Info

Aspek Pajak Koperasi

Pajak koperasi merupakan pajak yang dikenakan ataupun yang harus dikelola subjek pajak badan usaha dalam bentuk koperasi.

Lebih jelasnya mengenai apa saja jenis pajaknya dan bagaimana ketentuan pengenaannya, terus simak uraiannya di bawah ini, KWA Consulting akan mengulasnya untuk Anda.

 

Apa itu Pajak Koperasi?

Pajak koperasi adalah pajak yang dikenakan atau berkaitan dengan kegiatan serta aktivitas yang dilakukan koperasi.

Sedangkan pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Untuk diketahui, UU Perkoperasian ini sudah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun kegiatan atau aktivitas yang dilakukan badan usaha koperasi yakni mengelola usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

Dari pengelolaan kegiatan atau aktivitas usaha koperasi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dikelola, seperti memungut dan/atau memotong pajak, membayar dan/atau menyetorkan pajak, serta melaporkan pajaknya.

 

Dasar Hukum

Pajak yang menjadi kewajiban badan usaha koperasi memiliki dasar hukum sesuai dengan kegiatan atau aktivitas yang dilakukannya, di antaranya:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mengatur bahwa keuntungan dari kegiatan atau aktivitas dari koperasi menjadi objek pajak penghasilan.
  • Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh anggota koperasi orang pribadi dapat dikenai pajak bersifat final.
  • Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang mengatur tarif pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan gaji, honorarium, dan lainnya yang menjadi objek PPh 21.
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata PPh 21.
  • Pasal 2 UU PPh yang mengatur tentang subjek wajib pajak badan, termasuk di dalamnya badan usaha koperasi.
  • UU No. 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang transaksi barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa SHU tidak lagi menjadi objek pajak.

Baca Juga: Penerapan Sistem Akuntansi Untuk Yayasan Pendidikan Mudahkan Pengelolaan Keuangan

Jenis-jenis Pajak Koperasi

Kewajiban perpajakan koperasi mulai dari harus memiliki NPWP maupun dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak) apabila omsetnya sudah memenuhi ketentuan, melakukan pemotongan PPh dan pemungutan PPN, serta menyetorkan hingga melaporkan pajaknya.

Berikut jenis pajak koperasi tergantung dengan aktivitas perpajakannya:

A. Pajak yang dipotong dan dipungut koperasi

  1. Memotong PPh Pasal 21

Wajib pajak koperasi harus memotong pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dari penghasilan yang diberikan/dibayarkan.

  1. Memotong PPh Pasal 23

Penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 menjadi objek PPh 23 yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi.

  1. Memotong PPh Pasal 24 ayat (2)

Pajak yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi selanjutnya pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 4 ayat (2), seperti bunga simpanan yang dibayarkan pada anggotanya.

  1. Memungut PPN

Selain memotong PPh, wajib pajak koperasi juga memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi barang dan jasa kena PPN dari usaha koperasi yang dijalankan.

 

B. Pajak yang dikenakan pada koperasi

  1. PPh Badan

Sebagai WP badan, koperasi yang didirikan memiliki usaha yang dijalankan.

Sehingga penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan dikenakan PPh badan sesuai tarif yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan.

  1. PPh 25

Setelah menghitung besarnya kewajiban pajak penghasilan atas usaha dari koperasi yang dijalankan sesuai dengan tarif PPh Badan yang berlaku, WP koperasi harus membayarkan pajak penghasilan terutang yang dilakukan secara angsuran yang disebut PPh Pasal 25.

  1. PPh 29

Apabila dalam pelaporan SPT Tahunan ternyata koperasi mengalami kurang bayar, maka harus melunasinya. PPh kurang bayar ini disebut PPh Pasal 29.

 

Berapa Persen Potongan Pajak Koperasi?

Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh, pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari yang diberikan/dibayarkan oleh wajib pajak koperasi menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Selengkapnya baca PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungannya.

Sedangkan tarif pemotongan PPh 23 yang dilakukan wajib pajak koperasi atas transaksi jasa yang dilakukan dari usaha-usaha yang dimiliki selengkapnya baca Tarif PPh Pasal 23 Jasa dan Contoh Hitung.

Tarif pajak bunga simpanan koperasi yang dibayarkan pada anggota akan dipotong PPh 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto.

Kemudian tarif pemungutan PPN atas barang dan jasa kena pajak dari transaksi yang dilakukan usaha koperasi sesuai dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Sebagai badan yang didirikan, penghasilan yang diperoleh koperasi dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan sebesar 22%.

Koperasi juga dapat memanfaatkan pengurangan tarif sebesar 50% apabila peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar setahun. 

 

Pajak Bunga Simpan Pinjam

Merujuk PP No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, penghasilan dalam bentuk bunga simpanan merupakan imbalan berbentuk bunga simpanan yang didapatkan oleh anggota koperasi.

Bunga simpanan tersebut berasal dari sejumlah dana yang disimpan oleh anggota koperasi.

Penyimpanan dana dilakukan di koperasi tempat Orang Pribadi terdaftar secara resmi sebagai anggota.

Pengenaan pajak yang bersifat Final ini memiliki tujuan memudahkan Wajib Pajak karena pencatatan laporan keuangan bisa jadi lebih efektif dan efisien.

Pemotongan PPh Final merupakan kewajiban koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggotanya.

 

Contoh Perhitungan Pajak Bunga Simpanan

Agar lebih mudah untuk memahami pengenaan pajak bunga simpanan, berikut contoh perhitungannya:

1. Pada bulan Februari, bunga yang dibayarkan oleh Koperasi AAA sebesar Rp235.000.

Bunga tersebut dibayarkan kepada Tuan B selaku anggota koperasi untuk Masa Pajak bulan sebelumnya.

Maka, besar PPh terutang untuk bulan Januari adalah:

PPh terutang = Tarif x Bunga simpanan

= 0% x Rp235.000

= Rp0

 

2. Pada bulan Mei, Tuan C mendapatkan total bunga simpanan sebesar Rp700,000 dari Koperasi AAA.

Adapun rincian bunga simpanan Tuan C sebagai berikut:

  • Bulan Januari Rp275.000
  • Bulan Februari Rp200.000
  • Bulan Maret Rp100.000
  • Bulan April Rp125.000

Dari keempat rincian tersebut, hanya pada bulan Januari saja yang nominal pembayaran bunganya lebih dari Rp240.000.

Dengan demikian, besar PPh untuk bunga simpanan yang harus dipotong oleh Koperasi AAA pada bulan Januari sebesar:

PPh 10% x Rp275.000 = Rp27.500

Besar bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April masing-masing  kurang dari Rp240.000, sehingga tarif yang dikenakan sebesar 0%.

