Info

Ini dia Cara Mengatasi Lupa Kode Efin

Mengatasi Lupa Kode Efin

Sebentar lagi akan tiba masa pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan terakhir bagi individu/pegawai adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, batas waktu pelaporan terakhir bagi instansi adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. E-Filling merupakan salah satu layanan pelaporan SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggunaan electronic filing membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing, dan pembuatan kode akuntansi pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup, dan wajib pajak dapat mendaftar di halaman aplikasi DJP Online. Bagi wajib pajak terdaftar, efin juga harus mengubah kata sandi atau alamat email di halaman aplikasi online DJP saat melaporkan SPT atau layanan perpajakan lainnya.

Dengan demikian EFIN sangat banyak kegunaannya, login DJP online juga tidak bisa dilakukan jika pengguna lupa EFIN. Lalu bagaimana cara mengatasi lupa kode EFIN?

  • Menghubungi KPP melalui telepon/Email

Kamu dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN dengan menghubungi nomor telfon resmi kantor pajak (KPP). Kamu dapat melihat nomor telfon resmi KPP tempat kamu mendaftar melalui www.pajak.go.id/unit-kerja.

Untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas memeriksa dan meminta informasi Bukti Kepemilikan (PORO) yakni proses verifikasi informasi wajib pajak yang memastikan bahwa orang yang menelepon atau mengirimkan permintaan melalui email adalah wajib pajak/pengelola badan tersebut.

Sedangkan jika melalui email, kamu dapat langsung mengirimkan PORO tersebut berupa lampiran dokumen berisi:

  • Pindai formulir permohonan EFIN serta beri centang jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh langsung dari www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
  • ID (KTP untuk WNI, KITAP/KITAS untuk WNA)
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto memegang KTP dan kartu NPWP
  • Menghubungi KPP Pajak di media sosial

Kamu dapat menghubungi akun media sosial KPP yang terdaftar. Mulai dari Twitter, Facebook atau Instagram. Berikutnya pihak KPP akan mengkonfirmasi PORO yang kamu miliki dan memberikan langkah-langkah untuk menyelesaikannya

  • Agen Kring Pajak

Kamu juga bisa menanyakan hal ini dengan menghubungi Agen Pajak Kring di 1500200.

 

KESIMPULAN

Dengan mengambil salah satu opsi di atas, wajib pajak dapat memulihkan atau mendapatkan kembali informasi EFIN yang dibutuhkan untuk proses electronic filing SPT. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan sesuai untuk mempermudah proses verifikasi identitas.

Nah itulah informasi Tentang Kode Efin, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

Ini Alasan Penggemar Musik Harus Memahami Pajak Tiket Konser

Alasan Penggemar Musik Harus Memahami Pajak Tiket Konser

Bagi para penggemar musik, konser merupakan momen yang ditunggu-tunggu untuk bisa bertemu dengan penyanyi atau band idola secara langsung. Karena musik dapat menembus batasan bahasa, banyak musisi dari berbagai negara mengadakan konser dan menemui basis penggemar mereka di tanah air. Untuk mendatangkan penyanyi atau band favorit dari luar negeri ke Indonesia pastinya membutuhkan biaya yang tak sedikit, sehingga harga tiket konser juga umumnya tak murah. Belum lagi ada tambahan pajak yang dikenakan pada saat membeli tiket konser. Hal ini membuat harga tiket konser menjadi lebih mahal.


Untuk itu, tak ada salahnya bagi penggemar musik untuk paham pajak tiket konser. Mengapa penggemar musik harus memahami pajak tiket konser? Berikut beberapa alasannya:

 

1. Mengetahui Kontribusi Pajak Tiket Konser Terhadap Negara

Pajak tiket konser merupakan jenis pajak yang dikenakan pada tiket konser atau pertunjukan musik dan seni lainnya. Pajak ini merupakan kontribusi bagi penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pembayaran berbagai layanan publik.

 

2. Membantu Memahami Biaya Tiket Konser yang Sebenarnya

Pajak tiket konser wajib dipungut oleh promotor atau pihak penyelenggara acara dan umumnya ditambahkan ke dalam harga tiket konser. Dengan memahami pajak tiket konser, penggemar musik dapat mengetahui besaran biaya pajak terkait tiket konser dan tidak terkejut saat membeli tiket konser.

 

3. Mencegah Kecurangan dan Praktik Ilegal
Dalam beberapa kasus, terdapat praktik-praktik ilegal seperti penjualan tiket palsu atau penipuan dalam hal pembayaran pajak tiket konser. Dengan memahami pajak tiket konser, penggemar musik dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai pembeli tiket konser dan dapat melaporkan praktik-praktik ilegal jika ditemukan.

