Info

Ini dia PER-03PJ2022 Diberlakukan, Cek Ketentuan NSFP Terbaru!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP menyampaikan ketentuan tentang pengembalian NSFP tidak lagi disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER/11/PJ/2022.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu NSFP yang tidak terpakai perlu dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara langsung atau melalui Pos kepada KPP. Tepatnya pada Pasal 10 PER-24/PJ/2012, disebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu Tahun Pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran IVF.

Sebagai penegasan, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak memang tidak lagi mengatur terkait pengembalian NSFP yang tidak digunakan. Ketentuan pengembalian NSFP terakhir kali diatur dalam PER-24/PJ/2012. Oleh sebab itu, dengan berlakunya PER-03/PJ/2022 sejak 1 April 2022, ketentuan dalam PER-24/PJ/2012 sudah tidak berlaku lagi.

Perlu diketahui, PER-03/PJ/2022 merupakan peraturan yang mengatur tentang Faktur Pajak sebagai regulasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Akan tetapi, beleid tersebut sudah kembali diubah dengan PER-11/PJ/2022 mengenai Perubahan Atas PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Perlu diingat juga, meskipun NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP, namun PKP tetap perlu mengingat bahwa masa berlaku NSFP hanya 1 tahun.

Baca juga NIK Vs NITKU Apa Bedanya??

Poin-Poin Pokok Perubahan Aturan Faktur Pajak dalam PER-03/PJ/2022

DJP menerbitkan PER-03/PJ/2022 karena regulasi yang berlaku sebelumnya dianggap belum bisa menyelesaikan permasalahan di lapangan terkait dengan Faktur Pajak. Penyesuaian pun dilaksanakan untuk menekan angka sengketa perpajakan yang seharusnya tidak perlu. Oleh karena itu, terdapat poin – poin pokok perubahan dalam PER-03/PJ/2022.

Pertama, e-Faktur atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi harus mencantumkan NPWP atau NIK/nomor paspor.

Kedua, pada pengisian jenis barang dalam Faktur Pajak untuk penyerahan kendaraan bermotor baru, harus mengisi data meliputi merek, tipe, varian, dan nomor rangka. Sedangkan, untuk tanah dan/atau bangunan, minimal diisi dengan alamat lengkap.

Ketiga, jika transaksi dilakukan dengan mata uang asing, nilainya dikonversi dengan kurs  KMK yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Keempat, NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP.

Baca juga Inilah Format Surat Kuasa Pajak & Syarat Penggunaannya

Kelima, adanya penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN).

Keenam, pihak yang berhak menandatangani e-Faktur ditunjuk dengan mendaftarkannya sebagai admin pada aplikasi e-Faktur.

Ketujuh, aplikasi e-Faktur Host-to-Host hanya untuk PJAP.

Kedelapan, e-Faktur harus diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Kesembilan, Faktur Penjualan bisa menjadi e-Faktur sepanjang diunggah menggunakan aplikasi e-faktur Host-to-Host dan mendapat persetujuan DJP.

Kesepuluh, pembubuhan cap atau keterangan mengenai fasilitas PPN atau PPnBM dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.

Kesebelas, pengaturan mengenai Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran disesuaikan dengan PMK-18/PMK.03/2021.

Kedua belas, PKP pembeli tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya “tidak lengkap” (sebagaimana dijelaskan pada PER/PJ/2012) karena kesalahan PKP penjual yang di luar kuasa PKP pembeli.

 

KESIMPULAN

Mulai 1 September 2022, Ditjen Pajak menerapkan aturan baru faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022 yang menggantikan PER-03/PJ/2022. Perubahan tersebut bertujuan memudahkan PKP, salah satu poin perubahan adalah ketentuan pencantuman identitas pembeli jika penyerahan dilakukan di kawasan tertentu dengan fasilitas PPN tidak dipungut. Peraturan ini mencoba mempersempit pemberlakuan kawasan.

Dengan adanya Perubahan Aturan Pajak ini, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

UMKM Ingin Konsultasi tentang Pajak? DJP Sediakan WA Bot UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sediakan layanan konsultasi khusus khusus Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) berupa WhatsApp (WA) Bot UMKM. Berapa nomor WA Bot UMKM itu? Apa saja layanan yang diberikan? KWA Consulting akan mengulasnya sesuai penjelasan dalam Handbook Portal Edukasi Pajak yang dirilis DJP.

Siapa itu UMKM? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, UMKM merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi; atau Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
  • Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Sementara yang tidak termasuk Wajib Pajak UMKM, yaitu Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh; atau Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Bagaimana pengenaan pajak UMKM? 

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh atas omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

Dengan demikian, bagi UMKM dengan penghasilan bruto belum melebihi Rp 500 juta dalam setahun, maka tidak dikenakan PPh. Sementara bagi UMKM yang sudah melebihi omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk membayar PPh final sebesar 0,5 persen.

