Tahun baru 2024 diawali dengan berlakunya penggunaan tarif efektif rata-rata, atau sering disebut juga dengan TER. Skema TER digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yang merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk pegawai. Kebijakan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023). Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023, meskipun demikian, isu perubahan penghitungan PPh 21 menggunakan skema TER telah muncul sejak awal tahun 2023.
Mengapa Kebijakan Penghitungan PPh 21 Diubah?
Penghitungan PPh 21 diubah bukan tanpa alasan. Pemerintah menjelaskan, salah satu alasan perubahan skema penghitungan PPh 21 yaitu karena saat ini penghitungan pemotongan PPh 21 memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan Wajib Pajak. Selain itu, banyaknya skema penghitungan PPh 21 secara administrasi perpajakan memberatkan bagi Wajib Pajak.
Setidaknya terdapat tiga tujuan perubahan penghitungan PPh 21, yaitu:
- Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak;
- Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya; dan
- Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.
TER Berlaku: Apakah Ada Pajak Baru yang Muncul?
TER merupakan sebuah skema untuk menghitung PPh 21, bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan demikian, tidak terdapat jenis pajak yang baru yang timbul akibat berlakunya ketentuan TER. Skema TER hanya digunakan untuk selain masa pajak terakhir.
Apabila perusahaan menggunakan tahun buku Januari s.d. Desember, maka penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan skema TER untuk bulan Januari s.d. November, sedangkan penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Tarif Pasal 17 UU PPh maupun TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, PNS, TNI, Polisi dan pensiunannya.
Baca juga: Perbedaan Kantor Pajak Wilayah, KPP Madya, dan KPP Pratama
Mengenal TER PPh 21
TER terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif harian.
1. Tarif Efektif Bulanan
Tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan PTKP. Terdapat tiga kategori untuk tarif bulanan, yaitu kategori A, B, dan C. Adapun rincian PTKP untuk masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
- Kategori A (TER A) yaitu TK/0 (dengan PTKP Rp54 juta) serta TK/1 dan K/0 (dengan PTKP Rp58,5 juta)
- Kategori B (TER B) yaitu TK/2 dan K/1 (dengan PTKP Rp63 juta) serta TK/3 dan K/2 (dengan jumlah PTKP Rp67,5 juta)
- Kategori C (TER C) yaitu K/3 (dengan PTKP Rp72 juta)
Besarnya tarif efektif bulanan bervariasi antarkategori. Namun secara umum, tarif efektif bulanan berkisar antara 0%-34% per bulan. Adapun banyaknya lapisan TER A adalah 44 lapis, TER B 40 lapis, dan TER C 41 lapis.
2. Tarif Efektif Harian
Tarif harian ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bruto harian. Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar pengenaan PPh 21 dengan skema TER yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan atau borongan. Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, TER dikalikan dengan jumlah rata-rata pengasilan sehari (rata-rata upah mingguan, satuan, borong, untuk setiap hari kerja yang digunakan).
Besarnya tarif efektif harian (TER Harian) dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%. Tarif 0% digunakan apabila penghasilan bruto harian paling tinggi Rp450 ribu, sedangkan tarif 0,5% digunakan apabila penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta.
Cara Menghitung PPh 21 Menggunakan TER
Secara sederhana, penerapan kebijakan TER untuk menghitung PPh 21 pegawai tetap adalah sebagai berikut:
• Penghitungan TER per bulan untuk Januari-November adalah sebesar
= Penghasilan bruto x TER
Besarnya penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penghitungan TER bulanan yaitu penghasilan yang diterima WPOP dalam satu masa pajak. Besarnya TER ditentukan berdasarkan PTKP
• Penghitungan TER bulan Desember adalah sebesar
= Penghasilan aktual Januari-Desember x Tarif Pasal 17(1) huruf a UU PPh
Penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan secara aktual. Selain itu, penghitungan PPh 21 di Bulan Desember dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Setelah penghitungan PPh 21 selama setahun tersebut diketahui, maka besarnya PPh 21 Masa Desember dihitung sebagai berikut:
= PPh 21 setahun yang dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh – PPh yang sudah dibayar Januari-November yang dihitung dengan TER Bulanan.
Baca juga: Simak Harga Pokok Produksi vs Harga Pokok Penjualan
Skema Perubahan PPh 21
Melalui slide materi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, DJP memaparkan skema perubahan PPh 21 sebagai berikut:
1. Pegawai Tetap
2. Pegawai Tidak Tetap
3. Bukan Pegawai
4. Subjek Lainnya
Kesimpulan
Dalam keseluruhan, perubahan ini diharapkan dapat membuat penghitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan adanya Perubahan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??