan ini dapat dikurangkan dari pajak keluaran, yaitu pajak yang terutang atas penyerahan barang dan/atau jasa oleh PKP. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka PKP dapat mengajukan restitusi, alias pengembalian kelebihan pembayaran atau pemungutan pajak.

– Menerbitkan faktur pajak, yaitu dokumen yang diterbitkan oleh PKP sebagai bukti penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN. Faktur pajak ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti menggunakan format dan nomor seri yang baku, mencantumkan identitas dan NPWP PKP dan pembeli, mencantumkan jumlah dan harga barang dan/atau jasa, mencantumkan tarif dan jumlah PPN, dan lain-lain. Faktur pajak ini juga dapat digunakan sebagai bukti pajak masukan oleh pembeli yang juga PKP.

– Melaporkan SPT PPN, yaitu surat pemberitahuan yang harus disampaikan oleh PKP kepada KPP tempat pendaftaran untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran PPN dalam suatu masa pajak. SPT PPN ini harus disampaikan secara elektronik atau tertulis paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. SPT PPN ini harus dilampiri dengan bukti-bukti perpajakan, seperti faktur pajak, bukti potong, bukti setor, dan lain-lain.

Dengan demikian, SPPKP memberikan berbagai manfaat bagi PKP, seperti mengurangi beban pajak, memperoleh pengembalian pajak, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kredibilitas usaha. Namun, SPPKP juga menimbulkan berbagai tantangan bagi PKP, seperti memerlukan biaya administrasi, menghadapi risiko sanksi, mengikuti perubahan peraturan, dan bersaing dengan pengusaha non-PKP. Oleh karena itu, PKP harus memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat mengoptimalkan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  : Mengenal Ketentuan PPN atas Ekspor JKP

Bagaimana cara mendapatkan SPPKP?

Untuk mendapatkan SPPKP, pengusaha harus mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara elektronik atau tertulis dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti fotokopi KTP, NPWP, dokumen pendirian usaha, dan lain-lain. Selanjutnya, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dan/atau pemenuhan ketentuan pengukuhan PKP.

Jika Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan/atau ketentuan, maka Kepala KPP akan menerima permohonan dengan menerbitkan SPPKP paling lama 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan. Apabila Kepala KPP atau KP2KP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut, permohonan pengusaha dianggap dikabulkan dan Kepala KPP atau KP2KP harus menerbitkan SPPKP paling lama 1 hari kerja setelah tanggal jangka waktu pemberian keputusan berakhir.

Sebagai tambahan informasi, Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Adapun pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, nantinya Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan SPPKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan. Tanggal pengukuhan yang tercantum dalam SPPKP yaitu sesuai dengan tanggal seharusnya diterbitkan SPPKP.

 

KESIMPULAN

SPPKP adalah dokumen yang mengonfirmasi pengusaha sebagai PKP. Manfaatnya termasuk menerbitkan faktur pajak, mengajukan restitusi, dan melaporkan SPT PPN. Untuk mendapatkannya, ajukan permohonan ke KPP dengan dokumen lengkap. SPPKP diterbitkan dalam 1 hari kerja setelah permohonan diterima.

Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan. SPPKP juga memerlukan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan untuk memanfaatkan manfaatnya dan menghindari risiko sanksi.

Nah itulah informasi Tentang SPPKP, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

Mengenal Surat Tagihan Pajak (STP) dan Cara Melunasi

Apa itu Surat Tagihan Pajak?

Surat Tagihan Pajak atau STP pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Surat tagihan pajak atau STP juga berfungsi sebagai koreksi pajak terutang dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

 

Penyebab Penerbitan STP

Merujuk Pasal 14 ayat (1) UU No. 28/2007, berikut penyebab diterbitkannya STP pajak:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
  4. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu.
  5. PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara secara lengkap, pedagang eceran.
  6. PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
  7. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

 

Fungsi Surat Tagihan Pajak

Dalam Surat Tagihan Pajak, terdapat beberapa fungsi yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
  2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
  3. Sarana untuk menagih pajak.

Baca Juga: NITKU Sebagai Pengganti NPWP Cabang

Penomoran STP

Pada Surat Tagihan Pajak biasanya terdapat nomor atau kode unik.

Penomoran STP tersebut serupa dengan penomoran Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diurutkan dalam format AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.

Maksud dari penomoran AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit, sebagai contoh 00303.

BBB menunjukkan untuk kode jenis pajak, sebagai contoh 105 untuk PPh Badan atau 106 untuk PPN.

CC menunjukkan Tahun Pajak, sebagai contoh untuk tahun pajak 2024 kodenya adalah 24.

DDD merupakan kode KPP yang menerbitkan, sebagai contoh angka 060 menunjukkan KPP PMA Enam.

EE menunjukkan tahun diterbitkannya STP tersebut, misal STP diterbitkan pada tahun 2025 maka kodenya adalah 25.

Jadi, jika seluruh kode di atas diurutkan, maka penomoran STP tersebut seperti berikut: 00303/105/24/060/25.

 

Cara Melunasi STP

Pelunasan STP harus dilakukan Wajib Pajak dengan membayarnya di pos atau bank persepsi.

Anda wajib mencantumkan nomor STP dalam Surat Setoran Pajak (SSP) pada bagian Nomor Ketetapan.

Apabila Anda lupa mencantumkan nomor STP, biasanya akan menimbulkan kendala, karena dianggap belum membayar STP tersebut.

Jika masalah ini terjadi, Wajib Pajak harus menyelesaikan melalui proses pemindahbukuan yang membutuhkan waktu tidak sebentar.

 

Kesimpulan

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih kekurangan pembayaran pajak atau sanksi denda. STP diterbitkan jika terdapat kesalahan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak. STP harus dilunasi melalui bank atau pos persepsi dengan mencantumkan nomor STP pada Surat Setoran Pajak.

Secara keseluruhan, STP adalah alat yang digunakan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan dan bahwa semua pajak yang terutang dibayarkan tepat waktu.

Nah itulah informasi Tentang Surat Tagihan Pajak (STP), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!


 

 

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00