JAKARTA, KWANews – Pemerintah berencana menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini dipatok senilai Rp4,8 miliar. Rencana pemerintah tersebut kembali menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (15/3/2021).
Pengaturan ulang batasan omzet PKP sudah dimuat dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang dimuat dalam PMK 77/2020. Kebijakan ini direncanakan masuk dalam RUU Pajak atas Barang dan Jasa yang akan menjadi revisi dari UU PPN.
“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi … dilakukan melalui … pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demikian bunyi bagian urgensi RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024.
Selain mengenai rencana penurunan batasan PKP, ada pula bahasan tentang penelitian yang telah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap 55.928 wajib pajak strategis pada 2020. Jumlah tersebut melampaui target penelitian sebanyak 40.292 wajib pajak strategis.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
- Rencananya Dibahas Hari Ini
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad mengungkapkan rencana penurunan batasan (threshold) PKP akan dibahas dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari ini.
Ada sejumlah alasan pemerintah berencana menurunkan batasan PKP tersebut. Salah satunya adalah tingginya threshold menyebabkan banyak usaha yang tidak membayar pajak. Simulasi beberapa skenario penurunan threshold berpotensi mengerek penerimaan pajak. (Kontan)
- Basis PPN Kecil
Sebelumnya, World Bank mengusulkan adanya penurunan ambang batas pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM dan pengukuhan PKP dari yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.
Ada sejumlah alasan pemerintah berencana menurunkan batasan PKP tersebut. Salah satunya adalah tingginya threshold menyebabkan banyak usaha yang tidak membayar pajak. Simulasi beberapa skenario penurunan threshold berpotensi mengerek penerimaan pajak. (Kontan)