Info

Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

Freight forwarding merupakan salah satu bidang usaha yang tidak bisa lepas dari kegiatan impor. Secara sederhana, freight forwarding adalah jasa pengurusan transportasi untuk penerimaan dan pengiriman barang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, usaha jasa ini dikenakan 2 pajak berbeda, yaitu PPN dan PPh 23. Bagaimana penghitungannya? Yukk simak selengkapnya di sini

Mengenal Jasa Freight Forwarding

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015, jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, usaha ini terdiri dari 4 segmen, di antaranya:

  • Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), yaitu badan usaha yang mengurusi pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa pihak importir atau eksportir.
  • Jasa pengurusan transportasi murni (JPT), yaitu jasa yang berkaitan dengan pengiriman barang ke berbagai tujuan, dalam maupun luar negeri, dari tempat pengirim sampai pelabuhan atau bandara, tergantung pada sifat barang dan tujuan pengiriman.
  • Trucking, yaitu jasa pengurusan transportasi melalui darat dengan menggunakan truk.
  • Pergudangan, yaitu jasa pengurusan transportasi yang melayani klien dalam penyimpanan barang yang dari muatan kapal sebelum didistribusikan ke penerima.

Empat usaha tersebut memiliki aspek perpajakannya masing-masing. Namun secara garis besar, jasa freight forwarding ini dikenakan 2 jenis pajak, yaitu PPN dan PPh 23.

 

PPN atas Jasa Pengurusan Transportasi

Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, disebutkan kalau untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa tersebut ada biaya transportasi, dikenakan 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Maka, jumlah 10% itu dianggap sebagai biaya freight forwarding, sedangkan 90% nilai sisanya dianggap sebagai biaya yang ditagihkan pada pengguna jasa tersebut.

Pengenaan PPN atas jasa pengurusan transportasi ini menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Karena itu, rumus besaran PPN untuk jasa ini adalah

Tarif PPN x Nilai Lain sebagai DPP

11% x 10%= 1%

PPN jasa freight forwarding sebesar 1% ini harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada klien mereka.

Contoh penghitungan PPN atas jasa pengurusan transportasi:

PT Maju Terus merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, baru saja mendapatkan order dari PT Sinar Benderang dengan nilai transaksi sebesar 30 Juta. Berapa tarif PPN yang harus PT Maju Terus keluarkan pada PT Sinar Benderang?

DPP= 10% x Besar Tagihan

DPP= 10% x Rp30,000,000

DPP= Rp3,000,000

Maka, besaran PPN yang harus dibayarkan adalah:

PPN= Tarif PPN x DPP

PPN= 11% x RpRp3,000,000

PPN= Rp330,000

Itulah contoh sederhana penghitungan PPN jasa pengurusan transportasi.

Usaha jasa freight forwarding turut dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan isi dari PMK No. 141/PMK.03/2015. Jika mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, jasa freight forwarding ini dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2%. 

Sebelum membahas perhitungannya, terlebih dahulu mengetahui pilihan metode pembayaran atas penggunaan jasa ini, di antaranya:

  • Metode Reimbursement

Jika memilih metode reimbursement, pemilik jasa dapat menyediakan invoice dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan pada pihak ketiga. Maka, Kedua dokumen tersebut bukan bagian dari jasa freight forwarding sehingga bukan menjadi objek PPh 23. Jadi, pengguna jasa pengurusan transportasi harus membayarnya sebagai pembayaran reimbursement.

  • Metode Reinvoicing

Jika menggunakan metode reinvoicing, pengguna jasa akan memotong atau memungut PPh 23 dari total tagihan. Namun, besaran DPP PPh 23 dan PPN harus sama. Selain itu, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pemilik usaha ini tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

 

Penghitungan PPh 23 Jasa Freight Forwarding

Rumus penghitungan PPh 23 untuk jasa pengurusan transportasi adalah 

PPh 23= Nilai Bruto x Tarif PPh 23

Jika pelaku jasa tidak memiliki NPWP, besaran tarif pajak penghasilan menjadi 2x lipat, yaitu 4%. Berikut contoh penghitungannya:

PT Maju Terus merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru dengan total nilai sebesar Rp30 juta kepada PT Sinar Benderang. Berapa tarif PPh 23-nya?

