Info

Simak Dampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen pada Barang Mewah

 

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diatur dalam UU HPP, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun melalui regulasi teknis sebagai peraturan pelaksananya yang tertuang pada PMK 131/2024 Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) penerapan ini hanya berlaku pada:

  • Barang mewah (Barang Kena Pajak/BKP): Termasuk kendaraan bermotor kelas atas, perhiasan mahal, dan produk fesyen premium.
  • Jasa mewah (Jasa Kena Pajak/JKP): Layanan penginapan premium, hiburan mewah, dan lainnya.

Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dari kalangan berpenghasilan tinggi tanpa menambah beban bagi masyarakat umum.

 

Dasar Hukum Kenaikan PPN Barang Mewah dan Jasa Eksklusif

Implementasi Kebijakan ini didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

 

Pandangan atau Opini Pakar terhadap Kenaikan PPN Barang Mewah

Pakar pajak, Darussalam, dari Danny Darussalam Tax Center, sebagaimana dimuat media massa nasional Kompas menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperluas basis pajak. Namun, ia menyoroti perlunya pengawasan ketat guna meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari pajak.

Sementara itu, Ekonom Bhima Yudhistira, dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang dimuat oleh Liputan6, berpendapat bahwa dampak kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah terhadap daya beli kelompok kaya dimungkinkan tidak terlalu signifikan. Namun pelaksanaan kebijakan ini perlu dipantau untuk menghindari efek negatif pada ekonomi secara umum.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, pertama kali mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah pada 31 Desember 2024, yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Baca juga: Catat!! Penyampaian TP Doc Maksimal 1 Bulan Sejak Permintaan

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Barang Mewah pada Masyarakat dan Pengusaha

Berikut dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif pakar ekonomi dan pelaku usaha:

A. Dampak bagi Masyarakat:

  • Kelas Atas: Kenaikan harga barang mewah dapat mengurangi pengeluaran pada sektor ini, meskipun tidak terlalu signifikan.
  • Kelas Menengah: Meski tidak langsung terdampak, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif ini dapat memicu efek lanjutan pada harga barang lainnya.

B. Dampak bagi Pengusaha:

  • Industri Barang Mewah: Potensi penurunan penjualan dalam jangka pendek, meskipun permintaan dapat kembali stabil di kemudian hari.

  • Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Tidak terpengaruh langsung karena fokus kebijakan pada barang mewah.

 

Dampak Kenaikan PPN pada Barang dan Jasa Mewah

Kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dapat memengaruhi terhadap barang mewah dan jasa eksklusif itu sendiri, di antaranya:

1. Barang Mewah:

  • Harga produk seperti kendaraan premium, perhiasan mewah, dan jam tangan atau aksesori mewah diprediksi naik antara 5–10 persen.
  • Pengurangan impor barang mewah dapat memberikan ruang bagi peroduk lokal untuk berkembang.

2. Jasa Mewah:

  • Kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi layanan seperti hotel berbintang lima dan klub eksklusif, meskipun dampaknya diperkirakan terbatas pada konsumen kelas atas.
  • Potensi pengurangan daya tarik wisata mewah jika tidak diimbangi dengan promosi tambahan.

 

Dampak bagi Perekonomian dan Keuangan Indonesia

Sedangkan dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif terhadap perekonomian serta pendapatan negara juga memberikan dampak positif yang memberikan peluang dan negatif yang menjadi tantangannya, di antaranya:

 

Potensi Keuntungan Tantangan
– Penerimaan negara meningkat
– Peningkatan daya saing produk lokal
– Penurunan permintaan barang/jasa mewah
– Memicu penghindaran pajak

A. Potensi Keuntungan

  • Peningkatan Penerimaan Negara: Pemerintah menyatakan dari kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan penerimaan negara.
  • Dorongan Produk Lokal: Kebijakan tarif baru PPN ini juga dinilai akan mendorong masyarakat untuk memilih produk dalam negeri dibandingkan barang impor.

B. Tantangan

  • Tekanan pada Industri Mewah: Produsen barang mewah menghadapi risiko penurunan permintaan dari konsumen barang dan jasa mewah, sehingga  volume penjualan.
  • Penghindaran Pajak: Pengawasan perlu diperketat agar tidak terjadi praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha.

