Info

Youtuber kena pajak berapa??

Jika sesuai dengan PMK atau peraturan yang ada, tidak ada profesi yang Bernama youtuber, selbgram, pembuat konten atau dsb. Namun kitab isa cari padanan kata yang untuk pekerjaannya kurang lebih mirip dengan profesi yang sudah kita sebutkan tadi.

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada penghasilan yang diperoleh wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Atau juga Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang :

  • Diterima atau diperoleh wajib pajak
  • Berasal dari indo dan luar
  • Dapat dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan 

 Pajak penghasilan juga dibedakan menjadi:

  • Pajak penghasilan yang dikenakan wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai tetap, bukan pegawai tetap dan pengusaha
  • Pajak penghasilan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri

 

Subjek pajak

Subjek pajak atau para pelaku industry kreatif di bidang pembuatan konten daring antara lain: 

  • Desain grafis
  • Fotografer
  • Desainer situs
  • Videographer atau kru film
  • Selebgram
  • Youtuber
  • Web developer
  • Web programmer

Wajib pajak yang dikecualikan dari PPh 0.5%

Pekerjaan bebas yang merupakan tenaga ahli seperti arsitek, akuntan, pengacara, notaris, dokter, dan lain-lain.

Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan sutradara, kru film, pemain drama dan penari

 

Objek pajak 

Objek pajak bagi pembuatan konten daring adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis.

Objek PPh juga bisa dirincikan sebagai berikut:

Pekerjaan bebas = fee/biaya jasa 

Fee atas pembuatan segala jenis konten yang termasuk bonus

Pekerjaan bebas = endorsement

Apabila diterima dalam bentuk barang maka akan dihitung sesuai dengan nilai pasar

Asset = Royalty/sewa, intangibale/tangible, copyright/patent ttu,dll

Dalam hal pembuatan konten sebagai pemilik

Usaha dalam negeri = Profit usaha  

Laba atas usaha resto, café, dll

Gaji, upah, bonus = dalam hal pembuatan konten daring sebagai karyawan

Google adsense = penghasilan yang dihitung dengan modal revenue per click saat dibayarkan

Sesuai dengan ketentuan terbaru PPh pada UU cipta Kerja No.11 tahun 2020, PPh content creator dibagi menadji 5 sesuai status dari setiap wajib pajak, yaitu:

1. Content creator(youtuber) pegawai tetap

Bisa disebut content creator pegawai tetap jika wajib pajak bekerja di perusahaan dan menerima gaji atas imbalan pembuatan konten yang dibuat. Cara perhitungannya :

PPh = (penghasilan bruto setahu- biaya jabatan – [iuran pensiun+JHT+THT] – PTKP X tarif pasal 17

2. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai yang berkesinambungan melebihi PTKP

Yang masuk kedalam content creator ini adalah pekerja lepas dengan perjanjian waktu tertentu , namun tidak terikat seperti pegawai tetap. Cara perhitunganya :

Pajak Penghasilan = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17

3. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai yang berkesinambungan kurang dari PTKP

Apabila content creator pekerja lepas tapi tidak ada kerjsama yang mengikat, maka ia tidak berhak untuk memperoleh PTKP sebagai pengurang. Cara menghitungnya :

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17

 

Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor yang Harus Anda Bayar

 

4. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan 

Content creator yang pekerja lepas namun memperoleh penghasilan yang dibayar pada satu takwim saja. Cara menghitungnya :

Pajak Penghasilan = (Penghasilan x 50%) x Tarif Pasal 17

5. Content creator sebagai kegiatan usaha

Jadi selain wajib pajak tersebut menjadi content creator, dia juga memiliki usaha lain seperti Fnb atau dagang lainnya. Untuk perlakuan pajaknya mengikuti pajak UMKM jika penghasilan brutonya dibawah 4,8M. Cara menghitungnya :

PPh Terutang = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pajak 17

Omzet Kurang dari Rp4.800.000.000 atau hanya memiliki pencatatan

PPh Terutang = (Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%)

untuk perhitungan tarif Pajak Pasal 17 ialah 

  1. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000/  tahun
  2. 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 – Rp250.000.000 /tahun 
  3. 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 /tahun 
  4. 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500.000.000 – Rp 5 miliar/tahun
  5. 35% untuk penghasilan kena pajak > Rp 5 miliar/tahun

Sementara itu, ada beberapa catatan lainnya, yaitu: 

  • Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan akan ditambah 20%
  • Apabilan wajib pajak pekerja lepas, maka PPh 21 nya akan dikenakan atas jasa sebesar 2,5 % jika memiliki NPWP, sedangkan jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan 3% dan dipotong oleh badan yang memesan jasa serta yang memberikan upah

 

Kesimpulan

Penting bagi content creator untuk memahami kategorinya dan aturan pajak yang berlaku sesuai dengan kegiatan dan status pekerjaannya. Peraturan PPh terbaru, seperti yang tercantum dalam UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020, memberikan kejelasan mengenai tarif pajak dan klasifikasi content creator. Faktor seperti kepemilikan NPWP juga memengaruhi tarif pajak yang dikenakan. Jadi, pemahaman yang baik terhadap aturan pajak yang relevan sangat diperlukan agar content creator dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat sesuai dengan status dan kegiatan usahanya. Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Simak Manfaat Invoice Financing Bagi Industri Manufaktur

Industri manufaktur adalah salah satu sektor ekonomi yang memiliki peran krusial dalam produksi barang-barang jadi. Namun, banyak perusahaan manufaktur yang sering kali menghadapi tantangan besar dalam mengelola arus kas. Salah satu solusi yang dapat mengatasi masalah ini adalah melalui invoice financing. Invoice financing menawarkan berbagai manfaat yang sangat relevan bagi industri manufaktur, terutama dalam membantu menjaga kelancaran operasi bisnis. 

 

Apa Itu Invoice Financing?

Invoice financing adalah bentuk pembiayaan di mana perusahaan dapat menjual faktur yang belum dibayar kepada pihak ketiga untuk mendapatkan akses cepat ke dana tunai. 

Pihak ketiga ini, biasanya disebut sebagai perusahaan pembiayaan atau faktor, akan membayar sebagian besar nilai faktur di muka, sementara sisa dana akan diselesaikan setelah pelanggan melunasi faktur tersebut. 

Ini adalah solusi ideal bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan pembayaran dari pelanggan, yang bisa mengganggu arus kas harian perusahaan. 

Baca juga: Ditjen Pajak Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif!