Dengan demikian, Pajak Koperasi berupa PPh bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April yang harus dipotong oleh Koperasi AAA sebesar Rp0.

Baca Juga: Batasan Pengusaha Kena Pajak Bakal Diturunkan

Pajak SHU Koperasi

Merujuk Pasal 45 UU Perkoperasian, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Singkatnya, SHU adalah surplus maupun defisit hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi setelah dikurangi dengan komponen pengurangnya.

Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan tersebut, nantinya akan dibagikan pada anggota sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dan koperasi, serta digunakan untuk keperluan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai keputusan anggota rapat.

Pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010, SHU koperasi yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

A. SHU yang dibagikan ke anggota tidak kena pajak

Kemudian melalui Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, SHU koperasi dikecualikan dari objek pajak.

SHU yang bukan objek pajak di antaranya:

  • SHU yang dibagikan ke anggota dari koperasi
  • SHU yang dibagikan ke perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
  • SHU yang dibagikan ke persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

Karena tidak lagi menjadi objek pajak, maka SHU koperasi yang diterima oleh para anggota tidak dipotong PPh.

 

B. Pajak SHU ditanggung badan

Namun sebelum SHU dibagikan atau diberikan pada para anggota, penghasilan tersebut merupakan objek pajak untuk badan koperasi itu sendiri sebagai ketentuan pengenaan PPh badan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang pada lampiran penjelasan huruf i Pasal 4 ayat (3) atas UU No. 11/2020, disebutkan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut”.

 

Cara Lapor Pajaknya

Sebelum melaporkan pajak penghasilan koperasi, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan seperti formulir 1771, laporan keuangan koperasi dan dokumen pendukung lainnya.

Laporan keuangan koperasi ini terdiri dari laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan perhitungan hasil usaha.

Langkah-langkah cara melaporkan SPT Tahunan usaha koperasi sama seperti pelaporan badan usaha lainnya seperti berikut:

 

 

Kesimpulan

Koperasi memiliki kewajiban perpajakan yang cukup kompleks, termasuk pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Penting bagi koperasi untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan memastikan kepatuhan dalam menjalankan aktivitas perpajakan mereka.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan suatu hal yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak dalam bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun non-pajak. Namun, banyak peserta pajak yang sering mengabaikannya. Nah, apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan atau telat lapor?

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline atau manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan bisa juga secara online.

Pelaporan ini bersifat wajib sehingga jika terlambat atau tidak melapor akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut tercakup dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Wujud sanksi ini bisa dalam bentuk denda atau hukuman penjara. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak penjelasan terkait SPT Tahunan di bawah ini.

lapor spt tahunan

Ancaman Sanksi Denda Bagi yang Telat Lapor SPT

Untuk menjawab pertanyaan apa akibatnya jika telat lapor SPT Tahunan? akan dibahas dalam beberapa hal berikut.

 

1. Bunga

Apabila SPT Tahunan sudah dilaporkan, namun wajib pajak mempunyai kemauan sendiri dengan meminta adanya pembetulan maka wajib pajak tersebut akan dikenakan bunga. Aturan ini tercantum dalam Pasal 8 UU KUP.

Isi dalam pasal tersebut adalah, apabila pembetulan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka wajib pajak dikenai sanksi bunga sebanyak 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Pembayaran bunga terhitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan yang dihitung penuh satu bulan.

Selain itu, dalam Pasal 8 ini juga mengatur apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak bisa dikenakan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

2. Denda

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Selain itu, bagi wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda 1 juta rupiah.

Tak hanya itu, aturan denda ini juga dijelaskan dalam UU No.28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

 

3. Pidana

Hukum atau sanksi pidana merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini ada dalam Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT, atau melaporkan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman pidana.

Hukuman pidana ini berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sedangkan untuk denda yang harus dibayar dalam hukum pidana ini paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kemudian denda paling banyak yang harus dibayar adalah 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

4. Dampak Lainnya

Pendapatan yang merupakan penghasilan yang diterima akan habis untuk dikonsumsi atau dijadikan sebagai investasi ke dalam aset seperti tabungan dalam bentuk membeli kendaraan atau tanah. Kedua contoh tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila SPT Tahunan pajak tidak dilaporkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sesuai mekanismenya yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.

Ditjen Pajak sudah menjalin kerjasama dengan lembaga atau instansi untuk merekap aktivitas transaksi wajib pajak. Bahkan hingga saat ini sudah ada 69 lembaga yang selalu mengirimkan data transaksi tersebut kepada Ditjen Pajak dalam waktu tertentu.

 

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan

Pentingnya melaporkan SPT Tahunan juga berkaitan dengan sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan, karena menjadi landasan mengapa SPT Tahunan ini begitu penting dan bisa dikenakan sanksi jika tidak melaporkannya.

Alasan mengapa pelaporan SPT Tahunan menjadi hal yang wajib bagi seorang wajib pajak sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

SPT Tahunan menjadi wadah bagi warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dimiliki selama satu tahun terakhir.

Selain itu, SPT Tahunan juga melaporkan objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan UU Perpajakan. Kemudian, SPT Tahunan juga mempunyai dampak yang baik dalam self assesment yang dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak.

 

Solusi Jika Lupa Melaporkan SPT Tahunan

Apabila semua cara yang disarankan sudah dilakukan namun tidak bisa menghindari apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan, maka bisa dilakukan solusi di bawah ini untuk meminimalisir risiko yang lebih berat.

Biasanya, jika lupa dalam melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan biaya denda dalam jumlah tertentu tergantung syarat dan ketentuan dari laporan SPT Tahunan yang akan dilaporkan. Rekapan denda tersebut adalah:

  • Denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi: Rp100.000.
  • Denda telat lapor SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000.
  • Denda telat bayar pajak: bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

Jadi, untuk jaga-jaga agar tidak pusing dan panik saat dikenakan denda, sisihkan dana untuk membayar denda tersebut.

Baca juga: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Denda SPT Tahunan

Prosedur Pengenaan Denda

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.
  2. Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.
  3. Bagi WP yang melebihi batas waktu pembayaran denda memang tak akan dikenakan sanksi lagi. Sanksi hanya diberikan satu kali.

Baca juga: NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Simulasi Denda Telat Lapor SPT

Bapak Amir adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada tahun pajak 2016, Bapak Amir telat lapor SPT. Namun tahun 2017 dan 2018 Bapak Amir melaporkan pajak tepat waktu. Maka, Bapak Amir dikenakan sanksi telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp100.000 saja.

Apabila Bapak Amir terlambat lapor pajak selama 3 tahun berturut-turut, yaitu sejak tahun 2016 hingga 2018, maka kewajiban denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000 dikali 3 yaitu Rp300.000.

