Info

Simak Insentif Pajak untuk Eksportir

KWA Consulting – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak bagi eksportir. Daftar insentif tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Instrumen Moneter dan atau Instrumen Keuangan Tertentu.

“Bahwa untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang PPh. Kebijakan khusus di bidang PPh sebagaimana dimaksud dapat diberikan melalui pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu,” lanjut aturan tersebut,” tulis bagian pertimbangan pada PP Nomor 22 Tahun 2024 tersebut, dikutip KWA Consulting, (27/5). 

Untuk penghasilan dari instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, maka dikenai PPh yang bersifat final. Berikut daftarnya:

  • Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
  • Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan;
  • Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
  • Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Selain itu, untuk penghasilan dari instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh bersifat final dengan rincian:

  • Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
  • Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
  • Tarif sebesar 5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Perlu dipahami bahwa pemberian PPh yang bersifat final itu harus dilunasi melalui mekanisme pemotongan. Pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir.

Adapun pemotongan PPh bisa dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu bank untuk penghasilan eksportir dari instrumen; peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen; Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) untuk penghasilan eksportir; atau bank atau LPEI sebagai penerbit instrumen keuangan, peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan eksportir dari instrumen.

 

KESIMPULAN

PP Nomor 22 Tahun 2024 merupakan kebijakan yang tepat dan diperlukan untuk mendorong eksportir menempatkan devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan insentif berupa tarif PPh final yang rendah, pemerintah memberikan daya tarik bagi eksportir untuk mengonversi dan menempatkan devisa mereka di dalam negeri dalam jangka waktu yang lebih lama. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa nasional, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan meningkatkan likuiditas dalam sistem keuangan Indonesia.

Penerapan pemotongan PPh melalui bank dan LPEI menunjukkan langkah pemerintah untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai regulasi. Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Masih bingung dengan perpajakan? Konsultasi masalah pajak Anda langsung di KWA Conulting saja! Hubungi kami sekarang.

 

 

 

 

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00