Manfaat Invoice Financing untuk Industri Manufaktur

Manfaat invoice financing untuk industri manufaktur ada beberapa, yaitu:

1. Meningkatkan Arus Kas

Manufaktur adalah industri yang memerlukan modal yang cukup besar untuk membiayai pembelian bahan baku, proses produksi, dan distribusi. Namun, pembayaran dari pelanggan sering kali tertunda hingga beberapa bulan setelah pengiriman barang. Invoice financing memberikan solusi dengan menyediakan akses cepat ke dana tunai yang dibutuhkan perusahaan untuk tetap beroperasi tanpa harus menunggu pembayaran dari pelanggan. Dengan invoice financing, perusahaan dapat dengan cepat mengkonversi piutang menjadi kas, yang dapat digunakan untuk mendanai operasi sehari-hari, membayar gaji karyawan, atau bahkan melakukan investasi baru.

2. Mengurangi Risiko Kredit

Perusahaan manufaktur sering kali harus memberikan kredit kepada pelanggan besar yang memerlukan waktu untuk melakukan pembayaran. Ini tentu membawa risiko, terutama jika pelanggan gagal membayar tepat waktu atau mengalami masalah keuangan. 

Dengan invoice financing, risiko ini dapat dikelola dengan lebih baik karena perusahaan pembiayaan yang akan mengambil alih risiko kredit. Hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan manufaktur yang ingin menghindari dampak negatif dari keterlambatan pembayaran yang bisa mengguncang arus kas perusahaan.

 3. Mempercepat Pertumbuhan Bisnis
 
Perusahaan manufaktur yang ingin mempercepat pertumbuhan bisnis mereka memerlukan akses yang cepat ke modal. Dengan invoice financing, mereka dapat menggunakan dana dari faktur yang belum dibayar untuk mendanai proyek-proyek ekspansi, seperti menambah kapasitas produksi, membuka pasar baru, atau mengembangkan produk baru. Akses ke dana tunai ini memungkinkan perusahaan untuk mengambil keuntungan dari peluang pasar tanpa harus menunggu pembayaran dari pelanggan.

4. Fleksibilitas dalam Pembiayaan

Salah satu keunggulan utama dari invoice financing adalah fleksibilitasnya. Perusahaan manufaktur dapat memilih faktur mana yang ingin mereka jual kepada perusahaan pembiayaan. Ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan kas mereka. 

Selain itu, invoice financing tidak memerlukan jaminan tambahan seperti pembiayaan tradisional, karena faktur itu sendiri sudah menjadi jaminan. Hal ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam mengelola likuiditas tanpa harus memberikan aset sebagai jaminan.

5. Tidak Memengaruhi Hubungan dengan Pelanggan

Berbeda dengan metode penagihan piutang yang agresif, invoice financing tidak akan merusak hubungan baik dengan pelanggan. Proses pembiayaan faktur biasanya tidak terlihat oleh pelanggan, dan perusahaan pembiayaan akan tetap menghormati syarat pembayaran yang telah disepakati antara perusahaan dan pelanggan. 

Dengan demikian, perusahaan manufaktur tetap dapat menjaga hubungan bisnis yang baik tanpa tekanan untuk segera menagih pembayaran dari pelanggan.

Baca Juga: Telaah Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran

 

Mengapa Industri Manufaktur Membutuhkan Invoice Financing?

Sektor manufaktur sering kali beroperasi dengan margin yang tipis, terutama ketika harus bersaing di pasar global. Ketika perusahaan menghadapi tantangan keuangan akibat pembayaran tertunda dari pelanggan, mereka mungkin kesulitan untuk mempertahankan operasional. Di sinilah invoice financing memberikan solusi nyata. 

Dengan menggunakan invoice financing, perusahaan dapat menghindari penundaan dalam operasional dan tetap dapat bersaing di pasar dengan modal yang lebih stabil.

Lebih jauh lagi, perusahaan manufaktur yang menggunakan invoice financing dapat meraih keunggulan kompetitif dengan kemampuan mereka untuk bergerak lebih cepat dan fleksibel dibandingkan kompetitor yang mungkin menghadapi tantangan serupa namun tidak memiliki akses ke solusi pembiayaan yang efektif ini.

Perusahaan manufaktur yang memanfaatkan invoice financing juga dapat meningkatkan reputasi kredit mereka di mata calon investor dan pemberi pinjaman. Dengan menunjukkan bahwa mereka mampu mengelola arus kas dengan baik melalui invoice financing, perusahaan dapat meyakinkan para pemodal bahwa mereka memiliki model bisnis yang stabil dan mampu mengatasi tantangan likuiditas. 

Ini dapat membuka peluang pendanaan jangka panjang yang lebih besar dan lebih menguntungkan bagi perusahaan.

Dalam dunia industri manufaktur yang sangat kompetitif, kemampuan untuk mengelola arus kas dengan baik adalah kunci sukses jangka panjang. Invoice financing menawarkan solusi yang cepat dan fleksibel untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendukung operasional sehari-hari, mengelola risiko kredit, dan mempercepat pertumbuhan bisnis. 

Dengan manfaat yang jelas dalam hal arus kas, fleksibilitas pembiayaan, dan pengurangan risiko kredit, invoice financing adalah pilihan yang sangat strategis bagi perusahaan manufaktur yang ingin tetap kompetitif dan berkembang di pasar yang terus berubah.

 

Kesimpulan

Invoice financing adalah pilihan strategis untuk perusahaan manufaktur yang menghadapi tantangan arus kas. Dengan menawarkan akses cepat ke modal, pengurangan risiko, dan fleksibilitas dalam pembiayaan, invoice financing memungkinkan perusahaan untuk fokus pada pertumbuhan dan pengembangan bisnis. Solusi ini tidak hanya menjaga likuiditas, tetapi juga meningkatkan reputasi kredit perusahaan di mata investor, yang penting untuk keberlangsungan jangka panjang. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Perbedaan Pajak Vs Pungutan Resmi Lainnya

Sudah tahu perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Jika belum, yuk simak disini. Dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat tentu tidak terlepas dari berbagai kewajiban. Salah satunya adalah kewajiban perpajakan, yang tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

Pajak terkenal sebagai salah satu instrumen keuangan, yang membuat masyarakat kesulitan. Hal tersebut karena proses pemahamaan pajak sangat sulit. Mengingat pajak akan erat kaitannya dengan proses pelaksanaan hukum yang bersifat resmi.

Namun tentunya sebagai warga negara baik sudah menjadi kewajiban Anda patuh terhadap semua kebijakaannya. Hal tersebut juga berarti untuk patuh kepada peraturan pajak, yang mengingat bagi semua warga negara.

