Harga pokok produksi dan harga pokok penjualan kerap dilihat sebagai dua istilah yang sama. Namun, apakah kedua istilah ini merupakan hal yang sama?
Harga pokok produksi dan harga pokok penjualan merupakan dua hal penting dalam menentukan harga jual suatu barang dan/atau jasa. Karena itu, ada rumus tertentu untuk menghitung harga pokok produksi maupun harga pokok penjualan sehingga pengusaha bisa mendapatkan harga jual yang bersaing serta mendatangkan keuntungan.
Sekilas Mengenai Harga Pokok Produksi
Harga Pokok Produksi adalah total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan modal atau jasa yang diserahkan ke dalam proses produksi, baik itu dalam bentuk proses barang setengah jadi atau barang jadi, hingga menjadi barang akhir yang siap dipasarkan ke konsumen.
Pada penghitungan harga pokok produksi hanya mencakup penghitungan:
Biaya bahan baku, biaya ini turut menghitung biaya angkut barang yang digunakan dalam proses produksi, dan biaya pemesanan bahan baku.
Biaya tenaga kerja, yaitu upah karyawan meliputi pajak serta imbalan, yang dibayarkan oleh perusahaan.
Biaya overhead, biaya lainnya yang dikeluarkan perusahaan selama proses pembuatan, termasuk biaya tenaga kerja langsung dan bahan langsung.
Harga pokok penjualan (HPP) adalah total biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa.
Penentuan harga pokok penjualan dapat berbeda tergantung pada jenis usaha dan jenis barang/jasa yang dihasilkan.
Misalnya pada penghitungan harga pokok penjualan untuk usaha makanan, pengusaha harus menghitung biaya bahan baku yang digunakan, biaya pembelian alat untuk memproduksi makanan, biaya tenaga kerja, biaya overheard lainnya, hingga jumlah makanan yang diproduksi.
Dalam akuntansi, istilah harga pokok penjualan merujuk pada jumlah saldo awal persediaan dan harga pokok barang yang dibeli, dikurangi dengan jumlah akhir persediaan tersebut pada suatu periode.
Rumus dasar menghitung harga pokok penjualan adalah:
Harga pokok penjualan (HPP)= (Pembelian bersih+Persediaan awal barang dagang)-Persediaan akhir barang dagang
Pembelian bersih didapat dengan rumus sebagai berikut:
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa harga pokok produksi dan harga pokok penjualan tidak sama. Keduanya memiliki pengertian yang berbeda, dan memiliki rumus penghitungan yang berbeda.
Namun, keduanya berpengaruh penting dalam penentuan harga jual suatu barang dan/atau jasa. Sebab tanpa penghitungan yang akurat, pengusaha tidak dapat menentukan harga jual yang layak ke konsumen.
Harga jual merupakan besaran harga yang dibebankan kepada konsumen untuk mendapatkan barang dan/atau jasa. Ini adalah angka yang sering tertera pada invoice.
Berbicara mengenai invoice, penjual dapat membuat dan menagih invoice secara cepat dan praktis menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang dapat meningkatkan efisiensi dalam mengelola transaksi dan kepatuhan pajak.
Salah satu layanan aplikasi OnlinePajak adalah pengusaha dapat buat dan tagih invoice dengan cepat dan praktis yang mana penjual dapat menerbitkan invoice dan menagihnya secara langsung ke lawan transaksi.
Tidak hanya itu, layanan ini juga menghadirkan sejumlah metode pembayaran yang memudahkan lawan transaksi untuk melakukan pembayaran invoice, salah satunya adalah menerima pembayaran dengan kartu kredit.
Selain membuat invoice, pengusaha juga dapat menerbitkan langsung faktur pajak atas transaksi tersebut sehingga pengusaha dapat mengerjakan seluruh dokumen dan penghitungan dalam 1 aplikasi terintegrasi. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini atau cara registrasi dan membuat akun.
KESIMPULAN
Harga pokok produksi dan harga pokok penjualan merupakan dua konsep yang berbeda dalam akuntansi dan manajemen bisnis. Meskipun keduanya saling terkait dalam menentukan harga jual suatu produk atau jasa, namun penghitungan dan penggunaannya memiliki perbedaan yang signifikan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang kedua konsep ini sangat penting bagi para pengusaha untuk mengelola bisnis mereka dengan efektif.
