Info

Mengenal Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Urusan perpajakan tentu tidak terlepas dari berbagai surat-surat atau dokumen penting yang mendukung jalannya administrasi pajak. Dari semua dokumen yang dibutuhkan, kali ini OnlinePajak akan membahas salah satu dokumen yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan, yaitu Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Simak artikel ini selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Pajak. 

 

Apa Itu SKT Pajak?

Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Terdaftar atau yang dikenal juga dengan istilah SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.

 

Contoh SKT Pajak dan Keterangannya 

Contoh SKT Pajak dan Keterangannya

Berdasarkan lampiran dalam laman pajak.go.id, berikut ini penjelasan atas keterangan yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak:

  • Nama 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Klasifikasi Lapangan Usaha
  •  Alamat
  • Kategori Wajib Pajak seperti Badan, JO, KPDA, Bend, dan lainnya
  • Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Direktorat Jenderal Pajak 
  • Kewajiban pajak sesuai dengan keadaan Wajib Pajak. Pemungutan PPN hanya diisi untuk Bendahara dan Pemungut PPN. PPN Kegiatan Membangun Sendiri hanya diisi dalam hal penerbitan NPWP secara Jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN KMS
  • Diisi tanggal Wajib Pajak terdaftar di KPP bersangkutan. Dalam hal penerbitan NPWP secara jabatan, tanggal diisi sesuai dengan tanggal penerbitan SKT 
  • Tempat, tanggal bulan dan tahun SKT diterbitkan 
  • Nama, TTD dan NIP Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal SKT diterbitkan oleh KP2KP, bagian ini diisi dengan nama, tanda tangan dan NIP Kepala KP2KP

 

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak 

Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar saat mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.

Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis serta melampirkan dokumen yang disyaratkan. 

Apabila KPP menyetujui permohonan pendaftaran NPWP maka dalam jangka waktu 1 hari WP akan menerima: 

  • NPWP
  • Surat Keterangan Terdaftar 
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN) 

 

Mencetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali Surat Keterangan Terdaftar karena hilang, rusak atau alasan lainnya dengan menyampaikan formulir permintaan kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha. 

Permintaan SKT pajak dapat diajukan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak. 

Setelah melakukan prosedur diatas, KPP atau KP2KP memberikan kembali SKT kepada Wajib Pajak. Jika diperlukan SKT juga dapat diberikan kepada WP dalam bentuk Dokumen Elektronik.

 

KESIMPULAN

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyatakan bahwa wajib pajak, khususnya badan usaha, telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. SKT ini mencakup informasi penting seperti nama, NPWP, NIK, klasifikasi usaha, dan kewajiban pajak yang berlaku.

SKT diterbitkan setelah wajib pajak mendaftar untuk memperoleh NPWP, yang bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis. Jika disetujui, SKT bersama dengan NPWP dan EFIN akan diterbitkan dalam satu hari.

Jika SKT hilang atau rusak, wajib pajak dapat mengajukan permintaan ulang. SKT penting untuk memenuhi kepatuhan pajak dan memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu.

Nah itulah informasi Tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Mengenal Apa Itu SKF(Surat Keterangan Fiskal)

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal?

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Surat ini digunakan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu, di antaranya:

  1. Pengadaan barang dan/atau jasa.
  2. Pengenaan PPh sebesar 0.5% atas pengalihan real estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema tertentu.
  3. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  4. Pengajuan permohonan Tax Holiday atau fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
  5. Pengajuan fasilitas non-fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
  6. Pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
  7. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  8. Pengajuan permintaan pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
  9. Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

 

Syarat Pengajuan SKF

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 Pasal 3, wajib pajak yang ingin mengajukan SKF adalah wajib pajak pusat yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang jika ada.
  2. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda/mengangsur seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang KUP Pasal 9 ayat 4.
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

 

Cara Pengajuan Surat Keterangan Pajak

Jika Anda membutuhkan surat keterangan fiskal untuk suatu kegiatan atau kebutuhan tertentu, Anda dapat mengajukannya pada Ditjen Pajak melalui 2 cara. Ada cara pengajuan permohonan SKF secara online dan pengajuan permohonan SKF ke Kantor Pajak Pratama. Kedua cara itu juga dijelaskan dalam peraturan yang sama (PER-03/PJ/2019).

