Info

Mengenal Daftar Kode Jenis Setoran PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran (KJS) PPN dalam negeri adalah deretan angka yang harus dicantumkan wajib pajak saat menyetorkan PPN dalam negeri. Tanpa menggunakan KJS, pembayaran PPN dalam negeri tidak dapat diterima oleh bank maupun kantor pos persepsi.

Peraturan mengenai KJS pajak tercantum dalam PER-38/PJ/2009. Dalam peraturan tersebut terdapat 33 kode untuk semua jenis setoran pajak. Namun, dari semua jenis kode pajak tersebut, artikel kali ini akan fokus pada KJS PPN dalam negeri dengan kode 411211.

 

Daftar Kode Setoran PPN Dalam Negeri

Berikut ini daftar kode berdasarkan fungsi setoran PPN dalam negeri:  

1) 411211-100 untuk jenis setoran masa PPN dalam negeri

KJS ini digunakan untuk membayar pajak yang masih harus dibayar yang telah tercantum dalam SPT masa PPN dalam negeri.

2) 411211-101 untuk jenis setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean

Kode ini digunakan untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

3) 411211-102 untuk jenis setoran PPN JKP dari luar daerah pabean

Kode jenis ini digunakan untuk membayar PPN terutang dari penggunaan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

4) 411211-103 untuk setoran kegiatan membangun sendiri

KJS ini berfungsi sebagai kode dalam transaksi pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.

5) 411211-104 untuk kode penyerahan aktiva yang tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan

Kode ini berfungsi sebagai kode pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

6) 411211-104 juga berfungsi sebagai kode pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan 

KJS ini digunakan sebagai kode pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam restrukturisasi perusahaan.

7) 411211-105 untuk penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar atau suara 

Gunakan KJS ini untuk pembayaran pajak penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar atau suara.

8) 411211-199 untuk pembayaran pendahuluan PPN dalam negeri

Kode ini dipakai untuk menyetor pajak sebelum surat ketetapan pajak PPN dalam negeri diterbitkan.

9) 411211-300 sebagai kode transaksi STP PPN dalam negeri

Kode ini dipakai untuk membayar jumlah yang tercantum dalam STP PPN dalam negeri yang masih harus dibayar.

10) 411211-310 sebagai kode transaksi SKPKB PPN dalam negeri

KJS ini dipakai untuk menyetorkan jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN dalam negeri.

11) 411211-311 sebagai kode SKPKPB PPN Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean

Berfungsi sebagai kode dalam transaksi pembayaran jumlah yang masih harus dibayar, sesuai dengan yang terlampir dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

12) 411211-312 untuk SKPKB PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean

Kode ini digunakan untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar, sesuai dengan yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

13) 411211-313 sebagai kode SKPKB PPN kegiatan membangun sendiri

Berfungsi sebagai kode dalam transaksi pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.

14) 411211-314 sebagai kode SKPKB pemungut PPN dalam negeri

Kode ini digunakan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.

15) 411211-320 sebagai kode SKPKBT PPN dalam negeri

Berfungsi sebagai kode dalam pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai jumlah tercantum dalam SKPKBT PPN dalam negeri.

16) 411211-321 sebagai kode SKPKBT PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean

Digunakan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.  

17) 411211-322 sebagai kode SKPKBT PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean

Digunakan untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

18) 411211-323 sebagai kode SKPKBT PPN atas kegiatan membangun sendiri

Digunakan untuk membayar jumlah yang harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas kegiatan membangun sendiri.

19) 411211-324 sebagai kode SKPKBT pemungut PPN dalam negeri

Berfungsi sebagai kode transaksi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN dalam negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

20) 411211-390 sebagai kode pembayaran atas surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding/putusan peninjauan kembali

Berfungsi sebagai kode untuk membayar jumlah yang masih harus dibayar sesuai yang tercantum dalam surat keputusan pembetulan, keputusan keberatan, putusan banding dan putusan peninjauan kembali.