 

Tips Hadapi Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Jasa dan Barang Mewah bagi Pengusaha

Pelaku usaha barang dan jasa mewah perlu mengelola dampak terhadap pola konsumsi dan dinamika bisnis seiring kenaikan tarif PPN ini.

Berikut beberapa strategi yang dirancang berdasarkan analisis pakar ekonomi dan masukan dari konsultan pajak yang dapat menjadi pertimbangan pebisnis barang dan jasa mewah:

Baca juga: KRITERIA PENGHAPUSAN NPWP PRIBADI YANG HARUS DIKETAHUI

1. Tinjau Harga dan Pendekatan Penjualan

Dengan tarif PPN barang dan jasa mewah yang meningkat, lakukan evaluasi harga agar tetap kompetitif namun realistis. Pastikan penyesuaian harga dilakukan dengan komunikasi terbuka kepada pelanggan untuk menjaga kepercayaan mereka.

Berikan nilai tambah melalui promosi khusus atau penawaran paket menarik guna mempertahankan minat pasar.

2. Tingkatkan Efisiensi Operasional

Kenaikan tarif PPN membutuhkan pengelolaan biaya yang lebih efisien. Periksa kembali proses bisnis Anda untuk menemukan area yang dapat dioptimalkan, seperti pemotongan biaya yang tidak esensial atau memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi.

3. Prioritaskan Sumber Lokal untuk Mengurangi Ketergantungan Impor

Kenaikan tarif PPN dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk beralih ke produk atau bahan baku lokal. Ini tidak hanya menekan biaya, tetapi juga mendukung industri dalam negeri.

Mencari alternatif lokal juga dapat membantu pengusaha menghadapi kenaikan harga barang impor.

4. Manfaatkan Fasilitas dan Kebijakan Pajak yang Mendukung

Periksa apakah ada insentif atau fasilitas perpajakan yang relevan dengan bisnis Anda, seperti pembebasan pajak untuk kategori tertentu.

Diskusikan opsi ini dengan konsultan pajak atau cari panduan dari otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada.

5. Susun Strategi Bisnis Jangka Panjang

Perubahan kebijakan seperti kenaikan tarif PPN memerlukan perencanaan bisnis yang matang. Rencanakan pengadaan barang, diversifikasi produk, dan inovasi bisnis dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Gunakan data pasar untuk memahami preferensi konsumen yang mungkin berubah akibat kebijakan ini.

 

Kesimpulan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dari kalangan berpenghasilan tinggi tanpa membebani masyarakat umum. Kebijakan ini, meskipun berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan daya saing produk lokal, juga memiliki tantangan seperti potensi penurunan permintaan barang mewah dan risiko penghindaran pajak. Pengusaha barang dan jasa mewah disarankan untuk menyesuaikan harga, meningkatkan efisiensi operasional, memprioritaskan bahan baku lokal, dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada untuk mengelola dampak tersebut.

Secara keseluruhan, kebijakan ini berfokus pada pembenahan sistem perpajakan agar lebih adil, namun memerlukan pengawasan yang ketat untuk menghindari dampak negatif pada ekonomi secara keseluruhan. Dengan adanya Peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen bisnis yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

GAK BAYAR DENDA PAJAK BISA DIPENJARA???

 

Gak Bayar Denda Pajak Bisa Dipenjara!!!

Setiap wajib pajak pada dasarnya memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya sesuai sistem self assessment yang memiliki arti bahwa wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun hal ini terkadang masih kurang dipahami oleh sebagian wajib pajak, sehingga menyebabkan timbulnya denda dan sanksi administrasi pajak.

Denda dan sanksi pajak tersebut harus dilunasi oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka akan dilanjutkan dengan proses penagihan hingga utang pajak tersebut lunas.

Banyak beredar berita terkait wajib pajak yang tidak membayar utang pajak kemudian disita assetnya bahkan sampai dipenjara.

Pada kenyataannya untuk sampai ke tahap masuk penjara tidaklah semudah itu. Proses ini disebut dengan alur penagihan pajak.

 

ALUR PENAGIHAN PAJAK

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar wajib pajak melunasi utang penagihan dari kantor pajak.

Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari :

  • Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)

  • Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)

  • Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)

  • Putusan Banding

  • Putusan Peninjauan Kembali yang tidak disengketakan.

Hal di atas diterbitkan berdasarkan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap pembayaran dan pelaporan pajak.

Jika wajib pajak telah menerima salah satu diatas terutama yang paling sering STP, maka kami sarankan untuk mengomunikasikannya dengan Account Representative (AR) atau konsultan pajak professional.

Menerima STP bukanlah suatu hal yang negatif, hanya menjadi pengingat untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak sebelum terlilit sanksi yang lebih berat.

Terhadap surat yang diterbitkan tersebut apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi dalam waktu satu bulan sejak terbit, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

 

Baca Juga: Insentif PPN 100% di tanggung Pemerintah atas pembelian rumah

 

SURAT TEGURAN

Surat Teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan untuk memperingatkan waib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan.

Setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh Jurusita maka akan diterbitkan Surat Paksa.

 

SURAT PAKSA

Karakteristik surat paksa sendiri dapat langsung digunakan tanpa bantuan putusan peradilan dan tidak dapat digunkan untuk mengajukan banding, mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte, mempunyai fungsi ganda menagih pajak dan biaya penagihan, dan dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan.

 

PENYANDERAAN

Dengan diterbitkannya surat paksa, kantor pajak dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah ataupun kepolisian untuk membantu proses penyanderaan wajib pajak.

Wajib pajak yang disandera harus memiliki syarat kuantitatif yaitu memiliki utang pajak minimal 100 juta dan syarat kualititif yaitu diragukan itikadnya untuk melunasi utang pajak, serta telah dilakukan penagihan pajak sampai surat paksa.

Penerbitan surat paksa dilakukan secara selektif dan penerbitan surat sandera harus mendapat izin tertulis dari meteri atau kepala daerah tingkat I (gubernur).

Penyanderaan ini dilakukan paling lama enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan.

Wajib pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat penyanderaan telah habis, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap, dan berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.

SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN (SPMP).

Apabila tidak segera melunasi utang pajaknya maka dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Jurusita dapat mencabut SPMP apabila wajib pajak telah melunasi hutang pajaknya.

Namun, jika tidak segera dilunasi, pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas hari) sejak tanggal penyitaan dan akan berlangsung hingga hutang pajak tersebut lunas.

 

LALU MENGAPA SAYA MENDAPAT SURAT TAGIHAN TAHUN SEBELUMNYA?

DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak terhadap wajib pajak selama lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 UU KUP.

Sebagai contoh wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2018 dan mendapat tagihan pada tahun 2021 bisa saja terjadi karena belum daluwarsa penagihan.

Daluwarsa ini juga dapat tertangguh/melebihi lima tahun apabila telah diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak baik langsung maupun tidak langsung, misalnya mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran, diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT karena kamu melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain yang merugikan pendapatan Negara, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penagihan pajak berupa penyanderaan tidak terjadi secara tiba-tiba karena ada serangkaian proses yang dilaksanakan dan tentu melibatkan antara wajib pajak dan petugas. Utang pajak memiliki daluwarsa penagihan lima tahun oleh karena itu utang pajak dari tahun-tahun sebelumnya masih dapat ditagih karena terdapat jangka waktu tersebut.

 

Kesimpulan

Tindakan penagihan ekstrem seperti penyanderaan atau penyitaan bukanlah langkah pertama dan mencegahnya dapat dilakukan dengan ketaatan dan responsif terhadap proses penagihan. Menerima surat peringatan bukan akhir dunia, tetapi harus menjadi motivasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan baik. Kesadaran dan langkah-langkah preventif akan membantu wajib pajak mengelola kewajiban pajak dengan efektif. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

SERIBU MANFAAT JASA OUTSOURCING AKUNTING UNTUK PERUSAHAAN

 

Seribu Manfaat Jasa Outsourcing Akunting Untuk Perusahaan

Ada banyak hal yang harus di fokuskan seorang business owner, salah satunya hal yang berkaitan dengan akunting & perpajakan perusahaan.

Tantangan tersendiri bagi business owner yang ingin focus mengembangkan perusahaan sehingga waktu yang dimiliki untuk mengelola keuaangan sangat terbatas.