Nah itulah informasi Tentang Harga Pokok, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!
Sebagai Wajib Pajak PPN, penting sekali untuk mengenal dan memahami sanksi PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Tujuannya agar dapat menghindari pelanggaran dan sanksi PPN yang menyertai. Seperti yang kita ketahui, pajak mengandung unsur pemaksaan yang artinya, jika Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajaknnya, baik membayar maupun melaporkan pajak, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung Wajib Pajak. Konsekuensi inilah yang diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bentuk konsekuensinya bisa berupa pengenaan sanksi perpajakan sesuai jenis pelanggaran yang dilakuakan wajib pajak.
Jenis Sanksi Pajak
Kita mengenal 2 jenis sanksi dalan aturan perpajakan di Indonesia. Pertama, sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan. Kedua, sanksi pidana berupa penjara dan kurungan. Mari bahas satu per satu.
1. Sanksi Administrasi
Denda: Salah satu sanksi administrasi yang paling sering dijumpai dalam UU perpajakan adalah sanksi denda. Besaran denda yang dikenkan tergantung pada jumlah persentase dari jumlah tertentu atau berdasarkan perkalian dari jumlah tertentu. Umumnya dalam beberapa kasus pelanggaran, sanksi denda ini juga diikutsertakan atau ditambahkan dalam pidana. Berikut nilai yang dikenakan atas sanksi administrasi, denda:
Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak
Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak
Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 2% dari DPP.
Pengusah ayang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi tidak mengisi faktur pajak akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
Bunga: Sanksi administrasi bunga dikenakan apabila pelanggaran menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga tersebut menjadi hak/kewajiban sampai akhirnya dibayarkan.
Berikut ini persentase denda administrasi bunga yang berlaku untuk 1-31 Januari 2024:
Tarif Bunga per Bulan 0,55%
Pasal 19 ayat (1): SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tapi pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar. (Bunga penagihan)
Pasal 19 ayat (2): Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Angsuran/penundaan pembayaran pajak).
Pasal 19 ayat (3): Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang (Kurang Bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan)
Tarif Bunga per Bulan 0,97%
Pasal 8 ayat (2): Kurang Bayar Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa
Pasal 8 ayat (2a): Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa (sebelum pemeriksaan) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Pasal 9 ayat (2a): Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa
Pasal 14 ayat (3): Penerbitan SPT oleh DJP akibat: PPh yang tidak/kurang bayar; Berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. (PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung)
Tarif Bunga per Bulan 1,38%
Pasal 8 ayat (5): Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP). (Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT)
Tarif Bunga per Bulan 1,80%
Pasal 13 ayat (2): SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang bayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. (Sanksi SKPKB)
Pasal 13 ayat (2b): SKPKB terbit karena PKP sebelum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. (Pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak yang tidak berproduksi)
Tarif Bunga per Bulan 2,22%
Pasal 13 ayat (3b): Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB dalam hal:
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
Terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP).
Kenaikan: Salah satu sanksi administrasi yang paling dihindari Wajib Pajak adalah sanksi administrasi denda kenaikan. Alasannya karena bunga yang dikenkana bisa berlipat ganda. Sanksi kenaikan dihitung dengan persentase tertentu dan dan dilihat dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Berikut persentase dari sanksi administrasi kenaikan yang perlu Anda ketahui:
Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum terbitnya SKP dikenakan kenaikan sebesar 51% dari pajak yang kurang bayar.
Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana yang disebutkan dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak semestinya dikompensasikan atau tidak tarif 0% tidak terpenuhinya pasal 28 dan 29, yaitu:
PPh yang tidak/kurang bayar dikenakan kenaikan sebesar 50% dari Pph yang tidak/kurang bayar.
Tidak/Kurang dipotong/dipungut/disetorkan akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut.
PPn/PPnBM tidak/kurang dibayar dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak/kurang dibayarkan.
Kekurangan pajak atas SKPKBT akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
2. Sanksi Pidana
Berdasarkan UU Perpajakan, terdapat 3 jenis sanksi pidana, diantaranya:
Denda Pidana: Dikenakan pada pihak yang melakukan tindak pidana bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan. Sanksi pidana dikenakan kepada wajib pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang terbukti melanggar norma yang berlaku.