1. Pengajuan Permohonan SKF secara Online

Anda dapat memperoleh SKF dengan mengakses langsung laman Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/. Kemudian, pilih menu ‘KSWP’ dan isi formulir permohonan yang tersedia. 

Setelah menyelesaikan permohonan melalui online, Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKF pada wajib pajak secara otomatis melalui sistem mereka. Surat Keterangan Fiskal itu berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung dari tanggal diterbitkan, dan berlaku untuk wajib pajak cabang jika ada.

Namun, Ditjen Pajak akan menerbitkan surat penolakan jika permohonan SKF itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

2. Pengajuan Permohonan SKF secara Offline

Jika laman Ditjen Pajak tidak dapat diakses, Anda dapat mengajukan permohonan surat keterangan fiskal secara langsung ke KPP/KP2KP yang ditujukan kepada Ditjen Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan (tidak terbatas pada KPP tempat wajib pajak terdaftar).

Jika mengajukan di KPP/KP2KP selain tempat wajib pajak terdaftar, untuk mendukung keabsahan penandatangan, permohonan tersebut disertai dengan fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan, paling tidak meliputi Induk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak.  

Permohonan tertulis itu wajib ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan tertinggi wajib pajak badan/pengurus yang diberikan kuasa untuk menjalankan kegiatan perpajakan perusahaan dan terbukti dengan fotokopi akta pendirian maupun dokumen lainnya.

Format permohonan pengajuan SKF secara langsung terlampir dalam (PER-03/PJ/2019) sebagai berikut:

Apa itu surat keterangan fiskal? Bagaimana cara mendapatkannya? Pada saat seperti apa Anda membutuhkan surat ini? Cari tahu selengkapnya di sini.

Setelah permohonan diajukan, Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKF dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. Surat tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 bulan terhitung tanggal diterbitkan, serta berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang jika ada.

Jika permohonan ditolak, surat penolakan akan diterbitkan selambatnya 3 hari kerja. Petugas Loket TPT akan menyampaikan alasan penolakan dan memberitahukan alasan penolakan secara lengkap pada Anda di KPP tempat mendaftar.

 

Kesimpulan

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen dari Ditjen Pajak yang menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya. SKF diperlukan untuk berbagai kegiatan bisnis dan administratif. Untuk mengajukan SKF, wajib pajak harus memenuhi syarat seperti pelaporan SPT yang tepat waktu dan tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan. Pengajuan bisa dilakukan secara online atau langsung ke KPP, dan SKF yang diterbitkan berlaku selama satu bulan.

Nah itulah informasi Tentang Surat Keterangan Fiskal (SKF), Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

 

 

 

 

PENTINGNYA TAX REVIEW PADA WAJIB PAJAK!!

Jasa Tax Review, Dan Pentingnya Review Pajak Dalam Usaha.

Jasa Review Pajak atau Tax Review Service adalah jasa untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan suatu Wajib Pajak ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran implikasi pajak dan tingkat resiko pajak yang mungkin dihadapi Wajib Pajak yang bersangkutan di kemudian hari.

 

TUJUAN

Tujuan dari penelaahan pemenuhan kewajiban perpajakan (telaah pajak) adalah untuk menentukan kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan/atau untuk memberi penilaian aspek perpajakan atas suatu peristiwa atau transaksi yang dilaksanakan WP. Dengan telaah pajak dapat diketahui ketepatan penghitungan, ketepatan penerapan peraturan, ketepatan pelaksanaan pemenuhan administrasi pajak, dan potensi kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana atas kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku.

 

MANFAAT REVIEW PAJAK

a. Menghindari Sanksi Perpajakan.
Dengan dilakukannya Review Pajak, maka Wajib Pajak dapat menghindari sanksi perpajakan sebelum pemeriksaan (sanksi dalam tahun berjalan) dan sanksi perpajakan akibat pemeriksaan pajak.