Selain PPh final, UMKM juga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun PPN bagi UMKM termasuk sebagai skema pengenaan khusus lantaran pengenaan tarifnya lebih rendah ketimbang tarif PPN normal. Pemerintah menetapkan tarif PPN final bagi UMKM sebesar 1 persen hingga 3 persen dari peredaran usaha.

Berapa nomor WA Bot UMKM? 

Layanan WA Bot UMKM dapat digunakan melalui nomor seluler 08115615008. Layanan dilakukan secara otomatis tanpa melalui agen.

Apa saja layanan dalam WA Bot UMKM?

Terdapat tujuh informasi pilihan yang dapat diakses, yaitu:

  • Penjelasan mengenai peran pajak;
  • Penjelasan mengenai UMKM dalam perpajakan;
  • Frequently asked questions (FAQ) umum perpajakan di Indonesia;
  • Informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi;
  • Informasi perusahaan perorangan dan badan usaha;
  • Informasi perubahan data; dan
  • Informasi mengenai PPh.

DJP memastikan, pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kapan waktu pelayanan WA Bot UMKM? 

DJP melayani 24 jam dalam 7 hari (Senin – Minggu).

 


KESIMPULAN
DJP baru saja meluncurkan layanan WA-bot UMKM, chatbot pajak melalui Whatsapp untuk UMKM. Layanan ini memberikan informasi pajak seperti peran pajak, FAQ perpajakan, dan data NPWP. Tersedia 24/7, tanpa batasan waktu. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak untuk pertanyaan tambahan.

 

Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui?

 

Ketentuan Faktur Pajak Pengganti Diperbarui? Simak Selengkapnya di Sini

 

Faktur Pajak Pengganti

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak, ternyata Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak. Mengapa faktur pajak harus diganti? Biasanya, kondisi ini dilakukan apabila faktur pajak normal yang dibuat terdapat salah pengisian atau penulisan. 

Jadi, faktur pajak pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan untuk merevisi faktur pajak yang sebelumnya dibuat untuk transaksi yang sama, dengan NSFP yang sama, namun akan berubah pada kodefikasi status faktur pajaknya. FP pengganti ini dibuat oleh PKP yang melakukan kekeliruan dalam memasukkan data pada faktur sebelumnya. Kesalahan bisa saja pada penginputan jumlah barang, harga barang, atau tanggal transaksi. 

 

Baca Juga: Beda Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal

 

Dasar Hukum

Diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan perihal faktur pajak lewat PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku pada 1 September 2022. Beleid tersebut mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022. Meski begitu, untuk ketentuan pembuatan FP pengganti tidak mengalami perubahan. 

Pada Pasal 22 PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang sebenarnya, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan/atau penggantian ini dapat dilakukan selama terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya pada lampiran PER-03/PJ/2022 dijelaskan juga bahwa pembuatan FP pengganti dilakukan lewat aplikasi, jadi bisa dilakukan secara online. Perlu diperhatikan pula NSFP faktur pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur pajak normal atau yang sebelumnya dibuat. 

Misalnya, faktur pajak masa Agustus 2022, dibuatkan FP pengganti pada 12 September 2022. Apabila SPT Masa PPN masa Agustus sudah dilaporkan, pembetulan FP pengganti mengharuskan PKP membuat SPT pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Agustus tersebut. 

 

Baca Juga: Catat!! Kode Nomor Seri Faktur Pajak dan Contoh Penggunaanya

 

Perbedaannya Faktur Pajak Normal, Pengganti, dan Batal

Faktur Pajak Normal

Berbeda dengan FP pengganti atau batal, faktur pajak normal dibuat pertama kali sebelum adanya kesalahan yang mengharuskan PKP menggantinya demi kesesuaian pelaporan pajaknya nanti.

 

FP Pengganti

FP pengganti dibuat dengan tujuan mengganti faktur pajak yang sudah dibuat sebelumnya dengan transaksi yang sama. Penyebab dari penggantian faktur pajak bisa beragam, misalnya: 

  • Salah menulis alamat. 
  • Salah memasukan jumlah nominal. 
  • Salah menuliskan jumlah barang/jasa. 
  • Salah menuliskan nama. 

Sehingga transaksi masih dianggap terjadi, namun karena adanya hal-hal yang salah dan wajib diganti, maka dilakukanlah perbaikan pada bagian yang salah tersebut pada faktur pajak awal tersebut.

Adapun ketentuan pembuatannya adalah sebagai berikut: 

  • Menggunakan NSFP yang sudah ada sebelumnya. 
  • Hanya mengubah kode faktur pajaknya, yaitu dari kode faktur pajak normal (010) menjadi kode FP pengganti (011).