21) 411211-500 sebagai kode PPN dalam negeri atas pengungkapan ketidak benaran

Digunakan sebagai kode dalam transaksi untuk membayar kekurangan pajak yang masih harus disetor, seperti yang tertulis dalam SPT masa PPN dalam negeri atas pengungkapan ketidakbenaran seperti yang tercantum dalam pasal 8 ayat 3 dan ayat 5 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

22) 411211-501 sebagai kode PPN dalam negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana

Digunakan sebagai kode untuk membayar kekurangan pembayaran pajak yang masih disetor sesuai yang tercantum dalam SPT PPh pasal 21 tentang penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana tertulis dalam pasal 44 B ayat 2 UU KUP .

23) 411211-510 sebagai kode yang dikenakan atas sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masa PPN dalam negeri.

Berfungsi sebagai kode untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda/kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masa PPN dalam negeri sebagaimana tercantum dalam pasal 8 ayat 3 dan pasal 8 ayat 5 UU KUP.

24) 411211-511 kode yang dgunakan untuk membayar sanksi denda administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan

Fungsi kode ini untuk membayar sanksi administrasi atas penghentian penydikan tindak pidana di bidang perpajakan seperti yang tercantum dalam pasal 44B ayat 2 UU KUP.

25) 411211-900 kode yang digunakan oleh pemungut PPN dalam negeri non bendaharawan

KJS ini berfungsi sebagai kode untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut selain oleh bendahara.

26) 411211-910 sebagai kode yang digunakan untuk pungutan PPN  dalam negeri oleh bendahara

Kode ini berfungsi untuk pembayaran PPN dalam negeri yang dipungut oleh bendahara APBN

27) 411211-920 sebagai kode yang digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara APBD

Digunakan untuk transaksi pungutan PPN yang dilakukan oleh bendahara APBD

28) 411211-930 sebagai kode yang digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara dana desa

Digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri yang dilakukan oleh bendaharawan dana desa.

 

KESIMPULAN

Dengan adanya kode-kode yang rinci, sistem perpajakan menjadi lebih terstruktur dan memudahkan proses administrasi baik bagi wajib pajak maupun pihak yang menerima pembayaran.

Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam mengenai KJS PPN dalam negeri ini penting bagi para wajib pajak untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran dan memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dengan benar.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

 

 

 

Simak Jenis-Jenis PPh (Pajak Penghasilan)

Di tengah keadaan karantina mandiri atau himbauan dari pemerintah untuk kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah #DiRumahAja karena Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena pandemi Covid-19 yang membuat adanya kebijakan untuk social distancing dan physical distancing, membuat semua orang lebih sering berada di rumah. Dengan berada di dalam rumah, perasaan bosan pun tidak dapat di hindari karena terbatasnya ruang untuk beraktivitas.

Namun, bukan berarti dengan berdiam di rumah saja membuat ketidakproduktifan dan menghabiskan waktu dengan tidur atau menonton saja. Mungkin dengan menonton akan menghibur, namun juga harus diperhatikan bahwa dengan #DiRumahAja ini pun bisa diakali dengan melakukan kegiatan positif, seperti contohnya berolahraga atau belajar mengenal jenis-jenis PPh.

Sebelum mengenal jenis-jenisnya, PPh (Pajak penghasilan) dikenakan terhadap penghasilan seseorang (Orang Pribadi) dan juga badan yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Seluruh pungutan pajak penghasilan tersebut untuk perwujudan kewajiban membangun negeri dan tentunya juga akan kembali kepada rakyat walaupun tidak secara langsung namun dapat di lihat dari adanya pembangunan sarana umum seperti jalan dan jembatan maka dari itu kesadaran wajib pajak itu sangat penting karena untuk kepentingan bersama.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum PPh saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau yang bisa disingkat menjadi UU 7/1983. Seiring berjalannya waktu peraturan terus berkembang, UU 7/1983 mengalami perubahan sebanyak empat kali dan disempurnakan dengan 2 undang-undang lainnya, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perubahan pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, lalu perubahan kedua diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, selanjutnya perubahan ketiga dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; dan perubahan keempat diiatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

Jenis-jenis PPh Wajib Pajak Badan

1.  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pengertian PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

2.  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh pasal 22 biasanya dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik usaha milik pemerintah, ataupun swasta yang kegiatannya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor dan juga penjualan barang mewah. Namun, untuk tarif PPh 22 sedikit lebih rumit daripada pph lainnya. Untuk pihak pemungut PPh 22 seperti:

a)  Badan pemerintah pusat/daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

b)  Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.

c)  Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Untuk tarifnya akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya dan pada PPh ini ada dua jenis tarif yang akan dikenakan adalah 15% dan 2% tergantung pada objeknya contohnya seperti imbalan jasa maka akan dikenakan tarif sebesar 2%.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)

PPh pasal 4 Ayat (2) ini merupakan pajak atas jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi dan tidak bisa di kreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh 4 ayat 2 mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya maka dari itu PPh 4 ayat 2 ini sering di katakan PPh Final juga.