Dalam hal ini Anda bisa mengetahui definisi pajak sebagai salah satu jenis pungutan, yang sifatnya resmi. Pajak memiliki ketentuan legal yang diatur dalam UU secara khusus. Sehingga sudah pasti legalitasnya tidak dapat diragukan lagi.

Meski demikian jaman sekarang masih ada beberapa pihak, yang belum mengetahui pajak secara lengkap. hal ini akan berpengaruh terhadap tindakan pelaksanaan kewajiban, yang harusnya dilakukan oleh warga negara tersebut.

Maka dari itu sebagai warga negara yang baik Anda perlu belajar tentang pajak secara menyeluruh. Sehingga nantinya Anda bisa mengetahui perbedaannya dengan pungutan lainnya. Di bawah ini merupakan informasi lengkap perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya untuk Anda.

Baca juga: Mengenal Apa Itu EFIN?

 

Apa Itu Pajak?

Bagi sebagian besar masyarakat pasti sudah asing dengan pajak. Pajak menjadi salah satu pembahasan cukup umum di kalangan masyarakat luas. Terlebih pajak juga termasuk pungutan resmi yang diatur secara legal oleh pemeirntah.

Banyak orang menyebut pajak sebagai pungutan kepada masyarakat. Namun masih sangat sedikit wajib pajak, yang mengetahui definisinya secara sempurna. Tentunya hal tersebut sangat penting untuk membantu pelaksanaan pajak secara sempurna.

Dalam hal ini pajak memiliki ketentuan resmi dan mengikat bagi semua orang, yang memiliki kewajiban perpajakan. Sedangkan dalam bidang perpajakan hal tersebut sering disebut sebagai wajib pajak.

Di Indonesia wajib pajak dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan. Dimana nantinya wajib pajak tersebut akan memiliki kewajiban serta tanggung jawab mengikat sesuai ketentuan perpajakan.

Kewajiban pajak dari wajib pajak perorangan dan perusahaan tentunya cukup berbeda. Mengingat bentuk aktivitas ekonominya juga sangat berbeda. Sehingga hal tersebut akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan perpajakannya.

Namun sebelum itu pastikan Anda mengetahui definisi pajak terlebih dahulu. Pajak adalah pungutan wajib, yang perlu dibayarkan oleh warga negara sesuai kewajibanya. Pembayaran tersebut akan diberikan kepada negara untuk pembiayaan pembangunan.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pajak merupakan bentuk pungutan, yang diambil dari rakyat namun dikembalikan lagi kepada rakyat. Dimana untuk pengembaliannya dalam bentuk berbeda baik fasilitas, pelayanan publik dan lainnya.

Kemajuan suatu negara dapat dilihat dari pembangunannya. Dalam hal ini dana pajak yang diberikan oleh masyarakat. Selanjutnya pajak akan dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan seperti pembangunan jalan, pengadaan fasilitas publik dan lainnya.

Dari sini Anda mampu mendefinisikan pengertian Pajak sebagai sumber pendapatan pemerintah, yang digunakan dalam mensukseskan pembangunan. Dimana pemberlakukannya bisa Anda temukan pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pajak termasuk sebuah kontribuasi dari wajib pajak kepada pemerintah. Sistem pungutan pajak adalah memaksa sehingga bagi Anda, yang memiliki kewajiban pajak terutang perlu membayarkannya secara rutin.

Sampai saat ini ada banyak sekali regulasi hukum resmi, yang mengatur tentang perpajakan di Indonesia. Berikut beberapa contohnya untuk Anda, yaitu:

  1. UUD tahun 1945 ayat 2 pasal 23 tentang pungutan pajak.
  2. UU No. 9 tahun 1994 mengena ketentuan umum serta tata cara perpajakan.
  3. UU tahun 1994 No. 11 mengenai PPn terhadap barang maupun jasa serta PPnBm sesuai UU No. 1 pada tahun 2000.
  4. UU tahun 1994 no. 12 mengenai PBB.
  5. UU tahun 1985 no. 13 dan PP tahun 1995 no. 7 tentang Bea materai.

Pada keseluruhan aturan tersebut Anda mampu megetahui bahwa pajak menjadi iuran, yang diwajibkan terhadap semua masyarakat. Nantinya nilai pajak tersebut akan masuk pada kas negara, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa nantinya masyarakat akan tetap memperoleh imbal jasa. Namun semuanya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Selain itu jenis pajak yang ada juga dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

 

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Pada penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa pajak termasuk pungutan wajib. Namun saat ini ada banyak sekali pungutan resmi, yang diberlakukan oleh pemerintah. Lantas apakah pajak dengan pungutan tersebut sama?

Dalam hal ini ada beberapa perbedaan mendasar, yang membedakan antara pungutan resmi lain dan pajak. Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu memahaminya dengan baik. Sehingga dapat membedakan pajak dan pungutan lainnya.

 

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Berikut terdapat daftar perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lain untuk anda ketahui:

1. Dasar Pelaksanaan

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya terlihat dari dasar pelaksanaannya. Hal ini tentunya menjadi pengetahuan utama yang perlu wajib pajak ketahui. Sehingga Anda dapat memahami bagaimana dasar pelaksanaan keduanya dengan baik.

Untuk pajak sendiri memiliki dasar pelaksanaan berupa UU perpajakan. Sehingga dari sini dapat wajib pajak ketahui bahwa mekanisme pelaksanaan, peruntukan dan beberapa ketentuan lain akan berbeda dengan pungutan resmi lainnya.

Dasar pengenaan pajak juga dilakukan untuk pembiayaan beberaap pengeluaran umum. Sehingga dapat disebutkan bahwa pajak menjadi salah satu bentuk sumber penerimaan bagi negara.

Lain halnya dengan dasar pengenaan pada pungutan resmi lainnya. Dalam hal ini umumnya pungutan resmi lain didasarkan pada pelayanan maupun jasa dari pemerintah. Hal tersebut termasuk untuk pelayanan langsung maupun tidak langsung, yang didapatkan wajib pajak.

2. Sifat Iuran

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya berikutnya dapat Anda ketahui dari sifat iurannya. Untuk pajak sendiri besaran iuran antara masing-masing wajib pajak akan berbeda. Dimana dasar ketentuan iuran tersebut dilandaskan pada besarnya kewajiban masing-masing wajib pajak.

Dalam hal ini iuran pajak akan mendapatkan imbalan dalam bentuk tidak langsung oleh negara. Sedangkan sifatnya akan memaksa bagi semua wajib pajak sesuai ketentuan UU Perpajakan.

