Info

Mengenal Surat Keterangan Bebas (SKB)

 

Apa itu SKB Pajak?

SKB pajak adalah surat keterangan bebas pajak, salah satu jenis dokumen pajak yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Fasilitas surat ini diberikan oleh pemerintah pada saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Untuk mendapatkan fasilitas SKB pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan. Jika sering berurusan dengan pajak, Anda pasti sudah biasa menemukan beragam dokumen yang berfungsi sebagai lampiran pajak. Di antara berbagai dokumen pajak, ada satu surat yang disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Saat menyertakan SKB pajak, pihak pemotong dan pemungut PPh, PPN atau jenis pajak lain tidak lagi melakukan kewajiban memotong pajak. Dokumen sakti ini disebut juga dengan Surat Keterangan Bebas Pajak. Dengan kata lain, Surat Keterangan Bebas Pajak adalah sebuah dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.  

 

Syarat-Syarat untuk Memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak

Fasilitas SKB pajak dari pemerintah ini didapatkan wajib pajak saat kebijakan tax amnesty berlangsung. Berdasarkan PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan di antaranya:

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan. Berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
  • Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. 

Setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak biasanya akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Ada dua kemungkinan yang akan didapatkan wajib pajak setelah permohonan sudah selesai diproses, yaitu:

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak 
  2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 

Baca Juga: Mengenal Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

 

Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan SKB 

Bagi wajib pajak tentu ini menjadi suatu keuntungan sendiri karena  memiliki uang tunai tambahan yang dapat digunakan sebagai modal usaha. Nah, kira-kira jenis pajak apa saja ya yang dikenakan SKB? 

  1. PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
  2. PPh final atas penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  3. PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
  4. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
  5. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajan agama.
  6. PPnBM atas kendaraan bermotor.
  7. BKP dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN.
  8. Wajib pajak yang masih mengalami kerugian fiskal.

Demikian pembahasan mengenai surat keterangan bebas pajak atau SKB pajak. Salah satu syarat untuk mendapatkan surat ini adalah wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.

Untuk kemudahan pelaporan pajak, wajib pajak dapat melakukan lapor pajak tahunannya melalui aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Salah satu layanan yang tersedia adalah e-Filing untuk SPT Tahunan PPh Badan, di mana wajib pajak badan usaha dapat menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah, tidak perlu antre bahkan di jam sibuk sekalipun, dan mendapatkan BPE resmi.

Referensi

PER-32/PJ/2013

 

KESIMPULAN

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) adalah dokumen yang membebaskan wajib pajak dari kewajiban pemotongan pajak tertentu seperti PPh dan PPN. Untuk mendapatkan SKB, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Perintah Kerja. Proses permohonan SKB berlangsung hingga lima hari kerja, dan jika diterima, SKB berlaku hingga akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Jenis pajak yang dapat dibebaskan melalui SKB meliputi PPh final atas bunga deposito, penghasilan tertentu, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta PPN untuk barang dan jasa tertentu. SKB memberikan keuntungan bagi wajib pajak dengan mengurangi beban pajak dan meningkatkan likuiditas untuk mendukung kegiatan usaha.

Nah itulah informasi Tentang Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00