Hal yang sama juga berlaku untuk SPT Masa, bedanya besaran denda dihitung per Masa Pajak bukan Tahun Pajak.

Agar masalah tersebut bisa diatasi dan bisa menjadi pelajaran untuk pelaporan SPT Tahunan selanjutnya. Prosedur dalam membayar denda tersebut adalah:

1. Memperoleh STP (Surat Tagihan Pajak)

STP akan dikirimkan oleh pihak pelayanan pajak menuju alamat rumah pribadi. STP berisi lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayar karena kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan. Jika STP belum dikirim ke rumah, maka bisa langsung datang ke lokasi kantor pelayanan pajak terdekat.

Jangan lupa pastikan alamat sudah sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini. apabila alamat sudah berubah, maka dapat melakukan pembaharuan data secara langsung ke kantor pelayanan pajak.

 

2. Membayar Denda Langsung ke Bank atau Pos

Pembayaran denda langsung dilakukan ke bank. Apabila STP sudah diterima dan besaran denda yang akan dibayar sudah jelas, maka segeralah membayar jumlah tersebut ke bank yang sudah ditentukan. Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui pos.

Sayangnya tidak semua bank yang bisa melayani pembayaran denda pelaporan STP Tahunan. Beberapa bank yang bisa melayani pelayanan seperti ini adalah bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa Bank Swasta.

Oleh karena itu, perlu dipastikan bank mana yang bisa dituju untuk pembayaran denda SPT Tahunan. Caranya bisa dengan menanyakan langsung ke pihak pelayanan pajak atau bisa langsung menanyakan ke pihak bank ingin dituju.

 

KESIMPULAN

Itu dia informasi mengenai sanksi dan denda yang akan dikenakan jika Anda telat atau lupa lapor SPT Tahunan. Agar hal ini tidak terulang lagi, KWA Consulting sebagai mitra resmi Pajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan oleh pihak berwenang.

Nah itulah informasi Tentang Sanksi dan denda Telat lapor SPT Tahunan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

Simak Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan

Agar proses lapor SPT Badan dapat berjalan lancar, siapkan dokumen lapor SPT Tahunan Badan dengan baik. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

Laporan pajak tahunan perusahaan berisikan bukti Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut dari laba usaha badan yang harus tercantum dalam proses penyampaian SPT Tahunan Badan.

Batas penyampaian SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan Tahun Pajak sebelumnya. Seperti, penyampaian SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak 2022, maka waktu pelaporan SPT-nya adalah 30 April 2023.

Apa saja berkas lapor SPT Badan yang harus disiapkan sebagai cara lapor SPT tahunan badan, terus simak ulasan dari KWA Consulting berikut ini.


Wajib Lapor SPT Badan Online

Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendelegasikan pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik yang disediakan oleh PJAP/ASP mitra resmi DJP.

Melalui eSPT Badan Online KWA Consulting, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan perusahaan dengan langkah-langkah yang mudah.

 

Keuntungan lain menyampaikan SPT Tahunan Badan atau perusahaan di e-SPT Badan Online KWA Consulting adalah:

1. Bukti lapor resmi

Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan Bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.

2. Gratis lapor selamanya

Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Badan tanpa dipungut biaya atau gratis selamanya.

3. Proses cepat dan simpel

Proses lapor pajak bisa lebih cepat dan simpel, dapat dilakukan kapan pun dan di mana saja selama jangka waktu pelaporan.

Ketahui juga cara hitung pajak penghasilan dengan kalkulator PPh 21.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan dan Dokumen Laporan SPT TahunanIlustrasi Formulir 1771 sebagai syarat menyampaikan SPT Tahunan Badan

Baca juga: NPWP Badan Baru Terdaftar Akhir Tahun, SPT Tahunan Tetap Dilaporkan?

Ketentuan Umum Lapor SPT Tahunan PPh Badan

SPT Pajak Tahunan PPh Badan adalah surat yang memuat bukti pembayaran setoran tahunan pajak oleh Badan Usaha.

Bukti dari SPT ini wajib dilaporkan ke pihak Dirjen Pajak yang bisa dilakukan secara online.

Aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

a. Mengisi Formulir 1771

Untuk cara lapor SPT Tahunan Badan online, dilakukan dengan mengisi Formulir 1771.

Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

 

b. Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan

Adapun periode batas pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha adalah paling lambat 30 April tahun pajak berikutnya.

Misalnya saja, untuk Tahun Pajak 2022, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berarti akan berakhir pada tanggal 30 April 2023.

 

c. Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan

Lebih lanjut, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

1. Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan.

  • SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
  • SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.

2. Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.

3. SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.

4. Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

5. Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.

6. WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT badan, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

lapor spt badanIlustrasi lapor SPT Badan

Persiapan Lapor SPT Badan

Perlu diketahui, laporan pajak tahunan badan relatif lebih kompleks ketimbang pajak pribadi.

Oleh karena itu, siapkan semua hal yang dibutuhkan agar proses lapor SPT Badan ini dapat berjalan lancar dengan perhitungan pajak yang benar.

Persiapan berkas lapor SPT Tahunan perusahaan ini mulai dari syarat yang harus dipenuhi dan yang harus dilampirkan.

A. Syarat umum lapor SPT Badan

Berikut syarat umum yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan online:

  1. NPWP Badan
  2. Dokumen pendirian usaha
  3. Dokumen izin usaha
  4. SPT Masa
  5. Laporan keuangan sudah diaudit
  6. EFIN Badan
  7. Formulir Lapor SPT Namun Dianggap Tidak Disampaikan??

Sebelum dapat menggunakan layanan e-SPT Badan Online buat laporan pajak tahunan perusahaan, Anda diwajibkan memiliki nomor identitas untuk melakukan transaksi online.

 

Apa itu nomor identitas untuk lapor SPT Tahunan perusahaan?

Namanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk WP yang melakukan transaksi elektronik dengan lembaga itu.

Karena wajib pajak merupakan sebuah perusahaan yang berstatus badan usaha, maka jenis nomor identitas pajak ini berupa EFIN Badan.

Kemudian, Anda harus memiliki Formulir SPT Tahunan Badan 1771 yang dibuat dan sudah tersedia formulirnya dalam e-SPT Badan Online Klikpajak.

Jenis formulir 1771 ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Commanditer Venture (CV)
  • Usaha Dagang (UD)
  • Organisasi
  • Yayasan
  • Perkumpulan

Kemudian Anda harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Badan?

 

B. Rincian dokumen yang harus disiapkan

Berikut detail dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan sesuai aktivitas perpajakan dan statusnya:

  1. Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).
  2. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.
  3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.
  4. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.
  5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.
  6. Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.
  7. SPT MasaPPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)
  8. Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.
  9. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.
  10. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.
  11. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.
  12. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.
  13. Pencocokan untuk komponen neraca.
  14. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat mengisi SPT tahunan badan.

