Info

Simak Ketentuan Perpajakan Perseroan Perorangan

Apa itu Perseroan Perorangan?

Lembaga resmi Kemenkop & UKM RI yang berfokus pada akses pemasaran UKM, Perseroan Perorangan adalah sebuah badan hukum yang bersifat perorangan dan didirikan hanya oleh satu orang. Badan ini harus memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil atau UMK. Dalam proses pendiriannya, ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki oleh perseroan perorangan. Jika termasuk unsur perorangan, badan ini dapat didirikan oleh satu orang namun pendirinya harus warga negara Indonesia (WNI). Nantinya, pendiri akan bertindak juga sebagai pemegang saham. Sedangkan untuk unsur UMK, pendirian perseroan ini ditujukan untuk usaha yang termasuk dalam usaha mikro dan kecil. Pendiri tidak perlu membuat akta notaris saat akan membentuk perseroan perorangan, cukup dengan surat pernyataan pendirian saja. Selain nama dan lokasi, surat pernyataan ini harus memuat beberapa informasi, seperti jangka waktu pendirian, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal yang disetor dan ditempatkan, jumlah saham, serta data pribadi pendiri.


Baca Juga :  Laporan Keuangan Audit Harus Dilampirkan Pada SPT Badan?


Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 untuk memberikan penjelasan mengenai aspek perpajakan perseroan perorangan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan. Meskipun dimiliki oleh satu orang entitas tersebut tidak dipandang sebagai subjek pajak orang pribadi. Hal ini merujuk pada pengertian bahwa Perseroan Perorangan merupakan bagian dari arti Perseroan Terbatas yang diperluas dalam UU Cipta Kerja. Maka, selayaknya perseroan ini pun ditetapkan sebagai subjek pajak badan seperti PT. Lalu, apa saja ketentuan pajak yang perlu diperhatikan?

Memiliki NPWP dan Dikukuhkan Sebagai PKP
Perseroan perorangan yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan harus memiliki NPWP. NPWP digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti untuk akun DJP Online, serta dalam penyetoran dan pelaporan pajak. Perseroan perorangan juga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepanjang memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP. Syarat perseroan perorangan dikukuhkan sebagai PKP adalah melakukan penyerahan terutang PPN lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Wajib pajak juga dapat memilih dikukuhkan meskipun belum memenuhi batasan tersebut.


Dikenakan Pajak Penghasilan
Selayaknya badan hukum lainnya, perseroan perorangan dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Penghasilan yang dimaksud meliputi keseluruhan pertambahan nilai ekonomi yang diperoleh, yang dapat digunakan untuk kegiatan konsumsi ataupun menambah nilai kekayaan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang didapat dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk menghitung PPh Badan, perseroan perorangan perlu menentukan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak diperoleh dari penghasilan usaha dikurangi dengan biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak.

Secara sederhana, proses penghitungan PPh Badan untuk perseroan perorangan dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Menghitung penghasilan neto fiskal. Penghasilan neto fiskal diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi penghasilan bersifat final, penghasilan bukan objek pajak, dan biaya yang boleh dibebankan secara fiskal.
2. Menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan neto fiskal dikurangi kompensasi kerugian.
3. Menghitung PPh Badan terutang. PPh Badan terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan tarif.
4. Menghitung PPh Badan yang harus dibayar. PPh Badan yang kurang atau lebih dibayar dihitung dari PPh Badan dikurangi jumlah kredit pajak.


Tarif Pajak Perseroan Perorangan
Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak UMKM yang menggunakan PP-23/2018 diberikan fasilitas “PTKP” sebesar Rp500 Juta. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk orang pribadi. Perusahaan perseorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena merupakan subjek pajak badan.

Dengan  demikian, tarif PPh yang berlaku untuk perseroan perorangan adalah tarif PPh Badan umum, yakni 22%. Perseroan perorangan masih bisa memanfaatkan pengurangan tarif seperti telah diatur dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan. Pasal tersebut menyatakan bahwa subjek pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto mencapai Rp50 Miliar memperoleh keuntungan berupa pemotongan tarif sebanyak 50% yang dihitung dari tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan untuk subjek pajak badan.