Adapun sanksi perpajakan dalam tahun berjalan terdiri dari :

  • Sanksi perpajakan seperti denda keterlambatan pembayaran pajak

  • Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa & SPT Tahunan

  • Sanksi bunga penagihan

  • Sanksi denda akibat tidak/ terlambat/ salah membuat faktur pajak.

  • Sanksi akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan walaupun sudah diperingatkan dengan Surat Teguran.

b. Menghindari adanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena baru ditemukan pada saat pemeriksaan.

c. Menghindari daluwarsa masa pengkreditan pajak masukan.

d. Menghindari adanya pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan karena pajak masukan tersebut tidak dapat dikonfirmasikan oleh pemeriksa.

e. Menghindari daluwarsa pengajuan keberatan pajak yakni 3 bulan setelah penerbitan SKP.

f. Mengusahakan persetujuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah bisa dipenuhi.

g. Mengusahakan Surat Keterangan Bebas pajak bila berdasarkan hasil review, syarat-syarat pemberian SKB sudah terpenuhi.

 

WP yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, khususnya dalam bentuk badan usaha (CV, Firma) atau badan hukum usaha (PT) yang pengelolaannya diwakili oleh Pengurus/ Pengelola Usaha (Direksi), secara periodik akan diminta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha oleh para sekutu atau para pemegang saham sebagai pemilik usaha yang sesungguhnya. Berkaitan dengan pertanggungjawaban dalam bidang keuangan, selain kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan menerbitkan laporan keuangan, Pengelola Usaha akan dimintai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menderita kerugian karena melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang berlaku diperlukan penelaahan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan atas seluruh aspek perpajakan pada masa, bagian tahun, tahun pajak dan jenis pajak sesuai permintaan.

 

KESIMPULAN

Dalam menjalankan fungsi pokok dan tugas sebagai Pengelola Usaha (Direksi), pada saat tertentu akan memerlukan penilaian aspek perpajakan terhadap berbagai transaksi usaha dilakukan. Penilaian tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang terkait dengan transaksi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan akibat pengenaan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Tax Review sangat dibutuhkan untuk usaha kecil hingga usaha besar.Dalam melakukan tax review dibutuhkan jasa profesional agar Tax Review menjadi tepat dan akurat seperti KWA Consulting, kami memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus Accounting & perpajakan. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

 

Simak Perhitungan PPh 21 Masa Desember

 

 

 

Perhitungan PPh 21 yang dipotong di masa Desember pada dasarnya berbeda dengan perhitungan PPh 21 pada masa sebelum-sebelumnya. Perhitungan PPh 21 masa Desember merupakan jumlah perhitungan PPh 21 setahun dikurangi dengan jumlah PPh 21 yang telah dipotong di masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam hal penghasilan setiap masa sama maka jumlah PPh 21 yang dipotong di masa Desember juga sama dengan masa-masa sebelumnya. Jika penghasilan setiap masa berbeda, maka untuk perhitungan PPh 21 masa Desember harus dilakukan perhitungan ulang dengan cara:

PPh masa Desember = PPh terutang setahun - jumlah PPh 21 masa-masa sebelumnya

Contoh perhitungan PPh 21 masa Desember

PPh 21 terutang setahun

Celine merupakan karyawan PT. X, dengan gaji perbulan senilai Rp. 6.000.000,-. Celine memiliki NPWP, belum menikah dan belum mempunyai tanggungan. Ia mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp. 500.000,- per bulan. PPh 21 yang sudah dibayar dari bulan januari sampai dengan November senilai Rp. 750.000,-.

PPh 21 sebulan:

Gaji bruto setahun          :                               Rp. 6.000.000,- x 12                         Rp. 72.000.000,-

Tunj. Jabatan                  :                               Rp.     500.000,- x 12                        Rp.    6.000.000,-

Penghasilan Bruto          :                                                                                         Rp. 78.000.000,-

Biaya Jabatan                 :                               5% x Rp. 78.000.000,-                      Rp.   3.900.000,-

Penghasilan Neto           :                                                                                         Rp. 74.100.000,-

PTKP                              :                               TK/0                                                   Rp. 54.000.000,-

PKP                                :                                                                                          Rp. 20.100.000,-

PPh 21 setahun             :                               5% x Rp. 20.100.000,-                       Rp.    1.005.000,-

PPh 21 sebulan             :                               Rp. 1.005.000,- : 12                           Rp.          83.750,-

 

Pada masa Desember Celine mendapatkan kenaikan gaji menjadi Rp. 6.500.000.