Pada soal tersebut, diketahui biaya ekspedisi Rp30,000,000

PPh 23= Nilai Bruto x Tarif PPh 23

PPh 23= Rp30,000,000 x 2%

PPh 23= Rp600,000

Maka, PT Maju Terus harus membayar PPh 23 ini kemudian mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan pada pengguna jasanya, yaitu PT Sinar Benderang. 

 

Jasa Pengurusan Transportasi Wajib e-Bupot

Karena jasa freight forwarding merupakan usaha yang harus membayar dan melapor PPh 23, maka tidak luput dari kewajiban membuat bukti potong secara elektronik per 1 Agustus 2020, seperti yang telah dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. Jika pemilik jasa pengurusan transportasi ini telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat dan menerbitkan bukti potong PPh 23.

 

Kesimpulan

Jasa freight forwarding merupakan kegiatan usaha yang melibatkan berbagai segmen seperti PPJK, JPT, trucking, dan pergudangan. Dalam aspek perpajakan, jasa ini dikenakan PPN sebesar 1% atas nilai lain sebagai DPP. Selain itu, PPh 23 juga diterapkan dengan tarif 2% terhadap nilai bruto. Penghitungan PPN dan PPh 23 dapat dilakukan berdasarkan metode reimbursement atau reinvoicing. Wajib pajak PKP dalam bidang ini juga diwajibkan untuk menggunakan e-Bupot sejak 1 Agustus 2020. Nah itulah informasi Tentang Perpajakan Jasa Freight Forwarding, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

WNA yang Menikah dengan WNI, Bagaimana Penerapan Pajaknya?

Pernikahan antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah situasi yang umum terjadi di dunia yang semakin terhubung saat ini. Dalam konteks perpajakan, pernikahan semacam ini dapat mempengaruhi kewajiban pajak kedua pasangan. Artikel ini akan menjelaskan penerapan pajak bagi WNA yang menikah dengan WNI di Indonesia, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam konteks perpajakan.

Baca juga: PERSIAPKAN DOKUMEN INI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN BADAN AGAR TIDAK KENA SP2DK!


Kewarganegaraan dan Kediaman Fiskal

Penerapan pajak bagi WNA yang menikah dengan WNI bergantung pada kewarganegaraan dan kediaman fiskal keduanya. Dalam hal ini, WNA akan diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), sementara WNI akan dianggap sebagai WPDN karena memiliki kediaman fiskal di Indonesia.

Jika WNA adalah WPDN
Jika WNA memiliki kediaman fiskal di Indonesia, misalnya karena bekerja atau tinggal di sini, mereka akan dianggap sebagai WPDN. Dalam hal ini, WNA tersebut akan dikenakan kewajiban pajak atas seluruh pendapatannya, termasuk pendapatan dari dalam dan luar negeri. Pajak akan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di Indonesia.

Jika WNA adalah WPLN
Jika WNA tidak memiliki kediaman fiskal di Indonesia dan hanya menikah dengan WNI, mereka akan tetap dianggap sebagai WPLN. Dalam situasi ini, WNA hanya akan dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh di Indonesia, seperti penghasilan dari pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Pendapatan dari luar negeri biasanya tidak dikenakan pajak di Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Kantor Pajak Wilayah, KPP Madya, dan KPP Pratama


Pernikahan Campuran dan Penghasilan Bersama

Dalam pernikahan campuran antara WNA dan WNI, pasangan tersebut mungkin memiliki penghasilan yang berasal dari sumber yang berbeda, baik di dalam maupun di luar Indonesia. Penerapan pajak dalam situasi ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan:

  1. Pemisahan Penghasilan
    Dalam beberapa kasus, pemerintah Indonesia memungkinkan pemisahan penghasilan antara pasangan yang menikah campur. Hal ini berarti masing-masing pasangan dikenakan pajak atas penghasilan mereka sendiri sesuai dengan status pajak yang berlaku bagi mereka. Namun, ini memerlukan pemisahan dan dokumentasi yang jelas mengenai penghasilan masing-masing pasangan.
  2. Penggabungan Penghasilan
    Alternatifnya, pasangan yang menikah dapat memilih untuk menggabungkan penghasilan mereka dan dikenakan pajak secara bersama-sama. Dalam hal ini, penghasilan keduanya akan digabungkan dan pajak akan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku untuk pasangan yang menikah. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa tarif Pajak dapat bervariasi tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.