 

C. Dokumen lainnya

Dokumen yang perlu disiapkan namun bersifat opsional atau sesuai aktivitas perpajakannya di antaranya:

1. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran

Sedangkan dokumen penghitungan peredaran bruto serta pembayaran ini dibutuhkan khusus WP Badan yang menggunakan perhitungan PPh badan sesuai PP 23 Tahun 2018.

2. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri

Laporan perhitungan antara utang dan modal (DER/Debt to Equity) dan utang swasta luar negeri ini khusus Wajib Pajak PT (Perseroan Terbatas) yang membebankan utang.

3. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal

Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file/IMF] dan local file/LF) ini diperlukan khusus bagi Wajib Pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa.

4. Laporan Penyampaian CbCR

Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report) adalah salah satu dokumen transfer pricing yang berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment dan sejenisnya

Dokumen berupa daftar nominatif biaya entertainment ini diperlukan hanya jika ada.

6. Daftar Nominatif Biaya Promosi

Daftar nominatif biaya promosi ini juga diperlukan untuk dilampirkan jika ada.

7. Khusus Wajib Pajak Migas

Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi diperlukan saat lapor SPT Badan tahunan pajak penghasilan khusus bagi wajib pajak migas.

8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):

  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 (4)
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Dari semua dokumen tersebut disusun dalam sebuah Laporan Keuangan jadi satu untuk diisikan pada saat pengisian SPT.

Baca Juga: Catat!! Perhitungan PPh 21 Menggunakan TER

Mulai Melaporkan SPT

Setelah menyiapkan semua hal dan berkas untuk lapor SPT Badan, Anda dapat mulai menyampaikan SPT dengan langkah-langkah berikut:

Ketika proses pelaporan selesai, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

KWA Consulting akan menerbitkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor SPT Tahunan Badan yang Anda lakukan.

 

 

KESIMPULAN

Itulah penjelasan cara lapor dan/atau cara bayar pajak perusahaan tahunan. Semoga dapat membantu Anda melakukan pelaporan SPT Badan. Bukan hanya mudah lapor SPT Badan, Anda dapat mengelola berbagai administrasi perpajakan lainnya seperti kelola e-Faktur maupun e-Bupot PPh Unifikasi.

Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan Badan tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga merupakan bagian integral dari menjalankan tanggung jawab perpajakan perusahaan untuk mendukung kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

Penerapan Sistem Akuntansi Untuk Yayasan Pendidikan Mudahkan Pengelolaan Keuangan

Sebuah yayasan pendidikan pada hakekatnya tidak mencari keuntungan melalui operasional usahanya. Namun tetap, pengelolaan keuangan dibutuhkan untuk  mempertahankan kesehatan finansial, sehingga dibutuhkan praktik akuntansi yang tepat dalam mengelolanya.

Dana yang digunakan oleh lembaga yayasan umumnya berasal dari wakaf, dividen, hibah, sumbangan, dan bisni yang dikelola yayasan.

Oleh karena itu, pengelolaan dana yang masuk dan penggunaannya untuk operasional yayasan perlu dilaporakan melalui laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Hal ini juga memberikan gambaran bahwa lembaga yayasan pendidikan telah menjalankan kegiatannya secara profesional.

Ada cukup banyak manfaat juga yang dapat Anda dan yayasan pendidikan rasakan jika dapat menerapkan sistem akuntansi yang tepat.

Apa saja? Simak ulasan selengkapnya dalam Blog by KWA Consulting berikut ini.

Mengenal Sistem Akuntansi dalam Yayasan Pendidikan

Menurut Undang-Undang (UU) No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dalam hal ini, bidang tersebut termasuk bidang edukasi dan pendidikan masyarakat.

Oleh karena itu, sistem akuntansi berfungsi sebagai panduan untuk menjalankan prosedur dan kebijakan akuntansi yang digunakan untuk mencatat, melaporkan, dan mengelola informasi keuangan dan transaksi keuangan yayasan pendidikan.

Aturan standar akuntansi ini sebenarnya sudah tercantum dalam PSAK 45. Namun, semenjak 1 Januari 2020, PSAK 45 digantikan dengan ISAK (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan) 35.

Adapun, perbedaan PSAK 45 dengan ISAK 35 tidak jauh berbeda. Perbedaannya hanya terletak pada klasifikasi aset neto, judul laporan yang berbeda, laporan aset perubahan aset neto, dan penghasilan komprehensif.

Standar akuntansi yang tercantum dalam ISAK 35 memaparkan mengenai penyajian pelaporan keuangan entitas non laba, termasuk lembaga yayasan pendidikan.

Melalui panduan tersebut, sistem akuntansi dalam yayasan pendidikan dengan mudah, cepat, dan tepat baik dalam pengelolaan anggaran, pencatatan transaksi, maupun pelaporan keuangan.

Alat Penunjang Sistem Akuntansi Yayasan Pendidikan

Banyak standar dan prinsip akuntansi keuangan yang perlu mendapat perhatian oleh pengurus keuangan yayasan.

Agar tidak menguras banyak tenaga dan waktu untuk memahami dan mengerjakannya. Saat ini sudah banyak software akuntansi yang sudah banyak membantu tenaga kerja finansial dalam mengelola keuangan.

Selain penerapan ISAK dalam software penunjang sistem akuntansi, ada beberapa standar yang harus ada di dalamnya, yaitu:

  • SAK ETAP, adalah standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik seperti yayasan pendidikan. Standar ini memberikan kemudahan penyusunan laporan keuangan yang lebih sederhana dan fleksibel.
  • SAS, diperlukan bagi entitas yang menerapkan transaksi syariah. Baik itu entitas syariah maupun non syariah. Selain itu, standar akuntansi syariah juga mengatur kerangka konseptual, laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, mudharabah, musyarakah, salam, istishna.
  • SAK EMKM, merupakan Exposure Draft Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Mengacu kepada Undang-Undang No 20 tahun 2008 untuk memenuhi kebutuhan usaha kecil, mikro, dan menengah.

Banyak keuntungan dalam menerapkan sistem akuntansi untuk mengelola keuangan. Jadi, jika Anda berpikir bahwa sistem akuntansi hanya dapat berguna bagi perusahaan besar adalah sebuah kesalahan besar.

Bahkan, disarankan untuk unit usaha UMKM atau entitas seperti yayasan pendidikan untuk mengelola keuangan dengan menggunakan bantuan sistem akuntansi.

Apa saja kelebihan dan keuntungan dalam menggunakan sistem akuntansi pada yayasan pendidikan?