 

Faktur Pajak Pembatalan

Faktur pajak pembatalan merupakan faktur pajak yang penerbitan sebelumnya dibatalkan karena dianggap tidak pernah terjadi transaksi tersebut. Penyebabnya bisa karena: 

  • Salah memasukan NPWP
  • Transaksi dibatalkan karena PKP mengalami kendala/musibah atau kejadian diluar kuasa yang tak terduga. 
  • Barang yang diterima rusak. 

Dalam melakukan pembatan faktur pajak, ada konsekuensi yang harus diterima PKP, yakni: 

  • Tidak dapat menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak normal/yang sebelumnya dibuat, sehingga harus menggunakan NSFP baru. 

 

KESIMPULAN

Dari penjelasan sebelumnya, DJP mengupdate ketentuan faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022, berlaku sejak 1 September 2022. Meskipun ada perubahan, prosedur pembuatan faktur pajak pengganti tetap mengacu pada PER-03/PJ/2022. Contoh pengisian tanggal pada faktur pajak pengganti menekankan kesesuaian dengan tanggal pembuatan. NSFP faktur pajak pengganti tetap sama dengan faktur yang digantikan. Jika SPT Masa PPN telah dilaporkan, pembetulan faktur pajak pengganti membutuhkan SPT pembetulan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya Penerbitan Undang - undang tersebut, diharapkan bisnis owner dapat melakukan manajemen perpajakan yang baik. Jika bisnis owner masih bingung dan masih gagal paham. Langsung saja konsultasikan ke kami sekarang!! Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

 

 

Memahami Fasilitas PPN 0%, Dasar Hukum dan Penerapannya

Pemerintah diketahui tetap akan menjalankan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dari 10% menjadi 11% pada 1 April. Kenaikan tarif ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Namun, UU HPP tetap memasukkan fasilitas PPN terhadap barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu. Selain terhadap BKP dan JKP tertentu, pemberian fasilitas juga menyasar kegiatan penyerahan BKP tertentu. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengenaan tarif PPN 0%.

Tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan ataupun fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya adalah, dalam fasilitas PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetap terutang PPN. Artinya, penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Selain itu, PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

ADVERTISEMENT Sementara, fasilitas tidak dikenakan PPN diberikan pada barang dan jasa, yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Kemudian, fasilitas berupa PPN dibebaskan diberikan pada BKP/JKP tertentu, yang jenisnya ditentukan oleh pemerintah.

Mengenal PPN, Definisi dan Karakteristiknya Dasar Hukum PPN 0% Pengenaan tarif PPN 0% memiliki landasan hukum Pasal 7 Ayat (2) UU HPP. Secara spesifik, aturan tersebut menyebutkan, bahwa tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas: Ekspor BKP berwujud Ekspor BKP tidak berwujud Ekspor JKP Teknis pelaksanaan Pasal 7 Ayat (2) UU HPP ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, pemerintah belum menentukan aturan teknis terkait pelaksanaan fasilitas PPN 0%. Namun, berdasarkan ketentuan sebelumnya, aturan teknis fasilitas tarif PPN 0% ini tertera dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Aturan teknis lainnya adalah, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor Barang Kena Pajak Berwujud. 

Kedua aturan ini masih berlandaskan pada UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang lebih dikenal dengan nama UU PPN.

Tujuan utama pemberian fasilitas tarif PPN 0% adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor produk-produk, serta komoditas Indonesia. Selain itu, pengenaan fasilitas ini juga dimaksudkan untuk menggenjot ekspor jasa profesional. Sektor jasa profesional ini tergolong sektor yang terus bertumbuh di era pasar bebas, dan dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penerapan Fasilitas PPN 0% pada Ekspor JKP Seperti yang telah disebutkan, pemberian fasilitas tarif PPN 0% diberikan atas ekspor JKP untuk mendorong ekspor jasa profesional.

Berdasarkan PMK No.32/PMK.010/2019, fasilitas tarif PPN 0% diberikan untuk ekspor JKP sebagai berikut:

1. Jasa maklon

Ekspor jasa maklon yang mendapatkan tarif PPN 0% harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

A. Spesifikasi dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor.

B. Bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan BKP.

C. Kepemilikan atas BKP berada pada penerima ekspor JKP.

D. Pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean.

E. Layanan jasa maklon ditujukan kepada penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.

2. Jasa perbaikan dan perawatan

Jenis jasa ini mencakup penyerahan jasa barang bergerak dan tidak bergerak, yang digunakan atau dikirim ke luar daerah pabean.

3. Jasa pengurusan transportasi Ini mencakup jasa transportasi atau freight forwarder, yang melayani transportasi BKP ke luar daerah pabean.

4. Jasa konsultasi konstruksi

Jasa konsultasi konstruksi yang mendapatkan fasilitas tarif PPN 0% ini meliputi jasa pengkajian, perencanaan dan perancangan konstruksi. Tiga jenis jasa ini terkait dengan bangunan atau rencana pembangunan yang berada di luar daerah pabean.