 

Pajak Tiket Konser


Konser musik merupakan salah satu objek pajak hiburan. Hiburan sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.


Pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah. Artinya, ketentuan pengenaan pajak diatur oleh masing-masing daerah sehingga ada kemungkinan bahwa kebijakan pajak di satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Lebih lanjut, pengelolaan pajak daerah tidak dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


Salah satu contoh aturan pajak hiburan yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, yang salah satunya mengatur mengenai pajak tiket konser di wilayah DKI Jakarta.


Pajak tiket konser musik dipungut atas jasa penyelenggaraan konser musik yang dipungut bayaran. Wajib Pajak dari jenis pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan konser musik. Adapun pajaknya dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menikmati konser.


Besarnya pajak tiket konser dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara konser termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penonton. Tarif pajak tiket konser di Provinsi DKI Jakarta bervariasi bergantung pada kelasnya, yaitu sebagai berikut:

 

  1. Tarif pajak untuk konser berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);

  2. Tarif pajak untuk konser berkelas nasional sebesar 5% (lima persen); dan

  3. Tarif pajak untuk konser berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).

Pajak tiket konser terutang pada saat penyelenggaraan konser. Dalam hal pembayaran diterima sebelum konser diselenggarakan (misalnya pembelian dan pembayaran tiket konser dilakukan sebelum hari pelaksanaan konser), pajak akan terutang pada saat terjadi pembayaran.

 

Mengapa tiket konser tidak dikenakan pajak pusat?


Berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2022, konser musik sebagai salah satu jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini karena konser musik telah menjadi objek pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah. Pengaturan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemungutan pajak berganda antara pajak daerah dengan pajak pusat berupa PPN. 

 

 

KESIMPULAN

Pemahaman mengenai regulasi ini membantu memberikan para penggemar kejelasan mengenai aspek pajak musik untuk lebih bijak dalam memahami aspek pajak yang terkait dengan hiburan yang mereka nikmati.

Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

Simak Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Di penghujung tahun 2023, pemerintah menyempurnakan ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu berupa objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB, serta pemberian pengurangan PBB secara jabatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023) yang mulai efektif berlaku pada 30 Desember 2023.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan PBB kepada subjek pajak yang wajib membayar PBB. Pengurangan diberikan melalui dua skema, yaitu permohonan sendiri atau secara jabatan.
 

Pemberian Pengurangan PBB Berdasarkan Permohonan Sendiri
Secara umum, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan sendiri untuk memperoleh pengurangan PBB dalam hal:
  1. Terdapat kondisi tertentu, berupa kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB akibat mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang berasal dari kegiatan pengusahaan objek PBB selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
  2. Terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud berkaitan dengan objek PBB yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya. Hal tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 129/2023. Pada kondisi tertentu, pengurangan PBB dapat diberikan paling tinggi 75% dari jumlah PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKPPBB).

Lebih lanjut, bencana alam sebagaimana dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Sedangkan sebab lain yang luar biasa adalah bencana non-alam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non-alam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Dalam kondisi bencana atau sebab lain yang luar biasa, pemerintah dapat memberikan pengurangan PBB paling tinggi 100% dari jumlah PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKPPBB, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).

 

Bagaimana Cara Melakukan Permohonan Pengurangan PBB?
Secara umum terdapat langkah mudah dalam melakukan permohonan pengurangan PBB:
  1. Wajib Pajak membuat permohonan pengurangan PBB dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  2. Permohonan tersebut disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Objek PBB terdaftar.
  3. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKPPBB. Apabila terdapat pembetulan atas SPPT atau SKPPBB, permohonan diajukan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan tersebut.
  4. Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa tersebut.
  5. Ketentuan jangka waktu pada poin 3 dan 4 tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan (disertai bukti pendukung).
  6. 1 (satu) permohonan diberikan untuk 1 (satu) SPPT, SKPPBB, atau STP PBB.
  7. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan beserta alasan permohonan.
  8. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau pihak lain dengan surat kuasa khusus.
  9. Permohonan dilampiri dengan:
    a. Laporan keuangan atau dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya untuk permohonan dalam hal terdapat kondisi tertentu; atau
    b. Surat pernyataan dari Wajib Pajak dan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa objek PBB terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  10. Permohonan disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik.
  11. Permohonan tidak dapat dilakukan atas SPPT, SKPPBB, dan/atau STP PBB yang telah diberikan keputusan pengurangan PBB.
Selain itu, untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB, Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan seperti: tidak sedang mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPPBB, tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas SKPPBB, tidak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SPPT atau SKPPBB yang tidak benar, serta tidak sedang mengajukan pembetulan atas SPPT atau SKPPBB. 