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha, Ini Tanggapan DJP terkait Pelaporan SPT Masa PPN Mei 2023

Kemudahan Pengelolaan Keuangan Yayasan Pendidikan

Melalui sistem akuntansi yang semakin canggih mengikuti perkembangan zaman, praktik akuntansi pada yayasan pendidikan dapat dikelola semakin mudah.

Anda dapat melakukan pembukuan transaksi secara otomatis sehingga tidak perlu lagi membuang waktu untuk mencatat secara manual.

Sistem akuntansi berbasis cloud juga memberikan kemudahan akses pemantauan aktivitas keuangan secara realtime di mana saja dan kapan saja.

Proses pembukuan dan pemantauan yang rutin membantu mengatur kondisi keuangan yang seimbang dan membuat pelaporan keuangan yang teroganisir.

Hal ini akan memberikan berkontribusi langsung pada keberhasilan jangka panjang pengelolaan yayasan keuangan.

Kecepatan dalam Pengelolaan Keuangan

Dengan menggunakan software akuntansi, Anda juga dapat menyelesaikan semua pekerjaan yang berkaitan dengan keuangan menjadi lebih cepat.

Tugas-tugas ini biasanya berkaitan dengan pekerjaan yang repetitif seperti pengecekan berulang.

Beberapa di antaranya seperti membuat anggaran, manajemen pembiayaan, dan membuat laporan keuangan.

Hanya dengan menginput data keuangan yang diperlukan, sistem kemudian akan mengelolanya secara otomatis, kemudian output yang diharapkan keluar dalam hitungan menit bahkan detik.

Selain itu, pekerjaan yang berkaitan dengan berbagai perhitungan dalam akuntansi juga akan terjawab dengan cepat dan mudah.

Hal tersebut dikarenakan sistem akuntansi sudah menyimpan berbagai rumus akuntansi yang diperlukan bagi Anda.

Ketepatan Pengelolaan Keuangan

Tentunya, praktik akuntansi yayasan pendidikan yang sudah terakomodir dengan berbagai rumus perhitungan, prinsip, dan standarisasi akuntansi akan membuat berbagai output keluar dengan tepat dan akurat.

Risiko kesalahan input atau human error yang dapat merugikan juga dapat terhindarkan.

Hal ini akan membantu pertanggungjawaban akuntansi yayasan pendidikan untuk dapat meningkatkan kredibilitas dan integritas melalui pelaporan keuangan.

Selain ketepatan dalam menyajikan informasi, ketepatan waktu untuk menyelesaikan pelaporan keuangan juga penting untuk diperhatikan.

Ada berbagai laporan keuangan yang perlu dilaporkan baik pada periode bulanan atau tahunan tergantung kebijakan pemangku kepentingan.

Hal ini agar dapat menggambarkan bahwa pengelolaan akuntansi yayasan pendidikan telah berjalan secara efektif dan optimal.

Baca Juga: Ini Dia Jenis Pekerjaan yang Tidak Bisa Pakai PPh Final 0,5%

Manfaat Software Akuntansi dalam Perkembangan Yayasan Pendidikan

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat terlihat bahwa software akuntansi memiliki peluang untuk dimanfaatkan lebih jauh pada yayasan pendidikan.

Ini dapat membantu yayasan pendidikan untuk mengoptimalkan kinerja keuangan serta meningkatkan kesuksesan operasional.

Berikut beberapa manfaat dari adanya software akuntansi bagi perkembangan yayasan pendidikan:

  • Efisiensi Operasional, menjalankan berbagai pekerjaan secara otomatis dapat menghemat waktu dan usaha yang diperlukan sehingga mereka mengerjakan tugas lain yang lebih penting.
  • Pelaporan yang Lebih Baik, dengan fitur pembuatan laporan keuangan berdasarkan data yang tepat dan akurat, membantu manajemen yayasan dalam mengidentifikasi tren, pola, dan kinerja keuangan secara keseluruhan.
  • Transparansi dan Akuntabilitassoftware akuntansi membantu meningkatkan transparansi informasi keuangan yang lebih mudah diakses dan dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pengurus yayasan ataupun stakeholder terkait.
  • Penghematan Biaya, efisiensi operasional dan pengurangan risiko kesalahan akan membantu mengurangi biaya administrasi dan potensial sanksi atau kerugian akibat ketidakakuratan keuangan.

 

Tantangan dalam Penerapan Sistem Akuntansi

Meskipun penggunaan software akuntansi memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang dapat muncul dalam pengelolaan yayasan pendidikan.

Beberapa tantangan yang perlu mendapatkan perhatian lebih antara lain:

  • Pelatihan dan Penyesuaian, staf yayasan mungkin memerlukan pelatihan yang cukup intensif untuk menggunakannya. Penyesuaian terhadap perubahan proses kerja dan pembiasaan dengan teknologi baru juga bisa memerlukan waktu.
  • Pemeliharaansoftware akuntansi memerlukan pemeliharaan teknis dan pembaruan berkala. Mengelola pemeliharaan ini, termasuk penanganan bug, upgrade, dan kompatibilitas dengan perangkat keras dan sistem operasi baru, dapat menjadi tugas yang memakan waktu.
  • Kesesuaian, tidak semua software akuntansi dirancang khusus untuk kebutuhan yayasan pendidikan. Menyesuaikan perangkat lunak dengan struktur dan proses unik yayasan bisa menjadi tantangan, terutama jika software tersebut memiliki fitur yang kompleks atau tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
  • Keterbatasan Fitur, beberapa software akuntansi mungkin memiliki keterbatasan dalam fitur atau fleksibilitas yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kompleks yayasan pendidikan.

Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan perencanaan yang baik, pelatihan yang memadai, dan komitmen untuk memanfaatkan teknologi dengan bijak guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan yayasan pendidikan.]

 

 

Kesimpulan

Walaupun yayasan tidak mencari keuntungan melalui operasionalnya, manajemen keuangan dalam yayasan pendidikan masih menjadi faktor yang cukup penting. Oleh karena itu, sistem akuntansi memegang peranan penting dalam manajamen keuangan yayasan

Meskipun ada kesulitan dalam kesesuaian dan keterbatasan fitur, kecepatan, ketepatan, efisiensi operasional, pelaporan yang lebih baik, transparansi, dan penghematan biaya memberikan dampak positif yang signifikan. Secara keseluruhan, sistem akuntansi menjadi alat krusial dalam meningkatkan kredibilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan yayasan pendidikan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Perbedaan PPN Masukan Vs PPN Keluaran

Ada beberapa perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang wajib diketahui. Pajak menjadi salah satu bentuk kewajiban yang perlu dilakukan oleh semua masyarakat. Dalam hal ini orang yang memiliki kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak. Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu memahmi berbagai aturan pajak secara menyeluruh.