Baca juga : Hindari Denda Dari Bea Cukai Simak Aturan Membawa Barang Titipan Dari Luar Negeri

5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Pajak penghasilan ini merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran dengan tujuan agar meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalan jangka waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan melainkan harus dilakukan sendiri.

6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

PPh pasal 29 merupakan PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.

8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

PPh pasal 15 adalah pajak yang dipungut dari wajib pajak yang mempunyai atau pada bidang industry pelayaran dan juga penerbangan international. Adapun, bisnis lain yang bisa terkena PPh 15 yaitu seperti perusahaan pengeboran minyak.

9. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Sebagaimana yang dimaksud dengan penilaian, yang mana dapat diartikan sebagai revaluasi.

 

KESIMPULAN

Dengan berbagai jenis PPh yang diatur dalam pasal-pasal berbeda, wajib pajak perlu mengenali masing-masing jenis pajak yang berlaku untuk memastikan perhitungan dan pembayaran pajak dilakukan dengan benar. Ini juga membantu dalam menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan sanksi atau denda.

Secara keseluruhan, informasi yang disajikan dalam artikel ini sangat bermanfaat sebagai referensi bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan pihak terkait lainnya untuk memahami kompleksitas peraturan pajak penghasilan di Indonesia.

Nah itulah informasi Tentang PPh (Pajak Penghasilan), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

 

Hindari Denda dari Bea Cukai Simak Aturan Membawa Barang Titipan dari Luar Negeri

Apabila membawa barang titipan dari luar negeri, Anda perlu memahami aturan yang tertuang dalam undang-undang. Hal ini penting untuk menghindari denda yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bandar udara (bandara). Apa saja aturan membawa barang titipan dari luar negeri? Perhatikan ulasan berikut ini.

Pengertian barang titipan

Hal fundamental yang perlu dipahami bahwa barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi. Sementara, barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).

Dengan demikian, penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang non-personal use, yaitu tidak mendapatkan pembebasan bea masuk atau pajak dalam negeri (PDRI) barang bawaan penumpang sebesar 500 dollar Amerika Serikat (AS).

Bea masuk dan PDRI yang harus dibayar atas barang titipan 

Apabila barang yang dibawa oleh penumpang merupakan barang titipan, maka akan dikenakan bea masuk dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang—berdasarkan masing-masing jenis barang. Besaran tarif bea masuk yang berlaku normal atau umum itu bisa Anda cek pada laman insw.go.id, di menu ‘INTR’.

Bea Cukai juga telah menyediakan fasilitas menghitung bea masuk dan PDRI atas bawaan barang titipan secara otomatis melalui aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai—yang dapat diunduh lewat Play Store.

Cara memberitahukan barang titipan kepada bea cukai

  • Barang titipan wajib disampaikan kepada Bea Cukai melalui sistem bernama Customs Declaration (BC 2.2), dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/;
  • Centang pertanyaan nomor 11 huruf e dan memberitahukan jumlah dan jenis barang dalam kolom uraian barang di bagian belakang. Penyelesaian barang titipan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 adalah menggunakan metode Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK); dan
  • Penumpang harus melaporkan pengisian dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia.

Berdasarkan UU Kepabeanan, penumpang yang membawa jasa titipan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila tidak memberitahukannya ke Bea Cukai.

Layanan Satuan Tugas (Satgas) One Stop Service Bea Cukai Bandara

 Apabila Anda mengalami kendala terkait pemberitahuan barang titipan, silakan hubungi nomor layanan resmi Bea Cukai berikut ini:

  • Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168);
  • Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147);
  • Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644); dan
  • Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382).