Gaji bruto setahun          :               (Rp. 6.000.000,- x 11) + Rp. 6.500.000,-                   Rp. 72.500.000,-

Tunj. Jabatan                  :               Rp.     500.000,- x 12                                                 Rp.    6.000.000,-

Penghasilan Bruto          :                                                                                                  Rp. 78.500.000,-

Biaya Jabatan                 :                               5% x Rp. 78.500.000,-                               Rp.   3.925.000,-

Penghasilan Neto           :                                                                                                  Rp. 74.575.000,-

PTKP                              :                               TK/0                                                            Rp. 54.000.000,-

PKP                                :                                                                                                   Rp.  20.575.000,-

PPh 21 setahun              :                               5% x Rp. 20.575.000,-                                Rp.    1.028.750,-

 

PPh 21 Januari sampai November             : 11 x Rp. 83.750,-

                                                                    : Rp. 921.250,-

PPh 21 Desember            : Rp. 1.028.750 - Rp. 921.250

                                          : Rp. 107.500,-

 

KESIMPULAN

Perhitungan PPh 21 di masa Desember merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat dan menghindari masalah yang mungkin timbul di masa mendatang.

Jasa konsultan pajak dari KWA Consulting merupakan pilihan tepat bagi Anda yang belum menentukan pilihan. Di sini Anda akan mendapatkan banyak sekali keuntungan karena menggunakan penyedia jasaa terpercaya.

Tentunya jasa konsultan pajak dari KWA Consulting memiliki sertifikasi dan kealian yang relevan. Tenaga konsultan pajak kami juga memiliki banyak sekali pengalaman di bidang perpajakan. Sehingga Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan kami.

Sudah banyak sekali client yang membuktikan layanan konsultan pajak dari KWA Consulting. Semuanya merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan. Bukan hanya itu saja Kami memiliki tarif terjangkau sehingga bisa Anda jadikan pilihan terbaik.

 

 

DJP Terbitkan Peraturan Mengenai Implementasi NIK Sebagai NPWP Dan NPWP 16 Digit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) nomor PER-6/PJ/2024 yang berisi tentang penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Perdirjen ini menjelaskan terhitung sejak 1 Juli 2024 wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP untuk orang pribadi, NPWP 16 digit dan NITKU dalam layanan perpajakan maupun pihak lain. Berikut ini layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK, NPWP16 digit maupun NITKU: 

  1. e-registration (ereg.pajak.go.id)
  2. DJPonline pada akun profil (djponline.pajak.go.id)
  3. KSWP (informasi konfirmasi status wajib pajak)
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 menggunakan ebupot 21/26
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT unifikasi (eBupot Unifikasi)
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 dan SPT unifikasi bagi instansi pemerintah
  7. e-Objection (pengajuan keberatan)

DJP akan mengumumkan apabila ada penambahan layanan administrasi yang menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU secara bertahap. Selain layanan yang disebutkan tersebut, masyarakat masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.

DJP juga memberikan toleransi waktu kepada pihak lain yang sistem administrasinya belum siap menggunakan NPWP 16 Digit, dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.

Perdirjen ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024 oleh Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak.

 

KESIMPULAN

Peraturan ini menandakan komitmen DJP dalam meningkatkan layanan perpajakan di Indonesia melalui penggunaan teknologi dan integrasi data. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah administrasi perpajakan di masa mendatang.

DJP juga mengumumkan bahwa layanan administrasi lain akan menyusul menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU secara bertahap, sementara penggunaan NPWP 15 digit masih diperbolehkan hingga 31 Desember 2024 untuk memberikan toleransi waktu kepada pihak yang belum siap.

Mengenal PPH 22 Batubara Tarif Terbaru dan Cara Menghitung

Sudah tahu apa itu PPH 22 batubara? Jika belum, simak penjelasan lengkapnya disini. Indonesia memiliki banyak sekali bidang, yang didalamnya terdapat aturan ketat terkait partisipasi masyarakat. Salah satu elemen yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat adalah bidang perpajakan.