Ada banyak sekali bentuk kewajiban, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Dimana antara satu wajib pajak dengan lainnya pasti memiliki kewajiban berbeda. sehingga setiap individu perlu memahami apa saja bentuk pelaksanaan pajaknya.

Umumnya masyarakat akan mengenal pajak seperti PPn atau PPh. Namun jarang masyarakat yang mengetahui tentang jenis pajak tersebut secara mendalam. Padahal hal ini sangat penting untuk membantu  pelaksanaan perpajakan secara baik dan benar.

Dalam kesempatan kali ini Anda akan mengenal lebih jauh terkait PPn. Dimana untuk sub pembahasannya terkait dua jenis PPn, yaitu PPn masukan dan PPn keluar. Sehingga wajib pajak nantinya mampu mengetahui jenis PPn tersebut secara menyeluruh.

Saat ini semua informasi di dalam bidang perpajakan dapat Anda ketahui secara mudah. Salah satunya tentang perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran yang bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu PPN Masukan

Apa Itu PPN Masukan

Sumber foto : Kabarpajak.com

Sebelum mengetahui perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran, ketahui dulu apa itu PPN masukan. PPn menjadi salah satu istilah perpajakan, yang pasti sudah tidak asing bagi wajib pajak. dalam ruang lingkup PPn tersebut Anda akan mengenal istilah pajak masukan serta pajak keluaran. Namun sebelum itu silahkan Anda mengetahui definisi PPn terlebih dahulu.

Secara umum PPn menjadi penyebutan untuk Pajak Pertambahan Nilai. Dimana hal ini termasuk pajak, yang diberikan kepada semua pertambahan nilai dari jasa atau barang. Tentunya pengenaannya akan dilakukan pada peredaran dari produsen ke konsumen.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa PPn menjadi salah satu pungutan dari setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Pengenaannya akan dilakukan kepada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dalam kategori PKP.

PKP sendiri merupakan istilah untuk Pengusaha Kena Pajak. Tentunya dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pembahasan tentang PPn ini akan berkaitan dengan PKP. Lantas apa yang dimaksud dengan PPn masukan?

Umumnya pembahasan tentang PPn masukan atau keluaran akan berkaitan dengan perhitungan PPn terutang. Dimana nantinya semua komponen tersebut sangat berguna dalam proses pengelolaan faktur pajak secara baik.

PPN Masukan adalah jenis pajak, yang nantinya akan dikenakan kepada para PKP atau Pengusaha Kena Pajak saat membeli produk jasa atau barang kena pajak. Dalam hal ini PPn masukan juga sering disebut sebagai VAT in dalam bidang perpajakan.

Dalam hal ini jenis pajak masukan tersebut perlu dibayar oleh PKP. Namun pembayaran ini perlu dilakukan atas beberapa kategori tersebut, yaitu:

  1. Perolehan barang atau jasa kena pajak.
  2. Pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dalam wilayah luar pabean.
  3. Impor barang terkena pajak yang sebelumnya sudah dipungut oleh PKP ketika melakukan pembelian JKP atau BKP pada masa pajak tertentu.

Secara sederhana Anda dapat mengetahui pengertian PPN Masukan sebagai pajak, yang telah dipungut oleh PKP. Hal tersebut dilakukan ketik barang atau jasa pada periode masa pajajk tertentu. selanjutnya Pajak masukan akan digunakan sebagai kredit pajak.

Pajak masukan tersebut nanti akan digunakan oleh PKP sebagai alat perhitungan sisa pajak terutang. Ketentuan pajak terkait PPn masukan ada dalam UU No. 42 pada tahun 2009. Hal ini mengatur terkait PPnBM dan PPn dalam pasal 1 ayat 24.

Dalam hal ini pemungutan oleh PKP akan dikreditkan pada masa pajak sama. Sedangkan ketika dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan tersebut akan disetor pada kas negara.

Hal sebaliknya akan berlaku ketika masa pajak masukan lebih besar dari keluaran. Maka akan berlaku kompensasi pajak masukan kedalam masa pajak selanjutnya. Namun dalam masa pajak ini jumlahnya dapat berubah pembayaran pajak masukan tersebut.

Apa Itu PPN Keluaran

Pembahasan tentang pajak masukan akan berkaitan dengan pajak keluaran. Oleh sebab itu pastikan Anda juga mengetahui terkait PPn keluaran, untuk memberikan kemudahan dalam memahani ketentuan pajak secara menyeluruh.

Secara langsung aturan terkait PPn keluaran ada dalam UU No. 42 pada tahun 2009. Atruan terkait mengatur tentang PPnBM ayat 25 dan PPn. Disebutkan pajak pajak keluaran wajib dipungut oleh PKP ketika memenuhi beberapa kriteria  berikut, yaitu:

  1. Melaksanakan penyerahan BKP.
  2. Penyerahan  JKP.
  3. Kegiatan ekspor BKP berwujud.
  4. Kegiatan ekspor BKP terdak berwujud atau ekspor JKP.

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa PPN Keluaran adalah jeni spajak, yang ditanggung  langsung oleh pengusaha terkait penyerahan maupun ekspor. Dalam hal ini PKP bertindak sebagai pemungut pajak atas penjualan BKP, yang sudah dibeli oleh konsumen.

Kedepannya pajak keluaran ini akan digunakan sebagai kredit pajak. Namun pajak masukan juga memiliki batas waktu dalam pengkreditan, yaitu 3 bulan dari masa pajak berakhir. Dalam hal ini PKP akan mempunyai waktu cukup panjang dalam mengkreditkan pajak.

Sehingga dari sini Anda bisa mengetahui pengertian PPN Keluaran secara sederhana sebagai pungutan pajak, yang dapat dilakukan ketika terjadi transaksi antara customer. Biasanya Anda akan melihat pajak ini dalam struk setelah membeli makanan atau barang lain.

Sehingga sederhananya pajak keluaran dipungut oleh PKP ketika customer membeli JKP atau JKP. Lebih lanjut lagi pajak keluaran juga sering disebut sebagai VAT OUT. Jenis pajak ini bisa Anda temukan ketika PKP menjual jasa atau barang kepada pembeli.

Kedepannya kedua pajak masukan maupun keluaran akan dipakai dalam rekonsiliasi PPN. Dimana pada proses selanjutnya digunakan dalam perhitungan PPn terutang.

Selain ketentuan diatas penjelasan mengenai pajak keluaran bisa Anda lihat dalam UU PPN pasal 1 ayat 25. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pajak keluaran termasuk pajak terutang dan dipungut oleh PKP ketika menyerahkan barang atau jasa.

Selain itu pemungutannya juga dapat dilakukan ketika terjadi empor barang atau jasa berwujud maupun tidak berwujud. Sebagai salah satu bagian terpenting dari PPN sudah sepatutnya wajib pajak memahami penjelasannya secara menyeluruh.