Selebihnya untuk pungutan resmi lain selain pajak masyarakat mampu mendapatkan manfaat secara langsung. Sehingga ketika seseorang membayar pungutan resmi selain pajak bisa mendapatkan manfaatnya secara langsung.

Baca juga: KRITERIA PENGHAPUSAN NPWP PRIBADI YANG HARUS DIKETAHUI

3. Unsur Paksaan

Mungkin untuk poin perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya kali ini akan sedikit sama dengan penjelasan sebelumnya. Untuk pajak pelaksanaannya sangat erat kaitannya dengan unsur paksaan. Dalam hal ini semuanya akan dipaksakan kepada semua wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan.

Berbeda halnya dengan pungutan lain diluar perpajakan. Biasanya masyarakat dapat melihat beberapa pungutan lain, yang tidak memiliki unsur pemaksaan di dalamnya.

4. Prestasi

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya berikutnya yang dapat Anda ketahui terlihat dari unsur prestasinya. Dalam hal ini prestasi atau imbalan, yang nantinya diterima oleh masyarakat. Pada pajak imbalan tersebut akan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dalam ruang lingkup Indonesia secara adil.

Sedangkan untuk pungutan lain selain pajak biasanya akan diterima oleh golongan tertentu. sehingga pihak yang membayar pungutan resmi diluar pajak, otomatis individu tersebut yang akan merasakan imbalannya.

5. Lembaga

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya berikutnya jika bisa Anda lihat dari segi lembaga penyelenggaraannya. Dalam hal ini pajak diselenggarakan oleh lembaga perpajakan di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun untuk pungutan jenis pajak daerah akan berada di bawah lembaga pemerintahan daerah secara langsung. Berbeda dengan pungutan resmi, yang akan dilakukan oleh instansi tertentu dengan jenis berbeda-beda.

6. Objek

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya elanjutnya adalah perbedaan dalam hal objek pungutannya. Dalam hal ini menjadi salah satu perbedaan cukup menonjol, yang bisa dilihat oleh masyarakat secara luas. Untuk pungutan pajak sendiri akan dikenakan kepada seluruh masyarakat, yang termasuk kategori WP.

Beda halnya dengan jenis pungutan resmi, yang biasanya hanya untuk kelompok tertentu saja. Sehingga tidak semua masyarakat akan dikenakan jenis pungutan ini. biasanya objek pungutan akan berfokus pada individu, yang nantinya akan merasakan manfaat tersebut.

7. Jenis

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya erakhir adalah perbedaan jika dilihat dari jenisnya. Untuk pajak sendiri jenisnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga wajib pajak nantinya perlu membayarkan dua jenis pajak tersebut sesuai kewajiban masing-masing.

Selanjutnya untuk pungutan resmi lainnya diluar perpajakan jenisnya ada beberapa. Mulai dari  sumbangan, retribusi maupun keutungan lain, yang didapat dari BUMN.

Selain itu terdapat jenis-jenis lainnya, yang bisa Anda ketahui. Hal ini seperti cukai, bea kluar, hasil undian negara serta bea masuk. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jenis dari pungutan resmi lain cukup banyak dibandingkan pajak.

Cara Bayar Pajak Online dan Offline

Pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban wajib pajak, yang harusnya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab. Dalam hal ini pembayaran pajak dapat dilakukan menjadi dua cara, yaitu secara online dan offline.

Dari dua pilihan pembayaran tersebut Anda sebagai wajib pajak bisa memilih proses terbaik sesuai keinginan. Sehingga langkah ini akan memberikan Anda banyak sekali kemudahan. Terutama dalam proses pembayaran pajak secara tepat waktu dan cepat.

Meski demikian tidak semua wajib pajak di Indonesia sudah paham tentang cara pembayaran pajak. selain pembayaran secara konvensional atau offline saat ini masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online.

Namun bagi wajib pajak yang kurang paham tentang cara pembayaran pajak secara online pasti akan sedikit bingung. Padahal cara pembayaran online dapat mempermudah aktivitas pembayaran serta kepatuhan pajak lainnya.

Bagi Anda yang ingin melaksanakan pembayaran pajak secara mudah saat ini tidak perlu khawatir. Berikut adalah langkah pembayaran pajak secara online dan offline, yang bisa Anda ketahui:

1. Pembayaran Pajak Online

  1. Pertama silahkan buat kode billing di aplikasi billing DJP.
  2. Akses menu e-Billing untuk membuat kode secara online.
  3. Sebelum itu silahkan datang ke KPP untuk mendapatkan kode e-FIN.
  4. Berikutnya kunjungi website https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  5. Lanjutkan melakukan registrasi dan mengisi semua data berupa NPWP dan kode e-FIN.
  6. Isi kode keamanan dan klik tautan verifikasi.
  7. Lanjut masuk pada akun Anda melalui email yang dikirimkan sistem.
  8. Masuk kemabli pada akun DJP online dan mengisi password serta NPWP.
  9. Saat ini akun Anda sudah bisa mengakses e-Filling dan pembayaran pajak atau e-Billing.
  10. Lanjutkan lagi untuk masuk pada website djponline.pajak.go.id.
  11. Selanjutnya masukkan kode keamanan, password, NPWP untuk masuk pada akun Anda
  12. Pilih menu e-Billing system.
  13. Isi bagian SSE.
  14. Pastikan semua data pada form SSE terisii semua.
  15. Setelah selesai mengisi klik simpan.
  16. Berikan tanda ceklist pada opsi kode Billing dan cetak kode Billing.
  17. Begitu mendapatkan kode Billing Anda sudah bisa membayar pajak melalui online banking, internet banking, m-banking dan lainnya.

Baca juga: Tahukah anda tentang pajak yang bisa dikenakan atas event?

2. Pembayaran Pajak Offline

Untuk membayar pajak secara offline maka Anda perlu datang ke KPP terlebih dahulu. disini Anda perlu meminta kode e-billing yang digunakan dalam proses pembayaran. Beirkutnya silahkan kunjungi teller bank atau kantor pos, yang menerima pembayaran pajak.

Pada dasarnya pembayaran pajak baik online atau offline cukup mudah. Hal tersebut dapat Anda sesuaikan dengan keinginan masing-masing. namun jika memang Anda tidak ingin antri untuk membayar pajak dapat menggunakan opsi secara online.