 

Kesimpulan

Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang dibentuk oleh satu orang dan harus memenuhi persyaratan UMK. Pendiri bisa WNI dan bertindak sebagai pemegang saham. Meskipun dimiliki satu orang, perseroan perorangan dianggap subjek pajak badan, bukan orang pribadi. Dalam aspek perpajakan, perseroan perorangan harus memiliki NPWP, dapat dikukuhkan sebagai PKP, dan dikenakan PPh Badan dengan tarif umum 22%. Meskipun UMKM mendapat fasilitas tarif PPh Badan, perseroan perorangan dikecualikan karena dianggap subjek pajak badan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Pembuatan PT dan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Laporan Keuangan Audit Harus Dilampirkan Pada SPT Badan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa perusahaan wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

"Bisa dilihat di lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (PER)-02/PJ/2019, SPT Tahunan PPh badan dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan yang wajib diaudit adalah laporan keuangan konsolidasi,” tulis DJP melalui salah satu akun resmi X (@kring_pajak) dalam menjawab pertanyaan warganet."

Selain itu, DJP menuturkan, laporan keuangan yang wajib diaudit akuntan publik, salah satunya mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Regulasi ini berisi, meliputi pertama, direksi wajib menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila kegiatan usaha perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;  perseroan merupakan perseroan terbuka (PT); perseroan merupakan persero; perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000; atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal kewajiban tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Ketiga, laporan atas hasil audit akuntan publik disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

Keempat, neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam satu surat kabar. 

Kelima, pengumuman neraca dan laporan laba rugi dilakukan paling lambat tujuh hari setelah mendapat pengesahan RUPS. 

Keenam, pengurangan besarnya jumlah nilai ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

“Dalam hal laporan keuangan diaudit, tetapi tidak dilampirkan pada SPT tahunan, maka SPT tahunan tersebut dianggap tidak lengkap dan jelas, sehingga SPT tahunan dianggap tidak disampaikan,” jelas DJP.

Selain laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik, Wajib Pajak badan juga harus melampirkan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri bagi PT yang membebankan utang dalam SPT tahunan.

Kemudian, SPT tahunan badan juga perlu dilampirkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (khusus Wajib Pajak dengan transaksi hubungan istimewa), laporan penyampaian country by country report, daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif biaya promosi dan laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (khusus Wajib Pajak sektor minyak dan/atau gas).

 

Kesimpulan

Pemenuhan kewajiban perusahaan untuk melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit dalam SPT Tahunan PPh badan adalah langkah penting dalam menjaga ketaatan perpajakan dan memastikan ketersediaan informasi keuangan yang akurat dan terpercaya bagi pihak terkait. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang berlaku dan menyampaikan SPT Tahunan PPh badan dengan lengkap dan tepat waktu.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Simak Pajak THR 2024

 

Belakangan ini media sosial ramai membahas soal potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 bagi karyawan swasta yang disebut-sebut lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya. Merespons hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait penerapan penghitungan pajak THR Tahun 2024. Dalam keterangan tertulisnya, DJP Kemenkeu mengatakan, skema pemotongan pajak THR 2024 menggunakan metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal ini lantaran tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November. “Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dia memberi gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yakni PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Sementara dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER. “Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar. Sebab [jumlah penghasilan] terdiri dari komponen gaji dan THR,” tuturnya. Adapun sebelumnya, DJP pada laman instagramnya @ditjenpajakri menjelaskan bahwa TER bukanlah jenis pajak baru dan dalam penerapannya, tidak ada beban pajak baru. Melalui unggahan tersebut, DJP memberi simulasi penghitungan penggunaan TER secara lengkap. Jika dicermati, memang tidak ada perbedaan besaran potongan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik sebelum menggunakan metode TER maupun sesudahnya. Hanya saja, apabila menggunakan penghitungan dengan metode TER, maka wajib pajak akan dibebankan potongan pajak yang lebih besar pada Desember. Sementara, besaran potongan pajak per bulan pada periode Januari hingga November lebih kecil dibandingkan bulan Desember. “Jika #KawanPajak mendapati PPh Pasal 21 mulai bulan ini hingga November lebih besar daripada biasanya, bisa jadi nanti di bulan Desember malah PPh Pasal 21 lebih kecil,” tulis keterangan pada unggahan tersebut.

 

Besar Tunjangan Hari Raya 2024

Dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 s.t.d.t.d. PP 51/2023 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besar THR sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebagai berikut:

Besar THR

“Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” –Tweet Kementerian Ketenagakerjaan RI di akun X @KemnakerRI (19/3/2024).

