Pajak proyek berapa persen? Yuk simak disini. Di Indonesia ada banyak sekali jenis pajak, yang menjadi kewajiban wajib pajak. Tentu saja pengenaan jenis pajak tersebut akan disesuaikan dengan aktivitasnya usahanya.
Selain itu beragamnya jenis pajak di Indonesia juga berkaitan dengan banyaknya aktivitas usaha, yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak terdapat berbagai jenis pengenaan, yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Lebih jauh lagi banyaknya jenis pajak ini juga bertujuan dalam menciptakan keadilan dalam ruang lingkup perpajakan. Sehingga nantinya semua usaha masyarakat akan memiliki pungutan pajaknya masing-masing.
Salah satu jenis pungutan pajak yang perlu Anda ketahui adalah pajak proyek. Hal ini juga bisa Anda sebut sebgaai pajak jasa konstruksi, yang memiliki perubaahn tarif pajak terbaru. Untuk lebih jelasnya silahkan untuk mengetahui jawaban pajak proyek berapa persen di bawah ini.
Apa Itu Pajak Proyek?
Jika berbicara tentang pajak proyek tentu erat kaitannya dengan pungutan bagi aktivitas konstruksi. Dalam hal ini pajak proyek merupakan jenis pajak penghasilan bagi usaha kontruksi. Namun sebelum itu pastikan Anda mengetahui penjelasannya lebih dulu.
Berbicara tentang pajak proyek akan langsung berkaitan dengan Peraturan Pemerintah tahun 2008 No. 51. Berdasarkan aturan tersebut Anda bisa mengetahui definisi dari pajak kontruksi secara tepat.
Pajak Proyek adalah adalah pungutan pph, yang ditujukan kepada penyedia jasa konstruksi. Dalam hal ini jasa tersebut menyediakan layanan beragam mulai dari konsultasi, perencanaan sampai pelaksanaan konstruksi bagi masyarakat.
Sehingga pengertian Pajak Proyek adalah pungutan, yang dibebankan bagi pelaku usaha pekerja konstruksi di Indonesia. Sedangkan dalam kegiatan usahanya meliputi pengoperasian, pemeliharaan, pembangunan, pembongkaran maupun pembangunan kembali.
Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa aktivitas usaha dari jasa proyek dimulai pada tahap awal pembangunan, yaitu konsultasi. Sedangkan jasa proyek juga bertanggung jawab sampai selesainya proses pembangunan.
Melalui jasa konstruksi ini masyarakat akan mendapatkan banyak sekali layanan demi kebutuhannya. Hal ini mulai dari konsultasi, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan sampai penyelesaiann.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk cukup besar. Setiap tahunnya banyak orang membangun rumah sehingga kebutuhan pasa jasa proyek tersebut sangatlah besar. Bahkan jasa ini tidak hanya melakukan pembangunan rumah namun juga proyek lain.
Jasa proyek memiliki pekerjaan yang kompleks dan menjadi salah satu layanan populer saat ini. banyak orang berpikir bahwa penggunaan jasa proyek jauh lebih fleksibel dan hemat. Namun untuk nilai nominal dari jasa konstruksi ini tentunya berbeda bagi clientnya.
Besaran nominal dalam jasa proyek biasa disebut sebagai nilai kontrak. Pengenaan nilai ini tergantung dari skala pembangunan, yang nantinya akan menjadi dasar PPh jasa proyek sesuai aturan PP Tahun 2008 No. 5.
Baca juga: GAK BAYAR DENDA PAJAK BISA DIPENJARA???
Dasar Hukum Pajak Proyek
Semua pelaksanakan kegiatan perpajakan tentu memiliki dasar hukumnya. Hal ini menjadi pengetahuan penting bagi semua wajib pajak dan pihak lain dalam bidang perpajakan. Tentunya dasar hukum ini sangat berperan dalam kelancaran pelaksanaan perpajakan.
Adanya dasar hukum bisa menjadi landasan legal pelaksanaan pajak di Indonesia. Dari sini semua pihak bisa mendapatkan pedoman cara pelaksanaan pajak secara tepat. Sehingga sumber informasinya bisa diakses oleh beberapa orang.
Dasar hukum tentang pajak proyek perlu diketahui oleh semua pihak di bidang perpajakan. Tujuannya adalah menyamakan persepsi sehingga bisa melaksanakan aktivitas pajak secara tepat.
Untuk dasar hukum pelaksanaan pajak proyek sendiri adalah dalam UU PPh tahun 1983 No. 7. UU tersebut terakhir dirumah menjadi UU Tahun 2008 No. 36. Sedangkan aturan tentang pajak proyek bisa Anda lihat pada pasal 4 ayat 2.
Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan pada usaha di bidang konstruksi akan dikenakan dengan bersifat final. Maka dari dalam pelaksanaan membutuhkan perlakuan berbeda dalam setiap pengenaannya.
Masih di tahun yang sama pemerintah kembali menerbitkan PP Tahun 2008 No. 51. Aturan ini mengatur tentang PPh berdasar usaha jasa konstruksi. Di dalamnya terdapat beberapa ketentuan, yang kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan pajak terhadap jasa proyek.
Selanjutnya pelaksanaan pajak konstruksi dibedakan lagi menjadi dua jenis. Dalam hal ini Anda membutuhkan pemahaman lebih mendalam, untuk mengidentifikasi jenis kewajiban pajaknya masing-masing.
Ketentuan terkait pajak ini ada dalam PPh pasal 23 dan pasal 4 ayat 2. Tentunya di dalamnya terdapat beberapa perbedaan, yang perlu wajib pajak ketahui dengan baik. Salah satunya adalah terkait tarif, yang bisa Anda simak dalam pembahasan berikutnya.
Meski demikian kedua jenis PPh tersebut masih sama-sama berfokus pada pengenaan pajak terhadap jasa. Namun memang tidak jarang banyak sekali wajib pajak, yang merasa kebingungan untuk mengimplementasikannya dalam perpajakan.
Selanjutnya aturan ini kembali lagi diperbarui pada PP Tahun 2022 No. 9. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perubahan terhadap PP Tahun 2008 No. 51. Nantinya pemakaian jasa konstruksi dapat berupa perorangan atau badan usaha tetap.
Kedua pihak tersebut nantinya dapat menjadi pemberi pekerjaan atau pemilik, yang menggunakan bantuan jasa kontruksi dalam penyelesaian pekerjaan. Sedangkan untuk penyedia jasa merupakan pribadi atau BUT sebagai pemberi jasa proyek.
Kedua pihak baik sebagai penyedia atau pengguna jasa pasti akan tetap berhubungan dengan pajak penghasilan proyek ini. Sehingga sebagai wajib pajak Anda akan dihadapkan pada rangkaian regulasi serta ketetapan pemeirntah, yang tidak jarang membingungkan.
Sebagai salah satu contoh kasusnya adalah tentang jenis pajak penghasilan, yang dibebankan kepada kegiatan usaha. Salah satunya usaha jasa konstruksi, yang terdapat dua pasal sehingga pengenaannya harus disesuaikan sendiri oleh wajib pajak.
Kedua pasal diata tentunya mengatur tentang pajak penghasilan pada jasa proyek. Sehingga sebagai wajib pajak sudah pasti Anda membutuhkan pemahaman mendalam tentang bagaimana aturan tersebut dijalankan. Sehingga pemenuhan kewajiban dapat berjalan baik.
Pajak Proyek Berapa Persen?
Untuk mengetahui pajak proyek berapa persen, simak peraturan pemerintah dibawah ini. Dalam menggunakan jasa konstruksi pasti ada beberapa biaya, yang perlu Anda keluarkan. Tentunya dari pendapatan tersebut penyedia jasa nantinya perlu membayarkan pajak kepada negara terkait aktivitas ini.
Maka dari itu sebagai wajib pajak sudah pasti Anda membutuhkan pengetahuan tentang pajak proyek, yang disesuaikan pada aturan terbaru. Jika melihat dari dasar hukum sebelumnya maka pengenaan pajak proyek akan disesuaikan dengan PP tahun 2022.
Baca juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023
Pajak Proyek Berapa Persen?
Pajak proyek berapa persen? Menurut Peraturan Pemerintah tersebut Tarif Pajak Proyek naik menjadi 3% dari tarif sebelumnya, yang hanya 2%. Keberadaan Pemerintah ini sekaligus memberikan batasan terhadap pengenaan PPh final bagi pelaku usaha.
Dari sini Anda akan menemui beberapa aturan terkait pada Peraturan Pemerintah sebelumnya. Pada PP tahun 2008 Anda akan melihat beberapa klasifikasi usaha dalam jasa proyek, yaitu:
- Jasa proyek konsultasi bersifat umum
- Jasa proyek konsultasi bersifat spesialis
- Jasa proyek usaha pekerjaan bersifat umum
- Jasa proyek usaha pekerjaan bersifat spesialis
- Jasa proyek usaha pekerjaan terintegrasi
Adanya penilaian tentang kenaikan PPh jasa proyek tersebut dilihat dari penilaian Dirjen Pajak. Pihaknya melihat adanya perbaikan dari ranah kontraktor sehingga terdapat potensi keuntungan dari sketor pajak.
