Info

Metode Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi

Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pribadi

Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 21 diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 yang mengatur metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan bulanan.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

 

Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Berikut adalah tahapan dalam penghitungan pajak penghasilan pribadi menggunakan skema PPh 21 TER:

1. Menghitung Penghasilan Bruto Bulanan

Anda dapat melakukan kalkulasi penghasilan bruto setiap bulan. Penghasilan bruto adalah total penghasilan bulanan karyawan, termasuk:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan tetap.
  • Bonus bulanan (jika ada).

Penghasilan bruto tidak mencakup komponen tidak tetap seperti uang lembur atau perjalanan dinas.

2. Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang meliputi:

  • Biaya Jabatan: 5% dari gaji bruto (maksimal Rp500.000 per bulan).
  • Iuran Pensiun: 2% dari gaji pokok.
  • Iuran Jaminan Hari Tua (BPJS Ketenagakerjaan): 2% dari gaji pokok (dibayarkan oleh karyawan).

3. Penghitungan Penghasilan Neto Bulanan

Penghasilan neto bulanan dihitung dengan rumus:

  • Netto Bulanan = Bruto Bulanan − Total Pengurang
  • Netto Bulanan=Bruto Bulanan−Total Pengurang

4. Menghitung Penghasilan Neto Tahunan

Penghasilan neto bulanan dikalikan 12 untuk mendapatkan penghasilan neto tahunan:

  • Neto Tahunan = Neto Bulanan × 12
  • Neto Tahunan = Neto Bulanan×12

Baca juga: Mengenal Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya

5. Perhitungan PKP dan Tarif Pajak Progresif

Setelah menghitung penghasilan neto tahunan, kurangi dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Terapkan tarif progresif pada PKP

Metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk menghitung PPh 21 bulanan:

  • TER dihitung dengan membagi total pajak tahunan dengan total PKP tahunan, sehingga menghasilkan tarif rata-rata yang lebih akurat.
  • Pajak bulanan dihitung dengan mengalikan tarif TER dengan penghasilan kena pajak bulanan.

 

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi PPh 21 TER

Untuk memudahkan pemahaman tentang penerapan tarif efektif rata-rata dalam menghitung PPh 21, berikut adalah contoh perhitungan untuk setiap status penerima penghasilan tersebut:

A. Contoh Hitung PPh 21 Pegawai Tetap

Tuan B berstatus menikah dan memiliki 2 tanggungan (K/1) bekerja sebagai pegawai tetap di PT CCC selama tahun 2025 dengan penghasilan bruto yang diterima setiap bulannya, pembayaran premi JKK dan JKM, iuran pensiun, bonus maupun THR, dengan rincian pada tabel seperti berikut:

Bulan Gaji Pokok (Rp) Tunjangan (Rp) THR (Rp) Bonus (Rp) Premi JKK & JKM (Rp) Penghasilan Bruto (Rp) TER Bulanan Kategori B PPh Pasal 21 (Rp)
Januari 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Februari 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Maret 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1. 190.000
April 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Mei 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Juni 10 juta 5 juta   10 juta 2 juta 27 juta 10% 2.700.000
Juli 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Agustus 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
September 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Oktober 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
November 10 juta 5 juta     2 juta 17 juta 7% 1.190.000
Desember 10 juta 5 juta 10 juta   2 juta 27 juta    
Jumlah 144 juta 60 juta 10 juta   24 juta 214 juta   14,6 juta

Berikut rincian biaya jabatan dan iuran pensiun yang dibayarkan Tuan B sebagai pengurang pajak:

No. Pengurang Penghasilan Bruto Jumlah 
1. Biaya jabatan maksimal setahun Rp6 juta
2. Iuran pensiun setahun Rp1,2 juta

Dengan rincian pada tabel tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025 sebagai berikut:

Penghasilan bruto setahun   Rp214 juta
Pengurang:    
– Biaya jabatan setahun Rp6 juta  
– Iuran pensiun setahun Rp1,2 juta (+)  
    Rp7,2 juta (-)
Penghasilan neto setahun   Rp206,8 juta
PTKP setahun:    
– untuk wajib pajak sendiri Rp54 juta  
– tambahan untuk menikah Rp4,5 juta  
– tambahan untuk 1 tanggungan Rp4,5 juta (+)  
    Rp63 juta (-)
Penghasilan kena pajak setahun   Rp143,8 juta
– 5% x Rp60 juta Rp3 juta  
– 15% x Rp83,8 juta Rp12,57 juta (+)  
    Rp15,57 juta
PPh 21 yang dipotong hingga November 2024   Rp14,6 juta (-)
PPh 21 harus dipotong pada Desember 2024   Rp970 ribu

B. Contoh Hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Seperti yang diketahui, penghitungan pajak penghasilan bagi pegawai tidak tetap dibagi menjadi dua skema pembayaran, yaitu harian atau bulanan.

1. Penghasilan tidak dibayar bulanan kurang dari Rp2,5 juta

Tuan D mengerjakan pekerjaan tidak tetap di PT AAA pada Februari 2025 dan menyelesaikan pekerjaan tersebut selama 12 hari.

Kemudian Tuan D memperoleh penghasilan sebesar Rp2,4 juta atas penyelesaian pekerjaan tersebut untuk 12 hari atau Rp200 ribu/hari.

Karena penghasilannya masih di bawah Rp250 ribu per hari, maka perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif 0%.

Sehingga perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan harian Tuan D sebesar:
= Tarif efektif harian x Penghasilan bruto harian
= 0% x Rp200 ribu
= 0% x Rp200 ribu
= Rp0

Baca juga: Perhitungan PPN & PPh 23 Atas Jasa Freight Forwarding

2. Penghasilan tidak dibayar bulanan lebih dari Rp2,5 juta

Lalu pada bulan April 2025, Tuan D mendapatkan pekerjaan tidak tetap di PT EEE selama 2 hari dan memperoleh penghasilan sebesar Rp5,5 juta.

Oleh karena itu, penghasilan yang diterima Tuan D dikenakan pajak menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Dengan demikian, penghasilan Tuan D sebagai pegawai tidak tetap dikenakan PPh 21 dengan perhitungan sebagai berikut:
=  5% x 50% x Rp5,5 juta
= Rp137,5 ribu

3. Penghasilan dibayar bulanan

Tuan B bekerja di PT EEE sebagai pegawai tidak tetap yang berstatus tidak menikah dan memiliki 2 tanggungan (TK/2) memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara bulanan.

Karena Tuan B merupakan berstatus TK/2 maka perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori C, dengan rincian perhitungan PPh 21 TER bulanan seperti berikut:

Bulan Penghasilan Bruto (Rp) TER Kategori B PPh 21 (Rp)
Januari 2 juta 0% 0
Februari 3 juta 0% 0
Maret 5 juta 0% 0
April 7 juta 0,75% 52,5 ribu
Mei 2 juta 0% 0
Juni 1 juta 0% 0
Juli 8 juta 1% 80 ribu
Agustus 2 juta 0% 0
September 4 juta 0% 0
Oktober 3 juta 0% 0
November 9 juta 1% 90 ribu
Desember 10 juta 1,5% 150 ribu
Jumlah 53 juta   372,5 ribu

C. Contoh Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Tuan A sebagai akuntan publik yang mendapatkan proyek untuk mengaudit keuangan PT GGG dan mendapatkan imbalan sebesar Rp350 juta.

Sehingga perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan A tersebut sebesar:

1. Dasar pengenaan/pemotongan
= Pasal 17 UU PPh x (50% x Penghasilan bruto)
= Pasal 17 x (50% x Rp350 juta)
= Pasal 17 x Rp175 juta

2. Besar PPh 21
= 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
= 15% x Rp115 juta = Rp17,250 juta
= Rp3 juta + Rp17,250 juta
= Rp20,250 juta

D. Contoh hitung PPh 21 Bukan Pegawai (Pengacara)

Tuan G berprofesi sebagai pengacara di Kantor Advokat AAA dengan perjanjian setiap jasa konsultasi hukum yang dibayarkan oleh pengguna jasanya akan dipotong 10% oleh pihak kantor advokat AAA sebagai bagian penghasilan kantor advokat tersebut.