Apabila permohonan dilakukan dalam hal terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, maka Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan seperti: mencabut pengajuan keberatan atas SPPT atau SKPPBB, mencabut banding atau mencabut permohonan peninjauan kembali (apabila belum diterbitkan putusan), mencabut permohonan pembetulan/pembatalan/pengurangan sanksi atas SPPT, SKPPBB, atau STP PBB, serta mencabut permohonan pengurangan atas SPPT atau SKPPBB yang tidak benar.

 

Tindak Lanjut Permohonan Pengurangan PBB
Atas permohonan yang telah diajukan, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan. Apabila permohonan pengurangan PBB tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan, maka permohonan tersebut akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. 

Lebih lanjut, apabila permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan dan persyaratan, selanjutnya kepala Kanwil DJP dapat meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, serta melakukan peninjauan lokasi. Permintaan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama:
  • 15 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan dokumen untuk permohonan pengurangan PBB ketika terdapat kondisi tertentu; atau
  • 5 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan dokumen untuk permohonan pengurangan PBB ketika terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Setelah menganalisis kondisi objek PBB beserta dokumen, data, dan/atau informasi, kepala Kanwil DJP memberikan keputusan. Keputusan dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Keputusan harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pengurangan PBB diterima. Jika melebihi jangka waktu 4 bulan, maka permohonan dianggap dikabulkan seluruhnya.
 

Pemberian Pengurangan PBB Secara Jabatan
Selain melalui permohonan sendiri oleh Wajib Pajak, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan PBB kepada Wajib Pajak secara jabatan (tanpa melalui permohonan pengurangan PBB). Hal tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang terkena bencana alam. Jumlah pengurangan PBB yang dapat diberikan secara jabatan paling tinggi 100% dari PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT, SKPPBB, atau STP PBB namun belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
KESIMPULAN
Pemberian pengurangan PBB secara jabatan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk membantu Wajib Pajak yang terkena bencana alam tanpa memerlukan permohonan formal. Dengan demikian, peraturan ini memberikan langkah-langkah konkret untuk mendorong keseimbangan antara kewajiban pembayaran PBB dan kondisi ekonomi atau bencana yang mungkin mempengaruhi kemampuan Wajib Pajak.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

CATAT! PMK BARU, PASAL 65 PMK 18/2023 BELUM PKP BISA KREDITKAN PAJAK MASUKAN

PMK BARU, PASAL 65 PMK 18/2023 BELUM PKP BISA KREDITKAN PAJAK MASUKAN

Pengkreditan pajak masukan sebelum PKP merupakan mekanisme baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021). Peraturan ini dikeluarkan karena mekanisme pengkreditan pajak masukan sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP. Lantas, bagaimana ketentuan dan perhitungan pengkreditan pajak masukan sebelum jadi PKP?

 

KETENTUAN

Sebelum berlakunya PMK 18/2021, pajak masukan bagi pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan. Namun, guna menyeimbangkan perlakuan hak dan kewajiban bagi PKP, pemerintah memberikan relaksasi pengkreditan pajak masukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021).

pada Pasal 65 PMK 18/2023, Wajib Pajak kini dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai dengan pasal tersebut, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan sejak pengusaha wajib dikukuhkan menjadi PKP sampai dengan dikukuhkannya pengusaha menjadi PKP. Sebagai contoh, penyerahan terutang PPN dari PT A di bulan Mei 2023 telah mencapai Rp5,2 miliar. PT A wajib dikukuhkan paling lambat 30 Juni 2023. Namun, PT A baru dikukuhkan pada 5 September 2023. Dengan demikian, pajak masukan sebesar 80% dapat dikreditkan untuk penyerahan terutang sejak 30 Juni 2023 sampai dengan 5 September 2023.

 

CONTOH KASUS DAN PERHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN SEBELUM PKP

PT KWA merupakan badan usaha yang bergerak di bidang konsultan. Selama tahun 2021, PT KWA mendapatkan total peredaran bruto (penyerahan terutang PPN) sebesar Rp4.500.000.000 sehingga perusahaan belum wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian pada periode 1 Januari 2022 sampai dengan 7 Mei 2022, PT KWA membukukan total peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000. Atas nilai tersebut, KWA pun harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama tanggal 30 Juni 2022. Namun, PT KWA baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 1 Oktober 2022.


Pada tanggal 18 Juni 2023, KPP A melakukan pemeriksaan PPN terhadap PT Idea untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksa pajak menemukan data sebagai berikut.