Sebelumnya terdapat usulan tentang pajak PPh sebesar 4%, namun dalam proses dan penemuan oleh Dirjen Pajak bersama LPJK. Mayoritas masyarakat menggunakan pajak PPh konstruksi senilai 3%.
Meski demikian ada beberapa nilai tarif lainnya, yang disebutkan dalam PP Tahun 2022. Dalam hal ini ada beberapa jenis tarif pajak jasa proyek, yaitu:
- Tarif 1,75% bagi penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha berkapasitas kecil dan memiliki kompetensi kerja bagi usaha perorangan
- Tarif sebesar 4% bagi pekerjaan proyek penyedia jasa, yang tidak memiliki sertifikat sebagai badan usaha dan kompetensi kerja bagi usaha perorangan
- Tarif sebesar 2,65% bagi pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kecuali penyedia jasa dalam ruang lingkup poin 1 dan 2 PP Tahun 2022
- Tarif sebesar 2,65% bagi pekerjaan proyek terintegrasi dari penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha
- Tarif 4% bagi pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tidak bersertifikat badan usaha
- Tarif 3,5% bagi penyedia jasa proyek dari penyedia jasa dengan kepemilikan sertifikat badan usaha dan kompetensi kerja bagi usaha perorangan
- Tarif 6% bagi penyedia jasa konsultasi proyek dari penyedia jasa, yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja serta badan usaha bagi usaha perorangan
Cara Menghitung Pajak Proyek
Setelah mengetahui banyaknya informais tentang pajak proyek diatas tentu Anda perlu memahami lebih lanjut tentang cara perhitungannya. Dalam hal ini akan memudahkan Anda dalam belajar serta menerapkannya dalam aktivitas usaha proyek masing-masing.
Untuk cara perhitungan pajak proyek tentunya perlu Anda lakukan secara benar. Pastikan untuk menghitung secara cermat dan menyesuaikannya pada ketentuan terbaru. Sedangkan dalam proses belajarnya silahkan mengetahui beberapa informasinya sebagai berikut:
Contoh Kasus
PT Delta memiliki kantor di Jakarta, yang dalam proses pembangunannya menggunakan jasa proyek dari CV Sincos. Dalam hal ini CV Sincos merupakan kontraktor dalam skala menengah, yang menangani konsultasi serta pengerjaan pembangunannya.
Selanjutnya CV Sincos menyerahkan dokumen, yang didalamnya terdapat rincian biaya kebutuhan pembangunan dari PT Delta di Jakarta. Pada dokumen tersebut terdapat nilai kontrak sebesar Rp. 5.000.000.000.
Dari sini Anda bisa mendapatkan informasi bahwa CV Sincos merupakan penyedia jasa proyek skala menengah. Sehingga untuk tarif Pphnya dikenakan sebesar 2,65%. Sedangkan untuk perhitungan besaran PPh adalah sebagai berikut:
Rumus :
PPh Final Jasa Proyek = Nilai Kontrak (tidak termasuk PPn) x Tarif PPh Final
= Rp. 5.000.000.000 x 2,65%
= Rp. 132.500.000
Dari perhitungan ini Anda dapat mengetahui bahwa besarnya pajak penghasilan, yang perlu disetorkan ke KPP oleh jasa proyek adalah Rp. 132,5 juta. Besaran tersebut perlu Anda setor dan laporkan dalam masa pajak yang sama.
Proses penyetoran dan pelaporan ini bisa Anda lakukan maksimal 30 hari setelah biaya dilunasi. Sedangkan untuk penyetoran dan pelaporan akan dilakukan oleh Sincos sebagai penyedia jasa proyek ke DJP.
Selanjutnya CV Sincos juga akan emnerbitkan bukti potongan Pphnya. Nantinya bukti potongan tersebut perlu diserahkan ke PT Delta sebagai dokumen kelengkapan pajak.
Baca juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER
Kesimpulan
Secara umum, pajak proyek dikenakan pada penyedia jasa konstruksi dan memiliki tarif yang bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti sertifikasi badan usaha dan jenis pekerjaan. pajak proyek adalah bagian penting dalam aktivitas konstruksi di Indonesia, dan pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan perhitungannya sangat diperlukan. Selain itu, memilih jasa konsultan pajak yang berkualitas juga merupakan langkah bijak untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??