Kemudian 80% dari jasa konsultasi hukum yang dibayarkan pengguna jasa tersebut akan dibayarkan pada Tuan G setiap akhir bulan.

Selama 2025, rincian jasa konsultasi hukum yang dibayarkan oleh klien dari pemberian jasa Tuan G di Kantor Advokat AAA sebagai berikut:

Bulan Penghasilan Bruto (Rp)
Januari 35 juta
Februari 25 juta
Maret 40 juta
April 38 juta
Mei 45 juta
Juni 27 juta
Juli 50 juta
Agustus 42 juta
September 34 juta
Oktober 55 juta
November 46 juta
Desember 30 juta
Jumlah 467 juta

Atas rincian pembayaran oleh klien dari jasa konsultasi hukum tersebut, maka besar pemotongan PPh 21 dan penghasilan yang diperoleh Tuan G dari jasa konsultasi hukum di Kantor Advokat AAA sebagai berikut:

  • Menghitung Dasar Pemotongan PPh 21 = Penghasilan bruto x 50%.
  • Dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terkecil yakni 5%.
Bulan Penghasilan Bruto Dasar Pemotongan / DPP PPh 21 (Rp) Tarif Pasal 17 PPh 21 Terutang (Rp)
    (Penghasilan Bruto x 50%)   (DPP PPh 21 x Tarif Pasal 17)
Januari 35 juta 17,5 juta 5% 875 ribu
Februari 25 juta 12,5 juta 5% 625 ribu
Maret 40 juta 20 juta 5% 1 juta
April 38 juta 19 juta 5% 950 ribu
Mei 45 juta 22,5 juta 5% 1,125 juta
Juni 27 juta 13,5 juta 5% 675 ribu
Juli 50 juta 25 juta 5% 1,25 juta
Agustus 42 juta 21 juta 5% 1,05 juta
September 34 juta 17 juta 5% 850 ribu
Oktober 55 juta 27,5 juta 5% 1,375 juta
November 46 juta 23 juta 5% 1,15 juta
Desember 30 juta 15 juta 5% 750 ribu
Jumlah 467 juta 233,5 juta   10,625 juta

E. Contoh Hitung PPh 21 Subjek Lainnya

1. Komisaris tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan

Tuan H seorang anggota komisaris di PT KKK yang berstatus menikah dan menikah memiliki 1 anak. Selama 2025, Tuan H hanya menerima penghasilan berupa honorarium dari perusahaan sebesar Rp80 juta pada Desember 2025.

Atas penghasilan yang diperoleh Tuan H dari PT KKK tersebut, maka berikut perhitungan pajak penghasilannya:

  • Tuan H menikah dan punya 1 tanggungan, maka status PTKP-nya = (K/1).
  • Sesuai perhitungan tarif efektif rata-rata bulanan, perhitungan pemotongan PPh 21 atas honorarium Tuan H menggunakan tarif kategori TER B .
  • Tarif TER kategori B untuk status (K/1) dari penghasilan Rp80 juta sebesar 23%.

Maka perhitungannya sebagai berikut:
= Penghasilan bruto x Tarif efektif bulanan
= Rp80 juta x 23%
= Rp18,4 juta

2. Pegawai yang menarik dana pensiun

Tuan J bekerja di PT MMM sebagai pegawai tetap. Perusahaan mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun SSS.

Pada Februari 2025 mengambil uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun SSS sebesar Rp25 juta.

Maka, atas penarikan dana pensiun tersebut dikenakan pemotongan PPh 21 dengan perhitungan berikut:

  • Dasar pengenaan PPh 21 yakni penghasilan bruto
  • Tarif pajak yang digunakan yakni tarif pasal 17 UU PPh

Perhitungan:
= Tarif pasal 17 UU PPh x Penghasilan bruto
= 5% x Rp25 juta
= Rp1,25 juta

 

Tips Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Berikut adalah 5 tips praktis untuk menghitung pajak penghasilan pribadi bagi pekerja:

1. Ketahui total penghasilan

Pastikan mencatat semua penghasilan bulanan, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus. Jangan lupa untuk mengecualikan pendapatan yang tidak dikenakan pajak, seperti uang lembur atau tunjangan perjalanan dinas.

2. Hitung pengurang pajak dengan benar

Gunakan data yang tepat untuk menghitung pengurang pajak, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayar oleh karyawan sebagai komponen untuk mengurangi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.

3. Perbarui status PTKP

Pastikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah sesuai karena akan memengaruhi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.

4. Manfaatkan kalkulator penghitung PPh 21

Gunakan aplikasi penghitung pajak atau kalkulator online untuk memudahkan perhitungan. Anda dapat menggunakan software HRIS Mekari Talenta agar perhitungan PPh 21 TER dapat dihitung secara otomatis.

5. Terapkan tarif pajak yang berlaku

Gunakan tarif pajak yang berlaku, yakni metode TER untuk perhitungan pajak bulanannya yang mencerminkan kewajiban pajak tahunan secara akurat.

 

Kesimpulan

Pemerintah menerapkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan guna menyederhanakan proses dan memastikan pemotongan pajak yang lebih akurat. Langkah-langkah perhitungannya meliputi menghitung penghasilan bruto, pengurang seperti biaya jabatan dan iuran pensiun, serta menghitung penghasilan neto dan PKP. Metode TER kemudian digunakan untuk menghitung pajak bulanan dengan membagi total pajak tahunan dengan PKP tahunan, menghasilkan tarif yang lebih akurat.Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Catat! Ini perhitungan bea cukai di indonesia

Pengertian Bea dan Cukai, Bea Masuk, Pajak Impor atau PDRI

Istilah bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.

Selain itu, bea juga dikenakan terhadap barang atau komoditas tertentu yang dinilai perlu kena pajak.

Bea juga dikelompokkan menjadi 2 bentuk, yakni:

1. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.

2. Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain:

  • Kulit
  • Kayu
  • Biji kakao
  • Kelapa sawit (CPO dan turunannya)
  • Produk hasil pengolahan mineral logam
  • Produk mineral logam dengan kriteria tertentu

Perhitungan Bea Keluar jika tarifnya ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), maka Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus berikut:
Rumus Bea Keluar
Sedangkan perhitungan bea keluar jika tarifnya ditetapkan secara spesifik, maka Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus:

 

Bea Masuk dan Jenisnya

Bea Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan:

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga safeguard, yakni bea masuk yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor.

BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.

2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Sedangkan jenis Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping.

Barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri.

BMAD dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri supaya tidak kalah saing.

3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Jenis Bea Masuk Pembalasan atau BMP adalah Bea Masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

4. Bea Masuk Imbalan (BMI)

Jenis Bea Masuk Imbalan atau BMI ini dikenakan pada barang impor, yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor.

Dengan begitu, pengenaan Bea Masuk Imbalan atau BMI ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

Baca juga: Perbedaan Pajak Vs Pungutan Resmi Lainnya

Apa itu cukai?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri.

Sehingga jenis barang yang berkaitan dengan pengenaan pungutan ini dikenal dengan istilah barang kena cukai.

Barang kena cukai artinya barang-barang tertentu yang sifatnya dikonsumsi namun perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya karena efek yang ditimbulkannya sehingga perlu dikenakan pungutan cukai.

Jenis barang kena cukai di antaranya:

  • Etanol atau etil alkohol
  • Minuman dengan kadar etil alkohol
  • Produk tembakau (seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah)

 

Apa itu Pajak Impor atau PDRI?

