Info

Simak Langkah Yang Harus Anda Lakukan Ketika Bukti Setor Pajak Hilang

Ketika bukti setor pajak hilang, Anda dapat mengurusnya dengan membuat surat pernyataan hilang dan menyerahkannya ke KPP tempat terdaftar.

 

Bukti Setor Pajak Hilang

Bukti setor pajak hilang? Ini akan menyulitkan proses perpajakan Anda. Sebab Anda tidak dapat mendapatkan validasi pembayaran dari pihak berwenang setempat dan tidak dapat melaporkan pajak yang telah Anda setorkan. Jika terjadi seperti ini, apa yang harus dilakukan?

 

Sekilas Tentang Bukti Setor Pajak

Bukti Setor Pajak dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP). Ini adalah format awal metode pembayaran pajak. Format ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda-beda. Wajib pajak perlu mengisinya dan membawanya saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos, maupun kantor berwenang lainnya.

Kantor berwenang tempat membayar pajak kemudian akan mengesahkan atau memvalidasi SSP Anda sehingga dapat Anda gunakan untuk proses selanjutnya, yaitu lapor pajak. Jika belum disahkan, Anda tidak dapat melaporkan pajak sehingga dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak Anda. 

 

Perlu Anda ingat kalau satu formulir SSP ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran. Jadi, pastikan untuk menyimpannya dengan rapi sehingga tidak hilang dan dapat dicari dengan mudah, terutama ketika ingin menggunakannya untuk melapor pajak.

Lalu, bagaimana jika bukti setor pajak hilang? 

Baca Juga: Mengenal Perpajakan di Indonesia

 

Jika Bukti Setor Pajak Hilang

Bagaimana jika bukti setor pajak hilang? Mungkin terselip di antara tumpukan dokumen dan sulit menemukannya kembali, atau benar-benar lupa menyimpannya? Maka, apa yang harus dilakukan agar Anda bisa mendapatkannya kembali sehingga dapat mengurus pelaporan pajak? Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Mendatangi ke KPP terdaftar untuk mengurus SSP yang hilang. 
  2. Pihak KPP akan meminta Anda untuk membuat surat pernyataan kalau ada lembaran SSP yang hilang, atau Anda membuat surat permintaan secara tertulis untuk meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
  3. Ajukan surat itu ke pihak KPP untuk mendapatkan persetujuannya.
  4. Setelah disetujui, KPP akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu untuk Anda dan satu untuk KPP.

Itu adalah langkah yang dapat Anda lakukan ketika bukti setor pajak hilang. Namun, ada kasus lain ketika Anda sudah membayar pajak secara online melalui e-Biling dan bukti setornya hilang. Kejadian lainnya, SSP hilang ketika Anda ingin melakukan pemindahbukuan karena salah pembayaran. Kalau seperti ini, apa yang harus Anda lakukan?

  1. Datangi kantor berwenang tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara).
  2. BPN ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.
  3. Bawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak Anda, seperti nama wajib pajak, NPWP, bukti transfer atau pembayaran dan nominalnya.
  4. Jika sudah mendapat BPN, Anda dapat membawanya untuk menjadi bukti pembayaran yang sebenarnya ketika akan melakukan pemindahbukuan.

 

Kesimpulan

Keberadaan bukti setor pajak (SSP/SSE) sangat penting dalam proses perpajakan, dan kehilangannya dapat menghambat proses perpajakan Anda. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, seperti mendapatkan salinan dari KPP atau BPN dari kantor berwenang, Anda dapat mengatasi masalah kehilangan bukti setor pajak. Selain itu, adopsi metode pembayaran online seperti e-Billing dan layanan seperti OnlinePajak dapat memudahkan dan mempercepat proses pembayaran pajak, serta meminimalkan risiko kehilangan bukti setor pajak di masa mendatang.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Baca Juga: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

 

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00