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Sumber foto : Ppak.co.id

Secara umum kedua jenis PPn diatas sangat penting dalam pelaksanaan kewajiban pajak dari masyarakat. Namun meski memiliki beberapa definisi yang hampir sama terdapat beberapa perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran yang mendasar. Dalam hal ini Anda sebagai wajib pajak perlu mengetahuinya.

Secara umum ppn masukan dan keluaran memiliki beberapa perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran yang mendasar baik dari segi penerimaan, pemungutan maupun karakteristiknya. Sehingga bagi Anda yang masih bingung perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran dapat menyimaknya secara lengkap disini:

1. Karakteristik Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran

Antara pajak masukan dan keluaran memiliki bentuk karakteristik perbeda. Hal ini menjadi salah satu bagian terpenting, yang perlu Anda ketahui secara lengkap. berikut karakteristik dari pajak masukan dan keluaran dalam PPn:

a. Karakteristik PPn Masukan

Untuk PPn masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak sama bersama pajak keluaran. Sedangkan untuk karakteristiknya bisa Anda temukan secara mudah ketika PKP melakukan pembelian produk barang atau jasa kena pajak.

b. Karakteristik PPn Keluaran

Jenis PPn keluaran juga bisa disebut sebagia pajak objektif. Hal tersbeut karena proses pemungutannya akan menekankan pada objek pajak yang dikenakan. Sedangkan untuk pengenaan pajak keluaran selalu diawali pada penentuan tarif barang.

Ketika sudah berhasil menentukan tarif barang maka penjual dapat memungut pajaknya. Nantinya PKP akan melakukan transaksi terkait jual beli, yang selanjutnya perlu dicatat dalam sebuah faktu pajak.

Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa faktur pajak saat ini sudah bisa Anda akses secara online. E-Faktur tersebut akan memuat berbagai informasi penting seperti nomor seri resmi, yang memudahkan DJP melakukan verifikasi.

Baca Juga : KETENTUAN BARU!! BARANG-BARANG BEBAS PPN SESUAI PP 49 2022

 

2. Pengkreditan

a. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan ada dalam UU PPn Tahun 2009 Bo. 42. Tepatnya pada pasal 9 ayat 8. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan adalah sebagai berikut:

  • Perolehan JKP atau BKP sebelum pengusaha menjadi PKP.
  • Perolehan JKP atau BKP yang tidak berhubungan dengan aktivitas usaha.
  • Pemeliharaan serta perolehan kendaraan bermotor seperti sedan maupun station wagon.
  • Pemanfaatan BKP atau JKP tak berwujud yang berasal dari luar pabean dan sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
  • Perolehan atas JKP dan BKP terkait faktur pajak, yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan. Hal ini seperti terdapat info tentang identitas wajib pajak secara lengkap.
  • Pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud, yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan DJP.
  • Perolehan JKP atau BKP dengan paak masukan ditagih melewati penerbitan ketetapan pajak.
  • Perolehan BKP dan JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPn.
  • Perolehan JKP atau BKP terkecuali barang modal sebelum PKP mulai beroperasi.

 

3. Faktur Pajak

Faktur menjadi salah satu bagian terpenting, yang dapat menjadi alat untuk pengkreditan atau restitusi PPN. Namun antara faktur PPn masukan dan keluaran memiliki beberapa perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran. Berikut informasi lengkapnya:

a. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak ini merupakan salah satu bentuk dari macam macam faktur. Faktur masukan bisa dimanfaatkan oleh PKP ketika selesai melakukan pembelian JKP atau BKP dari pengusaha kena pajak lainnya.

b. Faktur Pajak Keluaran

Sedangkan untuk faktur pajak keluaran dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika selesai melakukan penjualan barang atau jasa dalam kategori mewah. Dalam hal ini faktur tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dilakukannya kewajiban pajak.

Contoh PPN Masukan dan PPN Keluaran

Pajak dari PPn masukan bisa Anda temukan secara mudah ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak. nantinya pengusaha perlu membayar pajak dari aktivitas pembelian tersebut.

Contoh pengenaan PPN masukan bisa dilihat dari contoh di bawah ini:

Pak Argo membeli komputer 25 unit dari PT ABC. Pak Argo merupkaan PKP dan membelinya pada bulan agustus 2021. Harga per unit untuk komputer tersebut adalah Rp. 5.000.000 belum termasuk PPn.

Dari contoh kasus tersebut Anda perlu menghitung PPn masukan dengan ketentuan sebagai berikut:

DPP = 25 unit x Rp. 5 juta

= Rp. 125.000.000

PPn Masukan = Rp. 125.000.000 x 11%

= Rp. 13.750.0

Sedangkan untuk contoh pengkreditas dari pajak keluaran bisa Anda pahami dari cara kerjanya. Terjadi penyerahan BKP terutang senilai Rp. 35 juta. Dalam hal ini pajak keluaran yang harus ditanggung senilai 10% dan dikali Rp. 35 juta.

Dari perhitungan tersebut dapat dilihat bahwa pajak keluaran yang perlu dibayar senilai Rp. 3,5 juta. Kasus selanjutnya dilihat dari penyerahan pajak terutang Rp. 15 juta.  Dalam hal ini pengenaan pajak keluarannya adalah nihil atau nol rupiah dan bebas pengenaan pajak.

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultasi Pajak Online

Sumber foto : Danielsastra.com

Mengetahui dua jenis PPn diatas sudah menjadi bentuk kewajiban dari semua wajib pajak terutama golongan PKP. Namun saat ini Anda tidak perlu pusing dengan menyelesaikannya sendiri. Anda dapat menggunakan layanan konsultan pajak sebagai tenaga profesional.

Penggunaan layanan konsultasi pajak akan memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya secara baik. Terlebih saat ini semua  layanan konsultasi pajak sudah bisa Anda akses secara online. Hal ini semakin menambah akses masyarakat di layanan tersebut.

Layanan konsultasi online dapat menjadi pilihan paling praktis bagi semau wajib pajak. Meski dilakukan secara online namun penyelenggara layanan tersebut adalah jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan tenaga ahli dalam ruang lingkup perpajakan.

Baca Juga : DJP Sediakan Kalkulator Pajak! Hitung Pajak Semakin Mudah

Pemakaian jasa konsultan pajak dalam konsultasi online tersebut akan memberikan tingkat kepercayaan tinggi bagi masyarakat. berikut adalah tips pemilihan jasa konsultasi pajak secara online yang perlu Anda perhatikan, yaitu:

1. Memilih Layanan Terpercaya

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih layanan terpercaya dari penyedia jasa. Hal ini menjadi salah satu langkah penting, yang perlu Anda lakukan. Anda dapat melihat informasi seputar layanan online tersebut dari review maupun testimoni client.

