Mengenal Perpajakan di Indonesia
Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berbicara mengenai perpajakan di Indonesia, sudah tentu cakupan bahasannya akan sangat meluas. Namun, dalam artikel ini, pokok bahasan hanya dikerucutkan pada tiga tema besar yakni sejarah, sistem dan dasar hukum perpajakan.
Apa itu Pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penggolongan Pajak
Di Indonesia, pajak dikategorikan berdasarkan tiga hal. Pertama, berdasarkan golongannya/cara pemungutannya (pajak langsung dan pajak tidak langsung). Kedua, berdasarkan sifatnya (pajak subjektif dan pajak objektif). Ketiga, berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan pajak daerah).
Baca Juga : Mengenal Surat Tagihan Pajak (STP) dan Cara Melunasi
Sistem Perpajakan di Indonesia
Sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemungutan pajak yang semula menggunakan official assessment (dipakai saat era kolonial Belanda) menjadi self assessment.
Apa perbedaan dua sistem tersebut? Salah satu inti perbedaan dari dua sistem pemungutan pajak ini adalah wewenang menetapkan besaran pajak terutang. Jika pada official assessment, wewenang penetapan besaran pajak ada pada pemerintah, sedangkan pada self assessment wewenang tersebut ada pada wajib pajak.
Upeti Sebagai Cikal Bakal Pajak
Di era pra kolonial (sebelum masuknya Belanda), pajak dikenal dengan istilah upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya. Contohnya seperti membangun istana atau membiayai rumah tangga kerajaan. Jenis pajak yang diberlakukan di era ini misalnya pajak tol dan pajak candu.
Perpajakan di Indonesia Pada Masa Belanda
Saat Indonesia dijajah oleh Belanda, saat itulah sistem kita mengenal sistem perpajakan modern. Salah satu jenis pajak yang berlaku saat itu di antaranya pajak rumah tinggal yang diberlakukan tahun 1839 dan pajak usaha.
Pemerintah Kolonial Belanda juga membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Pada tahun 1885 misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak tinggal untuk warga Asia menjadi 4%.
Pada era pra kemerdekaan, penjajah Belanda dan Inggris juga telah memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang sistematis.
Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Setelah tahu bagaimana sejarah perpajakan di Indonesia, kini kita akan membahas dasar hukum perpajakan di Indonesia pada era kemerdekaan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini berbagai dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia.
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
- Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
- Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.
Asas Perpajakan di Indonesia
Di samping memiliki dasar hukum, perpajakan di Indonesia juga memiliki asas yang jelas. Berikut ini berbagai asas perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Asas Finansial.
- Asas Ekonomis.
- Asas Yuridis.
- Asas Umum.
- Asas Sumber.
- Asas Kebangsaan atau Nasionalitas.
- Asas Wilayah atau Teritorial.
KESIMPULAN
Artikel ini menyimpulkan bahwa perpajakan di Indonesia merupakan kontribusi wajib yang diberikan kepada negara tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Pajak dikategorikan berdasarkan cara pemungutannya, sifatnya, dan lembaga pemungutannya. Sejak tahun 1983, Indonesia telah menerapkan sistem self assessment dalam pemungutan pajak, di mana wewenang menetapkan besaran pajak terutang berada pada wajib pajak. Sejarah perpajakan di Indonesia mencakup masa pra-kolonial, masa kolonial Belanda, dan era kemerdekaan, di mana berbagai jenis pajak telah diberlakukan dan mengalami perkembangan. Dasar hukum perpajakan di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang, dan asas perpajakan mencakup berbagai aspek yang mencerminkan prinsip-prinsip ekonomi, hukum, dan kebangsaan.
Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!