Info

Perbedaan Kantor Pajak Wilayah, KPP Madya, dan KPP Pratama

Mengingat pentingnya peran pajak dan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah selalu mengupayakan agar penyelenggaraan administrasi perpajakan dilakukan secara efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan. Selain itu, penyempurnaan dari sisi penataan organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus dilaksanakan untuk mewujudkan sebuah instansi perpajakan yang andal dan berintegritas.

Kantor DJP atau kantor pajak adalah tempat bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak (WP), sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga kemudian dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, lebih dari itu, kantor pajak merupakan tempat untuk melaksanakan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang perpajakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kantor pajak dibagi menjadi Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Secara umum, perbedaan antara Kanwil, KPP dan KP2KP adalah pada tugas dan wilayah yang menjadi wewenang masing-masing kantor sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.

 

1. Kantor Wilayah
Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. Kanwil terdiri atas:

  • Kanwil WP Besar dan Kanwil Jakarta Khusus; dan
  • Kanwil selain Kanwil WP Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Tugas Kanwil adalah melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi yang paling membedakan antara Kanwil dan KPP adalah penyelesaian keberatan serta pelaksanaan urusan gugatan dan banding, yang mana ketiga fungsi tersebut diselenggarakan oleh Kanwil dan tidak diselenggarakan oleh KPP.

 

2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
KPP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil. Jenis KPP terdiri atas:

  • KPP WP Besar;
  • KPP Khusus;
  • KPP Madya; dan
  • KPP Pratama.

Secara garis besar, perbedaan jenis KPP terdapat pada segmentasi WP yang dilayani. Segmentasi tersebut dapat ditetapkan berdasarkan besaran penghasilan, jenis WP atau jenis usaha yang dilaksanakan oleh WP. Sebagai contoh, KPP WP Besar dan KPP Khusus melayani WP yang memiliki penghasilan besar dalam skala nasional, sedangkan KPP Madya melayani WP dengan penghasilan cukup besar yang berada di wilayah Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, KPP di lingkungan Kanwil WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya dikenal juga dengan istilah KPP BKM. 

 

KPP WP Besar
KPP WP Besar terdiri atas 4 (empat) KPP yang dibagi berdasarkan sektor yang diadministrasikan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian KPP WP Besar:

  1. KPP WP Besar Satu mengadministrasikan WP dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan;
  2. KPP WP Besar Dua mengadministrasikan WP Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan dan jasa keuangan;
  3. KPP WP Besar Tiga mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/BUMN sektor pertambangan, industri dan perdagangan; dan
  4. KPP WP Besar Empat mengadministrasikan WP dari Perusahaan Negara/ BUMN sektor jasa dan WP Orang Pribadi tertentu.

Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/atau pemilihan WP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 
KPP Khusus
KPP khusus terdiri atas 9 (sembilan) KPP yang dibagi berdasarkan kriteria tertentu. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian KPP Khusus:

  1. KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu), untuk WP penanaman modal asing (PMA) tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian nonlogam;

  2. KPP Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin;

  3. KPP Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan; 

  4. KPP Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan, dan kayu;

  5. KPP Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima), untuk WP penanaman modal asing tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agrobisnis dan jasa tertentu;

  6. KPP Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA Enam), untuk WP PMA tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan tertentu;

  7. KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora), untuk:
    a. WP bentuk usaha tetap yang berkedudukan di DKI Jakarta;
    b. Orang asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta;
    c. Bentuk usaha tetap yang merupakan PPMSE yang berkedudukan di dalam wilayah DKI Jakarta atau di luar DKI Jakarta;
    d. Wajib Pajak Badan yang merupakan PPMSE Dalam Negeri;
    e. Pedagang Luar Negeri;
    f. Penyedia Jasa Luar Negeri;
    g. PPMSE Luar Negeri; dan
    h. Organisasi internasional yang termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
    Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana KPP WP Besar dan KPP Khusus, KPP Badora juga menyelenggarakan fungsi pemberian NPWP secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

  8. KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk WP Migas, dan WP selain WP Migas yang pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PBB harus dilakukan pada KPP Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan PKP.
    Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana KPP WP Besar dan KPP Khusus, KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas edukasi, pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum serta menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan bagi WP di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh  bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor  Lainnya.