 

KESIMPULAN

Barang titipan yang dibawa oleh penumpang internasional ke Indonesia tidak termasuk dalam kategori barang pribadi dan oleh karena itu, tidak mendapatkan pembebasan bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) hingga 500 USD. Barang titipan dikenakan bea masuk dan PDRI sesuai dengan ketentuan umum berdasarkan jenis barang, dan tarifnya dapat dicek di laman INSW.

Dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan ini, diharapkan penumpang dapat lebih tertib dalam melaporkan barang titipan sehingga proses bea cukai dapat berjalan lebih lancar dan transparan.

Nah itulah informasi Tentang Bea Cukai, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Berikan Fasilitas Angsuran PBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan menghadirkan fasilitas angsuran pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024, yang juga mencakup tunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2023. Inisiatif yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari serangkaian insentif yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Syarat dan ketentuan angsuran pembayaran pokok

Wajib Pajak yang ingin mengajukan pembayaran pokok secara angsuran harus memenuhi syarat berikut:

  • Tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran.
  • PBB-P2 yang harus dibayar minimal sebesar Rp 100 juta.
  • Pembayaran angsuran dapat diberikan hingga 10 kali secara berturut-turut sebelum berakhirnya tahun 2024.
  • Permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memerlukan syarat bebas Tunggakan Pajak Daerah.

Proses pengajuan dan keputusan

Dalam beleid tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran untuk PBB-P2 tahun pajak 2024, atau tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga 2023. Permohonan ini dapat diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id hingga 31 Juli 2024.

Setelah permohonan yang memenuhi syarat diajukan, Pemprov Jakarta akan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran yang diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh Wajib Pajak. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan akan ditolak dan Pemprov Jakarta akan menyampaikan notifikasi elektronik yang berisi alasan penolakan.

Pembebasan sanksi administratif

Yang perlu diingat, Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pengurangan pokok tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran untuk objek PBB-P2 yang sama pada tahun pajak yang sama. Namun, mereka yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dapat diberikan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administratif.

Keringanan pokok sebesar 10 persen diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dari tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2024 hingga tanggal 31 Agustus 2024, dan keringanan sebesar lima persen dari tanggal 1 September 2024 hingga 30 November 2024. Adapun pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 dari tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 hingga tanggal 30 November 2024.

Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub Pemprov Jakarta ini tetapi masih dikenakan sanksi administratif, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah, diberikan pembebasan sanksi administratif. Selain itu, Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dan belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran, diberikan pembebasan sanksi administratif apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

Namun, jika jatuh tempo jadwal pembayaran pokok secara angsuran terakhir telah terlampaui dan tak kunjung melakukan pembayaran, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah, yaitu sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.

 

KESIMPULAN

Dengan implementasi yang tepat dan sosialisasi yang efektif, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi jumlah tunggakan PBB-P2 di Jakarta. Wajib Pajak diharapkan memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin untuk menghindari sanksi administratif dan menyelesaikan tunggakan pajak mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengelola dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang mungkin masih menantang.

Nah itulah informasi Tentang Failitas Angsuran PBB, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

Mengenal Pemusatan PPN

Pengertian Pemusatan PPN

Pemusatan PPN merupakan langkah memilih salah satu tempat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang. Sementara, tempat pemusatan PPN merupakan tempat kedudukan atau tempat dilakukannya kegiatan usaha yang dipilih oleh PKP sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Di beberapa kalangan, pemusatan PPN memiliki istilah tersendiri, yakni sentralisasi PPN. Artinya sentralisasi PPN atau pemusatan PPN adalah, melakukan pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan faktur pajak. Selain itu, tempat yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN juga berfungsi sebagai tempat penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Baca Juga: Daftar Negative List PPN Terbaru

Munculnya kegiatan atau langkah pemusatan PPN adalah karena beberapa PKP memiliki banyak cabang, hingga beberapa kota di Indonesia. Untuk menyederahankan proses, maka dilakukan pemusatan PPN atau sentralisasi, sehingga tiap cabang tidak perlu menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi. Sebab, kantor pusat, sebagai tempat pemusatan PPN yang menerbitkan faktur pajak dan yang melaksanakan kewajiban terkait PPN.