5. Jasa teknologi informasi

Jenis ekspor jasa teknologi informasi yang dikenakan tarif PPN 0% meliputi:

a. Layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi.

b. Layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan.

c. Layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi.

d. Layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi di proses, di transmisikan, dan/atau disimpan.

e. Layanan contact center, antara lain layanan pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada contact center.

f. Layanan dukungan teknik, yang mencakup penanganan masalah pelanggan (client) layanan dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data processing), dan konfigurasi hardware. Kemudian, layanan dukungan software, dan/atau jaringan komputer.

g. Layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage. Fasilitas PPN 0% diberikan pada layanan ini dengan catatan server berada di dalam daerah pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting.

h. Layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.

6. Jasa layanan interkoneksi dan penyelenggaraan satelit

Layanan interkoneksi dan penyelenggaraan satelit yang mendapatkan PPN 0% mencakup:

a. Layanan singkat interkoneksi panggilan dan/atau pesan internasional, yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri.

b. Layanan transmitter and responder oleh penyelenggara satelit dalam negeri. Layanan ini mendapatkan tarif PPN o% sepanjang satelit yang digunakan pihak penerima layanan berada di luar daerah pabean.

c. Layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara satelit luar negeri. Fasilitas PPN 0% diberikan sepanjang stasiun pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam daerah pabean.

d. Layanan koneksi internet melalui jaringan publik, yang diterima oleh pihak luar negeri.

7. Jasa penyewaan alat angkut Ini meliputi jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut, untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.

8. Jasa penelitian dan pengembangan Tarif PPN 0% diberikan pada ekspor jasa penelitian dan pengembangan, yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean.

9. Jasa konsultasi

Mengutip www.kemenkeu.go.id, ekspor jasa konsultasi yang mendapatkan fasilitas tarif PPN 0% meliputi:

a. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

b. Jasa konsultansi hukum.

c. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior.

d. Jasa konsultansi sumber daya manusia.

e. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services).

f. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services).

g. Jasa akuntansi atau pembukuan.

h. Jasa audit laporan keuangan.

i. Jasa perpajakan.

10. Jasa perdagangan

Jasa perdagangan yang mendapatkan PPN o% ini adalah, kegiatan mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor.

Penerapan PPN 0% pada Ekspor BKP

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, atas ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemerintah memberikan fasilitas PPN 0%.

Meski demikian, ekspor barang bukan sama sekali bebas pungutan. Sebab, untuk ekspor Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) memberlakukan bea keluar atas komoditas barang tertentu. Bea keluar ini harus dilunasi sebelum barang diangkut.

Untuk menetapkan bea keluar ini, pemerintah menggunakan Harga Patokan Ekspor (HPE), yang besarannya ditentukan oleh Menteri Perdagangan. Perhitungannya menggunakan mekanisme ad valorem dan ad naturam.

Mekanisme ad valorem dipakai untuk menghitung bea keluar komoditas-komoditas yang dipengaruhi HPE. Sementara, ad naturam digunakan untuk komoditas yang perhitungannya menggunakan satuan barang.

Adapun, jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar ini ditetapkan melalui PMK No.166/PMK.010/2020. Barang/komoditas yang dimaksud antara lain:

1. Kulit meliputi kulit sapi dan kerbau, biri-biri, dan kambing baik yang mentah maupun diwarnai atau disamak.

2. Produk kayu, yang meliputi veneer, serpih kayu dan kayu olahan.

3. Biji kakao

4. Seluruh barang ekspor berupa kelapa sawit, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

 

 

Kesimpulan

Kebijakan meringankan beban pajak untuk ekspor jasa mencerminkan upaya pemerintah dalam memperluas basis ekspor, meningkatkan daya saing, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ini juga memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk lebih aktif dalam pasar global dengan insentif yang diberikan.

Nah itulah informasi Tentang Fasilitas PPN, Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!



Inilah Format Surat Kuasa Pajak & Syarat Penggunaannya

Inilah Format Surat Kuasa Pajak & Syarat Penggunaannya

Surat kuasa pajak merupakan surat yang berisikan pernyataan bahwa wajib pajak memberikan atau menyerahkan kuasa pada pihak yang ia tunjuk untuk melaksanakan urusan perpajakannya. Terdapat format khusus dalam membuat surat kuasa ini, dan pihak yang menerima kuasa pajak harus memenuhi syarat dna ketentuan yang berlaku.

Surat Kuasa Pajak

Secara sederhana, surat kuasa pajak adalah pemberian kuasa pada seseorang untuk melaksanakan urusan perpajakan wajib pajak yang memberikan kuasa tersebut. Lho, memangnya bisa meminta pihak lain untuk mengurus perpajakan sendiri?