Dan pasti pekerjaan yang berkaitan dengan akuntansi, pajak bahkan payroll akan menjadi lebih rumit. Jika kamu tidak ingin pusing dengan masalah tersebut, outsourcing accounting, pajak & payroll merupakan pilihan yang paling tepat untuk kamu.

Apa saja manfaat outsourcing akuntansi bisnis yang perlu kamu ketahui untuk kemajuan dan berkembangnya bisnis kamu? Simak uraian lengkapnya di bawah ini.]

 

1. MEMATUHI DAN UPDATE TERHADAP PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

Peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai ketenagakerjaan, akuntansi, serta perpajakan memang cukup sulit dipahami. peraturan yang berlaku di Indonesia cenderung berubah seiring waktu.

Jika kamu tidak cepat update dengan peraturan terbaru, maka dapat membahayakan bisnis. Misalnya, kamu harus siap untuk membayar denda atas keterlambatan pelaporan pajak, atau kemungkinan izin usaha kamu dicabut karena lalai terhadap peraturan terbaru.

Pentingnya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku Indonesia merupakan alasan utama mengapa kamu harus mempertimbangkan dan menggunakan manfaat outsourcing akuntansi bisnis.

 

2. MENGHEMAT WAKTU DAN BIAYA HINGGA 70%

Dengan menggunakan outsourcing untuk menghandle akunting pajak hingga payroll dapat menghemat lebih banyak waktu dan biaya.

Karena semua ditangani oleh tenaga professional sehingga dapat menyelesaikan sebanyak mungkin tugas sehingga dapat membebaskan waktu berharga kamu yang dapat digunakan untuk pertumbuhan dan kesuksesan bisnis.

Biaya yang dikeluarkan untuk outsource juga lebih terjangkau dibandingkan harus menggaji karyawan internal, karena tidak perlu membayar gaji, tunjangan hingga THR. Serta ketika kamu menggunakan outsource kamu hanya perlu membayar untuk apa yang kamu butuhkan saat kamu membutuhkannya.

 

3. KEAHLIAN DAN PENGALAMAN YANG SUDAH TERJAMIN DENGAN JAM TERBANG YANG TINGGI

Selain menghemat waktu dan uang, Outsourcing juga memiliki keahlian dan pengalaman yang sudah terjamin & memiliki reputasi yang baik.

Para profesional yang berpengalaman selalu up-to-date pada semua detail keuangan yang paling relevan.

Meminta bantuan ke layanan akuntansi dan pembukuan profesional akan sangat membantu menghilangkan stres yang sering dikaitkan dengan kewajiban bisnis seperti pelaporan pajak tahunan dan audit.

 

4. KEKUATAN TIM SOLID, AKURAT & DAPAT DIPERCAYA

Selain memiliki keterampilan dan pengalaman, Outsource akuntansi juga memiliki tim yang baik. Pekerjaan dilakukan dan diperiksa oleh beberapa lapisan dari tim outsource sehingga menghasilakan laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan

5. EFISIENSI PEKERJAAN SANGAT TERFOKUS.

Perusahaan outsource akuntasi memiliki efisiensi pekerjaan yang sangat detail, focus dan memastikan hasil yang akurat dan tepat waktu.

 

6. MEMILIKI SYSTEM DAN MAMPU MENGOPERASIKAN SYSTEM SECARA MAKSIMAL.

Dengan menggunakan outsource akuntansi kamu juga dapat menggunakan system akunting yang digunakan perusahaan tersebut tanpa harus berinvestasi dan memelihara system tersebut sendiri.

 

7. FLEKSIBILITAS YANG TINGGI

Salah satu manfaat yang paling sering diabaikan namun sangat berguna dari outsourcing akuntansi dan pembukuan perusahaan adalah fleksibilitas yang diberikannya dalam membantu perusahaan kamu berkembang.

Ketika kamu memutuskan untuk melakukan outsourcing akuntansi dan pembukuan, itu berarti kamu dapat meningkatkan pertumbuhan kapan dan di mana kamu inginkan.