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas komoditas atau barang-barang impor.

Pajak impor atau PDRI ini dihitung di luar dari bea masuk dan cukai.

Pajak impor atau PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yakni:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22 Impor)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PDRI atau pajak impor dihitung berdasarkan nilai impor barang.

Nilai impor merupakan nilai barang di dalam international commercial term CIF atau Cost, Insurance and Freight.

CIF adalah total nilai harga barang + ongkos kirim dan asuransi.

Dengan kata lain, nilai impor adalah hasil penambahan bea masuk dengan nilai impor suatu barang.

 

Bagaimana Perhitungan Biaya Bea Cukai di Indonesia?

Apabila selama ini Anda belanja online luar negeri sebesar US$75 bebas bea masuk, kini melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019, tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, nilai bebas Bea Masuk turun menjadi USD3 per kiriman.

Akan tetapi, untuk barang jenis tekstil, sepatu, dan tas, tetap dikenakan bea masuk.

Berikut ketentuan pajak impor dalam PMK 199/2019:

  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2023 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 11% (tarif PPN sesuai UU HPP)
  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%
  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI

Jika nilai total barang kiriman >USD1500 maka wajib menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) berdasarkan persamaan prinsip yang sama antar negara-negara yang terdaftar dalam World Trade Organization (WTO).

Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

 

Jenis Barang yang Dikenakan Tarif Pajak Impor Normal

Pemerintah telah menetapkan tarif normal bea masuk dan PDRI untuk untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar:

  • Tas khusus 15% – 20%
  • Sepatu khusus 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN 11%
  • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
  • Untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.

Penetapan tarif normal ini ditujukan demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

Baca juga: Simak Dampak Kenaikan Tarif PPN 12 Persen pada Barang Mewah

 

Cara Menghitung Pajak Impor Barang

Pajak impor ini dikenakan atas barang kiriman, bukan barang yang dibeli dengan cara dibawa langsung dari luar negeri.

Berikut cara menghitung pajaknya:

1. Hitung Nilai Dasar atau CIF

CIF (Cost-Insurance-Freight) atau CIF = Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (insurance) + Biaya Kirim (freight).

2. Hitung CIF

Lalu CIF x (Tarif bea masuk 7,5%).

Khusus untuk barang seperti tas, sepatu, dan garmen dikenakan tarif bea masuk khusus seperti yang sudah disebutkan di atas.

3. Hitung DPP

Angka hasil dari penjumlahan CIF akan akan menjadi nilai DPP.

4. Hitung nilai akhir

Selanjutnya, DPP dikalikan PPN 11% dan dikalikan dengan PPh (kecuali PPh telah dikecualikan oleh pemerintah).

 

A. Contoh Perhitungan Bea Masuk untuk Hitung Pajak Impor atau Bea Cukai

Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 22 untuk Bea Masuk dan Pajak Impor/PDRI sesuai ketentuan pajak Bea Cukai:

Tuan A impor tas olahraga dari Perancis senilai USD1000, dengan biaya asuransi USD10, biaya pengiriman USD20.

Karena sepatu bukan merupakan barang yang tergolong mewah, maka sepatu yang diimpor Tuan A tidak termasuk barang kena PPnBM.

Maka hanya perlu membayar sejumlah tarif PPN impor dan PPh 22 impor.

Tas olahraga yang diimpor Tuan A memiliki kode HS 43040091, maka tarif Bea Masuk sebesar 20%.

Berikut perhitungan bea masuk untuk menghitung pajak impor dari pembelian sepatu impor:
Hitung Bea Masuk dan Cukai atau Pajak Impor Barang
Jumlah Uang untuk Belanja Impor Tas Olahraga
Dari perhitungan ini, maka Tuan A harus mengeluarkan uang untuk membeli tas olahraga impor dari Perancis sebesar:

Baca juga: Simak Manfaat Invoice Financing Bagi Industri Manufaktur

B. Contoh Barang Impor Tidak Kena Bea Masuk sesuai Aturan Pajak Bea Cukai

Seperti penjelasan di atas, sesuai PMK No. 199/2019, untuk barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan dikenakan Bea Masuk dan PPh 22 Impor.

Namun, bebas Bea Masuk impor ini tidak berlaku pada jenis produk tekstil, sepatu, dan tas.

Karena nilai impor yang tidak dipungut bea masuk hanya sebesar 3 dolar AS atau sekira Rp48.000 (kurs Rp16.000 per dolar AS), tentunya barang yang diimpor tidak tergolong mewah, sehingga juga terbebas dari pengenaan PPnBM impor.

Berikut contoh perhitungan bebas Bea Masuk impor barang belanja online.

Tuan A belanja online perhiasan imitasi dari Perancis seharga USD3 dengan biaya asuransi USD2 dan biaya pengiriman US$10.

Berikut perhitungan pajak impornya:

1. Penghitungan jika Kena PDRI

Namun, Tuan A dikenakan PDRI atas pembelian perhiasan imitasi dari Perancis tersebut.

Begini perhitungannya:

2. Jumlah Uang untuk Belanja Online

Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan Tuan A untuk membeli perhiasan imitasi dari belanja online tersebut sebesar:

 

Kesimpulan

Regulasi bea dan cukai memiliki dampak signifikan pada biaya impor, khususnya setelah perubahan aturan. Pemahaman mendalam mengenai jenis bea masuk, cukai, dan perhitungan pajak impor menjadi kunci untuk mengelola biaya dengan efektif. Penting bagi pelaku bisnis dan konsumen untuk terus memantau perubahan regulasi agar dapat mengantisipasi dampaknya pada keuangan. Kesimpulannya, pemahaman yang baik tentang sistem bea dan cukai sangat penting untuk mengoptimalkan aktivitas impor dan meminimalkan dampak finansial. Nah itulah informasi Tentang Bea Cukai, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Youtuber kena pajak berapa??

Jika sesuai dengan PMK atau peraturan yang ada, tidak ada profesi yang Bernama youtuber, selbgram, pembuat konten atau dsb. Namun kitab isa cari padanan kata yang untuk pekerjaannya kurang lebih mirip dengan profesi yang sudah kita sebutkan tadi.

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada penghasilan yang diperoleh wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Atau juga Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang :

  • Diterima atau diperoleh wajib pajak
  • Berasal dari indo dan luar
  • Dapat dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan 

 Pajak penghasilan juga dibedakan menjadi:

  • Pajak penghasilan yang dikenakan wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai tetap, bukan pegawai tetap dan pengusaha
  • Pajak penghasilan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri

 

Subjek pajak

Subjek pajak atau para pelaku industry kreatif di bidang pembuatan konten daring antara lain: 

  • Desain grafis
  • Fotografer
  • Desainer situs
  • Videographer atau kru film
  • Selebgram
  • Youtuber
  • Web developer
  • Web programmer

Wajib pajak yang dikecualikan dari PPh 0.5%

Pekerjaan bebas yang merupakan tenaga ahli seperti arsitek, akuntan, pengacara, notaris, dokter, dan lain-lain.

Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan sutradara, kru film, pemain drama dan penari

 

Objek pajak 

Objek pajak bagi pembuatan konten daring adalah seluruh penghasilan dalam bentuk apapun yang menambah kemampuan ekonomis.

