Info

E-Bupot Instansi Pemerintah Ada Yang Baru!!

Di era digital yang berkembang pesat, sektor pemerintahan perlu mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Salah satu inovasi digital terbaru adalah e-Bupot Instansi Pemerintah. e-Bupot merupakan fitur pada website pajak.go.id yang memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, baik untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi (Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26). Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21. Fitur ini sangat membantu Wajib Pajak Instansi Pemerintah karena memungkinkan pelaporan yang lebih sederhana dan tersusun rapi dalam sistem elektronik. 

Tahapan Penggunaan e-Bupot 

Penggunaan e-Bupot dimulai dengan mencatat detail transaksi, termasuk data pihak lawan transaksi, jumlah pembayaran, tanggal transaksi, dan informasi lain yang diperlukan. Sistem secara otomatis menghitung pajak terutang dari data transaksi yang diinput dan menghasilkan bukti potongan/pungut pajak yang harus diberikan kepada rekanan yang dipotong atau dipungut pajaknya. Selanjutnya, instansi pajak pemerintah wajib membuat kode penagihan untuk membayar pajak ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau mitra pembayaran lainnya (batas waktu penyetoran PPh dan PPN adalah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) dan di hari yang sama untuk pembayaran dengan mekanisme lump sum (LS), khusus instansi pemerintah desa batas waktu penyetoran adalah tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya). Setelah pembayaran dilakukan, instansi pemerintah harus memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ke menu rekam pembayaran e-Bupot. Terakhir, instansi pemerintah melaporkan SPT Masa dengan menyiapkan berkas sertifikat elektronik dan kata sandi sebagai pengganti tanda tangan basah. Setelah semua proses selesai, instansi pemerintah akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan SPT Masa telah berhasil. 

Kewajiban Pelaporan dan Sanksi 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 231/PMK.03/2019 Pasal 25, instansi pemerintah wajib melaporkan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tidak melaporkan, instansi akan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 per jenis SPT setiap bulannya. Tujuan utama pelaporan SPT Masa bukanlah untuk menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi untuk mempertanggungjawabkan seluruh aspek pajak pusat yang terkait dengan transaksi pemerintah. 

Manfaat e-Bupot bagi Instansi Pemerintah 

Dengan e-Bupot, instansi pemerintah dapat memiliki catatan lengkap atas seluruh pusat pajak yang dikelolanya. Hal ini sangat berguna ketika memasuki fase audit, di mana pajak sering menjadi hal utama yang diperiksa. Kesulitan dalam menemukan bukti administrasi terkait pajak dapat diatasi dengan e-Bupot yang mencatat semua pemotongan dan pemungutan pajak serta penyetoran kas negara. 

Manfaat e-Bupot bagi DJP 

Bagi DJP, e-Bupot memudahkan pengawasan kepatuhan formal dan material. Secara formal, Account Representative (AR) dapat memantau pelaporan SPT Masa dan memastikan kelengkapannya tanpa perlu meneliti berkas kertas. Secara material, AR dapat langsung melihat jumlah pemotongan atau pemungutan pajak dan menilai kebenaran transaksi. Selain itu, AR dapat menggali potensi dari wajib pajak yang dipotong atau dipungut oleh instansi pemerintah dengan membandingkan data perhitungan pajak tahunan wajib pajak dengan data bukti pemotongan yang dipublikasikan. 

Kesimpulan 

Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah merupakan inovasi yang memberikan win-win solution baik bagi instansi pemerintah maupun DJP. Instansi pemerintah memperoleh kemudahan dalam pelaporan pajak, sementara DJP memperoleh kemudahan dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00