Pidana Kurungan: Sanksi pidana ini hanya diancamkan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran, misalnya Wajib Pajak itu sendiri atau pihak ketiga. Ketentuan tindakan ini sama dengan yang diancamkan pada denda pidana. Namun, pidana kurungan berarti pihak yang melakukan pelanggaran akan dikurung.
Pidana Penjara: Sama seperti pidana kurungan, pidana penjara berupa hukuman perampasan kemerdekaan. Ancaman pidana penjara ini tidak ditujukan kepada pihak ketiga melainkan hanya kepada pejabat dan Wajib Pajak.
Pelanggaran PPN dan Sanksinya
Wajib Pajak yang mangkir dari kewajiban perpajakan akan terkena sanksi. Begitu juga jika Wajib Pajak melanggar aturan PPN. Nah, apa saja sanksi yang dikenakan bagi pelanggar aturan PPN? Berdasarkan pasal 39A UU KUP, berikut ini contoh pelanggaran dan sanksi pajak dalam PPN:
Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan sanksi yang sebenarnya, atau
Sudah menerbitkan faktur pajak padahal belum dikukuhkan sebagai PKP dipidana dengan tindak pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2x jumlah pajak atau paling banyak 6x jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak.
Contoh:
PT. XXX mendapatkan omzet lebih dari Rp600.000.000 sejak berdirinya perusahaan tersebut, tapi tidak melaporkan diri sebagai PKP. Pada 2022, PT. XXX mendapatkan omzet peredaran bruto selama 1 tahun pajak sebesar Rp800.000.000, maka:
Meski disebutkan bahwa keterlambatan pelaporan pajak akan dikenakan sanksi, terdapat pula pengecualian sanksi pajak itu sendiri. Pada Pasal 7 ayat (2) UU KUP disebutkan, terdapat pengecualian sanksi pajak terhadap:
Wajib Pajak pribadi yang telah meninggal dunia.
Wajib Pajak yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau menjadi pekerja bebas.
Wajib Pajak pribadi yang berstatus WNA dan tidak lagi tinggal di Indonesia.
Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
Adanya bencana hebat yang terjadi pada wilayah tempat wajib pajak serta PKP berada.
Agar Terhindar dari Sanksi Pajak
Bisakah sanksi-sanksi pajak ini dihindari? Tentu bisa. Caranya adalah dengan mengenali sanksi-sanksi dan hal yang menyebabkan sanksi pajak terjadi. Dengan begitu, Anda dapat menghindari jeratan sanksi perpajakan ini. Nah, berikut ini 4 hal yang perlu Anda perhatikan agar terhindar dari sanksi pajak:
Isi faktur pajak dengan lengkap, jelas, dan benar.
Setorkan pajak terutang dan buat laporan perpajakan Anda tepat waktu. Jika waktu pelaporan sudah dekat dan Anda belum menyiapkannya, Anda tetap lakukan laporan nihil agar tidak dikenakan denda. Kemudian segera lakukan perbaikan.
Isilah SPT dengan lengkap, jelas, dan benar. Lengkap lampirannya, rinciannya, dan nilai nominalnya.
Hindari kegiatan yang menimbulkan tindakan sanksi pidana.
Nah, apabila akhirnya Anda harus menjalankan sanksi, biasanya Anda perlu mengisi Kode Jenis Setoran (KJS) PPN khusus untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda/kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN dalam negeri sebagaimana tercantum dalam pasal 8 ayat 3 dan pasal 8 ayat 5 UU KUP dengan kode 411211-510.
Oleh karena itu, agar terhindar dari sanksi administrasi seperti yang disebutkan di atas, KWA Consulting ahli dalam mengelola invoice dan faktur pajak Anda. Semua dilakukan secara otomatis, mudah, dan sederhana sehingga memungkinkan Anda melakukan setor dan lapor secara cepat, akurat, dan efektif. Hubungi tim sales KWA Consulting untuk mengetahui informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda.