Objek PPh juga bisa dirincikan sebagai berikut:

Pekerjaan bebas = fee/biaya jasa 

Fee atas pembuatan segala jenis konten yang termasuk bonus

Pekerjaan bebas = endorsement

Apabila diterima dalam bentuk barang maka akan dihitung sesuai dengan nilai pasar

Asset = Royalty/sewa, intangibale/tangible, copyright/patent ttu,dll

Dalam hal pembuatan konten sebagai pemilik

Usaha dalam negeri = Profit usaha  

Laba atas usaha resto, café, dll

Gaji, upah, bonus = dalam hal pembuatan konten daring sebagai karyawan

Google adsense = penghasilan yang dihitung dengan modal revenue per click saat dibayarkan

Sesuai dengan ketentuan terbaru PPh pada UU cipta Kerja No.11 tahun 2020, PPh content creator dibagi menadji 5 sesuai status dari setiap wajib pajak, yaitu:

1. Content creator(youtuber) pegawai tetap

Bisa disebut content creator pegawai tetap jika wajib pajak bekerja di perusahaan dan menerima gaji atas imbalan pembuatan konten yang dibuat. Cara perhitungannya :

PPh = (penghasilan bruto setahu- biaya jabatan – [iuran pensiun+JHT+THT] – PTKP X tarif pasal 17

2. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai yang berkesinambungan melebihi PTKP

Yang masuk kedalam content creator ini adalah pekerja lepas dengan perjanjian waktu tertentu , namun tidak terikat seperti pegawai tetap. Cara perhitunganya :

Pajak Penghasilan = ([Penghasilan Kumulatif x 50%] – PTKP sebulan) x Tarif Pasal 17

3. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai yang berkesinambungan kurang dari PTKP

Apabila content creator pekerja lepas tapi tidak ada kerjsama yang mengikat, maka ia tidak berhak untuk memperoleh PTKP sebagai pengurang. Cara menghitungnya :

Pajak Penghasilan = (Penghasilan Kumulatif x 50%) x Tarif Pasal 17

 

Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor yang Harus Anda Bayar

 

4. Content creator (youtuber) sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan 

Content creator yang pekerja lepas namun memperoleh penghasilan yang dibayar pada satu takwim saja. Cara menghitungnya :

Pajak Penghasilan = (Penghasilan x 50%) x Tarif Pasal 17

5. Content creator sebagai kegiatan usaha

Jadi selain wajib pajak tersebut menjadi content creator, dia juga memiliki usaha lain seperti Fnb atau dagang lainnya. Untuk perlakuan pajaknya mengikuti pajak UMKM jika penghasilan brutonya dibawah 4,8M. Cara menghitungnya :

PPh Terutang = (Peredaran Bruto – Biaya – PTKP) x Tarif Pajak 17

Omzet Kurang dari Rp4.800.000.000 atau hanya memiliki pencatatan

PPh Terutang = (Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%)

untuk perhitungan tarif Pajak Pasal 17 ialah 

  1. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000/  tahun
  2. 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 – Rp250.000.000 /tahun 
  3. 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – Rp500.000.000 /tahun 
  4. 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500.000.000 – Rp 5 miliar/tahun
  5. 35% untuk penghasilan kena pajak > Rp 5 miliar/tahun

Sementara itu, ada beberapa catatan lainnya, yaitu: 

  • Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan akan ditambah 20%
  • Apabilan wajib pajak pekerja lepas, maka PPh 21 nya akan dikenakan atas jasa sebesar 2,5 % jika memiliki NPWP, sedangkan jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan 3% dan dipotong oleh badan yang memesan jasa serta yang memberikan upah

 

Kesimpulan

Penting bagi content creator untuk memahami kategorinya dan aturan pajak yang berlaku sesuai dengan kegiatan dan status pekerjaannya. Peraturan PPh terbaru, seperti yang tercantum dalam UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020, memberikan kejelasan mengenai tarif pajak dan klasifikasi content creator. Faktor seperti kepemilikan NPWP juga memengaruhi tarif pajak yang dikenakan. Jadi, pemahaman yang baik terhadap aturan pajak yang relevan sangat diperlukan agar content creator dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat sesuai dengan status dan kegiatan usahanya. Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Simak Manfaat Invoice Financing Bagi Industri Manufaktur

Industri manufaktur adalah salah satu sektor ekonomi yang memiliki peran krusial dalam produksi barang-barang jadi. Namun, banyak perusahaan manufaktur yang sering kali menghadapi tantangan besar dalam mengelola arus kas. Salah satu solusi yang dapat mengatasi masalah ini adalah melalui invoice financing. Invoice financing menawarkan berbagai manfaat yang sangat relevan bagi industri manufaktur, terutama dalam membantu menjaga kelancaran operasi bisnis. 

 

Apa Itu Invoice Financing?

Invoice financing adalah bentuk pembiayaan di mana perusahaan dapat menjual faktur yang belum dibayar kepada pihak ketiga untuk mendapatkan akses cepat ke dana tunai. 

Pihak ketiga ini, biasanya disebut sebagai perusahaan pembiayaan atau faktor, akan membayar sebagian besar nilai faktur di muka, sementara sisa dana akan diselesaikan setelah pelanggan melunasi faktur tersebut. 

Ini adalah solusi ideal bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan pembayaran dari pelanggan, yang bisa mengganggu arus kas harian perusahaan. 

Baca juga: Ditjen Pajak Rilis Aplikasi PPh 21 Tarif Efektif!

Manfaat Invoice Financing untuk Industri Manufaktur

Manfaat invoice financing untuk industri manufaktur ada beberapa, yaitu:

1. Meningkatkan Arus Kas

Manufaktur adalah industri yang memerlukan modal yang cukup besar untuk membiayai pembelian bahan baku, proses produksi, dan distribusi. Namun, pembayaran dari pelanggan sering kali tertunda hingga beberapa bulan setelah pengiriman barang. Invoice financing memberikan solusi dengan menyediakan akses cepat ke dana tunai yang dibutuhkan perusahaan untuk tetap beroperasi tanpa harus menunggu pembayaran dari pelanggan. Dengan invoice financing, perusahaan dapat dengan cepat mengkonversi piutang menjadi kas, yang dapat digunakan untuk mendanai operasi sehari-hari, membayar gaji karyawan, atau bahkan melakukan investasi baru.

2. Mengurangi Risiko Kredit

Perusahaan manufaktur sering kali harus memberikan kredit kepada pelanggan besar yang memerlukan waktu untuk melakukan pembayaran. Ini tentu membawa risiko, terutama jika pelanggan gagal membayar tepat waktu atau mengalami masalah keuangan. 

Dengan invoice financing, risiko ini dapat dikelola dengan lebih baik karena perusahaan pembiayaan yang akan mengambil alih risiko kredit. Hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan manufaktur yang ingin menghindari dampak negatif dari keterlambatan pembayaran yang bisa mengguncang arus kas perusahaan.

 3. Mempercepat Pertumbuhan Bisnis
 
Perusahaan manufaktur yang ingin mempercepat pertumbuhan bisnis mereka memerlukan akses yang cepat ke modal. Dengan invoice financing, mereka dapat menggunakan dana dari faktur yang belum dibayar untuk mendanai proyek-proyek ekspansi, seperti menambah kapasitas produksi, membuka pasar baru, atau mengembangkan produk baru. Akses ke dana tunai ini memungkinkan perusahaan untuk mengambil keuntungan dari peluang pasar tanpa harus menunggu pembayaran dari pelanggan.

4. Fleksibilitas dalam Pembiayaan

Salah satu keunggulan utama dari invoice financing adalah fleksibilitasnya. Perusahaan manufaktur dapat memilih faktur mana yang ingin mereka jual kepada perusahaan pembiayaan. Ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan kas mereka. 

Selain itu, invoice financing tidak memerlukan jaminan tambahan seperti pembiayaan tradisional, karena faktur itu sendiri sudah menjadi jaminan. Hal ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam mengelola likuiditas tanpa harus memberikan aset sebagai jaminan.

5. Tidak Memengaruhi Hubungan dengan Pelanggan

Berbeda dengan metode penagihan piutang yang agresif, invoice financing tidak akan merusak hubungan baik dengan pelanggan. Proses pembiayaan faktur biasanya tidak terlihat oleh pelanggan, dan perusahaan pembiayaan akan tetap menghormati syarat pembayaran yang telah disepakati antara perusahaan dan pelanggan. 