  9. KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk WP yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh otoritas pengawas pasar modal dan jasa keuangan, perusahaan efek nonbank, dan badan-badan khusus (self-regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal.


KPP Madya
KPP Madya adalah KPP untuk WP orang pribadi dan WP Badan besar tertentu dalam suatu Kanwil.  KPP Madya melayani WP dengan penghasilan cukup besar yang berada di wilayah Kabupaten/Kota. Pembagian sektor penentuan kriteria dan/atau pemilihan WP yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh DJP, secara terperinci ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2014.

 
KPP Pratama
KPP Pratama dikelompokkan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:

  1. KPP Pratama Kelompok I; dan
  2. KPP Pratama Kelompok II.

Perbedaan antara KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II terdapat pada jumlah Seksi Pengawasan. KPP Pratama Kelompok I terdiri atas Seksi Pengawasan I-VI sedangkan KPP Pratama Kelompok II terdiri atas Seksi Pengawasan I-V.

 

3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
KP2KP merupakan instansi vertikal DJP yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama. KP2KP mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi pajak, dan penyajian informasi perpajakan, melakukan edukasi dan konsultasi pajak, pelayanan, pengawasan dan ekstensifikasi pajak, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama.

 

KESIMPULAN 

Pentingnya pembagian tugas ini untuk memastikan bahwa pelayanan dan pengawasan pajak dapat dilakukan dengan lebih terfokus dan sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak di berbagai tingkatan.

Dengan organisasi perpajakan yang terstruktur dan efisien, diharapkan penerimaan pajak dapat dioptimalkan, sambil memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

 

Intip Persyaratan Agar PT Terima Tarif Pajak Penghasilan 3 Persen Lebih Rendah

Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, PT wajib menyetorkan pajak atas seluruh penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Penghitungan PPh terutang dilakukan dengan mengalikan penghasilan neto secara fiskal dengan tarif umum.

Tarif PPh Badan secara umum adalah 22%. Dasar hukum penetapan besar tarif tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Tarif 22% mulai digunakan sejak Tahun Pajak 2022 dan diberlakukan secara nasional per 1 Januari 2022.

Meskipun penurunan tarif PPh diurungkan (tarif PPh Badan sempat direncanakan menjadi 20%), pemerintah tetap memberikan keistimewaan khusus bagi PT yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau disebut juga dengan perusahaan terbuka (Tbk.) atau go public. Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang PPh, Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk PT dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah. Syaratnya, paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di BEI. Selain itu, PT harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sekitar satu tahun setelah tarif 22% berlaku, aturan pelaksanaan tentang persyaratan tertentu penerimaan tarif PPh lebih rendah untuk PT yang go public akhirnya disahkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 64-68 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Untuk menerima tarif PPh 3% lebih rendah, PT yang go public harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada BEI paling rendah 40%;
  2. Saham yang disetor harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak;
  3. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
  4. Kepemilikan saham yang dimaksud dalam persyaratan ini tidak termasuk yang dimiliki oleh pihak dengan hubungan istimewa berupa pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama ataupun saham yang dimiliki PT dengan skema pembelian kembali saham (buyback)*;
  5. Pemenuhan ketentuan jumlah saham, banyaknya pihak yang memiliki saham, dan besarnya kepemilikan saham masing-masing pihak harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam 1 Tahun Pajak; dan
  6. PT menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam hal tertentu, PT dapat melakukan buyback dan tetap memenuhi persyaratan untuk mendapat tarif PPh 3% lebih rendah (Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022). Atas pembelian kembali saham, Wajib Pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian saham yang diperdagangkan di BEI pada SPT Tahunan.