KESIMPULAN
Sebagai wajib pajak PPN, penting untuk memahami jenis-jenis sanksi perpajakan yang dapat dikenakan, baik itu sanksi administrasi maupun pidana. Pelanggaran terhadap aturan perpajakan dapat mengakibatkan denda, bunga, kenaikan, atau bahkan hukuman pidana berupa denda, kurungan, atau penjara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan memastikan untuk menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi perpajakan.
Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??
Forecast adalah perkiraan. Dalam dunia bisnis, forecast identik dengan memperkirakan penjualan. Forecasting penjualan adalah proses memperhitungkan pendapatan di masa mendatang dengan cara memprediksi layanan atau jumlah produk dalam bisnis.
Berdasarkan definisi tersebut, perusahaan harus memprediksi jumlah unit produk atau layanan yang harus diproduksi dan harus terjual pada periode selanjutnya.
Dengan melakukan forecast penjualan, perusahaan dapat melakukan perencanaan dan menentukan keputusan pada saat menyusun anggaran, persediaan, serta strategi pemasaran produk.
Tidak hanya itu, fungsi lain forecast penjualan adalah sebagai berikut:
Membantu perusahaan dalam menetapkan target dan tujuan penjualan.
Memantau produktivitas penjualan di perusahaan.
Mengetahui informasi seputar penjualan yang dilakukan oleh kompetitor langsung.
Menjadi bahan evaluasi terhadap strategi pemasaran dan penjualan yang digunakan.
Membantu perusahaan dalam menyusun rencana pengembangan strategi maupun produk.
Ada 2 metode yang dapat perusahaan tempuh untuk membuat forecast penjualan, yaitu metode kualitatif dan metode kuantitatif.
Metode kualitatif
Perusahaan menggunakan intuisi, emosi, pengalaman, serta pendidikan untuk dapat membuat forecast penjualan. Dalam metode kualitatif, ada 4 jenis pembagian:
Survei pasar dengan cara wawancara konsumen atau meminta konsumen mengisi kuisioner yang disediakan perusahaan.
Pendapat khusus dari tim internal perusahaan yang berhubungan dengan penjualan.
Gabungan tim penjualan untuk mengetahui proyeksi tingkat sales pada masing-masing cabang.
Metode delphi, yaitu menyederhanakan jawaban hasil survei.
Metode Kuantitatif
Metode kuantitatif menggunakan penghitungan yang sistematis, dan terbagi menjadi 2:
Time series, yaitu metode yang menghubungkan variabel terikat (dependen) dengan variabel bebas (independen), dan menggunakan prediksi waktu.
Metode sebab-akibat (klausa), yaitu melihat hubungan antara variabel dependen dengan variabel independen.
Cara Membuat Prediksi Penjualan
Pengusaha dapat membuat prediksi penjualan dengan cara-cara berikut:
Melakukan evaluasi tren sebelumnya, seperti melihat data penjualan dari tahun-tahun sebelumnya.
Mengantisipasi tren pasar yang sedang update.
Memantau pergerakan kompetitor.
Melakukan perubahan dengan menggabungkan sejumlah data, seperti data konsumen, promosi, harga, distribusi, dan perubahan produk.
Pengusaha dapat membuat prediksi penjualan di masa mendatang. Namun, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi prediksi tersebut untuk berhasil atau tidak. Ada faktor internal dan faktor eksternal yanng harus diperhatikan:
Faktor Internal
Perubahan kebijakan yang berpengaruh pada bisnis dan penjualan.
Perubahan lokasi penjualan.
Penambahan maupun pengurangan karyawan yang berdampak pada produksi barang maupun pengerjaan layanan.
Faktor Eksternal
Kondisi ekonomi, baik kondisi ekonomi dalam negeri maupun secara global.
Perubahan permintaan pasar terhadap produk atau layanan.
Perubahan kompetisi.
Demikian pembahasan singkat mengenai forecasting penjualan. Dengan membuat forecast, pengusaha dapat meningkatkan penjualan dan menemukan peluang untuk dapat mengembangkan usaha.
Pada faktor yang memengaruhi forecasting penjualan, penggunaan teknologi untuk mengelola transaksi dan pajak dapat memengaruhi keberhasilan prediksi penjualan.
Sebab dengan mengotomatisasi pengelolaan transaksi dan pajak, perusahaan dapat memfokuskan energi pada pengembangan dan penjualan produk sehingga dapat meningkatkan pendapatan perusahaan.