Syarat Pemusatan PPN

Bagi PKP yang hendak melakukan pemusatan PPN, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Wilayah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat PPN terutang yang akan dipusatkan.

Pemberitahuan tertulis kepada KPP tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Tertera nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN.
  2. Memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan
  3. Melampirkan surat pernyataan yang menginformasikan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Setelah surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, maka dalam jangka waktu paling lama 14 hari Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Persetujuan pemusatan PPN atau Surat Pemberitahuan Penolakan pemusatan PPN, jika ternyata ditemukan tidak memenuhi syarat.

Persetujuan tempat pemusatan PPN terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pesetujuan pemusatan PPN terutang diterbitkan.

Pengaturan Pemusatan PPN

Pengaturan terkait pemusatan PPN untuk Wajib Pajak (WP) yang ditetapkan terdaftar pada KPP di Kanwil WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, & KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Penetapan Kembali Di KPP Yang Sama & Perubahan Nomenklatur.

Jika WP kembali ditetapkan terdaftar pada KPP yang sama dan sebelumnya juga pernah diterbitkan SK pemusatan PPN oleh Kepala KPP, maka SK pemusatan tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan SK pemusatan PPN yang baru.

Jika ada perubahan nomenklatur nama KPP, maka WP dianggap tetap terdaftar di KPP yang sama sepanjang 3 digit kode KPP dan 3 digit kode cabang pada NPWP tidak mengalami perubahan.
Penerbitan SK pemusatan PPN akan dilakukan paling lama 1 bulan sejak tanggal Saat Mulai Terdaftar (SMT) yang meliputi seluruh tempat kegiatan usaha WP dan berlaku sejak tanggal SMT.

2.  Pemusatan PPN tidak seluruh kegiatan

Untuk WP yang ditetapkan pada KPP yang sama dan sebelumnya pernah diterbitkan SK pemusatan PPN, namun tidak atas seluruh tempat-tempat kegiatan usaha WP. Maka, akan diterbitkan SK pemusatan PPN oleh Kepala KPP paling lama 1 bulan sejak tanggal SMT yang meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan berlaku sejak tanggal SMT.

3. WP Terdaftar di KPP Pratama dan Sudah Melakukan Pemusatan PPN

Jika sebelumnya WP terdaftar di KPP Pratama dan sudah melakukan pemusatan PPN, maka Kepala KPP menerbitkan SK pemusatan PPN dalam 2 tahap, yakni:

  • Paling lama 1 bulan sejak tanggal SMT yang meliputi tempat-tempat kegiatan usaha WP yang dipusatkan sebelumnya dan berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT.
  • Paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan PPN yang berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan PPN atau selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya tahun SMT yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT.

4. Penambahan dan Pengurangan Tempat PPN Terutang

Jika terdapat penambahan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah diterbitkannya SK pemusatan PPN, WP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar.

Terkait pemberitahuan tersebut, Kepala KPP akan menerbitkan SK pemusatan PPN paling lama 14 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan PPN.

5. WP Pindah Ke KPP Pratama

Jika WP yang dipindah ke KPP Pratama dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan hasil evaluasi, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan SK pemusatan PPN paling lambat 1 bulan sejak tanggal SMT, yang meliputi tempat-tempat kegiatan usaha WP yang dipusatkan sebelumnya dan berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT.

6. Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2010 Pasal 11 disebutkan bahwa SK tentang persetujuan pemusatan PPN berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melaksanakan pemusatan PPN dapat memperpanjang atau tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pemberitahuan secara tertulis tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN berakhir. Terkait dengan surat pemberitahuan ini, Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan menerbitkan SK Direktur Jenderal Pajak tentang pesetujuan pemusatan PPN yang baru.
Jika batas waktu paling lama 2 bulan terlampaui dan PKP tidak menyampaikan pemberitahuan, maka PKP dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN.

Untuk meningkatkan kemudahan mengelola PPN perusahaan. PKP dapat menggunakan aplikasi perpajakan OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis fitur dan solusi yang dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan transaksi dan kepatuhan pajak bisnis.