  1. Peredaran bruto PT KWA untuk tahun buku 2022 sebesar Rp10.000.000.000;

  2. Penyerahan jasa sejak PT KWA dikukuhkan sebagai PKP (tanggal 1 Oktober 2022) sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.700.000.000; dan

  3. Penyerahan jasa oleh PT KWA untuk periode sejak PT Idea seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, yaitu tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, sebesar Rp2.500.000.000.

BERIKUT PERHITUNGANNYA

Dengan relaksasi pengkreditan pajak masukan, jumlah PPN Kurang Bayar menjadi lebih kecil, yakni semula Rp275.000.000 menjadi Rp55.000.000. Dengan demikian, sanksi yang harus ditanggung PKP pun akan lebih kecil.

 

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini diatur dalam PMK 18/2021 yang menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan sebelum PKP dapat dilakukan dengan tarif sebesar 80% dari pajak keluaran yang seharusnya dipungut.

Contoh perhitungan di atas diharapkan dapat memberikan gambaran sederhana mengenai mekanisme hingga perhitungan pengkreditan pajak masukan untuk Anda yang belum berstatus PKP.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.

Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

Simak Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

Perlu diketahui, pemotong pajak tetap perlu membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21, meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebagai informasi, Bukti Potong adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada Surat Setoran Pajak (SSP) di Indonesia.

Hal ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa pembayar pajak telah menyetor pajak yang terutang kepada pemerintah. Bukti potong sangat penting untuk membuktikan bahwa pembayaran pajak telah dilakukan dengan benar. Pembayar pajak seringkali perlu menyimpan dan menyajikan SSP ini dalam berbagai transaksi atau keperluan administratif.

Baca juga: Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Melalui Pasal 3 ayat 2 PER-2/PJ/2024, DJP menjelaskan secara rinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi yang dimaksud di antaranya ialah tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan pegawai di bawah PTKP.

Lalu, sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 huruf a PER-2/PJ/2024, disebutkan bupot PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 tetap dibuat dalam hal tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP.

Selain tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP. Kemudian, ada 4 kondisi lainnya yang mengharuskan pemotong pajak untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26.

Baca juga: DJP Luncurkan Aplikasi e-Bupot 21/26

Pertama, pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21 dengan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil. Lalu, jumlah PPh Pasal 21 nihil, karena adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.

Kedua, pemotongan pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, pemotong pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 21, dimana PPh Pasal 21 diberikan fasilitas PPh sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, pemotong pajak tetap perlu membuat bupot PPh Pasal 26, meskipun jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil sesuai ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili (SKD) atau tanda terima SKD wajib pajak luar negeri.

 

KESIMPULAN

Bupot PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus dibuat oleh pemotong pajak dalam beberapa kondisi tertentu, seperti ketika tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 karena penghasilan di bawah PTKP atau dalam situasi khusus lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini mencerminkan ketentuan yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Perbedaannya?

Pengenaan pajak pada setiap negara bukanlah hal yang baru lagi, di belahan dunia hampir setiap negara memberlakukan pajak tak terkecuali negara maju sekalipun. Pajak merupakan kontribusi wajib yang ditujukan atau dikenakan bagi setiap orang maupun badan yang diberikan kepada negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya.  Di Indonesia pajak berperan sebagai redistribusi pendapatan.

Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembiayaan untuk setiap pengeluaran dan pembangunan negara. Selain itu, sebagai redistribusi pendapatan pajak juga memiliki fungsi sebagai modal dalam membuka kesempatan kerja baru yang nantinya akan membawa dampak positif untuk membantu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Fungsi pajak lainnya yakni sebagai fungsi anggaran (budgetair), fungsi regulator yaitu sebagai sarana untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dan sebagai stabilitas perekonomian.

Dengan mengetahui pentingnya pajak bagi negara, kita sebagai warga negara yang nantinya juga mungkin akan menjadi seorang wajib pajak perlu untuk mengetahui jenis pajak yang ada di Indonesia. Salah satu yang akan kita bahas pada belajar pajak kali ini adalah jenis pajak berdasarkan pada instansi pemungutnya.  

 

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Sejauh pelaksanaan perpajakan di Indonesia pajak itu dibedakan menjadi beberapa jenis yang penggolongannya dapat berupa siapa instansi pemungutnya, menurut sifatnya, menurut golongannya. Berdasarkan instansi pemungutnya pajak dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat disebut juga pajak negara, setiap pungutan yang secara wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat.

Pajak yang dikelola pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak di bawah Menteri Keuangan, nantinya akan dikelola untuk membiayai setiap pengeluaran atau belanja negara seperti kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta pembangunan di dalam APBN. Sedangkan, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan bagi keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan yang mengatur tentang Pajak Pusat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan dalam berusaha dan layanan daerah. Di dalam PP ini juga mendukung penyederhanaan dalam hal perizinan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan yang belaku antara Pusat dan Daerah.  