Mengotomatisasi pengelolaan transaksi pun dapat menambah kelancaran proses transaksi antara pengusaha dengan supplier/konsumen akhir sehingga perusahaan dapat meningkatkan pendapatan penjualan.
Kelancaran proses transaksi dapat berupa bayar invoice dengan kartu kredit, atau buat dan tagih invoice secara praktis ke lawan transaksi.
Bayar invoice dengan kartu kredit ini membantu pengusaha untuk dapat membayar invoice dengan cepat, tepat waktu, tanpa mengganggu arus kas perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan dapat buat dan tagih invoice ke lawan transaksi secara cepat sehingga meminimalisir terjadinya keterlambatan penerimaan pembayaran invoice.
KESIMPULAN
Forecasting penjualan merupakan proses penting dalam manajemen bisnis yang memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih tepat dan efisien. Dengan menggunakan metode yang sesuai dan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, perusahaan dapat meningkatkan peluang keberhasilan dan pertumbuhan. Penggunaan teknologi, seperti aplikasi OnlinePajak, juga dapat memperkuat proses forecasting penjualan dengan mengotomatisasi pengelolaan transaksi dan pajak, sehingga memungkinkan perusahaan untuk fokus pada pengembangan dan peningkatan penjualan.
Nah itulah informasi Tentang Forecasting penjualan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!
Pembukuan merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan. Bagi Wajib Pajak badan tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan perusahaan melampirkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat (AS), asalkan telah mendapatkan izin dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Siapa saja kategori Wajib Pajak badan tertentu tersebut? Bagaimana cara mendapatkan izin dari kepala KPP untuk bisa menggunakan pembukuan berbahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS? KWA Consultingtelah merangkumnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2020 menegaskan bahwa Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan dua pilihan pembukuan, yaitu:
Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah bagi Wajib Pajak badan; atau
Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar Amerika Serikat (AS) bagi Wajib Pajak badan tertentu.
Apa kategori Wajib Pajak badan yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS?
Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pada bidang pertambangan mineral dan batu bara;
Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan
Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO.
Bagaimana cara mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS ke KPP?
Wajib Pajak badan harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan:
Pembukuan Wajib Pajak badan tertentu akan menggunakan bahasa Inggris dan seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, serta biaya dicatat dalam satuan mata uang dollar AS. Surat ini wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan;
Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan dengan cara mencantumkan kode verifikasi—yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
Masuk DJPOnline;
Pilih menu ‘Layanan’;
Isi kolom ‘Info KSWP’ (Konfirmasi Status Wajib Pajak);
Pilih opsi ‘Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS’;
Pilih tahun mulai dan klik ‘Cek Data’;
Anda akan mendapatkan surat penerimaan surat secara elektronik; dan
Apabila KPP terdaftar memberikan izin, maka Anda akan mendapat surat resmi.
KESIMPULAN
Kebijakan ini merupakan langkah yang positif dalam mendukung aktivitas bisnis internasional perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Namun demikian, penting bagi perusahaan untuk tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam memperoleh izin dari KPP. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan pembukuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dengan transparansi dan akuntabilitas yang diperlukan dalam pelaporan perpajakan.
Nah itulah informasi Tentang Izin Pembukuan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!
Ketika bukti setor pajak hilang, Anda dapat mengurusnya dengan membuat surat pernyataan hilang dan menyerahkannya ke KPP tempat terdaftar.
Bukti Setor Pajak Hilang
Bukti setor pajak hilang? Ini akan menyulitkan proses perpajakan Anda. Sebab Anda tidak dapat mendapatkan validasi pembayaran dari pihak berwenang setempat dan tidak dapat melaporkan pajak yang telah Anda setorkan. Jika terjadi seperti ini, apa yang harus dilakukan?
Sekilas Tentang Bukti Setor Pajak
Bukti Setor Pajak dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP). Ini adalah format awal metode pembayaran pajak. Format ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda-beda. Wajib pajak perlu mengisinya dan membawanya saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos, maupun kantor berwenang lainnya.
Kantor berwenang tempat membayar pajak kemudian akan mengesahkan atau memvalidasi SSP Anda sehingga dapat Anda gunakan untuk proses selanjutnya, yaitu lapor pajak. Jika belum disahkan, Anda tidak dapat melaporkan pajak sehingga dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak Anda.