Faktanya, Ditjen Pajak memberikan kemudahan pada wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengurus hak dan kewajibannya untuk meminta pihak lain yang dianggap lebih paham dalam membantunya. Lalu untuk menyerahkan amanah itu, wajib pajak perlu membuat surat untuk menunjuk pihak lain sebagai Kuasa Wajib Pajak sehingga dapat menjalankan hak dan kewajibannya.

Format Surat Kuasa Khusus

Untuk membuat surat kuasa pajak atau juga dikenal dengan istilah surat kuasa khusus, Anda perlu memerhatikan format yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pajak. Berikut ini adalah deretan informasi yang harus tercantum dalam surat tersebut.

  • Nama, alamat dan NPWP wajib pajak pemberi kuasa.
  • Nama, alamat dan NPWP penerima kuasa.
  • Bidang/cakupan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

Contoh Surat Kuasa Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, terlampir format surat kuasa khusus yang dapat Anda gunakan. 

Surat kuasa pajak digunakan untuk memberi kuasa pada suatu pihak untuk mengurus perpajakan wajib pajak. Bagaimana contoh dan penggunaannya? Simak di sini.

Selain contoh surat di atas, ada pula contoh surat kuasa pajak lain dengan format yang serupa, seperti di bawah ini:

Surat kuasa pajak digunakan untuk memberi kuasa pada suatu pihak untuk mengurus perpajakan wajib pajak. Bagaimana contoh dan penggunaannya? Simak di sini.

Anda dapat menggunakan salah satu dari kedua contoh surat di atas ketika ingin menyerahkan kuasa pada pihak lain untuk mengurus perpajakan Anda. Berdasarkan PMK yang sama, disebutkan 1 surat kuasa hanya untuk 1 kuasa wajib pajak dan 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

Syarat dan Ketentuan Kuasa Wajib Pajak

Sebelum Anda memutuskan untuk menyerahkan kuasa perpajakan Anda pada pihak lain, terlebih dahulu mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, lalu diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Perihal mengenai wajib pajak pemberi kuasa dan penerima kuasa dijelaskan pada pasal 32, yang secara singkat berbunyi sebagai berikut:

  • Pasal 32 ayat 1: Wajib pajak yang dapat diwakilkan dalam urusan perpajakannya adalah badan, badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan. Mereka yang disebutkan perlu memilih kuasa pajak karena dianggap tidak dapat atau tidak mungkin mengurus perpajakannya sendiri.
  • Pasal 32 ayat 2: Wajib pajak yang disebutkan dalam ayat 1 bertanggung jawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak jika wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan kalau pihak yang diwakilkan tidak mungkin dimintai pertanggjawaban.
  • Pasal 32 ayat 3: Ditjen Pajak memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pada pihak lain dalam mengurusi perpajakannya. Bantuan itu meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan. 
  • Pasal 32 ayat 3a: Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa seperti yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya (ayat 3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Pasal 32 ayat 4: Pengertian pengurus yang disebutkan pada ayat 1 adalah orang yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. Misalnya, menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya meski nama orang itu tidak tercantum dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk pengertian pengurus. 

Syarat Kuasa yang Ditunjuk

Tidak semua pihak dapat Anda tunjuk sebagai wakil atau kuasa Anda dalam mengurus perpajakan. Berdasarkan PMK RI Nomor 229/PMK.03/2014 pasal 2 ayat 4, seorang kuasa pajak meliputi konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. 

Lalu, kedua orang tersebut harus memenuhi persyaratan yang dijelaskan pada pasal 4 dari peraturan yang sama, di antaranya:

  • Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa.
  • Memiliki NPWP.
  • Telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Pajak Penghasilan.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Lalu pada pasal 5, ada penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing kuasa pajak:

  • Pasal 5 ayat 1: Konsultan pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. 
  • Pasal 5 ayat 2: Karyawan wajib pajak dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana Pasal 4 huruf a jika memiliki:
    • Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
    • Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang diterbitkan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan statys terakreditasi A;
    • Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. 

Baca Juga: Apa Itu Core Tax System?

Kuasa dalam Menjalankan Tugasnya

Setelah menerima kuasa dari wajib pajak, pihak tersebut tidak boleh melimpahkan kuasa itu pada orang lain. Namun, dia dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Ditjen Pajak. Pada saat melaksanakan tugasnya, orang yang disuruh pihak kuasa wajib pajak harus menyerahkan surat penunjukkan kepada pegawai Ditjen Pajak.

Selain itu, seorang kuasa wajib pajak hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan yang disebutkan dalam surat itu. Ia tidak dapat melaksanakan tugasnya jika melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

 

Kesimpulan


Dengan adanya surat kuasa pajak yang sesuai dengan regulasi Ditjen Pajak, diharapkan dapat menciptakan keteraturan dan kejelasan dalam proses pengurusan perpajakan, sehingga wajib pajak dapat memperoleh bantuan yang dibutuhkan dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, kuasa harus patuh pada ketentuan perpajakan dan tidak terlibat tindak pidana dan dengan demikian, surat kuasa pajak memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak untuk mendapatkan bantuan dalam mengurus urusan perpajakannya.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??