 

Pajak THR Berapa Persen?

Pajak THR adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa tunjangan hari raya yang diterima oleh karyawan atau pekerja.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Pada Pasal 5 huruf beleid ini disebutkan, bahwa penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau PPh 26 termasuk penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

Salah satu bentuk penghasilan tidak teratur adalah berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

THR kena pajak apabila jumlah penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan/pekerja tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni melebihi Rp4,5 juta sebula atau Rp54 juta setahun.

Maka pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan pajak dengan besar tarif pajak THR sesuai dengan tarif PPh 21 TER. dan tarif progresif Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 jo. UU Cipta Kerja.

Apabila besar THR ditambah dengan penghasilan neto setahun hasilnya di bawah PTKP, maka THR yang diterima tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Untuk Apa Proses Pemeriksaan Pajak??Apakah Penting??

Cara Menghitung Pajak THR

Karena THR merupakan penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima setahun sekali,

Sehingga untuk menghitung nilai pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan.

Maka tahapan untuk menghitung pajak THR sebagai berikut:

1. Menghitung penghasilan neto

Rumus: (Penghasilan Bruto – Pengurang = Penghasilan Neto)

Pengurang yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto di antaranya:

  • Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6 juta.
  • Iuran jaminan hari tua (JHT), JKK, JKM, Pensiun, dan lainnya.

2. Menghitung penghasilan kena pajak

Rumus: (Penghasilan Neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak)

Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

Contoh Perhitungan:

Tuan A merupakan karyawan tetap di PT BBB dengan gaji yang diterima sebesar Rp10.000.000 setiap bulan dan dipotong biaya jabatan Rp500 ribu per bulan.

Tuan A memiliki istri yang tidak bekerja dan tanggungan satu anak. Besar tunjangan per bulan sebesar Rp5 juta dan tidak ada iuran bulanan.

Menjelang Hari Raya tahun ini, Tuan A mendapat Tunjangan Hari Raya satu bulan gaji, yaitu sebesar Rp10.000.000 pada April.

Dalam setahun, Tuan A tidak memperoleh uang lembur namun mendapat bonus satu kalai gaji yakni sebesar Rp10 juta pada Desember.

Maka perhitungan pajak THR Tuan A sebagai berikut:

  • Status pajak Tuan A = PTKP K/1 (Menikah dan 1 tanggungan)
  • Penghasilan bruto sebulan Rp10 juta = Rp120 juta setahun
  • Biaya jabatan per bulan Rp500 ribu = Rp6 juta setahun
  • THR dibayar pada April = Rp10 juta
  • Bonus dibayar Desember = Rp10 juta
  • Tarif kategori = TER B
  • TER B gaji + tunjangan sebesar Rp15 juta = Tarif TER 6%
  • TER B gaji + tunjangan + THR sebesar Rp25 juta = Tarif TER 9%

Dengan demikian, berikut rincian perhitungan pajak THR dan Bonus dalam PPh 21 TER (Tabel 1):

Pajak THR

Dari tabel rincian perhitungan PPh 21 sesuai tarif TER tersebut, maka berikut perhitungan pajak penghasilan yang dipotong hingga November dan Desember sesuai Pasal 17 UU PPh:

  • PPh 21 Januari-November = Rp11,25 juta
  • PPh 21 Desember dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17

Berikut perhitungannya (Tabel 2):

Dari perhitungan PPh 21 sesuai tarif PPh Pasal 17 menggunakan TER tersebut, maka terdapat “Lebih Bayar” pada Desember.

Berdasarkan tabel 1, maka:

Pada bulan April, Tuan A akan menerima gaji + THR yang telah dipotong pajak THR/PPh 21, dengan perhitungan seperti berikut:

  • Gaji + THR = Rp20 juta
  • PPh 21 TER = Rp1,8 juta
  • PPh Terutang Pasal 17 = Rp3,15 juta : 12 bulan = Rp286,36 ribu per bulan

= Rp20 juta – Rp1,8 juta – Rp286,36 juta

= Rp17,91 juta

Sehingga Tuan A akan menerima gaji sekaligus THR sebesar Rp17,91 juta.