 

KESIMPULAN

Pemusatan PPN adalah solusi yang sangat efektif untuk mengelola kewajiban perpajakan bagi perusahaan dengan banyak cabang. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan pajak, tetapi juga menyediakan struktur yang lebih terorganisir dan terpusat dalam pengelolaan faktur pajak dan pelaporan PPN. Dengan adanya pemusatan PPN, PKP dapat fokus pada aktivitas bisnis inti mereka, sementara kewajiban perpajakan ditangani secara efisien dan tepat waktu.

Secara keseluruhan, pemusatan PPN menawarkan keuntungan besar bagi perusahaan dan administrasi pajak, menciptakan win-win solution yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Melalui pemusatan PPN, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka tetap patuh terhadap peraturan perpajakan sambil mengoptimalkan efisiensi operasional mereka.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi?

 

 

 

 

E-Bupot Instansi Pemerintah Ada Yang Baru!!

Di era digital yang berkembang pesat, sektor pemerintahan perlu mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Salah satu inovasi digital terbaru adalah e-Bupot Instansi Pemerintah. e-Bupot merupakan fitur pada website pajak.go.id yang memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, baik untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi (Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26). Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21. Fitur ini sangat membantu Wajib Pajak Instansi Pemerintah karena memungkinkan pelaporan yang lebih sederhana dan tersusun rapi dalam sistem elektronik. 

Tahapan Penggunaan e-Bupot 

Penggunaan e-Bupot dimulai dengan mencatat detail transaksi, termasuk data pihak lawan transaksi, jumlah pembayaran, tanggal transaksi, dan informasi lain yang diperlukan. Sistem secara otomatis menghitung pajak terutang dari data transaksi yang diinput dan menghasilkan bukti potongan/pungut pajak yang harus diberikan kepada rekanan yang dipotong atau dipungut pajaknya. Selanjutnya, instansi pajak pemerintah wajib membuat kode penagihan untuk membayar pajak ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau mitra pembayaran lainnya (batas waktu penyetoran PPh dan PPN adalah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) dan di hari yang sama untuk pembayaran dengan mekanisme lump sum (LS), khusus instansi pemerintah desa batas waktu penyetoran adalah tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya). Setelah pembayaran dilakukan, instansi pemerintah harus memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke menu rekam pembayaran e-Bupot. Terakhir, instansi pemerintah melaporkan SPT Masa dengan menyiapkan berkas sertifikat elektronik dan kata sandi sebagai pengganti tanda tangan basah. Setelah semua proses selesai, instansi pemerintah akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan SPT Masa telah berhasil. 

Kewajiban Pelaporan dan Sanksi 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 231/PMK.03/2019 Pasal 25, instansi pemerintah wajib melaporkan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tidak melaporkan, instansi akan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 per jenis SPT setiap bulannya. Tujuan utama pelaporan SPT Masa bukanlah untuk menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi untuk mempertanggungjawabkan seluruh aspek pajak pusat yang terkait dengan transaksi pemerintah. 

Manfaat e-Bupot bagi Instansi Pemerintah 

Dengan e-Bupot, instansi pemerintah dapat memiliki catatan lengkap atas seluruh pusat pajak yang dikelolanya. Hal ini sangat berguna ketika memasuki fase audit, di mana pajak sering menjadi hal utama yang diperiksa. Kesulitan dalam menemukan bukti administrasi terkait pajak dapat diatasi dengan e-Bupot yang mencatat semua pemotongan dan pemungutan pajak serta penyetoran kas negara. 

Manfaat e-Bupot bagi DJP 

Bagi DJP, e-Bupot memudahkan pengawasan kepatuhan formal dan material. Secara formal, Account Representative (AR) dapat memantau pelaporan SPT Masa dan memastikan kelengkapannya tanpa perlu meneliti berkas kertas. Secara material, AR dapat langsung melihat jumlah pemotongan atau pemungutan pajak dan menilai kebenaran transaksi. Selain itu, AR dapat menggali potensi dari wajib pajak yang dipotong atau dipungut oleh instansi pemerintah dengan membandingkan data perhitungan pajak tahunan wajib pajak dengan data bukti pemotongan yang dipublikasikan. 

Kesimpulan 

Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah merupakan inovasi yang memberikan win-win solution baik bagi instansi pemerintah maupun DJP. Instansi pemerintah memperoleh kemudahan dalam pelaporan pajak, sementara DJP memperoleh kemudahan dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00