Kamu dapat mengkonsultasikan dan mendapat advice terbaik untuk bisnis kamu, dan juga dengan outsource memungkinkan kamu mendapatkan hal-hal atau data yang kamu perlukan dalam bisnis.

 

8. KEAMANAN DATA TINGKAT TINGGI

Walaupun data keuangan perusahaan dan data penting perusahaan diketahui oleh pihak ketiga, namun kamu tidak perlu khawatir Karena data tersebut dapat dipastikan tersimpan aman dan tidak akan bocor ke pihak lain.

Outsource akuntansi memastikan keamanan data klien, dan apabila data tersebut disimpan dalam cloud system cloud tersebut dipastikan memiliki security yang sangat aman.

 

9. SANGAT MEMBANTU PERTUMBUHAN USAHA.

Perusahaan yang menggunakan outsourcing akuntansi dan pembukuan lebih berhasil mengembangkan bisnis mereka, meningkatkan pendapatan, dan menghasilkan margin yang lebih tinggi.

Baik bisnis kamu dalam mode pertumbuhan atau pengurangan biaya, tim outsourcing dapat memberi kamu berbagai rencana dan opsi terbaik untuk mencapai tujuan kamu

 

10. DAPAT MEMBANTU DALAM PEMERIKSAAN DAN PERSIAPAN PAJAK.

Dalam hal akuntansi dan pajak, Outsource akunting akan memastikan masalah keuangan & pajak Perusahaan ditangani dengan mengikuti undang-undang dan peraturan pemerintah.

Dengan begitu memiliki outsource akunting dapat membantu kamu apabila mendapat surat teguran, surat SP2DK, maupun ada pemeriksaan dari kantor pajak dan dapat terhindar dari sanksi dan denda karena selalu mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.

 

Baca Juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

 

11. MEMILIKI LAPORAN KEUANGAN YANG SANGAT AKURAT UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN.

Perusahaan Outsource akunting tentunya tidak perlu diragukan lagi untuk dapat menghasilkan laporan yang sangat akurat sehingga dapat membantu kamu mengambil keputusan bisnis yang tepat.

Kamu dapat mengetahui biaya apa saja yang tidak efisien dan yang harus dikurangi, hingga berapa cash atau profit yang jelas yang kamu dapatkan.

 

KESIMPULAN

Outsourcing akuntansi bisnis menjadi solusi efektif bagi bisnis owner yang ingin fokus pada pengembangan perusahaan tanpa terbebani oleh tugas-tugas keuangan yang kompleks. KWA Consulting dapat membantu bisnis owner menghandle seluruh administrasi bisnis mulai dari laporan keuangan, perpajakan hingga payroll sehingga kamu tidak membutuhkan banyak karyawan in-house dan dapat menekan biaya operasional perusahaan.

TEAM PAKAI AIR PAM ATAU PAKAI AIR TANAH? TEAM AIR TANAH HARUS TAHU AIR TANAH ADA PAJAKNYA!!

Air merupakan salah satu hal yang paling dibutuhkan oleh makhluk hidup untuk dapat tetap bertahan hidup. Keberadaan sumber air bahkan menjadi kebutuhan yang paling utama bagi masyarakat di berbagai negara, khususnya mereka yang mengalami krisis air. Air sendiri digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk berbagai macam jenis kegiatan. Lalu apakah air tanah ini dikenakan pajak di Indonesia?

Jawabannya adalah IYA

di Indonesia sendiri terdapat pajak air tanah. Pajak air tanah sendiri merupakan pajak yang cukup prospektif, dikarenakan pemanfaatan air tanah yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Selain dimanfaatkan oleh masyarakat umum, banyak perusahaan yang mulai memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya. Sehingga pemerintah menetapkan pajak air tanah untuk membatasi penggunaannya. bagaimanakah aturan pemungutannya?

Baca juga: Ditjen Pajak Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif!

 

APA DEFINISI PAJAK AIR TANAH?

Pasal 1 angka 33 UU PDRD, menyebutkan pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah.

Air tanah sendiri didefinisikan sebagai air yang berada dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek pajak air tanah berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU PDRD adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Tetapi tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dapat dikenakan pajak.

Ada dua hal yang tidak termasuk objek pajak air tanah.

  • Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat. Kedua, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

  • Terkadang pemerintah kabupaten/kota mengecualikan beberapa jenis pajak air tanah sebagai objek pajak. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, selain yang diatur oleh UU, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Air tanah yang digunakan untuk keperluan pemadaman kebakaran, penelitian juga dikecualikan dari objek pajak air tanah.

 

DASAR PENGENAAN PAJAK

Adapun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pajak air tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT). NPAT ini dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor yang ditetapkan.

Faktor-faktor yang menjadi dasar untuk menghitung NPAT antara lain jenis dan lokasi sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan.

Baca juga: Mengenal Istilah Incoterm dalam Perdagangan Internasional

SUBJEK & TARIF PAJAK AIR TANAH

Subjek pajak air tanah adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sementara itu, wajib pajak air tanah adalah pihak yang melakukannya.

Besaran pajak air tanah ditetapkan dalam UU DPRD dengan tarif paling tinggi 20%. Tarif pajak ini ditentukan dengan detail oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan potensi pajak yang dimiliki.

Pemerintah daerah sendiri tidak diperbolehkan untuk melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD. Jika terjadi benturan dikarenakan tarif yang ditetapkan lebih tinggi dari UU PDRD, maka peraturan yang lebih rendah akan dikesampingkan.

Penggunaan air tanah yang berlebihan dan mengabaikan faktor lingkungan dapat berakibat fatal bagi ekosistem kehidupan. Untuk itu, pemerintah pun sangat ketat mengatur penggunaan air tanah ini. Mulai dari skema perizinan hingga mengenakan pajak atas penggunaan air tanah.

 

Kesimpulan

Pajak air tanah diatur oleh UU PDRD dengan dasar pengenaan NPAT. Objek pajak melibatkan pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk rumah tangga, peribadatan, pertanian, dan perikanan rakyat. Tarif pajak maksimal 20%, ditetapkan oleh UU DPRD, namun pemerintah daerah dapat menyesuaikan sesuai potensi pajak. Konflik tarif diatasi dengan mengikuti peraturan tertinggi. Pemerintah ketat mengatur penggunaan air tanah untuk mencegah dampak fatal pada ekosistem. Pajak menjadi alat kontrol, selain perizinan, untuk memastikan penggunaan air tanah yang berlebihan tidak merugikan lingkungan.

PERSIAPKAN DOKUMEN INI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN AGAR TIDAK KENA SP2DK!

Sebelum membahas apa saja dokumen yang diperlukan untuk pelaporan spt tahunan badan, mari pahami terlebih dahulu tentang aturan pelaporannya.

Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan harus dilakukan dengan cara yang benar dan jelas?

Semua usaha badan yang termasuk dalam wajib pajak badan seperti

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Persekutuan Komanditer (CV)

  • BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

  • dan lain sebagainya memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan.

Untuk bisa melakukan pelaporan, kamu harus mengetahui ketentuan tentang cara membuat SPT Tahunan Badan yang tentunya berbeda dengan pelaporan pajak secara pribadi.

Salah satu yang menjadi bukti bahwa perusahaan telah menunaikan kewajibannya sebagai badan usaha yang taat akan pajak adalah melaporkan SPT PPh Badan.

Batas waktu dari penyampaian SPT Tahunan Badan ini paling lambat 30 April setiap tahun pajak berikutnya.

Setelah mengetahui dasar hukum dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, selanjutnya mari simak dokumen yang diperlukan untuk pelaporan spt tahunan badan di bawah ini.

Baca juga: Simak Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

 

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan sebelum melakukan lapor pajak tahunan PPh Badan:

  1. Formulir SPT Tahunan Badan 1771.

  2. SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).

  3. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).

  4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember.

  5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember).

  6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember).

  7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember)

  8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember).

  9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.

Selain dokumen di atas, Kamu juga harus melengkapi data-data pendukung, seperti:

  1. Rekening koran/tabungan perusahaan.

  2. Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya.

  3. SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.

  4. Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya.

  5. Buku besar pendukung laporan keuangan.

  6. Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

 

Belum selesai, masih ada dokumen tambahan yang perlu Kamu siapkan. Seperti berikut ini:

  1. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.

  2. Daftar nominatif, biaya entertain, dan sejenisnya.

  3. Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file (MF) dan local file (LF)).