 

 

Pengenaan Pajak Atas Transaksi Elektronik di Platfrom E-Commerce

 

Pajak e commerce menjadi pembahasan yang hangat sejak beberapa tahun silam. Pasalnya sebelum ada peraturan yang ditetapkan, transaksi jual-beli di e-commerce ini tidak dikenakan pajak apa pun. Berbeda dengan belanja di supermarket yang mana harga barang tersebut dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), atau belanja di toko UMKM yang dikenakan PPh Final 0.5%. Pembeli dan penjual yang melakukan transaksi di e-commerce, juga semua kegiatan perekonomian yang berlangsung secara digital, bebas pajak.

Namun, bukan berarti pajak e commerce luput dari perhatian pemerintah. Setelah melalui diskusi yang panjang, Kementerian Keuangan merilis berbagai peraturan maupun surat edaran untuk mengatur perpajakan atas transaksi digital ini. Apa saja peraturan tersebut? Lalu, pajak apa yang dikenakan untuk transaksi dalam e-commerce? Simak selengkapnya di artikel ini.

Jenis Transaksi E-Commerce

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, transaksi e-commerce terbagi menjadi 4 model, di antaranya:

1.Online Marketplace

Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Pihak yang terkait:

  • Mal Internet, adalah situs perbelanjaan berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.
  • Toko Internet, adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.
  • Penyelenggara Online Marketplace, adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.
  • Online Marketplace Merchant, adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
  • Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.

2. Classified Ads

Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak terkait:

  • Penyelenggara Classified Ads adalah pihak yang menyediakan tempat bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan pada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.
  • Pengiklan, adalah pihak yang memasang iklan menggunakan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
  • Pengguna Iklan adalah pihak yang menggunakan iklan yang dipasang di situs yang disediakan Penyelenggara Classified Ads.

3. Daily Deals

Daily Deals merupakan kegiatan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak yang terkait:

  • Situs Daily Deals adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Daily Deals.
  • Penyelenggara Daily Deals adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa.
  • Daily Deals Merchant adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa dengan menggunakan fasilitas Voucher melalui situs Daily Deals.
  • Voucher adalah alat tukar untuk produk dan layanan tertentu dari Daily Deals Merchant yang diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals.
  • Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit atau uang tunai.

4. Online Retail

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Pihak yang terkait:

  • Situs Online Retail adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Retail.
  • Penyelenggara Online Retail adalah pihak yang memiliki situs Online Retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa.
  • Pembeli adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Penyelenggara Online Retail melalui situs Online Retail.
  • Pembeli melakukan pembayaran antara lain melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit, atau menggunakan uang tunai.

Objek dan Subjek Pajak

Berdasarkan tiap-tiap transaksi e commerce, berikut ini objek dan subjek pajaknya:o

1. online Marketplace

Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Online MarketplaceOnline Marketplace yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Jika ada pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa perantara kepada penyelenggara Online Marketplace, pihak yang menjadi pemotong pajak adalah Online Marketplace Merchant yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi.

Jika Penyelenggara Online Marketplace menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Online Marketplace yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi, atau wajib pajak luar negeri, Online Marketplace wajib memotong pajak atas jasa tersebut.

Pembelian barang oleh Pembeli di Online Marketplace Merchant, maka Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak.

2. Classified Ads

Pihak Pengiklan yang merupakan wajib pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi menjadi pemotong pajak atas pembayaran jasa penyediaan media untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads.

Jika Penyelenggara Classified Ads menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Classified Ads yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, maka Penyelenggara Classified Ads menjadi pemotong pajak.

Jika Pengguna Iklan melakukan transaksi dengan Pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan bagi Pengiklan yang merupakan objek pemotongan pajak, Pengguna Iklan menjadi wajib pajak yang memotong pajak tersebut.

3. Daily Deals

Jika ada pembayaran imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Daily Deals, Merchant Daily Deals yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Jika ada pembayaran jasa perantara kepada Penyelenggara Daily DealsMerchant Daily Deals merupakan pihak yang wajib memotong pajak tersebut.

Jika Penyelenggara Daily Deals menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Daily Deals, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Daily Deals wajib memotong pajak atas jasa tersebut.

4. Online Retail

Jika terjadi pembelian barang oleh Pembeli dari Penyelenggara Online Retail, Pembeli akan menjadi pihak yang memungut pajak.

Jika terjadi pembelian/penggunaan jasa dari Pembeli kepada Penyelenggara Online Retail yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Pembeli menjadi pihak yang memungut pajak tersebut.

