Apa itu Surat Tagihan Pajak?
Surat Tagihan Pajak atau STP pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Surat tagihan pajak atau STP juga berfungsi sebagai koreksi pajak terutang dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.
Penyebab Penerbitan STP
Merujuk Pasal 14 ayat (1) UU No. 28/2007, berikut penyebab diterbitkannya STP pajak:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
- Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu.
- PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara secara lengkap, pedagang eceran.
- PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Fungsi Surat Tagihan Pajak
Dalam Surat Tagihan Pajak, terdapat beberapa fungsi yang dijelaskan sebagai berikut:
- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
- Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
- Sarana untuk menagih pajak.
Baca Juga: NITKU Sebagai Pengganti NPWP Cabang
Penomoran STP
Pada Surat Tagihan Pajak biasanya terdapat nomor atau kode unik.
Penomoran STP tersebut serupa dengan penomoran Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diurutkan dalam format AAAAA/BBB/CC/DDD/EE.
Maksud dari penomoran AAAAA menunjukkan nomor urut dalam lima digit, sebagai contoh 00303.
BBB menunjukkan untuk kode jenis pajak, sebagai contoh 105 untuk PPh Badan atau 106 untuk PPN.
CC menunjukkan Tahun Pajak, sebagai contoh untuk tahun pajak 2024 kodenya adalah 24.
DDD merupakan kode KPP yang menerbitkan, sebagai contoh angka 060 menunjukkan KPP PMA Enam.
EE menunjukkan tahun diterbitkannya STP tersebut, misal STP diterbitkan pada tahun 2025 maka kodenya adalah 25.
Jadi, jika seluruh kode di atas diurutkan, maka penomoran STP tersebut seperti berikut: 00303/105/24/060/25.
Cara Melunasi STP
Pelunasan STP harus dilakukan Wajib Pajak dengan membayarnya di pos atau bank persepsi.
Anda wajib mencantumkan nomor STP dalam Surat Setoran Pajak (SSP) pada bagian Nomor Ketetapan.
Apabila Anda lupa mencantumkan nomor STP, biasanya akan menimbulkan kendala, karena dianggap belum membayar STP tersebut.
Jika masalah ini terjadi, Wajib Pajak harus menyelesaikan melalui proses pemindahbukuan yang membutuhkan waktu tidak sebentar.
Kesimpulan
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih kekurangan pembayaran pajak atau sanksi denda. STP diterbitkan jika terdapat kesalahan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak. STP harus dilunasi melalui bank atau pos persepsi dengan mencantumkan nomor STP pada Surat Setoran Pajak.
Secara keseluruhan, STP adalah alat yang digunakan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan dan bahwa semua pajak yang terutang dibayarkan tepat waktu.
Nah itulah informasi Tentang Surat Tagihan Pajak (STP), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!