  4. Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal.

  5. Laporan utang swasta luar negeri.

Baca juga: Catat!! Ini Fungsi dan Cara Melakukan Forecasting Penjualan

Seperti yang diketahui bahwa peraturan terbaru, UU Cipta Kerja mengatur pula ketentuan sanksi pajak terbaru.

Sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja atas keterlambatan pembayaran berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang penghitungannya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Dan sanksi keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp 1.000.000

 

Kesimpulan

Dengan memahami langkah-langkah ini dan mempersiapkan dokumen dengan teliti, perusahaan dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajak dan menghindari sanksi yang mungkin diterapkan. Semakin teliti dan tepat waktu, semakin baik! Jangan sampai tunggu dapat surat peringatan ya! Bisnis owner harus Segera lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan. Kalau Bisnis owner bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! Yuk buruan konsultasi dengan kami sekarang!!

Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Pemerintah secara resmi telah merilis peraturan baru yang menjadi petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 ini menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang sekaligus sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru diluncurkan pemerintah.

 

Baca juga: Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT 

Berikut rangkuman ketentuan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023:

  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
    • Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK 168/2023 menyebutkan tarif efektif bulanan diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sedangkan tarif Pasal 17 PPh digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan itu juga berlaku untuk pensiunan dan pegawai yang berhenti di pertengahan tahun.
    • Tarif efektif bulanan digunakan untuk setiap mas apajak dan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif dilakukan untuk masa pajak terakhir, yaitu masa saat pegawai berhenti bekerja (resign).
    • Kewajiban pajak subjektif untuk pegawai tetap baru akan dimulai setelah bulan Januari atau sebelum berakir bulan Desember, penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Pajak dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan di dalam bagian tahun pajak yang bersangkutan.
       
  • PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
    • PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian sampai dengan Rp2.500.000, akan dihitung menggunakan tarif efektif harian
    • Jika lebih dari Rp2.500.000, PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto sehari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari.
    • Pegawai tidak tetap yang menerima/memperoleh penghasilan secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan denfan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.

  • PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
    • PMK 168/2023 tidak lagi membedakan antara bukan pegawai/tenaga ahli yang menerima penghasilan berkeseinambungan dengan tidak berkesinambungan.
    • Untuk kategori bukan pegawai seperti tenaga ahlidan orang pribadi yang memberikan jasa, ada penegasan PPh Pasal 21 hanya dikenakan atas jasa.
    • Selain jasa katering, penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan di luar pembelian material, pembayaran upah kepada pihak lain yang dikerjakan, atau pembayaran kepada pihak ketiga.
    • PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
    • Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto
    • Tarif pemotongan untuk setiap masa didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima di masa tersebut, tidak lagi ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif dengan masa sebelumnya.
       
  • Zakat Dapat Menjadi Pengurang dalam Menghitung PPh Pasal 21
    • PMK 168/2023 menegaskan bahwa pemberi kerja bisa memperhitungkan zakat yang dibayarkan pegawai/pensiunan sebagai pengurang. Ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya komponen zakat hanya dihitung sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh.
    • Ketentuan tersebut berlaku juga untuk sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia selama dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah.
       
  • Kelebihan Pembayaran Wajib Dikembalikan Kepada Pegawai
    • Perusahaan dapat memberikan kompensasi jika terjadi kelebihan pemotongan.
    • Pengembalian pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir
    • Di sisi pemberi kerja/pemotong, jika terdapat kelebihan penyetoran, pemberi kerja dapat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dengan PPh Pasal 21 atau 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.
       
  • Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya
    • PPh Pasal 21 untuk dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan secara tidak teratur, dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak
    • PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto. Jika yang menerima adalah pegawai tetap, penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain dan dihitung dengan mekanisme untuk pegawai tetap.
    • PPh Pasal 21 bagi pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak
    • PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.

 

Kesimpulan 

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses perhitungan pajak menjadi lebih jelas dan sesuai dengan jenis pekerjaan serta status pegawai. Pemberlakuan zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang juga menjadi langkah positif untuk mendukung kegiatan keagamaan yang diakui oleh pemerintah. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00