 

 

Kesimpulan

Itulah penjelasan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya. Berdasarkan semua penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa pajak menjadi instrumen keuangan penting bagi negara. Dalam hal ini pajak menjadi sebuah pungutan wajib, yang dibebankan kepada semua wajib pajak. Namun selain pajak di Indonesia juga memiliki beberapa pungutan resmi lain, yang perlu Anda ketahui secara lengkap. Dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan signifikan yang perlu ditekankan dalam pajak serta pungutan resmi lain. Namun sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban anda untuk mengetahui berbagai informasi di dalamnya. Pemahaaman aturan pajak akan membantu pelaksanaan perpajakan secara baik. Sehingga hak dan kewajiban Anda dapat berjalan secara seimbang. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Pajak Proyek Berapa Persen?

 

Pajak proyek berapa persen? Yuk simak disini. Di Indonesia ada banyak sekali jenis pajak, yang menjadi kewajiban wajib pajak. Tentu saja pengenaan jenis pajak tersebut akan disesuaikan dengan aktivitasnya usahanya.

Selain itu beragamnya jenis pajak di Indonesia juga berkaitan dengan banyaknya aktivitas usaha, yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak terdapat berbagai jenis pengenaan, yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Lebih jauh lagi banyaknya jenis pajak ini juga bertujuan dalam menciptakan keadilan dalam ruang lingkup perpajakan. Sehingga nantinya semua usaha masyarakat akan memiliki pungutan pajaknya masing-masing.

Salah satu jenis pungutan pajak yang perlu Anda ketahui adalah pajak proyek. Hal ini juga bisa Anda sebut sebgaai pajak jasa konstruksi, yang memiliki perubaahn tarif pajak terbaru. Untuk lebih jelasnya silahkan untuk mengetahui jawaban pajak proyek berapa persen di bawah ini.

 

Apa Itu Pajak Proyek?

Jika berbicara tentang pajak proyek tentu erat kaitannya dengan pungutan bagi aktivitas konstruksi. Dalam hal ini pajak proyek merupakan jenis pajak penghasilan bagi usaha kontruksi. Namun sebelum itu pastikan Anda mengetahui penjelasannya lebih dulu.

Berbicara tentang pajak proyek akan langsung berkaitan dengan Peraturan Pemerintah tahun 2008 No. 51. Berdasarkan aturan tersebut Anda bisa mengetahui definisi dari pajak kontruksi secara tepat.

Pajak Proyek adalah adalah pungutan pph, yang ditujukan kepada penyedia jasa konstruksi. Dalam hal ini jasa tersebut menyediakan layanan beragam mulai dari konsultasi, perencanaan sampai pelaksanaan konstruksi bagi masyarakat.

Sehingga pengertian Pajak Proyek adalah pungutan, yang dibebankan bagi pelaku usaha pekerja konstruksi di Indonesia. Sedangkan dalam kegiatan usahanya meliputi pengoperasian, pemeliharaan, pembangunan, pembongkaran maupun pembangunan kembali.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa aktivitas usaha dari jasa proyek dimulai pada tahap awal pembangunan, yaitu konsultasi. Sedangkan jasa proyek juga bertanggung jawab sampai selesainya proses pembangunan.

Melalui jasa konstruksi ini masyarakat akan mendapatkan banyak sekali layanan demi kebutuhannya. Hal ini mulai dari konsultasi, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan sampai penyelesaiann.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk cukup besar. Setiap tahunnya banyak orang membangun rumah sehingga kebutuhan pasa jasa proyek tersebut sangatlah besar. Bahkan jasa ini tidak hanya melakukan pembangunan rumah namun juga proyek lain.

Jasa proyek memiliki pekerjaan yang kompleks dan menjadi salah satu layanan populer saat ini. banyak orang berpikir bahwa penggunaan jasa proyek jauh lebih fleksibel dan hemat. Namun untuk nilai nominal dari jasa konstruksi ini tentunya berbeda bagi clientnya.

Besaran nominal dalam jasa proyek biasa disebut sebagai nilai kontrak. Pengenaan nilai ini tergantung dari skala pembangunan, yang nantinya akan menjadi dasar PPh jasa proyek sesuai aturan PP Tahun 2008 No. 5.

Baca juga: GAK BAYAR DENDA PAJAK BISA DIPENJARA???

 

Dasar Hukum Pajak Proyek

Semua pelaksanakan kegiatan perpajakan tentu memiliki dasar hukumnya. Hal ini menjadi pengetahuan penting bagi semua wajib pajak dan pihak lain dalam bidang perpajakan. Tentunya dasar hukum ini sangat berperan dalam kelancaran pelaksanaan perpajakan.

Adanya dasar hukum bisa menjadi landasan legal pelaksanaan pajak di Indonesia. Dari sini semua pihak bisa mendapatkan pedoman cara pelaksanaan pajak secara tepat. Sehingga sumber informasinya bisa diakses oleh beberapa orang.

Dasar hukum tentang pajak proyek perlu diketahui oleh semua pihak di bidang perpajakan. Tujuannya adalah menyamakan persepsi sehingga bisa melaksanakan aktivitas pajak secara tepat.

Untuk dasar hukum pelaksanaan pajak proyek sendiri adalah dalam UU PPh tahun 1983 No. 7. UU tersebut terakhir dirumah menjadi UU Tahun 2008 No. 36. Sedangkan aturan tentang pajak proyek bisa Anda lihat pada pasal 4 ayat 2.

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan pada usaha di bidang konstruksi akan dikenakan dengan bersifat final. Maka dari dalam pelaksanaan membutuhkan perlakuan berbeda dalam setiap pengenaannya.

Masih di tahun yang sama pemerintah kembali menerbitkan PP Tahun 2008 No. 51. Aturan ini mengatur tentang PPh berdasar usaha jasa konstruksi. Di dalamnya terdapat beberapa ketentuan, yang kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan pajak terhadap jasa proyek.

Selanjutnya pelaksanaan pajak konstruksi dibedakan lagi menjadi dua jenis. Dalam hal ini Anda membutuhkan pemahaman lebih mendalam, untuk mengidentifikasi jenis kewajiban pajaknya masing-masing.

Ketentuan terkait pajak ini ada dalam PPh pasal 23 dan pasal 4 ayat 2. Tentunya di dalamnya terdapat beberapa perbedaan, yang perlu wajib pajak ketahui dengan baik. Salah satunya adalah terkait tarif, yang bisa Anda simak dalam pembahasan berikutnya.

Meski demikian kedua jenis PPh tersebut masih sama-sama berfokus pada pengenaan pajak terhadap jasa. Namun memang tidak jarang banyak sekali wajib pajak, yang merasa kebingungan untuk mengimplementasikannya dalam perpajakan.

Selanjutnya aturan ini kembali lagi diperbarui pada PP Tahun 2022 No. 9. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perubahan terhadap PP Tahun 2008 No. 51. Nantinya pemakaian jasa konstruksi dapat berupa perorangan atau badan usaha tetap.