Kemudian karena terjadi lebih bayar pada perhitungan PPh 21 pada Desember, maka perusahaan harus mengembalikan sebesar Rp50 ribu di akhir tahun.

 

Pajak THR Wajib Disetorkan

Dari ilustrasi di atas, pemberi kerja atau perusahaan yang memotong pajak THR atas penghasilan yang diterima Tuan A tersebut wajib menyetorkan pemotongan PPh 21 ke kas negara. Pembayaran atau penyetoran pemotongan pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Billing.

 

Kesimpulan

Dari informasi yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa THR adalah hak yang penting bagi para karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka. Namun, karyawan perlu memperhatikan bahwa THR juga menjadi objek pemotongan PPh 21, yang dapat berpengaruh pada perencanaan keuangan mereka. Memiliki NPWP dapat mengurangi beban pajak yang dikenakan. Dengan adanya layanan Posko THR, diharapkan para karyawan dapat lebih memahami hak-hak mereka terkait dengan THR dan mempersiapkan diri secara finansial dengan lebih baik.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

UNTUK APA PROSES PEMERIKSAAN PAJAK?? APAKAH PENTING??

Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan. Meski pun, sebetulnya pemeriksaan pajak bisa juga dilakukan untuk tujuan lain, dalam konteks melaksanakan ketentuan di bidang perpajakan.

Secara umum, pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara objektif dan profesional yang mengacu pada standar pemeriksaan.

Pemeriksaan juga merupakan bagian dari mekanisme sistem pajak yang dianut Indonesia, yaitu self-assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak (WP) memiliki hak penuh dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.

Sehingga, untuk memastikan proses itu dilaksanakan dengan benar, DJP berwenang untuk mengujinya lewat pemeriksaan.

Secara umum, ada dua jenis pemeriksaan yang dilakukan DJP. Pertama, pemeriksaan lapangan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Kedua, pemeriksaan kantor yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

 

Uji Kepatuhan

Setidaknya ada sembilan aktivitas perpajakan yang dapat diuji melalui pemeriksaan, di antaranya:

  1. Pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)

  2. Pemeriksaan karena terdapat keterangan lain berupa data konkret terkait pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana yang diatur di dalam UU KUP Pasal 13 ayat (1) huruf a.

  3. Pemeriksaan atas permohonan lebih bayar pajak (selain poin 1)

  4. Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah menerima restitusi pendahuluan

  5. Pemeriksaan atas wajib pajak yang mencatatkan rugi Fiskal di dalam Surat Pemberitahuan (SPT)

  6. Pemeriksaan terhadap WP yang melakukan aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  7. Pemeriksaan terhadap WP yang mengubah tahun buku, mengubah metode pembukuan atau melakukan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi asset).

  8. Pemeriksaan terhadap WP berdasarkan analisis risiko, karena tidak menyampaikan SPT atau penyampaian SPT melampaui jangka waktu,  sebagaimana ditetapkan dalam surat teguran.

  9. Pemeriksaan atas SPT yang disampaikan WP yang terpilih berdasarkan analisis Risiko

 

 Tujuan Lain

Sementara pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan lain, di luar konteks kepatuhan, dapat dilakukan pada saat:

  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan

  2. Penghapusan NPWP

  3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  4. Pengajuan keberatan oleh WP

  5. Pengumpulan bahan Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

  6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan

  7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;

  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak

  10. Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau

  11. Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)


Kesimpulan

Pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang penting dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam pelaksanaannya, pemeriksa dapat menggunakan metode dan teknik pemeriksaan pajak tertentu guna menunjang prosedur pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan pajak, tentu ada banyak dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak. Tidak mudah dalam menyiapkan hal tersebut karena Anda diharuskan teliti dan hati-hati. Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan Jasa Tax Review dan Persiapan Pemeriksaan Pajak dengan kami

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

2024 Pelaku Usaha Wajib Sertifikat Halal!!

Mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman di Indonesia harus sudah bersertifikat halal. Artinya tinggal setahun lagi, produk tersebut harus sudah bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang tersebut.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum batas waktu tersebut. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

 

Sertifikat halal adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syarat halal sesuai dengan prinsip syariah Islam. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk.

Untuk memudahkan proses sertifikasi halal, BPJPH membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Terdapat satu juta kuota yang disediakan untuk program ini.