 

Kesimpulan

Artikel ini memberikan panduan yang informatif tentang aspek perpajakan bagi pasangan WNA dan WNI di Indonesia. Dengan menguraikan kriteria perpajakan, opsi pemisahan atau penggabungan penghasilan, dan menekankan pentingnya konsultasi ahli pajak, artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi pasangan yang berada dalam situasi pernikahan campuran. Dengan demikian, membantu Bisnis Owner memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik. Dengan adanya Artikel ini, diharapkan Bisnis Owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika Bisnis Owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

Kawasan berikat merupakan salah satu kawasan pabean yang relatif “istimewa” dibandingkan dengan kawasan pabean lainnya. Hal tersebut dikarenakan kawasan berikat menerima beberapa fasilitas khusus dari pemerintah. Namun demikian, tidak semua masyarakat di Indonesia mengenal atau mengetahui apa itu kawasan berikat.

Kawasan berikat pertama kali diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagai suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

Saat ini, ketentuan mengenai kawasan berikat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 stdd PMK Nomor 65/PMK.04/2021. Sesuai ketentuan tersebut, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 

Adapun tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

 

Apa Kriteria Kawasan Berikat?

Untuk ditetapkan sebagai kawasan berikat, suatu kawasan harus berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan. Adapun kawasan budidaya sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi:

  • Perusahaan yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus
  • Perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau
  • Perusahaan industri yang akan menjalankan industri di daerah kabupaten atau kota yang belum memiliki kawasan industri atau yang telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis

Lebih lanjut, bangunan, tempat, dan/ atau kawasan yang akan dijadikan sebagai kawasan berikat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air
  • Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
  • Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi

 Baca Juga : Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

 

Fasilitas pada Kawasan Berikat

Kawasan berikat menerima berbagai fasilitas baik di bidang kepabeanan, cukai, maupun perpajakan. Fasilitas tersebut diberikan guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. 

Sesuai Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 131/PMK.04/2018 stdd PMK Nomor 65/PMK.04/2021, kawasan berikat dapat menerima fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai berupa kemudahan berdasarkan manajemen risiko:

  • Pelayanan perizinan
  • Pelayanan kegiatan operasional; dan/atau 
  • Pelayanan lainnya

Lebih lanjut, dalam kaitannya dengan perpajakan, fasilitas yang diterima kawasan berikat diantaranya yaitu:

  1. Penangguhan atau Pembebasan Bea Masuk
  2. Tidak dipungut PPN dan PPnBM
  3. Tidak dipungut PPh Pasal 22 impor; dan
  4. Pembebasan cukai atas impor dan pemasukan

Tentunya, fasilitas di atas diberikan untuk transaksi yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apa Saja Manfaat Kawasan Berikat?

Selain memeroleh berbagai fasilitas di atas, setidaknya terdapat enam manfaat umum yang akan didapatkan oleh perusahaan yang berada di dalam kawasan berikat. Melansir dari laman resmi Bea Cukai Bogor, enam manfaat kawasan berikat yaitu:

  1. Efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS (pelabuhan)
  2. Pengajuan dokumen BC 2.3 dapat dilakukan sebelum kapal/pesawat tiba
  3. Efisiensi waktu dan biaya dengan prosedur Truck Lossing
  4. Menikmati harga kompetitif di pasar global karena mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan
  5. Cash flow perusahaan lebih terjamin; dan
  6. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan industri yang bisa menambah lapangan pekerjaan sehingga mengurangi angka pengangguran

 

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dengan demikian, kawasan berikat dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, daya saing industri, dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap konsep dan manfaat kawasan berikat juga menjadi kunci dalam memanfaatkan potensi ini secara optimal. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Cara Menghitung Pajak Jasa Catering PPh 23

Ketentuan Pajak PPh 23 Jasa Usaha Katering

Usaha jasa tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008.

Pajak jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha katering atas penyediaan jasa kateringnya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/penghasilan atau pengguna jasa katering.