Kedua pihak tersebut nantinya dapat menjadi pemberi pekerjaan atau pemilik, yang menggunakan bantuan jasa kontruksi dalam penyelesaian pekerjaan. Sedangkan untuk penyedia jasa merupakan pribadi atau BUT sebagai pemberi jasa proyek.

Kedua pihak baik sebagai penyedia atau pengguna jasa pasti akan tetap berhubungan dengan pajak penghasilan proyek ini. Sehingga sebagai wajib pajak Anda akan dihadapkan pada rangkaian regulasi serta ketetapan pemeirntah, yang tidak jarang membingungkan.

Sebagai salah satu contoh kasusnya adalah tentang jenis pajak penghasilan, yang dibebankan kepada kegiatan usaha. Salah satunya usaha jasa konstruksi, yang terdapat dua pasal sehingga pengenaannya harus disesuaikan sendiri oleh wajib pajak.

Kedua pasal diata tentunya mengatur tentang pajak penghasilan pada jasa proyek. Sehingga sebagai wajib pajak sudah pasti Anda membutuhkan pemahaman mendalam tentang bagaimana aturan tersebut dijalankan. Sehingga pemenuhan kewajiban dapat berjalan baik.

 

Pajak Proyek Berapa Persen?

Untuk mengetahui pajak proyek berapa persen, simak peraturan pemerintah dibawah ini. Dalam menggunakan jasa konstruksi pasti ada beberapa biaya, yang perlu Anda keluarkan. Tentunya dari pendapatan tersebut penyedia jasa nantinya perlu membayarkan pajak kepada negara terkait aktivitas ini.

Maka dari itu sebagai wajib pajak sudah pasti Anda membutuhkan pengetahuan tentang pajak proyek, yang disesuaikan pada aturan terbaru. Jika melihat dari dasar hukum sebelumnya maka pengenaan pajak proyek akan disesuaikan dengan PP tahun 2022.

Baca juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Pajak Proyek Berapa Persen?

Pajak proyek berapa persen? Menurut Peraturan Pemerintah tersebut Tarif Pajak Proyek naik menjadi 3% dari tarif sebelumnya, yang hanya 2%. Keberadaan Pemerintah ini sekaligus memberikan batasan terhadap pengenaan PPh final bagi pelaku usaha.

Dari sini Anda akan menemui beberapa aturan terkait pada Peraturan Pemerintah sebelumnya. Pada PP tahun 2008 Anda akan melihat beberapa klasifikasi usaha dalam jasa proyek, yaitu:

  1. Jasa proyek konsultasi bersifat umum
  2. Jasa proyek konsultasi bersifat spesialis
  3. Jasa proyek usaha pekerjaan bersifat umum
  4. Jasa proyek usaha pekerjaan bersifat spesialis
  5. Jasa proyek usaha pekerjaan terintegrasi

Adanya penilaian tentang kenaikan PPh jasa proyek tersebut dilihat dari penilaian Dirjen Pajak. Pihaknya melihat adanya perbaikan dari ranah kontraktor sehingga terdapat potensi keuntungan dari sketor pajak.

Sebelumnya terdapat usulan tentang pajak PPh sebesar 4%, namun dalam proses dan penemuan oleh Dirjen Pajak bersama LPJK. Mayoritas masyarakat menggunakan pajak PPh konstruksi senilai 3%.

Meski demikian ada beberapa nilai tarif lainnya, yang disebutkan dalam PP Tahun 2022. Dalam hal ini ada beberapa jenis tarif pajak jasa proyek, yaitu:

  1. Tarif 1,75% bagi penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha berkapasitas kecil dan memiliki kompetensi kerja bagi usaha perorangan
  2. Tarif sebesar 4% bagi pekerjaan proyek penyedia jasa, yang tidak memiliki sertifikat sebagai badan usaha dan kompetensi kerja bagi usaha perorangan
  3. Tarif sebesar 2,65% bagi pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kecuali penyedia jasa dalam ruang lingkup poin 1 dan 2   PP Tahun 2022
  4. Tarif sebesar 2,65% bagi pekerjaan proyek terintegrasi dari penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha
  5. Tarif 4% bagi pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tidak bersertifikat badan usaha
  6. Tarif 3,5% bagi penyedia jasa proyek dari penyedia jasa dengan kepemilikan sertifikat badan usaha dan kompetensi kerja bagi usaha perorangan
  7. Tarif 6% bagi penyedia jasa konsultasi proyek dari penyedia jasa, yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja serta badan usaha bagi usaha perorangan

 

Cara Menghitung Pajak Proyek

Setelah mengetahui banyaknya informais tentang pajak proyek diatas tentu Anda perlu memahami lebih lanjut tentang cara perhitungannya. Dalam hal ini akan memudahkan Anda dalam belajar serta menerapkannya dalam aktivitas usaha proyek masing-masing.

Untuk cara perhitungan pajak proyek tentunya perlu Anda lakukan secara benar. Pastikan untuk menghitung secara cermat dan menyesuaikannya pada ketentuan terbaru. Sedangkan dalam proses belajarnya silahkan mengetahui beberapa informasinya sebagai berikut:

Contoh Kasus

PT Delta memiliki kantor di Jakarta, yang dalam proses pembangunannya menggunakan jasa proyek dari CV Sincos. Dalam hal ini CV Sincos merupakan kontraktor dalam skala menengah, yang menangani konsultasi serta pengerjaan pembangunannya.

Selanjutnya CV Sincos menyerahkan dokumen, yang didalamnya terdapat rincian biaya kebutuhan pembangunan dari PT Delta di Jakarta. Pada dokumen tersebut terdapat nilai kontrak sebesar Rp. 5.000.000.000.

Dari sini Anda bisa mendapatkan informasi bahwa CV Sincos merupakan penyedia jasa proyek skala menengah. Sehingga untuk tarif Pphnya dikenakan sebesar 2,65%. Sedangkan untuk perhitungan besaran PPh adalah sebagai berikut:

Rumus :

PPh Final Jasa Proyek = Nilai Kontrak (tidak termasuk PPn) x Tarif PPh Final

= Rp. 5.000.000.000 x 2,65%

= Rp. 132.500.000

Dari perhitungan ini Anda dapat mengetahui bahwa besarnya pajak penghasilan, yang perlu disetorkan ke KPP oleh jasa proyek adalah Rp. 132,5 juta. Besaran tersebut perlu Anda setor dan laporkan dalam masa pajak yang sama.