Pernyataan halal pelaku usaha adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh pelaku usaha bahwa produknya telah memenuhi syarat halal sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh MUI. Pernyataan ini harus disertai dengan bukti-bukti pendukung seperti label produk, daftar bahan baku, sumber bahan baku, proses produksi, dan lain-lain.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha harus mendaftar secara daring melalui laman resmi BPJPH . Setelah mendaftar, pelaku usaha akan mendapatkan nomor registrasi dan kode akses untuk mengisi formulir pernyataan halal pelaku usaha.

Setelah mengisi formulir tersebut, pelaku usaha harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta. Selanjutnya, BPJPH akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika lolos verifikasi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.

BPJPH juga menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di 1.000 titik se-Indonesia untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, asosiasi pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lain-lain.

Kemenag sendiri telah memberlakukan sertifikasi halal bagi seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal.

Dilansir dari Detik, Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Ia juga mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal produknya menjelang Ramadan 1444 hijriyah.

“Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” ucapnya.

 

Kesimpulan

Semua produk makanan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai Undang-undang No. 33 tahun 2014. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi, termasuk penarikan barang dari peredaran. Sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah verifikasi MUI, dan pelaku usaha mikro dan kecil dapat memanfaatkan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kemenag juga gencar mengkampanyekan wajibnya sertifikasi halal dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terdepan di dunia.

Dengan adanya Peraturan baru ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen bisnis yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

APA ITU AUDIT PAJAK ??

Audit pajak adalah aktivitas pemeriksaan pajak dengan menghimpun dan mengolah data perpajakan untuk mengetahui kepatuhan WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses audit pajak diawali dari pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan hingga pemberitahuan hasil pemeriksaan berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

SPHP ini akan dilampiri dengan daftar temukan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik seiring adanya audit pajak.

 

SIAPA YANG MELAKUKAN AUDIT PAJAK?

Audit pajak dilakukan oleh auditor pajak di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab DJP untuk memberlakukan peraturan dengan baik, salah satunya audit ketaatan, yakni memeriksa SPT WP yang bersangkutan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

AUDIT PAJAK SECARA ONLINE 

Seiring terus dilakukannya pengembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses audit pajak tidak lagi dilakukan secara manual.

Prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System).

 

MENGAPA AUDIT PAJAK PERLU DILAKUKAN DAN KAPAN TERJADINYA?

Merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit/pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP atas kewajiban perpajakannya seperti:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), mulai dari ketepatan waktu penyampaiannya, terjadinya SPT lebih bayar atau kurang bayar hingga SPT rugi.

  • Apabila SPT rugi akan dilakukan pemeriksaan indikasi apakah terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

Pemeriksaan pajak juga dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut ini:

  • Adanya pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif)

  • Penerbitan NPWP secara jabatan

  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

  • Pencabutan pengukuhan PKP

  • Pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah/DJP

  • Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

  • Penentuan wajib pajak di daerah terpencil

  • Penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain poin di atas

 

DOKUMEN APA SAJA YANG PERLU UNTUK AUDIT PAJAK?

Umumnya dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:

1.   Laporan keuangan atau pembukuan

2.   Dokumen pelaporan pajak

3.   Laporan audit internal

4.   Dokumen rekening bank

5.   Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak

6.   Dokumen aset

7.   Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak

 

LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN PROSES AUDIT PAJAK?

1.   Melakukan identifikasi lokasi wajib pajak dan membuat ruang lingkup pemeriksaan.

2.   Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk dilakukan pemeriksaan.

3.   Menyampaikan pemberitahuan proses audit/pemeriksaan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.

4.   Mengecek kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk proses audit.

5.   Mulai memeriksa dan menganalisa laporan keuangan dan SPT wajib pajak yang bersangkutan.

6.   Menentukan identifikasi masalah berdasarkan temuan pemeriksaan.

 

KESIMPULAN

Pemeriksaan audit pajak biasanya diperlukan ketika perusahaan akan melakukan pengembangan usaha. Salah satu persyaratan yang biasanya mengikuti dalam proses tersebut, dibutuhkan sebuah laporan dari hasil pemeriksaan pajak.

Apabila hasilnya menunjukkan perusahaan tidak ada masalah dalam hal pemenuhan kewajiban pajaknya, maka menjadi salah satu poin bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Nah itulah informasi Tentang Audit Pajak, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!


 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00