Dengan demikian, perusahaan manufaktur tetap dapat menjaga hubungan bisnis yang baik tanpa tekanan untuk segera menagih pembayaran dari pelanggan.

Baca Juga: Telaah Perlakuan PPN atas Jasa Pelayaran

 

Mengapa Industri Manufaktur Membutuhkan Invoice Financing?

Sektor manufaktur sering kali beroperasi dengan margin yang tipis, terutama ketika harus bersaing di pasar global. Ketika perusahaan menghadapi tantangan keuangan akibat pembayaran tertunda dari pelanggan, mereka mungkin kesulitan untuk mempertahankan operasional. Di sinilah invoice financing memberikan solusi nyata. 

Dengan menggunakan invoice financing, perusahaan dapat menghindari penundaan dalam operasional dan tetap dapat bersaing di pasar dengan modal yang lebih stabil.

Lebih jauh lagi, perusahaan manufaktur yang menggunakan invoice financing dapat meraih keunggulan kompetitif dengan kemampuan mereka untuk bergerak lebih cepat dan fleksibel dibandingkan kompetitor yang mungkin menghadapi tantangan serupa namun tidak memiliki akses ke solusi pembiayaan yang efektif ini.

Perusahaan manufaktur yang memanfaatkan invoice financing juga dapat meningkatkan reputasi kredit mereka di mata calon investor dan pemberi pinjaman. Dengan menunjukkan bahwa mereka mampu mengelola arus kas dengan baik melalui invoice financing, perusahaan dapat meyakinkan para pemodal bahwa mereka memiliki model bisnis yang stabil dan mampu mengatasi tantangan likuiditas. 

Ini dapat membuka peluang pendanaan jangka panjang yang lebih besar dan lebih menguntungkan bagi perusahaan.

Dalam dunia industri manufaktur yang sangat kompetitif, kemampuan untuk mengelola arus kas dengan baik adalah kunci sukses jangka panjang. Invoice financing menawarkan solusi yang cepat dan fleksibel untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendukung operasional sehari-hari, mengelola risiko kredit, dan mempercepat pertumbuhan bisnis. 

Dengan manfaat yang jelas dalam hal arus kas, fleksibilitas pembiayaan, dan pengurangan risiko kredit, invoice financing adalah pilihan yang sangat strategis bagi perusahaan manufaktur yang ingin tetap kompetitif dan berkembang di pasar yang terus berubah.

 

Kesimpulan

Invoice financing adalah pilihan strategis untuk perusahaan manufaktur yang menghadapi tantangan arus kas. Dengan menawarkan akses cepat ke modal, pengurangan risiko, dan fleksibilitas dalam pembiayaan, invoice financing memungkinkan perusahaan untuk fokus pada pertumbuhan dan pengembangan bisnis. Solusi ini tidak hanya menjaga likuiditas, tetapi juga meningkatkan reputasi kredit perusahaan di mata investor, yang penting untuk keberlangsungan jangka panjang. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Perbedaan Pajak Vs Pungutan Resmi Lainnya

Sudah tahu perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Jika belum, yuk simak disini. Dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat tentu tidak terlepas dari berbagai kewajiban. Salah satunya adalah kewajiban perpajakan, yang tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.

Pajak terkenal sebagai salah satu instrumen keuangan, yang membuat masyarakat kesulitan. Hal tersebut karena proses pemahamaan pajak sangat sulit. Mengingat pajak akan erat kaitannya dengan proses pelaksanaan hukum yang bersifat resmi.

Namun tentunya sebagai warga negara baik sudah menjadi kewajiban Anda patuh terhadap semua kebijakaannya. Hal tersebut juga berarti untuk patuh kepada peraturan pajak, yang mengingat bagi semua warga negara.

Dalam hal ini Anda bisa mengetahui definisi pajak sebagai salah satu jenis pungutan, yang sifatnya resmi. Pajak memiliki ketentuan legal yang diatur dalam UU secara khusus. Sehingga sudah pasti legalitasnya tidak dapat diragukan lagi.

Meski demikian jaman sekarang masih ada beberapa pihak, yang belum mengetahui pajak secara lengkap. hal ini akan berpengaruh terhadap tindakan pelaksanaan kewajiban, yang harusnya dilakukan oleh warga negara tersebut.

Maka dari itu sebagai warga negara yang baik Anda perlu belajar tentang pajak secara menyeluruh. Sehingga nantinya Anda bisa mengetahui perbedaannya dengan pungutan lainnya. Di bawah ini merupakan informasi lengkap perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya untuk Anda.

Baca juga: Mengenal Apa Itu EFIN?

 

Apa Itu Pajak?

Bagi sebagian besar masyarakat pasti sudah asing dengan pajak. Pajak menjadi salah satu pembahasan cukup umum di kalangan masyarakat luas. Terlebih pajak juga termasuk pungutan resmi yang diatur secara legal oleh pemeirntah.

Banyak orang menyebut pajak sebagai pungutan kepada masyarakat. Namun masih sangat sedikit wajib pajak, yang mengetahui definisinya secara sempurna. Tentunya hal tersebut sangat penting untuk membantu pelaksanaan pajak secara sempurna.

Dalam hal ini pajak memiliki ketentuan resmi dan mengikat bagi semua orang, yang memiliki kewajiban perpajakan. Sedangkan dalam bidang perpajakan hal tersebut sering disebut sebagai wajib pajak.

Di Indonesia wajib pajak dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan. Dimana nantinya wajib pajak tersebut akan memiliki kewajiban serta tanggung jawab mengikat sesuai ketentuan perpajakan.

Kewajiban pajak dari wajib pajak perorangan dan perusahaan tentunya cukup berbeda. Mengingat bentuk aktivitas ekonominya juga sangat berbeda. Sehingga hal tersebut akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan perpajakannya.

Namun sebelum itu pastikan Anda mengetahui definisi pajak terlebih dahulu. Pajak adalah pungutan wajib, yang perlu dibayarkan oleh warga negara sesuai kewajibanya. Pembayaran tersebut akan diberikan kepada negara untuk pembiayaan pembangunan.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pajak merupakan bentuk pungutan, yang diambil dari rakyat namun dikembalikan lagi kepada rakyat. Dimana untuk pengembaliannya dalam bentuk berbeda baik fasilitas, pelayanan publik dan lainnya.

Kemajuan suatu negara dapat dilihat dari pembangunannya. Dalam hal ini dana pajak yang diberikan oleh masyarakat. Selanjutnya pajak akan dimanfaatkan dalam berbagai kebutuhan seperti pembangunan jalan, pengadaan fasilitas publik dan lainnya.

Dari sini Anda mampu mendefinisikan pengertian Pajak sebagai sumber pendapatan pemerintah, yang digunakan dalam mensukseskan pembangunan. Dimana pemberlakukannya bisa Anda temukan pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pajak termasuk sebuah kontribuasi dari wajib pajak kepada pemerintah. Sistem pungutan pajak adalah memaksa sehingga bagi Anda, yang memiliki kewajiban pajak terutang perlu membayarkannya secara rutin.

Sampai saat ini ada banyak sekali regulasi hukum resmi, yang mengatur tentang perpajakan di Indonesia. Berikut beberapa contohnya untuk Anda, yaitu:

  1. UUD tahun 1945 ayat 2 pasal 23 tentang pungutan pajak.
  2. UU No. 9 tahun 1994 mengena ketentuan umum serta tata cara perpajakan.
  3. UU tahun 1994 No. 11 mengenai PPn terhadap barang maupun jasa serta PPnBm sesuai UU No. 1 pada tahun 2000.
  4. UU tahun 1994 no. 12 mengenai PBB.
  5. UU tahun 1985 no. 13 dan PP tahun 1995 no. 7 tentang Bea materai.