Hal ini menjadi salah satu kewajiban dalam peraturan pajak, yang perlu Anda lakukan. Namun tentu saja untuk jenis pajak ini tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban pembayaran. Ada beberapa wajib pajak, yang masuk kategori dalam jenis PPh tersebut.

sebagai wajib pajak Anda perlu memahami beberapa instrumen terkait jenis pungutan pajaknya. Hal ini menjadi pembahasan penting, yang akan membantu Anda mengenali kewajiban pajaknya.

 

Namun karena luasnya pembahasan bidang perpajakan, maka wajar jika banyak orang sering merasa kebingungan. Selain itu lebih banyak wajib pajak tidak mengetahui jenis pungutan pajak, yang dikenakan terhadapnya.

Ketidaktahuan akan kewajiban pajak tersebut mampu menjadi penghalang bagi Anda melakukan pembayaran pajak. Hal ini dapat berakhir panjang mengingat akan ada banyak sekali sanksi, yang bisa Anda dapatkan dalam bidang perpajakan.

Maka dari itu agar bisa terhindar dari sanksi perpajakan pastikan Anda memahami beberapa informasi penting terkait pajak. Salah satunya adalah pph 22 batubara, yang informasi lengkapnya bisa Anda simak di bawah ini.

 

Apa Itu PPH 22 Batubara

Secara umum objek pajak dapat dibedakan menjadi berbagai industri. Hal ini bertujuan untuk memeratakan pungutan pajak dari berbagai sektor. Sehingga tidak akan ada ketimpangan dalam proses pemungutan pajaknya.

Salah satu jenis pajak yang perlu Anda ketahui berasal dari sektor pertambangan. Tentunya nilai ekonomis dari industri ini sangatlah besar. Mengeingat pertambahan memiliki harga yang cukup tinggi di pasaran Internasional.

Salah satu objek pajak dari sektor pertambangan berasal dari indusrti batu bara. Secara langsung komoditas batu bara memiliki aturan terkait pungutan pajaknya sendiri. Dalam hal ini Anda bisa menyebutnya sebagai PPh 22 batubara.

Definisi dari PPH 22 Batubara adalah jenis PPh 22 yang perlu dipungut oleh badan usaha dengan aktivitas pembelian komoditas tambang, seperti mineral logam, batu bara dan mineral bukan logam.

Hal tersebut perlu dipungut dari orang pribadi atau badan usaha, yang memiliki izin dalam bidang usaha pertambangan. Sedangkan untuk izin usaha pertambangan sendiri merupakan aturan yang ada dalam UU bidang Pertambangan Mineral serta Batu Bara.

Dari sini Anda dapat mengetahui pengertian PPH 22 Batubara adalah pungutan pajak, yang diberlakukan bagi hasil tambang batu bara dan sejenisnya. Sebelumnya tentu sudah banyak orang tahu bahwa industri tambang batu bara sebagai salah satu objek kena pajak.

Aturan terkait pengenaan pajak tersebut ada dalam PP Tahun 2022 No. 15. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa usaha ini merupakan aktivitas usaha batu bara dengan beragam tahapan. Mulai dari penyelidikan umum, tahapan eksplorasi, studi kelayakan sampai konstruksi.

Selain itu masih ada tahapan lain dalam penambangan, pengembangan dan pemanfataan, pengakutan serta penjualan setelah tambang. Bukan hanya itu saja, sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2022 setiap industri pertambangan perlu memenuhi beberapa izin lainnya, yaitu:

  1. IUP atau Izin Usaja Pertambangan yang termasuk izin agar bisa melakukan aktivitas usaha pertambangan.
  2. IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus. Hal ini merupakan izin dalam melakukan usaha pertambangan pada wilayah izin usaha tambang khusus.
  3. IUPK menjadi kelanjutan ataas operasi kontrak. Dalam hal ini izin usaha akan diberikan sebagai bukti perpanjangan begitu selesai dilakukannya kontrak karya.
  4. PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Hal ini merupakan penjanjian yang dilakukan oleh perusahaan badan hukum serta pemerintah. Tujuannya  untuk perijinan melakukan usaha tambang.

Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa keberadaan PPh ini akan didapatkan dari pengalihan atau penjualan hasil produk tambang. Ketentuan pajaknya sendiri akan dilakukan oleh wajib pajak sesuai UU PPh. Perusahaan juga perlu lapor pajak online agar proses lebih efisien

Tarif Terbaru

Selanjutnya adalah terkait raif PPh 22 batubara. Dalam hal ini industri batubara mempunuai tarif pajak dalam proses pembeliannya dari wajib pajak badan atau ekspor. Tentunya agar bisa melakukan kewajiban pajak dengan baik perhitungan tarif menjadi sangat penting.

Dalam hal ini ada ketentuan tersendiri terkait aturan tarif PPh 22 batubara. Berikut adalah ketentuan tarifnya, yaitu:

1. Pembelian batubara, mineral bukan logam dan mineral logam, yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan pemilik IUP dari industri atau badan, maka akan dikenakan tarif pph pasal 22 sebesar 1,5%.

Pengenaan tarif tersebut akan diambil dari harga pembelian atau nilai ekspornya. Dalam hal ini nilai 1,5% untuk PPh pasal 22 batubara tidak termasuk nilai PPN.

2. Terdapat aturan tarif bagi wajib pajak, yang tidak mempunyai NPWP dalam proses pembelian. Dalam hal ini wajib pajak tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih besar dari DJP sebesar 100%.

  1. Pengenaan dan pemungutan untuk PPh pasal 22 batubara bersifat tidak final. Dalam hal pemungutan bisa diperhtingkan kedalam pembayaran PPh bagi tahun berjalan untuk wajib pajak
  2. Bagi wajib pajak yang melakukan pembelian batubara perlu menerbitkan bukti pemungutannya. Dalam hal ini bukti pemungutan pada pph pasal 22 wajib dilaporkan hasil pemungutannya dengan SPT Masa ke KPP.

 

Cara Menghitung


 

Bagi Anda yang memiliki kewajiban pembayaran PPH pasal 22 batubara perlu mengetahui cara perhitungan laporannya. Hal ini akan membantu Anda dalam menghitung kewajiban pajak secara baik dan benar.

Tentunya hal ini menjadi satu paket pembelajaran untuk PPh 22 batubara. Agar proses perhitungan Anda berjalan baik sesuai aturannya pastikan untuk memahami hitungannya secara tepat. Sehingga Anda dapat melihat cara menghitungnya dalam contoh kasus berikut.

Contoh Kasus

Badan Usaha dengan bentuk CV memiliki data pembelian batubara sebagai berikut:

  1. Harga beli kotor batubara sebesar Rp. 302.500.000
  2. PPn 10/110 sebesar Rp. 27.500.000
  3. Harga beli kotor tanpa PPN atau (DPP) senilai Rp. 275.000.000

           (Rp. 302.500.000 – Rp. 27.500.000)

 

  1. PPh 22 terutang sebesar Rp. 4.125.000

           (1,5% x Rp. 275.000.000)

Dari sini silahkan kurangi harga beli tanpa PPn dan PPh 22 terutang dari pembelian batubara tersebut. sehingga Anda akan mendapatkan nilai keseluruhan uang, yang didapatkan  oleh badan usaha, yaitu Rp. 270.875.000.

Dari sini Anda bisa mengetahuui bahwa jumlah PPh 2 batubara dari data badan usaha CV diatas adalah rp. 270.875.000. perhitungan tarif untuk PPh pasal 22 batubara adalah 1,5% atas harga pembelian.

Sedangkan untuk tarif PPh pasal 22 batubara yang dilakukan oleh pemerintah, Bendahara pemeirntah, DJPB, BUMN dan BUMD menggunakan rumus berbeda. Berikut ini perhitungan rumusnya:

Tarif PPh 22 = 1,5% x harga pemberlian (tidak termasuk PPn serta tidak final)

Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa tarif PPh 22 batubara tersebut berlum termasuk PPn dan belum final. Sehingga nilai tarifnya tetap bisa mendapatkan penyesuaian sesuai aturan pajak yang berlaku.