Proses penyetoran dan pelaporan ini bisa Anda lakukan maksimal 30 hari setelah biaya dilunasi. Sedangkan untuk penyetoran dan pelaporan akan dilakukan oleh Sincos sebagai penyedia jasa proyek ke DJP.

Selanjutnya CV Sincos juga akan emnerbitkan bukti potongan Pphnya. Nantinya bukti potongan tersebut perlu diserahkan ke PT Delta sebagai dokumen kelengkapan pajak.

Baca juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

 

 

Kesimpulan

Secara umum, pajak proyek dikenakan pada penyedia jasa konstruksi dan memiliki tarif yang bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti sertifikasi badan usaha dan jenis pekerjaan. pajak proyek adalah bagian penting dalam aktivitas konstruksi di Indonesia, dan pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan perhitungannya sangat diperlukan. Selain itu, memilih jasa konsultan pajak yang berkualitas juga merupakan langkah bijak untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Simak Dampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen pada Barang Mewah

 

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diatur dalam UU HPP, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun melalui regulasi teknis sebagai peraturan pelaksananya yang tertuang pada PMK 131/2024 Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) penerapan ini hanya berlaku pada:

  • Barang mewah (Barang Kena Pajak/BKP): Termasuk kendaraan bermotor kelas atas, perhiasan mahal, dan produk fesyen premium.
  • Jasa mewah (Jasa Kena Pajak/JKP): Layanan penginapan premium, hiburan mewah, dan lainnya.

Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dari kalangan berpenghasilan tinggi tanpa menambah beban bagi masyarakat umum.

 

Dasar Hukum Kenaikan PPN Barang Mewah dan Jasa Eksklusif

Implementasi Kebijakan ini didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

 

Pandangan atau Opini Pakar terhadap Kenaikan PPN Barang Mewah

Pakar pajak, Darussalam, dari Danny Darussalam Tax Center, sebagaimana dimuat media massa nasional Kompas menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperluas basis pajak. Namun, ia menyoroti perlunya pengawasan ketat guna meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari pajak.

Sementara itu, Ekonom Bhima Yudhistira, dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang dimuat oleh Liputan6, berpendapat bahwa dampak kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah terhadap daya beli kelompok kaya dimungkinkan tidak terlalu signifikan. Namun pelaksanaan kebijakan ini perlu dipantau untuk menghindari efek negatif pada ekonomi secara umum.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, pertama kali mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah pada 31 Desember 2024, yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Baca juga: Catat!! Penyampaian TP Doc Maksimal 1 Bulan Sejak Permintaan

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Barang Mewah pada Masyarakat dan Pengusaha

Berikut dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif pakar ekonomi dan pelaku usaha:

A. Dampak bagi Masyarakat:

  • Kelas Atas: Kenaikan harga barang mewah dapat mengurangi pengeluaran pada sektor ini, meskipun tidak terlalu signifikan.
  • Kelas Menengah: Meski tidak langsung terdampak, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif ini dapat memicu efek lanjutan pada harga barang lainnya.

B. Dampak bagi Pengusaha:

  • Industri Barang Mewah: Potensi penurunan penjualan dalam jangka pendek, meskipun permintaan dapat kembali stabil di kemudian hari.

  • Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Tidak terpengaruh langsung karena fokus kebijakan pada barang mewah.

 

Dampak Kenaikan PPN pada Barang dan Jasa Mewah

Kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dapat memengaruhi terhadap barang mewah dan jasa eksklusif itu sendiri, di antaranya:

1. Barang Mewah:

  • Harga produk seperti kendaraan premium, perhiasan mewah, dan jam tangan atau aksesori mewah diprediksi naik antara 5–10 persen.
  • Pengurangan impor barang mewah dapat memberikan ruang bagi peroduk lokal untuk berkembang.

2. Jasa Mewah:

  • Kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi layanan seperti hotel berbintang lima dan klub eksklusif, meskipun dampaknya diperkirakan terbatas pada konsumen kelas atas.
  • Potensi pengurangan daya tarik wisata mewah jika tidak diimbangi dengan promosi tambahan.

 

Dampak bagi Perekonomian dan Keuangan Indonesia

Sedangkan dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif terhadap perekonomian serta pendapatan negara juga memberikan dampak positif yang memberikan peluang dan negatif yang menjadi tantangannya, di antaranya:

 

Potensi Keuntungan Tantangan
– Penerimaan negara meningkat
– Peningkatan daya saing produk lokal
– Penurunan permintaan barang/jasa mewah
– Memicu penghindaran pajak

A. Potensi Keuntungan

  • Peningkatan Penerimaan Negara: Pemerintah menyatakan dari kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan penerimaan negara.
  • Dorongan Produk Lokal: Kebijakan tarif baru PPN ini juga dinilai akan mendorong masyarakat untuk memilih produk dalam negeri dibandingkan barang impor.

B. Tantangan

  • Tekanan pada Industri Mewah: Produsen barang mewah menghadapi risiko penurunan permintaan dari konsumen barang dan jasa mewah, sehingga  volume penjualan.
  • Penghindaran Pajak: Pengawasan perlu diperketat agar tidak terjadi praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha.

 

Tips Hadapi Kenaikan Tarif PPN 12% untuk Jasa dan Barang Mewah bagi Pengusaha

Pelaku usaha barang dan jasa mewah perlu mengelola dampak terhadap pola konsumsi dan dinamika bisnis seiring kenaikan tarif PPN ini.

Berikut beberapa strategi yang dirancang berdasarkan analisis pakar ekonomi dan masukan dari konsultan pajak yang dapat menjadi pertimbangan pebisnis barang dan jasa mewah:

Baca juga: KRITERIA PENGHAPUSAN NPWP PRIBADI YANG HARUS DIKETAHUI

1. Tinjau Harga dan Pendekatan Penjualan

Dengan tarif PPN barang dan jasa mewah yang meningkat, lakukan evaluasi harga agar tetap kompetitif namun realistis. Pastikan penyesuaian harga dilakukan dengan komunikasi terbuka kepada pelanggan untuk menjaga kepercayaan mereka.

Berikan nilai tambah melalui promosi khusus atau penawaran paket menarik guna mempertahankan minat pasar.

2. Tingkatkan Efisiensi Operasional

Kenaikan tarif PPN membutuhkan pengelolaan biaya yang lebih efisien. Periksa kembali proses bisnis Anda untuk menemukan area yang dapat dioptimalkan, seperti pemotongan biaya yang tidak esensial atau memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi.