Biasanya masyarakat akan memiliki forum tertentu, untuk sharing terkait pengalaman penggunaan layanan jasa. Dalam hal ini bisa menjadi salah satu cara terbaik, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak.

2. Website Profesional

Layanan konsultasi pajak online bisa Anda dapatkan secara mudah di internet. Namun pastikan memilih layanan, yang memiliki website profesional. Hal ini merupakan website perusahaan, yang meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemakaiannya.

3. Tenaga Jasa

Setiap layanan konsultasi online dilakukan oleh tenaga jasa profesional, yaitu konsultan pajak. Bahkan dalam upaya menciptakan rasa kepercayaan dari calon client biasanya informasi tentang jasa konsultan pajak ditaruh pada website tersebut.

Tentunya ketika Anda ingin menggunakan layanan konsultan pajak dapat memanfaatkannya dengan baik. Silahakn mencari informasi lanjut terkait jasa konsultan pajak tersebut dan melihat kredibilitas serta legalitas.

4. Biaya

Terakhir silahkan memilih layanan yang memiliki biaya terjangkau. Usahakan Anda memilih layanan terbaik dengan biaya sesuai anggaran masing-masing. tentunya dengan menerapkan semua tips diatas Anda dapat memperoleh layanan online terbaik dan bisa diandalkan.

 

Kesimpulan

Itulah perbedaan ppn masukan dan ppn keluaran. Istilah tentang PPn masukan dan keluaran pastinya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Khususnya wajib pajak yang memang memiliki kewajiban di bidang perpajakan. Namun sayangnya masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.

PPn sendiri merupakan istilah untuk menyebutkan pajak pertambahan nilai, yang dikenakan kepada nilai jasa atau barang. Hal tersebut dapat dikenakan dalam peredaran dua produk tersebut dari produsen kepada konsumen.

Meski terbilang sederhana faktanya masih banyak masyarakat, yang salah dalam melaksanakan kewajiban tersebut. padahal kesalahan dalam bidang perpajakan akan memberikan resiko seperti sanksi maupun denda perpajakan.

Melihat dari resiko tersebut masyarakat dapat menghindarinya dengan menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya nanti akan membantu Anda dalam menyelesaikan setiap kewajiban pajak secara cepat dan mudah. Sehingga Anda tidak perlu memikirkannya.

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

DAPAT HARTA WARISAN, APAKAH KENA PAJAK?

Pajak warisan untuk harta warisan adalah pajak yang dikenakan pada harta yang diterima oleh seseorang sebagai warisan dari seseorang yang telah meninggal. Pajak ini dikenakan pada harta yang diterima oleh penerima warisan, bukan pada harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia, serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

 

APAKAH WARISAN DIKENAKAN PAJAK?

warisan sejatinya bukanlah merupakan objek pajak. Hal ini tertuang di dalam Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan: Yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan.

Syarat warisan termasuk bukan objek pajak :

  • Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris

  • Jika masih ada pajak terutang dari pewaris, maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu apabila belum dilunasi oleh pewaris pajaknya, maka ahli waris lah yang berhak melunasinya.

Jadi apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, statusnya yang awalnya merupakan bukan objek pajak menjadi objek pajak, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut. Dasar pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah nilai pasar pada saat pendaftaran hak di atas.

Berikut ini rumus hitung BPHTB adalah:

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

*NPOTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui peraturan daerah setempat, tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50% sebagaimana tertulis sebelumnya. Namun, jika belum diatur di peraturan daerah, maka perhitungannya akan tetap merujuk pada pasal yang disebutkan di atas.

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA BELUM DIBAGIKAN

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (disingkat UU PPh) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu Ahli Waris, warisan tersebut ialah merupakan Subjek Pajak pengganti.

Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Pengenaan PPh atas warisan yang belum terbagi tersebut dengan menggunakan NPWP Pewaris yang disetorkan oleh Ahli Waris.

Pajak warisan tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

 

PAJAK WARISAN YANG HARTA WARISANNYA SUDAH DIBAGIKAN

Pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi masalah yang rumit ketika harta warisan sudah dibagikan kepada penerima warisan. Dalam hal ini, pajak warisan harus dibayar oleh setiap penerima warisan sesuai dengan jumlah harta yang diterimanya.

Secara umum, negara memiliki aturan yang menyatakan bahwa pajak warisan harus dibayar segera setelah harta warisan diterima. Namun, ada beberapa negara yang memiliki aturan yang lebih longgar dan memungkinkan penerima warisan untuk membayar pajak warisan untuk harta warisan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Di samping itu, ada juga beberapa negara yang memberikan perlakuan pajak yang lebih baik untuk keluarga dekat dibandingkan dengan penerima warisan yang tidak berkeluarga dekat. Beberapa negara juga memiliki batasan nilai minimum sebelum pajak warisan dikenakan.

Dalam keseluruhan, pajak warisan untuk harta warisan dapat menjadi hal yang rumit dan memakan waktu, oleh karena itu dianjurkan untuk mencari bantuan dari profesional pajak atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah pajak warisan.

 

WARISAN BUKAN OBJEK PAJAK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Penerapan pajak baru akan dikenakan kepada ahli waris jika warisan itu belum terbagi. Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan bahwa harta warisan merupakan bukan objek pajak.

Pengecualian ini secara legal didasarkan pada adanya Akta Waris yang sah terbitan Notaris dan dibuat sebelum pengakuan kepemilikannya. Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak.

Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Walaupun warisan dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, namun tetap harus diperhatikan, apakah warisan tersebut sudah dibagikan ataukah belum.

 

SYARAT RUMAH DAN TANAH BEBAS PAJAK WARISAN

Di sisi lain, pembagian berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) juga harus merujuk ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karena Warisan. Jadi dapat dikatakan jika warisan dialihkan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan dikenakan pajak salah satunya PPh sebesar 5%.

Sebaliknya, jika sebagian hak itu dialihkan kepada penerima yang merupakan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, pengalihan ini dikecualikan dari pembayaran PPh. Lebih lanjut, SKB PPh hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

 

KESIMPULAN

Perubahan aturan pajak terhadap warisan menunjukkan keberpihakan kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi dan yang sudah dibagikan memiliki aturan pajak yang berbeda. Penerima warisan perlu memahami tata cara pelaporan dan pembayaran pajak sesuai regulasi yang berlaku di wilayahnya. Meskipun harta warisan umumnya bukan objek pajak, Namun dapat dikenakan apabila pihak ahli waris diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh), yang hanya diberikan apabila objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.
peraturan yang berlaku dapat memberikan pengecualian atau kewajiban pembayaran pajak tertentu.

Nah itulah informasi Tentang Pajak Harta Warisan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00