Baca juga: Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

Tarif Pajak Jasa Catering PPh 23

Merujuk Pasal 23 huruf c UU PPh, tarif pajak penghasilan pasal 23 usaha katering sebesar 2% dari jumlah bruto.

Apabila wajib pajak pelaku usaha jasa catering tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka besar tarif pemotongan PPh 23 catering lebih tinggi 100%.

Jadi, jika penerima imbalan/penghasilan atas penyediaan jasa katering memiliki NPWP, maka dikenakan PPh 23 sebesar 2%, namun jika tidak memiliki NPWP dikenakan 4% dari jumlah bruto.

 

Cara Menghitung Pajak Catering PPh 23

Agar lebih mudah memahami pengenaan pajak jasa catering PPh 23, simak simulasi contoh perhitungan berikut:

PT AAA meminta CV BBB untuk menyediakan makanan sebanyak 1000 porsi, dengan kontrak yang disepakati sebesar Rp50 juta.

CV BBB memiliki NPWP sehingga imbalan/penghasilan yang diperoleh dari PT AAA tersebut akan dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto.

Maka, imbalan/penghasilan yang diterima CV BBB akan dipotong PPh 23 sebesar:

= Jumlah Bruto x 2%

= Rp50 juta x 2%

= Rp1 juta

Dengan demikian, CV BBB akan menerima imbalan/penghasilan dari PT AAA sebesar:

= Jumlah Bruto – Pemotongan PPh 23

= Rp50 juta – Rp1 juta

= Rp49 juta

Baca juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

 

Cara Memotong dan Menyetorkan Pajak Jasa Catering PPh 23

Masih berdasarkan contoh di atas, maka cara memotong pajak catering PPh 23 sebagai berikut:

Sebagai pengguna jasa katering, maka PT AAA harus memotong PPh 23 atas imbalan/penghasilan yang diberikan kepada CV BBB.

Sehingga pajak jasa catering PPh 23 yang dipotong PT AAA sebesar Rp1 juta dari imbalan yang diberikan kepada CV BBB sebagai penerima imbalan/penghasilan.

Karena telah memotong pajak jasa catering, maka PT AAA harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Kemudian PT AAA harus menyerahkan bukti potong tersebut kepada CV BBB.

Oleh karena telah melakukan pemotongan pajak penghasilan dari CV BBB, maka PT AAA harus menyetorkan pajak jasa catering PPh 23 ke kas negara.

 

Kesimpulan

Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa katering dikenakan pada penyedia jasa catering dengan tarif 2% dari jumlah bruto imbalan yang diterima, atau 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Pengguna jasa catering (pemotong pajak) wajib memotong dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui e-Billing atau DJP Online. Pemotongan pajak ini harus dilaporkan dengan bukti potong yang diberikan kepada penyedia jasa.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Simak Syarat dan Mekanisme Penghapusan NPWP

 

Ketentuan Penghapusan NPWP

Merujuk pada Pasal 34 ayat (1) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP bisa melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Penghapusan NPWP bisa dilakukan dalam hal antara lain sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  3. Wanita kawin yang sebelumnya punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya
  4. Wanita kawin yang punya NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, pemegang saham/pemilik, komisaris, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak lebih dari PTKP
  6. Anak belum berumur 18 tahun dan belum menikah, yang sudah punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan kepala keluarga
  7. Wajib Pajak warisan belum terbagi yang mana warisan sudah selesai dibagi
  8. Wajib pajak badan dibubarkan atau dilikuidasi, karena penghentian atau penggabungan usaha
  9. Wajib Pajak BUT yang menghentikan kegiatan usahannya di Indonesia
  10. Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong/pemungut pajak
  11. Wajib Pajak cabang tidak menjalankan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat usahanya pindah ke wilayah KPP lain
  12. Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP, bukan termasuk NPWP Cabang
  13. Wajib Pajak yang mempunyai NPWP Cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai hak atas bumi atau bangunan, berkenaan dengan objek PBB.

Baca juga:  Mengenal Pajak Hiburan : Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungan

Syarat Penghapusan NPWP

Ada sejumlah dokumen sebagai syarat penghapusan NPWP yang harus dipenuhi, salah satunya adalah formulir penghapusan NPWP yang bisa diunduh di laman pajak.go.id.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyertakan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. Masing-masing kondisi mensyaratkan dokumen yang tentu berbeda-beda.