Pada keseluruhan aturan tersebut Anda mampu megetahui bahwa pajak menjadi iuran, yang diwajibkan terhadap semua masyarakat. Nantinya nilai pajak tersebut akan masuk pada kas negara, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa nantinya masyarakat akan tetap memperoleh imbal jasa. Namun semuanya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung. Selain itu jenis pajak yang ada juga dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

 

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Pada penjelasan sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa pajak termasuk pungutan wajib. Namun saat ini ada banyak sekali pungutan resmi, yang diberlakukan oleh pemerintah. Lantas apakah pajak dengan pungutan tersebut sama?

Dalam hal ini ada beberapa perbedaan mendasar, yang membedakan antara pungutan resmi lain dan pajak. Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu memahaminya dengan baik. Sehingga dapat membedakan pajak dan pungutan lainnya.

 

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Berikut terdapat daftar perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lain untuk anda ketahui:

1. Dasar Pelaksanaan

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya terlihat dari dasar pelaksanaannya. Hal ini tentunya menjadi pengetahuan utama yang perlu wajib pajak ketahui. Sehingga Anda dapat memahami bagaimana dasar pelaksanaan keduanya dengan baik.

Untuk pajak sendiri memiliki dasar pelaksanaan berupa UU perpajakan. Sehingga dari sini dapat wajib pajak ketahui bahwa mekanisme pelaksanaan, peruntukan dan beberapa ketentuan lain akan berbeda dengan pungutan resmi lainnya.

Dasar pengenaan pajak juga dilakukan untuk pembiayaan beberaap pengeluaran umum. Sehingga dapat disebutkan bahwa pajak menjadi salah satu bentuk sumber penerimaan bagi negara.

Lain halnya dengan dasar pengenaan pada pungutan resmi lainnya. Dalam hal ini umumnya pungutan resmi lain didasarkan pada pelayanan maupun jasa dari pemerintah. Hal tersebut termasuk untuk pelayanan langsung maupun tidak langsung, yang didapatkan wajib pajak.

2. Sifat Iuran

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya berikutnya dapat Anda ketahui dari sifat iurannya. Untuk pajak sendiri besaran iuran antara masing-masing wajib pajak akan berbeda. Dimana dasar ketentuan iuran tersebut dilandaskan pada besarnya kewajiban masing-masing wajib pajak.

Dalam hal ini iuran pajak akan mendapatkan imbalan dalam bentuk tidak langsung oleh negara. Sedangkan sifatnya akan memaksa bagi semua wajib pajak sesuai ketentuan UU Perpajakan.

Selebihnya untuk pungutan resmi lain selain pajak masyarakat mampu mendapatkan manfaat secara langsung. Sehingga ketika seseorang membayar pungutan resmi selain pajak bisa mendapatkan manfaatnya secara langsung.

Baca juga: KRITERIA PENGHAPUSAN NPWP PRIBADI YANG HARUS DIKETAHUI

3. Unsur Paksaan

Mungkin untuk poin perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya kali ini akan sedikit sama dengan penjelasan sebelumnya. Untuk pajak pelaksanaannya sangat erat kaitannya dengan unsur paksaan. Dalam hal ini semuanya akan dipaksakan kepada semua wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan.

Berbeda halnya dengan pungutan lain diluar perpajakan. Biasanya masyarakat dapat melihat beberapa pungutan lain, yang tidak memiliki unsur pemaksaan di dalamnya.

4. Prestasi

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya berikutnya yang dapat Anda ketahui terlihat dari unsur prestasinya. Dalam hal ini prestasi atau imbalan, yang nantinya diterima oleh masyarakat. Pada pajak imbalan tersebut akan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dalam ruang lingkup Indonesia secara adil.

Sedangkan untuk pungutan lain selain pajak biasanya akan diterima oleh golongan tertentu. sehingga pihak yang membayar pungutan resmi diluar pajak, otomatis individu tersebut yang akan merasakan imbalannya.

5. Lembaga

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya berikutnya jika bisa Anda lihat dari segi lembaga penyelenggaraannya. Dalam hal ini pajak diselenggarakan oleh lembaga perpajakan di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun untuk pungutan jenis pajak daerah akan berada di bawah lembaga pemerintahan daerah secara langsung. Berbeda dengan pungutan resmi, yang akan dilakukan oleh instansi tertentu dengan jenis berbeda-beda.

6. Objek

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya elanjutnya adalah perbedaan dalam hal objek pungutannya. Dalam hal ini menjadi salah satu perbedaan cukup menonjol, yang bisa dilihat oleh masyarakat secara luas. Untuk pungutan pajak sendiri akan dikenakan kepada seluruh masyarakat, yang termasuk kategori WP.

Beda halnya dengan jenis pungutan resmi, yang biasanya hanya untuk kelompok tertentu saja. Sehingga tidak semua masyarakat akan dikenakan jenis pungutan ini. biasanya objek pungutan akan berfokus pada individu, yang nantinya akan merasakan manfaat tersebut.

7. Jenis

Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya erakhir adalah perbedaan jika dilihat dari jenisnya. Untuk pajak sendiri jenisnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Sehingga wajib pajak nantinya perlu membayarkan dua jenis pajak tersebut sesuai kewajiban masing-masing.

Selanjutnya untuk pungutan resmi lainnya diluar perpajakan jenisnya ada beberapa. Mulai dari  sumbangan, retribusi maupun keutungan lain, yang didapat dari BUMN.

Selain itu terdapat jenis-jenis lainnya, yang bisa Anda ketahui. Hal ini seperti cukai, bea kluar, hasil undian negara serta bea masuk. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jenis dari pungutan resmi lain cukup banyak dibandingkan pajak.

Cara Bayar Pajak Online dan Offline

Pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban wajib pajak, yang harusnya dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab. Dalam hal ini pembayaran pajak dapat dilakukan menjadi dua cara, yaitu secara online dan offline.

Dari dua pilihan pembayaran tersebut Anda sebagai wajib pajak bisa memilih proses terbaik sesuai keinginan. Sehingga langkah ini akan memberikan Anda banyak sekali kemudahan. Terutama dalam proses pembayaran pajak secara tepat waktu dan cepat.

Meski demikian tidak semua wajib pajak di Indonesia sudah paham tentang cara pembayaran pajak. selain pembayaran secara konvensional atau offline saat ini masyarakat dapat melakukan pembayaran secara online.

Namun bagi wajib pajak yang kurang paham tentang cara pembayaran pajak secara online pasti akan sedikit bingung. Padahal cara pembayaran online dapat mempermudah aktivitas pembayaran serta kepatuhan pajak lainnya.

Bagi Anda yang ingin melaksanakan pembayaran pajak secara mudah saat ini tidak perlu khawatir. Berikut adalah langkah pembayaran pajak secara online dan offline, yang bisa Anda ketahui:

1. Pembayaran Pajak Online

  1. Pertama silahkan buat kode billing di aplikasi billing DJP.
  2. Akses menu e-Billing untuk membuat kode secara online.
  3. Sebelum itu silahkan datang ke KPP untuk mendapatkan kode e-FIN.
  4. Berikutnya kunjungi website https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  5. Lanjutkan melakukan registrasi dan mengisi semua data berupa NPWP dan kode e-FIN.
  6. Isi kode keamanan dan klik tautan verifikasi.
  7. Lanjut masuk pada akun Anda melalui email yang dikirimkan sistem.
  8. Masuk kemabli pada akun DJP online dan mengisi password serta NPWP.
  9. Saat ini akun Anda sudah bisa mengakses e-Filling dan pembayaran pajak atau e-Billing.
  10. Lanjutkan lagi untuk masuk pada website djponline.pajak.go.id.
  11. Selanjutnya masukkan kode keamanan, password, NPWP untuk masuk pada akun Anda
  12. Pilih menu e-Billing system.
  13. Isi bagian SSE.
  14. Pastikan semua data pada form SSE terisii semua.
  15. Setelah selesai mengisi klik simpan.
  16. Berikan tanda ceklist pada opsi kode Billing dan cetak kode Billing.
  17. Begitu mendapatkan kode Billing Anda sudah bisa membayar pajak melalui online banking, internet banking, m-banking dan lainnya.