Apabila seluruh persyaratan di atas terpenuhi, maka besarnya tarif PPh Badan untuk PT yang go public adalah 19%, yang didapat dari 22% - 3%. Tarif PPh lebih rendah 3% dari Tarif PPh Badan, yaitu 19%, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2020. Namun, apabila salah satu saja syarat tidak dipenuhi, PT harus menggunakan tarif 22% dalam menghitung PPh Badan, meskipun telah go public

Daftar Wajib Pajak PT yang memenuhi persyaratan tertentu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak. Daftar PT yang berhak menerima tarif PPh lebih rendah beserta bentuk laporan yang disampaikan oleh PT kepada DJP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Adapun selain PPh Badan yang dibayarkan tahunan, beberapa jenis pajak penghasilan bagi PT antara lain:

  • PPh Pasal 25 sehubungan dengan angsuran atas kurang bayar PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya;
  • PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemotongan atas pembayaran dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, sewa dan jasa;
  • PPh Pasal 22 sehubungan dengan pemungutan atas impor atau kegiatan usaha di bidang tertentu, serta pemungutan atas pembelian barang sangat mewah;
  • PPh Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan penghasilan yang merupakan objek pajak final;
  • PPh Pasal 26 sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri; dan
  • PPh Pasal 21 sehubungan dengan pemberian gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain kepada pegawai atau bukan pegawai.

Atas pajak penghasilan yang telah dipungut/dipotong wajib disetorkan dan dilaporkan setiap bulannya pada SPT masa.

Dengan berlakunya ketentuan Pasal 64-68 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PT yang telah go public dan telah memenuhi seluruh persyaratan paling lambat sejak pertengahan Tahun Pajak 2022 dapat menerima penurunan tarif PPh, sehingga nantinnya dapat melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dengan tarif 19%. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih detail tentang daftar PT yang menerima pengurangan tarif PPh Badan serta bentuk pelaporan atas penerimaan penurunan tarif diharapkan dapat segera disahkan sehingga dapat memberi kepastian hukum bagi Wajib Pajak, khususnya PT dengan status go public atau terbuka.

 

KESIMPULAN
Pemahaman yang baik tentang jenis-jenis pajak penghasilan yang harus disetorkan oleh PT, seperti PPh Pasal 25, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 21, juga menjadi kunci dalam mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan keuangan yang tepat dan pemenuhan kewajiban pajak secara berkala.

Semua ini membawa kita bahwa pemahaman yang baik tentang pajak, khususnya bagi PT adalah kunci utama dalam menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan berkelanjutan.

Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Simak Harga Pokok Produksi vs Harga Pokok Penjualan

Harga pokok produksi dan harga pokok penjualan kerap dilihat sebagai dua istilah yang sama. Namun, apakah kedua istilah ini merupakan hal yang sama? 

Harga pokok produksi dan harga pokok penjualan merupakan dua hal penting dalam menentukan harga jual suatu barang dan/atau jasa. Karena itu, ada rumus tertentu untuk menghitung harga pokok produksi maupun harga pokok penjualan sehingga pengusaha bisa mendapatkan harga jual yang bersaing serta mendatangkan keuntungan. 

Sekilas Mengenai Harga Pokok Produksi

Harga Pokok Produksi adalah total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan modal atau jasa yang diserahkan ke dalam proses produksi, baik itu dalam bentuk proses barang setengah jadi atau barang jadi, hingga menjadi barang akhir yang siap dipasarkan ke konsumen.

Pada penghitungan harga pokok produksi hanya mencakup penghitungan: 

  • Biaya bahan baku, biaya ini turut menghitung biaya angkut barang yang digunakan dalam proses produksi, dan biaya pemesanan bahan baku.
  • Biaya tenaga kerja, yaitu upah karyawan meliputi pajak serta imbalan, yang dibayarkan oleh perusahaan.
  • Biaya overhead, biaya lainnya yang dikeluarkan perusahaan selama proses pembuatan, termasuk biaya tenaga kerja langsung dan bahan langsung.

 

Baca Juga: Mengenal Perpajakan di Indonesia

 

Sekilas Mengenai Harga Pokok Penjualan

Harga pokok penjualan (HPP) adalah total biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa. 

Penentuan harga pokok penjualan dapat berbeda tergantung pada jenis usaha dan jenis barang/jasa yang dihasilkan. 