  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, siapkan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat keterangan kematian ataupun dokumen sejening dari instansi berwenang
    2. Surat pernyataan bahwa tidak memiliki warisan atau warisan sudah terbagi.

Dalam hal ini, permohonan bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pihak yang mengurus harta peninggalan.

  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, siapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Bagi wanita kawin yang sebelumnya punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya, siapkan dokumen sebagai berikut:
    1. Fotokopi buku nikah ataupun dokumen sejenis lainnya
    2. Surat pernyataan dari wanita kawin bahwa tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan, atau tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, pemegang saham/pemilik, komisaris, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak lebih dari PTKP, siapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Bendahara.
  • Bagi anak belum berumur 18 tahun dan belum menikah, yang sudah punya NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan kepala keluarga, siapkan dokumen Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi Wajib Pajak warisan belum terbagi yang mana warisan sudah selesai dibagi, siapkan dokumen Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan tersebut sudah terbagi, dengan menyebutkan ahli waris.
  • Bagi Wajib pajak badan dibubarkan atau dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha, siapkan dokumen fotokopi akta pembubaran badan ataupun dokumen sejenis lainnya yang sudah disahkan oleh instansi berwenang.
  • Bagi Wajib Pajak BUT yang menghentikan kegiatan usahannya di Indonesia, siapkan dokumen fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha.
  • Bagi instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong/pemungut pajak, siapkan dokumen laporan keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara.
  • Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP, bukan termasuk NPWP Cabang, siapkan dokumen sebagai berikut:
  1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak punya lebih dari satu NPWP
  2. Fotokopi seluruh NPWP yang dimiliki.

     

Ketentuan Lainnya

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif di atas, penghapusan NPWP bisa dilakukan sepanjang Wajib Pajak juga memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak memiliki utang pajak
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, penyidikan tindak pidana di bidang perpjakan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan
  • Tidak dalam proses penyelesaian mutual agreement procedure
  • Tidak dalam proses penyelesaian advance pricing agreement
  • Tidak dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang pepajakan
  • Seluruh NPWP Cabang sudah dihapus.

Prosedur Penghapusan NPWP

 

Penghapusan NPWP Secara Online

Permohonan penghapusan NPWP secara online bisa dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di lama pajak.go.id.

Perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan melalui aplikasi dianggap sudah ditandatangani seca elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kemudian, Wajib Pajak juga harus mengunggah softcopy dokumen pendukung melalui aplikasi e-Registration atau bisa mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani.

Apabila, permohonan diterima secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan BPE. Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima atau tidak terverifasi dengan benar oleh KPP dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah pengajuan permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan tersebut dinyatakan tidak diajukan.

Penghapusan NPWP Secara Offline

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis (offline) bisa dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar, atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi. Kemudian, Wajib Pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung yang disyaratkan. Apabila permohonan diterima secara lengkap, maka pihak KPP akan menerbitkan BPS.

 

Dokumen Persyaratan

  • Dalam melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak yang telah memenuhi kriteria juga diwajibkan memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut:

    • Surat keterangan kematian yang resmi atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki wewenang atas dokumen tersebut dan surat pernyataan bahwa tidak memiliki warisan atau surat pernyataan bahwa warisan telah terbagi dengan menyebutkan seluruh ahli waris (bagi orang pribadi yang meninggal dunia)
    • Dokumen yang menyatakan bahwa WP terkait telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (bagi WPOP yang telah memutuskan meninggalkan Indonesia atau pindah warga negara)
    • Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak memiliki kewajiban sebagai bendaharawan (bagi bendahara pemerintah)
    • Surat pernyataan atas kepemilikan NPWP ganda, termasuk dengan salinan dari semua kartu NPWP yang dimiliki (bagi wp yang memiliki NPWP ganda atau lebih dari satu)
    • Salinan dokumen buku nikah atau dokumen sejenis lainnya serta surat pernyataan tidak melakukan perjanjian PH (pemisahan harta) dan penghasilan atau dengan kata lain seorang istri ingin melakukan penggabungan NPWP dengan (bagi wanita kawin yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP)
    • Dokumen yang menyatakan bahwa wp badan termasuk BUT (bentuk usaha tetap) telah dibubarkan atau telah diberhentikan, sehingga sudah tidak lagi memehuni syarat secara subjektif dan objektif. Sebagai contoh, dokumen akta pembubaran yang telah disahkan oleh instansi yang memiliki wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bagi wajib pajak badan).

