JAKARTA, KWA News – Wajib pajak perlu mengenali lagi bahwa ada beberapa kondisi yang membuat mereka tidak bisa menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Hal ini tentu sudah diatur dalam PP 55/2022 (mencabut PP 23/2018).
Pasal 56 PP 55/2022 menyebutkan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final adalah sebagai berikut :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
- Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi tenaga ahli yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf a PP 55/2022.
Kemudian, jasa lain sehubungan pekerjaan bebas yang tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%, yakni pemain drama, pemain musik, penyanyi, penari, foto model, peragawan/peragawati, bintang film/sinetron, bintang iklan, kru film, sutradara, pelawak, pembawa acara.
Selanjutnya, pengecualian pemanfaatan PPh final UMKM juga berlaku untuk moderator, penyuluh, penceramah, pengajar, pelatih, olahragawan, dan penasihat.
Jasa-jasa lainnya, juga termasuk olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawasan atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaga barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Contoh:
PP 55/2022 memberikan contoh kasus jasa sehubungan pekerjaan bebas yang tak bisa menggunakan PPh final UMKM 0,5%, yaitu sebagai berikut:
Dipta memiliki keahlian sebagai pemain biola. Dalam hal ini, Dipta mengajar biola untuk dan atas namanya sendiri agar memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Dipta menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Penghasilan Dipta dari mengajar biola dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022.
Namun demikian, dalam hal ini, Dipta memiliki usaha kursus biola dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.