Misalnya pada penghitungan harga pokok penjualan untuk usaha makanan, pengusaha harus menghitung biaya bahan baku yang digunakan, biaya pembelian alat untuk memproduksi makanan, biaya tenaga kerja, biaya overheard lainnya, hingga jumlah makanan yang diproduksi.

Dalam akuntansi, istilah harga pokok penjualan merujuk pada jumlah saldo awal persediaan dan harga pokok barang yang dibeli, dikurangi dengan jumlah akhir persediaan tersebut pada suatu periode.

Rumus dasar menghitung harga pokok penjualan adalah:

Harga pokok penjualan (HPP)= (Pembelian bersih+Persediaan awal barang dagang)-Persediaan akhir barang dagang

Pembelian bersih didapat dengan rumus sebagai berikut:

Pembelian bersih= (Biaya angkut+Pembelian)-(Retur Pembelian+Potongan Pembelian).

 

Baca Juga: Catat!! PPh Final 0,5% UMKM Orang Pribadi Hanya Sampai 2024

 

Harga Pokok Produksi vs Harga Pokok Penjualan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa harga pokok produksi dan harga pokok penjualan tidak sama. Keduanya memiliki pengertian yang berbeda, dan memiliki rumus penghitungan yang berbeda.

Namun, keduanya berpengaruh penting dalam penentuan harga jual suatu barang dan/atau jasa. Sebab tanpa penghitungan yang akurat, pengusaha tidak dapat menentukan harga jual yang layak ke konsumen. 

Harga jual merupakan besaran harga yang dibebankan kepada konsumen untuk mendapatkan barang dan/atau jasa. Ini adalah angka yang sering tertera pada invoice. 

Berbicara mengenai invoice, penjual dapat membuat dan menagih invoice secara cepat dan praktis menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang dapat meningkatkan efisiensi dalam mengelola transaksi dan kepatuhan pajak.

Salah satu layanan aplikasi OnlinePajak adalah pengusaha dapat buat dan tagih invoice dengan cepat dan praktis yang mana penjual dapat menerbitkan invoice dan menagihnya secara langsung ke lawan transaksi. 

Tidak hanya itu, layanan ini juga menghadirkan sejumlah metode pembayaran yang memudahkan lawan transaksi untuk melakukan pembayaran invoice, salah satunya adalah menerima pembayaran dengan kartu kredit. 

Selain membuat invoice, pengusaha juga dapat menerbitkan langsung faktur pajak atas transaksi tersebut sehingga pengusaha dapat mengerjakan seluruh dokumen dan penghitungan dalam 1 aplikasi terintegrasi. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini atau cara registrasi dan membuat akun.

 

KESIMPULAN

Harga pokok produksi dan harga pokok penjualan merupakan dua konsep yang berbeda dalam akuntansi dan manajemen bisnis. Meskipun keduanya saling terkait dalam menentukan harga jual suatu produk atau jasa, namun penghitungan dan penggunaannya memiliki perbedaan yang signifikan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang kedua konsep ini sangat penting bagi para pengusaha untuk mengelola bisnis mereka dengan efektif.

Nah itulah informasi Tentang Harga Pokok, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Mengenal Sanksi Pajak atas Faktur Pajak dan PPN

 

 

Sanksi Pajak

Sebagai Wajib Pajak PPN, penting sekali untuk mengenal dan memahami sanksi PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Tujuannya agar dapat menghindari pelanggaran dan sanksi PPN yang menyertai. Seperti yang kita ketahui, pajak mengandung unsur pemaksaan yang artinya, jika Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajaknnya, baik membayar maupun melaporkan pajak, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung Wajib Pajak. Konsekuensi inilah yang diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bentuk konsekuensinya bisa berupa pengenaan sanksi perpajakan sesuai jenis pelanggaran yang dilakuakan wajib pajak.

 

Jenis Sanksi Pajak

Kita mengenal 2 jenis sanksi dalan aturan perpajakan di Indonesia. Pertama, sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan. Kedua, sanksi pidana berupa penjara dan kurungan. Mari bahas satu per satu.