     

    Jangka Waktu Penghapusan NPWP

    Ketentuan mengenai jangka waktu penghapusan NPWP secara tegas diatur dalam Pasal 37 ayat (6a) PER-04/PJ/2020 yang menyatakan bahwa Kepala KPP akan menerbitkan keputuasan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau Wajib Pajak warisan belum terbagi.

    Sementara itu, merujuk pada Pasal 37 ayat (6b) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE dan BPS dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.

    Adapun, jika permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak diterima, maka otoritas pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh Kepala KPP. Namun, jika permohonan ditolak maka akan diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.

    Keputusan bisa disampaikan Kepala KPP secara elektronik melalui email yang terdaftar di DJP, secara langsung,  atau melalui kantor pos/perusahaan jasa ekspedisi. Perlu diingat, selama permohonan penghapusan NPWP belum diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak. Untuk itu, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonana penetapan status non efektif sampai dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit.

     

    Kesimpulan

    Penghapusan NPWP merupakan langkah yang penting dalam administrasi perpajakan yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menyesuaikan status perpajakannya sesuai dengan kondisi yang berlaku, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku. Nah itulah informasi Tentang Penghapusan NPWP, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Di Coretax

Apa itu Sertifikat Digital Coretax?

Sertifikat digital coretax adalah dokumen elektronik yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik wajib pajak. Dokumen ini sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan digital melalui sistem coretax.

Sertifikat digital dibuat dengan tanda tangan yang diterbitkan oleh:

  • Penyelenggara dari instansi dan non-instansi resmi diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi & informatika, dan ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (untuk tanda tangan tersertifikasi).
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan kode otorisasi DJP (untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi).

 

Perbedaan Sertifikat Elektronik Tersertifikasi & Kode Otorisasi DJP

1. Sertifikat elektronik tersertifikasi:

  • Dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), seperti BSRE, PrivyID, VIDA, dan lainnya.
  • Biasanya dikenakan biaya.

2. Kode otorisasi DJP:

  • Dikeluarkan oleh DJP.
  • Tanpa biaya (gratis).

 

Fungsi Sertifikat Digital Coretax

Berikut beberapa fungsi sertifikat elektronik coretax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024:

  • Menggunakan layanan perpajakan elektronik
  • Penandatanganan dokumen perpajakan secara elektronik
  • Verifikasi identitas wajib pajak dalam layanan perpajakan online
  • Mendukung keamanan dan keabsahan transaksi elektronik

 

Siapa yang Menggunakan Sertifikat Elektronik Coretax?

Sertifikat digital coretax digunakan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan di Indonesia:

  • Wajib pajak orang pribadi
  • Wajib pajak badan
  • Pengusaha kena pajak (PKP)
  • Kuasa wajib pajak

 

Prosedur Pengajuan Sertifikat Digital Coretax

Berikut tahapan prosedur pengajuan sertifikat digital coretax DJP:

1. Masuk ke Sistem Coretax

  • Masuk ke sistem coretax (masukkan NIK/NPWP 16 digit sebagai username, kata sandi, dan kode keamanan).

2. Akses Menu Permohonan Sertifikat Digital

  • Akses menu permohonan sertifikat digital di CoretaxDJP.

3. Isi Formulir Permohonan

  • Isi formulir permohonan. Pilih sertifikat elektronik yang ingin diajukan (sertifikat elektronik tersertifikasi atau kode otorisasi DJP).

4. Verifikasi Identitas

  • Verifikasi identitas melalui swafoto, pastikan wajah sesuai foto di e-KTP.

5. Pernyataan Wajib Pajak

  • Centang kolom pernyataan kebenaran data wajib pajak dan “submit” permohonan.