3. Prioritaskan Sumber Lokal untuk Mengurangi Ketergantungan Impor

Kenaikan tarif PPN dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk beralih ke produk atau bahan baku lokal. Ini tidak hanya menekan biaya, tetapi juga mendukung industri dalam negeri.

Mencari alternatif lokal juga dapat membantu pengusaha menghadapi kenaikan harga barang impor.

4. Manfaatkan Fasilitas dan Kebijakan Pajak yang Mendukung

Periksa apakah ada insentif atau fasilitas perpajakan yang relevan dengan bisnis Anda, seperti pembebasan pajak untuk kategori tertentu.

Diskusikan opsi ini dengan konsultan pajak atau cari panduan dari otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada.

5. Susun Strategi Bisnis Jangka Panjang

Perubahan kebijakan seperti kenaikan tarif PPN memerlukan perencanaan bisnis yang matang. Rencanakan pengadaan barang, diversifikasi produk, dan inovasi bisnis dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Gunakan data pasar untuk memahami preferensi konsumen yang mungkin berubah akibat kebijakan ini.

 

Kesimpulan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dari kalangan berpenghasilan tinggi tanpa membebani masyarakat umum. Kebijakan ini, meskipun berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan daya saing produk lokal, juga memiliki tantangan seperti potensi penurunan permintaan barang mewah dan risiko penghindaran pajak. Pengusaha barang dan jasa mewah disarankan untuk menyesuaikan harga, meningkatkan efisiensi operasional, memprioritaskan bahan baku lokal, dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada untuk mengelola dampak tersebut.

Secara keseluruhan, kebijakan ini berfokus pada pembenahan sistem perpajakan agar lebih adil, namun memerlukan pengawasan yang ketat untuk menghindari dampak negatif pada ekonomi secara keseluruhan. Dengan adanya Peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen bisnis yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

GAK BAYAR DENDA PAJAK BISA DIPENJARA???

 

Gak Bayar Denda Pajak Bisa Dipenjara!!!

Setiap wajib pajak pada dasarnya memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya sesuai sistem self assessment yang memiliki arti bahwa wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun hal ini terkadang masih kurang dipahami oleh sebagian wajib pajak, sehingga menyebabkan timbulnya denda dan sanksi administrasi pajak.

Denda dan sanksi pajak tersebut harus dilunasi oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka akan dilanjutkan dengan proses penagihan hingga utang pajak tersebut lunas.

Banyak beredar berita terkait wajib pajak yang tidak membayar utang pajak kemudian disita assetnya bahkan sampai dipenjara.

Pada kenyataannya untuk sampai ke tahap masuk penjara tidaklah semudah itu. Proses ini disebut dengan alur penagihan pajak.

 

ALUR PENAGIHAN PAJAK

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan agar wajib pajak melunasi utang penagihan dari kantor pajak.

Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari :

  • Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)

  • Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)

  • Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)

  • Putusan Banding

  • Putusan Peninjauan Kembali yang tidak disengketakan.

Hal di atas diterbitkan berdasarkan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap pembayaran dan pelaporan pajak.

Jika wajib pajak telah menerima salah satu diatas terutama yang paling sering STP, maka kami sarankan untuk mengomunikasikannya dengan Account Representative (AR) atau konsultan pajak professional.

Menerima STP bukanlah suatu hal yang negatif, hanya menjadi pengingat untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak sebelum terlilit sanksi yang lebih berat.

Terhadap surat yang diterbitkan tersebut apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi dalam waktu satu bulan sejak terbit, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

 

Baca Juga: Insentif PPN 100% di tanggung Pemerintah atas pembelian rumah

 

SURAT TEGURAN

Surat Teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan untuk memperingatkan waib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan.

Setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh Jurusita maka akan diterbitkan Surat Paksa.

 

SURAT PAKSA

Karakteristik surat paksa sendiri dapat langsung digunakan tanpa bantuan putusan peradilan dan tidak dapat digunkan untuk mengajukan banding, mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte, mempunyai fungsi ganda menagih pajak dan biaya penagihan, dan dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan.

 

PENYANDERAAN

Dengan diterbitkannya surat paksa, kantor pajak dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah ataupun kepolisian untuk membantu proses penyanderaan wajib pajak.

Wajib pajak yang disandera harus memiliki syarat kuantitatif yaitu memiliki utang pajak minimal 100 juta dan syarat kualititif yaitu diragukan itikadnya untuk melunasi utang pajak, serta telah dilakukan penagihan pajak sampai surat paksa.

Penerbitan surat paksa dilakukan secara selektif dan penerbitan surat sandera harus mendapat izin tertulis dari meteri atau kepala daerah tingkat I (gubernur).

Penyanderaan ini dilakukan paling lama enam bulan terhitung sejak penanggung pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan.

Wajib pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat penyanderaan telah habis, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap, dan berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan.

SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN (SPMP).

Apabila tidak segera melunasi utang pajaknya maka dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Jurusita dapat mencabut SPMP apabila wajib pajak telah melunasi hutang pajaknya.

Namun, jika tidak segera dilunasi, pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas hari) sejak tanggal penyitaan dan akan berlangsung hingga hutang pajak tersebut lunas.

 

LALU MENGAPA SAYA MENDAPAT SURAT TAGIHAN TAHUN SEBELUMNYA?

DJP dapat melaksanakan penagihan pajak, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan pajak terhadap wajib pajak selama lima tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 UU KUP.

Sebagai contoh wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa PPN bulan Agustus 2018 dan mendapat tagihan pada tahun 2021 bisa saja terjadi karena belum daluwarsa penagihan.

Daluwarsa ini juga dapat tertangguh/melebihi lima tahun apabila telah diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang pajak baik langsung maupun tidak langsung, misalnya mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran, diterbitkannya SKPKB atau SKPKBT karena kamu melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain yang merugikan pendapatan Negara, atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penagihan pajak berupa penyanderaan tidak terjadi secara tiba-tiba karena ada serangkaian proses yang dilaksanakan dan tentu melibatkan antara wajib pajak dan petugas. Utang pajak memiliki daluwarsa penagihan lima tahun oleh karena itu utang pajak dari tahun-tahun sebelumnya masih dapat ditagih karena terdapat jangka waktu tersebut.

 

Kesimpulan

Tindakan penagihan ekstrem seperti penyanderaan atau penyitaan bukanlah langkah pertama dan mencegahnya dapat dilakukan dengan ketaatan dan responsif terhadap proses penagihan. Menerima surat peringatan bukan akhir dunia, tetapi harus menjadi motivasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan baik. Kesadaran dan langkah-langkah preventif akan membantu wajib pajak mengelola kewajiban pajak dengan efektif. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00