Info

Simak Jenis-Jenis PPh (Pajak Penghasilan)

Di tengah keadaan karantina mandiri atau himbauan dari pemerintah untuk kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah #DiRumahAja karena Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena pandemi Covid-19 yang membuat adanya kebijakan untuk social distancing dan physical distancing, membuat semua orang lebih sering berada di rumah. Dengan berada di dalam rumah, perasaan bosan pun tidak dapat di hindari karena terbatasnya ruang untuk beraktivitas.

Namun, bukan berarti dengan berdiam di rumah saja membuat ketidakproduktifan dan menghabiskan waktu dengan tidur atau menonton saja. Mungkin dengan menonton akan menghibur, namun juga harus diperhatikan bahwa dengan #DiRumahAja ini pun bisa diakali dengan melakukan kegiatan positif, seperti contohnya berolahraga atau belajar mengenal jenis-jenis PPh.

Sebelum mengenal jenis-jenisnya, PPh (Pajak penghasilan) dikenakan terhadap penghasilan seseorang (Orang Pribadi) dan juga badan yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Seluruh pungutan pajak penghasilan tersebut untuk perwujudan kewajiban membangun negeri dan tentunya juga akan kembali kepada rakyat walaupun tidak secara langsung namun dapat di lihat dari adanya pembangunan sarana umum seperti jalan dan jembatan maka dari itu kesadaran wajib pajak itu sangat penting karena untuk kepentingan bersama.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum PPh saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau yang bisa disingkat menjadi UU 7/1983. Seiring berjalannya waktu peraturan terus berkembang, UU 7/1983 mengalami perubahan sebanyak empat kali dan disempurnakan dengan 2 undang-undang lainnya, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perubahan pertama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, lalu perubahan kedua diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, selanjutnya perubahan ketiga dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; dan perubahan keempat diiatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

Jenis-jenis PPh Wajib Pajak Badan

1.  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pengertian PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

2.  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh pasal 22 biasanya dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik usaha milik pemerintah, ataupun swasta yang kegiatannya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor dan juga penjualan barang mewah. Namun, untuk tarif PPh 22 sedikit lebih rumit daripada pph lainnya. Untuk pihak pemungut PPh 22 seperti:

a)  Badan pemerintah pusat/daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.

b)  Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.

c)  Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

PPh pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Untuk tarifnya akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya dan pada PPh ini ada dua jenis tarif yang akan dikenakan adalah 15% dan 2% tergantung pada objeknya contohnya seperti imbalan jasa maka akan dikenakan tarif sebesar 2%.

4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)

PPh pasal 4 Ayat (2) ini merupakan pajak atas jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi dan tidak bisa di kreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh 4 ayat 2 mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya maka dari itu PPh 4 ayat 2 ini sering di katakan PPh Final juga.

Baca juga : Hindari Denda Dari Bea Cukai Simak Aturan Membawa Barang Titipan Dari Luar Negeri

5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Pajak penghasilan ini merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran dengan tujuan agar meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalan jangka waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan melainkan harus dilakukan sendiri.

6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

PPh pasal 29 merupakan PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.

8. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

PPh pasal 15 adalah pajak yang dipungut dari wajib pajak yang mempunyai atau pada bidang industry pelayaran dan juga penerbangan international. Adapun, bisnis lain yang bisa terkena PPh 15 yaitu seperti perusahaan pengeboran minyak.

9. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Sebagaimana yang dimaksud dengan penilaian, yang mana dapat diartikan sebagai revaluasi.

 

KESIMPULAN

Dengan berbagai jenis PPh yang diatur dalam pasal-pasal berbeda, wajib pajak perlu mengenali masing-masing jenis pajak yang berlaku untuk memastikan perhitungan dan pembayaran pajak dilakukan dengan benar. Ini juga membantu dalam menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan sanksi atau denda.

Secara keseluruhan, informasi yang disajikan dalam artikel ini sangat bermanfaat sebagai referensi bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan pihak terkait lainnya untuk memahami kompleksitas peraturan pajak penghasilan di Indonesia.

Nah itulah informasi Tentang PPh (Pajak Penghasilan), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00