Jika Penyelenggara Online Retail menggunakan jasa dari pihak lain untuk menyelenggarakan Situs Online Retail, yang merupakan wajib pajak badan, bentuk usaha tetap, orang pribadi atau wajib pajak luar negeri, Penyelenggara Online Retail menjadi pihak pemungut pajak tersebut.

Seperti Apa Dan Seberapa Besar Pajak Atas Transaksi E-Commerce?

E-commerce mulai menjamur di tanah air. Pada 2025 transaksi e-commerce bisa mencapai US$82 miliar. Transaksi e-commerce menjadi salah satu tertinggi di Asia Tenggara disusul dengan Vietnam. Tak heran bila pemerintah menerapkan pajak e-commerce sejak 2019 lalu. Pajak e-commerce menjadi salah satu sumber pendapatan negara lainnya.

Pajak e-commerce merupakan pemungutan pajak terkait transaksi sistem elektronik seperti pada platform marketplace maupun e-commerce.

Pajak e-commerce mulai diterbitkan pada 31 Desember 2018 silam pada (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang transaksi sistem elektronik. Pajak e-commerce kemudian diterapkan sejak 1 April 2019 hingga saat ini.

Mengenal E-commerce dan Transaksinya

E-commerce adalah perdagangan elektronik melalui jaringan TV, internet maupun gadget lainnya seperti PC dan smartphone. Jenis e-commerce sendiri terbagi atas 6 macam diantaranya adalah sebagai berikut :

• Business to business (B2B) — transaksi dimana perusahaan menjual produknya ke perusahaan lainnya

• Business to consumer (B2C) — transaksi dimana perusahaan langsung menjual produknya langsung ke konsumen.

• Consumer to consumer (C2C) — transaksi jual beli yang dilakukan oleh sesama konsumen misalnya penjualan barang bekas

• Consumer to business (C2B) — transaksi dimana individu menjual jasanya ke perusahaan misalnya saja seorang desain grafis

• Business to public administration (B2A) — transaksi bisnis yang terjadi antara perusahaan dengan lembaga pemerintah

• Consumer to public administration (C2A) — transaksi dimana individu menjual produk atau jasanya ke lembaga pemerintahan

Transaksi diataslah yang nantinya akan dipungut pajak e-commerce. Pajak e-commerce nantinya akan meliputi online shop, marketplace maupun UMKM yang menerapkan transaksi online untuk jual beli.

Ketentuan Pajak E-commerce

Pajak transaksi elektronik ini untuk barang maupun jasa kena pajak melalui transaksi elektronik wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak e-commerce meliputi :

• Pajak pertambahan nilai atau PPN E-commerce dengan tarif 10 %

• Pajak pertambahan nilai barang mewah yang tarifnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan

Bagi penyedia marketplace wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak marketplace meliputi PPN dan PPh. Bagi UMKM atau perusahaan yang menggunakan platform marketplace juga wajib melaporkan PPN dan PPh. pajak e-commerce untuk pengusaha kena pajak mencakup poin-poin berikut :

1. Perusahaan yang memiliki peredaran bruto kurang dari sama dengan Rp.4,8 miliar selama setahun akan dikenakan tarif pajak final sebesar 0.5 %

Baca Juga  Pajak Penghasilan Naik untuk Orang Kaya di Skotlandia

2. Perusahaan yang memiliki omset diatas Rp. 4.8 miliar selama setahun akan melaksanakan ketentuan PPN sebesar 10 %

3. Semua pengusaha yang menyangkut transaksi jual beli melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial lainnya juga dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Terdapat pengurangan pajak bagi investor lokal yang mau berinvestasi pada startup.

Jenis Pajak dalam Transaksi e-Commerce

Berdasarkan SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce, ada dua jenis pajak yang dipungut dalam transaksi e commerce, yaitu PPN dan PPh.

  1. PPN

Berdasarkan surat edaran tersebut, tepatnya pada poin H, penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak melalui transaksi elektronik (e-commerce) dikenakan PPN. Begitu pula dengan impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud/jasa kena pajak di luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, ekspor barang kena pajak berwujud atau barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Selain pengenaan PPN, penyerahan barang kena pajak tergolong mewah atau impor barang kena pajak tergolong mewah akan dikenakan PPnBM.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Lebih lanjut lagi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 6, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenakan PPN.

      2. PPh

Penghasilan yang diperoleh dari transaksi e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan. Mulai dari penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, dan penghasilan lain-lain.

Besaran PPh, serta teknis pembayaran dan pelaporan mengikuti jenis PPh yang dikenakan, di antaranya:

  • Pasal 23
  • Pasal 26
  • Pasal 4 ayat (2)
  • Pasal 15
  • Pasal 21
  • Pasal 22

Namun pada kenyataannya, pemungutan PPh atas PMSE ini masih menjadi wacana. Pemerintah mengaku sedang menyiapkan PP sebagai payung hukum untuk pemungutan PPh dan atau pajak transaksi elektronik (PTE) dalam PMSE.