6. Proses Verifikasi oleh DJP

  • Jika disetujui, sertifikat digital atau kode otorisasi DJP akan diterbitkan Proses verifikasi oleh DJP.
Baca Juga:Simak Manfaat Invoice Financing Bagi Industri Manufaktur

 

Cara Mengajukan Sertifikat Digital Coretax

Berikut dua cara pengajuan sertifikat digital coretax bagi wajib pajak yang memiliki sertifikat elektronik tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi berdasarkan “Panduan Buku Manual: Permohonan Kode Otorisasi DJP/ Sertifikat Digital” yang diterbitkan Ditjen Pajak:

A. Jika sudah punya sertifikat elektronik tersertifikasi

  1. Pastikan sertifikat elektronik valid.
  2. Login ke akun coretax Anda di coretaxdjp.pajak.go.id.
  3. Akses menu permohonan sertifikat digital: Masuk ke “Portal”, pilih “permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  4. Pilih sertifikat elektronik sertifikasi: Pada formulir permohonan, pilih opsi “Sertifikat Elektronik Tersertifikasi”.
  5. Masukkan ID Penandatanganan yang sesuai dengan sertifikat elektronik Anda.
  6. Ikuti langkah-langkah verifikasi yang diminta, centang pernyataan, kirim permohonan.
  7. Setelah disetujui, Anda dapat menggunakan sertifikat elektronik tersebut untuk melakukan tanda tangan digital pada dokumen-dokumen perpajakan di coretax.

B. Jika Sertifikat Elektronik tidak tersertifikasi

1. Login ke coretax

Masuk ke akun coretax Anda melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.

  • Isikan username: NIK/NPWP 16 digit.
  • Masukkan kata sandi (password).
  • Pilih bahasa (languange) yang akan digunakan (pilih id-ID untuk bahasa Indonesia atau en-US untuk bahasa Inggris).
  • Masukkan kode keamanan (captcha).
  • Klik tombol Login.

Selanjutnya akan muncul dashboard Coretax seperti berikut:

2. Akses menu permohonan sertifikat digital

Pada menu Portal:

  • Klik “Portal (My Portal).
  • Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (Digital Certificate Request)”.

Selanjutnya akan muncul formulir permohonan seperti berikut:

3. Pilih kode otorisasi DJP

Pada formulir permohonan:

Pilih tipe sertifikat digital yang akan diajukan pada kolom detail sertifikat (Certificate Details), seperti berikut:

Karena memiliki Sertifikat Elektronik Tidak Terverifikasi, maka:

  • Pilih Kode Otorisasi DJP.
  • Isikan passphrase pada kolom yang tersedia.

4. Verifikasi identitas (WP Pribadi)

Lakukan verifikasi wajah (face recognition) dengan cara mengambil foto atau mengunggah pada kolom Identity Verification.

Untuk WP Pribadi penduduk yang memiliki NIK, verifikasi akan dicocokkan dengan data yang ada di Dukcapil.

5. Pernyataan dan Kirim

  • Centang pernyataan bahwa data yang Anda berikan benar dan lengkap.
  • Lalu kirim permohonan dengan klik “Simpan”.

6. Dapatkan kode otorisasi

Jawaban permohonan Sertifikat Digital/Kode Otorisasi DJP akan muncul dalam bentuk:

  • Notifikasi pada gambar lonceng, atau;
  • Pada menu Portal, klik Notifikasi Saya (My Notification).

Sedangkan untuk melihat dokumen persetujuan/penolakan, dapat dicek pada:

  • Gambar dokumen atau pada menu Portal (My Portal)
  • Pada menu Portal, klik Dokumen Saya (My Document).

Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima kode otorisasi DJP yang dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan digital di coretax system.

Kesalahan saat Membuat Sertifikat Digital Coretax

Berikut beberapa kesalahan umum saat membuat sertifikat digital Coretax dan cara mengatasinya berdasarkan panduan dalam dokumen “Penyelesaian Isu Pasca Implementasi Coretax DJP”:

1. Gagal Validasi Wajah

Masalah: Foto wajah tidak sesuai dengan e-KTP atau tidak terverifikasi oleh sistem.