1. Sanksi Administrasi

Denda: Salah satu sanksi administrasi yang paling sering dijumpai dalam UU perpajakan adalah sanksi denda. Besaran denda yang dikenkan tergantung pada jumlah persentase dari jumlah tertentu atau berdasarkan perkalian dari jumlah tertentu. Umumnya dalam beberapa kasus pelanggaran, sanksi denda ini juga diikutsertakan atau ditambahkan dalam pidana. Berikut nilai yang dikenakan atas sanksi administrasi, denda:

  • Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak
  • Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan Pajak
  • Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sebesar Rp 500.000 per SPT Masa Pajak dan Rp 100.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 2% dari DPP.
  • Pengusah ayang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi tidak mengisi faktur pajak akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.
  • PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari DPP.

Bunga: Sanksi administrasi bunga dikenakan apabila pelanggaran menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga akan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga tersebut menjadi hak/kewajiban sampai akhirnya dibayarkan.

 

Baca Juga: Simak Cara Membuat Neraca Keuangan

 

Berikut ini persentase denda administrasi bunga yang berlaku untuk 1-31 Januari 2024:

Tarif Bunga per Bulan 0,55%

  • Pasal 19 ayat (1): SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tapi pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar. (Bunga penagihan)
  • Pasal 19 ayat (2): Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Angsuran/penundaan pembayaran pajak).
  • Pasal 19 ayat (3): Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang (Kurang Bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan)

Tarif Bunga per Bulan 0,97%

  • Pasal 8 ayat (2): Kurang Bayar Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa
  • Pasal 8 ayat (2a): Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa (sebelum pemeriksaan) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
  • Pasal 9 ayat (2a): Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa
  • Pasal 9 ayat (2b): Terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/PPh Pasal 29
  • Pasal 14 ayat (3): Penerbitan SPT oleh DJP akibat: PPh yang tidak/kurang bayar; Berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. (PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung)

Tarif Bunga per Bulan 1,38%

  • Pasal 8 ayat (5): Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP). (Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT)

Tarif Bunga per Bulan 1,80%

  • Pasal 13 ayat (2): SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang bayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. (Sanksi SKPKB)
  • Pasal 13 ayat (2b): SKPKB terbit karena PKP sebelum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. (Pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak yang tidak berproduksi)

Tarif Bunga per Bulan 2,22%

  • Pasal 13 ayat (3b): Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB dalam hal:
    • SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran. 
    • Terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%
    • Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP).

 

Baca Juga: Mengenal Istilah Incoterm dalam Perdagangan Internasional

 

Kenaikan: Salah satu sanksi administrasi yang paling dihindari Wajib Pajak adalah sanksi administrasi denda kenaikan. Alasannya karena bunga yang dikenkana bisa berlipat ganda. Sanksi kenaikan dihitung dengan persentase tertentu dan dan dilihat dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Berikut persentase dari sanksi administrasi kenaikan yang perlu Anda ketahui: 

  • Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum terbitnya SKP dikenakan kenaikan sebesar 51% dari pajak yang kurang bayar. 
  • Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana yang disebutkan dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak semestinya dikompensasikan atau tidak tarif 0% tidak terpenuhinya pasal 28 dan 29, yaitu:
    • PPh yang tidak/kurang bayar dikenakan kenaikan sebesar 50% dari Pph yang tidak/kurang bayar. 
    • Tidak/Kurang dipotong/dipungut/disetorkan akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut. 
    • PPn/PPnBM tidak/kurang dibayar dikenakan kenaikan sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak/kurang dibayarkan. 
  • Kekurangan pajak atas SKPKBT akan dikenakan kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. 
 

2. Sanksi Pidana

Berdasarkan UU Perpajakan, terdapat 3 jenis sanksi pidana, diantaranya: 

  1. Denda Pidana: Dikenakan pada pihak yang melakukan tindak pidana bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan. Sanksi pidana dikenakan kepada wajib pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang terbukti melanggar norma yang berlaku. 
  2. Pidana Kurungan: Sanksi pidana ini hanya diancamkan pada wajib pajak yang melakukan pelanggaran, misalnya Wajib Pajak itu sendiri atau pihak ketiga. Ketentuan tindakan ini sama dengan yang diancamkan pada denda pidana. Namun, pidana kurungan berarti pihak yang melakukan pelanggaran akan dikurung. 
  3. Pidana Penjara: Sama seperti pidana kurungan, pidana penjara berupa hukuman perampasan kemerdekaan. Ancaman pidana penjara ini tidak ditujukan kepada pihak ketiga melainkan hanya kepada pejabat dan Wajib Pajak. 