Kerumitan dalam pajak e commerce ini tentu menyulitkan Anda dalam mengelola keuangan perusahaan, terutama jika kegiatan perusahaan berbasis pada transaksi elektronik atau Anda memiliki bisnis e-commerce. Namun Anda selalu bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak untuk mengatasi kesulitan ini. Rusdiono Consulting selaku jasa konsultan pajak dan akuntansi yang berpengalaman akan membantu Anda dalam menghitung pajak yang berkaitan dengan e-commerce atau transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

  1. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
  2. Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri    untuk  memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada   penyedia platform marketplace;
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace:

  1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi e-commerce di luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Pajak Marketplace

Pajak marketplace mulai diterapkan per tanggal 1 Desember 2020. Bagaimana kebijakan atau peraturannya? Pajak apa yang dipungut ketika melakukan transaksi di marketplace? Selengkapnya akan dibahas dalam artikel ini!

Pungutan Pajak Marketplace

Sudah menjadi wacana jika e-Commerce harus memungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalamnya. Karena sebenarnya, transaksi yang berjalan sama seperti perdagangan yang terjadi secara langsung (offline). Jadi, sudah sepatutnya penjualan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak secara online ini dikenakan pungutan pajak.

Maka pada tanggal 1 Desember 2020, pemberlakuan pemungutan PPN atas transaksi e-Commerce mulai diterapkan. Pelaku e-Commerce wajib memungut PPN atas produk yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan wajib mencantumkannya dalam invoice yang diterbitkan.

Artinya, pembeli atau konsumen e-Commerce harus membayar PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak, dan akan menerima invoice yang menjadi bukti pungutan PPN atas transaksi yang dilakukan.

Saat ini, ada 10 marketplace yang menerapkan pungutan PPN atas transaksinya, di antaranya:

  1. PT Tokopedia
  2. PT Bukalapak.com
  3. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  4. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  5. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  6. Cleverbridge AG Corporation
  7. Hewlett-Packard Enterprise USA
  8. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  9. Valve Corporation (Steam)
  10. beIN Sports Asia Pte Limited (*)

Pungutan Pajak PMSE di Indonesia

Apakah pajak marketplace sama dengan PMSE yang sebelumnya telah berlaku pada bulan Juli 2020? Mengulas kembali mengenai PMSE, merupakan singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang artinya perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Dalam PP Nomor 80 tahun 2019, tercantum berbagai definisi terkait dengan aktivitas PMSE, termasuk definisi barang digital dan jasa digital.

  • Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik.
  • Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

Definisi serupa juga dapat ditemukan dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020.

Pada saat implementasi pemungutan PPN atas PMSE, perusahaan yang ditunjuk memungut PPN PMSE sebagian besar menjual barang dan jasa digital, seperti Netflix dan Zoom. Namun, di antara perusahaan tersebut, ada pula perusahaan yang bergerak di bidang e-Commerce, seperti Amazon.

Maka, dapat dikatakan jika pajak marketplace yang baru berlaku Desember 2020 ini termasuk ke dalam PMSE. Besaran pungutan PPN pun sesuai dengan yang tercantum dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020, yaitu sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, yang merupakan nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Pengelolaan PPN untuk Marketplace

Mengelola pungutan PPN atas transaksi yang berjalan di marketplace dapat memberikan kerumitan tersendiri. Sebab, Anda kini harus menunjukkan harga sebelum PPN dan sesudah PPN, nominal PPN yang dipungut, menerbitkan invoice untuk konsumen, membayar PPN yang dipungut dan melaporkannya. Belum lagi jika terjadi pengembalian barang oleh konsumen yang dapat berdampak pada neraca PPN dalam pembukuan. Serta, mekanisme pelaporan yang kini berubah karena dampak dari implementasi e-Faktur 3.0.

Namun, pengelolaan PPN dan invoice ini dapat menjadi lebih mudah dengan menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, layanan e-Faktur OnlinePajak menghadirkan berbagai macam fitur untuk mempermudah pekerjaan Anda dalam mengelola PPN serta pajak lainnya. Salah satunya adalah integrasi API OnlinePajak dengan sistem ERP yang Anda gunakan dalam mengelola e-Commerce. Tidak hanya itu, OnlinePajak selalu mengikuti peraturan terbaru dari DJP, seperti dengan menghadirkan layanan e-Filing PPN yang memudahkan Anda lapor SPT Masa PPN dengan skema terbaru.

 

Kesimpulan

Pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan tidak hanya mendukung pertumbuhan berkelanjutan pelaku usaha digital, tetapi juga memberikan kontribusi positif pada perekonomian negara. Dengan demikian, kerjasama antara pelaku usaha e-commerce dan pemerintah dalam menerapkan peraturan perpajakan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00