 

Contoh Studi Kasus PPH 22 Batubara

Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa jenis PPh pasal 22 batubara merupakan pengenaan pajak, yang dikenakan terhadap penjualan atau pembelian batubara. Tentunya latar belakang pengenaan PPh ini bukan tanpa alasan.

Salah satunya adalah fakta bahwa Indonesia merupakan negara penghasil batubara terbesar di dunia. Selain itu batubara juga termasuk sektor ekonomi, yang penting bagi setiap negara. Sehingga sudah pasti pungutan pajak menjadi salah satu langkah tepat saat ini.

Pengumpulan pajak dari beberapa sektor industri tersebut akan emmbantu pemerintah dalam membangun proyek serta insfrastruktur pembangunan. tentunya salah satu caranya bisa Anda jumpai melalui pungutan pph 22 batubara.

Sedangkan untuk contoh studi kasusnya bisa Anda ketahui dari berbagai perusahaan pertambangan batubara di Indonesia. Salah satunya adalah PT Berkah Batubara Sejahtera sebagai perusahaan dengan pemilik ijin IUP.

Dalam hal ini perusahaan wajib melakukan pembayaran pajak PPh 22 batubara sesuai ketentuan yang ada. PT Batubara sejahtera juga perlu menghitung serta membayar Pph terkait transaksi penjualan batubaranya.

Sedangkan untuk tarifnya sendiri adalah 1,5% dari nilai transaksi. harga tersebut juga perlu dikalikan dengan harga pembelian kotor tanpa PPn atau DPP.

Dalam prosesnya nanti perusahaan memiliki kewajiban lapor SPT masa ke KPP setempat. Pemanfaatan PPh 22 batubara tersebut tentu memiliki peran penting dalam menambah pendapatan pemerintah.

Dalam hal ini keseluruhannya akan digunakan sebagaimana pemanfaatan pajak lainnya. mulai dari melakukan program pembangunan, pendidikan, kesejahteraan sampai perbaikan insfrastruktur di Indonesia.

Selain itu pajak juga dapat menjadi salah satu alat bantu pengendalian aktivitas ekspor batubara. Sehingga dalam prosesnya pasokan batubara di dalam negeri tetap bisa terjaga. Sehingga tidak akan ada resiko krisis batubara di Indonesia.

Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa adanya PPh 22 batubara mampu meningkatkan pengawasan dari sektor batubara. Adanya aturan tersebut membuat proses keluarmasuknya batubara menjadi lebih terperinci.

 

Tips Memilih Konsultan Pajak

Dalam mempelajari bidang perpajakan tentunya tidak semudah yang Anda pikirkan. Pada bidang pajak Anda akan berhubungan dengan beragam regulasi pajak dan konstitusional, yang tidak dapat terelakkan salah satunya soal pph 22 batubara.

Perlu anda ketahui bahwa di bidang perpajakan Anda perlu memahami aturan pajak serta hukum di Indonesia. Beragam instrumen hukum tersebut saling terikat, untuk membentuk keadilan dalam proses pembayaran pajak dari masyarakat.

Namun ketika anda mengalami kesulitan dalam proses pembayaran pajak pastikan memakai jasa konsultan pajak. Profesi tersebut merupakan penyedia layanan profesional, yang bergerak dalam bidang perpajakan.

Seorang konsultan pajak bekerja secara resmi sesuai aturan UU Perpajakan. Sehingga Anda dapat menggunakan jasanya dengan nyaman. Meski demikian Anda perlu memahami tips memilih jasa konsultan pajak secara tepat, seperti di bawah ini:

1. Pengalaman

Pertama adalah memastikan pengalaman dari jasa konsultan pajak tersebut. Usahakan pengalaman tersebut relevan dengan kebutuhan Anda dalam menggunakan jasanya. Sehingga akan membuat jasanya lebih tepat sasasran.

Selain itu pastikan juga jasa konsultan pajak tersebut memiliki pengalaman yang cukup baik dalam bidang perpajakan. Dalam hal ini jasa konsultan terbaik dapat memberikan saran atau solusi, yang sesuai terkait masalah pajak Anda.