Pelanggaran PPN dan Sanksinya

Wajib Pajak yang mangkir dari kewajiban perpajakan akan terkena sanksi. Begitu juga jika Wajib Pajak melanggar aturan PPN. Nah, apa saja sanksi yang dikenakan bagi pelanggar aturan PPN? Berdasarkan pasal 39A UU KUP, berikut ini contoh pelanggaran dan sanksi pajak dalam PPN: 

  1. Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan sanksi yang sebenarnya, atau 
  2. Sudah menerbitkan faktur pajak padahal belum dikukuhkan sebagai PKP dipidana dengan tindak pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2x jumlah pajak atau paling banyak 6x jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak. 

Contoh: 

PT. XXX mendapatkan omzet lebih dari Rp600.000.000 sejak berdirinya perusahaan tersebut, tapi tidak melaporkan diri sebagai PKP. Pada 2022, PT. XXX mendapatkan omzet peredaran bruto selama 1 tahun pajak sebesar Rp800.000.000, maka: 

Baca Juga: Simak Contoh Commercial Invoice, Dokumen Penting dalam Transaksi Perdagangan Internasional

 

Pengecualian Sanksi Pajak 

Meski disebutkan bahwa keterlambatan pelaporan pajak akan dikenakan sanksi, terdapat pula pengecualian sanksi pajak itu sendiri. Pada Pasal 7 ayat (2) UU KUP disebutkan, terdapat pengecualian sanksi pajak terhadap: 

  • Wajib Pajak pribadi yang telah meninggal dunia. 
  • Wajib Pajak yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau menjadi pekerja bebas. 
  • Wajib Pajak pribadi yang berstatus WNA dan tidak lagi tinggal di Indonesia. 
  • Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. 
  • Adanya bencana hebat yang terjadi pada wilayah tempat wajib pajak serta PKP berada.

 

Agar Terhindar dari Sanksi Pajak 

Bisakah sanksi-sanksi pajak ini dihindari? Tentu bisa. Caranya adalah dengan mengenali sanksi-sanksi dan hal yang menyebabkan sanksi pajak terjadi. Dengan begitu, Anda dapat menghindari jeratan sanksi perpajakan ini. Nah, berikut ini 4 hal yang perlu Anda perhatikan agar terhindar dari sanksi pajak: 

  1. Isi faktur pajak dengan lengkap, jelas, dan benar. 
  2. Setorkan pajak terutang dan buat laporan perpajakan Anda tepat waktu. Jika waktu pelaporan sudah dekat dan Anda belum menyiapkannya, Anda tetap lakukan laporan nihil agar tidak dikenakan denda. Kemudian segera lakukan perbaikan. 
  3. Isilah SPT dengan lengkap, jelas, dan benar. Lengkap lampirannya, rinciannya, dan nilai nominalnya. 
  4. Hindari kegiatan yang menimbulkan tindakan sanksi pidana. 

Nah, apabila akhirnya Anda harus menjalankan sanksi, biasanya Anda perlu mengisi Kode Jenis Setoran (KJS) PPN khusus untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda/kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN dalam negeri sebagaimana tercantum dalam pasal 8 ayat 3 dan pasal 8 ayat 5 UU KUP dengan kode 411211-510.

Oleh karena itu, agar terhindar dari sanksi administrasi seperti yang disebutkan di atas, KWA Consulting ahli dalam mengelola invoice dan faktur pajak Anda. Semua dilakukan secara otomatis, mudah, dan sederhana sehingga memungkinkan Anda melakukan setor dan lapor secara cepat, akurat, dan efektif. Hubungi tim sales KWA Consulting untuk mengetahui informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda.