Perlu Anda ingat kalau satu formulir SSP ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran. Jadi, pastikan untuk menyimpannya dengan rapi sehingga tidak hilang dan dapat dicari dengan mudah, terutama ketika ingin menggunakannya untuk melapor pajak.
Bagaimana jika bukti setor pajak hilang? Mungkin terselip di antara tumpukan dokumen dan sulit menemukannya kembali, atau benar-benar lupa menyimpannya? Maka, apa yang harus dilakukan agar Anda bisa mendapatkannya kembali sehingga dapat mengurus pelaporan pajak? Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
Mendatangi ke KPP terdaftar untuk mengurus SSP yang hilang.
Pihak KPP akan meminta Anda untuk membuat surat pernyataan kalau ada lembaran SSP yang hilang, atau Anda membuat surat permintaan secara tertulis untuk meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
Ajukan surat itu ke pihak KPP untuk mendapatkan persetujuannya.
Setelah disetujui, KPP akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu untuk Anda dan satu untuk KPP.
Itu adalah langkah yang dapat Anda lakukan ketika bukti setor pajak hilang. Namun, ada kasus lain ketika Anda sudah membayar pajak secara online melalui e-Biling dan bukti setornya hilang. Kejadian lainnya, SSP hilang ketika Anda ingin melakukan pemindahbukuan karena salah pembayaran. Kalau seperti ini, apa yang harus Anda lakukan?
Datangi kantor berwenang tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara).
BPN ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.
Bawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak Anda, seperti nama wajib pajak, NPWP, bukti transfer atau pembayaran dan nominalnya.
Jika sudah mendapat BPN, Anda dapat membawanya untuk menjadi bukti pembayaran yang sebenarnya ketika akan melakukan pemindahbukuan.
Kesimpulan
Keberadaan bukti setor pajak (SSP/SSE) sangat penting dalam proses perpajakan, dan kehilangannya dapat menghambat proses perpajakan Anda. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, seperti mendapatkan salinan dari KPP atau BPN dari kantor berwenang, Anda dapat mengatasi masalah kehilangan bukti setor pajak. Selain itu, adopsi metode pembayaran online seperti e-Billing dan layanan seperti OnlinePajak dapat memudahkan dan mempercepat proses pembayaran pajak, serta meminimalkan risiko kehilangan bukti setor pajak di masa mendatang.
Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??
Neraca keuangan merupakan bagian dari laporan keuangan yang dapat menunjukkan kinerja keuangan perusahaan dalam satu periode. Untuk membuatnya, ada beberapa format dan bentuk yang dapat digunakan.
Pengertian Neraca Keuangan
Neraca keuangan adalah laporan keuangan yang menunjukkan informasi dan posisi keuangan suatu perusahaan pada periode tertentu. Sering juga disebut balance sheet, neraca keuangan mencatat informasi terkait aset, kewajiban pembayaran, dan modal pada suatu periode.
Dengan catatan informasi keuangan tersebut, perusahaan dapat mengetahui posisi serta kondisi keuangan perusahaan. Kemudian, perusahaan dapat mengambil langkah yang dibutuhkan untuk perusahaan.
Maka dalam sebuah neraca keuangan, harus memuat elemen-elemen berikut ini:
Aset atau aktiva, yaitu nilai kekayaan perusahaan yang digunakan untuk operasional. Dalam akun ini terbagi menjadi 2, yaitu aktiva lancar dan aktiva tetap.
Kewajiban, yaitu utang perusahaan terhadap pihak lain yang harus dibayarkan, seperti utang, pendapatan diterima di muka, dan akrual. Kewajiban terbagi menjadi dua jenis, yaitu kewajiban lancar dan kewajiban jangka panjang.
Ekuitas atau modal, yaitu modal yang dapat menunjukkan kepemilikan perusahaan.
Saham disetor, yaitu jumlah kas yang disetorkan oleh pemilik saham ke perusahaan, contohnya pembelian aset untuk modal kerja.
Laba ditahan, yaitu laba perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
Perusahaan dapat membuat analisis keuangan dengan lebih mudah dengan adanya neraca keuangan. Sebab, neraca keuangan memiliki format yang jelas dan memudahkan perusahaan dalam membaca data keuangan sesuai dengan posisi akun tersebut.