2. Memastikan Kredensialnya

Langkah berikutnya yang harus Anda lakukan adalah memastikan kredensial dari jasa konsultan pajak. Anda dapat mengetahui faktor kredensial dari konsultan pajak melalui lisensi profesinya. Hal ini akan menunjukkan kemampuan yang dimilikinya.

Setiap jasa konsultan pajak memiliki jenis sertifikast profesi berbeda. Hal tersebut menunjukkan perbedaan cukup signifikan jika melihat dari kemampuannya. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan hal ini dengan baik.

Sertifikat konsultan pajak akan dikeluarkan oleh badan resmi, yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya dari sini Anda dapat memastikan bahwa jasa konsultan pajak tersebut memiliki cukup kemampuan dalam bidang perpajakan.

3. Memastikan Reputasi

Opsi berikutnya adalah memastikan reputasi dari jasa konsultan pajak tersebut. Hal ini menjadi salah satu tips yang sangat penting bagi Anda ketika menggunakan jasa profesional. Sehingga dapat memastikan bahwa profesinya bisa Anda andalkan.

Saat ini ada banyak cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek reputasi dari jasa konsultan pajak. Mulai dari membaca review client sebelumnya atau testimoni pada berbagai wadah. Anda bisa mencarinya secara mudah melalui website resmi atau media sosialnya.

Dalam hal ini konsultan pajak dengan reputasi baik mampu memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. sehingga ketika Anda menggunakannya semua kewajiban dan hak pajak bisa terlaksana dengan baik.

4. Biaya

Salah satu hal penting yang tidak boleh terlewatkan adalah dari segi biaya. Memastikan baiya dari jasa konsultan pajak akan membantu Anda dalam memilih profesional yang tepat. Usahakan menggunakan jasa yang biayanya sesuai dengan kemamuan ekonomi Anda.

Hal ini akan membuat pemakaian jasa konsultan pajak berjalan lancar dan nyaman. Sehingga Anda juga tidak perlu khawatir akan kekurangan dana di pertengahan proses pemakaian jasanya. Tentunya ada banyak sekali konsultan pajak dengan tarif beragam di Indonesia.

Anda dapat memafaatkannya untuk memilih jasa konsultan pajak, yang tarifnya sesuai budget. Selain itu Anda bisa menerapkannya dengan baik ketika menggunakan jasa, yang sesuai dengan jenis permasalahan pajaknya.

5. Track Record

Terakhir pastikan Anda memilih jasa konsultan pajak dengan track record baik. Hal ini merupakan rekam jejak profesinya selama menjabat sebagai jasa konsultan pajak. Tentunya hal tersebut menjadi sangat penting dalam mendapatkan jasa terbaik.

Anda dapat memastikan track record tersebut untuk mengetahui kualitas jasa konsultan pajak. Dari sini Anda juga bisa mengetahui layak tidaknya jasa konsultan tersebut digunakan nantinya.

 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, PPh 22 Batubara adalah instrumen penting dalam memastikan bahwa sektor pertambangan memberikan kontribusi yang adil dan signifikan terhadap pendapatan negara, sambil mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam prosesnya akan ada banyak sekali aspek, yang perlu anda pelajari. Tujuannya agar Anda bisa menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik. Namun jika Anda tidak sempat menyelesaikannya silahkan menggunakan jasa konsultan pajak.

Jasa konsultan pajak dari KWA Consulting merupakan pilihan tepat bagi Anda yang belum menentukan pilihan. Di sini Anda akan mendapatkan banyak sekali keuntungan karena menggunakan penyedia jasaa terpercaya.

Tentunya jasa konsultan pajak dari KWA Consulting memiliki sertifikasi dan kealian yang relevan. Tenaga konsultan pajak kami juga memiliki banyak sekali pengalaman di bidang perpajakan. Sehingga Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan layanan kami.

Sudah banyak sekali client yang membuktikan layanan konsultan pajak dari KWA Consulting. Semuanya merasa puas dengan pelayanan yang kami berikan. Bukan hanya itu saja Kami memiliki tarif terjangkau sehingga bisa Anda jadikan pilihan terbaik.

 

 

 

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00