 

KESIMPULAN

Sebagai wajib pajak PPN, penting untuk memahami jenis-jenis sanksi perpajakan yang dapat dikenakan, baik itu sanksi administrasi maupun pidana. Pelanggaran terhadap aturan perpajakan dapat mengakibatkan denda, bunga, kenaikan, atau bahkan hukuman pidana berupa denda, kurungan, atau penjara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan memastikan untuk menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi perpajakan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Catat!! Ini Fungsi dan Cara Melakukan Forecasting Penjualan

Forecasting Penjualan

Forecast adalah perkiraan. Dalam dunia bisnis, forecast identik dengan memperkirakan penjualan. Forecasting penjualan adalah proses memperhitungkan pendapatan di masa mendatang dengan cara memprediksi layanan atau jumlah produk dalam bisnis.

Berdasarkan definisi tersebut, perusahaan harus memprediksi jumlah unit produk atau layanan yang harus diproduksi dan harus terjual pada periode selanjutnya.

Dengan melakukan forecast penjualan, perusahaan dapat melakukan perencanaan dan menentukan keputusan pada saat menyusun anggaran, persediaan, serta strategi pemasaran produk.

Tidak hanya itu, fungsi lain forecast penjualan adalah sebagai berikut:

  • Membantu perusahaan dalam menetapkan target dan tujuan penjualan.
  • Memantau produktivitas penjualan di perusahaan.
  • Mengetahui informasi seputar penjualan yang dilakukan oleh kompetitor langsung.
  • Menjadi bahan evaluasi terhadap strategi pemasaran dan penjualan yang digunakan.
  • Membantu perusahaan dalam menyusun rencana pengembangan strategi maupun produk.

 

Baca Juga: Catat!! PPh Final 0,5% UMKM Orang Pribadi Hanya Sampai 2024

 

Metode Forecast Penjualan

Ada 2 metode yang dapat perusahaan tempuh untuk membuat forecast penjualan, yaitu metode kualitatif dan metode kuantitatif.

Metode kualitatif

Perusahaan menggunakan intuisi, emosi, pengalaman, serta pendidikan untuk dapat membuat forecast penjualan. Dalam metode kualitatif, ada 4 jenis pembagian:

  1. Survei pasar dengan cara wawancara konsumen atau meminta konsumen mengisi kuisioner yang disediakan perusahaan.
  2. Pendapat khusus dari tim internal perusahaan yang berhubungan dengan penjualan.
  3. Gabungan tim penjualan untuk mengetahui proyeksi tingkat sales pada masing-masing cabang.
  4. Metode delphi, yaitu menyederhanakan jawaban hasil survei.

Metode Kuantitatif

Metode kuantitatif menggunakan penghitungan yang sistematis, dan terbagi menjadi 2:

  1. Time series, yaitu metode yang menghubungkan variabel terikat (dependen) dengan variabel bebas (independen), dan menggunakan prediksi waktu.
  2. Metode sebab-akibat (klausa), yaitu melihat hubungan antara variabel dependen dengan variabel independen.

 

Cara Membuat Prediksi Penjualan

Pengusaha dapat membuat prediksi penjualan dengan cara-cara berikut:

  1. Melakukan evaluasi tren sebelumnya, seperti melihat data penjualan dari tahun-tahun sebelumnya.
  2. Mengantisipasi tren pasar yang sedang update.
  3. Memantau pergerakan kompetitor.
  4. Melakukan perubahan dengan menggabungkan sejumlah data, seperti data konsumen, promosi, harga, distribusi, dan perubahan produk.
  5. Menyusun rencana bisnis secara rinci.

 

Baca Juga: Aspek Perpajakan Perusahaan Logistik

 

Faktor dalam Forecasting Penjualan

Pengusaha dapat membuat prediksi penjualan di masa mendatang. Namun, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi prediksi tersebut untuk berhasil atau tidak. Ada faktor internal dan faktor eksternal yanng harus diperhatikan:

Faktor Internal

  1. Perubahan kebijakan yang berpengaruh pada bisnis dan penjualan.
  2. Perubahan lokasi penjualan.
  3. Penambahan maupun pengurangan karyawan yang berdampak pada produksi barang maupun pengerjaan layanan.