Baca juga PMK 172/2023 Terbit, Apa Saja Yang Baru??

 

Perbedaan Menurut Pihak Yang Mengelola  

Pajak Pusat mekanisme pengenaannya dikelola oleh pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki sifat yang lebih luas karena mengingat kebutuhannya untuk pembangunan ekonomi negara. DJP merupakan lembaga resmi pajak yang mengatur aspek perpajakan baik yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan, Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, sehingga akan lebih spesifik mengatur pada wilayah masing-masing daerah.  

 

Perbedaan Dalam Penggunaan SPT dan SPPT  

Seperti yang kita ketahui sarana yang digunakan untuk melaporkan pajak terutang adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk Pajak Pusat menggunakan SPT Tahunan ataupun SPT Masa dalam rangka pelaporan pajaknya baik itu untuk WP OP maupun WP Badan. Namun, berbeda dengan Pajak Pusat, Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT merupakan surat keputusan Kepala KPP terkait pajak yang terutang yang wajib dibayar dalam 1 tahun pajak.  

 

Perbedaan Dalam Tempat Pelayanan Pajak  

Pelayanan pajak untuk Pajak Pusat yakni bertempat pada Kantor Pelayanan Pajak Baik itu Pratama, Madya maupun Khusus. Sementara itu, tempat pelayanan pajak untuk Pajak Daerah yaitu pada Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak daerah. 

 

Perbedaan Berdasarkan Jenis Pajak yang Dipungut  

Perbedaan yang paling signifikan dari kedua pajak ini bisa dilihat dari jenis pajak yang dikenakan. Apa saja yang pajak yang termasuk Pajak Pusat dan Pajak Daerah? Simak penjelasan berikut ini! 

Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Pusat

Pajak Penghasilan (PPh)  

Pajak yang tergolong pajak pusat yang pertama adalah Pajak penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan pada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh WP yang berasal dari Indonesia ataupun yang berasal dari luar negeri. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan dalam suatu usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lainnya.  

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  

PPN merupakan pajak yang dikelola oleh pusat (DJP) yang dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan (perusahaan).  

Baca juga Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif PPh 21 dalam PMK 168/2023

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  

Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah juga akan dikenakan pajak yang disebut dengan PPnBM. Untuk klasifikasi barang yang tergolong mewah yaitu :  

  • Barang yang dikenakan pajak tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh orang tertentu
  • Biasanya barang tersebut dikonsumsi atau digunakan oleh orang yang memiliki penghasilan tinggi
  • Barang tersebut digunakan agar menunjukkan status dari pemiliknya. 

Bea Meterai  

Bea meterai adalah pajak yang dikelola oleh pusat yang dikenakan pada dokumen yang terutang pajak, seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah tertentu yang selengkapnya bisa dibaca pada UU No. 10 Tahun 2020 yang mengatur terkait Bea Meterai.  

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu  

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang terutang atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB itu dikelola oleh pusat namun hampir seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap dikelola oleh pusat. 

 

Jenis Pajak yang Tergolong Pajak Daerah

Secara umum Pajak Daerah merupakan pajakyang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di dalam tingkat Provinsi ataupun tingkat Kabupaten atau Kota yang pengelolaannya diadministrasikan oleh Dinas / Badan Pendapatan Daerah. Apa contoh pajak yang tergolong dalam pajak daerah?  

Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ada beberapa jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah yang dikelola di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai berikut:  

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak atas Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor  (PBBKB)
  • Pajak Rokok
  • PBB Pedesaan & Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
  • Pajak atas Barang & Jasa Tertentu
  • Pajak Reklame
  • Pajak Hotel 
  • Pajak Restoran 
  • Pajak Penerangan Jalan 
  • Pajak Parkir 
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Sarang Burung Walet dan yang lainnya yang bisa dilihat pada Undang-Undang ini.

 

Kesimpulan

Dari informasi yang telah ditelaah ini dengan baik menjelaskan pentingnya pajak dalam kontribusi untuk kemakmuran negara dan redistribusi pendapatan. Penjelasan mengenai fungsi pajak, perbedaan antara Pajak Pusat dan Daerah, serta jenis-jenis pajak memberikan pemahaman yang lebih untuk Bisnis Owner. Informasi ini esensial bagi Bisnis Owner untuk memahami kewajiban pajak dan dampaknya pada pembangunan dan kemakmuran negara.

Nah itulah informasi Tentang Perpajakan, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Bisnis Owner untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00