Baca juga: Tahukah anda tentang pajak yang bisa dikenakan atas event?

2. Pembayaran Pajak Offline

Untuk membayar pajak secara offline maka Anda perlu datang ke KPP terlebih dahulu. disini Anda perlu meminta kode e-billing yang digunakan dalam proses pembayaran. Beirkutnya silahkan kunjungi teller bank atau kantor pos, yang menerima pembayaran pajak.

Pada dasarnya pembayaran pajak baik online atau offline cukup mudah. Hal tersebut dapat Anda sesuaikan dengan keinginan masing-masing. namun jika memang Anda tidak ingin antri untuk membayar pajak dapat menggunakan opsi secara online.

 

 

Kesimpulan

Itulah penjelasan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya. Berdasarkan semua penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa pajak menjadi instrumen keuangan penting bagi negara. Dalam hal ini pajak menjadi sebuah pungutan wajib, yang dibebankan kepada semua wajib pajak. Namun selain pajak di Indonesia juga memiliki beberapa pungutan resmi lain, yang perlu Anda ketahui secara lengkap. Dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan signifikan yang perlu ditekankan dalam pajak serta pungutan resmi lain. Namun sebagai wajib pajak sudah menjadi kewajiban anda untuk mengetahui berbagai informasi di dalamnya. Pemahaaman aturan pajak akan membantu pelaksanaan perpajakan secara baik. Sehingga hak dan kewajiban Anda dapat berjalan secara seimbang. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Pajak Proyek Berapa Persen?

 

Pajak proyek berapa persen? Yuk simak disini. Di Indonesia ada banyak sekali jenis pajak, yang menjadi kewajiban wajib pajak. Tentu saja pengenaan jenis pajak tersebut akan disesuaikan dengan aktivitasnya usahanya.

Selain itu beragamnya jenis pajak di Indonesia juga berkaitan dengan banyaknya aktivitas usaha, yang dimiliki oleh masyarakat. Sehingga untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak terdapat berbagai jenis pengenaan, yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Lebih jauh lagi banyaknya jenis pajak ini juga bertujuan dalam menciptakan keadilan dalam ruang lingkup perpajakan. Sehingga nantinya semua usaha masyarakat akan memiliki pungutan pajaknya masing-masing.

Salah satu jenis pungutan pajak yang perlu Anda ketahui adalah pajak proyek. Hal ini juga bisa Anda sebut sebgaai pajak jasa konstruksi, yang memiliki perubaahn tarif pajak terbaru. Untuk lebih jelasnya silahkan untuk mengetahui jawaban pajak proyek berapa persen di bawah ini.

 

Apa Itu Pajak Proyek?

Jika berbicara tentang pajak proyek tentu erat kaitannya dengan pungutan bagi aktivitas konstruksi. Dalam hal ini pajak proyek merupakan jenis pajak penghasilan bagi usaha kontruksi. Namun sebelum itu pastikan Anda mengetahui penjelasannya lebih dulu.

Berbicara tentang pajak proyek akan langsung berkaitan dengan Peraturan Pemerintah tahun 2008 No. 51. Berdasarkan aturan tersebut Anda bisa mengetahui definisi dari pajak kontruksi secara tepat.

Pajak Proyek adalah adalah pungutan pph, yang ditujukan kepada penyedia jasa konstruksi. Dalam hal ini jasa tersebut menyediakan layanan beragam mulai dari konsultasi, perencanaan sampai pelaksanaan konstruksi bagi masyarakat.

Sehingga pengertian Pajak Proyek adalah pungutan, yang dibebankan bagi pelaku usaha pekerja konstruksi di Indonesia. Sedangkan dalam kegiatan usahanya meliputi pengoperasian, pemeliharaan, pembangunan, pembongkaran maupun pembangunan kembali.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa aktivitas usaha dari jasa proyek dimulai pada tahap awal pembangunan, yaitu konsultasi. Sedangkan jasa proyek juga bertanggung jawab sampai selesainya proses pembangunan.

Melalui jasa konstruksi ini masyarakat akan mendapatkan banyak sekali layanan demi kebutuhannya. Hal ini mulai dari konsultasi, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan sampai penyelesaiann.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk cukup besar. Setiap tahunnya banyak orang membangun rumah sehingga kebutuhan pasa jasa proyek tersebut sangatlah besar. Bahkan jasa ini tidak hanya melakukan pembangunan rumah namun juga proyek lain.

Jasa proyek memiliki pekerjaan yang kompleks dan menjadi salah satu layanan populer saat ini. banyak orang berpikir bahwa penggunaan jasa proyek jauh lebih fleksibel dan hemat. Namun untuk nilai nominal dari jasa konstruksi ini tentunya berbeda bagi clientnya.

Besaran nominal dalam jasa proyek biasa disebut sebagai nilai kontrak. Pengenaan nilai ini tergantung dari skala pembangunan, yang nantinya akan menjadi dasar PPh jasa proyek sesuai aturan PP Tahun 2008 No. 5.

Baca juga: GAK BAYAR DENDA PAJAK BISA DIPENJARA???

 

Dasar Hukum Pajak Proyek

Semua pelaksanakan kegiatan perpajakan tentu memiliki dasar hukumnya. Hal ini menjadi pengetahuan penting bagi semua wajib pajak dan pihak lain dalam bidang perpajakan. Tentunya dasar hukum ini sangat berperan dalam kelancaran pelaksanaan perpajakan.

Adanya dasar hukum bisa menjadi landasan legal pelaksanaan pajak di Indonesia. Dari sini semua pihak bisa mendapatkan pedoman cara pelaksanaan pajak secara tepat. Sehingga sumber informasinya bisa diakses oleh beberapa orang.

Dasar hukum tentang pajak proyek perlu diketahui oleh semua pihak di bidang perpajakan. Tujuannya adalah menyamakan persepsi sehingga bisa melaksanakan aktivitas pajak secara tepat.

Untuk dasar hukum pelaksanaan pajak proyek sendiri adalah dalam UU PPh tahun 1983 No. 7. UU tersebut terakhir dirumah menjadi UU Tahun 2008 No. 36. Sedangkan aturan tentang pajak proyek bisa Anda lihat pada pasal 4 ayat 2.

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan pada usaha di bidang konstruksi akan dikenakan dengan bersifat final. Maka dari dalam pelaksanaan membutuhkan perlakuan berbeda dalam setiap pengenaannya.

Masih di tahun yang sama pemerintah kembali menerbitkan PP Tahun 2008 No. 51. Aturan ini mengatur tentang PPh berdasar usaha jasa konstruksi. Di dalamnya terdapat beberapa ketentuan, yang kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan pajak terhadap jasa proyek.

Selanjutnya pelaksanaan pajak konstruksi dibedakan lagi menjadi dua jenis. Dalam hal ini Anda membutuhkan pemahaman lebih mendalam, untuk mengidentifikasi jenis kewajiban pajaknya masing-masing.

Ketentuan terkait pajak ini ada dalam PPh pasal 23 dan pasal 4 ayat 2. Tentunya di dalamnya terdapat beberapa perbedaan, yang perlu wajib pajak ketahui dengan baik. Salah satunya adalah terkait tarif, yang bisa Anda simak dalam pembahasan berikutnya.