Faktor Eksternal

  1. Kondisi ekonomi, baik kondisi ekonomi dalam negeri maupun secara global.
  2. Perubahan permintaan pasar terhadap produk atau layanan.
  3. Perubahan kompetisi.

Demikian pembahasan singkat mengenai forecasting penjualan. Dengan membuat forecast, pengusaha dapat meningkatkan penjualan dan menemukan peluang untuk dapat mengembangkan usaha.

Pada faktor yang memengaruhi forecasting penjualan, penggunaan teknologi untuk mengelola transaksi dan pajak dapat memengaruhi keberhasilan prediksi penjualan.

Sebab dengan mengotomatisasi pengelolaan transaksi dan pajak, perusahaan dapat memfokuskan energi pada pengembangan dan penjualan produk sehingga dapat meningkatkan pendapatan perusahaan.

Mengotomatisasi pengelolaan transaksi pun dapat menambah kelancaran proses transaksi antara pengusaha dengan supplier/konsumen akhir sehingga perusahaan dapat meningkatkan pendapatan penjualan.

Kelancaran proses transaksi dapat berupa bayar invoice dengan kartu kredit, atau buat dan tagih invoice secara praktis ke lawan transaksi.

Bayar invoice dengan kartu kredit ini membantu pengusaha untuk dapat membayar invoice dengan cepat, tepat waktu, tanpa mengganggu arus kas perusahaan.

Di sisi lain, perusahaan dapat buat dan tagih invoice ke lawan transaksi secara cepat sehingga meminimalisir terjadinya keterlambatan penerimaan pembayaran invoice.

 

KESIMPULAN

Forecasting penjualan merupakan proses penting dalam manajemen bisnis yang memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih tepat dan efisien. Dengan menggunakan metode yang sesuai dan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, perusahaan dapat meningkatkan peluang keberhasilan dan pertumbuhan. Penggunaan teknologi, seperti aplikasi OnlinePajak, juga dapat memperkuat proses forecasting penjualan dengan mengotomatisasi pengelolaan transaksi dan pajak, sehingga memungkinkan perusahaan untuk fokus pada pengembangan dan peningkatan penjualan.

Nah itulah informasi Tentang Forecasting penjualan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Simak Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Pembukuan merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan. Bagi Wajib Pajak badan tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan perusahaan melampirkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat (AS), asalkan telah mendapatkan izin dari kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Siapa saja kategori Wajib Pajak badan tertentu tersebut? Bagaimana cara mendapatkan izin dari kepala KPP untuk bisa menggunakan pembukuan berbahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS? KWA Consulting telah merangkumnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2020 menegaskan bahwa Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan dua pilihan pembukuan, yaitu:

  • Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah bagi Wajib Pajak badan; atau
  • Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar Amerika Serikat (AS) bagi Wajib Pajak badan tertentu.

 

Apa kategori Wajib Pajak badan yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS? 

  • Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pada bidang pertambangan mineral dan batu bara;
  • Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan
  • Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama/akta pendirian KSO.

 

Bagaimana cara mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS ke KPP? 

  • Wajib Pajak badan harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan:
  • Pembukuan Wajib Pajak badan tertentu akan menggunakan bahasa Inggris dan seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, serta biaya dicatat dalam satuan mata uang dollar AS. Surat ini wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan;
  • Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan dengan cara mencantumkan kode verifikasi—yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
  • Masuk DJPOnline;
  • Pilih menu ‘Layanan’;
  • Isi kolom ‘Info KSWP’ (Konfirmasi Status Wajib Pajak);
  • Pilih opsi ‘Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS’;
  • Pilih tahun mulai dan klik ‘Cek Data’;
  • Anda akan mendapatkan surat penerimaan surat secara elektronik; dan
  • Apabila KPP terdaftar memberikan izin, maka Anda akan mendapat surat resmi.

 

KESIMPULAN

Kebijakan ini merupakan langkah yang positif dalam mendukung aktivitas bisnis internasional perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Namun demikian, penting bagi perusahaan untuk tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam memperoleh izin dari KPP. Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan pembukuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dengan transparansi dan akuntabilitas yang diperlukan dalam pelaporan perpajakan.

Nah itulah informasi Tentang Izin Pembukuan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00