Menunjukkan kondisi keuangan perusahaan
Neraca keuangan menyajikan informasi keuangan secara akurat sehingga membantu pengusaha dalam melihat status keuangan perusahaan. Pengusaha dapat mengetahui jika perusahaan mengalami hal-hal yang berpotensi membawa kerugian bagi perusahaan atau sebaliknya sehingga dapat mengambil langkah tepat untuk pencegahannya.
Membantu dalam membuat kebijakan
Dengan mengetahui posisi keuangan pada periode tertentu, pengusaha dapat mengambil langkah yang tepat untuk mencegah terjadinya kerugian atau untuk mendapatkan untuk maksimal.
Menjadi bahan untuk evaluasi
Neraca keuangan dapat menjadi bahan untuk evaluasi kinerja perusahaan dalam suatu periode. Pengusaha dapat mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat berdasarkan laporan neraca keuangan tersebut.
Menjadi bukti laporan keuangan ke investor
Neraca keuangan menjadi laporan yang wajib disampaikan kepada pemilik saham dalam perusahaan. Penyampaian laporan ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan kepada investor. Selain itu, neraca keuangan tersebut menjadi alat bantu untuk pemilik saham dalam menentukan langkah selanjutnya, untuk menanamkan saham kembali atau tidak.
Sebelum membuat neraca keuangan, terlebih dahulu mengetahui jenis atau bentuk laporan neraca itu sendiri. Ada dua jenis bentuk neraca keuangan, yaitu neraca bentuk scontro (accountform) dan neraca bentuk staffel (report form).
Neraca Bentuk Scontro (Account Form)
Neraca scontro menyajikan rekening dalam dua sisi, yaitu aktiva pada bagian sebelah kiri dan pasiva pada sebelah kanan. Karena itu, neraca scontro juga lazim disebut bentuk T.
Berikut ini adalah contoh neraca keuangan dalam bentuk scontro.
Neraca Bentuk Staffel (Report Form)
Neraca bentuk staffel disusun secara urut dari atas ke bawah, mulai dari kelompok aktiva hingga kelompok modal dan utang. Karena itu, neraca staffel juga disebut sebagai neraca bentuk laporan.
Berikut ini adalah contoh neraca keuangan dalam bentuk staffel.
Lalu, manakah bentuk neraca keuangan yang paling sering digunakan? Keduanya memiliki kelebihannya tersendiri.
Umumnya, perusahaan besar memilih menyusun neraca keuangan dalam bentuk staffel karena memiliki akun yang sangat banyak dengan nilai yang besar.
Pada perusahaan skala kecil, akan membuat neraca keuangan dalam bentuk scontro karena tampilan datanya lebih mudah terbaca.
Setelah mengetahui jenis atau bentuk neraca keuangan, perusahaan harus mempelajari cara membuat neraca keuangan. Berikut ini adalah langkah-langkah cara yang dapat digunakan untuk menyusun neraca keuangan.
Menyiapkan laporan laba rugi dan laporan perubahan modal untuk mendapatkan hassil aset usaha yang perlu dicantumkan dalam neraca keuangan.
Mempersiapkan data aset yang terbaru untuk menunjukkan data yang akurat.
Mempersiapkan data kewajiban dan ekuitas perusahaan.
Jika sudah menyiapkan seluruh data, susun sesuai bentuk neraca keuangan yang digunakan. Pada akhirnya, hasil antara aktiva/aset, harus seimbang dengan hasil kewajiban dan ekuitas.
Kesimpulan
Neraca keuangan merupakan komponen kunci dalam laporan keuangan suatu perusahaan yang memberikan gambaran tentang posisi keuangan perusahaan pada suatu periode. Dengan memahami dan mengelola neraca keuangan dengan baik, pengusaha dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Penting bagi pengusaha untuk menggunakan alat dan layanan yang memudahkan pengelolaan data keuangan, seperti aplikasi OnlinePajak, untuk menyimpan, mengelola, dan membayar invoice dengan efisien dan tepat waktu, sehingga menjaga arus kas perusahaan tetap lancar.
Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak dan pembukuan terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan dan pembukuan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??
KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.