Meski demikian kedua jenis PPh tersebut masih sama-sama berfokus pada pengenaan pajak terhadap jasa. Namun memang tidak jarang banyak sekali wajib pajak, yang merasa kebingungan untuk mengimplementasikannya dalam perpajakan.

Selanjutnya aturan ini kembali lagi diperbarui pada PP Tahun 2022 No. 9. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perubahan terhadap PP Tahun 2008 No. 51. Nantinya pemakaian jasa konstruksi dapat berupa perorangan atau badan usaha tetap.

Kedua pihak tersebut nantinya dapat menjadi pemberi pekerjaan atau pemilik, yang menggunakan bantuan jasa kontruksi dalam penyelesaian pekerjaan. Sedangkan untuk penyedia jasa merupakan pribadi atau BUT sebagai pemberi jasa proyek.

Kedua pihak baik sebagai penyedia atau pengguna jasa pasti akan tetap berhubungan dengan pajak penghasilan proyek ini. Sehingga sebagai wajib pajak Anda akan dihadapkan pada rangkaian regulasi serta ketetapan pemeirntah, yang tidak jarang membingungkan.

Sebagai salah satu contoh kasusnya adalah tentang jenis pajak penghasilan, yang dibebankan kepada kegiatan usaha. Salah satunya usaha jasa konstruksi, yang terdapat dua pasal sehingga pengenaannya harus disesuaikan sendiri oleh wajib pajak.

Kedua pasal diata tentunya mengatur tentang pajak penghasilan pada jasa proyek. Sehingga sebagai wajib pajak sudah pasti Anda membutuhkan pemahaman mendalam tentang bagaimana aturan tersebut dijalankan. Sehingga pemenuhan kewajiban dapat berjalan baik.

 

Pajak Proyek Berapa Persen?

Untuk mengetahui pajak proyek berapa persen, simak peraturan pemerintah dibawah ini. Dalam menggunakan jasa konstruksi pasti ada beberapa biaya, yang perlu Anda keluarkan. Tentunya dari pendapatan tersebut penyedia jasa nantinya perlu membayarkan pajak kepada negara terkait aktivitas ini.

Maka dari itu sebagai wajib pajak sudah pasti Anda membutuhkan pengetahuan tentang pajak proyek, yang disesuaikan pada aturan terbaru. Jika melihat dari dasar hukum sebelumnya maka pengenaan pajak proyek akan disesuaikan dengan PP tahun 2022.

Baca juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Pajak Proyek Berapa Persen?

Pajak proyek berapa persen? Menurut Peraturan Pemerintah tersebut Tarif Pajak Proyek naik menjadi 3% dari tarif sebelumnya, yang hanya 2%. Keberadaan Pemerintah ini sekaligus memberikan batasan terhadap pengenaan PPh final bagi pelaku usaha.

Dari sini Anda akan menemui beberapa aturan terkait pada Peraturan Pemerintah sebelumnya. Pada PP tahun 2008 Anda akan melihat beberapa klasifikasi usaha dalam jasa proyek, yaitu:

  1. Jasa proyek konsultasi bersifat umum
  2. Jasa proyek konsultasi bersifat spesialis
  3. Jasa proyek usaha pekerjaan bersifat umum
  4. Jasa proyek usaha pekerjaan bersifat spesialis
  5. Jasa proyek usaha pekerjaan terintegrasi

Adanya penilaian tentang kenaikan PPh jasa proyek tersebut dilihat dari penilaian Dirjen Pajak. Pihaknya melihat adanya perbaikan dari ranah kontraktor sehingga terdapat potensi keuntungan dari sketor pajak.

Sebelumnya terdapat usulan tentang pajak PPh sebesar 4%, namun dalam proses dan penemuan oleh Dirjen Pajak bersama LPJK. Mayoritas masyarakat menggunakan pajak PPh konstruksi senilai 3%.

Meski demikian ada beberapa nilai tarif lainnya, yang disebutkan dalam PP Tahun 2022. Dalam hal ini ada beberapa jenis tarif pajak jasa proyek, yaitu:

  1. Tarif 1,75% bagi penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha berkapasitas kecil dan memiliki kompetensi kerja bagi usaha perorangan
  2. Tarif sebesar 4% bagi pekerjaan proyek penyedia jasa, yang tidak memiliki sertifikat sebagai badan usaha dan kompetensi kerja bagi usaha perorangan
  3. Tarif sebesar 2,65% bagi pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa kecuali penyedia jasa dalam ruang lingkup poin 1 dan 2   PP Tahun 2022
  4. Tarif sebesar 2,65% bagi pekerjaan proyek terintegrasi dari penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha
  5. Tarif 4% bagi pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tidak bersertifikat badan usaha
  6. Tarif 3,5% bagi penyedia jasa proyek dari penyedia jasa dengan kepemilikan sertifikat badan usaha dan kompetensi kerja bagi usaha perorangan
  7. Tarif 6% bagi penyedia jasa konsultasi proyek dari penyedia jasa, yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja serta badan usaha bagi usaha perorangan

 

Cara Menghitung Pajak Proyek

Setelah mengetahui banyaknya informais tentang pajak proyek diatas tentu Anda perlu memahami lebih lanjut tentang cara perhitungannya. Dalam hal ini akan memudahkan Anda dalam belajar serta menerapkannya dalam aktivitas usaha proyek masing-masing.

Untuk cara perhitungan pajak proyek tentunya perlu Anda lakukan secara benar. Pastikan untuk menghitung secara cermat dan menyesuaikannya pada ketentuan terbaru. Sedangkan dalam proses belajarnya silahkan mengetahui beberapa informasinya sebagai berikut:

Contoh Kasus

PT Delta memiliki kantor di Jakarta, yang dalam proses pembangunannya menggunakan jasa proyek dari CV Sincos. Dalam hal ini CV Sincos merupakan kontraktor dalam skala menengah, yang menangani konsultasi serta pengerjaan pembangunannya.

Selanjutnya CV Sincos menyerahkan dokumen, yang didalamnya terdapat rincian biaya kebutuhan pembangunan dari PT Delta di Jakarta. Pada dokumen tersebut terdapat nilai kontrak sebesar Rp. 5.000.000.000.

Dari sini Anda bisa mendapatkan informasi bahwa CV Sincos merupakan penyedia jasa proyek skala menengah. Sehingga untuk tarif Pphnya dikenakan sebesar 2,65%. Sedangkan untuk perhitungan besaran PPh adalah sebagai berikut:

Rumus :

PPh Final Jasa Proyek = Nilai Kontrak (tidak termasuk PPn) x Tarif PPh Final

= Rp. 5.000.000.000 x 2,65%

= Rp. 132.500.000

Dari perhitungan ini Anda dapat mengetahui bahwa besarnya pajak penghasilan, yang perlu disetorkan ke KPP oleh jasa proyek adalah Rp. 132,5 juta. Besaran tersebut perlu Anda setor dan laporkan dalam masa pajak yang sama.

Proses penyetoran dan pelaporan ini bisa Anda lakukan maksimal 30 hari setelah biaya dilunasi. Sedangkan untuk penyetoran dan pelaporan akan dilakukan oleh Sincos sebagai penyedia jasa proyek ke DJP.

Selanjutnya CV Sincos juga akan emnerbitkan bukti potongan Pphnya. Nantinya bukti potongan tersebut perlu diserahkan ke PT Delta sebagai dokumen kelengkapan pajak.

Baca juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

 

 

Kesimpulan

Secara umum, pajak proyek dikenakan pada penyedia jasa konstruksi dan memiliki tarif yang bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti sertifikasi badan usaha dan jenis pekerjaan. pajak proyek adalah bagian penting dalam aktivitas konstruksi di Indonesia, dan pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan perhitungannya sangat diperlukan. Selain itu, memilih jasa konsultan pajak yang berkualitas juga merupakan langkah bijak untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00