Solusi:

  • Pastikan pencahayaan cukup saat swafoto.
  • Sesuaikan pose dan ekspresi dengan foto di e-KTP.
  • Jika di e-KTP tidak pakai kacamata, lepaskan kacamata saat swafoto.
  • Gunakan kamera yang lebih baik.
  • Pastikan koneksi internet stabil.

2. Passphrase Tidak Valid

Masalah: Sistem menolak passphrase dengan pesan “Format Pola Tidak Valid”.

Solusi:

  • Buat passphrase baru dengan 8-32 karakter, terdiri dari huruf besar, angka, dan simbol (#, *).
  • Jangan gunakan karakter khusus yang tidak didukung sistem.

3. Menu Sertifikat Elektronik Tidak Muncul

Masalah: Menu untuk membuat sertifikat tidak tersedia di akun Coretax.

Solusi:

  • Pastikan akun Coretax sudah diperbarui ke versi terbaru.
  • Coba gunakan browser lain atau mode incognito.
  • Hapus cache dan cookies browser.

4. Gagal Login Setelah Reset Password

Masalah: Tidak bisa masuk ke akun Coretax setelah mengganti kata sandi.

Solusi:

  • Gunakan password baru yang sudah dibuat.
  • Tunggu beberapa saat dan coba login lagi.
  • Jika tetap gagal, hubungi Kring Pajak di 1500200.

5. Nama di Sertifikat Salah

Masalah: Nama yang tertera di sertifikat tidak sesuai.

Solusi:

  • Segera laporkan ke Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.
  • Jangan gunakan sertifikat tersebut dan ajukan pembatalan.

6. Pengajuan Tetap Gagal

Masalah: Jika masih mengalami kendala setelah mencoba solusi di atas.

Solusi:

  • Hubungi Kring Pajak 1500200.
  • Kunjungi kantor pajak terdekat untuk bantuan lebih lanjut.

 

Apakah sertifikat digital coretax menggantikan EFIN?

Berdasarkan beberapa dokumen dan pernyataan resmi dari Ditjen Pajak mengonfirmasi bahwa EFIN telah digantikan oleh sistem autentikasi baru berbasis fitur face recognition yang terintegrasi dalam coretax. Sehingga DJP tidak lagi menerbitkan EFIN lagi sebagai bagian dari proses validasi akun wajib pajak.

Dalam dokumen “Penyelesaian Isu Pasca Implementasi Coretax DJP Per 10 Januari 2025” yang diterbitkan Ditjen Pajak, disebutkan bahwa wajib pajak dapat membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui coretax system, yang menggantikan fungsi EFIN sebelumnya.

 

Peran Sertifikat Digital Cortax Pengganti EFIN

  1. Coretax menggantikan penggunaan EFIN sebagai metode autentikasi untuk layanan perpajakan online.
  2. DJP tidak lagi menerbitkan EFIN sebagai bagian dari proses validasi akun wajib pajak.
  3. Fitur face recognition dalam coretax akan menggantikan fungsi EFIN untuk autentikasi.
  4. Penggunaan NIK sebagai identitas utama dalam coretax menggantikan EFIN untuk mengakses layanan perpajakan.
  5. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan layanan perpajakan digital

Apa Perbedaan Sertifikat Digital Cortax dan EFIN?

Berikut beberapa perbedaan Sertifikat Digital Cortax dan EFIN:

Apakah EFIN masih berlaku untuk Lapor SPT Tahunan saat berlakunya Coretax?

Ya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama.

Sedangkan Coretax baru akan sepenuhnya digunakan untuk pelaporan SPT tahun 2025 yang dilakukan pada tahun 2026.

 

Kesimpulan

Sertifikat digital Coretax menggantikan EFIN sebagai alat autentikasi untuk mengakses layanan perpajakan digital. Sertifikat ini berfungsi untuk verifikasi identitas,
penandatanganan dokumen perpajakan, dan mendukung keamanan transaksi elektronik. Wajib pajak bisa memilih antara sertifikat elektronik tersertifikasi atau kode
otorisasi DJP yang bisa diajukan melalui sistem Coretax. Proses pengajuan melibatkan verifikasi identitas, dan jika ada masalah, bantuan dapat diperoleh dari
Kring Pajak atau kantor pajak terdekat. Dengan perubahan ini, penggunaan EFIN tidak lagi diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan setelah 2025.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00